4 Tersangka Kasus Investasi Bodong Alkes Rp 1,3 T Segera Disidang

Jakarta (VLF) – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 4 tersangka kasus dugaan investasi bodong alat kesehatan (alkes) yang merugikan korban hingga Rp 1,3 triliun. Kini berkas perkara keempat tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Perkaranya sudah P21,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (24/8/2022).

Adapun keempat tersangka itu ialah VA, BS, DR, dan DA. Keempatnya juga telah diserahkan ke Kejagung dan akan segera disidangkan.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan investasi bodong modal terkait alkes. Sebanyak 4 pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

“Ada 4 tersangka, yang pertama VA alias Vinny Aurelia, tersangka, BS alias Benny Sondakh, tersangka Dina Rahmawati alias DR, dan satu lagi suaminya tersangka Dudi Adriansyah atau DA,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (19/1).

Whisnu menerangkan, kasus tersebut terungkap mulanya dari laporan masyarakat. Tersangka VA mengajak para korban ikut dalam investasi bodong itu dengan cara mencatut sejumlah instansi pemerintah untuk meyakinkan para korban.

“Tersangka ini mengajak teman-temannya dan koleganya untuk bergabung dalam rangka memberikan modal dalam kegiatan pengadaan barang di Dinas Kesehatan, Dinas pendidikan, bahkan bersama dengan tersangka dia mengatakan bahwa ada rencana ataupun mendapat tender dari Kemenkes, Kemenhan, dan Pertamina. Setelah kita lakukan proses penyelidikan ternyata mereka ini adalah bohong semuanya,” ujar Whisnu.

Ternyata, setelah diselidiki polisi, total korban dari aksi investasi bodong itu sebanyak 263 orang. Selain itu, jumlah total kerugian yang dialami senilai Rp 503 miliar.

“Dari situ, kami telah menerima sekitar 263 korban yang melaporkan kepada kita dan 20 korban sudah di BAP. Total kerugian yang kami himpun dari beberapa korban sejumlah 503 miliar,” jelas Whisnu.

Lebih lanjut, Whisnu menyebut para tersangka beraksi secara berkelompok. Sejumlah barang bukti seperti mobil mewah dan ponsel mewah yang digunakan untuk mengelabui korban disita polisi.

“Tersangka-tersangka ini melakukan kegiatannya secara berkelompok dan tentunya kami masih mengembangkan terkait pelaku pelaku tindak pidana pencucian uangnya. Beberapa barang bukti yang kita sita, ada uang, mobil, HP, ruko, alkes yang semuanya itu digunakan para tersangka untuk mengelabui korbannya,” ungkapnya.

( Sumber : 4 Tersangka Kasus Investasi Bodong Alkes Rp 1,3 T Segera Disidang )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *