Category: Global

Ada Demo di DPRD Jateng Siang Nanti, Polisi: Massa Jangan Terprovokasi

Jakarta (VLF) Aksi unjuk rasa rencananya kembali digelar di depan kantor DPRD Jawa Tengah, Kota Semarang, hari ini. Polda Jateng mengimbau demonstran melakukan aksi secara tertib dan tidak terprovokasi.

Sejumlah informasi unjuk rasa sudah beredar lewat WhatsApp antara lain dari Gerakan Rakyat Jawa Tengah Menggugat (Geram) dengan tema Jateng Bergerak Adili dan Turunkan Jokowi. Massa akan berkumpul di titik kumpul sekitar kampus 3 UIN Walisongo dan menuju titik aksi di DPRD Jateng. Ada juga informasi titik kumpul massa dimulai dari Undip dengan jam yang sama.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan pihaknya mengimbau aksi yang rencananya diikuti oleh BEM dari berbagai universitas itu bisa berjalan tertib. Ia berharap peristiwa pada aksi sebelumnya yaitu merobohkan pagar tidak terjadi lagi.

“Kami mengingatkan dan mengimbau agar seluruh peserta aksi dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat merugikan semua pihak, termasuk masyarakat luas. Mari kita tunjukkan bahwa aspirasi dapat disampaikan secara tertib dan dengan cara-cara yang bermartabat,” kata Artanto dalam keterangannya, Senin (26/8/2024).

Ia menegaskan kemerdekaan untuk berpendapat harus mematuhi aturan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Maka dia kembali mengingatkan untuk tidak melanggar ketertiban umum.

“Kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi konstitusi. Sehingga pelaksanaannya harus bertanggung jawab dan tetap dalam koridor hukum. Sehingga tidak melanggar ketertiban umum dan hak-hak orang lain,” ujarnya.

Kepolisian tetap akan melakukan pengamanan terhadap jalannya aksi unjuk rasa dan memberikan jaminan keamanan kepada para peserta aksi serta masyarakat sekitar. Dia juga menegaskan agar massa tidak mudah terprovokasi.

“Kami siap mengawal aksi ini agar dapat berjalan dengan aman dan damai. Kami mengimbau kepada seluruh peserta untuk tetap waspada dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan chaos. Mari kita fokus pada penyampaian aspirasi secara damai,” tutupnya.

(Sumber : Ada Demo di DPRD Jateng Siang Nanti, Polisi: Massa Jangan Terprovokasi.)

Timeline PKPU Pilkada 2024 dari Putusan MK hingga Kini Resmi Diundangkan

Jakarta (VLF) KPU telah menerbitkan PKPU Pilkada yang mengikuti 2 putusan MK terkait ambang batas parpol hingga usia kepala daerah. PKPU Pilkada itu resmi diundangkan setelah disetujui Komisi II DPR kemarin.

Awalnya gugatan terkait UU Pilkada itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8) pekan kemarin.

MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Berikut isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu ialah:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MK menilai esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

“Jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” ucap hakim MK Enny Nurbaningsih.

“Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” sambungnya.

MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). MK pun mengubah pasal tersebut.

“Keberadaan pasal a quo merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016, maka terhadap hal demikian Mahkamah harus pula menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap norma Pasal 40 ayat (1) UU 10/2016,” ucapnya.

Berikut isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:

Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

MK lalu mengabulkan sebagian gugatan, di mana dalam putusannya menyatakan parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD bisa mengusung kepala daerah. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

  4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Putusan MK Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Di hari yang sama, MK juga membacakan putusan terkait syarat usia calon kepala daerah. Total, ada enam gugatan pada intinya masih terkait usia calon kepala daerah.

MK menolak seluruh gugatan itu. Namun, MK memberikan pertimbangan yang menegaskan soal kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung. Pertimbangan itu disampaikan hakim MK saat membacakan putusan untuk perkara Perkara 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh A Fahrur Rozi dan Antony Lee.

Kedua pemohon merupakan mahasiswa. Fahrur merupakan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, sementara Antony merupakan mahasiswa Podomoro University.

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan praktik selama ini berlangsung menunjukkan perhitungan syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. MK mengatakan penghitungan syarat usia calon kepala daerah saat penetapan pasangan calon telah diterapkan pada Pilkada 2017, 2018 hingga 2020.

MK mengatakan penghitungan serupa juga diterapkan untuk pendaftaran calon presiden-wakil presiden hingga calon anggota legislatif. Menurut MK, jika ada perbedaan perlakuan soal kapan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah, maka sama saja membiarkan ketidakpastian hukum.

“Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon,” ujar MK.

“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” sambung MK.

MK mengatakan norma pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada itu sudah jelas dan terang benderang. MK mengatakan tidak perlu ada penambahan makna apapun.

“Menimbang bahwa setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo, sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra.

MK menegaskan pertimbangan dalam putusan ini mengikat pada semua penyelenggara Pemilu. MK menyatakan calon kepala daerah yang tidak memenuhi syarat sebagaimana yang ditegaskan dalam putusan ini dapat dinyatakan tidak sah oleh MK dalam sidang sengketa hasil Pilkada.

“Persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon,” ucap Saldi.

Urusan kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung ini menjadi polemik setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Dalam putusannya, MA mengubah syarat usia calon kepala daerah jadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

Berikut pasal PKPU sebelum diubah MA:

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon

MA mengubah pasal itu menjadi:

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih

MA tidak mengubah pasal syarat usia dalam Undang-Undang Pilkada. MA hanya mengubah aturan teknis yang dibuat KPU untuk proses pendaftaran calon.

Putusan MK juga tidak mengubah pasal apa pun di dalam UU Pilkada. MK juga tidak mengubah syarat minimal usia calon kepala daerah. MK hanya menegaskan syarat usia itu dihitung saat penetapan pasangan calon yang berdasarkan jadwal dan tahapan Pilkada 2024 akan dilakukan pada 22 September 2024.

Putusan terkait syarat usia ini diputus delapan hakim MK dalam rapat permusyawaratan hakim. Hakim MK Anwar Usman tidak terlibat dalam perkara ini.

Putusan MK soal Usia Kepala Daerah Diubah

DPR langsung menggelar rapat sehari usai putusan MK terkait UU Pilkada. DPR mengubah dan menambahkan syarat dari putusan MK.

Rapat Baleg DPR yang digelar Rabu (21/8) menyepakati mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap PKPU yang mengatur syarat usia dihitung saat pelantikan calon terpilih.

“Pimpinan bagaimana ketentuan pasal 20 UUD 45 konstitusi kita DPR berwenang untuk membentuk UU. Apakah masing-masing fraksi ingin merujuk pada putusan MA apakah pada pertimbangan MK silakan kemerdekaan masing-masing fraksi ditanyakan saja,” usul anggota fraksi Gerindra Habiburokhman dalam rapat.

Satu persatu anggota menyampaikan pendapatnya. Supriansyah dari Golkar mengaku setuju dengan pendapat Habiburokhman.

“Sebenarnya ini nggak terlalu perlu kita perdebatkan. Panduannya kan sudah sangat jelas ya, saat dilantik itu sudah sangat toleran itu. Kita setujui aja,” ujar anggota fraksi PAN Yandri Susanto.

Persetujuan ini disanggah oleh fraksi PDIP. Arteria Dahlan hingga Putra Nababan angkat bicara dalam rapat.

“Kita semua kan sudah tahu yang menjadi objek dari putusan MA itu adalah PKPU sedangkan menjadi objek dari putusan MK itukan adalah undang-undang pada saat ini ya, sedang kita akan lakukan pembahasan sekaligus revisi,” kata Arteria.

Rapat akhirnya menyetujui perhitungan syarat usia mengikuti putusan MA terhadap PKPU. Hal itu diputuskan usai mayoritas fraksi di DPR menyetujuinya.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awiek dalam rapat Baleg DPR dengan DPD dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024). Awiek mulanya bertanya kepada para peserta rapat yang hadir menyetujui atau tidak keputusan tersebut.

“Setuju ya merujuk ke MA?” tanya Awiek

PDIP sempat protes. Namun, Awiek mengatakan jika mayoritas fraksi sepakat untuk merujuk terhadap Putusan MA mengenai syarat batas usia itu.

“Merujuk ke MA, mayoritas (setuju), kelihatan pada setuju (ke putusan MA),” katanya.

Berikut bunyi catatan rapat Baleg:

Disetujui menjadi DIM perubahan substansi. Disetujui panja dengan rumusan: Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur serta 25 untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Syarat Mengusung Cagub Jadi Cuma untuk Parpol Non-DPRD

Baleg DPR RI juga menyepakati putusan MK yang mengubah syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD.

Ketentuan pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kuris di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut

  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

  4. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

(3) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati atau calon Walilota dan calon Wakil Walikota dengan ketentuan:

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

  4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Pimpinan rapat panja, Achmad Baidowi (Awiek), mengatakan draf ini mengadopsi putusan MK. Dia mengatakan putusan MK itu pada intinya membuka peluang partai tanpa kursi DPRD untuk mengusung calon kepala daerah.

“Ini sebenarnya kan mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai nonparlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa mendaftarkan juga ke KPU, kan sebelumnya nggak bisa, setuju ya?” ujar Awiek.

Peserta rapat, termasuk pemerintah dan DPD, setuju.

“Disetujui Panja 21 Agustus 2024, usulan DPR,” demikian tertulis dan ditayangkan di layar ruang rapat.

Revisi UU Pilkada Batal Disahkan

Hasil rapat Baleg DPR kemudian dibawa ke paripurna sehari setelahnya, Rabu (23/8). Namun rapat itu ditunda karena tidak kuorum hingga akhirnya dibatalkan dilakukan pengesahan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi UU Pilkada batal. Dia menyebut semua poin di RUU Pilkada otomatis batal dan putusan yang berlaku adalah Putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70.

“Iya putusan MK itu kan berlaku dan bersifat final and binding. Nah ketika kemudian ada undang-undang baru, tentunya kan undang-undang baru. Tapi kan undang-undang barunya nggak ada. Jadi kita tegaskan di sini putusan yang berlaku, yaitu putusan MK Nomor 60, Putusan MK Nomor 70,” ujar Dasco dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dasco menyebut semua poin di revisi UU Pilkada otomatis batal. Dia menyebut KPU akan memproses putusan MK di PKPU Pilkada 2024 selanjutnya dibahas bersama Komisi II DPR.

“Ya kan kalau revisi Undang-Undang Pilkada-nya batal berarti kan semua poin kan dibatalkan. Bahwa kemudian pelaksanaan dari hasil putusan MK Nomor 60 dan 70 itu PKPU-nya yang akan mengatur itu adalah kewenangan dari KPU,” ujar Dasco.

DPR Setujui PKPU Pilkada Ikuti Putusan MK

Komisi II DPR RI kemudian melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Minggu (25/8/2024) kemarin. DPR menyetujui PKPU Pilkada yang mengakomodir 2 putusan MK.

Rapat dengan pendapat itu dilakukan di ruang rapat Komisi II DPR. Turut hadir perwakilan dari pemerintah dalam rapat tersebut.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Rapat dimulai dengan KPU yang membacakan perubahan dalam PKPU.

Setelahnya Bawaslu, DKPP, menanggapi dengan singkat yang menyatakan menyetujui rancangan PKPU itu. Kemudian Doli meminta persetujuan kepada para peserta rapat apakah PKPU itu dapat disetujui.

“Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?,” tanya Doli.

“Setuju,” jawab peserta sidang.

PKPU Pilkada Resmi Diundangkan Ikuti Putusan MK

KPU telah menerbitkan revisi PKPU Pilkada yang mengakomodir 2 putusan MK. Isi PKPU tersebut berisi 14 halaman yang turut mengatur ambang batas pencalonan dan syarat usia minimal calon.

PKPU itu bernomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Aturan ini ditandatangani tanggal 25 Agustus di Jakarta. Peraturan KPU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pada Pasal 11 disebutkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan paslon. Hal ini dapat dilakukan jika telah memenuhi syarat akumulasi perolehan suara sah.

Sementara itu, pada pasal 13, KPU merinci dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu. Salah satunya terkait surat keputusan pimpinan partai politik hingga pengisian formulir Model B Pencalonan Parpol KWK.

Selanjutnya, pada pasal 15, KPU mencantumkan terkait syarat usia minimal calon kepala daerah. Di mana batas usia dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Untuk diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Sedangkan penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.

(Sumber : Timeline PKPU Pilkada 2024 dari Putusan MK hingga Kini Resmi Diundangkan.)

Sumur Minyak Ilegal Kembali Terbakar di Keluang Muba

Jakarta (VLF) Sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) kembali terbakar. Hal ini sempat menghebohkan warga dan membuat kepanikan.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin pada Sabtu (24/8/3024). Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata membenarkan kejadian kebakaran. Namun Yohan menyebut saat ini kondisinya sudah aman, api dan kebakaran di sumur minyak ilegal itu sudah padam.

“Ya benar, ada peristiwa kebakaran yang melanda di Kecamatan Keluang pada Sabtu (24/8) pagi kemarin, dan lokasi kejadian tersebut kini sudah aman tak lama dari terbakar itu petugas langsung datang dan api langsung padam,” katanya kepada detikSumbagsel dikonfirmasi Minggu (25/8/2024).

Yohan mengatakan dari kejadian tersebut tidak ada korban jiwa ataupun luka berat. Polisi juga memeriksa 2 orang saksi.

“Dalam kejadian itu tidak ada korban jiwa dan luka berat ya, kita periksa 2 saksi untuk mengungkap pelaku yang menyedot minyak ilegal itu,” jelasnya.

Yohan mengimbau warga untuk tidak melakukan ilegal drilling karena sangat membahayakan dan memicu terjadinya kebakaran.

“Kami terus melakukan penertiban praktik ilegal drilling Keluang Muba yang kerap memicu insiden kebakaran, jika kedapatan maka akan kami sanksi sesuai UUD yang berlaku,” tutupnya.

(Sumber : Sumur Minyak Ilegal Kembali Terbakar di Keluang Muba.)

Sentilan Mahasiswa Makassar ke DPR yang Bahas Revisi UU Pilkada Cuma Sehari

Jakarta (VLF) Massa mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyentil DPR RI yang membahas revisi Undang-Undang Pilkada hanya dalam satu hari. Mereka menilai prosedur tersebut cacat hukum.

Demonstrasi mahasiswa menolak revisi UU Pilkada di Makassar terpusat di Fly Over dan kantor DPRD Sulsel, Kamis (22/8/2024). Mahasiswa dalam orasinya menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) final dan mengikat.

“Negara ini lahir karena adanya permusyawaratan, negara ini lahir adanya perjuangan dan pergerakan. Artinya pemerintah hari ini harus dididik melalui perlawanan dan pergerakan. Betul tidak kawan-kawan?” seru salah seorang orator di Fly Over Makassar.

Mahasiswa menegaskan putusan MK sudah inkrah. Makanya mereka heran mengapa DPR ingin merevisi UU Pilkada dalam waktu kilat.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi inkrah, tetapi mengapa Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-Undang Pilkada dan dalam jangka waktu yang singkat. Artinya, prosedur ini cacat demi hukum,” ucapnya.

Lebih lanjut, mahasiswa menyebut aksi unjuk rasa yang dilakukan kali ini merupakan bentuk kesadaran. Dia mengatakan demo dilakukan untuk menyuarakan kepentingan-kepentingan berbagai pihak.

“Sehingga, sebagai rakyat yang sadar, rakyat yang patuh terhadap hukum, kita berkumpul di sini untuk menyuarakan kepentingan-kepentingan seluruh stakeholder yang ada,” ucapnya.

“Kita tidak membawa identitas kampus, kita tidak membawa identitas lembaga, tetapi kita membawa identitas merah putih,” tambah orator tersebut.

Massa Duduki Gedung DPRD Sulsel

Massa mahasiswa juga sempat menduduki gedung DPRD Sulsel. Massa masuk setelah aparat keamanan membukakan pintu gerbang.

Mahasiswa awalnya berorasi dan membakar ban di depan gerbang DPRD Sulsel sejak siang. Mereka lantas memaksa masuk ke dalam gedung sekitar pukul 16.30 Wita.

Bahkan sejumlah massa mencoba membakar ban tepat di gerbang besi setinggi sekitar 3 meter itu. Hingga akhirnya polisi dan Satpol PP yang berjaga membuka gerbang tersebut.

Massa pun langsung masuk dan menduduki gedung DPRD Sulsel setelah gerbang dibuka. Massa bergantian berorasi di tangga gedung.

Tampak mereka kemudian diterima oleh seorang legislator DPRD Sulsel dari Fraksi Demokrat Andi Januar Jaury. Januar mengaku siap menerima aspirasi massa aksi.

“Saya siap menerima aspirasi semua,” katanya.

(Sumber : Sentilan Mahasiswa Makassar ke DPR yang Bahas Revisi UU Pilkada Cuma Sehari.)

Perbedaan Akta Autentik dan Akta di Bawah Tangan

Jakarta (VLF) Akta adalah surat tanda bukti yang berisi pernyataan seperti pengakuan, keputusan dan sebagainya tentang peristiwa hukum yang dibuat menurut peraturan yang berlaku. Menurut bentuknya, akta terbagi menjadi dua yakni akta autentik dan akta di bawah tangan.

Lalu apa beda akta di bawah tangan dengan akta autentik. Dikutip dari buku Pengantar Hukum Acara Perdata oleh Laila M. Rasyid, SH, M.Hum dan Herinawati, SH, M.Hum berikut ulasan singkatnya.

Perbedaan Akta Autentik dan Akta di Bawah Tangan

Akta Otentik

Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh pejabat umum yang diberi wewenang oleh penguasa, untuk membantu dan mencatat apa yang dimintakan oleh orang yang berkepentingan sesuai dengan pasal 1868 KUHPerdata yang berbunyi:

“Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk maksud itu, di tempat di mana dibuat”.

Pejabat yang dimaksud antara lain ialah Notaris. Namun, selain notaris akta autentik juga bisa dibuat oleh hakim, panitera, juru sita di pengadilan, pegawai catatan sipil, dan sebagainya.

Akta autentik merupakan bukti yang sempurna bagi para pihak, ahli waris ataupun orang-orang bersangkutan yang akan mendapatkan hak dari padanya.

Akta di Bawah Tangan

Akta di bawah tangan adalah akta yang dibuat tertulis untuk pembuktian oleh para pihak yang terlibat tanpa bantuan dari notaris ataupun pejabat umum lainnya.

Akta di bawah tangan tidak diatur dalam HIR, tetapi diatur dalam pasal 1874 KUHPerdata, yang berbunyi, “Yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum”.

Ada ketentuan khusus mengenai akta di bawah tangan, yaitu akta di bawah tangan yang memuat pernyataan utang sepihak, pembayaran sejumlah uang, atau penyerahan suatu benda harus ditulis sepenuhnya dengan tangan oleh orang yang menandatanganinya.

Selain tanda tangan, harus ada pula penjelasan yang ditulis dengan tangan sendiri oleh penandatangan mengenai jumlah atau banyaknya yang harus dipenuhi, semuanya menggunakan huruf. Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, maka akta di bawah tangan tersebut hanya dapat diterima sebagai permulaan bukti tertulis.

Dalam hal ini, kedua akta ini memiliki kekuatan hukum yang berbeda. Akta autentik memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dan diakui sebagai bukti yang sah di pengadilan, serta biasanya lebih sulit untuk dibantah keabsahannya.

Sementara dalam Akta di bawah Tangan, tidak mempunyai kekuatan hukum yang sempurna. Namun, berdasarkan Pasal 1867 KUHPerdata yang menyatakan
“Pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan-tulisan otentik maupun dengan tulisan-tulisan di bawah tangan”. Jadi kedua Akta tersebut tetaplah sama-sama diperlukan.

(Sumber : Perbedaan Akta Autentik dan Akta di Bawah Tangan.)

Pemilik SIM Bakal Dikasih Poin, Kalau Habis Gegara Melanggar Wajib Bikin Ulang!

Jakarta (VLF) Pemilik SIM akan dikenakan poin yang bisa berkurang seiring dengan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Kalau terlalu banyak pelanggaran, SIM bisa dicabut dan harus ujian ulang kalau mau dapat SIM lagi.

Korlantas Polri mulai menggelar pelatihan sistem catatan perilaku berlalu lintas atau Traffic Attitude Record (TAR). Lewat aplikasi ini, petugas kepolisian dapat mencatat pelanggaran dan perilaku berlalu lintas masyarakat saat berkendara. Diharapkan dengan cara ini, masyarakat lebih tertib berlalu lintas.

“Melalui aplikasi TAR menghasilkan pencatatan dan pemberian tanda dengan pemberian poin terhadap kualifikasi kompetensi pengemudi, khususnya SIM yang sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ungkap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso dikutip laman Instagram NTMC Korlantas Polri.

Nantinya, setiap orang yang memiliki SIM akan diberikan 12 poin di awal. Nah, poin-poin ini bisa berkurang jika pemilik SIM melakukan pelanggaran lalu lintas. Makin berat pelanggarannya, poin yang dikenakan juga besar. Kalau poin tersebut habis maka SIM bisa dicabut dan pemilik harus mengikuti ujian ulang untuk bisa memiliki lisensi berkendara lagi.

Untuk diketahui, pelanggaran ringan diberikan poin 1, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Pelaku kecelakaan ringan diberikan 5 poin, kecelakaan sedang 10 poin, dan kecelakaan berat 12 poin.

Soal pengurangan poin di SIM itu sudah tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan.

Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.

Dilanjutkan pada pasal 39, pemilik SIM yang mencapai 18 Poin dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemilik SIM yang dikenai sanksi itu harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

(Sumber : Pemilik SIM Bakal Dikasih Poin, Kalau Habis Gegara Melanggar Wajib Bikin Ulang!.)

Catatan Komnas HAM soal Pembubaran Peserta Demo Tolak Revisi UU Pilkada

Jakarta (VLF) Komnas HAM mencatat sejumlah hal terkait pembubaran dan penangkapan peserta aksi Tolak Revisi UU Pilkada di sekitar Gedung DPR RI. Komnas HAM menilai aparat bertindak represif.

“Hari ini Kamis, 22 Agustus 2024, berlangsung unjuk rasa secara damai masyarakat dari berbagai elemen (mahasiswa, buruh, aktivis, akademisi, figur publik dan kelompok-kelompok lainnya) di berbagai wilayah, termasuk di Jakarta, Yogyakarta, Semarang dan daerah lain,” kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulis, Kamis (22/8/2024).

Dia mengatakan Komnas HAM memantau jalannya aksi unjuk rasa beserta pengamanan yang dilakukan aparat di dua lokasi. Lokasi pertama adalah Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), kedua adalah Gedung DPR RI.

Untuk pemantauan di luar Jakarta, Komnas HAM memonitor dari media. Menurut Uli, aksi Tolak Revisi UU Pilkada berjalan kondusif.

“Hari ini melakukan pemantauan unjuk rasa tersebut secara langsung di dua lokasi, yaitu di depan gedung Mahkamah Konstitusi dan di depan gedung DPR RI di Jakarta. Sementara pemantauan unjuk rasa di luar Jakarta, dilakukan melalui media monitoring. Dari pemantauan tersebut, Komnas HAM mencatat bahwa aksi unjuk rasa dilakukan secara damai dan kondusif,” jelas dia.

“Masyarakat dalam orasinya menyesalkan rencana Baleg DPR RI yang secara kilat akan merevisi RUU Pilkada yang disinyalir akan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Revisi tersebut dinilai mencederai prinsip-prinsip demokrasi, terutama dari aspek kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan mengikat sejak dibacakan,” sambung Uli.

Uli lalu menyampaikan selepas pukul 17.00 WIB, aksi merobohkan pintu gerbang Gedung DPR RI direspons aparat dengan menembakkan gas air mata. Bahkan, lanjut Uli, aparat mengamankan peserta aksi.

“Aksi yang berlangsung sejak pukul 09.00-17.00 WIB berjalan kondusif. Namun sejak pukul 17.00, aparat keamanan mulai menyebarkan gar air mata dan menggunakan cara-cara kekerasan dalam membubarkan unjuk rasa, setelah massa berhasil merobohkan salah satu pintu gerbang DPR RI. Bahkan aparat TNI juga turun dan turut serta mengamankan unjuk rasa tersebut,” tutur dia.

Komnas HAM mengatakan pihaknya mendapat laporan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait data 159 peserta demo ditangkap dan ditahan. Laporan itu diterima Komnas HAM per pukul 20.00 WIB.

“Hingga pukul 20.00, berdasarkan laporan yang disampaikan YLBHI kepada Komnas HAM, ada 159 peserta aksi yang ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya,” ujar Uli.

Uli lalu memaparkan empat poin yang menjadi catatan Komnas HAM soal pengamanan aksi Tolak Revisi UU Pilkada hari ini. Berikut empat hal tersebut:

  1. Aksi unjuk rasa yang terjadi pada 22 Agustus 2024 merupakan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan ekspresi di muka umum. Aksi unjuk rasa berjalan kondusif. Komnas HAM mengapresiasi upaya penyelenggara negara dan aparat penegak hukum dalam menghormati, melindungi, dan menjamin pemenuhan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang disampaikan melalui aksi unjuk rasa damai.

  2. Komnas HAM menyesalkan cara pembubaran aksi unjuk rasa 22 Agustus 2024 oleh aparat penegak hukum dengan menggunakan gas air mata, pemukulan, beberapa peserta aksi, keterlibatan TNI yang terindikasi penggunaan kekuatan yang berlebihan, yang semestinya mengedepankan pendekatan humanis.

  3. Komnas HAM menyesalkan penangkapan terhadap 159 peserta aksi dan ditahan di Polda Metro Jaya. Komnas HAM mendorong agar aparat penegak hukum segera membebaskan seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan dalam aksi unjuk rasa hari ini.

  4. Komnas HAM mendorong penyelenggara negara, aparat penegak hukum memastikan kondusivitas aksi unjuk rasa yang akan berlangsung hari-hari ke depan atas dasar penghormatan, perlindungan dan pemenuhan kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagai wujud negara demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

(Sumber : Catatan Komnas HAM soal Pembubaran Peserta Demo Tolak Revisi UU Pilkada.)

KPU Jamin Putusan MK soal Syarat Usia Cakada Diakomodir PKPU

Jakarta (VLF) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjamin Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah akan diakomodir dalam PKPU pencalonan Pilkada 2024. KPU menegaskan semua putusan MK mengenai Pilkada akan ditindaklanjuti.

“Semuanya (putusan MK 60-70 akan diakomodir), termasuk yang berkaitan dengan kampanye di kampus yang diperbolehkan itu nanti akan diadaptasi di PKPU yang lain,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Afif menegaskan pihaknya tidak akan tebang pilih dalam mengakomodir putusan MK ke dalam PKPU. Dia mengatakan draf PKPU sebagai tindaklanjut putusan MK pun telah siap.

“Semua hal yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang, katakanlah, beririsan dengan PKPU-PKPU kita, dalam konteks ini yang paling banyak kan memang PKPU pencalonan, ini akan kita terapkan,” tegasnya.

Sebagai informasi, urusan kapan syarat usia calon kepala daerah dihitung ini menjadi polemik setelah MA mengubah Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. MA mengubah PKPU yang awalnya mengatur syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan paslon menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

Berikut pasal PKPU sebelum diubah MA:

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon

MA mengubah pasal itu menjadi:

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih

MA tidak mengubah syarat usia pasal dalam Undang-Undang Pilkada, karena pengujian pasal dalam undang-undang merupakan kewenangan MK. MA hanya mengubah aturan teknis yang dibuat KPU untuk proses pendaftaran calon.

Putusan MK

Persoalan kapan syarat usia ini dihitung kemudian digugat ke MK. Salah satunya diajukan oleh mahasiswa bernama Fahrur Rozi dan Anthony Lee.

MK kemudian membacakan putusan untuk perkara nomor 70/PUU-XXI/2024 dalam persidangan di Gedung MK, Selasa (20/8). Kedua pemohon itu menggugat pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 tentang Pilkada. Berikut isinya:

e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota

Mereka meminta MK mengubah pasal itu menjadi:

e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon

Mereka menilai pasal yang ada saat ini tidak memberi kepastian hukum. Alasannya, tidak ada kejelasan kapan syarat usia dihitung. Mereka meminta MK menambahkan frasa ‘terhitung sejak penetapan pasangan calon’ agar ada kepastian kapan syarat usia dihitung.

(Sumber : KPU Jamin Putusan MK soal Syarat Usia Cakada Diakomodir PKPU.)

Wanti-wanti KPK ke Pimpinan BUMN-BUMD: Jangan Nanti Pakai Baju Oranye

Jakarta (VLF) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mewanti-wanti para pemimpin dan pegawai BUMN dan BUMD untuk tidak terlibat dengan kasus tindak pidana korupsi dalam bentuk apapun. Sebab ia mengaku pihaknya tidak akan segan-segan menjerat dan memakaikan para terduga pelaku ‘pakaian oranye’ khas tahanan khas tahanan KPK.

“Ketika terjadi tindak pidana korupsi, mohon izin saya mohon maaf yang sebesar-besarnya mana kala ada yang terjadi di antara kita yang ada di sini, Insyaallah tidak ada, maka bapak-bapak dan ibu-ibu akan pakai baju oranye,” katanya dalam acara Penandatangan Kerjasama BUMN dan BUMD pada Sektor Pertambangan dan Pengelolaan Sampah di KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Lebih lanjut, ia menjelaskan tindak pidana korupsi yang dimaksud adalah semua tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara ataupun penyalahgunaan wewenang. Semisal terlibat gratifikasi, penyuapan, pengadaan barang dan jasa, penyalahgunaan anggaran dan perizinan.

“Apa yang dimaksud dengan tindakan korupsi itu adalah suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum yang merugikan keuangan negara, itu yang pertama. Yang selanjutnya ada perbuatan pejabat penyelenggara negara, tidak merugikan keuangan negara tapi menyalahgunakan kewenangan. Ini juga dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” jelasnya.

“Yang berikutnya pejabat penyelenggara negara yang juga menerima sesuatu, dapat berupa suap atau gratifikasi dari siapapun kepada penyelenggara negara, dan ini dapat dikualifikasikan juga sebagai suatu tindak pidana korupsi,” terangnya lagi.

Johanis mengatakan meski jajaran Direksi dan Komisaris serta pegawai BUMN dan BUMD lainnya secara Undang-Undang tidak berstatus sebagai penyelenggara negara, namun tindak-tanduk mereka tetap dapat diusut KPK jika diduga terlibat pidana korupsi.

Sebab pada dasarnya sumber pendanaan BUMN dan BUMD berasal dari pemerintah, baik pusat maupun daerah. Belum lagi pekerjaan yang dilakukan perusahaan-perusahaan milik negara ini kerap kali berkaitan langsung dengan penugasan dari pemerintah untuk masyarakat luas.

“Perusahaan BUMN dan BUMD yang juga menurut peraturan perundang-undangan, meskipun tidak dikatakan sebagai penyelenggara negara, tetapi apapun alasannya dia dapat dikualifikasi sebagai penyelenggara negara,” ucap Johanis.

“Karena BUMN dan BUMD sumber dananya berasal dari negara dan pemerintah. Sehingga BUMN dan BUMD dapat menjadi tersangka terpidana dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya lagi.

Karena hal inilah ia kembali menekankan agar para pekerja BUMN ataupun BUMD untuk tidak sekali-sekali melakukan tindak pidana korupsi ini. Sebab menurut Johanis pihaknya tidak akan segan-segan mengusut kasus tersebut dan memenjarakan yang bersangkutan.

“(Kalau terlibat) tindak pidana korupsi maka kami tidak mengenal siapa bapak lagi. Yang kami tahu bapak adalah orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sehingga sungguh layak dipakaikan baju oranye dan kemudian dititipkan di dalam rutan KPK yang ada di sekitar sini juga. Itu pak, tolong itu direnungkan dengan baik,” tegasnya.

(Sumber : Wanti-wanti KPK ke Pimpinan BUMN-BUMD: Jangan Nanti Pakai Baju Oranye.)

Menghentikan Akrobat Hukum

Jakarta (VLF) Sebagaimana diberitakan hampir semua media nasional dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah dan DPR sering membuat manuver berupa kebijakan hukum dan politik. Menjelang habisnya masa kepemimpinan Presiden Jokowi, banyak manuver politik dan hukum yang dilakukan. Terlihat bagaimana seringkali hukum diotak-atik secara radikal guna kepentingan individu dan kelompok. Jokowi sebagai Presiden seringkali memperlihatkan kedisparitasan sikap dan selalu berubah-ubah.

Revisi UU Pilkada

Badan Legislatif (Baleg) DPR melakukan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada secara superkilat hanya hitungan jam. Hal ini buntut munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengembalikan marwah demokrasi yang akhir-akhir ini gaduh serta terancam dikarenakan banyak disparitas keputusan hukum yang terjadi. MK memberikan solusi konstitusional dengan memberi tafsir terhadap ambang batas pencalonan serta mengenai batas usia pencalonan kepala daerah.

Dalam rapat yang dijalankan, DPR mengingkari putusan MK. Bahkan DPR justru memilih menganut pada putusan Mahkamah Agung (MA) dengan mengesampingkan putusan MK. Keputusan DPR ini merupakan suatu pembangkangan terhadap konstitusi. Dalam konstitusi secara jelas diatur bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

MK bertugas menguji undang-undang terhadap Undang-undang Dasar 1945. Sedangkan MA bertugas menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Konstitusi merupakan grundnorm di Indonesia. Grundnorm adalah istilah yang dibangun oleh Hans Kelsen untuk menjelaskan mengenai salah satu hal yang ada dalam teori jenjang norma hukum (Stufenttheorie). Hans Kelsen berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang dalam suatu tata susunan atau hierarki.

Hierarki hukum tersebut sudah sangat nyata dan jelas bahwa di bawah UUD 1945 sebagai norma tertinggi ialah undang-undang barulah norma-norma di bawahnya. Bahkan secara asas terdapat sebuah asas yang menjadi acuan ialah asas lex superior derogate legi inferiori dapat diartikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Sehingga sangat keliru dan sesat jika DPR justru mengesampingkan putusan MK dengan lebih menitik beratkan terhadap putusan MA.

Kondisi demikian menggambarkan sebuah otoritarianisme muncul dan dipermak melalui badan peradilan dan lembaga negara. Menjadi seolah-seolah demokratis padahal yang dituju adalah kehendak berkuasa dengan segala cara. Berbeda dengan kondisi dahulu yang mana otoritarianisme diperagakan secara langsung.

Kejahatan Konstitusi

Pembangkangan terhadap konstitusi oleh penguasa merupakan suatu tindakan yang serius dan dapat digolongkan sebagai kejahatan konstitusi (constitutional crime). Istilah kejahatan konstitusi merupakan perkembangan teori dan praktik dalam hukum pidana dan tata negara. Konsep atau penafsiran terhadap kejahatan konstitusi dapat dilihat salah satunya pada 1896; sebuah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat terkait kebijakan keuangan dinyatakan oleh Robert Samuelson sebagai kejahatan konstitusi.

Sejak peristiwa itu, terminologi kejahatan konstitusi lumrah digunakan untuk menyebutkan penistaan terhadap hak-hak konstitusional warga negara. Hal ini pula pernah disampaikan oleh Prof. Saldi Isra yang saat ini menjadi salah satu hakim konstitusi. Menurutnya bahwa dalam Black Law’s Dictionary menyebut kejadian serupa sebagai bentuk pelanggaran konstitusi (constitutional tort).

Secara sederhana, pelanggaran itu terjadi bila perbuatan pejabat negara menimbulkan pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara. Karenanya, pelanggaran yang terjadi akan menjadi sangat serius bila menisbikan hak-hak dasar yang diatur dalam konstitusi. Apalagi bila tindak pidana itu terkait dengan hak-hak dasar yang dijamin dalam konstitusi.

Tidak Dapat Dibenarkan

Akrobat hukum, politik, dan kekuasaan yang terjadi saat ini tidaklah dapat dibenarkan. Hukum adalah ruh dari bangsa Indonesia. Pembangkangan terhadap ruh itu merupakan kejahatan serius terhadap konstitusi dan nilai-nilai keindonesiaan yang sejak dulu diperjuangkan oleh tokoh bangsa. Pemerintah, DPR, dan seluruh elemen termasuk civil society perlu andil sesuai porsi dan kapasitas masing-masing.

Mengutip pesan Bung Karno, “Negeri ini, Republik Indonesia, bukanlah milik suatu golongan, bukan milik suatu agama, bukan milik suatu kelompok etnis, bukan juga milik suatu adat-istiadat tertentu, tapi milik kita semua dari Sabang sampai Merauke.”

Wiranto Tri Setiawan peneliti Edushallman (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum mahasiswa Islam Sukoharjo)

(Sumber : Menghentikan Akrobat Hukum.)