Tiga Janji 2 Eks Pegawai KPK Kini Jadi Pengacara Ferdy Sambo-Istri

Jakarta (VLF) – Dua mantan pegawai KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, bergabung ke tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Mereka menyampaikan janji-janjinya membela Sambo dan istri.

Dikutip dari detikNews, Febri dan Rasamala punya tugas berbeda. Febri akan menjadi pengacara Putri Candrawathi. Sementara Rasamala akan menjadi pengacara bagi Ferdy Sambo.

Febri mengaku sudah dikontak beberapa waktu lalu untuk menjadi kuasa hukum Putri Candrawathi. Febri mengaku punya kesepakatan dengan Putri.

“Saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu,” kata Febri kepada detikcom, Rabu (28/9/2022).

Rasamala menyatakan bersedia bergabung karena Ferdy Sambo bersedia mengungkap fakta terkait dugaan pembunuhan Yosua.

“Saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang dia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” ucapnya.

Dia mengatakan temuan Komnas HAM juga menjadi salah satu pertimbangannya menerima tawaran sebagai pengacara Ferdy Sambo. Dia juga menyebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan warga negara yang berhak mendapat pembelaan hukum.

Beri Pendampingan Secara Objektif

Febri mengatakan akan memberikan pendampingan hukum terhadap Putri Candrawathi secara objektif. Febri telah bertemu langsung dengan Putri.

“Sebagai Advokat saya menerima permintaan menjadi kuasa hukum dan berkomitmen untuk mendampingi hak tersangka dalam perkara ini secara objektif. Sebelum Ibu Putri menandatangani surat kuasa, saya juga telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim adalah pendampingan hukum secara objektif,” tuturnya.

Febri mengatakan informasi terkait pembunuhan Brigadir Yosua bukan perkara mudah. Apalagi ada skenario tembak menembak yang akhirnya terpatahkan.
“Kami tetap berharap, masyarakat berkenan menerima sedikit penjelasan yang Kami dan nantinya berharap majelis hakim dapat memeriksa, mengadili dan memutus secara objektif berdasarkan bukti yang ada,” ucapnya.

Janji Tak Membabi Buta

Febri sebagai kuasa hukum Putri Candrawathi juga mengatakan tidak akan membabi buta dalam memberi pendampingan. Dia mengatakan dalam proses peradilan pidana, keseimbangan pengujian bukti wajib dilakukan.

“Saya juga telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum yang akan dilakukan bersama tim adalah pendampingan hukum secara objektif, tidak membabi-buta, tidak menyalahkan yang benar dan tidak membenarkan yang salah,” paparnya.

Febri mengatakan terus mempelajari BAP kliennya serta mencermati kronologi kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Duren Tiga.

“Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan keyakinan kami penanganan kasus ini akan berproses dengan transparan dan tentu kami berharap keputusan nya kelak dapat memberikan keadilan sesuai dengan perbuatan yang seluruh fakta-faktanya akan diungkap di pengadilan,” katanya.

Membawa Kebenaran

Febri menekankan memberikan pendampingan perkara secara objektif. Hal-hal yang telah dilakukan antara lain melakukan rekonstruksi di rumah Magelang, mempelajari berkas hingga diskusi dengan ahli hukum.

“Sehingga, juga menjadi tugas Kami sebagai Advokat adalah untuk membantu membawa kebenaran dalam proses hukum yang berjalan,” ucapnya.

( Sumber : Tiga Janji 2 Eks Pegawai KPK Kini Jadi Pengacara Ferdy Sambo-Istri )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *