4 Alasan Jaksa 2 Kali Tolak Kasus Wanita Diduga Dibunuh Suami di Soppeng

Jakarta (VLF) – Perjalanan kasus kematian Lenny Suryana, wanita yang ditemukan tewas tergantung dan diduga dibunuh suaminya pada 2 tahun lalu di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) kini tersendat. Jaksa sudah 2 kali menolak berkas perkara kasus ini lantaran polisi tak memiliki saksi fakta yang kuat.

Diketahui, kasus kematian Lenny Suryana memasuki babak baru usai polisi mengungkap korban ternyata dibunuh suaminya sendiri bernama Arfandi alias Appang. Sebelumnya Lenny ditemukan gantung diri dengan seutas kain sarung di kediamannya di Caccaleppeng, Kelurahan Jennae, Kecamatan Liliriaja pada 10 Oktober 2020 lalu.

Pihak keluarga korban merasa tak yakin dengan kematian Lenny karena bunuh diri. Oleh sebab itu, petugas Forensik membongkar kuburan Lenny untuk diautopsi langsung dan ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada bagian leher Lenny.

“Pelaku sudah ditahan di Polres Soppeng dan disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan kepada detikSulsel Selasa (15/3/2022).

Setelah menemukan adanya tanda-tanda kekerasan, penyidik melakukan gelar perkara pada hari Kamis, 9 Desember 2021. Pada akhirnya penyidik meyakini Lenny dibunuh suaminya sendiri.

“Setelah dilakukan penyidikan ditemukan cukup bukti untuk kemudian kami melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Kami akan proses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” sebutnya.

Pelaku diketahui sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sehingga korban melaporkan sang suami ke polisi. Namun setelah dimediasi lurah setempat, Lenny sepakat untuk mencabut laporan polisinya.

“Pernah bertengkar dengan istrinya lantaran cemburu buta,” ungkap kerabat Lenny, Pamena.

Pamena lantas meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Apalagi Lenny tewas dengan meninggalkan dua orang anak yang kini diasuh Pamena.

“Tolong Pak Polisi, hukum seberat-beratnya. Kasih hukuman maksimal, dan beri kami keadilan bagi keluarganya. Utamanya untuk kedua anaknya saat ini yang saya rawat,” katanya.

Terkini, kasus tersebut tak kunjung dinyatakan lengkap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng karena tidak ada saksi fakta pembunuhan yang dilakukan suami Lenny. Jaksa bahkan sudah 2 kali mengembalikan berkas perkara kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Berikut 4 alasan jaksa 2 kali tolak kasus kematian Lenny Suryana dirangkum detikSulsel:

1. Tidak Ada Saksi Pembunuhan
Kejari Soppeng mengembalikan berkas perkara kasus Lenny Suryana yang tewas dibunuh suaminya ke polisi. Kasus ini diminta penyidik untuk melengkapi berkas perkara karena tak ada saksi pembunuhan tersebut.

“Iya, berkasnya kami kembalikan. Belum memenuhi unsur pidana. Saksinya tidak ada yang melihat langsung kejadian dan bukti percakapan juga tidak ada,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Musdar kepada detikSulsel, Rabu (13/4).

2. Tersangka Bisa Bebas Jika Berkas Tak Lengkap
Musdar lantas mengatakan kasus ini bisa saja berakhir sia-sia jika berkas perkara tak dilengkapi. Terdakwa kasus pembunuhan bisa saja divonis bebas dan menjadi preseden buruk bagi jaksa penuntut umum (JPU).

“Daripada kami paksakan untuk disidangkan terus bebas, kan kami juga yang diperiksa nantinya,” kata Musdar.

3. Alat Bukti Terlalu Prematur
Alat bukti yang ada saat ini dinilai jaksa terlalu prematur. Polisi tidak memiliki saksi fakta pembunuhan hingga bukti DNA sang suami di jenazah korban dinilai tidak cukup kuat dalam menjerat tersangka.

“Berkas ini sudah 2 kali P 19 (Dikembalikan). Kita hati-hati sekali dengan ini perkara,” kata Musdar.

Menurut Musdar, polisi menjadikan temuan DNA pelaku di jenazah korban. Namun temuan DNA itu tak bisa serta merta jadi alat bukti yang kuat lantaran tersangka memang orang pertama yang menolong korban dari ayunan.

“Dari BAP-nya (berita acara pemeriksaan), istrinya tergantung, waktu dia lihat itu istrinya katanya masih bernapas makanya segera na angkat. Dia (suami) angkat lepaskan dari gantungan. Otomatis pasti ada DNA-nya di situ,” sebutnya.

4. Pelaku Belum Bisa Dipastikan Lakukan Kekerasan
Sementara, terkait dugaan kekerasan di jenazah korban Lenny Surayana terbukti ada. Hanya saja pihak jaksa menegaskan pelaku atau suami korban tak bisa dipastikan sebagai pelaku kekerasan.

“Kita tidak bisa mengira-ngira. Memang ada yang lihat waktu makan sama-sama. Cuman kan waktu makan ji, dan bukan dicekik. Saksi faktanya yang tidak ada, makanya kita cari terus,” bebernya.

Sekalipun disebutnya pelaku sering menyakiti istrinya, fakta tersebut juga dinilai belum bisa membuktikan perbuatan suami membunuh korban.

“Perkara ini sempat mengendap di Polsek, baru diambil alih sama Polres. Jadi itu bekas jarinya di TKP banyak yang hilang, besok kita mau ekspose dengan Kapolres, kita mau duduk bersama,” sambungnya.

( Sumber : 4 Alasan Jaksa 2 Kali Tolak Kasus Wanita Diduga Dibunuh Suami di Soppeng )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *