Bos Indosurya Henry Surya Dijerat UU Perbankan hingga TPPU

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas dua tersangka kasus KSP Indosurya, Henry Surya dan Junie Indira, ke pengadilan. Keduanya dijerat UU Perbankan dan UU TPPU.

“Kami sangkakan pasal 46 UU Perbankan, ancaman pidana 15 tahun dan kami komulatifkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ancaman sampai 20 tahun,” kata Jampidum Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9/2022).

Fadil menegaskan komitmen Kejagung untuk melindungi korban KSP Indosurya. KSP Indosurya diduga mengumpulkan uang ilegal yang mencapai Rp 106 triliun.

“Bahwa jaksa melindungi korban, korbannya kurang lebih 23 ribu orang korban kerugian yang berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak 106 triliun,” ujar Fadil.

Dia menjelaskan proses penuntutan kasus KSP Indosurya sempat tersendat. Menurut Fadil, Kejagung terus berupaya menyelamatkan uang korban.

“Bahwa dulu porses prapenuntutan agak tersendat, karena kami berupaya bagaimana kerugian korban bisa kami selamatkan sehingga berdasarkan berkas perkasa bisa disita Rp 2,5 triliun dari SPDP Rp 192 miliar,” ujar Fadil.

Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Lengkap
Kejagung sebelumnya telah menyatakan perkara kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya atas nama tersangka Henry Surya dkk lengkap atau P-21. Henry Surya dkk langsung disidang.

“Jumat, 29 Juli 2022, berkas perkara atas nama tiga orang tersangka, yaitu Tersangka HS, Tersangka JI, dan Tersangka SA, telah lengkap secara formil dan materiil (P-21),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (29/7/2022).

Ketut menerangkan berkas perkara telah lengkap baik formil maupun materiilnya. Jaksa peneliti juga sebelumnya telah melakukan penelitian atau P-16.

Henry Surya dkk disangkakan melanggar Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

( Sumber : Bos Indosurya Henry Surya Dijerat UU Perbankan hingga TPPU )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *