Hakim Kebut Sidang Eka Wiryastuti Jadi 2 Kali Seminggu

Jakarta (VLF) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar meminta agar ke depan sidang korupsi Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018 dengan terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dipercepat menjadi dua kali seminggu. Hal ini guna mempercepat tahap pembuktian.

Hakim menjadwalkan persidangan dua kali dalam satu minggu, yakni pada Selasa dan Kamis, yang dimulai pekan depan. Nantinya sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal 12 Juli 2022, 14 Juli 2022, 19 Juli 2022, 21 Juli 2022, 26 Juli 2022, 28 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Wiguna dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada Kamis (7/7/2022).

Sebelumnya, Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Eka Wiryastuti, sehingga tahapan sidang berlanjut ke agenda pembuktian. Hakim menguraikan satu per satu poin keberatan terdakwa berikut tanggapan dari tim penuntut umum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim pada prinsipnya memandang poin-poin keberatan yang diajukan Terdakwa Eka Wiryastuti telah masuk ke dalam materi pokok perkara. “Telah menyentuh materi pokok perkara yang akan diperiksa dalam persidangan,” ungkap Hakim Anggota, Nelson.

Pihaknya juga meminta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan persidangan terhadap Mantan Bupati Tabanan itu dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.

Dengan putusan majelis hakim tersebut, selanjutnya sidang perkara gratifikasi pengurusan DID Tabanan tahun anggaran 2018 dengan Terdakwa Eka Wiryastuti akan memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.

Usai sidang, Eka Wiryastuti tidak banyak memberikan pernyataan. Ia hanya mengaku menghargai putusan sela yang sudah ditetapkan majelis hakim.

“Ya kita hargai itu karena memang dibutuhkan proses pembuktian. Ya kita ikuti proses itu sampai selesai,” ujarnya singkat seraya bergegas ke ruang tahanan sementara.

Di bagian lain, koordinator penasihat hukum terdakwa Eka Wiryastuti, Gede Wija Kusuma, menegaskan lagi dasar pengajuan eksepsi.

“Dalam dakwaan itu tidak dijelaskan kapan Saudara Eka Wiryastuti bersama Dewa Wiratmaja melakukan penyuapan. Tempatnya ada. Waktunya tidak ditentukan,” tegasnya.

Meski demikian, pihaknya tetap menghargai putusan sela yang sudah ditetapkan majelis hakim. “Dan kami siap lanjut ke (tahap) pembuktian,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Eka Wiryastuti disebut memberikan suap kepada Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo dan Rifa Surya melalui Nyoman Wiratmaja mencapai Rp 1,39 Miliar untuk melicinkan pencairan DID Tabanan tahun 2018.

Kasus ini bermula sekitar Agustus 2017, ada inisiatif I Putu Eka Wiryastuti untuk mengajukan permohonan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat senilai Rp 65 miliar. Untuk merealisasi keinginannya itu, Eka Wiryastuti memerintahkan Nyoman Wiratmaja untuk menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi permohonan pengajuan dana DID dimaksud.

Selanjutnya, Nyoman Wiratmaja menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut. Adapun pihak yang ditemui Nyoman Wiratmaja yaitu Yaya Purnomo dan Rifa Surya yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.

Sekitar Agustus hingga Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Nyoman Wiratmaja pada Yaya Purnomo dan Rifa Surya di salah satu hotel di Jakarta. Jumlah total uang yang diberikan adalah Rp 1,3 miliar.

( Sumber : Hakim Kebut Sidang Eka Wiryastuti Jadi 2 Kali Seminggu )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *