Dilaporkan Tan Skin, Mayang Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

Jakarta (VLF) – Anak Doddy Sudrajat, Mayang Lucyana Fitri, dilaporkan oleh produk skincare, Tan Skin, ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Buntut dari laporan tersebut, Mayang terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara serta denda sebesar Rp 350 juta.

“Ini menyangkut tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp 350 juta,” kata Machi Ahmad saat jumpa pers di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/4/2022).

Kemudian, Machi Ahmad menjelaskan kronologi bagaimana Mayang diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik saat mereview produk Tan Skin.

“24 Maret sodari MLF itu memposting dirinya dan mukanya itu breakout, memerah gitu ya. Terus dilanjutkan di 26 Maret beliau memposting video reels IG yang menampilkan IG dari klien kami,” tutur Machi Ahmad.

Kemudian pada 29 Maret, pihak Tan Skin merespon video respon tersebut dan mengirimkan surat terbuka mengenai postingan Mayang.

“Lalu kami tanggal 29 Maret, kami sudah menjawab mengenai apa yang dipermasalahkan beliau sekaligus mengirim surat terbuka atas kejadian tersebut,” terang Machi Ahmad.

Tak mendapatkan respons positif, Tan Skin melayangkan somasi sebanyak dua kali hingga pada akhirnya melaporkan Mayang ke Polda Metro Jaya pada 12 April.

“Lalu pada 4 April kami coba kirim somasi pertama tapi nggak ada tanggapan dan di 8 April kami kirim somasi kedua, nggak ada tanggapan. Hari ini 12 April akhirnya kami laporkan beliau ke Polda Metro Jaya,” jelas Machi Ahmad.

Buntut dari postingan video itu, Gil Gladys selaku petinggi Tan Skin mengaku mengalami kerugian secara materil dan imaterial.

Bahkan, penjualan produknya menurun hingga 50% usai Mayang memposting review atas produk Tan Skin.

“Kerugian materil tentu ada, karena penjualan kami turun. Ada kerugian imaterial juga, karena banyak kesan yg masuk ke kita dan mempertanyakan apqkah ini ada zat berbahaya nya? Apakah sudah BPOM dan ada sertifikat halal? jd kita kehilangan banyak customer,” tutur Gil Gladys.

“(Produk penjualan) menurunnya 50 persen ada,” pungkasnya.

( Sumber : Dilaporkan Tan Skin, Mayang Terancam 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *