Category: Global

Ketua Komisi XII DPR Bicara Tambang di Raja Ampat, Singgung Pencabutan IUP

Jakarta (VLF) – Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya menghadiri acara Diskusi Forum GUNTUR (Gerakan Untuk Rakyat) yang digelar Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Jumat (13/6/2025).

Acara ini mengusung tema Dinamika dan Dialektika Nasional: Jalan Panjang Penegakan Hukum dan Reformasi Tata Kelola Pertambangan Nasional.

Diskusi ini merespons dinamika pertambangan nasional saat ini, khususnya tambang Nikel di Raja Ampat yang saat ini masih menjadi issue hangat di nasional. Bambang sebagai narasumber utama menilai dialog ini penting untuk menyerap aspirasi dan untuk bertukar informasi demi kepentingan bersama.

“Sebagai wakil rakyat tentu saya harus banyak ketemu rakyat, terutama para aktivis HMI. Sehingga saya bisa mendengarkan langsung aspirasi serta informasi ter-update soal situasi dan kondisi atas dinamika berbangsa dan bernegara, apalagi HMI sebagai organisasi kader yang memiliki cabang dimana-mana serta kepekaan yang tinggi terhadap kondisi umat,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Senin (16/6/2025).

Bambang menjelaskan kehadirannya sebagai narasumber untuk menegaskan dan menjelaskan tentang masalah pertambangan di Raja Ampat yang harus di lihat secara komprehensif dan data serta fakta yang obyektif.

Sebab publik butuh informasi yang utuh, serta pemahaman atas masalah yang sedang terjadi di tanah Raja Ampat.

“Raja Ampat itu adalah surga terakhir di Bumi, saya sepakat soal itu. Tetapi tentang masalah pertambangan di Raja Ampat saat ini, harus dilihat secara objektif minimal dari 3 aspek. Pertama dari segi sosial, kedua dari segi ekonomi dan yang ketiga dari segi ekologi. Sebab jika tidak, kita akan terbawa opini-opini yang justru menghambat Indonesia menuju negara maju,” jelas Bambang.

Menurut Bambang, Komisi XII sering melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunker) ke berbagai daerah untuk mengumpulkan informasi dan masukan terkait bidang tugasnya di sektor energi.

“Kami selalu mengawasi kebijakan terkait energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, dan investasi. Jadi jika kami temukan ada perusahaan tambang yang tidak menjalankan dan menghadirkan kemaslahatan dan melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku tentu kami memiliki kewenangan untuk mengevaluasi”, jelas Bambang.

Tambang di Raja Ampat hari ini kami sangat mengapresiasi langkah tegas pemerintah Prabowo. Menurut Bambang pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) terhadap empat perusahaan tambang nikel di RajaAmpat, Papua Barat Daya, merupakan keputusan yang sangat relevan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penataan Kawasan Hutan dan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, yang memberikan landasan hukum bagi negara untuk menyelesaikan tumpang tindih perizinan, menegaskan fungsi konservasi, serta menata ulang praktik industri ekstraktif agar sejalan dengan prinsip keberlanjutan.

“Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat bukan hanya tindakan administratif, tetapi juga merupakan pesan dari pemerintah Indonesia bahwa saat ini pemerintah sangat fokus untuk membenahi tata kelola Sumber Daya Alam (SDA). Sehingga dunia internasional dapat melihat bahwa Indonesia mengelola potensi pertambangan nasional dengan baik, bertanggung jawab dan berbasis lingkungan,” jelas Bambang.

Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Rifyan menambahkan bahwa kondisi dan situasi pertambangan di Raja Ampat saat ini harus dilihat secara langsung, objektif dan komprehensif.

“Sebagai aktivis, kami harus mendapatkan data dan fakta yang valid. Situasi di Raja Ampat tidak sesuai dengan apa yang di gambarkan oleh Atificial Intelligence (AI), bahwa itu tidak benar. Pertambangan pastilah akan berbenturan dengan issue lingkungan, tetapi harus ada komitmen untuk menjaga lingkungan olehnya penting untuk memenuhi AMDAL sebelum aktivitas tambang itu dilakukan”, tegas Rifyan,

Rifyan berharap semua pihak mau mengambil bagian untuk berkontribusi demi pembangunan nasional. Sebab kemajuan suatu negara, butuh komitmen dan konsistensi dari setiap warga negara. Termasuk dalam proses pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

“Dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal ini bukan hanya memerintahkan negara untuk mengelola SDA demi rakyatnya tetapi juga memerintahkan rakyat untuk aktif berpartisipasi”, jelas Rifyan.

Terakhir Rifyan menegaskan agar dalam perkara pencabutan 4 IUP di Raja Ampat pemerintah juga harus memperhatikan pemulihan lingkungan pasca tambang (reklamasi dan rehabilitasi lahan bekas tambang). Sebab menurut Rifyan 4 perusahaan tersebut harus bertanggung jawab hingga pasca tambang.

“Pemerintah harus memperhatikan reklamasi dan rehabilitasi lahan bekas tambang. Khususnya terhadap 4 perusahaan yang IUP nya telah dicabut oleh pemerintah saat ini. Sehingga kerugian lingkungan secara ekonomi dan lingkungan dapat dipertanggung jawabkan”, tutup Rifyan dalam dialog tersebut.

(Sumber:Ketua Komisi XII DPR Bicara Tambang di Raja Ampat, Singgung Pencabutan IUP.)

Infrastruktur Energi Iran Hancur Diserang Israel, Stabilitas Dunia Terancam!

Jakarta (VLF) – Fasilitas minyak dan gas milik Iran dibombardir Israel. Serangan tersebut menimbulkan kekhawatiran akan konflik yang semakin meluas yang mengancam kestabilan pasar energi global.
Pada Sabtu malam, Kementerian Perminyakan Iran mengumumkan bahwa Israel menyerang salah satu depo bahan bakar utama, sementara sebuah kilang minyak lainnya di ibu kota Teheran juga terbakar. Tim pemadam kebakaran berjibaku memadamkan api di lokasi-lokasi terpisah tersebut.

Dilansir dari Al Jazeera, Senin (16/6/2025), Iran juga menghentikan sebagian produksi di ladang gas terbesar di dunia, South Pars yang berbatasan langsung dengan Qatar. Hal itu dilakukan setelah serangan Israel memicu kebakaran di lokasi tersebut pada hari Sabtu.

Saling serang kedua negara dimulai pada Jumat, ketika Israel melancarkan serangan terhadap situs militer dan nuklir Iran serta membunuh beberapa pejabat militer senior dan ilmuwan nuklir. Sebagai balasan, Teheran menembakkan rudal balistik dan drone ke berbagai kota di Israel.

Serangan Israel telah menewaskan sedikitnya 80 orang, termasuk 20 anak-anak, serta melukai 800 orang lainnya dalam dua hari terakhir. Otoritas Israel menyatakan bahwa 10 orang tewas akibat serangan balasan Iran, dengan lebih dari 180 orang terluka.

Serangan mendadak belum pernah terjadi sebelumnya terhadap infrastruktur energi Iran oleh Israel. Hal itu diperkirakan akan mengganggu pasokan minyak dari Timur Tengah dan bisa mengguncang harga energi dunia.

Fasilitas Energi Mana Saja yang Diserang?

Iran memiliki cadangan gas alam terbukti terbesar kedua di dunia, serta cadangan minyak mentah terbesar ketiga, menurut Badan Informasi Energi (EIA) pemerintah Amerika Serikat. Infrastruktur energi Iran telah lama menjadi target potensial Israel.

Sebelum konflik terbaru ini memanas, Israel sebagian besar menahan diri untuk tidak menyerang fasilitas energi Iran karena tekanan dari sekutu-sekutunya, termasuk AS, yang khawatir dampaknya terhadap harga energi global. Namun, situasi kini telah berubah.

Pada Jumat, Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, memperingatkan jika Iran membalas serangan maka Teheran akan terbakar. Sabtu malam, kebakaran besar terjadi di dua lokasi berbeda di Teheran, yakni depot bahan bakar dan gas Shahran di barat laut kota, serta di kilang minyak besar Shahr Rey di selatan kota.

Serangan udara Israel juga menargetkan ladang gas South Pars di lepas pantai provinsi Bushehr, selatan Iran. Ladang ini menyumbang dua pertiga dari produksi gas Iran. Dalam serangan terpisah, kilang gas Fajr Jam, salah satu fasilitas pemrosesan gas terbesar di Iran yang juga mengolah gas dari South Pars turut terbakar.

Kenapa Lokasi-lokasi Ini Penting?

Depot Shahran merupakan pusat penyimpanan dan distribusi bahan bakar terbesar di Teheran. Terdapat 11 tangki dengan kapasitas total hampir 260 juta liter, yang mendistribusikan bensin, solar, dan bahan bakar aviasi ke terminal-terminal di bagian utara ibu kota.

Kilang Minyak Teheran, yang terletak di distrik Shahr-e Rey di selatan kota, dioperasikan oleh perusahaan milik negara dan merupakan salah satu kilang tertua di Iran, dengan kapasitas penyulingan hampir 225.000 barel per hari. Gangguan di kilang ini mengacaukan distribusi bahan bakar di kawasan paling padat penduduk dan paling penting secara ekonomi di Iran.

Di selatan, ladang gas South Pars di Teluk memiliki cadangan gas yang dapat diambil sebanyak 1.260 triliun kaki kubik atau hampir 20% dari total cadangan global.

Sementara serangan terhadap Kilang Gas Fajr-e Jam di Bushehr mengancam pasokan listrik dan bahan bakar domestik, khususnya di provinsi-provinsi selatan dan tengah Iran yang sudah berada dalam tekanan tinggi. Menurut perkiraan pemerintah Iran, pemadaman listrik menyebabkan kerugian ekonomi sekitar US$ 250 juta dolar AS per hari.

Di sisi lain, Iran mempertimbangkan untuk menutup Selat Hormuz yang bisa membuat harga minyak melonjak tajam. Selat Hormuz, yang memisahkan Iran dari Oman dan Uni Emirat Arab, adalah satu-satunya jalur laut menuju Teluk, dengan hampir 20% konsumsi minyak global melewati wilayah ini.

EIA menyebutnya sebagai titik transit minyak paling vital di dunia. Serangan Israel pada hari Jumat telah mendorong harga minyak naik hingga 9% sebelum perlahan mereda.
(Sumber:Infrastruktur Energi Iran Hancur Diserang Israel, Stabilitas Dunia Terancam!.)

Harga Minyak Dunia Mendidih Usai Israel dan Iran Saling Serang

Jakarta (VLF) – Harga minyak terpantau naik pada hari Senin, melanjutkan penguatan yang terjadi pada hari Jumat. Kondisi ini dipicu saling serang Israel-Iran yang dikhawatirkan akan meluas ke seluruh kawasan dan mengganggu ekspor minyak dari Timur Tengah.

Dilansir dari Reuters, Senin (16/6/2025), minyak mentah Brent naik sebesar US$ 1,12 atau 1,5%, menjadi US$ 75,35 per barel. Sementara minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) asal Amerika Serikat naik US$ 1,10 atau 1,5%, menjadi US$ 74,08 per barel.

Sebelumnya, keduanya sempat melonjak lebih dari $4 dalam satu sesi perdagangan. Kedua acuan harga minyak tersebut ditutup naik 7% pada hari Jumat, setelah sempat melonjak lebih dari 13% dalam sesi perdagangan, menyentuh level tertinggi sejak Januari.

Serangan balasan terbaru antara Israel dan Iran pada hari Minggu menyebabkan korban jiwa di kalangan sipil, memperbesar kekhawatiran akan pecahnya konflik yang lebih luas. Kedua pihak militer juga telah mengimbau warga sipil dari pihak lawan untuk mengambil langkah-langkah perlindungan terhadap kemungkinan serangan lanjutan.

Muncul juga kekhawatiran atas potensi gangguan di Selat Hormuz, jalur pelayaran yang sangat vital bagi perdagangan energi global. Sekitar seperlima konsumsi minyak dunia, atau sekitar 18 hingga 19 juta barel per hari, termasuk minyak, kondensat, dan bahan bakar, dikirim melewati selat tersebut.

“Seperti yang terlihat pada hari Jumat lalu, aksi jual sempat muncul karena kekhawatiran pasar bereaksi secara berlebihan,” kata Toshitaka Tazawa, analis di Fujitomi Securities.

Pasar masih mencermati potensi gangguan terhadap produksi minyak Iran akibat serangan Israel ke fasilitas energi. Tazawa menyebut kekhawatiran yang lebih besar muncul dari kemungkinan blokade di Selat Hormuz yang dapat menyebabkan lonjakan harga secara drastis.

Iran, sebagai anggota Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak (OPEC), saat ini memproduksi sekitar 3,3 juta barel per hari, dan mengekspor lebih dari 2 juta barel minyak dan bahan bakar setiap hari.

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump hari Minggu kemarin menyatakan harapannya bahwa Israel dan Iran dapat mencapai kesepakatan gencatan senjata. Namun ia juga menambahkan bahwa terkadang, negara harus bertempur terlebih dahulu.

Trump menegaskan AS akan terus mendukung Israel, namun menolak menjawab apakah ia telah meminta sekutunya itu untuk menghentikan serangan ke Iran.

Di sisi lain, menurut seorang pejabat yang mengetahui komunikasi diplomatik, Iran telah menyampaikan kepada mediator dari Qatar dan Oman bahwa mereka tidak bersedia berunding soal gencatan senjata selama masih berada di bawah serangan Israel.

(Sumber:Harga Minyak Dunia Mendidih Usai Israel dan Iran Saling Serang.)

Dampak Mengerikan Tambang ke Ekosistem Laut

Jakarta (VLF) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan sejumlah potensi dampak akibat aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil, termasuk di kawasan Raja Ampat. Salah satunya, muncul sedimentasi yang dapat mengancam ekosistem laut.

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan (DJPK) KKP Ahmad Aris lima pulau yang menjadi area pertambangan di Raja Ampat, termasuk dalam kategori pulau sangat kecil. Hal ini merujuk pada klasifikasi tiny island menurut Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS).

“Kelima pulau itu sebenarnya termasuk sebagai pulau-pulau kecil. Bahkan kategorinya adalah pulau sangat kecil,” kata Aris kepada awak media di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, disebutkan dalam pasal 23 bahwa kegiatan pertambangan merupakan kegiatan yang tidak diprioritaskan.

Aris menjelaskan dalam beleid yang sama juga melarang untuk melakukan pertambangan di pulau-pulau kecil apabila secara teknis mengakibatkan kerusakan lingkungan bahkan memberikan dampak sosial.

“Bahkan itu sudah ada putusan MK bahwa itu tidak diperbolehkan,” tambah Aris.

Adapun sejumlah dampak yang terjadi akibat aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil, salah satunya dapat memicu sedimentasi. Menurut dia, hal ini dapat mengganggu ekosistem laut karena sedimentasi tersebut dapat menutupi biota laut, seperti terumbu karang.

“Dampaknya sedimentasi. Kalau dari atas misalnya ada hujan, mengalir ke laut, sedimen-sedimen kan masuk. Itu kan menutupi terumbu karang, lamun, dan sebagainya,” terang dia.

Selain itu, dapat mengganggu ekosistem pesisir yang nantinya dapat berdampak ke nelayan. Sebab, biasanya di pesisir ada lokasi pemijahan perikanan.

“Yang ekosistem pesisir kan mungkin bapak-ibu semua tahu bahwa itu adalah tempat memijahnya ikan, tempat untuk kegiatan-kegiatan wisata bahari. Karena di situ ada koral, lamun, ikan, dan sebagainya,” tambah dia.

Mau Revisi Aturan Tambang di Pulau-Pulau Kecil

Saat ditanya lebih lanjut mengenai kewenangan KKP dalam memberikan izin, Aris menerangkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, pihaknya tidak diberikan batasan wewenang dalam pemberian izin serta rekomendasi, termasuk untuk kawasan hutan.

Meski begitu, dalam sistem Online Single Submission (OSS), hanya Kementerian Kehutanan yang diberikan izin lantaran masuk dalam kawasan hutan.

“Karena lokasi yang ditambang ini adalah semua kawasan hutan, jadi memang di dalam sistem OSS itu, untuk kawasan hutan itu kewenangannya ada di Kementerian Kehutanan, perizinannya. Kalau kami memberikan perizinannya di Areal Penggunaan Lainnya (APL),” terang Aris.

Melihat hal itu, Aris menyebut dibutuhkan harmonisasi kewenangan KKP dalam pemberian izin. Dengan begitu, KKP tidak hanya berwenang dalam pemberian izin di APL, tapi juga terlibat dalam kawasan hutan.

“Mungkin ke depannya ini perlu dikoordinasikan dengan yang mengelola OSS, BKPM. Jadi ke depan KKP akan melakukan review terhadap peraturan yang terkait di pulau-pulau kecil. Supaya terjadi harmonisasi. Jadi jangan sampai undang-undang ini tidak sinkron antara undang-undang yang ada. Sehingga dengan seperti itu ke depan pulau-pulau kecil ini akan clear bisnis proses perizinannya,” terang dia.

(Sumber:Dampak Mengerikan Tambang ke Ekosistem Laut.)

Berantas Parkir Liar dan Premanisme Surabaya, Ini Dekengan Eri Cahyadi

Jakarta (VLF) – Wali Kota Eri Cahyadi berkomitmen memberantas juru parkir (jukir) liar di Surabaya, termasuk jukir yang didekengi oknum diduga premanisme. Untuk memberantas mereka Eri Cahyadi tidak sendirian, dia juga punya dekengan, yakni TNI, Polri, dan organisasi masyarakat (ormas).

Salah satu tindakan premanisme terjadi di minimarket Jalan Kartini pada Kamis (5/6) lalu di mana sekelompok preman mengintimidasi seorang jukir resmi dan meminta sang jukir mengembalikan wilayah parkir kekuasaan mereka.

Eri pun meminta kepada jukir resmi dari minimarket berani melawan premanisme seperti itu dan segera melapor ke polisi. Sebab pemberantasan jukir liar ini didukung aparat penegak hukum.

“Iya, TNI, Polri yang meminta. Karena Pak Kapolres kemarin pada waktu pengarahan juga menyampaikan, ‘jangan sampai mengganggu fungsi jalan’. Ketika mengganggu fungsi jalan itu juga sama dengan mengizinkan dan permanisme. Makanya, kami atur parkir-parkir itu,” ujar Eri, Kamis (12/6/2025).

“TNI, Polri yang akan turun. Makanya ketika kejadian seperti (premanisme) di sini (Jalan Kartini), langsung diambil (diamankan) oleh Pak Kapolres. Ayo rek! Jaga Surabaya rek,” tambahnya.

Setidaknya sudah ada 46 minimarket yang lahan parkirnya disegel Pemkot Surabaya dalam rangkaian penertiban juru parkir liar dan izin parkir tempat usaha di Surabaya ini.

Puluhan minimarket itu diduga telah melakukan pelanggaran Perda Perparkiran Surabaya karena tidak menyediakan juru parkir resmi. Selain itu, Eri juga menyebutkan masih ada sebagian minimarket yang belum mengajukan izin parkir ke Pemkot Surabaya.

(Sumber:Berantas Parkir Liar dan Premanisme Surabaya, Ini Dekengan Eri Cahyadi.)

Ini Proyek Rusun yang Bikin Ahok Diperiksa Bareskrim

Jakarta (VLF) – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) baru-baru ini diperiksa penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

Berdasarkan catatan detikcom, Pemerintah Provinsi DKI sempat berencana membangun rusun beberapa tahun lalu. Rusun ini diketahui akan dibuat dengan total 552 unit pada lahan itu. Adapun nilai proyeknya sebesar Rp 89,9 miliar.

Namun, Pemprov DKI menemukan ada kasus pemalsuan sertifikat pada lahan tersebut pada 2016. Hal ini mengakibatkan proyek rusun itu dihentikan.

“Batalin. Karena itu kasus tanah. Enggak jelas. Pengembang dengan kewajiban uang kita. Itu batalin. Ya duitnya sudah ada hitungan, duit kita sudah ada hitungan,” ungkap Ahok yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI di Gedung Balai Kota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2016) silam.

Terpisah, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan korupsi di pengadaan lahan di Cengkareng. Ia menjelaskan bahwa lahan bermasalah itu tadinya dibeli untuk membangun rumah susun sewa (rusunawa).

“Ya biasa, pengadaan lahan saja. Ada kebutuhan dari Pemprov DKI untuk rusunawa, Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah (DKI) lalu mencari lahan untuk rusunawa itu,” kata Wadir Tipikor Kombes Erwanto Kurniadi saat dihubungi detikcom, Sabtu (16/7/2016).

Pemprov DKI Jakarta pun sudah membebaskan lahan untuk dibangun rusun. Akan tetapi, lahan yang dibebaskan dari pihak ketiga itu ternyata milik Pemprov DKI sendiri.

Lahan yang dibebaskan tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI. Tepatnya di jalan Kamal Raya Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pembelian lahan 4,6 hektare di Cengkareng, Jakbar. Lahan itu dibeli Dinas Perumahan dari pihak ketiga sebesar Rp 668 miliar.

Pembebasan lahan tersebut selesai sesuai Berita Acara Serah Terima (BAST) lahan pada 5 November 2015 antara kuasa pemilik lahan dengan pihak Dinas PGP.

Tim detikcom pun sempat mendatangi lahan tersebut pada 2016. Tanah itu tampak begitu luas dan dipenuhi alang-alang dengan tinggi hampir 1 meter. Di tengah lahan berdiri beberapa bedeng, lapangan untuk main sepak bola, serta ada tumpukan peti kemas di sudut lainnya.

Lalu, terpampang papan yang menunjukkan lahan dijual. Dalam papan itu dicantumkan pula nomor girik dan nomor persil tanah. Tak ada keterangan bahwa tanah tersebut telah berstatus sertifikat hak milik (SHM).

Letak tanah ini bersebelahan dengan lahan milik KPKP Pemprov DKI. Tak ada tanda pembatas atau pagar antara lahan milik KPKP dengan tanah yang dibeli Pemprov DKI itu. Tanah milik KPKP saat itu dimanfaatkan untuk tempat pengelolaan dan pembibitan.

Sebelumnya diberitakan, Ahok kembali diperiksa penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Ahok dimintai keterangan tentang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rusun di Cengkareng, Jakbar.

“(Diperiksa terkait) Rusun Cengkareng. Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” kata Ahok saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).

Ahok enggan menjelaskan lebih rinci mengenai materi pemeriksaan hari ini. Dia meminta media bertanya langsung kepada penyidik pada Kortas Tipikor Polri.

“Isinya bisa nanya ke penyidik, saksi tidak bisa bawa pulang BAP. Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” terang Ahok.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

(Sumber:Ini Proyek Rusun yang Bikin Ahok Diperiksa Bareskrim.)

Ayam Goreng Widuran Dilaporkan ke Polisi, Pernah Jadi Menu Pengajian

Jakarta (VLF) – Ayam Goreng Widuran sudah boleh buka lagi oleh Wali Kota Solo dengan mencantumkan informasi nonhalal. Namun, rupanya perkara masih berlanjut dengan munculnya laporan ke polisi oleh anggota DPRD Solo.

Sugeng Riyanto mengadukan rumah makan Ayam Goreng Widuran secara pribadi ke Polresta Solo. Pihak teradu berinisial PR yang merupakan pemilik ayam goreng Widuran.
Sugeng mengaku pernah makan di rumah makan tersebut. Sebagai seorang muslim, dia merasa tertipu karena produk di rumah makan itu ternyata nonhalal.

“Saya sebagai pribadi, bukan sebagai Ketua Komisi 4 (DPRD Solo), melaporkan pemilik ayam goreng Widuran ke Polresta Solo karena saya merasa ditipu,” kata Sugeng kepada awak media di Mapolresta Solo, Rabu (11/6/2025).

Politisi PKS itu mengatakan, sebelum rumah makan ayam goreng Widuran diketahui menjual produk nonhalal, Komisi 4 DPRD Solo pernah memesan makanan di sana.

Anggota DPRD Solo Sugeng Riyanto mengadukan Ayam Goreng Widuran ke Mapolresta Solo, Rabu (11/5/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
“Jelas-jelas di sana mengandung produk nonhalal, tapi mengapa (saat) yang datang mengambil dan membayar produknya mengenakan jilbab, tidak ada informasi (dari pihak rumah makan) jika produknya nonhalal. Itu jadi dasar laporan saya, dan juga telah viral di sana menjual produk nonhalal,” ucapnya.

Sugeng ingin hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha lain yang belum transparan dalam menjual produk nonhalal. Dia berharap agar masyarakat muslim tidak tertipu produk nonhalal lagi.

“Pernah dicantumkan dalam spanduk dan kotaknya, ada simbol halal di situ. Sebagian teman-teman di Komisi 4 pelanggan di sana, berarti sudah lama. Bahkan ada yang menjadikan produk ayam goreng Widuran ingkungnya jadi oleh-oleh untuk jemaah pengajiannya. Karena saking yakinnya bahwa halal. Karena apa, karena tertipu tidak ada informasi nonhalal itu,” kata Sugeng.

Bersama Komisi IV DPRD Solo, ia pernah membeli 15 nasi boks di sana. Dari nota yang dia lampirkan, pembelian terjadi pada 5 Mei 2025. Di nota itu tertulis pesanannya berupa 15 nasi boks dan dua peyek dengan harga total Rp 685 ribu.

Aduan yang dibuat Sugeng telah diterima unit Reskrim Polresta Solo dengan surat tanda bukti penerimaan pengaduan nomor: STBP/411/VI/ 2025 / Reskrim. Sugeng sendiri pernah membeli makan tersebut pada Senin (5/5).

Dalam aduannya itu, Sugeng membawa bukti berupa nota pembayaran, keterangan saksi yang dia bawa, dan pemberitaan terkait ayam goreng Widuran tersebut. Kedatangan Sugeng ke Mapolresta Solo didampingi Ketua Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo, Dedy Purnomo.

Dedy mengatakan aduan yang dilakukan Sugeng merupakan wujud keresahan masyarakat yang merasa ditipu karena tidak adanya transparansi produk nonhalal.

“Ini menjadi bentuk edukasi terkait kebijakan hukum, terkait proses-proses yang berisiko ketika seseorang tidak jujur karena ada iktikad tidak baik. Makanya kita lakukan laporan ini,” kata Dedy.

“Dengan laporan ke sini, kami mencoba ke ranah pidana, karena laporannya ke sini (Polresta Solo). Kalau perdata, digugat saja dengan restitusi kerugian dan sebagainya,” sambung dia.

(Sumber:Ayam Goreng Widuran Dilaporkan ke Polisi, Pernah Jadi Menu Pengajian.)

Bantahan James Riady Disebut Usulkan Rumah Subsidi 18 Meter

Jakarta (VLF) – Beberapa waktu lalu santer kabar bos Lippo Group James Riady disebut memberikan usulan mengenai luas minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi. Ia pun langsung membantahnya.

Pada Rabu (11/6) James tampak ikut menghadiri rapat antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan serta para pengembang. Rapat itu membahas tentang rencana untuk membuat opsi luas minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi dari yang sebelumnya 21 meter persegi.

James tampak terburu-buru keluar dari ruang rapat saat ditemui awak media di Gedung DJKN, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat. James mengatakan, rapat tersebut membahas upaya pemerintah untuk meningkatkan tingkat pemilikan rumah, terutama untuk masyarakat yang belum memiliki hunian.

Ketika ditanya soal apakah dirinya yang mengajukan usulan luas minimal rumah subsidi jadi 18 meter persegi, James langsung membantahnya. Ia mengatakan bukan dirinya yang mengusulkan hal itu.

“Bukan, bukan. Itu adalah permintaan dari kementerian untuk dicari titik masuk yang bisa affordable,” ujarnya kepada wartawan.

“Bukan dari kita,” tegasnya seraya masuk ke dalam lift.

Ditemui seusai rapat, Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan bahwa sejak awal pihaknya mengundang seluruh pihak untuk membahas luas minimal tanah dan bangunan rumah subsidi, termasuk James Riady yang diajak diskusi.

“Nah, karena beliau (James Riady) punya pengalaman untuk membuat desain-desain, maka kemudian beliau menyampaikan, ada desain-desain yang menarik,” katanya kepada wartawan di Gedung DJKN Kementerian Keuangan.

Dari situ, kata Sri, pihaknya membuka untuk para pengembang menawarkan desain untuk rumah subsidi dengan luas 18 meter persegi itu. Ia mengatakan, minggu depan akan membahas khusus terkait desain rumah subsidi dengan luas 18 meter persegi.

Terkait desain rumah subsidi ukuran 18 meter persegi, Kementerian PKP juga akan menggaet Ikatan Arsitek Indonesia (IAI). Ia juga akan menerima masukkan dari berbagai pihak terkait rumah subsidi 18 meter persegi.

“Kita juga akan undang asosiasi lain, tadi sampaikan, redesign, IAI kita libatkan nanti, kita juga akan lakukan itu. Jadi ini adalah proses yang akan kita lalui,” ujar Sri.

Luas Minimal Rumah Subsidi 18 Meter Hanya Opsi

Sri menegaskan bahwa luas minimal rumah subsidi 18 meter persegi hanyalah sebuah opsi, bukan untuk semua ukuran rumah subsidi. Ia menuturkan, semua rencana ini belum bersifat final. Ke depan juga akan tetap ada rumah subsidi dengan ukuran hingga 36 meter persegi.

“(Luas rumah subsidi 18 meter) opsi, jadi bicaranya adalah sekali lagi opsi, bukan mengganti,” ujarnya.

Lokasi Rumah Subsidi 18 Meter Persegi

Sri mengungkapkan pihaknya baru membahas perihal ukuran minimal luas rumah subsidi 18 meter persegi bisa digunakan di kawasan metropolitan dan daerah aglomerasinya. Nantinya akan ada pembahasan lebih lanjut terkait lokasi rumah subsidi tersebut.

“Metropolitan nggak cuma Jabodetabek, tapi banyak beberapa kota,” tuturnya.

Ia menjelaskan, adanya usulan luas minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi untuk menjawab kebutuhan hunian di perkotaan, terutama generasi muda yang ingin punya rumah subsidi di dekat tempat kerja.

“Dekat dengan aktivitas kerja, otomatis tanahnya akan menjadi lebih tinggi (harganya), maka kemudian desain yang lebih kecil tetapi tetap kita mengutamakan kenyamanan dan lain-lain,” ungkapnya.

Kapan Aturan Diteken?

Seperti yang diketahui, usulan minimal luas rumah subsidi 18 meter muncul dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Saat ini masih terus dilakukan pembahasan.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan bahwa untuk menetapkan aturan tersebut masih perlu waktu agar benar-benar sesuai dan menjadi solusi backlog perumahan di perkotaan. Saat ini masih menjaring pendapat dari berbagai pihak, termasuk masyarakat.

“(Aturan bisa ditetapkan tahun ini nggak?) mudah-mudahan ya, kita kejar target,” ucapnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

(Sumber:Bantahan James Riady Disebut Usulkan Rumah Subsidi 18 Meter.)

Eks Dirut Jelaskan Dana Cadangan PDAM Makassar, Tuding Era Hamzah Bermasalah

Jakarta (VLF) – Mantan Direktur Utama PDAM Makassar Beny Iskandar menjelaskan terkait dugaan penyalahgunaan dana cadangan perusahaan yang kini tengah diselidiki Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel). Beny mengungkap pada 2020 sebelum dirinya menjabat, PDAM juga melakukan deposito di bank meski namanya bukan dana cadangan karena masih rugi.

Beny mengaku telah memberi keterangan soal dugaan penyalahgunaan dana cadangan ini di Kejati Sulsel pada Kamis 5 Mei lalu. Kepada penyidik, Beny mengaku Payment Point Online Bank (PPOB) atau dana deposito sudah diterapkan PDAM sejak 2020 di era Dirut Hamzah Ahmad.

“Saya melanjutkan. Sudah saya sampaikan juga di pihak Kejaksaan, ini ada program penyimpanan dana deposito di Bank Tabungan Negara 2020 yang dilakukan oleh Hamzah sebesar Rp 20 miliar. Ini menjadi ukuran PPOB itu juga kita lakukan. Sebelumnya dia sudah melakukan,” kata Beny kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).

Pada 2020 itu, kata Benny, perjanjian kerja sama (PKS) atas deposito di bank itu yakni pihak bank berkontribusi pada program pengembangan operasional (PPO). Kerja sama PPO antara bank dengan PDAM berupa pembelian set komputer senilai Rp 315 juta.

“Masalahnya, ini barang nggak pernah masuk di PDAM. Jadi di PKS-nya ada barang, tapi tidak tercatat. Kemudian ada surat dari Pak Hamzah ke bank meminta barang itu dibayar dalam bentuk tunai. Tidak juga masuk di PDAM, tidak tercatat,” katanya.

“Mestinya kan manfaat dari deposito Rp 20 miliar ini bank itu memberikan dalam bentuk komputer ini, ada itu. Tidak pernah ada. Kemudian ada surat meminta PDAM mentransfer uang Rp 315 juta ke rekening, bukan juga rekening PDAM,” tuturnya.

Dia lalu memperlihatkan surat Hamzah pada 3 September 2020 yang meminta bank mentransfer uang tunai tersebut ke rekening vendor atas nama Achmad Irfan Assidiq dari CV Mulya Persada.

“Tidak tercatat juga, nggak masuk di kantor ini tahun 2020,” jelasnya.

Jadi, lanjut Beny, PPOB ini bermasalah sejak 2020 era Hamzah. Bahkan pagu saldo PDAM yang harusnya ada di PDAM saat itu tidak bisa terpenuhi.

“PPOB ini bermasalah. Hamzah tidak bisa memenuhi pagu saldo yang mestinya ada di dalam bank ini. Sehingga saya masuk tahun 2022, saya adendum untuk 2 bulan, memenuhi kewajiban Hamzah kemarin. Ini yang kami lakukan. Jadi kita selamatkan dia pada saat itu,” ujarnya.

Sementara soal dana cadangan di era dirinya yang kini berproses hukum di Kejati Sulsel tercatat masih ada di bank. Jumlahnya mencapai Rp 14 miliar.

“Jadi kan proses terjadinya dana cadangan ini hanya terjadi di era saya. Di era (Hamzah) sebelumnya tidak ada istilah dana cadangan karena di era sebelumnya itu perusahaan itu rugi,” jelasnya.

Menurut Beny, PDAM saat itu memiliki utang sebanyak Rp 5,9 miliar. Sehingga direksi saat itu tidak wajib menyetorkan dividen.

“Nah, nanti 2022 saya masuk, saya melunasi akumulasi utang Rp 5,9 miliar dan mencetak laba Rp 27 miliar. Sehingga berlaku lah PP 54 pada saat itu. Kita wajib menyisihkan 20 persen dana cadangan dari laba bersih setelah dipotong pajak,” jelasnya.

Dividen disetor ke Pemkot Makassar selama 3 tahun berturut-turut. Dividen 2024 yang disetor awal tahun ini yakni sebanyak Rp 11 miliar.

“Terakhir, kita setor dividen pada bulan Februari atau April-Maret kalau tidak salah. Itu 11 miliar. Sehingga dipotong juga dana cadangannya itu 2,1 miliar,” jelasnya.

Selama 3 tahun menyetor dividen, sebanyak Rp 14 miliar berhasil masuk ke dalam dana cadangan. Deposito itu juga dikerjasamakan dengan bank seperti sebelumnya. Namun dia memastikan manfaat dari PPO kali ini semua tercatat di pembukuan.

“Ada manfaat yang diberikan ke perusahaan dan manfaat itu tercatat di perusahaan. Tidak ada satu sen pun dari manfaat itu yang masuk ke pribadi-pribadi direksi atau siapapun, di PDAM itu tercatat,” jelasnya.

Dia mengaku manfaat dari deposito dana cadangan itu digunakan untuk menyukseskan kegiatan perusahaan. Dana itu dikelola oleh panitia HUT PDAM.

“Dipergunakan untuk kegiatan perusahaan. Kegiatan perusahaan yang kita gunakan itu waktu untuk ulang tahun perusahaan. Ada panitianya,” pungkasnya.

Sementara itu, Plt Dirut PDAM Hamzah Ahmad yang dikonfirmasi perihal tudingan ini belum memberi tanggapan. detikSulsel sudah menghubungi Hamzah melalui ponselnya untuk wawancara namun tak kunjung direspons.

(Sumber:Eks Dirut Jelaskan Dana Cadangan PDAM Makassar, Tuding Era Hamzah Bermasalah.)

Daftar Kriteria Penerima BSU 2025 Lengkap Tahapan Pencairan

Jakarta (VLF) – Pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada pekerja yang memenuhi kriteria. Karena itu, tidak semua pekerja akan mendapatkan bantuan BSU. Ada beberapa daftar kriteria penerima BSU 2025 yang harus dipenuhi.

Dilansir dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, kriteria penerima BSU 2025 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Dalam aturan tersebut disebutkan enam kriteria penerima BSU yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 untuk penyaluran Juni dan Juli 2025. Berikut ini daftar lengkap beserta tahapan pencairan dana.

Daftar Kriteria Penerima BSU 2025

Berdasarkan pasal 3 Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, inilah daftar kriteria pekerja yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025

3. Menerima gaji paling banyak sebesar Rp 3.5000.000 atau maksimal UMK/UMP daerah

4. Bukan anggota TNI dan Polri, serta Aparatur Sipil Negara (ASN)

5. Tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan

6. Memiliki rekening aktif pada bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN)

Pastikan upah pekerja yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai dan telah membayar iuran. Ini menjadi poin penting yang harus dipenuhi agar proses verifikasi dan validasi berjalan lancar.

Tahapan Pencairan Dana BSU 2025

Merujuk Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 Pasal 7 dijelaskan tentang tata cara pemberian bantuan BSU. Ada beberapa tahapan yang akan dilakukan pemerintah dalam memproses data calon penerima hingga proses pencairan dana. Berikut ini penjelasannya.

1. Data calon penerima BSU bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima.

3. Data yang telah diverifikasi dan validasi ditulis dalam bentuk daftar calon penerima BSU.

4. Daftar calon penerima akan disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada menteri dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan kebenaran data.

5. KPA menetapkan penerima bantuan berdasarkan daftar calon penerima

6. Berdasarkan penetapan penerima BSU, KPA memberikan surat perintah membayar langsung kepada kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

7. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan bantuan kepada penerima melalui bank Himbara atau bank penyalur.

Cara Cek Penerima BSU 2025 via Link BPJS Ketenagakerjaan

Penerima dapat memastikan terdaftar sebagai penerima BSU 2025 atau tidak melalui link BPJS Ketenagakerjaan. Pengecekan hanya memerlukan nomor NIK KTP dan data diri lainnya.

1. Buka https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Klik “Cek Status Penerima BSU”

3. Gulir ke bawah hingga menemukan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”

4. Lengkapi semua data diri mulai dari:

– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Nama lengkap
– Tanggal lahir
– Nama ibu kandung
– Ketik ulang nama ibu kandung
– Nomor HP terkini
– Ketik ulang nomor HP
– Email terkini
– Ketik ulang email

5. Pastikan semua data yang dimasukkan benar

6. Klik “Lanjutkan”

7. Isi informasi rekening Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN)

8. Pastikan informasi benar

9. Klik “Lanjutkan”

Bagi yang tidak terdaftar akan mendapat notifikasi “Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)” setelah mengisi data diri.

Sementara yang berhasil melakukan pengecekkan akan mendapatkan notifikasi “Pembaruan Rekening Berhasil, selanjutnya data Anda akan dilakukan verifikasi dan validasi sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025” ketika menyelesaikan mengisi nomor rekening.

Untuk kepastian pencairan dan penyaluran dana bantuan akan diinformasikan melalui pesan atau email yang diisi. Pekerja dapat menunggu dana bantuan masuk ke rekening Himbar yang sudah didaftarkan.

Cara Cek BSU 2025 via Offline

Pekerja dapat datang langsung ke ruangan HRD yang berhubungan dengan bantuan atau BPJS Ketenagakerjaan. Tanyakan kepada pegawai mengenai status penerima BSU atau bukan. Bagi yang terdaftar akan mendapat uang tunai sebesar Rp 600.000 untuk penyaluran dua bulan yakni Juni dan Juli 2025.

Untuk yang tidak termasuk penerima BSU berarti belum memenuhi kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Itulah penjelasan daftar kriteria penerima BSU 2025 lengkap dengan tahapan pencairan dan cara ceknya. Semoga berguna, ya.

(Sumber:Daftar Kriteria Penerima BSU 2025 Lengkap Tahapan Pencairan.)