Category: Global

Ahli Hukum Ini Nilai Justice Collaborator Dijadikan PP Kurang Tepat

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 yang isinya memberikan penghargaan berupa hukuman ringan hingga bebas bersyarat kepada saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana atau justice collaborator (JC). Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai hal ini kurang tepat.
Abdul Fickar menyebut JC masuk ke dalam ranah peradilan, sehingga menurutnya presiden tidak berhak mencampuri urusan tersebut. Dia menilai bahwa hal ini adalah aksi intervensi.

“JC dalam konteks penjatuhan hukuman itu ranahnya peradilan, jadi presiden sebagai kepala eksekutif tidak bisa mencampuri ranahnya peradilan. Ini intervensi namanya,” kata Abdul Fickar kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Abdul menilai bahwa JC sudah benar diatur dalam UU Tentang Perlindungan Saksi Pelaku dan/Korban. Menurutnya, jika JC diletakkan dalam PP, yang notabenenya di bawah Undang-Undang itu menurutnya tidak sesuai.

“JC seharusnya dan sudah diatur dalam UU, dalam hal ini UU Tentang Perlindubgan Saksi Pelaku dan/Korban. Jadi kalaupun presiden ikut mencampuri, dalam hal ini ikut membuat UU Tentang Perlindungan Saksi korban/Tersangka. Jadi tidak tepat dikeluarkan PP yang tingkatannya di bawah UU untuk mengatur peradilan sebagai kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa menjatuhkan hukuman tentu merupakan wewenang hakim, bukan presiden.

“Menjatuhkan hukuman itu bukan ranahnya presiden sebagai kepala eksekutif, sebagai kepala negara, presiden tidak punya hak mencampuri sebatas memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Di luar itu presiden sebagai kepala negara tidak berwenang,” katanya.

Diketahui, Peraturan Pemerintah tentang justice collaborator itu diteken Prabowo pada 8 Mei 2025. Aturan mengenai penghargaan bagi justice collaborator itu tertulis dalam pasal 4. Ada dua penghargaan yang diberikan pemerintah, yakni:
a. keringanan penjatuhan pidana; atau
b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

Aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap saksi pelaku dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Serta menjamin hak saksi pelaku yang telah berstatus sebagai narapidana.

Selama ini pengaturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku belum diatur secara komprehensif dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan aturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku.

(Sumber:Ahli Hukum Ini Nilai Justice Collaborator Dijadikan PP Kurang Tepat.)

Mulai 1 Juli, Kopdes Merah Putih Bisa Ajukan Pinjaman Modal

Jakarta (VLF) – Koperasi Desa Merah Putih dapat mengajukan pinjaman mulai 1 Juli 2025. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan pinjaman ini dapat diajukan kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Zulhas menyebut, keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait, Rabu (25/6).

“Kami barusan rapat koordinasi persiapan, 1 Juli uang plafonnya bisa digunakan, plafon pinjaman sudah bisa digunakan,” kata dia dikutip Kamis, (26/6/2025).

Ia menjelaskan, untuk melakukan pengajuan pinjaman, koperasi desa harus menyusun proposal khusus, bagaimana bentuk koperasi yang akan berjalan, apakah sembako, pangkalan gas atau gerai pupuk. Proposal itu juga harus dilengkapi dengan bagaimana koperasi tersebut dapat menggunakan modalnya.

“Tadi sudah disampaikan ya bagaimana cara menguangkannya, kemudian aspek IT-nya gimana, kemudian proposalnya, karena ini kita memilih cara yang benar, bukan cara yang mudah. Jadi misalnya nanti, ini kan bukan APBN ya, koperasi itu nanti pinjaman, plafon. Misalnya dia mau menjadi agen sembako, bagaimana caranya proposal untuk menguangkan modalnya, itu nanti disiapkan,” terangnya.

Saat ini jumlah Koperasi Desa Merah Putih telah mencapai lebih dari 80.000 unit. Zulhas mengatakan sebanyak 65.000 unit sudah berbadan hukum.

“Mudah-mudahan sampai akhir Juni semua sudah punya legalitas yang lengkap. Jadi sudah ada dari Menteri Hukumnya sampai Juni ini dan sampai Juni ini juga sudah dipersiapkan yang mock up 80.000 unit dan Insyaallah nanti tanggal 19 akan diluncurkan oleh bapak Presiden (Prabowo Subianto),” jelas dia.

Sebelumnya, Wakil Menterian BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan plafon pinjaman yang diberikan berkisar Rp 1-3 miliar untuk setiap Kopdeskel Merah Putih. Pria yang akrab disapa Tiko itu mengatakan pihaknya baru memperkirakan anggaran setiap Kopdeskel Merah Putih berdasarkan kebutuhan.

Untuk skala kecil, Tiko menyebut diperkirakan hanya membutuhkan anggaran Rp 1 miliar. Anggaran itu digunakan untuk membangun gudang ukuran 100 meter dan truk.

“Kami kemarin sudah melakukan simulasi, seandainya katakanlah koperasi yang di skala desanya kecil, dia butuh truk satu, dan bangun gudang skala 100 meter itu mungkin sekitar Rp 1 miliar misalnya gitu. Jadi kita lagi mengukur skalanya, jadi Rp 3 miliar itu tidak semuanya ya, tergantung kebutuhan dan size koperasi dan desanya masing-masing,” kata Tiko usai menggelar rapat koordinasi terbatas, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (4/6).

Lebih lanjut, kebutuhan tersebut dibedakan menjadi dua, yakni sebagai investasi dan modal bisnis. Untuk investasi, Tiko menerangkan digunakan untuk membangun gudang, membeli alat dan mesin pertanian, atau truk.

(Sumber:Mulai 1 Juli, Kopdes Merah Putih Bisa Ajukan Pinjaman Modal.)

Kendaraan Mati Pajak Bisa Kena Tilang Nggak? Ini Penjelasannya

Jakarta (VLF) – Masih banyak pemilik kendaraan yang belum tahu risiko hukum ketika pajak kendaraan mati. Pertanyaan yang sering muncul: kendaraan mati pajak bisa kena tilang nggak?
Disitat dari sejumlah catatan literasi, Rabu (25/6), kendaraan mati pajak ternyata bisa kena tilang. Biar kalian tak bingung atau bertanya-tanya lagi, berikut detikOto rangkum penjelasannya!

Kendaraan Mati Pajak Bisa Kena Tilang

Kendaraan yang mati pajak bisa terkena tilang. Sebagai informasi, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak tahunan yang harus dibayar pemilik kendaraan bermotor.

Menurut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, setiap pemilik atau pengendali kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan.

Kendaraan Mati Pajak Bisa Kena Tilang Nggak? Foto: Andhika Prasetia
Mengutip laman Astra Daihatsu, PKB menjadi salah satu syarat utama untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Nah, STNK inilah yang menandakan kendaraan sah secara administratif dan sudah memenuhi standar teknis serta lingkungan di Indonesia.

Kalau kendaraan tidak punya STNK yang aktif atau belum disahkan karena nunggak pajak, artinya kendaraan tersebut melanggar aturan dan bisa dikenai tilang.

Sementara menurut laman Auto2000 dan rubrik detik’s Advocate, dasar hukum petugas polisi lalu lintas menindak pelanggar pajak kendaraan antara lain adalah:

1. Kendaraan Wajib Dilengkapi STNK dan TNKB

Dalam Pasal 64 ayat 1 dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor telah diregistrasi. Ayat (2) Sebagai bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi, antara lain pemilik diberi STNK.

Selanjutnya, dalam Pasal 68 ayat 1 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

2. Pengesahan STNK dan TNKB Setiap Tahun

Dalam peraturan yang sama, pada pasal 70 ayat 2, dikatakan bahwa STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Disebutkan pula pada Pasal 37 ayat 2 dan ayat 3 dalam Perkap No 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi. Pada ayat 2, dikatakan bahwa STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor.

Dalam ayat 3, dijelaskan STNK berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan pertama kali. Perpanjangan dan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah Regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Denda Tilang Kendaraan karena Mati Pajak

Dalam Pasal 288 ayat 1 dijelaskan bahwa pengemudi yang tidak dilengkapi STNK karena belum bayar pajak bisa dikenai denda. Bunyi pasal tersebut yaitu:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”

Kendaraan Bisa Disita karena Mati Pajak

Bukan hanya ditilang, kendaraan yang pajaknya mati bisa ditilang polisi. Hal tersebut diatur dengan jelas dalam Pasal 260 ayat 1 UU Lalu Lintas. Begini bunyi aturan lengkapnya:

“Kepolisian berwenang memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;

Polisi berwenang melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti.”

Dijelaskan pula dalam Pasal 32 ayat (6) huruf (a) PP 80/2012, bahwa penyitaan atas kendaraan bermotor bisa dilakukan jika diduga melakukan pelanggaran, salah satunya adalah ketika kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang sah pada saat dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.

(Sumber:Kendaraan Mati Pajak Bisa Kena Tilang Nggak? Ini Penjelasannya.)

Legislator Anggap PP Justice Collaborator ‘Kail Besar’: Jangan Tangkap Ikan Teri

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan peraturan tentang pemberian keistimewaan bagi saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus pidana atau justice collaborator (JC). Anggota Komisi III DPR F-PKS Nasil Djamil berharap aparat bisa mengungkap kasus-kasus besar.

“Jadi dengan adanya PP ini ya intinya apapun alas hukumnya, menurut saya ini sesuatu yang sangat positif. Dan juga merupakan jalan yang dibuat oleh Prabowo agar kemudian pengungkapan kejahatan, terutama kejahatan-kejahatan narkoba, misalnya kejahatan korupsi, perdagangan orang, terorisme. Itu lebih mudah terungkap,” kata Nasir saat dihubungi, Kamis (26/6/2025).

Nasir menyebut bahwa hal ini merupakan peluang aparat untuk menangkap pelaku kejahatan kelas kakap. Dia mengatakan peluang ini juga harus dimanfaatkan dengan hati-hati.

“Jadi ini sebenarnya senjata berat ini. Jangan digunakan untuk menembak cacing. Ini kail besar ini. Ini kail besar. Jangan menangkap ikan teri. Jangan ikan-ikan kecil ini ditangkap. Karena beliau sudah kasih kail besar dan harus bisa mengungkap kasus-kasus besar,” katanya.

Selanjutnya, dia berharap seseorang yang ingin menjadi JC harus melewati proses asesmen. Hal ini agar saksi pelaku tersebut bisa benar-benar mengungkap fakta-fakta yang benar.

“Dan tentu harus ada semacam asesmen, asesmen yang terpadu. Jadi harus ada asesmen yang komprehensif terhadap orang tersebut. Sebab beresiko juga bagi dia ketika dia menjadi justice collaborator ternyata tidak tahu apa-apa ya beresiko juga bagi dia,” ujarnya.

“Karena itu memang ini adalah satu istilahnya alat. Jadi apa yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo itu sebagai satu alat yang harus dimanfaatkan dengan hati-hati juga. Sebab untuk menjadi justice collaborator itu juga tidak mudah, tidak mudah. Makanya saya kata-kata tadi harus ada asesmen. Harus ada assessment penilaian yang menyeluruh, yang valid, yang akuratif. Sehingga kemudian orang tadi itu layak diajukan,” sambungnya.

Diketahui, Peraturan Pemerintah tentang justice collaborator itu diteken Prabowo pada 8 Mei 2025. Aturan mengenai penghargaan bagi justice collaborator itu tertulis dalam pasal 4. Ada dua penghargaan yang diberikan pemerintah, yakni:
a. keringanan penjatuhan pidana; atau
b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

Aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap saksi pelaku dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Serta menjamin hak saksi pelaku yang telah berstatus sebagai narapidana.

Selama ini pengaturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku belum diatur secara komprehensif dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan aturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku.

(Sumber:Legislator Anggap PP Justice Collaborator ‘Kail Besar’: Jangan Tangkap Ikan Teri.)

Sewa Lahan Rp 5,6 M untuk Bikin Vila di Badung, Ternyata Zona Hijau

Jakarta (VLF) – PT Tutum Terra Group, investor pembangunan vila Lima Residence di Mengwi, Badung, merasa tertipu. Mereka sudah membayar Rp 5,6 miliar untuk menyewa lahan tersebut. Namun, belakangan baru diketahui jika lahan tersebut masuk dalam kategori zona hijau yang hanya boleh digunakan untuk pertanian.

Anton Hutomo Sugiarto, kuasa hukum investor vila Lima Residence, membebrkan awalnya mereka bekerja sama dengan pihak notaris dalam proses pembangunan vila, termasuk dalam pencarian dan perizinan lahan. Ditemukanlah lahan seluas 26 are lebih di Jalan Babadan, Pererenan, Mengwi, Badung, milik I Putu Rika. Penyewa lantas membayar sewa lahan melalui notaris I Ketut Sugiartha.

“Setelah proses pembayaran ini progresnya sangat tidak sesuai dengan ekspektasi yang diharapkan. Dari sewa lahan juga ternyata dari uang yang sudah dibayarkan tidak sampai ke pemilik lahan. Karena dalam proses sewa-menyewa ini proses pembayarannya harus melalui notaris tersebut,” ujar Anton saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).

Menurut Anton, tugas notaris seharusnya bertindak sebagai pihak netral yang memberikan penjelasan, bukan mengatur aliran dana pembayaran.

“Secara aturan, notaris itu menjadi orang tengah yang memberikan penjelasan, tapi justru fungsi itu tidak dilaksanakan. Karena ini bisa menimbulkan konflik kepentingan,” tegasnya.

Situasi semakin rumit ketika terungkap fakta bahwa tanah tersebut masuk dalam zona hijau, yang berarti hanya boleh dipergunakan untuk pertanian. Pihak pengurus izin yang merupakan kerabat dari notaris, kemudian menjanjikan bisa mengubah status tanah tersebut untuk pembangunan vila.

“Dari PT. TTG melakukan klarifikasi ke instansi dinas perizinan, dan ternyata tidak pernah ada proses pengurusan itu. Dari pihak dinas menyampaikan bahwa tanah di kawasan tersebut merupakan LSD (Lahan Sawah Dilindungi), tidak bisa dibangun,” beber Anton.

Pihak perusahaan mengaku tidak mengetahui perihal status zona hijau ini, ditambah area di sekitar lokasi tersebut juga banyak berdiri vila-vila lainnya.

“Sebetulnya secara fakta yang sekarang di kanan kirinya sudah dibangun banyak vila. Itu mengapa klien kami juga tertarik untuk mendirikan di sana. Juga karena ada yang menjanjikan semua bisa, dan praktik di lapangan sudah banyak didirikan vila,” ungkap Anton.

Setelah dua kali pelayangan somasi tidak digubris, perusahaan akhirnya melaporkan pihak notaris pada 20 Juni 2025. Laporan tersebut merujuk pada Pasal 372 dan 378 KUHP terkait dugaan penggelapan dan penipuan atas uang pembayaran sewa lahan dan pengurusan izin perubahan zona serta perizinan lainnya dalam pembangunan Vila Lima Residence.

Saat dikonfirmasi, notaris I Ketut Sugiartha mengakui adanya kontrak sewa-menyewa lahan antara pihak perusahaan dan pemilik. Namun, dia menegaskan pembayaran telah dilakukan sesuai kontrak.

“Setiap menerima titipan bayar uang sewa tanah kami bayarkan ke pemilik tanah sesuai termin pembayarannya yang disepakati kedua pihak,” ujar Sugiartha saat dikonfirmasi

(Sumber:Sewa Lahan Rp 5,6 M untuk Bikin Vila di Badung, Ternyata Zona Hijau.)

BSU 2025 Rp600 Ribu Mulai Disalurkan, Ini Rincian dan Syaratnya

Jakarta (VLF) – Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600 ribu secara bertahap kepada para pekerja dan buruh. Hingga Selasa, 24 Juni 2025, sebanyak 2,45 juta pekerja/buruh telah menerima bantuan tersebut dari total target 3,69 juta penerima pada tahap pertama.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa proses pencairan bantuan masih terus berlangsung. Sebagian besar dana sudah tersalurkan ke rekening penerima, sementara sisanya masih dalam proses distribusi.

“Sampai dengan hari ini, Selasa, 24 Juni 2025 dari jumlah penerima BSU tahap satu yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima, sudah tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 dan sisanya 1.247.768 masih dalam proses,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta Selatan.

Disalurkan Lewat Bank Himbara dan BSI, PT Pos Disiapkan

Penyaluran dana dilakukan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himbara, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, serta PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) khusus untuk penerima yang tinggal di Aceh.

Bagi calon penerima yang belum memiliki rekening bank Himbara, PT Pos Indonesia (Persero) disiapkan sebagai alternatif penyaluran bantuan.

“Penyaluran BSU 2025 dilakukan melalui bank Himbara dan BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh. Kami juga mengantisipasi bagi calon penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara, akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia,” imbuh Yassierli.

Tahap Kedua Tunggu Verifikasi dan Validasi

Secara keseluruhan, BSU 2025 ditargetkan menyasar 17 juta pekerja/buruh. Untuk tahap kedua, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data sekitar 4,5 juta calon penerima, namun saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kita ingin sangat hati-hati dalam memastikan data dari BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan kriteria yang memang sudah ditetapkan. Kemudian tentu administrasi keuangan karena anggarannya itu adalah sesuatu yang belum kita rencanakan dari awal tahun,” ujar Yassierli.

Tidak Ada Potongan dalam Penyaluran BSU

Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa penyaluran BSU tidak mengalami potongan apapun. Para pekerja atau buruh akan menerima dana utuh sesuai nominal yang telah ditetapkan pemerintah.

“Tidak ada potongan. Jadi sesuai dengan anggaran yang kami minta kepada Kementerian Keuangan, sebesar itu lah yang kemudian diterima oleh para penerima upah,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap tahapan administrasi dilakukan secara transparan dan akuntabel, untuk memastikan bantuan diterima oleh pekerja yang memang memenuhi syarat.

“Semua administrasi itu harus lengkap karena kita ingin semua proses ini transparan dan akuntabel. Jadi tidak ada potongan, tidak ada apa-apa,” tegasnya.

Aturan dan Syarat Penerima BSU 2025

BSU 2025 diberikan untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli, masing-masing Rp300.000 per bulan dan dibayarkan sekaligus dalam satu tahap, sehingga total yang diterima adalah Rp600.000.

Ketentuan pemberian BSU telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Adapun syarat penerima BSU adalah sebagai berikut:

Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

Maksimal upah sebesar Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP

Tidak sedang menerima program bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH)

Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri

Dengan proses verifikasi yang ketat dan penyaluran yang bertahap, pemerintah berharap BSU 2025 bisa meringankan beban ekonomi para pekerja di tengah kondisi yang masih penuh tantangan.

(Sumber:BSU 2025 Rp600 Ribu Mulai Disalurkan, Ini Rincian dan Syaratnya.)

Pemkot Makassar Kini Punya Bukti Baru di Kasus Pemalsuan Dokumen Perumahan

Jakarta (VLF) – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini punya bukti baru untuk memperkuat posisi pemerintah di balik sengketa lahan perumahan pemda, Kecamatan Manggala. Pemkot sebelumnya telah melaporkan warga bernama Magdalena De Munnik yang mengklaim kepemilikan lahan seluas 52 hektare di kawasan tersebut.
Bukti baru tersebut berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1 Tahun 1996 yang sempat hilang dan akhirnya ditemukan. Sertifikat itu dengan objek lahan seluas kurang lebih 15.000 meter persegi dan nilai aset mencapai Rp 90 miliar.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Makassar, Mirdata Priyadi Daniel mengatakan dokumen ini sempat hilang pada 2024. Sertifikat hilang setelah menjadi salah satu bukti saat gugatan sengketa lahan di perumahan pemda Manggala bergulir.

“Kalau itu hilangnya itu 2024. Memang kemarin sertifikat ini adalah sebagai salah satu alat bukti yang sementara berperkara di pengadilan. Namun berjalannya waktu ini sertifikat tersebut tidak dikembalikan,” kata Mirdata kepada wartawan di Balai Kota Makassar, Senin (23/6/2025).

Mirdata mengatakan, Kejari Makassar selaku jaksa pengacara negara (JPN) diberi surat kuasa Wali Kota Nomor: 51-JS/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025. Pihaknya bertindak memberikan bantuan hukum nonlitigasi terkait sertifikat tersebut.

“Jadi kami baru juga tahu pada saat surat itu masuk dan kami juga sudah terbitkan SK, sehingga pada waktu itu juga kami melakukan penelusuran terhadap aset sertifikat itu,” paparnya.

Kejari Makassar kemudian memeriksa sejumlah pihak dalam melakukan penelusuran. Kendati demikian, Mirdata tidak merinci pejabat yang dimintai keterangan, termasuk ada atau tidaknya keterlibatan oknum pejabat Pemkot Makassar di balik hilangnya sertifikat itu.

“Ada pejabat juga, ada juga pihak lain (yang diperiksa selama penelusuran mencari keberadaan sertifikat). Kami tidak tahu itu (ada oknum pegawai Pemkot Makassar terlibat),” tambah Mirdata.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Muh Izhar Kadir mengatakan sertifikat tersebut akan menjadi bukti yang memperkuat posisi pemkot terkait laporannya soal dugaan pemalsuan dokumen. Dia menegaskan aset yang bersengketa memiliki dokumen apalagi karena sudah tercatat dalam aset Pemkot Makassar.

“Sudah tercatat, maka dari itu sudah tercatat maka kami melakukan pencarian, seandainya tidak tercatat berarti bukan aset kita kan. Seperti itu, sempat hilanglah, kasarnya begitu,” ucap Izhar.

Izhar mengatakan, penemuan sertifikat tersebut juga memperkuat adanya pemalsuan dokumen di balik sengketa lahan di perumahan pemda Manggala. Pemkot Makassar sebelumnya sudah melaporkan dugaan pemalsuan itu ke Polda Sulsel dan akan mengawal tuntas kasus ini.

“Kita akan mengawal proses ini bersama pihak kepolisian sehingga ini bisa tuntas. Sehingga hak-hak daripada warga, masyarakat yang ada dan aset pemerintah Kota Makassar bisa betul-betul terwujud dan legalnya betul-betul terjaga dengan baik,” jelasnya.

Pemkot Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen

Pemkot Makassar melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dari perkara sengketa lahan Perumahan Pemda ke Polda Sulsel. Tim Hukum Pemkot Makassar menduga 3 bukti surat yang dilampirkan penggugat alias Magdalena De Munnik adalah palsu.

“Alhamdulillah kemarin pada tanggal 4 hari Rabu, Kami dari Pemerintah Kota Makassar melaporkan suatu tindak pidana pemalsuan surat di kepolisian Polda Sulawesi Selatan,” ujar Kabag Hukum Pemkot Makassar Muhammad Izhar saat konferensi pers di Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (5/6).

Izhar menyebut laporan itu terkait dokumen yang diduga dipalsukan dan dijadikan alat bukti di persidangan. Hal itu yang disebut memengaruhi putusan pengadilan tinggi yang memenangkan pihak penggugat.

“Kami melaporkan terkait dengan adanya surat yang dijadikan alat bukti di dalam persidangan di pengadilan. Di tahap persidangan pengadilan negeri ini penggugat ini dalam putusan itu niet ontvankelijk verklaard atau tidak dapat diterima,” katanya.

“Kemudian ada proses banding yang dilakukan, kemudian dengan proses banding ini penggugat ini bisa dikatakan dimenangkan, dia menang (Magdalena),” tuturnya.

Anggota Tim Hukum Pemkot Makassar, Abdul Rasyid mengatakan surat diduga palsu tersebut yakni Eigendom Verponding dari Badan Pertanahan Negara (BPN), surat pemberitahuan dan sanggahan ahli waris Heri De Munnik untuk berkas Verponding tersebut, lalu surat pendaftaran tanah.

“Di surat yang dikeluarkan seolah-olah dari pertanahan Makassar itu keganjilannya berdasarkan nota dinas, dia menggunakan Kop Kotamadya Makassar yang seharusnya sudah Kota Makassar,” ujar Abdul Rasyid.

Keganjilan dokumen lainnya yakni sanggahan ahli waris Heri De Munnik dari Kementerian Agraria saat itu yakni adanya kalimat yang rancu. Surat-surat tersebut dianggap ganjil karena memakai format dan kop institusi yang sudah tidak relevan. Pemalsuan juga terlihat dari kesalahan penyebutan jabatan dan instansi.

“Di situ ada juga menarik karena stempelnya menggunakan Kota DKI Jakarta. Jadi itulah kita duga memang bahwa ada rekayasa yang sangat luar biasa yang diduga dilakukan oleh Magdalena bisa jadi juga dilakukan oleh tim pengacaranya,” jelasnya.

(Sumber:Pemkot Makassar Kini Punya Bukti Baru di Kasus Pemalsuan Dokumen Perumahan.)

Dilarang Keras Menambang di Pulau Kecil, Ini Aturannya!

Jakarta (VLF) – Belakangan ini, aktivitas penambangan di pulau-pulau kecil Indonesia menjadi sorotan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan penambangan di pulau-pulau kecil dilarang.
KKP berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan laut dan pesisir melalui pembatasan ketat. Hal ini sejalan dengan aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan putusan Mahkamah Konstitusi terbaru. Hendra menegaskan aktivitas penambangan di pulau kecil bukan menjadi prioritas.

“Pulau-pulau kecil memang tidak kami izinkan untuk aktivitas pertambangan. Arahan pemanfaatannya sudah sangat jelas,” kata Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut, Hendra Yusran Siry, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).

Hendra menjelaskan, pemanfaatan ruang di pulau kecil dibatasi maksimal 70% dari total luas pulau, sementara sisanya 30% wajib dialokasikan untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum. Bahkan dalam praktiknya, pemanfaatan realistisnya hanya sekitar 49% karena mempertimbangkan daya tampung dan daya dukung lingkungan.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut, Kartika Listriana, menegaskan bahwa akar persoalan sering kali terletak pada ketidakpatuhan badan usaha terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Kalau pun sudah ada izin, mestinya AMDAL-nya dijalankan. Jangan sampai menimbulkan polusi atau merusak ekosistem. Itu yang sering diabaikan,” ujar Kartika.

Sebelumnya, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 pada Maret 2024 memperkuat posisi UU Nomor 27 Tahun 2007 sebagai dasar hukum pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.

Putusan ini menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya di pulau kecil wajib mempertimbangkan kelestarian lingkungan secara menyeluruh. Setiap kegiatan harus memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memperhatikan sistem tata air setempat, serta menggunakan teknologi ramah lingkungan.

(Sumber:Dilarang Keras Menambang di Pulau Kecil, Ini Aturannya!.)

Iran-Israel Gencatan Senjata, Harga Minyak Langsung Anjlok 6%

Jakarta (VLF) – Harga minyak anjlok di tengah kabar gencatan senjata Israel dan Iran. Perang yang mereda telah menurunkan risiko gangguan pasokan minyak mentah.

Dilansir dari CNBC, Rabu (25/6/2025), minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) AS ditutup turun 6% pada US$ 64,37 per barel.

Sementara patokan harga untuk minyak mentah global, Brent turun 6,1%, menjadi US$ 67,14. Harga ditutup 7% lebih rendah karena pasar minyak bertaruh konflik di Timur Tengah akan segera berakhir.

Harga minyak telah jatuh ke level yang sama sebelum terjadi serangan Israel ke Iran pada 13 Juni yang lalu. Investor sekarang percaya risiko perang yang ada sangat rendah dan tidak akan terjadi gangguan pasokan besar di Timur Tengah.

Keputusan AS untuk bergabung dengan kampanye Israel dan mengebom tiga situs nuklir utama di Iran selama akhir pekan awalnya memicu kekhawatiran. Sebab, Iran mungkin mencoba untuk menghentikan ekspor minyak dari Teluk Persia sebagai balasan.

Sebaliknya, Iran malah melancarkan serangan rudal ke pangkalan udara AS di Qatar yang tidak menimbulkan korban. Trump mengumumkan perjanjian gencatan senjata antara Israel dan Iran tak lama setelah itu.

Gencatan senjata itu berada di ambang kehancuran pada Selasa dini hari karena Trump menuduh Iran dan Israel melanggar perjanjian itu tak lama setelah mulai berlaku. Presiden menuntut agar Israel dan Iran mematuhi perjanjian itu.

(Sumber:Iran-Israel Gencatan Senjata, Harga Minyak Langsung Anjlok 6%.)

Gencatan Senjata: Iran Terima Kasih ke Qatar, Israel Puji Peran Trump

Jakarta (VLF) – Dewan Keamanan PBB melakukan pertemuan membahas gencatan senjata Iran-Israel. Dalam pertemuan itu, utusan kedua negara yang saling perang itu sama-sama mengucapkan terima kasih ke negara yang membantu tercapainya gencatan senjata.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada negara saudara dan sahabat kita, Qatar, atas upaya tulus dan diplomatisnya untuk membantu mengakhiri agresi Israel, menetapkan gencatan senjata, dan mencegah eskalasi lebih lanjut dari ketegangan regional yang mengancam perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut,” kata utusan Iran untuk PBB Saeid Iravani kepada dewan sebagaimana dilansir CNN, Rabu (25/6/2025).

Ungkapan terima kasih Iravani kepada Qatar disampaikan sehari setelah Iran melancarkan serangan terhadap pangkalan udara AS di negara Teluk tersebut.

Diketahui, Perdana Menteri Qatar Sheikh Mohammed bin Abdulrahman bin Jassim Al-Thani mendapatkan persetujuan Iran terkait gencatan senjata dengan Israel. Seorang diplomat yang diberi pengarahan tentang pembicaraan tersebut mengatakan kepada CNN, yang akhirnya mengizinkan Presiden AS Donald Trump untuk mengumumkan gencatan senjata di media sosial.

Hal senada juga disampaikan Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon. Dia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump atas perannya dalam gencatan senjata.

Danon menegaskan kembali bahwa Israel “memberikan pukulan telak” kepada Iran dengan serangannya terhadap target rezim Iran. Dia juga menegaskan Israel akan menanggapi dengan tegas setiap pelanggaran gencatan senjata yang dilakukan Iran.

Sebelumnya, Presiden Iran Masoud Pezeshkian mengumumkan berakhirnya perang 12 hari dengan Israel. Pengumuman setelah gencatan senjata yang dinilai rapuh dengan Israel.

Dilansir AFP, Rabu (25/6), Masoud Pezeshkian mengumumkan “berakhirnya perang 12 hari” yang dipaksakan oleh Israel, dalam sebuah pidato kepada rayat Iran yang disiarkan oleh kantor berita resmi IRNA.

“Hari ini, setelah perlawanan heroik bangsa kita yang hebat, yang tekadnya membuat sejarah, kita menyaksikan terbentuknya gencatan senjata dan berakhirnya perang 12 hari yang dipaksakan oleh petualangan dan provokasi Israel,” kata Pezeshkian.

Pemerintah Israel mengatakan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu telah mengumpulkan kabinetnya “untuk mengumumkan bahwa Israel telah mencapai semua tujuan Operasi Rising Lion dan banyak lagi”.

Ditambahkan bahwa mereka telah menghilangkan “ancaman eksistensial ganda” dari program rudal nuklir dan balistik Iran, seraya bersumpah untuk menanggapi dengan tegas setiap pelanggaran gencatan senjata.

(Sumber:Gencatan Senjata: Iran Terima Kasih ke Qatar, Israel Puji Peran Trump.)