Ketua Majelis Hakim Cuti, Eks Kasatpol PP Makassar Cs Batal Diadili Hari Ini

Jakarta (VLF) – Sidang perdana kasus pembunuhan berencana pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang dengan terdakwa mantan Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan Cs batal digelar hari ini. Penyebabnya ketua majelis hakim Johnicol Richard Frans Sine sedang cuti.

Pantauan detikSulsel di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (24/8/2022), hanya ada anggota majelis hakim Doddy Hendrasakti yang menemui jaksa penuntut umum. Dia lantas menyampaikan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Iqbal Asnan Cs mesti ditunda.

“Persidangan pertama ini kami mau menyampaikan, berhubung karena Ketua Majelis Hakim Johnicol Richard Frans Sine mengambil cuti sebagaimana dalam hukum pidana tidak diperkenankan sidang dilakukan,” kata Doddy Hendrasakti.

Sidang sedianya dilaksanakan di ruang sidang Harifin Tumpa selaku ruangan sidang utama PN Makassar. Keempat terdakwa dalam kasus ini hadir melalui virtual, termasuk Iqbal Asnan dan Asri yang mengikuti sidang dari ruang tahanan Polrestabes Makassar.

Sementara Sulaiman dan Chaerul Akmal mengikuti sidang dari Mako Brimob Polda Sulsel di Jalan Ks. Tubun, Makassar. Doddy menyampaikan pihaknya tak bisa membuka berkas perkara para terdakwa sebab dalam aturan hukum pidana hakim anggota tak berhak.

“Kita tidak bisa memulai segala sesuatunya sampai kehadiran ketua majelis, kami belum bisa membuka berkas (perkara),” sebutnya.

Ke depan Doddy meminta agar sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada hari Rabu (31/8) dimulai pada pukul 10.00 Wita. Selain itu, para terdakwa juga diminta agar dihadirkan dalam persidangan. Doddy menilai kehadiran para terdakwa lebih baik sebab banyak hal dalam perkara ini bisa digali.

Diketahui, terdakwa Iqbal Asnan Cs ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar dalam kasus dugaan penembakan maut pegawai Dishub Kota Makassar Najamuddin Sewang pada Minggu pagi, 3 April 2022 lalu saat melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, tepatnya di samping Mesjid Cengho.

Iqbal Asnan disebut sebagai dalang yang merencanakan pembunuhan berlatar cinta segitiga itu, sehingga polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana di kasus penembakan ini. Iqbal Asnan selaku dalang yang merencanakan pembunuhan terancam hukuman mati.

Akibat perbuatan keempat penembakan tersebut mereka disangkakan dengan pasal 55 angka 1 dan 2 juncto pasal 340 KUHPidana, dan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

( Sumber : Ketua Majelis Hakim Cuti, Eks Kasatpol PP Makassar Cs Batal Diadili Hari Ini )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *