Ancaman Pidana di Atas 5 Tahun, Putri Candrawathi Dinilai Bisa Ditahan

Jakarta (VLF) – Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, ancaman hukuman terkait pasal sangkaan yang dikenakan kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sudah memenuhi syarat untuk penahanan.

Putri hari ini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Sangkaan terhadap PC memenuhi syarat untuk ditahan,” kata Abdul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/8/2022). Abdul mengatakan, kewenangan penahanan seorang tersangka adalah kewenangan atau hak subjektif penyidik atau penuntut umum.

“Namun, meskipun begitu ada syarat yang harus dipenuhi yaitu ancaman hukuman sangkaan tindak pidananya (penjara) 5 tahun ke atas, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya,” ujar Abdul. Dalam perkara itu, Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022.

Akan tetapi, Putri baru hari ini diperiksa sebagai tersangka karena sebelumnya menyatakan sakit. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian membenarkan Putri sudah menghadiri pemeriksaan.

Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, menyatakan kliennya terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum pemeriksaan.

Putri dijerat dengan sangkaan yang sama dengan sang suami, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya adalah pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun. Selain Sambo dan Putri, polisi menetapkan 3 orang lain sebagai tersangka dalam perkara itu.

Mereka adalah Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir RR atau Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma’ruf. Sosok Putri menjadi sorotan karena pada awal kasus itu diungkap, Putri dianggap merupakan saksi korban.

Dia sempat disebut mengalami dugaan tindak pidana pelecehan dan pengancaman yang dilakukan oleh Brigadir J. Putri baru menampakkan diri saat diliput oleh awak media usai berupaya menemui sang suami yang ditahan di Markas Komando (Mako) Korps Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Selama ini, Putri menjadi salah satu pihak yang sulit untuk ditemui dan dimintai keterangan. Putri sempat mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Akan tetapi, LPSK menolak permohonan itu setelah Timsus menetapkan Putri sebagai tersangka.

Timsus juga menyatakan laporan dugaan tindak pidana pelecehan dan pengancaman yang dilakukan Putri merupakan bagian dari skenario rekayasa kematian Brigadir J.

Menurut Timsus, Putri dan Sambo bahkan sempat menjanjikan akan memberikan uang tutup mulut kepada Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat.

( Sumber : Ancaman Pidana di Atas 5 Tahun, Putri Candrawathi Dinilai Bisa Ditahan )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *