Category: Global

KPK Panggil Wasekjen PDIP Jadi Saksi Kasus Korupsi Proyek DJKA

Jakarta (VLF) KPK memanggil Wasekjen DPP PDIP Yoseph Aryo Adhi Dharmo. KPK mengatakan Yoseph Aryo Adhi Dharmo dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian/DJKA Wilayah Jawa Timur, untuk tersangka DRS dan kawan-kawan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (16/8/2024).

KPK juga memanggil saksi lainnya dari pihak swasta. KPK belum menjelaskan detail apa saja yang akan ditanyakan ke Yoseph Aryo Adhi Dharmo.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama YAAD, Wakil Sekjen Bidang Kesekretariatan DPP PDI Perjuangan dan AAGS, Karyawan Swasta,” ujarnya.

KPK sebelumnya telah menetapkan 13 tersangka dalam kasus kasus suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera tahun anggaran 2018-2022.

Satu tersangka lagi identitasnya belum diungkap detail oleh KPK. Dengan demikian, total tersangka sejauh ini berjumlah 14 orang. Mereka dibagi ke dalam klaster penerima dan pemberi suap.

Ke-12 tersangka dalam kasus ini yang dipaparkan sebelumnya ialah:

Pihak Pemberi
1. DIN (Dion Renato Sugiarto), Direktur PT IPA (Istana Putra Agung)
2. MUH (Muchamad Hikmat), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma)
3. YOS (Yoseph Ibrahim), Direktur PT KA Manajemen Properti sd. Februari 2023
4. PAR (Parjono), VP PT KA Manajemen Properti
5. Asta Danika (AD), Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU)
6. Zulfikar Fahmi (ZF), Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS).

Pihak Penerima
1. HNO (Harno Trimadi), Direktur Prasarana Perkeretaapian
2. BEN (Bernard Hasibuan), PPK BTP Jabagteng
3. PTU (Putu Sumarjaya), Kepala BTP Jabagteng
4. AFF (Achmad Affandi), PPK BPKA Sulsel
5. FAD (Fadliansyah), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian
6. SYN (Syntho Pirjani Hutabarat), PPK BTP Jabagbar.

KPK juga telah memanggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi. Hasto diminta hadir sebagai saksi pada Selasa (20/8). Hasto pun menyatakan siap hadir memenuhi panggilan KPK.

(Sumber : KPK Panggil Wasekjen PDIP Jadi Saksi Kasus Korupsi Proyek DJKA.)

Jangan Asal Viral, Pengamat Jelaskan Alur Pengaduan Konsumen

Jakarta (VLF) Masyarakat diminta untuk berhati-hati dan tidak bermain hakim sendiri dengan memviralkan sesuatu hal apabila ingin melakukan komplain. Hal tersebut dilakukan guna menghindar dari kesalahpahaman yang berpotensi berujung pidana.

“Takutnya pelaku usaha ternyata punya bukti lain dan malah berbalik. Itu yang harus hati-hati,” kata Pengamat Konsumen Arief Safari dalam keterangannya, Jumat (16/8/2024).

Dia menjelaskan konsumen memang berhak untuk melakukan aduan apabila mendapatkan barang tidak sesuai dengan kualitasnya. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam undang-undang (UU) perlindungan konsumen nomor 8 Tahun 1999. Namun, ada tahapan yang sebaiknya dilakukan konsumen untuk melakukan hal tersebut.

Arief menjelaskan konsumen seharusnya memberikan komplain langsung kepada produsen atau pelaku usaha apabila merasa ada haknya yang dilanggar. Artinya, tidak serta merta melakukan dokumentasi dan disebar ke publik luas.

“Artinya tidak memviralkan tetapi lapor. Bicara dulu sama pelaku usaha,” katanya.

Arief melanjutkan, apabila tidak ada resolusi maka melapor dan meminta advokasi ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). Misalnya saja, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau badan LPKSM lain. Bisa juga mengadu ke pemerintah misalnya ke direktorat perlindungan konsumen di kementerian perdagangan atau ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI.

“Advokasi ini gunanya supaya lembaga ini menemani si konsumen untuk bicara lagi dengan pelaku usaha agar ada resolusi dari masalah yang terjadi,” katanya.

Mantan Koordinator Komisi Komunikasi Dan Edukasi BPKN ini menambahkan, apabila resolusi ini tidak terwujud baru dilarikan ke jalur litigasi sengketa di pengadilan. Atau bisa juga ke jalur non-litigasi melalui badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) di masing-masing provinsi.

Arief menegaskan masyarakat harus berani bertanggung jawab apabila tidak melakukan pengaduan sesuai prosedur tersebut. Sebab, produsen atau pelaku usaha juga memiliki hak untuk menyanggah informasi yang telah disebarkan tersebut.

“Kalau sudah viral ya berarti dia (konsumen) harus bertanggung jawab atas informasi yang diviralkan tersebut, benar tidak? Kalau tidak benar berarti kan si pelaku usaha berhak untuk menyanggah hal itu kemudian mempermasalahkan masalah yang ada sesuai undang-undang ITE,” ucapnya.

Sebelumnya, sempat beredar video viral di media sosial terkait produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang mengandung jentik hitam yang diunggah seorang konsumen. Namun saat akan ditelusuri, konsumen tersebut mempersulit produsen untuk memverifikasi ketidaksesuaian barang yang diterima.

Pakar Hukum Pidana Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Setya Indra Arifin mengingatkan potensi pelanggaran pidana kepada semua konsumen yang menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta. Dia menjelaskan unggahan tersebut bisa jadi berpengaruh terhadap citra diri dan mencoreng nama baik pribadi atau institusi tertentu.

“Jika itu terjadi, dia bisa dituntut karena pencemaran nama baik. Dan saya kira bisa lebih berbahaya lagi kalau yang dinyatakan itu adalah fitnah,” pungkasnya.

(Sumber : Jangan Asal Viral, Pengamat Jelaskan Alur Pengaduan Konsumen.)

30 Orang Pak Ogah hingga Pengamen Terjaring Razia PPKS di Jakbar

Jakarta (VLF) Sebanyak 30 orang pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) terjaring razia petugas gabungan di Jakarta Barat (Jakbar). Mereka akan disanksi sidang tindak pidana ringan (tipiring) jika kembali ke jalanan dan menjadi PPKS lagi.

“Jika ditemukan atau kami dapati orang ini sudah melakukan dua kali atau bahkan lebih daripada itu, tentunya akan kami bawa ke sidang tipiring,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakbar, Agus Irwanto, dilansir Antara, Jumat (16/8/2024).

Razia PPKS itu ditindak pada Rabu (14/8). Adapun 30 PPKS tersebut terdiri dari 22 Pak Ogah, dua pengemis, tiga pengamen, satu pemulung, dan dua asongan.

Agus menuturkan bahwa PPKS yang terjaring di wilayah Jakbar dibawa ke kantor wali kota (walkot) setempat untuk didata, pendalaman, serta disiapkan berkas berita acara.

“Mereka (PPKS) yang terjaring dimintai pernyataan agar tidak melakukan kembali.
Selanjutnya, pada tahapan lanjutan, kami akan kembali penertiban,” kata dia.

Para PPKS yang terjaring akan dikenakan sanksi berupa membayar denda maksimal Rp 30 juta.

“Akan dijatuhi sesuai dengan Perda 8, di Pasal 61 itu disebutkan bahwa mereka akan dikenakan sanksi dengan membayar denda maksimal Rp 30 juta,” kata Agus.

Masyarakat Resah

Sebelumnya, Agus menuturkan bahwa telah banyak masyarakat yang melaporkan keresahan akan keberadaan “Pak Ogah” di wilayah setempat.

“Banyak sekali laporan atau pengaduan masyarakat yang masuk ke kanal Satpol PP terkait keberadaan mereka, yang pagi, siang, malam melakukan pemungutan atau pemaksaan kepada warga masyarakat,” kata Agus.

Selanjutnya, kata Agus, penjaringan dilakukan sebanyak 2-3 kali dalam sebulan. “Mungkin dalam sebulan bisa dua atau tiga kali,” kata Agus.

(Sumber : 30 Orang Pak Ogah hingga Pengamen Terjaring Razia PPKS di Jakbar.)

979 Napi Lapas Jambi Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan, 3 Langsung Bebas

Jakarta (VLF) Sebanyak 979 narapidana yang menjadi warga binaan di Lapas Kelas II A Jambi diusulkan mendapat dalam rangka HUT RI ke-79. Dari ratusan narapidana itu, 3 di antaranya akan langsung menghirup udara bebas.

Kepala Lapas Kelas II A Jambi Yunus Maraden Simangunsong mengatakan bahwa SK terhadap napi itu sudah diusulkan ke Dirjen Permasyarakatan KemenkumHAM. Pembagian remisi akan dilakukan pada 17 Agustus 2024.

“Usulan remisi untuk khusus Lapas Kelas II A Jambi estimasi tapi belum diturunkan dari pusat, kita mengusulkan 979 orang menerima remisi. Dan yang akan bebas langsung tiga orang,” kata Yunus, Kamis (15/8/2024).

Yunus memaparkan para narapidana yang mendapat remisi itu di antaranya, 446 narapidana kasus narkotika, 487 kasus pidana umum, dan 46 kasus korupsi.

“Tiga yang bebas kasus umum di antaranya kasus penadahan dan pencurian buah sawit,” ujarnya.

Yunus menambahkan, pemberian remisi ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk mendapatkan remisi.

“Remisinya bervariasi, paling tinggi itu dari narapidana kasus umum, ada beberapa orang yang dapat 6 bulan remisi, untuk kasus korupsi paling tinggi itu 4 bulan remisi,” terangnya.

Remisi ini rencananya akan diserahkan secara simbolis pada 17 Agustus mendatang oleh Gubernur Jambi Al Haris, kepada perwakilan warga binaan yang memenuhi syarat.

Saat ini jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Jambi ada sebanyak 1.405 orang, terdiri dari narapidana dan tahanan titipan.

(Sumber : 979 Napi Lapas Jambi Diusulkan Dapat Remisi Kemerdekaan, 3 Langsung Bebas.)

Teknisi Wifi Curi Berlian Rp 110 Juta Saat Pindahkan Router di Rumah Pelanggan

Jakarta (VLF) Seorang teknisi wifi berinisial RUP ditangkap polisi karena mencuri sebuah liontin berlian seharga Rp 110 juta. RUP mencuri di rumah pelanggannya di Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Kamis (14/8/2024).

Korbannya adalah Ni Luh Putu Fitriani. Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra mengatakan RUP mencuri liontin berlian saat diminta korban memindahkan router wifi dari kamar pribadi ke garmen Putu Fitriani.

“Saat korban hendak keluar dan akan menggunakan liontin, terkejut karena liontinnya hilang dari kotak penyimpanan,” kata Tantra Kamis (15/8/2024).

Tantra mengatakan pria 22 tahun itu ditangkap di rumah kos kawasan Pemogan, Denpasar. Pelaku mengakui telah mencuri liontin berlian dengan barang bukti yang masih utuh.

“Berliannya masih disimpan pelaku. Ia mengaku (mencuri) karena iseng ada kesempatan. Saat bekerja tidak sengaja melihat perhiasan, lalu dibawanya,” imbuhnya.

Saat ini RUP ditahan di Polsek Sukawati dengan ancaman Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Biasa. RUP terancam pidana penjara maksimal 5 tahun.

(Sumber : Teknisi Wifi Curi Berlian Rp 110 Juta Saat Pindahkan Router di Rumah Pelanggan.)

Lagi, 2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa

Jakarta (VLF) Tim Pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan 2 orang tersangka hasil penyidikan kasus dugaan korupsi pada kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi komunikasi dan informasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023. Usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 14 Agustus 2024.

“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti kuat sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada Kamis (14/8) kembali dilakukan penetapan 2 orang sebagai tersangka yaitu RD selaku Kepala Cabang PT. Info Media Solusi Net (ISN) Tahun 2023 dan MH selaku Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin,” katanya kepada wartawan Kamis (15/8/2024).

Vanny mengatakan bahwa sebelum ditetapkan tersangka, RD dan MH terlebih dulu diperiksa sebagai saksi dan ditemukan alat bukti yang kuat sehingga keduanya ditetapkan tersangka.

“Kedua tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Palembang dari tanggal 14 Agustus-2 September 2024,”ungkapnya.

Vanny menyebutkan, dari kasus tersebut merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 25 miliar. Adapun Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Sumber : Lagi, 2 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa.)

Agus Lapor Polisi Ngaku Dibegal, Ternyata Habiskan Kas HUT RI untuk Judi

Jakarta (VLF) Seorang pemuda di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, melapor ke polisi karena mengaku menjadi korban begal. Setelah ditelusuri, ternyata pelaku merekayasa laporan tersebut untuk menutupi aksinya menghabiskan uang kas pemuda Rp 10 juta untuk judi online.

Video permintaan maaf itu ramai di sejumlah media sosial. Pada video yang berdurasi 1 menit itu, pelaku bernama Agus Surono meminta maaf kepada kepolisian dan kalangan pemuda.

Agus pada video itu mengaku merekayasa menjadi korban begal pada Senin (12/8) kemarin. Drama itu dilakukan untuk menutupi perbuatannya yang menghabiskan uang kas pemuda sejumlah Rp 10 juta untuk bermain judi online.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo membenarkan adanya aduan laporan palsu dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di jalan Baru Jalan Raya PLTU Balong Kecamatan Kembang pada Senin (12/8) lalu. Awalnya Agus Surono mengaku menjadi korban begal dan melapor ke Polsek Kembang.

“Setelah melaksanakan penyelidikan dan didukung bukti yang ada, ditemukan fakta bahwa kejadian tersebut di atas adalah rekayasa korban atau pengadu,” kata Yorisa kepada detikJateng, Kamis (15/8/2024).

Dia menjelaskan Agus merupakan bendahara organisasi pemuda Bintang Pesisir Dukuh Bayuran, Desa Tabanan, Kecamatan Kembang. Ternyata Agus menghabiskan uang kas pemuda senilai Rp 10 juta untuk bermain judi online.

Uang tersebut sejatinya anggaran untuk acara 17 Agustus. Karena habis, Agus membuat rekayasa seolah-olah dirinya menjadi korban begal.

(Sumber : Agus Lapor Polisi Ngaku Dibegal, Ternyata Habiskan Kas HUT RI untuk Judi.)

Temukan Penyelewengan BBM Subsidi, Lapor ke Sini!

Jakarta (VLF) Penyaluran BBM subsidi mesti tepat sasaran karena terdapat uang negara. Peran masyarakat dibutuhkan untuk mengawasi BBM ini. Masyarakat yang menemui adanya penyalahgunaan bisa melaporkannya ke BPH Migas.

“BPH Migas terus mengawal agar semua kebutuhan masyarakat terkait BBM subsidi dan kompensasi terlayani dengan baik. Untuk mewujudkan BBM subsidi dan kompensasi yang tepat sasaran, juga dibutuhkan peran aktif masyarakat. Mari kita bersama-sama memperjuangkannya dan apabila masyarakat menemui adanya penyalahgunaan, dapat melaporkan ke Helpdesk BPH Migas di 081230000136,” kata Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas Wahyudi Anas dikutip dari laman BPH Migas, Kamis (15/8/2024).

Khusus untuk wilayah Kabupaten Pacitan yang sebagian besar masyarakatnya bekerja sebagai petani, nelayan, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), selama ini tidak mengalami kesulitan mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi. Meski demikian, BPH Migas dan Badan Usaha Penugasan terus memastikan agar pasokannya terus terjaga.

Lebih lanjut Wahyudi memaparkan upaya-upaya yang dilakukan BPH Migas dalam pengendalian dan pengawasan BBM subsidi dan kompensasi. Dari sisi pengendalian, antara lain pengaturan konsumen pengguna sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, serta penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian JBT dan JBKP untuk usaha pertanian, usaha perikanan, UMKM, serta layanan umum.

“Selain itu, penyaluran BBM subsidi dan kompensasi pada sub penyalur di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar atau terpencil, sesuai peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024, dan penggunaan Aplikasi XStar untuk penerbitan Surat Rekomendasi,” jelasnya.

Sementara dari sisi pengawasan, dilakukan pengawasan lapangan secara rutin oleh Tim BPH Migas, pemanfaatan teknologi informasi seperti digitalisasi nozzle, kerja sama dengan Aparat Penegak hukum (APH), serta pengawasan bersama dengan pemerintah daerah.

Mengenai Surat Rekomendasi, Wahyudi menyampaikan, penerbitan Surat Rekomendasi ini dalam rangka memberikan kemudahan kepada seluruh masyarakat selaku Konsumen Pengguna BBM.

“Diharapkan dengan penerbitan Surat Rekomendasi ini mempermudah seluruh stakeholder dalam upaya meningkatkan akuntabilitas volume BBM subsidi, sekaligus memberikan kenyamanan yang maksimal kepada seluruh masyarakat pengguna BBM,” terangnya.

Surat Rekomendasi ini dilarang dipindahtangankan atau diperjualbelikan ke pihak lain. Pelanggaran terhadapnya akan dikenakan sanksi, antara lain pencabutan Surat Rekomendasi, pidana atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

(Sumber : Temukan Penyelewengan BBM Subsidi, Lapor ke Sini!.)

Fakta-fakta Ronald Tannur Dicekal ke Luar Negeri

Jakarta (VLF) Gregorius Ronald Tannur, terpidana bebas pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afrianti dicekal ke luar negeri. Sebelumnya, bebasnya Ronald Tannur menuai kecaman dari sejumlah pihak.

Sebelumnya, Ronald Tannur divonis 12 tahun atas kasus pembunuhan Dini. Namun, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur ini malah divonis bebas.

Hakim memvonis bebas Ronald Tannur karena menyebut, meninggalnya Dini disebabkan oleh alkohol. Padahal, ada bukti CCTV saat Dini tewas dilindas hingga bukti visum adanya bekas pukulan benda tumpul pada organ dalam Dini.

Berikut Fakta-fakta Ronald Tannur Dicekal ke Luar Negeri:

1. Kejati Koordinasi dengan Dirjen Imigrasi Cekal Ronald Tannur

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan pencekalan tersebut dikenakan ke Ronald setelah pihaknya berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi. Ia pun mengapresiasi permohonan pencekalannya segera ditindaklanjuti.

“Saat ini posisi (Ronald Tannur) sudah dicekal, kami sangat mengapresiasi Dirjen Imigrasi secara proaktif. Beliau menindaklanjuti permohonan kami melalui Jaksa Agung,” kata Mia, Selasa (14/8/2024).

2. Ronald Sempat ke Luar Negeri

Mia membeberkan, Ronald diketahui sempat ke luar negeri, namun ia tak merinci di mana Ronald Tannur saat itu.

“Sempat ada keluar (negeri),” ungkap Mia.

3. Ronald Tannur Sudah di Surabaya

Sementara saat ini, Ronald Tannur disebut telah berada di Surabaya.

“Sudah kembali ke Surabaya. Kalau dilihat dari keberadaannya (Ronald) di Surabaya,” ujarnya

4. JPU Masih Susun Memori Kasasi

Kini, Tim JPU Kejari Surabaya masih menyusun memori kasasi. Menurutnya, dari kasasi itu hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya bagi korban dan keluarganya.

“Waktunya 14 hari sudah kami menyatakan untuk kasasi. (Memori diserahkan) jangka waktu kami koordinasikan dengan Kajari Surabaya,” tandas Mia.

5. Ronald Tannur Divonis Bebas

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga,” kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya,” imbuhnya.

(Sumber : Fakta-fakta Ronald Tannur Dicekal ke Luar Negeri.)

Kuasa Hukum Pastikan Harvey Moeis Siap Jalani Sidang Perdana Kasus Timah

Jakarta (VLF) Harvey Moeis akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi timah hari ini. Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, mengatakan kliennya siap menghadiri sidang.

“Kondisi siap untuk hadir di sidang perdana besok dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujar Harris saat dihubungi, Selasa (13/8/2024).

Harris mengatakan pihaknya juga siap untuk mengikuti sidang. Diketahui, agenda sidang perdana ini ialah pembacaan dakwaan.

“Persiapan sudah sangat siap,” tuturnya.

Namun, Harris mengatakan Sandra Dewi tidak datang ke sidang perdana sang suami. Menurutnya, saat ini bukan waktu yang tepat.

“Seperinya tidak. Belum waktunya,” tuturnya.

Diketahui, Harvey Moeis akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sidang dijadwalkan berlangsung hari ini.

“Jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu, 14 Agustus 2024,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (13/8).

Dalam sidang, Harvey Moeis akan mendengarkan dakwaan yang disampaikan jaksa. Sidang Harvey Moeis akan digelar pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Untuk diketahui, sidang kasus dugaan korupsi terkait tata kelola timah telah digelar dengan terdakwa lainnya, yakni Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021-2024 Amir Syahbana, dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019 Rusbani, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7).

Dalam dakwaan untuk Suranto, jaksa juga mengungkap soal peranan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Salah satu yang terungkap ialah peranan Harvey Moeis.

Jaksa mengatakan Harvey Moeis bertindak mewakili PT Refined Bangka Tin. Pada intinya, jaksa menyebutkan Harvey terlibat kongkalikong dengan pihak PT Timah untuk pengelolaan timah.

Jaksa mengatakan Harvey dan Helena Lim, yang juga menjadi tersangka, diperkaya Rp 420 miliar dari kongkalikong pengelolaan timah tersebut. Jaksa juga menyebut kasus ini merugikan negara Rp 300 triliun.

(Sumber : Kuasa Hukum Pastikan Harvey Moeis Siap Jalani Sidang Perdana Kasus Timah.)