Category: Global

Direktur JakTV Tahanan Kota, Jaksa Jamin Tak Akan ke Mana-mana

Jakarta (VLF) – Tersangka kasus perintangan perkara Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif Tian Bahtiar (TB) kini berstatus sebagai tahanan kota di Bekasi. Kejagung memasang detektor pada tubuh tersangka agar tersangka tidak ke mana-mana.

Tian diumumkan sebagai tersangka kasus perintangan perkara kasus timah dan minyak goreng pada Selasa (22/4/2025) dini hari. Tian menjadi tersangka bersama dua orang lainnya Pengacara bernama Marcella Santoso (MS) dan pengacara Junaedi Saibih (JS).

Usai jadi tersangka, Tian kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Pada Kamis (24/4), Tian menjadi tahanan kota. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menyebut pengalihan itu dilakukan karena alasan kesehatan.

“TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore, karena alasan sakit,” kata Harli kepada wartawan, Jumat (25/4).

Harli Siregar menyebutkan keputusan itu ditetapkan setelah penyidik berkonsultasi dengan dokter. Tian kini dikenakan wajib lapor.

“Dapat kami sampaikan bahwa ternyata yang bersangkutan ada riwayat sakit jantung dan sudah delapan ring dipasang, kemudian ada kolesterol dan (masalah) di pernapasan,” kata Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (28/4).

“Yang bersangkutan juga dikenakan untuk wajib lapor setiap hari Senin, satu kali dalam satu minggu,” tambah dia.

Tian Dipasang Detektor-Istri Jadi Jaminan

Harli mengatakan istri Tian menjadi jaminan pengalihan penahanan terhadap suaminya itu. Di sisi lain, terhadap tian juga dipasangi alat detektor untuk memantau pergerakannya.
“Ada juga jaminan orang terhadap proses pengalihan itu, istri yang bersangkutan. Terkait dengan pengalihan penahanan ini, dari rutan menjadi kota, kepada yang bersangkutan juga dilekatkan alat elektronik (detektor) yang akan melakukan pemantauan terhadap pergerakan,” tutur Harli.

Sebagai informasi, pemasangan detektor pada tersangka Kejagung telah dilakukan sejak 2024 lalu. Kala itu, Kejagung memasang gelang dedetkor kepada lima tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam 2010-2021 yang berstatus tahanan kota/tahanan rumah.

Kejagung menjelaskan gelang detektor digunakan untuk tahanan kota/tahanan rumah pidana umum dan korupsi sejak awal 2024.

“Bukanlah, gini maksudnya. Kita itu programnya itu di tahun 2024 sudah dilaksanakan di daerah-daerah juga. Nah, kan tidak harus tindak pidana korupsi. Misalnya terhadap pelaku tindak pidana umum lainnya juga dikenakan itu kalau dia yang dikenakan tahanan kota/tahanan rumah,” kata Harli Siregar, Jumat (19/7/2024).

Sepengetahuan Harli, lima tahanan kota/tahanan rumah kasus tata kelola emas pertama yang menggunakan gelang detektor dalam kasus dugaan korupsi.

“Makanya saya harus cek dulu. Seingat saya, mungkin ini yang pertama untuk tidak pidana korupsi di Kejagung yang dilakukan penahanan kota. Tapi saya harus cek dulu. Makanya ini dipakaikan, ini kan baru awal, sekitar Februari lalu, jadi baru berlangsung,” ujarnya.

Harli menjelaskan gelang detektor berfungsi memudahkan pengawasan dan mitigasi jaksa penyidik dan penuntut, sehingga penyalahgunaan status tahanan kota/tahanan rumah dapat diantisipasi.

“Secara internal ada (dasar aturan). Tapi yang pastikan ini kan untuk melakukan deteksi, pemantauan, supaya lebih efektif gitu loh. Jadi untuk memitigasi para pelaku tindak pidana yang di tahanan kota/rumah itu melakukan penyalahgunaan status itu. Kalau dari sisi SOP apa itu ada,” ucap Harli.

“Ini kan pakai vendor, mereka sosialisasi, jadi sudah didahului sosialisasi ke daerah-daerah tentang cara penggunaannya, gitu loh,” sambungnya.

Peran Tian di Kasus Perintangan

Kembali lagi ke kasus dugaan perintangan perkara timak dan impor gula yang menjerat Tian. Sebagai tersangka, Tian diduga merintangi Kejagung dalam penyidikan kasus timah dan impor gula. Menurut pernyataan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, setidaknya Tian memiliki lima peran dalam kasus ini.

Abdul Qohar mengatakan Tian Bahtiar diduga melakukan permufakatan jahat dengan Marcella Santoso dan Junaedi Saibih untuk mengganggu penanganan perkara. Terkait hal ini, Tian disebut berperan untuk mengubah opini masyarakat melalui konten pemberitaan di JakTV mengenai kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah dan kasus impor gula dengan tersangka Tom Lembong.

Menurut Abdul Qohar, perbuatan Tian ini termasuk dalam perintangan penyidikan, penuntutan, ataupun pemeriksaan di pengadilan.

“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB selaku Direktur Pemberitaan JakTV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tersangka Tom Lembong. Baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan,” kata Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (24/4) dini hari.

Qohar mengatakan Tian menerima uang senilai Rp 478,5 juta untuk membuat konten berita yang menyudutkan kejaksaan. Tian disebut menerima ‘orderan’ Marcella dan Junaedi agar membuat konten negatif tentang kejaksaan dalam menangani perkara 2 kasus itu.

“Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Tersangka MS dan JS mengorder tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo, baik di penyidikan, penuntutan, maupun di persidangan,” tutur dia.

“Dan tersangka TB mempublikasikannya di media sosial, media online, dan JakTV News, sehingga Kejaksaan dinilai negatif, dan telah merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang ditangani Tersangka MS dan Tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau Terdakwa,” imbuhnya.

Dia juga memberitakan metodologi perhitungan kerugian negara versi Junaedi Saibih dan Marcella Santoso terkait dua perkara itu. Menurut Qohar, perhitungan kerugian sebagaimana berita di JakTV adalah bohong.

Qohar mengatakan Tian juga mendukung segala upaya ‘penyerangan’ yang dilakukan Marcella dan Junaedi, dengan cara meliput kegiatan demonstrasi yang diduga dibayar oleh Junaedi dan Marcella. Demonstrasi itu isinya narasi negatif tentang kejaksaan.

Selain itu, Tian disebut membuat talk show dan diskusi panel di beberapa kampus mengenai kasus ini.

“Tersangka MS dan Tersangka JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast, dan talk show di beberapa media online, dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan, kemudian diliput oleh tersangka TB dan menyiarkannya melalui JakTV dan akun-akun ofisial JakTV, termasuk di media TikTok dan YouTube. Tersangka TB memproduksi acara TV show melalui dialog, talk show, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput JakTV,” kata dia.

Atas dasar itulah Kejagung menetapkan Tian Bahtiar sebagai tersangka. Qohar mengatakan yang dilakukan Tian dkk adalah upaya untuk menggiring opini publik dengan pemberitaan negatif sehingga konsentrasi penyidik terganggu.

(Sumber:Direktur JakTV Tahanan Kota, Jaksa Jamin Tak Akan ke Mana-mana.)

Kronologi Mbah Tupon di Bantul Jadi Korban Mafia Tanah

Jakarta (VLF) – Mbah Tupon (68) warga Bantul menjadi korban dugaan mafia tanah dan terancam kehilangan lahan ribuan meter persegi. Sertifikat tanah milik Tupon tetiba sudah berganti nama dan dijaminkan ke bank. Begini kronologi kasus tersebut.

Tahun 2020

Kasus ini berawal saat lahan Tupon warga Ngentak, Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Bantul, seluas 2.100 meter persegi hendak dijual sebagian. Tupon kemudian menjual tanahnya seluas 298 meter persegi, yang kemudian dibeli BR pada 2020.

Namun, karena tak punya akses jalan, Tupon kemudian memberikan tanah seluas 90 meter persegi.

“Terus sama ngasih RT untuk dibikin gudang RT seluas 54 meter persegi. Terus dipecah,” jelas putra sulung Tupon, Heri Setiawan (31), saat diwawancarai wartawan, , Sabtu (26/4/2025).

Dia menyebut tanah seluas nyaris 300 meter persegi itu dijual seharga Rp 1 juta per meternya. Namun, pembayaran disebut dilakukan dengan cara mengangsur.

“(298 meter persegi tanah yang dijual) Itu Rp 1 juta per meternya. Itu dari awal bayarnya diangsur, pertama Rp 5 juta, seterusnya diangsur tanpa perjanjian tanpa jatuh tempo,” sambungnya.

Hingga akhirnya BR yang masih kurang Rp 35 juta ke Tupon, menawarkan untuk memecah sertifikat tanah Tupon seluas 1.655 meter persegi sesuai nama ketiga anaknya. Disebutkan, BR berjanji bakal menanggung biaya pecah sertifikat dari hasil kurang bayar tersebut.

“Ditawari mau dipecah jadi empat, buat bapak dan ketiga anaknya, yang 1.655 meter itu. Pak BR yang nawari mecah,” ujar Heri.

Tahun 2024

Heri menyebut berbulan-bulan tanpa kejelasan, pihaknya kaget saat didatangi petugas bank pada Maret 2024. Kala itu, petugas bank mengatakan tanah yang sedianya hendak dipecah sertifikat itu justru menjadi agunan bank senilai Rp 1,5 miliar.

“Cuma ngasih tahu sertifikat sudah dibalik lama, bank ke sini itu sudah pelelangan pertama. Dia bilang mau ke sini lagi mau ngukur ulang,” paparnya.

Heri pun kaget saat mengetahui sertifikat tanah itu sudah atas nama Indah Fatmawati. Dia mengaku tidak mengenal yang bersangkutan.

“Harusnya dipecah, yang terjadi malah balik nama, atas nama Indah Fatmawati. Nggak tahu saya (orangnya) nggak kenal sama sekali, nggak pernah ketemu,” imbuhnya.

Heri mengungkap ayahnya pernah mendatangi BR terkait pemecahan sertifikat itu. Namun, BR menuding pihak notaris yang nakal.

“Sudah sempat bilang ke Pak BR, datang ke rumahnya, dia cuma bilang yang nakal notarisnya, dia mengutus tangan kanannya untuk mengajak melapor ke Polda DIY,” ujar Heri.

Heri menyebut bapaknya yang buta huruf itu dua kali diminta menandatangani dokumen. Dia pun melaporkan kasus ini ke Polda DIY.

“Dulu sempet dua kali tanda tangan dokumen diajak sama si T itu, calonya, perantaranya Pak BR. Pertama itu di Janti, kedua di Krapyak. Bapak kurang tahu (dokumen apa) soalnya buta huruf, ndak dibacakan juga, bapak ndak ada yang dampingi,” urainya.

“Laporkan semua karena itu udah mafia katanya, yang terlapor BR, T perantara dari BR, T notaris, Indah Fatmawati, terus AR notaris. Dua kali datang ke Polda selang berapa bulan (dari laporan pertama),” lanjut Heri.

Sementara itu, Mbah Tupon mengaku bingung atas kasus yang dialaminya. Ia berharap sertifikatnya bisa kembali.

“Bingung, pikirane pun bingung, sedih. Nggih pokoke sing penting sertifikate wangsul,” harap Tupon saat ditemui di rumahnya, Sabtu (26/4).

April 2025

Saat ini, kasus Mbah Tupon sudah ditangani Polda DIY. Kasus ini dilaporkan ke Mapolda DIY pada 14 April 2025 lalu.

“Saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Idham Mahdi saat dihubungi detikJogja, Minggu (27/4).

Di sisi lain, Pemkab Bantul siap membantu memberikan bantuan hukum untuk Mbah Tupon. Pemkab Bantul bakal menyediakan pengacara.

“Jika beliau berkenan didampingi dari Pemkab, nanti kita siapkan pengacara untuk mendampingi permasalahan Pak Tupon ini sampai selesai, dan sama sekali tidak dipungut biaya,” ucap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Bantul, Hermawan Setiaji, Minggu (27/4).
(Sumber:Kronologi Mbah Tupon di Bantul Jadi Korban Mafia Tanah.)

Penyelundupan Beras-Gula dari Malaysia, Oknum Polairud Diduga Terlibat

Jakarta (VLF) – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menggagalkan penyelundupan 5 ton beras dan 14,6 ton gula pasir asal Malaysia di perairan Sei Nyamuk Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara pada Minggu (27/4/2025). Penangkapan KM Lintas Samudra 07 oleh KN Gajah Laut-404 memunculkan dugaan keterlibatan oknum Polairud sebagai pemilik kapal, meski belum terbukti secara tertulis.
Penangkapan itu bermula dari informasi Indonesia Maritime Information Center (IMIC), yang memantau pergerakan kapal di wilayah yurisdiksi Indonesia secara real-time. Pranata Humas Ahli Madya Kolonel Bakamla Gugun SR menjelaskan IMIC mendeteksi aktivitas mencurigakan KM Lintas Samudra 07 di posisi 03°26’463″N – 117°31’121″E.

“Kapal yang berlayar wajib memancarkan sinyal Automatic Identification System (AIS). Jika tidak, kami curigai,” ujar Gugun kepada detikKalimantan.

Berdasarkan laporan IMIC dan masyarakat pesisir melalui Relawan Penjaga Laut Nusantara (Rapala), Komandan KN Gajah Laut-404 bergerak cepat untuk memeriksa kapal target. Pemeriksaan mengungkap 500 karung beras (5 ton) dan 400 pak gula pasir (14,6 ton) tanpa dokumen resmi, seperti Surat Persetujuan Berlayar (SPB), dokumen muatan, dokumen impor, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), hingga sertifikat keterampilan pelaut.

“Kapal ini bahkan tidak punya alat komunikasi layak,” tambah Gugun.

Tidak ada perlawanan dari awak kapal selama penangkapan yang dilakukan sesuai prosedur dan pendekatan humanis. Kapal dan barang bukti kini diamankan di Tarakan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dugaan Keterlibatan Oknum Polairud

Kasus ini menarik perhatian karena ada dugaan keterlibatan oknum Polairud Polda Kaltara. Informan terpercaya, Yosua (nama samaran), mengungkapkan ABK KM Lintas Samudra menyebut pemilik kapal berinisial L, yang diduga anggota Polairud.

“Saat kapal bersandar dan barang bukti diamankan, L tiba-tiba muncul di buritan kapal Bakamla, seolah sudah menunggu. Ia memperkenalkan diri sebagai pemilik kapal dan ingin berkoordinasi, bukan mem-back-up,” ujar Yosua.

Kolonel Gugun belum mengonfirmasi terkait keterlibatan L. “Kami belum bisa menyampaikan itu. Tugas kami menangkap kapal yang melanggar. Soal pemilik, itu bagian penyelidikan instansi berwenang,” tegasnya.

Bakamla, yang tidak memiliki kewenangan penyelidikan pidana, telah menyerahkan kasus ini ke instansi seperti Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KPLP), Polairud, kepolisian, atau TNI AL. Identitas pemilik kapal masih didalami.

Komitmen Bakamla di Perairan Kaltara

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Bakamla menjaga keamanan perairan Kaltara, yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan rawan penyelundupan.

“Kaltara adalah jalur krusial. Kami pantau semua pergerakan kapal melalui IMIC. Yang mencurigakan, kami tindak tegas,” ujar Gugun.

Tantangan utama adalah luasnya wilayah perairan dan dinamika kegiatan ilegal. Namun, Bakamla terus menyusun strategi, termasuk patroli bersama dengan Polairud, Bea Cukai, KKP, dan TNI. Bakamla juga bertanggung jawab atas pencarian dan pertolongan di laut, selain penegakan hukum.

“Kami evaluasi setiap operasi untuk perbaiki rencana strategis. Patroli akan lebih intens ke depan,” katanya.

Operasi Rahasia dan Sinergi Lintas Instansi

Operasi Bakamla di Kaltara berbasis di beberapa lokasi, termasuk Manado. Namun detailnya dirahasiakan untuk keperluan operasional.

“Kami hadir untuk patroli keamanan dan keselamatan. Operasi bersifat rahasia,” ungkap Gugun.

Penangkapan KM Lintas Samudra 07 adalah hasil sinergi IMIC, Rapala, dan kolaborasi dengan instansi lain untuk mencegah kejahatan lintas batas, seperti penyelundupan dan illegal fishing. Gugun berpesan agar media memantau proses penyelidikan oleh instansi berwenang.

“Doakan Bakamla mendapat kewenangan penyelidikan, biar kami ungkap kasus lebih cepat,” candanya.

Ia juga mengimbau pelaku pelayaran mematuhi aturan, khususnya penggunaan AIS, untuk mendukung keamanan. “AIS membantu kami pantau kapal secara akurat. Patuhi aturan, atau Bakamla akan bertindak,” tegasnya.

Gugun menegaskan IMIC dan AIS menjadi ancaman bagi pelaku kegiatan ilegal. “Kami bisa lacak pergerakan kapal secara real-time. Yang penting, laksanakan prosedur sesuai aturan negara,” katanya.

Bakamla berharap pelayaran memancarkan sinyal AIS untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan, sekaligus memudahkan koordinasi di laut.
(Sumber:Penyelundupan Beras-Gula dari Malaysia, Oknum Polairud Diduga Terlibat.)

Golkar: Wapres Gibran Terpilih Konstitusional, Ruang Pemakzulan Tertutup

Jakarta (VLF) – Sekjen Partai Golkar Sarmuji menanggapi munculnya pernyataan sikap dari Forum Purnawirawan TNI yang salah satunya mengusulkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming diganti. Sarmuji menegaskan Gibran dipilih secara konstitusional melalui Pilpres.
“Wapres Gibran terpilih secara konstitusional melalui pilpres dan Mahkamah Konstitusi. Hingga saat ini Wapres Gibran juga tidak melakukan pelanggaran yang bisa mengakibatkan pemakzulan,” kata Sarmuji kepada wartawan, Senin (28/4/2025).

“Jadi hingga saat ini ruang konstitusional pemakzulan Mas Gibran tertutup,” sambungnya.

Sarmuji menilai seharusnya masyarakat lebih fokus terhadap pembangunan Indonesia. Ketua Fraksi Golkar DPR itu pun mengingatkan agar tak ada memicu hal-hal yang dapat memecah belah bangsa.

“Sebaiknya energi bangsa difokuskan untuk membangun agar Indonesia lebih maju. Bukan hal-hal yang bisa memicu persengketaan yang tidak ada habisnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat 8 tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Berikut daftar lengkap 8 tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI:

1.⁠ ⁠Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
2.⁠ ⁠Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
3.⁠ ⁠Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4.⁠ ⁠Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya
5.⁠ ⁠Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3
6.⁠ ⁠Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7.⁠ ⁠Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8.⁠ ⁠Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
(Sumber:Golkar: Wapres Gibran Terpilih Konstitusional, Ruang Pemakzulan Tertutup.)

PDIP Tanggapi Usulan Pemberhentian Wapres Gibran, Singgung Aturan MK

Jakarta (VLF) – Beredar pernyataan sikap Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan diganti dengan sosok baru. PDIP menanggapi isu tersebut.
Dilansir detikNews, Ketua DPP PDIP Deddy Sitoru mengatakan usulan itu merupakan hal yang wajar dalam ekosistem demokrasi sepanjang tidak melanggar hukum atau inkonstitusional. Dia juga menyinggung soal aturan yang bisa diubah-ubah.

“Menurut saya di dalam ekosistem demokrasi, suara-suara seperti itu wajar dan biasa saja. Jika membengkokkan aturan di MK saja boleh, masak hanya bersuara saja tidak boleh? Yang tidak boleh itu kan tindakan dan atau gerakan inkonstitusional yang melanggar hukum,” kata Deddy, Minggu (27/4/2025).

Deddy menilai usulan tersebut menyiratkan keinginan perbaikan. Apalagi, menurut dia, telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.

“Sebaiknya tuntutan para purnawirawan itu dilihat sisi positifnya, yaitu keinginan adanya perbaikan atau koreksi. Sebab harus diakui bahwa memang banyak terjadi penyimpangan kebijakan di periode kedua pemerintahan Jokowi dan dalam pelaksanaan Pemilu-Pilkada 2024,” ujar Deddy.

Diketahui Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Adapun delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yakni:

1.⁠ ⁠Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan.
2.⁠ ⁠Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
3.⁠ ⁠Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
4.⁠ ⁠Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya
5.⁠ ⁠Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3
6.⁠ ⁠Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
7.⁠ ⁠Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
8.⁠ ⁠Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

(Sumber:PDIP Tanggapi Usulan Pemberhentian Wapres Gibran, Singgung Aturan MK.)

Infrastruktur & Pertanian Jadi Andalan Pemerintah Hadapi Gejolak Ekonomi

Jakarta (VLF) – Pemerintahan Prabowo-Gibran telah berjalan enam bulan dengan sejumlah terobosan kebijakan di berbagai sektor. Evaluasi kinerja kabinet juga telah dilakukan, termasuk melalui reshuffle terbatas pada awal tahun ini.
Mengutip Riset Indonesia Social Insight (IDSIGHT) Minggu, (27/4/2025), dalam periode ini, perhatian publik terhadap kinerja tim ekonomi cukup tinggi, seiring tantangan global yang mempengaruhi perekonomian nasional. Direktur Komunikasi IDSIGHT Johan Santosa mengungkapkan, pelemahan nilai tukar rupiah, penurunan IHSG, serta dampak kebijakan tarif resiprokal dari Amerika Serikat menjadi tantangan nyata dalam paruh awal pemerintahan.

Di tengah kondisi tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencatat tingkat penilaian positif 65,4 persen. Meski mengalami sedikit penurunan dibandingkan awal masa jabatan, Sri Mulyani dinilai tetap menjaga stabilitas fiskal nasional.

Menteri BUMN Erick Thohir juga mempertahankan kinerja positif dengan angka 56,7 persen. Erick tengah fokus dalam upaya pembentukan Danantara, entitas yang bertujuan menghimpun dan mengoptimalkan aset-aset BUMN untuk memperkuat ekonomi negara.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mencatatkan penilaian positif sebesar 52,4 persen. Airlangga berperan aktif dalam perundingan tarif dan mendorong kebijakan pelonggaran tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.
Selain tantangan ekonomi, pemerintah mencatat sejumlah capaian di sektor lain. Pembangunan infrastruktur mendukung kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini, sementara sektor pertanian menunjukkan hasil positif dengan panen raya dan target swasembada pangan yang terus digaungkan.

Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mendapat penilaian positif 64,6 persen, dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman 62,8 persen. Pemerintah menilai kedua sektor ini sebagai bagian penting dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional ke depan.

Johan menegaskan, meskipun tantangan cukup besar, publik masih memberikan ruang optimisme terhadap arah kebijakan ekonomi dan program-program pemerintah. Penguatan koordinasi tim ekonomi dan keberlanjutan proyek-proyek strategis nasional dinilai penting untuk menjaga momentum pertumbuhan di tengah ketidakpastian global.

Dalam momentum Ramadan dan Lebaran tahun ini, publik juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Menteri Agama Nasaruddin Umar yang dinilai berhasil menjaga kerukunan umat beragama. Riset Indonesia Social Insight (IDSIGHT) mencatat Menag Nasaruddin mendapat penilaian positif tertinggi mencapai 67,4 persen.

Beberapa pejabat lain yang mendapatkan apresiasi di antaranya Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dengan 60,3 persen, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi 54,2 persen, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni 51,5 persen, dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf 45,3 persen.
(Sumber:Infrastruktur & Pertanian Jadi Andalan Pemerintah Hadapi Gejolak Ekonomi.)

Diutus Prabowo, Jokowi Mendarat di Roma untuk Menuju Vatikan

Jakarta (VLF) – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) serta jajaran kabinet Presiden Prabowo Subianto, yakni Wamenkeu Thomas Djiwandono dan Menteri HAM Natalius Pigai, serta mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan telah tiba di Roma, Italia. Mereka akan menyambangi Vatikan untuk menghadiri pemakaman Paus Fransiskus pada Sabtu (26/4) besok.
Jokowi dan jajaran menteri Prabowo tiba di Bandar Udara Internasional Leonardo da Vinci, Roma, Italia, Jumat (25/4/2025), pukul 07.31 waktu setempat. Setibanya, Jokowi dan rombongan langsung menuju ke VIP room bandara tersebut.

“Ya, tadi landing jam 7.31, selanjutnya ke VIP room,” kata Duta Besar Italia Junimart Girsang saat dimintai konfirmasi.

Junimart mengatakan Jokowi beserta rombongan menteri Prabowo langsung menuju ke salah satu hotel di Via Ludovisi. Kemudian, rencananya, kata dia, Jokowi dan para jajaran kabinet Prabowo akan menuju ke Masjid Raya Roma Via Della untuk salat Jumat.

“Jam 7.58 kami bersama-sama menuju Hotel Eden di Via Ludovisi untuk beliau beristirahat. Dilanjutkan nanti salat Jumat di Masjid Raya Roma Via Della,” ucapnya.

Junimart mengatakan Wamenkeu Thomas Djiwandono sudah lebih dulu tiba sebelum rombongan Jokowi. “Ikut menyambut beliau Mas Thomas Djiwandono Wamenkeu yang sudah terlebih dahulu landing pukul 6 pagi tadi,” imbuhnya.

Senada dengan Junimart, Menteri HAM Natalius Pigai mengonfirmasi dirinya dan Jokowi beserta jajaran kabinet Prabowo sudah tiba di Roma, Italia. Ia menyebut mereka akan bertolak ke Vatikan besok.

“Hari ini semua tiba di Roma dan semua agenda diatur oleh Kedutaan Besar RI di Vatikan. Besok agenda resmi pemakaman Sri Paus,” ujar Natalius Pigai dihubungi terpisah.
(Sumber:Diutus Prabowo, Jokowi Mendarat di Roma untuk Menuju Vatikan.)

Terungkap! Ini Alasan Satgas Pembangunan IKN Dibubarkan

Jakarta (VLF) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Zainal Fatah mengungkapkan alasan pembubaran Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini salah satunya karena kelanjutan satgas tersebut tidak direstui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Pencabutan satgas ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara. Aturan tersebut diteken langsung oleh Menteri PU Dody Hanggodo.

Zainal mengatakan, Kementerian PU berkomunikasi dengan Kemenkeu menyangkut persoalan tersebut. Berdasarkan hasil komunikasi ini, keberadaan Satgas Pembangunan IKN saat ini dinilai tidak terlalu dibutuhkan.

“Kita komunikasi secara administratif dengan (Kementerian) Keuangan, Keuangan menolak. Artinya keliatannya nggak perlu itu (satgas). Ya sudah kita bubarin, karena nggak bisa dieksekusi,” kata Zainal, ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

Ia juga menjelaskan, untuk membentuk sebuah satgas dibutuhkan berbagai dukungan, termasuk di antaranya pendanaan. Ditambah lagi, saat ini Otorita IKN telah mulai bekerja normal sehingga peran Satgas Pembangunan IKN tidak terlalu dibutuhkan.

“(Yang menolak Menteri Keuangan?) Iya, karena untuk membentuk pusat gas itu kan ada macem-macemnya, duitnya, acem-macem kan itu,” ujar Zainal.

“Dan yang jelas trigger utamanya kan Otorita sudah bekerja normal. Dulu tuh kan kita dibentuk karena disini masing-masing Ditjen membangun, sehingga ada usulan Satgas,” sambungnya.

Ditambah lagi, Zainal menyebut, saat ini pimpinan Satgas yang dulunya menjabat di Kementerian PUPR sudah pindah ke Otorita IKN semua. Beberapa di antaranya seperti Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Danis Hidayat Sumadilaga dan Stafsus Bidang Perencanaan Pembangunan OIKN Imam Santoso Ernawi.

“Sudah di sana semua, yang penting bergerak bareng pendekatannya tidak hilang,” kata dia.

Sebagai informasi, Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN dibentuk oleh Menteri PUPR era Jokowi, Basuki Hadimuljono, pada 2021. Pembentukan Satgas tersebut melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1419/KPTS/M/2021 tentang Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN.

Saat itu, jabatan Ketua Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN diemban oleh Danis H Sumadilaga. Sebelumnya, Danis juga pernah menjabat Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.

(Sumber:Terungkap! Ini Alasan Satgas Pembangunan IKN Dibubarkan.)

Naik Terus! Harga Emas 25 April 2025 Rp 1.986.000

Jakarta (VLF) – Harga emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk hari ini kembali naik. Berikut harga emas Antam terbaru Jumat, 18 April 2025 untuk wilayah Surabaya.
Kamis, 18 April 2025, harga emas Antam 1 gram Rp 1.969.000. Harga emas Antam hari ini kembali menanjak. Dikutip dari halaman resmi logam mulia hari ini harga emas naik Rp 17.000 menjadi Rp 1.986.000.

Berikut daftar harga emas Antam hari ini. Harga emas ini terdiri dari emas batangan mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram.

Daftar harga emas hari ini, Jumat, 25 April 2025, dikutip dari laman resmi Logam Mulia.

1. Emas Batangan

0.5 Gram

Harga Dasar: Rp 1.043.000

Harga (+Pajak PPh 0.25%): Rp 1.045.608

1 Gram

Harga Dasar: Rp 1.986.000

Harga (+Pajak PPh 0.25%): Rp 1.990.965

2 Gram

Harga Dasar: Rp 3.912.000

Harga (+Pajak PPh 0.25%): Rp 3.921.780

3 Gram

Harga Dasar: Rp 5.843.000

Harga (+Pajak PPh 0.25%): Rp 5.816.505

5 Gram

Harga Dasar: Rp 9.705.000

Harga (+Pajak PPh 0.25%): Rp 9.729.263

10 Gram

Harga Dasar: Rp 19.355.000

Harga (+Pajak PPh 0.25%): Rp 19.403.388

25 Gram

Harga Dasar: Rp 48.262.000

Harga (+Pajak PPh 0.25%): Rp 48.382.655

50 Gram

Harga Dasar: Rp 96.445.000

Harga (+Pajak PPh 0.25%): Rp 96.686.113

100 Gram

Harga Dasar: Rp 192.812.000

Harga (+Pajak PPh 0.25%): Rp 193.294.030

250 Gram

Harga Dasar: Rp 481.765.000

Harga (+Pajak PPh 0.25%): Rp 482.969.413

500 Gram

Harga Dasar: Rp 963.320.000

Harga (+Pajak PPh 0.25%): Rp 965.728.300

1.000 Gram

Harga Dasar: Rp 1.926.600.000

Harga (+Pajak PPh 0.25%): Rp 1.931.416.500

2. Emas Batangan Gift Series

0.5 Gram

Harga Dasar: Rp 1.113.000

Harga (+Pajak PPh 0.25%): Rp 1.115.783

1 Gram

Harga Dasar: Rp 2.136.000

Harga (+Pajak PPh 0.25%): Rp 2.141.340

3. Emas Batangan Selamat Idul Fitri

5 Gram

Harga Dasar: 10.540.000

Harga (+Pajak PPh 0.25%): Rp 10.566.350

4. Emas Batangan Imlek

8 Gram

Harga Dasar: Rp 16.356.671

Harga (+Pajak PPh 0.25%): Rp 16.397.563

88 Gram

Harga Dasar: Rp 177.340.278

Harga (+Pajak PPh 0.25%): Rp 177.783.629

4. Emas Batangan Batik Seri III

10 Gram

Harga Dasar: Rp 20.360.000

Harga (+Pajak PPh 0.25%): Rp 20.410.900

20 Gram

Harga Dasar: Rp 39.920.000

Harga (+Pajak PPh 0.25%): Rp 40.019.800

5. Perak Murni

250 Gram

Harga Dasar: Rp 5.662.500

Harga Sudah Termasuk PPN 11%: Rp 6.285.375

500 Gram

Harga Dasar: Rp 10.925.000

Harga Sudah Termasuk PPN 11%: Rp 12.126.000

6. Perak Heritage

31.1 Gram

Berat Harga Dasar: Rp 1.202.375

Harga Sudah Termasuk PPN 11%: Rp 1.334.636

186.6 Gram

Harga Dasar: Rp 6.093.576

Harga Sudah Termasuk PPN 11%: Rp 6.763.869

7. Liontin Batik Seri III

8 Gram

Harga Dasar: Rp 17.935.516

Harga Sudah Termasuk PPN 1.65%: Rp 18.231.452

Harga Sudah Termasuk PPN 1.1% + PPh 22 0.25%: Rp
18.177.646

Emas Antam bisa diperoleh melalui situs web logammulia.com atau mengunjungi langsung Butik Emas LM untuk memastikan keaslian dan kemurnian produk. Terdapat
dua lokasi Butik Emas LM di Kota Surabaya yang dapat dikunjungi, yakni Butik Emas LM-Surabaya Pakuwon dan butik Emas LM-Surabaya Darmo.
(Sumber:Naik Terus! Harga Emas 25 April 2025 Rp 1.986.000.)

Komisi VII DPR Minta Ormas Meresahkan Ditertibkan dan Ditindak Tegas

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menyoroti organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan di publik. Evita menyoroti adanya ormas yang mengganggu dunia industri, termasuk salah satunya di Subang, Jawa Barat, hingga aksi premanisme di Depok.
Evita mengatakan banyak daerah industri, terutama di wilayah Jabodetabek, Banten, dan sebagian wilayah Sumatera, di mana ormas tertentu kerap memaksakan keikutsertaan dalam proyek-proyek swasta. Ia menyebut ada oknum yang memungut ‘uang keamanan’ hingga menjadi debt collector ilegal.

“Praktik semacam ini tidak hanya menurunkan kepercayaan pelaku industri, tetapi juga membuat biaya usaha melonjak karena ‘biaya tak resmi’ yang sebetulnya adalah pemerasan,” ujar Evita dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).

Evita menyebut keberadaan ormas yang menyimpang tak bisa dibiarkan begitu saja. Ia menekankan perlu ada sanksi yang tegas agar kejadian yang sama tidak terulang.

“Kita banyak mendengar aktivitas ormas yang meresahkan, termasuk bentuk-bentuk pemerasan berbalut sumbangan yang sifatnya memaksa, kepada para pelaku usaha. Ini tentunya sangat memberatkan apalagi bagi pelaku UMKM yang operasionalnya tidak besar,” tutur Evita.

“Kondisi seperti itu tidak boleh dibiarkan terus-menerus, harus ditertibkan aksi-aksi seperti ini karena merugikan lingkungan industri, yang pada akhirnya mengganggu kenyamanan dan keamanan warga,” sambungnya.

Evita juga menyoroti aksi premanisme pembakaran mobil oleh ormas yang dilakukan di Depok, Jawa Barat. Ia menilai tindakan yang dilakukan sudah masuk ke ranah ancaman.

“Pelaku harus ditindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme. Tindakan main hakim sendiri dan kekerasan terhadap aparat adalah bentuk pelanggaran hukum yang mencederai rasa aman rakyat,” ungkapnya.

Evita meminta aparat penegak hukum tanggap merespons hal-hal yang mengganggu keamanan publik. Ia menekankan pentingnya keberadaan polisi dalam menyikapi kasus yang meresahkan masyarakat ini.

“Polri harus terus hadir di tengah masyarakat untuk menenangkan hati rakyat. Masyarakat berharap polisi bisa bekerja penuh keadilan dan sigap, tidak pandang bulu, tidak perlu menunggu peristiwa viral terlebih dahulu,” ujar Evita.

“Ketika hukum dilecehkan oleh kekuatan massa yang arogan, maka yang terancam adalah rakyat, yang di dalamnya juga ada pelaku-pelaku usaha kecil. Kita menunggu ketegasan dan solusi dari pemerintah mengenai hal ini,” tambahnya.
(Sumber:Komisi VII DPR Minta Ormas Meresahkan Ditertibkan dan Ditindak Tegas.)