Category: Global

Auditor BPK Rochmadi Saptogiri Beli Mobil untuk Samarkan Uang Korupsi

Jakarta (VLF) – Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri, diduga berupaya menyamarkan uang yang diperoleh dari hasil korupsi.

Salah satunya dengan membeli satu unit mobil Honda Odyssey.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/10/2017).

“Padahal terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa mobil dimaksud merupakan hasil tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa KPK Zainal Abidin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor.

Awalnya, pada April 2017, Rochmadi meminta dibelikan mobil Honda Odyssey kepada Ali Sadli, bawahannya yang menjabat sebagai Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK.

Atas permintaan tersebut, Ali Sadli membeli satu unit Honda Odyssey seharga Rp 700 juta di dealer mobil di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Namun, Rochmadi meminta agar pembelian mobil itu tidak menggunakan namanya.

Rochmadi memberikan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Andhika Aryanto.

Pada 26 April 2017, Ali Sadli membeli mobil Honda Odyssey RC 17 CVT Prestige, white orchid pearl, atas nama Andhika Aryanto.

Ali melakukan pembayaran secara bertahap sebanyak enam kali.

Pada 20 Mei 2017, mobil tersebut diantarkan ke kediaman Ali Sadli di Bintaro. Selanjutnya, mobil diantar ke kediaman Rochmadi .

Kemudian, enam hari setelah mobil diterima, Rochmadi ditangkap oleh petugas KPK.

Atas perintah Rochmadi, mobil tersebut dibawa dan disimpan di dealer mobil yang berada di Sunter, Jakarta Utara.

Menurut jaksa, Rochmadi mengetahui bahwa uang pembelian mobil tersebut berasal dari korupsi.

Sebab, uang Rp 700 juta tersebut menyimpang dari profil penghasilan Ali Sadli sejak 2014 sampai 2017.

Atas perbuatan tersebut, Rochmadi didakwa melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ( Sumber : Auditor BPK Rochmadi Saptogiri Beli Mobil untuk Samarkan Uang Korupsi )

Mantan Hakim MK: Hakim Cepi Langgar Hukum Acara di Praperadilan Novanto

Jakarta (VLF) – Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menilai, hakim Cepi Iskandar telah melanggar mekanisme hukum acara pidana saat sidang praperadilan yang diajukan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.

Saat sidang praperadilan, hakim Cepi menolak permohonan Biro Hukum KPK untuk memutar rekaman yang menjadi landasan penetapan Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

“Dia tidak patuh pada hukum acara. Hakim tidak boleh menolak bukti dari para pihak. Orang mau dihukum mati aja harus didengar pendapatnya,” ujar Maruarar dalam diskusi Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) terkait praktik korupsi di lembaga peradilan, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2017).

Maruarar juga menilai alasan hakim Cepi menolak pemutaran rekaman tidak bisa dijadikan pembenaran.

Saat itu, hakim Cepi beralasan meski pembuktian penting, namun tetap harus ada perlindungan HAM.

Cepi tak masalah rekaman diputarkan jika tak ada nama-nama tertentu yang disebutkan di dalamnya.

Namun, ia tak setuju rekaman diputar jika ada nama-nama tertentu yang disebutkan.

Cepi meminta agar rekaman itu diserahkan saja kepadanya dalam bentuk digital. Nantinya, ia akan menilai apakah rekaman itu bisa dijadikan bukti atau tidak.

Karena hakim menolak, rekaman tersebut akhirnya tidak jadi diputarkan. KPK juga tidak jadi menyerahkan rekaman itu kepada hakim sebagai bukti.

Menurut Maruarar, Cepi seharusnya bisa mengabulkan permintaan KPK dan memutuskan sidang tersebut digelar tertutup.

“Itu sidang bisa tertutup. Kalau itu sudah dilakukan maka saya bisa bilang dia tidak melakukan pelanggaran,” kata Maruarar.

Hakim Cepi sebelumnya menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Novanto. Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh KPK dianggap tidak sah.

Dampaknya, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto terkait kasus e-KTP.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, yang di dalamnya terdapat Indonesia Corruption Watch (ICW), Madrasah Anti Korupsi (MAK) Muhammadiyah, dan Tangerang Public Transparancy Watch (Truth) melaporkan hakim Cepi ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung.

Para pelapor melihat sejumlah kejanggalan dalam sidang praperadilan tersebut.

Adapun KPK memastikan akan menerbitkan kembali surat perintah penyidikan yang baru untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.( Sumber : Mantan Hakim MK: Hakim Cepi Langgar Hukum Acara di Praperadilan Novanto )

Jaksa Agung Setuju Pembentukan Densus Tipikor, asal…

Jakarta (VLF) – Jaksa Agung H.M. Prasetyo tak mempermasalahkan jika kejaksaan dilibatkan dalam Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) bentukan Polri.

Hanya, kata Prasetyo, mekanismenya harus mengacu pada payung hukum yang berlaku, yakni KUHAP.

Karena itu, ia sepakat jika kewenangan penuntutan tidak satu atap dengan penyelidikan dan penyidikan.

“Itu yang lebih baik. Itu mengacu pada hukum acara kan. Kalau opsi pertama (satu atap) kan dasarnya apa? Kan gitu,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2017).

Ia menekankan bahwa penanggung jawab perkara dalam persidangan ialah jaksa penuntut umum (JPU) sehingga tak bisa dipaksa untuk segera membawa berkas ke pengadilan.

Karena itu, lanjut Prasetyo, seorang jaksa tak bisa memaksakan agar perkara disidangkan jika memang belum lengkap.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung untuk menjawab keluhan pihak Polri bahwa berkas perkara selama ini kerap bolak balik antara penyidik dan jaksa penuntut umum.

Ia mengatakan, jika sejak awal hasil penyidikan Densus Tipikor nantinya sudah lengkap, maka akan langsung diproses oleh Satuan Tugas Khusus Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan (Satgasus P3TPK) bentukan kejaksaan.

“Ya jadi enggak usah dipaksakan harus cepat harus seperti itu. Kalau memang belum lengkap berkas perkaranya harus dikembalikan harus diperbaiki dong. Itu gunanya ada tahap prapenuntutan,” lanjut dia.

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian sebelumnya menginginkan Densus Tipikor satu atap dengan jaksa seperti kerja KPK.

Hal itu untuk mempermudah proses penuntutan setelah Polri melakukan penyidikan.

Namun, sambung Tito, bisa pula Polri dan kejaksaan tak satu atap dalam Densus Tipikor.

Sehingga Polri melalui Densus Tipikor langsung berkoordinasi dengan satuan tugas (satgas) khusus yang dibentuk kejaksaan terkait penuntutan tipikor.

Bahkan, menurut Tito, bisa saja sejak proses penyelidikan Polri berkonsultasi dengan satgas dari kejaksaan.

Dengan demikian, proses pelimpahan berkas perkara akan lancar karena telah ada kesepahaman antara jaksa dan penyidik.

“Tujuannya agar tidak ada bolak-balik perkara karena perbedaan persepsi ketika berkasnya sudah selesai,” tutur Tito. ( Sumber :Jaksa Agung Setuju Pembentukan Densus Tipikor, asal… )

Menurut Gerindra, Kewenangan Densus Tipikor dan KPK Bakal Tumpang Tindih

Jakarta (VLF) – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi ( Densus Tipikor) bentukan Polri berpotensi memunculkan masalah baru.

Menurut dia, kewenangan Densus Tipikor berpotensi tumpang tindih dengan kewenangan KPK dan Polri dalam memberantas korupsi.

 Hal ini dikhawatirkan akan menjadi masalah baru.

“Jadi akhirnya anggaraan negara banyak dihabiskan untuk melakukan tindakan yang oleh lembaga lain sudah dilakukan. Koordinasi enggak ada. Tumpang tindih di lapangan akhirnya mennjadi suatu problem di masyarakat,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Apalagi, menurut Muzani, kewenangan KPK dalam melakukan seluruh fungsi pemberantasan korupsi telah diatur secara jelas dalam Undang-undang No 30 Tahun 2002.

Ia menyadari, Polri memiliki kewenangan dalam pemberantasan korupsi. Akan tetapi, KPK merupakan intitusi utama dengan undang-undang yang bersifat lex spesialis.

Oleh karena itu, Muzani berpendapat, jangan sampai tumpang tindih kewenangan ini akan berimbas pada terlantarnya penyelesaian kasus besar.

“Kalau lahan yang sama diperebutkan terus pasti nanti ujungnya juga ada problem baru. Dan itu tak boleh kita anggap remeh. Kalau muncul, yang terjadi nanti ada lembaga yang secara undang-undang dengan sendirinya lemah,” lanjut dia.

Wapres tak sepakat ada Densus Tipikor

Sementara itu, pada Selasa (17/10/2017) kemarin, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, Polri tidak perlu membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor).

Menurut dia, saat ini cukup memaksimalkan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

“Jadi cukup biar KPK dulu, toh sebenarnya polisi, kejaksaan juga masih bisa menjalankan tugas. Tidak berarti perlu ada tim baru untuk melakukan itu, tim yang ada sekarang juga bisa. Difokuskan dulu KPK dan KPK dibantu sambil bekerja secara baik,” kata Kalla. ( Sumber : Menurut Gerindra, Kewenangan Densus Tipikor dan KPK Bakal Tumpang Tindih )

Fahri Hamzah: Wapres Seenaknya Aja Ngomong Tak Perlu Densus Tipikor

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mempertanyakan sikap Wakil Presiden Jusuf Kalla soal wacana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri.

Ia merasa, sikap Wapres itu berbeda dengan sikap Istana. Karena itu, ia menganggap perbedaan sikap eksekutif tersebut tidak profesional.

Apalagi, kata Fahri, Presiden Joko Widodo belum sekalipun memanggil Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk membicarakan Densus Tipikor.

“Saya enggak ngerti. Kayaknya Presiden dan Wapres punya kantor masing-masing dan ngomong masing-masing. Padahal seharusnya mereka itu kantornya cuma satu, Istana. Presidensialisme itu ya presiden, jangan ada yang lain,” kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Fahri menambahkan, semestinya pemerintah mengeluarkan pernyataan resmi terkait rencana pembentukan Densus Tipikor dengan didahului rapat kabinet bersama Kapolri dan Jaksa Agung.

Ia mengatakan, DPR melalui Komisi III serius memberi masukan kepada Polri untuk mengorganisasi ulang strukturnya agar bisa optimal dalam memberantas korupsi.

Karena itu, ia meminta pemerintah menyikapinya dengan serius.

Sebab, lanjut dia, tugas utama pemberantasan korupsi ada di lembaga penegak hukum inti, seperti Polri dan kejaksaan.

“Kita mikirnya siang malem rapat sampe subuh, Presiden dan orangnya nanggepin kayak omongan pinggir jalan aja. Enggak profesional gitu lho. Enggak paham kita bahwa kita itu mikirnya serius. Dia (JK) seenaknya aja ngomong,” lanjut politisi yang dipecat PKS itu.

Wapres Jusuf Kalla sebelumnya menilai, Polri tidak perlu membentuk Densus Tipikor.

Menurut dia, saat ini cukup memaksimalkan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi.

“Jadi cukup biar KPK dulu, toh sebenarnya polisi, kejaksaan juga masih bisa menjalankan tugas. Tidak berarti perlu ada tim baru untuk melakukan itu, tim yang ada sekarang juga bisa. Difokuskan dulu KPK dan KPK dibantu sambil bekerja secara baik,” kata Wapres di kantornya di Jakarta, Selasa (17/10/2017), seperti dikutip Antara.

Wapres mengatakan, dalam pemberantasan korupsi perlu hati-hati dan jangan sampai isu tersebut menakutkan para pejabat untuk membuat kebijakan.

Menurut Wapres, salah satu yang memperlambat proses pembangunan disamping proses birokrasi yang panjang juga ketakutan pengambilan keputusan.

Ia menambahkan, pemberantasan korupsi jangan hanya menyapu dan basmi sehingga memunculkan ketakutan dan tidak bisa membangun, selain juga harus menjaga objektivitas.

Polri tengah membentuk Densus Tipikor. Menurut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, butuh anggaran sekitar Rp 2,6 triliun untuk membentuk Densus Tipikor.

Tito merinci, anggaran tersebut termasuk untuk belanja pegawai 3.560 personel sekitar Rp 786 miliar, belanja barang sekitar Rp 359 miliar dan belanja modal Rp 1,55 triliun.

Nantinya Densus Tipikor akan dipimpin seorang bintang dua dan akan dibentuk satgas tipikor kewilayahan.

Satgas tipikor tersebut akan dibagi tiga tipe, yakni tipe A (enam satgas), tipe B (14 satgas) dan tipe C (13 satgas).

Kapolri akan memaparkan rencana tersebut kepada Presiden Joko Widodo. ( Sumber :Fahri Hamzah: Wapres Seenaknya Aja Ngomong Tak Perlu Densus Tipikor )

DPR Absen Saat Rekaman Video Rapat dengan KPK Diputar di MK

Jakarta (VLF) – Sidang uji materii terkait hak angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/10/2017), mengagendakan mendengar/memperlihatkan alat bukti berupa rekaman video rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III dan KPK.

Sidang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Sedianya, sidang ini dihadiri para pihak, yakni Pemohon, pihak terkait, serta pembuat undang-undang, dalam hal ini DPR dan Pemerintah.

Namun, sejak sidang dimulai pada pukul 11.00 WIB, anggota Komisi III yang biasanya menjadi perwakilan DPR tidak terlihat di ruang sidang.

“Dari DPR belum hadir, belum ada surat pemberitahuan (ketidakhadiran) juga,” kata Ketua MK, Arief Hidayat, saat membuka sidang.

Perwakilan DPR sedianya menempati kursi yang ada di sayap kanan ruang sidang atau sisi Utara Gedung MK. Tepatnya, kursi untuk anggota DPR itu sejajar dengan kursi perwakilan dari pemerintah.

Hingga sekitar satu jam persidangan berlangsung, perwakilan DPR tak kunjung terlihat.

Secara terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, yang biasa mewakili DPR, mengaku tidak bisa hadir di persidangan karena tengah mengikuti rapat kerja dengan Jaksa Agung, M Prasetyo.

Menurut dia, DPR telah mengutus Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk mewakili pada persidangan hari ini.

“Saya tidak bisa karena ada Raker dengan Jaksa Agung,” kata Arsul melalui pesan singkatnya, Rabu.

Dalam sidang kali ini, pemohon mengajukan alat bukti berupa beberapa potongan video ketika rapat antara DPR dan KPK digelar beberapa waktu lalu.

Salah satu poin yang disoroti yakni desakan untuk membuka rekaman Miryam S Haryani.

Durasi video sekitar satu jam tiga puluh menit. Meskipun yang diputar dalam sidang hanya beberapa potongan video, namun pemohon juga akan menyertakan video serta transkrip utuh kepada Mahkamah.

Adapun, tujuan pemutaran video untuk menjelaskan kepada hakim konstitusi bahwa dalam rapat tersebut DPR telah mengancam menggunakan kewenangannya terhadap KPK, dalam hal ini kewenangan hak angket.

“(Di salah satu rekaman, -red) Di menit 16 sampai dengan selesai, menjelaskan ancaman anggota dewan untuk menggunakan hak angket dan lain-lain dalam upaya meminta rekaman miryam S Haryani,” kata salah seorang pemohon kepada ketua MK, Arief Hidayat, di persidangan.

Permohonan pengujian materiil terkait hak angket diajukan oleh sejumlah pihak di antaranya, permohonan nomor perkara 40/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh beberapa pegawai KPK.

Kemudian, permohonan nomor perkara 47/PUU-XV/2017 yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK.

Selain itu, pemohon dengan nomor perkara 36/PUU-XV/2017, yakni gabungan mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum yang menamakan dirinya sebagai Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, serta pemohon dengan nomor perkara 37/PUU-XV/2017, yakni Direktur Eksekutif Lira Institute, Horas AM Naiborhu.

Secara umum, para pemohon mempersoalkan batas kewenangan hak angket DPR.

Menurut para pemohon, ketentuan hak angket yang tertuang dalam Pasal 79 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) hanya bisa ditujukan terhadap pemerintah, bukan KPK.

Sebab, KPK merupakan lembaga negara atau lembaga independen. Oleh karena itu, tidak bisa dikenakan hak angket. ( Sumber : DPR Absen Saat Rekaman Video Rapat dengan KPK Diputar di MK )

Besok, Setya Novanto Pimpin Rapat Pleno Golkar Bahas Pergantian Pengurus

Jakarta (VLF) – Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto djadwalkan memimpin Rapat Pleno Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Selasa (11/10/2017) malam. Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Golkar Sarmuji.

“Kabarnya ketua umum yang akan mempimpin,” kata Sarmuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2017).

Ia mengatakan, belum ada agenda resmi yang akan dibahas dalam Rapat Pleno besok. Namun, dimungkinkan rapat akan membahas revitalisasi kepengurusan DPP Golkar.

Sarmuji enggan menegaskan apakah revitalisasi kepengurusan juga terkait pencopotan Yorrys Raweyai dari jabatan Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Dalam surat yang beredar, posisi Yorrys digantikan oleh mantan Sekretris Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Eko Wiratmoko.

“Jadi pertama pasti agendanya persiapan laporan panitia penyelenggara atas beberapa rapat yang dilakukan oleh panitia penyelenggara. Kedua kemungkinannya, kalau memang ketua umum datang, ya mungkin ketua umum menyampaikan perihal revitalisasi. Kemungkinan,” lanjut Sarmuji.

( Sumber :Besok, Setya Novanto Pimpin Rapat Pleno Golkar Bahas Pergantian Pengurus )

 

Ada Kabar Novanto Mulai Ngantor, Sejumlah Elite Golkar Sambangi DPR

Jakarta (VLF) – Ketua DPR Setya Novanto dikabarkan mulai berkantor di DPR hari ini. Sejumlah elite Golkar berkumpul di DPR.

Berdasarkan pantauan di gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2017), sejumlah elite Golkar, seperti Aziz Syamsuddin dan Satya Widya Yudha, keluar-masuk ruang kerja Novanto yang berada di lantai 3 gedung ini. Selain itu, Ketua Dewan Pakar Golkar Agung Laksono mendatangi DPR.

Agung masuk ke kantor Novanto melalui pintu belakang, yakni gedung Kesetjenan DPR. Agung diketahui menaiki lift. Untuk diketahui, gedung Setjen DPR dan gedung Nusantara III memang terhubung.

“Mau ketemu Sekjen,” ujar Agung menjelaskan tujuan kedatangannya.

Agung irit bicara soal kabar Novanto mulai berkantor hari ini. Ditanyai soal kabar itu, Agung mengelak.

“Belum, saya mau ngecek dulu,” katanya.

Informasi yang beredar, Novanto masuk ke gedung Nusantara III melalui pintu belakang, sama seperti Agung. Ketum Golkar tersebut dikabarkan telah tiba di DPR sejak pukul 11.00 WIB.

Kehadiran Novanto memang tengah dinantikan publik. Setelah sakit selama beberapa minggu sehingga tidak bisa menghadiri panggilan KPK terkait pemeriksaan kasus e-KTP, Novanto dikabarkan sudah pulih kembali tak lama setelah dia memenangi praperadilan terhadap status tersangkanya.
(gbr/elz) ( Sumber : Ada Kabar Novanto Mulai Ngantor, Sejumlah Elite Golkar Sambangi DPR )

KPK Pertimbangkan Panggil Ulang Novanto di Sidang Andi Narogong

Jakarta (VLF) – Setya Novanto tidak memenuhi panggilan jaksa KPK menjadi saksi sidang terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor hari ini. Sebab, Novanto harus menjalani medical check-up di RS Premier Jatinegara.

“Tadi sudah ada informasi, pihak SN (Setya Novanto) kirim surat ke jaksa KPK tak bisa hadir karena harus medical check-up,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Meski begitu, menurut Febri, jaksa KPK akan mempertimbangkan untuk memanggil ulang Novanto sebagai saksi sidang perkara dugaan korupsi e-KTP. Apalagi jaksa mempunyai kebutuhan saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

“Jaksa akan mempertimbangkan lebih lanjut kebutuhan pemeriksaan atau pemanggilan kembali terhadap saksi-saksi yang tak hadir di persidangan,” ujar Febri.

Selain itu, Febri menyatakan saksi yang dihadirkan jaksa sangat penting dalam proses pembuktian fakta di persidangan. Jaksa dan hakim juga memerlukan klarifikasi dari para saksi.

“Saksi kan penting keterangannya didengar karena ada informasi yang diketahui dan ada informasi yang harus diklarifikasi, baik oleh hakim, jaksa penuntut umum, maupun oleh pihak pengacara terdakwa. Itulah pentingnya kehadiran saksi,” kata Febri.

Diberitakan sebelumnya, Setya Novanto dan Ganjar Pranowo tidak hadir dalam sidang kasus korupsi e-KTP. Keduanya sedianya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Andi Narogong.

“Mohon maaf, Yang Mulia, hari ini rencananya kami panggil 7 saksi, namun yang tidak bersedia hadir Ganjar Pranowo dan Setya Novanto,” kata jaksa KPK Abdul Basir kepada majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/10).

Setya Novanto harus kembali ke Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur. Dia dikabarkan akan mengontrol kesehatannya.

“Ya, kira-kira demikianlah, kan detailnya saya nggak tahu, pribadi beliau, kan,” ucap pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, ketika dihubungi.
(fai/dhn) ( Sumber : KPK Pertimbangkan Panggil Ulang Novanto di Sidang Andi Narogong )

Ini Kata KPK soal Pengacara Novanto Laporkan Mr X ke Bareskrim

Jakarta (VLF) – Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, melaporkan seseorang ke Bareskrim, namun tidak disebutkan identitasnya. Sebelumnya, Fredrich mengatakan akan melaporkan pimpinan KPK jika surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kliennya dikeluarkan KPK.

Meski identitas terlapor belum jelas, KPK tidak mempermasalahkan laporan itu. Bagi KPK, laporan itu adalah hal yang biasa saja.

“Saya tidak tahu siapa yang dilaporkan. Soal pelaporan itu, silakan saja. KPK tentu akan tetap menangani kasus KTP elektronik ini,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Menurut Febri, saat ini KPK tengah mempelajari putusan sidang praperadilan yang diajukan Novanto. Dalam putusan itu, hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan beberapa permohonan Novanto dan menyatakan penetapan tersangka tidak sah.

“Kasus ini sedang berjalan, sejumlah orang sedang kita proses dan kita juga sedang mempelajari putusan praperadilannya, yang sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu. Kasus e-KTP akan berjalan terus sesuai aturan yang berlaku,” jelas Febri.

Setelah melaporkan seseorang ke Bareskrim, Fredrich enggan menyebutkan identitas yang dilaporkan ke Bareskrim. Fredrich tetap tidak menjawab detail saat ditanya pihak yang dilaporkan. Dia hanya menyebut pihaknya sudah mengantongi laporan polisi.

“Tanya penyidik, LP sudah,” ujar Fredrich di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (9/10).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak saat dimintai konfirmasi mengenai adanya laporan dari pengacara Novanto belum memberikan respons. Siapa sosok Mr X yang dilaporkan Frederich itu pun masih misterius.
(fai/dhn) ( Sumber : Ini Kata KPK soal Pengacara Novanto Laporkan Mr X ke Bareskrim )