Selebgram Bone Tersangka Arisan Online, Dijerat Pasal Penipuan hingga UU ITE

Jakarta (VLF) – Selebgram Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Niarisi Bone alias Andi Nia Pakoneri resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus arisan online. Nia dijerat pasal penipuan, penggelapan hingga UU ITE.

“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka hari ini,” kata Kapolres Bone AKBP Ardiansyah kepada detikSulsel Kamis (14/4/2022).

Dari hasil gelar perkara, penyidik meyakini melakukan penipuan dan penggelapan dana arisan online milik para membernya. Nia juga diyakini bersalah melanggar ITE karena modus operandi penipuan dan penggelapan melalui perantara media sosial.

Dengan kata lain, tersangka Nia diduga melakukan tindak pidana yakni dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan soal arisan online. Akibatnya tersangka mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

“Dia (Nia) terbukti melakukan penipuan, penggelapan, dan UU ITE,” tutur Ardiansyah.

Kini tersangka Nia dijerat Pasal 28 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 Jo Pasal 45A ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHPidana lebih atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Tersangka diancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Kasus penipuan, penggelapan, dan UU ITE satu kasus semua itu,” tutur Ardiansyah.

Diberitakan sebelumnya, sudah ada 3 korban arisan online Nia atau Andi Niarisi Bone alias Andi Nia Pakoneri di Kabupaten Bone yang melaporkannya ke polisi. Pihak Polisi juga sudah meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

“Sudah ada tiga korban yang saya dampingi. Korban pertama dirugikan Rp 9,3 juta, korban kedua Rp 2 juta, dan korban ketiga Rp 9,8 juta. Total kerugian dari tiga korban sudah Rp 21,1 juta,” kata kuasa hukum korban Andi Asrul Amri kepada detikSulsel Senin (4/4).

Berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan Nomor : B/46.b/III/Res.1.11/2022 tertanggal 16 Maret 2022, Polres Bone telah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan.

“Karena tidak menutup kemungkinan akan bermunculan korban-korban baru. Sebenarnya banyak korbannya sebagian kami arahkan menjadi saksi, kami ingin pihak kepolisian juga mengusut keterlibatan pihak lain yang ikut membantu terlapor menjalankan aksinya,” sambung Asrul.

( Sumber : Selebgram Bone Tersangka Arisan Online, Dijerat Pasal Penipuan hingga UU ITE )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *