Category: Uncategorized

Kasasi Kandas, Eks Bupati Cianjur Dibui 5 Tahun karena Korupsi Gedung SMP

Jakarta (VLF) – Permohonan kasasi mantan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi sehingga Irvan tetap dibui 5 tahun karena korupsi pembangunan gedung SMP.

“Terdakwa tolak, JPU tolak perbaikan,” demikian amar putusan yang dilansir website MA, Jumat (29/5/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Prof Surya Jaya dengan anggota LL Hutagalung dan Agus Yunianto. Dalam perbaikannya, majelis menambahkan hukuman pidana uang pengganti Rp 450 juta subsidair 1 tahun penjara.

Kasus korupsi itu bermula saat Kabupaten Cianjur menerima bantuan dana APBN senilai Rp 48 miliar untuk DAK fisik untuk 137 SMP di Cianjur tahun anggaran 2018. Adanya rencana kucuran dana dari Kementerian Perencanaan Pembangunan (PPN/Bappenas) ini dilaporkan Cecep ke Bupati Irvan. Dari situlah, rencana busuk Irvan dimulai.

Namun sepandai-pandainya koruptor berbuat, akhirnya terjatuh juga. Yaitu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Oktober 2018 yang menyita barang bukti uang Rp 1,5 miliar dari dalam mobil Kepala Dinas Pendidikan Cianjur Cecep Sobandi.

Ternyata Irvan Rivano Muchtar meraup Rp 6,9 miliar dari hasil memeras Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 137 kepala SMP di Kabupaten Cianjur. Sebelum pencairan DAK, Irvan minta uang muka. Kasus bergulir ke pengadilan.

Pada 9 September 2020, Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Irvan terbukti bersalah berdasarkan Pasal 12 Huruf F UU Tindak Pidana Korupsi. Majelis yang diketuai Daryant menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvan Rivano Muchtar pidana penjara selama 5 tahun. Vonis ini pun dikuatkan hingga tingkat kasasi.

( Sumber : Kasasi Kandas, Eks Bupati Cianjur Dibui 5 Tahun karena Korupsi Gedung SMP )

Gubernur Nonaktif Kepri Divonis 4 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Nurdin dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau ( Kepri).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Basirun secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Yanto dalam sidang pembacaan putusan yang digelar secara online, Kamis (9/4/2020).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Dalam putusan ini, Nurdin dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura secara bertahap terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.

Uang itu diberikan melalui Edy Sofyan selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau dan Budy Hartono selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau.

Selain itu, ia juga dinikai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak dalam kurun waktu 2016-2019 selama masa jabatannya.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan Nurdin adalah perbuatan Nurdin bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi serta sikap Nurdin yang tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan, hal yang meringankannya adalah Nurdin berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Pada perkara suap yang menjeratnya, Nurdin dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan dalam perkara gratifikasi, Nurdin dinilai melanggar Pasal 12 B Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Atas putusan ini, pihak Nurdin maupun pihak jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Gubernur Nonaktif Kepri Divonis 4 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2020/04/09/14283351/gubernur-nonaktif-kepri-divonis-4-tahun-penjara
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Korupsi Proyek Penanganan Bencana, M Nazar Dituntut 8 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menuntut Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Aceh, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Teuku Mochamad Nazar, dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini, menuntut supaya majelis hakim menyatakan, terdakwa Teuku Mochamad Nazar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” kata jaksa Bayu Satriyo saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Selain itu, jaksa juga menuntut Nazar membayar uang pengganti sekitar Rp 6,45 miliar. Jumlah uang pengganti tersebut didasarkan pada perhitungan jumlah uang sekitar Rp 9,62 miliar dan 33.000 dollar Amerika Serikat.

Kemudian dikurangi sebesar Rp 711,6 juta dan 33.000 dollar AS yang disita saat penyidikan. Kemudian dikurangi lagi dengan uang yang dititipkan yang bersangkutan atau disetor pihak lain ke rekening KPK sekitar Rp 1,8 miliar dan Rp 660 juta.

Pembayaran uang pengganti itu dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Jika hartanya tidak mencukupi, akan diganti dengan hukuman 3 tahun penjara. Menurut jaksa, hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa juga didorong untuk memperkaya diri sendiri.

Sementara hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, terdakwa telah mengabdi kepada negara dan terdakwa mengakui perbuatannya serta kooperatif.

Jaksa memandang Nazar terbukti menerima suap dari Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.

Pemberian uang itu karena Nazar telah melakukan penunjukan langsung serta memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP di lingkungan Satuan Kerja pada Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.

Uang itu terkait urusan proyek penanganan bencana alam yang terjadi di Donggala, Sulawesi Tengah, pada 2018 lalu.

Proyek yang dimaksud yakni pekerjaan penanganan tanggap darurat sistem penyediaan air minum (SPAM) Sulawesi Tengah, yang berlokasi di Donggala.

Proyek itu senilai Rp 16,480 miliar. Nazar dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Korupsi Proyek Penanganan Bencana, M Nazar Dituntut 8 Tahun Penjara”, https://nasional.kompas.com/read/2019/07/17/23372521/korupsi-proyek-penanganan-bencana-m-nazar-dituntut-8-tahun-penjara.
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Minta Uang Suap Rp 500 Juta, Hakim PN Jaksel Pakai Istilah “Kemang Lima”

Jakarta (VLF) – Dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan R Iswahyu Widodo dan Irwan didakwa menerima suap Rp 150 juta dan 47.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 500 juta. Dalam komunikasi dengan panitera yang menjadi perantara suap, hakim Irwan menggunakan istilah tertentu untuk mengganti penyebutan nominal uang.

Hal itu dijelaskan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/4/2019).

“Terdakwa II (Irwan) membalas pesan WhatsApp dengan mengirimkan icon jempol dengan kalimat ‘Kemang lima ya’,” ujar jaksa Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan.

Menurut jaksa, hakim telah sepakat untuk memenangkan penggugat dalam perkara perdata Nomor 262/Pdt.G/2018/ PN Jakarta Selatan. Perkara itu mengenai gugatan pembatalan perjanjian akuisisi antara CV Citra Lampia Mandiri dan PT Asia Pasific Mining Resources.

Namun, sebagai imbalan, hakim meminta uang Rp 500 juta atau senilai 47.000 dollar Singapura. Pada 27 November 2018, panitera Muhammad Ramadhan meminta tolong istrinya Deasy Diah Suryono yang sering bersidang di PN Jaksel agar menemui hakim Irwan.

Selanjutnya, Deasy mengirim pesan WhatsApp kepada Irwan dengan mengatakan, “Gimana yang ngopi?”. Kemudian, Irwan membalas dengan mengatakan kalimat “Kemang lima ya” sambil mengirim icon jempol.

Diduga, kalimat Kemang lima itu memaksudkan uang Rp 500 juta agar hakim memenangkan penggugat, yakni Isrullah Achmad yang merupakan pemilik CV Citra Lampia Mandiri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Minta Uang Suap Rp 500 Juta, Hakim PN Jaksel Pakai Istilah “Kemang Lima””, https://nasional.kompas.com/read/2019/04/22/15220471/minta-uang-suap-rp-500-juta-hakim-pn-jaksel-pakai-istilah-kemang-lima.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi