Sidang Praperadilan Wabup Bojonegoro Terhadap Polda Jatim Digelar Hari Ini

Jakarta (VLF) – Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto (Wawan) menggugat Polda Jatim. Sidang perdana praperadilan ini akan berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Gugatan praperadilan ini sudah kita daftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Kenapa tidak didaftarkan di PN Bojonegoro sebab yang kita gugat adalah Polda Jatim maka locus delicti yaitu harus di PN Surabaya,” ujar Sholeh, penasihat hukum wawan, Rabu (13/4/2022).

Menurut Sholeh, gugatan praperadilan terhadap Kapolda Jatim ini terkait dengan terbitnya surat ketetapan S.Tap/11/RES.2.5/2022 Ditreskrimsus tentang Penghentian Penyelidikan yang dikeluarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.

“Pengaduan ini awalnya ditangani oleh Polres Bojonegoro, akhirnya ditarik ke Polda Jatim. Pada tanggal 2 Februari 2022 dinyatakan bukan merupakan tindak pidana, sehingga dihentikan,” kata Sholeh.

Polisi kemudian menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah. Kasus ini merupakan aduan Wabup Bojonegoro Budi Irawanto yang merasa namanya dicemarkan dalam grup WhatsApp.

Polisi menyebut penghentian penyelidikan kasus itu bukan tanpa alasan. Tapi karena didasarkan dari sejumlah hal.

“Dari hasil penyelidikan selama ini yang dilakukan oleh Subdit Siber, kita mengambil keputusan bahwa untuk perkara tersebut, terkait ITE dugaan pencemaran nama baik melalui grup WhatsApp di kelompok jurnalis dan informasi itu dihentikan penyelidikannya,” kata Gatot saat itu.

Kasus ini berawal dari perseteruan Bupati Bojonegoro dan wakilnya di grup WhatsApp. Anna disebut menulis sesuatu di grup WA yang dinilai menyudutkan Budi Irawanto atau Wawan.

Tersinggung dengan ucapan Anna, Wawan melayangkan pengaduan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik. Surat pengaduan itu ditandatangani Wawan pada 9 September 2021. Di dalam surat pengaduan itu juga dilampirkan sejumlah alat bukti yakni adalah transkrip percakapan di sebuah grup WhatsApp.

Dalam surat pengaduan, Wabup Wawan mengadukan Bupati Anna yang menulis beberapa hal yang dianggapnya telah menuduh serta memberikan informasi kepada publik yang belum pasti kebenarannya.

( Sumber : Sidang Praperadilan Wabup Bojonegoro Terhadap Polda Jatim Digelar Hari Ini )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *