Rabu Ini, KPK Periksa Perantara Suap Emirsyah Satar

Jakarta (VLF) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Rabu (31/7/2019), kembali memerika mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Soetikno diperiksa sebagai tersangka atas kasus suap pengaadaan mesin pesawat yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

“SS (Soetikno Soedarjo) diperiksa dalam tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C kepada PT Garuda Indonesia,” kata Febri kepada wartawan.

Pemeriksaan Soetikno Rabu ini merupakan yang kedua kalinya pada bulan ini. Sebelumnya, Soetikno diperiksa KPK pada 9 Juli 2019 lalu.

Saat itu, KPK mengklarifikasi adanya temuan baru dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.

Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.

Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd diduga bertindak sebagai perantara suap. KPK menduga suap tersebut terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.

Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan pelat merah itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Rabu Ini, KPK Periksa Perantara Suap Emirsyah Satar”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/31/11570441/rabu-ini-kpk-periksa-perantara-suap-emirsyah-satar.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *