Category: Global

Hasto Heran Buku Catatannya Tak Kunjung Dikembalikan, Ini Respons KPK

Jakarta (VLF) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku heran buku catatan miliknya yang telah disita KPK tidak kunjung dikembalikan. KPK mengatakan pengembalian barang bukti bergantung pada kepentingan penyidikan yang sedang dilakukan.

“Barang bukti yang disita dapat dikembalikan bila penyidik menilai barang bukti dimaksud tidak digunakan untuk pembuktian perkara yang sedang berjalan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/8/2024).

Sejumlah barang milik Hasto memang telah disita penyidik KPK pada Senin (10/6). Saat itu Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dengan tersangka Harun Masiku.

Barang bukti yang disita itu mulai ponsel hingga buku catatan milik Hasto. Sekjen PDIP itu menyebutkan buku catatan yang disita KPK merupakan buku catatan PDIP.

Tessa mengatakan tiap barang bukti yang disita akan dikembalikan jika sudah tidak digunakan dalam proses penyidikan kasus.

“Bila masih digunakan, maka barang bukti dimaksud akan terus digunakan sampai dengan persidangan selesai,” katanya.

Tessa juga menegaskan penyitaan barang bukti milik Hasto itu tidak berkaitan dengan agenda politik, termasuk proses Pilkada 2024 yang saat ini berlangsung.

“Dan semua prosedur di atas tidak berdasarkan agenda politik, termasuk pilkada,” jelas Tessa.

Hasto Sindir KPK

Hasto sebelumnya mempertanyakan ponsel pribadi dan buku catatan strategis partai yang masih disita oleh KPK hingga saat ini. Politikus PDIP ini menyebut dokumen itu berisi rahasia partai dan pilkada.

Hasto menduga ponsel dan buku miliknya belum dikembalikan karena berkaitan dengan kepentingan di Pilkada Serentak 2024. Dia ingin agar barang itu tidak disalahgunakan.

“Termasuk tentang pelaksanaan pilkada. Itu motif. Padahal di dalam hukum acara pidana ketika itu disita harusnya ada saksi siapa yang menjamin bahwa buku itu tidak disalahgunakan,” kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (17/8).

(Sumber : Hasto Heran Buku Catatannya Tak Kunjung Dikembalikan, Ini Respons KPK.)

KY Juga Periksa Panitera dan Ketua PN Surabaya Soal Hakim Damanik Cs

Jakarta (VLF) Komisi Yudisial (KY) tidak hanya memeriksa 3 hakim yang memutus bebas Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti. KY juga memeriksa belasan saksi lainnya dari PN Surabaya, seperti panitera, jaksa, hingga Ketua PN Surabaya.

Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial Joko Sasmito mengatakan jumlah saksi yang diperiksa selain 3 hakim terlapor mencapai 14 orang. Salah satunya adalah Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi.

“Sebelumnya kami telah memeriksa saksi yang lain juga di sini. Hari ini 3 hakim (Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo) sudah. Kalau dengan sebelum-sebelumnya sudah total 14 saksi. Ketua PN Surabaya, panitera, jaksa, termasuk ahli,” kata Joko di Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin (19/8/2024).

Joko mengklaim bahwa semua saksi itu telah memenuhi panggilan pemeriksaan di PT Surabaya Jalan Sumatra. Menurutnya, semua saksi kooperatif saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik KY.

“Alhamdulillah semuanya hadir, tidak ada (mangkir), semua kooperatif dan hadir,” jelasnya.

Terkait kehadiran Dadi, Ketua PN Surabaya, Joko membenarkan bahwa Dadi mengetahui bakal ada putusan bebas Ronald Tannur. Namun, kata Joko, Ketua PN Surabaya tak bisa mengintervensi majelis hakim.

“Waktu itu kan kami tanya apakah sudah melapor ke Ketua Pengadilan? Jawabannya sudah. Nah masalah itu kan memang tidak bisa diintervensi. Kalau menurut mekanismenya yang menunjuk itu wakil, karena perkara pidana, kan,” ujarnya.

“Tapi, itu bukan Ketua PN Surabaya yang sekarang. Tapi yang sebelumnya, dalam perkara ini wakil yang sebelumnya sudah pindah. Tidak diperiksa (sebagai saksi),” ujarnya.

Joko memastikan bahwa rapat pleno untuk membahas hasil pemeriksaan belasan saksi termasuk 3 hakim yang bebaskan Ronald Tannur ini akan dilakukan secepatnya. Sebab, pihaknya bakal ‘adu cepat’ dengan Bawas dari MA.

“Ya nggak tahu lah (lebih cepat dari Bawas atau tidak), itu nanti ya mekanismenya mana yang duluan. Nggak tahu lah ya (lebih cepat mana), tapi yang pasti Agustus 2024 kami upayakan selesai,” katanya.

(Sumber : KY Juga Periksa Panitera dan Ketua PN Surabaya Soal Hakim Damanik Cs.)

4 Tersangka Korupsi Irigasi di Bone Belum Disidang, Jaksa Masih Periksa Saksi

Jakarta (VLF) Sebanyak empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jaringan daerah irigasi (DI) Waru-waru di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) belum dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani persidangan. Kejari Bone beralasan masih merampungkan berkas dan melakukan pemeriksaan saksi di kasus yang menimbulkan kerugian negara Rp 3 miliar ini.

“Segera akan kita sidang. Saat ini sedang perampungan pemeriksaan ahli konstruksi dan BPK,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bone Heru Rustanto kepada detikSulsel, Senin (19/8/2024).

Adapun empat tersangka dalam kasus ini, yakni Direktur PT JASB selaku penyedian jasa inisial HM; peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan inisial OOA; perantara peminjam perusahaan dan pelaksana pekerjaan inisial AD; dan kuasa pengguna anggaran (KPA) inisial AA.

Heru mengatakan, pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi dalam kasus ini. Penyidik kejaksaan secara maraton memintai keterangan saksi dalam kasus ini.

“Banyak penambahan saksi. Sekitar 30 saksi keseluruhan yang diperiksa sejak pemeriksaan awal. Apalagi domisili saksi ini di luar Bone karena proyek Pemprov Sulsel,” katanya.

Heru menambahkan, dua di antara tersangka sudah ditahan, sedangkan dua lainnya masih menjalani pemeriksaan. Dia menegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan.

“Dua tersangka sudah ditahan, satu ditahan di Lapas Makassar, satunya di Lapas Bulukumba dengan perkara korupsi juga. Dua tersangka lainnya belum ditahan karena masih akan selesaikan pemeriksaan semua,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejari Bone menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jaringan daerah irigasi (DI) Waru-waru. Keempat ditetapkan tersangka pada Rabu (17/1).

“Dalam hasil perhitungan kerugian negara BPK ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3.085.364.197 dan tersangka belum dilakukan penahanan, saat ini masih dilakukan pemberkasan,” ujar Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Akhmad, Jumat (19/1).

Proyek ini dilaksanakan tahun 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 28,2 miliar yang sumber dananya berasal dari APBD Sulsel. Tersangka OOA dalam kasus ini meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui tersangka AD dan menjanjikan imbalan sejumlah fee.

Tersangka AD tersebut menerima fee sebesar Rp 7,5 juta dari tersangka OOA atas usahanya merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT JASB.

“Adapun tersangka OOA dan HM tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaran yang diterima sehingga timbul selisih. Akibatnya pekerjaan peningkatan DI Waru-waru di Kabupaten Bone dihentikan,” bebernya.

(Sumber : 4 Tersangka Korupsi Irigasi di Bone Belum Disidang, Jaksa Masih Periksa Saksi.)

Menkum Supratman: Keputusan Bebas Bersyarat Jessica Wongso Penuhi Ketentuan

Jakarta (VLF) Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas angkat bicara terkait terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, yang mendapat pembebasan bersyarat. Menurut Supratman, keputusan itu telah memenuhi ketentuan.

“Kalau untuk Jessica, saya belum tahu persis dia kenanya kan 20 tahun, setiap tahun selalu mendapat remisi, kan ada syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan itu dimungkinkan,” ujar Supratman di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8/2024).

“Dan menurut saya keputusan yang diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Dirjen Lapas untuk memberikan pembebasan bersyarat tentu sudah memenuhi ketentuan,” kata Supratman.

Ia menegaskan Jessica masih menjadi warga binaan. Dia juga menghormati upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Jessica.

“Beda antara dia masih di dalam, kalau ini kan masih bebas bersyarat kan masih warga binaan, upaya hukum boleh saja dilaksanakan,” lanjutnya.

Sebagai informasi, kasus ini berawal pada Januari 2016. Saat itu, Jessica, Mirna dan Hani ngopi bareng di Kafe Olivier. Mirna kemudian kejang-kejang dan tewas setelah meminum es kopi vietnam.

Kasus ini kemudian diusut polisi. Setelah proses penyelidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka. Jessica menjadi tersangka karena diyakini membunuh Mirna dengan menaruh racun sianida dalam kopi yang diminum Mirna.

Kasus ini kemudian masuk ke meja hijau. Setelah melewati puluhan persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica. Hakim menyatakan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.

Jessica melawan vonis itu dengan mengajukan banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Jessica.
Jessica juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan kasasinya juga ditolak MA. Dia kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK). Upayanya tersebut juga ditolak oleh hakim.

Pada 18 Agustus 2024, Jessica mendapat pembebasan bersyarat. Dia bebas bersyarat usai mendapat remisi 58 bulan 30 hari. Jessica masih dikenai wajib lapor hingga tahun 2032.

“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024).

Jessica pun telah keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dia dijemput oleh tim pengacaranya.

(Sumber : Menkum Supratman: Keputusan Bebas Bersyarat Jessica Wongso Penuhi Ketentuan.)

Gugatan PAN soal Penambahan Suara PPP DPRD Bengkulu Tengah Ditolak MK

Jakarta (VLF) Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan PAN terkait dugaan penambahan suara dari hitung ulang KPU atas penetapan suara yang tidak sah untuk DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah dapil III. MK menolak seluruh permohonan PAN.

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membaca putusan perkara nomor 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” imbuhnya.

MK juga menyatakan tidak sependapat dengan ahli yang diajukan pemohon. Pemohon dalam gugatan ini PAN dengan termohon KPU dan pihak terkait PPP.

“Mahkamah tidak sependapat dengan ahli pemohon yang bernama Dr Rahmat SH MH yang menyatakan bahwa putusan pemeriksaan cepat Bawaslu Provinsi Bengkulu a quo mengandung cacat prosedur,” ujar hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan di sidang.

MK juga menolak eksepsi termohon. MK menilai permohonan yang diajukan PAN tidak beralasan hukum.

Kesimpulan Mahkamah atas permohonan sebagai berikut;

  1. Eksepsi termohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum

  2. Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo

  3. Permohonan diajukan masih dalam waktu tenggang yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan

  4. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo

  5. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Sebelumnya, PAN mendalilkan adanya penambahan empat suara kepada PPP untuk anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah III. PAN menilai penambahan suara itu hasil dari hitung ulang yang dilakukan KPU atas penetapan suara yang tidak sah menjadi sah di Dapil Kabupaten Bengkulu Tengah 3 yang tersebar di lima TPS.

Lima TPS itu di antaranya TPS 01 Desa Taba Rena Kecamatan Pagarjati, TPS 01 Desa Karang Are Kecamatan Pagarjati, TPS 01 Desa Keroya Kecamatan Pagarjati, TPS 01 Desa Temiang Kecamatan Pagarjati, dan TPS 01 Desa Padang Burnai Kecamatan Banghaji.

PAN menilai tindakan KPU menguntungkan PPP. Sebab, menurut PAN, PPP mendapat tambahan empat suara yang seharusnya menurut versi pemohon 2.021 suara menjadi 2.025 suara versi KPU. Sedangkan PAN mendapatkan 2.022 suara berdasarkan C Hasil, C Hasil Salinan, D Hasil Kecamatan, dan D Hasil Kabupaten.

(Sumber : Gugatan PAN soal Penambahan Suara PPP DPRD Bengkulu Tengah Ditolak MK.)

ATR Serahkan Sertifikat 236 Bidang Tanah Pulau Nusakambangan ke Kemenkumham

Jakarta (VLF) Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat hak pakai Pulau Nusakambangan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara simbolis. Penyerahan sertifikat itu dilakukan dalam rangkaian upacara di Kemenkumham.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan pihaknya telah menyerahkan sertifikat hak pakai 236 bidang dengan luas 75.040.780 meter persegi di Pulau Nusakambangan. Pada 2023, pihaknya juga telah menyerahkan sertifikat lahan Pulau Nusakambangan.

“Kemudian hari ini juga kita menyerahkan sekitar 75 juta meter persegi tanah di Nusakambangan Itu bagian dari Pulau Nusakambangan dan ini sudah kita sertifikatkan sekitar 67%,” kata Suyus saat ditemui di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2024).

Suyus menambahkan, masih ada hak milik masyarakat di Pulau Nusakambangan dan pihaknya akan mempercepat penyelesaian hal tersebut.

“Jadi kita berharap sisanya yang masih harus kita selesaikan karena ada penguasaan masyarakat nanti kita akan segera selesaikan sehingga seluruh aset dari Kementerian Kumham itu yang ada Di Nusakambangan Itu bagian dari Pulau Nusakambangan dan di daerah-daerah Indonesia dapat kita selesaikan,” jelasnya.

Sementara itu, pihaknya juga telah menjalin kerja sama dengan Kemenkumham dalam bentuk berbagi data yang berkaitan dengan badan hukum. Dengan begitu, pihaknya tanpa perlu mengirim dokumen-dokumen pendukung. Kemudian kerja sama selanjutnya terkait dengan sertifikat lahan milik Kemenkumham, baik itu lahan yang bermasalah maupun yang tidak.

“Jadi ini perjanjian kerja sama yang kedua. Yang pertama itu kita kerjasama Terkait dengan sharing data khususnya kaitannya dengan data-data Badan hukum. Jadi, kita mengecek badan hukum tanpa perlu lagi mengirim dokumennya yang tebal-tebal ini. Kemudian yang ini kita melakukan sertifikasi untuk seluruh aset baik yang asetnya clear ataupun yang sedang bermasalah kita akan selesaikan,” imbuhnya.

(Sumber : ATR Serahkan Sertifikat 236 Bidang Tanah Pulau Nusakambangan ke Kemenkumham.)

Deretan Properti Supratman yang Jadi Menkumham, Ada di Jakarta hingga Palu

Jakarta (VLF) Supratman Andi Agtas telah resmi menggantikan Yasonna Laoly menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Sebelumnya, Supratman menjabat sebagai Ketua Baleg DPR RI sebelum diganti pada Selasa (6/8).

Supratman dilantik menjadi Menkumham pada Senin (19/8) di Istana Kepresidenan, Jakarta pada pukul 09.30 WIB.

Sebagai pejabat negara, Supratman harus melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dilansir dari LHKPN yang dilaporkan pada 28 Maret 2023 untuk periode 2022, ia tercatat memiliki total kekayaan Rp 18.403.050.249. Sumber kekayaannya berasal dari deretan properti berupa tanah hingga bangunan yang tersebar di Jakarta Utara, Bogor, Bekasi, Palu, hingga Tolitoli.

Supratman memiliki total nilai aset properti sebesar Rp 8.326.750.548. Berikut ini rinciannya.

1. Tanah dan Bangunan Seluas 267 m2/145 m2 di KAB / KOTA Kota PALU, HASIL SENDIRI Rp 1.191.590.400
2. Tanah dan Bangunan Seluas 118 m2/36 m2 di KAB / KOTA Kota PALU, HASIL SENDIRI Rp 52.765.440
3. Tanah dan Bangunan Seluas 26 m2/30 m2 di KAB / KOTA Kota JAKARTA UTARA, HASIL SENDIRI Rp 1.146.260.500
4. Tanah Seluas 170 m2 di KAB / KOTA KOTA PALU, HASIL SENDIRI Rp 20.908.800
5. Tanah dan Bangunan Seluas 26 m2/30 m2 di KAB / KOTA Kota JAKARTA UTARA, HASIL SENDIRI Rp 1.146.260.500
6. Tanah Seluas 136 m2 di KAB / KOTA TOLITOLI, HASIL SENDIRI Rp 84.870.000
7. Tanah Seluas 103 m2 di KAB / KOTA TOLITOLI, HASIL SENDIRI Rp 73.800.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/39 m2 di KAB / KOTA Bogor, HASIL SENDIRI Rp 1.078.317.454
9. Tanah dan Bangunan Seluas 90 m2/39 m2 di KAB / KOTA Bogor, HASIL SENDIRI Rp 1.078.317.454
10. Tanah dan Bangunan Seluas 67 m2/300 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.800.000.000
11. Tanah Seluas 773 m2 di KAB / KOTA KOTA PALU , HASIL SENDIRI Rp 653.660.000

Tak hanya itu, ia juga memiliki dua mobil dengan total nilai Rp 532.100.000. Mobil tersebut terdiri dari Toyota Alphard S 2.4 AT tahun 2012 hasil sendiri senilai Rp 212.500.000 dan Toyota Innova Venturer2-4 AT tahun 2020 hasil sendiri senilai Rp 319.600.000.

Supratman diketahui juga memiliki surat berharga senilai Rp 5.861.314.785 serta kas dan setara kas senilai Rp 5.503.884.916. Di sisi lain, Supratman tercatat memiliki utang sebesar Rp 1.821.000.000. Dengan demikian, total nilai kekayaan yang dimilikinya yaitu Rp 18.403.050.249.

Prabowo Tak Hadiri Pelantikan Menteri di Istana, Supratman: Ada Kunker

(Sumber : Deretan Properti Supratman yang Jadi Menkumham, Ada di Jakarta hingga Palu.)

Gantikan Yasonna Jadi Menkumham, Supratman Punya Kekayaan Rp 18 M

Jakarta (VLF) Supratman Andi Agtas resmi dilantik sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Supratman tercatat memiliki harta Rp 18.403.050.249,00 atau lebih dari Rp 18 miliar.

Adapun Supratman baru dilantik oleh Jokowi menjadi Menkumham. Dia menggantikan Menkumham yang sebelumnya dijabat oleh politikus PDIP Yasonna Laoly.

Dari situs LHKPN yang diakses pada Senin (8/8/2024), dia terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 28 Maret 2023 untuk tahun periodik 2022. Dalam laporan tersebut, ia memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 18.403.050.249,00.

Berikut ini rinciannya harta Supratman di LHKPN:

  • 11 aset berupa tanah dan bangunan di Palu, Jakarta Utara, Tolitoli, Bogor, dan Bekasi, dengan nilai total Rp 8.326.750.548,00.
  • Surat berharga dengan nilai Rp 5.861.314.785,00.
  • Kas dan setara kas dengan nilai Rp 5.503.884.916,00.
  • Utang senilai Rp 1.821.000.000,00.

Sebagai informasi, Supratman dilantik dengan sejumlah orang lainnya yang menjadi menteri, wakil menteri dan kepala badan yang dilantik Presiden Jokowi, yaitu:

1.⁠ ⁠Supratman Andi Agtas jadi Menkumham RI
2.⁠ ⁠Bahlil Lahadalia jadi Menteri ESDM
3.⁠ ⁠Rosan Roeslani jadi Menteri Investasi
4.⁠ ⁠Angga Raka Prabowo Jadi Wamenkominfo
5. Prof Dadan Hindayana jadi Kepala Badan Gizi
6.⁠ ⁠Hasan Nasbi jadi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
7.⁠ ⁠Taruna Ikrar jadi Kepala BPOM

(Sumber : Gantikan Yasonna Jadi Menkumham, Supratman Punya Kekayaan Rp 18 M.)

Jimly Asshiddiqie Dorong Penataan Kembali Kelembagaan MPR, DPR & DPD

Jakarta (VLF) Masa jabatan pimpinan dan anggota MPR periode 2019-2024 akan berakhir pada 30 September 2024. Anggota MPR dari Kelompok DPD, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie berharap MPR periode 2019-2024 membuat rekomendasi kepada MPR Periode 2024-2029 untuk melakukan perubahan atau amandemen UUD NRI Tahun 1945.

Perubahan (amandemen) UUD NRI Tahun 1945 itu bukan hanya menyangkut menghidupkan kembali PPHN tetapi menjadi evaluasi konstitusi menyeluruh, termasuk penataan kembali kelembagaan MPR, DPR, dan DPD.

“Pimpinan MPR perlu membuat rekomendasi kepada Pimpinan MPR yang akan datang mengenai pentingnya agenda perubahan UUD ini. Perubahan (amandemen) itu jangan hanya menyangkut soal menghidupkan kembali PPHN (GBHN) yang sudah disepakati fraksi di MPR selama dua periode terakhir. Tetapi harus mengevaluasi konstitusi secara menyeluruh, termasuk pentingnya penataan kembali kelembagaan MPR, DPR, dan DPD,” kata Jimly dalam keterangannya, dikutip Senin (19/8/2024).

Hal itu diungkapkannya dalam seminar dalam rangka memperingati Hari Konstitusi di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Jimly memberi contoh MPR yang diidealkan para pendiri bangsa adalah penjelmaan seluruh rakyat yang merupakan penggabungan dari tiga sistem perwakilan, yaitu perwakilan politik (melalui partai), utusan daerah (perwakilan daerah di DPD), dan utusan golongan. Pada masa reformasi, utusan golongan ditiadakan.

“Eksistensi utusan golongan jangan dihilangkan. Karena itu muncul ide baru untuk menghidupkan kembali utusan golongan agar MPR benar-benar menjadi penjelmaan seluruh rakyat,” kata Guru Besar Hukum Tata Negara ini.

Selain itu, lanjut Jimly, kedudukan MPR bisa diperkuat sebagai forum aspirasi rakyat Indonesia. Dengan menjadi forum aspirasi rakyat maka rakyat tidak akan menggelar demo atau unjuk rasa di mana-mana, melainkan datang ke MPR untuk menyalurkan aspirasinya.

“Ini menjadi pekerjaan MPR yang akan datang sebagai Rumah Rakyat supaya aspirasi rakyat bisa tersalurkan karena MPR adalah Rumah Rakyat,” jelas mantan Ketua MK ini.

Jimly juga menyebutkan kewenangan MPR yang ada sekarang ini pun perlu diperbaiki. Misalnya, kewenangan melantik presiden dan wakil presiden dalam sidang paripurna.

“Padahal selama ini MPR tidak melantik Presiden dan Wakil Presiden. Pimpinan MPR hanya membuka sidang paripurna dan mempersilahkan Presiden dan Wakil Presiden mengucapkan sumpahnya sendiri. Seharusnya, Pimpinan MPR juga memandu pelantikan dan pengucapan sumpah Presiden dan Wakil Presiden,” katanya.

Selain kewenangan yang sudah ada dalam UUD, Jimly memberikan saran mengenai Sidang Tahunan MPR yang sudah menjadi konvensi ketatanegaraan. Sidang Tahunan MPR harus dipisahkan dengan sidang paripurna DPR mendengarkan Nota Keuangan APBN.

“Sidang Tahunan ini berisi pidato kenegaraan Presiden menyambut HUT Kemerdekaan RI. Presiden pidato kenegaraan di depan sidang paripurna MPR. Sedangkan sidang penyampaian Nota Keuangan APBN yang menjadi forum DPR perlu dipisah waktunya dengan Sidang Tahunan MPR, bukan di waktu yang sama pada 16 Agustus. Ini tidak perlu diatur dalam UU, tetapi bisa menjadi praktik ketatanegaraan,” paparnya.

Sementara itu, dalam laporannya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah, mengatakan penyelenggaran seminar dalam rangka memperingati Hari Konstitusi bertema “Refleksi Ketatanegaraan: Quo Vadis MPR RI” ini dimaksudkan sebagai refleksi sekaligus proyeksi eksistensi MPR di masa depan.

“Melalui proses refleksi dan proyeksi ini diharapkan, kita dapat mengetahui apa yang menjadi kelebihan dan kekurangan MPR, pelajaran baik di masa lalu yang harus kita pertahankan, dan pengalaman buruk yang harus kita tinggalkan,” ujarnya.

Selain itu, katanya, melalui seminar ini diharapkan dapat mengetahui ke mana arah MPR di masa depan.

“Kita senantiasa terbuka atas perkembangan ketatanegaraan Indonesia di masa depan,” tuturnya.

Menurut Siti Fauziah, perubahan kedudukan, wewenang dan tugas MPR sebagai akibat perubahan UUD NRI Tahun 1945 tidak mengurangi peran MPR sebagai lembaga negara yang mengemban visi sebagai Rumah Kebangsaan, Pengawal Ideologi Pancasila dan Kedaulatan Rakyat.

“MPR tetap memiliki tugas yang mulia, yaitu membangun karakter bangsa melalui sosialisasi Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” katanya.

Namun, Siti Fauziah mengungkapkan setelah perjalanannya lebih dari 20 tahun sejak perubahan UUD, muncul berbagai aspirasi masyarakat yang menghendaki adanya pedoman dalam pembangunan nasional dalam bentuk Pokok-Pokok Haluan Negara, menghadirkan kembali unsur Utusan Golongan dalam komposisi keanggotaan MPR, dan lain sebagainya, yang layak dipertimbangkan.

“Dari seminar ini diharapkan melahirkan pemikiran yang komperatif dalam membahas arah serta masa depan MPR di dalam dinamika kebangsaan yang terus berkembang, memperkuat komitmen untuk menjaga konstitusi dan memperkokoh MPR sebagai lembaga negara yang dapat mengawal arah masa depan bangsa dengan lebih baik,”ucapnya.

Turut berbicara dalam seminar bertema “Refleksi Ketatanegaraan : Quo Vadis MPR RI” ini Yudi Latief dan Dr. Jimmy Z. Usfunan. Hadir dalam seminar yang dibuka Ketua MPR Bambang Soesatyo ini antara lain Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, anggota MPR, Pimpinan Alat Kelengkapan MPR, Pimpinan Komisi Kajian Ketatanegaraan, Plt Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah dan Pimpinan Sekretariat Jenderal MPR, serta diikuti civitas akademika perwakilan dari 13 perguruan tinggi di Jabodetabek.

(Sumber : Jimly Asshiddiqie Dorong Penataan Kembali Kelembagaan MPR, DPR & DPD.)

Jokowi Bersyukur Indonesia Punya KUHP Baru, UU Cipta Kerja Hingga UU TPKS

Jakarta (VLF) Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan capaiannya dalam bidang hukum di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD. Jokowi bersyukur kini Indonesia memiliki KUHP baru, UU Cipta Kerja dan UU TPKS.

“Di bidang hukum, kita juga patut bersyukur. Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia,” kata Jokowi dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD, Jumat (16/8/2024).

“Serta Undang-Undang Cipta Kerja yang merevisi 80 Undang- dan 1.200 pasal sebagai upaya menderegulasi peraturan yang tumpang tindih,” lanjutnya.

Selain itu, Jokowi mengatakan bahwa saat ini Indonesia memiliki UU TPKS. UU TPKS, menurut Jokowi, merupakan bentuk nyata bagi perlindungan perempuan dan anak.

“Kita juga sudah memiliki Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk memberikan perlindungan yang nyata, yang kuat, terutama bagi perempuan dan anak-anak,” ujarnya.

Jokowi menegaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras bersama. Baginya, ini adalah bukti persatuan Indonesia.

“Ini adalah hasil kerja keras kita bersama. Ini adalah fondasi besar kita bersama. Ini adalah bukti bahwa persatuan kita, bahwa kerukunan kita, bahwa kerja keras dan kegotongroyongan kita dapat membawa Indonesia melompat lebih tinggi lagi,” katanya.

Dia juga mengapresiasi segala dukungan dari seluruh lembaga negara. Jokowi berterima kasih kepada MPR hingga DPR.

“Mulai dari MPR RI yang telah berperan aktif memperkokoh ideologi negara, memperdalam rencana penyusunan Pokok-Pokok Haluan Negara, dan menjaga silaturahmi antartokoh bangsa. DPR RI, yang telah menjalankan fungsi legislasi, menjalankan fungsi penganggaran dan pengawasan, merumuskan RAPBN 2025 untuk suksesi transisi pemerintahan,” katanya.

(Sumber : Jokowi Bersyukur Indonesia Punya KUHP Baru, UU Cipta Kerja Hingga UU TPKS.)