Jaksa Sita Rp 7 Miliar dari Terapis Wanita di Bandung

Jakarta (VLF) – Seorang wanita terapis bernama Linda Jayusman menyimpan uang Rp 7 miliar dalam rekeningnya. Uang tersebut kini telah disita Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung karena merupakan hasil transaksi ilegal dari Nigeria.

Dilansir detikJabar, Rabu (13/4/2022), uang Rp 7 miliar dengan pecahan Rp 100 ribu itu dipamerkan di aula kejari Bandung. Uang itu diserahkan ke bank BUMN BRI dengan status penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Total uang yang dirampas berjumlah Rp 7.531.375.574,51.

“Ini merupakan barang rampasan negara senilai Rp 7 miliar. Merupakan perkara pidana umum yang sudah punya kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejari Bandung Rachmad Vidianto.

Kasi Pidum Kejari Bandung Muslih menjelaskan asal usul uang itu. Linda awalnya bertemu dengan seseorang bernama Marisa atau Ica pada 2020 kemudian ditawari pekerjaan untuk menerima pencairan dana ke rekening dengan imbalan 4 persen dari jumlah uang yang ditransfer. Linda kemudian dikenalkan dengan seseorang bernama Yuli untuk menjelaskan tugas Linda dalam pekerjaan tersebut.

“Di situ Yuli menyampaikan kepada Terdakwa bahwa pekerjaan Terdakwa nantinya menerima dana transfer dari dana luar negeri. Namun sebelumnya, Terdakwa harus mendirikan sebuah perusahaan,” tutur Muslih.

Perkara dengan Terdakwa Linda Jayusman ini sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) Bandung tertanggal 3 Maret 2022. Adapun terpidana Linda Jayusman terbukti bersalah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) .

( Sumber : Jaksa Sita Rp 7 Miliar dari Terapis Wanita di Bandung )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *