Jakarta (VLF) – Permohonan kasasi mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi sehingga Irvan tetap dibui 5 tahun karena korupsi pembangunan gedung SMP.
“Terdakwa tolak, JPU tolak perbaikan,” demikian amar putusan yang dilansir website MA, Jumat (29/5/2020).
Duduk sebagai ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota LL Hutagalung dan Agus Yunianto. Dalam perbaikannya, majelis menambahkan hukuman pidana uang pengganti Rp 450 juta subsidair 1 tahun penjara.
Kasus korupsi itu bermula saat Kabupaten Cianjur menerima bantuan dana APBN senilai Rp 48 miliar untuk DAK fisik untuk 137 SMP di Cianjur tahun anggaran 2018. Adanya rencana kucuran dana dari Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN/Bappenas) ini dilaporkan Cecep ke Bupati Irvan. Dari situlah, rencana busuk Irvan dimulai.
Namun sepandai-pandainya koruptor berbuat, akhirnya terjatuh juga. Yaitu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Oktober 2018 yang menyita barang bukti uang Rp 1,5 miliar dari dalam mobil Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi.
Ternyata Irvan Rivano Muchtar meraup Rp 6,9 miliar dari hasil memeras Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 137 kepala SMP di Kabupaten Cianjur. Sebelum pencairan DAK, Irvan minta uang muka. Kasus bergulir ke pengadilan.
Pada 9 September 2020, Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Irvan terbukti bersalah berdasarkan Pasal 12 Huruf F UU Tindak Pidana Korupsi. Majelis yang diketuai Daryant menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvan Rivano Muchtar pidana penjara selama 5 tahun. Vonis ini pun dikuatkan hingga tingkat kasasi.
( Sumber : Kasasi Kandas, Eks Bupati Cianjur Dibui 5 Tahun karena Korupsi Gedung SMP )