Korupsi Proyek Sapi Rp 138 Juta, Muhammad Sahlan Dibui 5 Tahun

Jakarta (VLF) – Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Muhammad Sahlan karena terbukti korupsi proyek pengadaan sapi. Di sisi lain, mantan Menteri Edhy Prabowo dihukum 5 tahun penjara padahal korupsi Rp 25 miliar.

Berdasarkan putusan PN Medan yang dilansir website-nya, Rabu (13/4/2022), korupsi yang dilakukan Sahlan selaku pemilik CV mendapatkan proyek pengadaan sapi yaitu sebesar Rp 968 juta.

Sapi itu rencananya disalurkan ke sejumlah kelompok tani. Proyek itu didapatkan dari APBD Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan.

Namun anggaran itu ditilap sedemikian rupa. Berdasarkan penghitungan ahli, kerugian negara mencapai Rp 138 juta. Belakangan, kasus itu tercium aparat dan Sahlan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

“Menyatakan Terdakwa Muhammad Sahlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Muhammad Sahlan selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian bunyi putusan PN Medan.

Duduk sebagai ketua majelis Bambang Joko Winarno dengan anggota Imanuel dan Gustap Marpaung. PN Medan juga menghukum Sahlan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 138 juta.

Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” bebernya.

Adilkan hukuman yang diterima Sahlan?

Hukuman 5 tahun penjara juga diterima mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo. Padahal, Edhy Prabowo korupsi dengan menerima suap Rp 24 miliar dan USD 77 ribu (setara Rp 1 miliar). Suap diterima Edhy terkait izin ekspor benur.

Putusan itu diketok oleh majelis kasasi dengan ketua Sofyan Sitompul dan anggota Gazalna Saleh. Adapun anggota Sinintha memilih dissenting opinion dan lebih setuju Edhy Prabowo dihukum 9 tahun penjara.

Ada juga hukuman 4 tahun penjara kepada mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Padahal, Pinangki berbuat korupsi dan melakukan pencucian uang. Yaitu menerima USD 450 ribu dari buronan koruptor Djoko Tjandra dan mencuci uang hasil korupsi dengan membeli mobil BMW.

( Sumber : Korupsi Proyek Sapi Rp 138 Juta, Muhammad Sahlan Dibui 5 Tahun )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *