Pengadilan Tinggi Banten Potong Hukuman 2 Terdakwa Korupsi Hibah Ponpes

Jakarta (VLF) – Pengadilan Tinggi Banten mengurangi hukuman atas banding dua terdakwa korupsi hibah ke pondok pesantren melalui Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) dari Pemprov Banten tahun 2018 dan 2020. Dua terdakwa yaitu Eks Kabiro Kesejahteraan Rakyat (Biro Kesra) Irvan Santoso dan Toton Suriawinata selaku Ketua Tim Evaluasi dan Verifikasi.

Dikutip detikcom dari halaman SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Tipikor Serang, hukuman Irvan dan Toton dikurangi dari 4 tahun 4 bulan menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurangan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Irvan Santoso dan terdakwa II Toton Surawinata berupa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan,” bunyi putusan banding sebagaimana dikutip detikcom pada Kamis (14/4/2022).

Putusan banding untuk terdakwa III Epieh Saepudin, terdakwa IV Tb Asep Subhi dan terdakwa V Agus Gunawan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Epieh dihukum pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Sementara Tb Asep dipidana penjara 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Terdakwa Asep juga dikenai hukuman membayar uang pengganti Rp 96 juta. Jika tidak membayar paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harga benda miliknya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 1 tahun,” dikutip detikcom.

Sementara terdakwa terakhir yaitu Agus dipidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Amar banding ini diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Budi Hapsari dan hakim anggota Binsar Gultom dan Uding Sumardiana.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Irvan Santoso membenarkan mengenai putusan banding yang sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Banten. Atas putusan tersebut, pihaknya akan melakukan upaya kasasi.

“Iya sudah keluar putusan bandingnya, saya sudah terima, rencananya akan kasasi,” kata Alloys ke detikcom.

( Sumber : Pengadilan Tinggi Banten Potong Hukuman 2 Terdakwa Korupsi Hibah Ponpes )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *