Bripda Randy Dituntut 3,5 Tahun Penjara di Kasus Aborsi Novia Widyasari

Jakarta (VLF) – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (21) 3 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai, polisi nonaktif itu terbukti memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk mengaborsi kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Bripda Randy digelar di Ruangan Cakra, PN Mojokerto sekitar pukul 14.15-14.30 WIB. Seperti biasa, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, serta Hakim Anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati.

Bripda Randy duduk di kursi persakitan didampingi dua penasihat hukumnya, Elisa Andarwati dan Sugeng Prayitno. Materi tuntutan dibacakan langsung oleh JPU, Ivan Yoko. Sidang berlangsung singkat karena Ivan hanya membacakan pokok-pokok materi tuntutan.

Dalam tuntutannya, Ivan meminta majelis hakim menyatakan Bripda Randy terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur di pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Yakni sesuai dengan dakwaan alternatif kedua dari JPU pada sidang perdana perkara ini.

Pasal 348 ayat (1) KUHP berbunyi ‘Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan’. Sedangkan pasal 56 ayat (2) KUHP menyatakan ‘Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan’.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata Ivan di ruangan sidang, Selasa (12/4/2022).

Dalam materi dakwaannya, Ivan juga membacakan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan Bripda Randy. Faktor yang memberatkan terdakwa antara lain, perbuatannya meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, tidak mengakui kesalahannya, serta tidak menyesali perbuatannya.

“Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” jelasnya.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Sunoto melontarkan pertanyaan kepada Bripda Randy untuk memastikan polisi nonaktif itu mengerti isi tuntutan dari JPU. Sunoto lantas memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya terkait pledoi atau pembelaan pada sidang berikutnya.

“Untuk pledoi tanggal 19 April 2022, baik dari penasihat hukumnya maupun dari terdakwa,” tegas Hakim Sunoto sembari mengakhiri sidang.

Pada sidang perdana perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu (23), Kamis (17/2), JPU mendakwa Bripda Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif itu didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut.

Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir Kapolres. Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Namun, ia mengajukan banding. Selain itu, dia juga harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).

Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Bripda Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu. Jaksa menitipkan polisi asal Dusun/Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.

Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan tewas oleh warga di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh.

Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

( Sumber : Bripda Randy Dituntut 3,5 Tahun Penjara di Kasus Aborsi Novia Widyasari )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *