Komjak Usul JPU Kasus Sambo Ditempatkan di Safe House Demi Cegah Intervensi

Jakarta (VLF) – Komisi Kejaksaan (Komjak) menyarankan agar jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus perkara Ferdy Sambo dkk ditempatkan di safe house saat proses sidang berlangsung. Tujuannya untuk mempermudah koordinasi antara JPU saat proses sidang nantinya.

“Bahwa ini (penempatan jaksa di safe house) langkah-langkah yang bisa dipersiapkan, jadi belum (belum ditempatkan di safe house), perlu dipersiapkan dan apabila diperlukan sudah siap. Saat ini kan masih P21 belum pelimpahan tahap 2 dan pelimpahan pengadilan,” kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak, saat dihubungi detikcom, Kamis (29/9/2022).

Barita Simanjuntak menilai kasus pembunuhan dilakukan Ferdy Sambo dkk menarik perhatian masyarakat luas sehingga harus ditangani dengan baik. Apalagi ada kekhawatiran dugaan intervensi faktor-faktor non hukum.

“Kasus ini kan menarik perhatian besar masyarakat dan adanya harapan besar ditangani dengan baik, profesional dan transparan di tengah adanya kekhawatiran dugaan intervensi faktor-faktor non hukum,” katanya.

Barita Simanjuntak membeberkan jaksa kasus Ferdy Sambo dkk yang ditempatkan di safe house untuk memudahkan pemantauan komunikasi dan memproteksi para jaksa yang bertugas. Hal ini menjadi langkah-langkah antisipatif untuk memastikan tim JPU bekerja dengan baik, profesional dan aman.

“Jaksa nantinya akan menangani ribuan halaman dari berkas perkara 5 tersangka dalam kasus pidana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) sekaligus kasus obstruction of justice Ferdy Sambo dkk yang menjerat 7 orang tersangka,” sebutnya.

Apalagi nantinya jadwal persidangan tersebut akan digelar maraton, selain itu pemeriksaan saksi diperkirakan akan sangat banyak dan melelahkan. Sehingga penempatan para JPU di safe house dapat memudahkan proses koordinasi.

“Juga untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses Penuntutan, ini hal yang biasa dipersiapkan dalam penanganan tugas-tugas Penuntutan yang berkas perkaranya banyak dan jadwal persidangan yang padat serta ketat,” katanya.

Saat ini JPU kasus Sambo belum ditempatkan di safe house karena berkas perkara masih dalam tahap P21 atau belum dilimpahkan tahap 2 dan belum dilimpahkan ke pengadilan. Dia mengatakan agar memudahkan proses hukum sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan harus direncanakan dengan baik termasuk kelancaran proses persidangan.

Barita Simanjuntak mengungkapkan safe house itu sejatinya dapat disediakan Kejaksaan Agung untuk memudahkan koordinasi antara JPU. Tujuannya untuk melindungi tugas jaksa.

“Ini bukan kaitan dengan LPSK maksudnya “safe house” untuk memudahkan koordinasi antara tim JPU, menjaga melindungi karena tugas berat melelahkan kaitan jadwal sidang nantinya yang panjang dan ketat,” katanya.

( Sumber : Komjak Usul JPU Kasus Sambo Ditempatkan di Safe House Demi Cegah Intervensi )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *