Jakarta (VLF) – Operasi kewilayahan bersandikan ‘Operasi Patuh Lancang Kuning 2025’ di Provinsi Riau digelar mulai hari ini. Dalam operasi ini, Polda Riau menyasar delapan jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan yang memimpin apel pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning mengatakan penindakan dilakukan dengan mengedepankan E-TLE mobile.
“Operasi Patuh ini kita lakukan penegakan hukum dengan E-TLE mobile dan teguran dengan mengedepankan 8 prioritas sasaran,” kata Irjen Herry Heryawan, Senin (14/7/2025).
Irjen Herry Heryawan menyampaikan tujuan Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 ini untuk meningkatkan keselamatan dan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Di samping itu, Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 ini juga dilaksanakan bertujuan untuk menekan angka pelanggaran dan tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas.
Polda Riau mencatat sebanyak 10 kejadian kecelakaan pada operasi tahun lalu dengan angka korban tewas 4 orang, dan jumlah penindakan sebanyak 4.283 tindakan.
“Kita berharap pada tahun 2025 ini akan turun dari tahun sebelumnya,” katanya.
Berikut ini 8 jenis pelanggaran sasaran Operasi Patuh Lancang Kuning 2025:
1. Pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengguna kendaraan bermotor di bawah umur
3. Tidak menggunakan helm
4. Pengendara yang tidak menggunakan safety belt
5. Pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
6. Pengendara kendaraan bermotor yang melawan arus
7. Pengendara yang melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan over dimensi dan overload.
(Sumber:Operasi Patuh Lancang Kuning di Riau Dimulai, Ini 8 Sasarannya.)