Category: Global

Pengembang Pusing Ratusan Proyek Senilai Rp 34 T Mandek Gegara Izin

Jakarta (VLF) – Pengembang perumahan saat ini dibuat pusing karena tengah menghadapi masalah perizinan. Kondisi ini membuat ribuan hektare tanah jadi terlantar karena pembangunan rumah terhenti.
Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto mengungkapkan ada 306 proyek terhenti yang tercatat di 16 Dewan Pengurus Daerah (DPD) REI. Ia menyebut proyek tersebut mandek gara-gara permasalahan izin.

“Kita mempunyai 37 DPD dan baru 16 DPD yang menyampaikan bahwa investasi mereka yang totalnya adalah 306 proyek dengan total lahan 6.178 hektare tidak bisa bergerak karena perizinan,” kata Joko di kantor DPP REI, Jakarta Selatan, Rabu (19/11/2025).

Joko mengungkapkan permasalahan izin tersebut tidak hanya soal kebijakan lahan sawah dilindungi (LSD) yang tengah menjadi topik hangat belakangan ini, tapi juga menyangkut masalah izin RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), LBS (Lahan Baku Sawah), hingga AMDAL.

“Perizinan kita tahu kan ada yang namanya AMDAL, ada yang namanya tata ruang, ada yang namanya yang terbaru ini isunya LSD, ada hal-hal yang berkaitan dengan perizinan ini yang menghambat,” ujarnya.

Dari 360 proyek yang terhenti, total sebanyak Rp 34,5 triliun investasi juga ikut mandek. Apabila seluruh data dari DPD REI sudah masuk, diperkirakan total investasi yang terhenti bisa mencapai Rp 55 triliun.

“Jadi ada Rp 34,476 triliun atau sebesar Rp 34,5 triliun saat ini berhenti karena permasalahan perizinan yang belum bisa berjalan. Kalau kita average Rp 34,5 triliun dibagi 16 itu kan ibaratnya rata-rata per DPD itu kan Rp 2 triliun, kalau misalnya sisa DPD lagi ada 21 dan dihitung sekitar Rp 1 triliun lah ya, itu masih ada potensi Rp 21 triliun. Artinya bisa sampai Rp 55 triliun investasi yang mengendap,” paparnya.

Joko akan menyampaikan masalah ini kepada pemerintah karena banyaknya ratusan proyek perumahan yang mandek dan menghambat investasi hingga puluhan triliun rupiah. Jika masalah perizinan ini tidak segera diatasi maka dapat menghambat investasi di bidang properti ke depannya.

“Kemudian kita juga akan berkirim surat kepada Kemenkeu (Kementerian Keuangan) pastinya karena ini ada Rp 34,5 triliun yang sudah terdata, lalu ke BKPM juga sehingga permasalahan perizinan bisa terselesaikan,” ujar Joko.

(Sumber:Pengembang Pusing Ratusan Proyek Senilai Rp 34 T Mandek Gegara Izin.)

Sarasehan Nasional, Fraksi Golkar MPR-OJK Bahas Peluang Obligasi Daerah

Jakarta (VLF) – Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng mengatakan semangat otonomi daerah sejak tahun 1998 belum berjalan optimal. Ia menilai banyak pemerintah daerah masih sangat bergantung pada anggaran pusat.

“Kalau bangsa ini tidak mengambil langkah, kapasitas fiskal pusat semakin tipis. Dengan kepemimpinan Pak Prabowo, pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) menjadi cara agar daerah lebih mandiri dan mencari alternatif pembiayaan selain APBN,” ujar Mekeng dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri diskusi bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” dalam rangka Sarasehan Nasional di Aula C.J. Rantung, Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Manado, Rabu (19/11/2025).

Mekeng mengungkapkan obligasi daerah bukan hal baru di dunia. Sejumlah negara dan kota telah berhasil memanfaatkannya, seperti Las Vegas di Amerika Serikat, sejumlah kota di Kanada dan Swiss, hingga ratusan pemerintah daerah di Cina dan Jepang.

“Keuntungan obligasi daerah adalah uang berputar di dalam negeri. Investor lokal bisa menanamkan modal di daerahnya sendiri,” ucap Mekeng.

Pada kesempatan ini, ia juga menekankan daerah harus memiliki tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel agar dipercaya investor.

Global, Municipal Bond Sudah Sangat Lazim

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas OJK Eddy Manindo Harahap menjelaskan secara global, instrumen municipal bond sudah menjadi praktik umum. Pada 2024, penerbitan obligasi daerah secara internasional mencapai rekor baru sebesar 496 miliar dolar AS, sebagian besar berasal dari Amerika Serikat.

“Tidak hanya negara bagian, bahkan kota-kota kecil di AS bisa menerbitkan obligasi. India pun sudah banyak menerbitkan obligasi daerah melalui pemerintah kota,” papar Eddy.

Ia menjelaskan regulasi penerbitan obligasi daerah di Indonesia sudah tersedia sejak sebelum 2011, namun dianggap terlalu ketat. Perubahan aturan kemudian dilakukan, termasuk melalui PP Nomor 1 Tahun 2024 dan penyesuaian peraturan Menteri Keuangan serta OJK.

Menurut Eddy, daerah harus memenuhi berbagai persyaratan sebelum menerbitkan obligasi. Hal ini meliputi persetujuan DPRD, penilaian Kementerian Keuangan, Kemendagri, hingga Bappenas bila masa obligasi melewati periode pemerintahan.

“OJK kemudian mengeluarkan pernyataan pendaftaran agar obligasi dapat di-listing di bursa dan ditawarkan ke publik. Setelah itu pengawasan dilakukan oleh OJK dan publik melalui kewajiban keterbukaan informasi,” jelasnya.

Di sisi lain, Rektor Universitas Sam Ratulangi Prof. Oktovian Sompie menyebutkan kajian ilmiah menunjukkan Sulawesi Utara memiliki kapasitas untuk menerbitkan obligasi daerah.

“Dari sisi SDM dan kesiapan teknis, Sulawesi Utara mampu. Kajian akademik juga menunjukkan peluang itu terbuka,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sulut Yulius Selvanus menyampaikan pemerintah provinsi dan DPRD sangat siap memulai langkah penerbitan obligasi daerah. Namun, ia menilai proses perizinan lintas kementerian masih terlalu panjang.

“Material dan SDM kami siap. DPRD juga kompak mendukung. Tetapi regulasi dan proses persetujuan di tingkat pusat, Kemendagri, Kemenkeu, OJK masih panjang,” jelas Yulius.

Ia berharap ada percepatan regulasi sehingga daerah dapat segera memulai inovasi pembiayaan melalui obligasi daerah.

“Kalau seruan ini masif, saya yakin jarak yang panjang ini akan menjadi pendek. Sulawesi Utara ingin memulai dari sini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, acara ini menghadirkan narasumber antara lain, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng, Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, Rektor Universitas Sam Ratulangi Prof. Dr. Ir. Oktovian B.A. Sompie, serta Deputi Komisioner Pengawas OJK Eddy Manindo Harahap. Diskusi dipandu Direktur Eksekutif Nagara Institute, Akbar Faisal serta ditayangkan live di channel podcast Akbar Faizal Unsencored.

Turut hadir pada acara ini, Wakil Gubernur Sulut Victor Mailangkay, Kepala Biro Humas dan Sistem Informasi Setjen MPR RI Anies Mayangsari Muninggar, Forkopimda Provinsi Sulut, serta perwakilan ormas, organisasi keagamaan dan Badan Eksekutif Mahasiswa.

(Sumber:Sarasehan Nasional, Fraksi Golkar MPR-OJK Bahas Peluang Obligasi Daerah.)

Menteri Bahlil Bakal Terbitkan Aturan Baru Terkait Izin Pasir Kuarsa di Babel

Jakarta (VLF) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Bahlil Lahadalia ikut meninjau 2 tambang timah ilegal di wilayah Kabupaten Bangka Tengah (Batang).

Bahlil menyebut akan mencabut kewenangan izin penambangan pasir kuarsa yang selama ini dikeluarkan pemerintah daerah Bangka Belitung (Babel).

Hal itu diutarakan Menteri Bahlil usai mengetahui jika izin di kawasan hutan lindung dan produksi di Desa Nadi dan Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk itu disulap menjadi tambang timah ilegal. Diketahui, Bahlil, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin ikut mendampingi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin meninjau lokasi tambang tersebut.

“Tadi saya lihat beberapa penjelasan bahwa ini izinnya pasir kuarsa. Pasir kuarsa itu izinnya kita limpahkan ke daerah, tapi kejadiannya begini,” tegas Bahlil di lokasi tambang, Rabu (19/11/2025).

Melihat itu, Bahlil berjanji akan membuat aturan terkait izin penambangan pasir kuarsa di Bangka Belitung. Ia menegaskan, ke depannya izin penambangan pasir kuarsa akan di keluarkan oleh pemerintah pusat atau kementerian ESDM.

“Saya pulang langsung membuat aturan untuk izin pasir kuarsa ditarik lagi ke pusat, supaya tertib. Ini supaya kekayaan negara kita semua bisa kita kelola dengan baik,” tegasnya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan akan memburu para pelaku tambang ilegal di hutan produksi dan lindung di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) tersebut.

“Kita sudah perintahkan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel) untuk melakukan penyelidikan siapa pemilik-pemilik ini kita akan telusuri smapai dengan siapa pemodalnya,” kata ST Burhanuddin.

“Karena tidak mungkin ilegal-ilegal menggunakan eksekutor yang bagus seperti ini. Ini adalah eksploitasi yang harus kita tindak,” sambungnya.

Ia menambahkan, sembari menunggu proses penyelidikan yang dilakukan Kejati Babel, barang sitaan di lokasi tambang ilegal tersebut akan diserahkan ke PT Timah.

“Barang ini kita sita dan sampai proses, kita akan titipkan di PT Timah dan mungkin nanti akan dijadikan jadi penyertaan modal untuk PT Timah, Negara,” tambahnya.

(Sumber:Menteri Bahlil Bakal Terbitkan Aturan Baru Terkait Izin Pasir Kuarsa di Babel.)

Ekonomi Konstitusi: Reforma Agraria untuk Pertumbuhan 8%

Jakarta (VLF) – Beberapa minggu lalu (5/11), Presiden Prabowo Subianto memerintahkan untuk dilakukan pembagian tanah (land reform) dan alat produksi bagi petani miskin dari kelompok pendapatan desil 1 dan desil 2 (sangat miskin dan miskin).

Menko yang jadi juru bicara pemerintah untuk program ini mengatakan bahwa program Reforma Agraria ini mencontoh keberhasilan di Tiongkok dan Vietnam.

Kebijakan ini muncul setelah sebulan sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat membuat Pansus Penyelesaian Konflik Agraria sejak bulan lalu. Kesan kuat yang muncul adalah pemerintah dan parlemen di era Prabowo memiliki niat baik untuk melaksanakan amanat Pasal 33 UUD 1945, Ekonomi Konstitusi, untuk menciptakan keadilan kepenguasaan bumi, air, dan segala kekayaan yang dikandungnya (agraria) demi kemakmuran kehidupan rakyat, sehingga dalam hal ini Ekonomi Konstitusi bisa juga dimaknai sebagai pelaksanaan Reforma Agraria dengan tujuan memacu pertumbuhan ekonomi 8%.

Di Indonesia sendiri, semenjak UU Pokok Agraria diundangkan pada tahun 1960, perjalanan program Reforma Agraria seperti berjalan di tempat. Bahkan hingga di masa kini, pelaksanaan program Reforma Agraria selama 10 tahun Pemerintahan Jokowi menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dinilai gagal mencapai target dan tidak berhasil menyelesaikan konflik agraria structural.

Hal ini terjadi karena pemerintahan Jokowi lebih fokus pada legalisasi aset (sertifikasi) ketimbang redistribusi tanah, lambatnya penyelesaian konflik, dan kebijakan yang dinilai lebih memihak pengusaha besar. Selain itu KPA menyoroti masalah seperti minimnya redistribusi tanah di kawasan hutan, tidak adanya reforma agraria di wilayah pesisir dan masyarakat adat, serta masalah kriminalisasi terhadap petani.

Jadi jangankan berpikir untuk menjadikan Reforma Agraria sebagai motor pertumbuhan ekonomi, pemerintahan sebelum Prabowo masih berkutat pada penyelesaian konflik lahan. Mungkin akan ada yang mempertanyakan, apa hubungannya Reforma Agraria dengan pertumbuhan ekonomi, mari sedikit kita ulas.

Secara umum, Reforma Agraria telah lama dianggap oleh para ilmuwan sosial sebagai kebijakan sentral di balik keajaiban ekonomi Asia Timur. Negara-negara utama di Asia Timur seperti Jepang, Korea Selatan, Taiwan, dan Tiongkok Daratan, semuanya menjalani Reforma Agraria sebelum terjadi lonjakan pertumbuhan mereka (Kim dan Wang, 2025).

Faktor-faktor yang membuat Reforma Agraria Menunjang Pertumbuhan Ekonomi:

1. Peningkatan Produktivitas Pertanian dan Efisiensi Lahan

Reforma Agraria yang berhasil dapat secara langsung mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan hasil dan efisiensi di sektor pertanian di dalam:

– Insentif Kepemilikan dan Investasi Jangka Panjang: Pemberian hak atas tanah kepada petani penggarap meningkatkan produktivitas pertanian dengan meningkatkan kekuatan tawar penyewa dan mengurangi ketidakpastian seputar investasi (Kim dan Wang, 2025). Di Jepang, reformasi agraria yang dilakukan secara virtual melalui ekspropriasi karena inflasi parah, mempercepat investasi jangka panjang di bidang pertanian (Ledesma, 2019).

– Di Taiwan, pada tingkat makro, reforma agrarian kelihatannya telah menciptakan surplus pertanian yang dapat diekspor pada tahun 1950-an, menghasilkan devisa yang berharga. Secara politik, reforma agraria menciptakan distribusi kekayaan yang relatif egaliter, yang kelihatannya telah mendorong adopsi kebijakan pembangunan pro-pertumbuhan (Kim dan Wang, 2025).

2. Transformasi Struktural dan Mobilisasi Modal

Faktor berikutnya adalah bagaimana reforma agraria memfasilitasi pergeseran struktural tenaga kerja dan modal ke sektor non-pertanian:

– Pengalihan Tenaga Kerja ke Sektor Industri: Reforma agraria dapat mendorong pergeseran tenaga kerja dari pertanian ke sektor lain, yang merupakan bagian penting dari pertumbuhan ekonomi (Kim dan Wang, 2025)

– Konversi Kekayaan ke Aset Industri: Di Taiwan, kompensasi kepada tuan tanah yang diekspropriasi dibayar sebagian dalam bentuk saham perusahaan industri milik negara. Mekanisme ini berfungsi untuk mengubah investasi yang terikat pada tanah menjadi aset industri dan meletakkan dasar bagi industrialisasi (Stebek, 2013).

– Menciptakan Surplus Ekspor: Peningkatan hasil pertanian yang didorong oleh reformasi agraria membantu menciptakan surplus pertanian yang dapat diekspor, menghasilkan devisa yang berharga untuk membayar barang modal (Kim dan Wang, 2025)

3. Prasyarat Politik dan Institusional

Keberhasilan reforma agraria sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi sangat bergantung pada kondisi politik dan dukungan kelembagaan:

– Keadilan Sosial dan Egalitarianisme: Reforma agraria menciptakan distribusi kekayaan yang relatif egaliter (Kim dan Wang, 2025). Distribusi pendapatan dan kekayaan yang relatif setara ini dianggap sebagai faktor pendukung dalam keberhasilan ekonomi Korea dan Taiwan. Redistribusi yang berhasil di Korea Selatan menyamakan pendapatan dan aset pedesaan dan menghilangkan lahan sebagai aset untuk spekulasi (Stebek, 2013).

– Pemerintahan Otonom dan Kemauan Politik: Reforma agraria yang efektif sering kali dilaksanakan oleh elite politik yang dominan atau terpisah dari kelas tuan tanah (misalnya Kuomintang di Taiwan yang berasal dari daratan, atau pasukan pendudukan AS di Jepang dan Korea Selatan) (Ledesma, 2019). Hal ini memberikan fleksibilitas politik yang diperlukan untuk mengatasi perlawanan tuan tanah, yang merupakan kendala utama reformasi parsial di negara lain (Ledesma, 2019)

– Integrasi dengan layanan Pendukung: Reforma agraria harus menjadi bagian dari perencanaan ekonomi nasional yang terintegrasi (Ledesma, 2019). Meskipun perubahan hak milik lahan itu penting, Taiwan dan Jepang berhasil karena didukung oleh perbaikan teknis dan peningkatan investasi (seperti penggunaan pupuk dan varietas unggul) (Kim dan Wang, 2025), serta jaringan layanan pendukung (kredit, pemasaran, dan layanan
penyuluhan) (Ledesma, 1980).

– Modal manusia: Keberhasilan Korea dan Taiwan juga didukung oleh tenaga kerja yang terdidik yang sudah tersedia (modal manusia) relatif terhadap stok modal fisik mereka (Stebek, 2013).

Meskipun juga merupakan landasan bagi terciptanya pertumbuhan ekonomi tinggi, reforma agraria di Tiongkok dibedakan oleh sifatnya yang revolusioner dan institusional, di mana redistribusi lahan hanyalah pendahuluan yang cepat menuju kolektivisasi total. Reformasi agraria dilaksanakan melalui mobilisasi politik kader dan petani, serta meletakkan dasar bagi sistem ekonomi yang berbeda-yaitu, sosialisme pasar. Selain itu reforma agrarian di sini bersifat sosio-politik revolusioner, di mana redistribusi tanah bukanlah tujuan akhir, melainkan tahap transisional yang diperlukan untuk industrialisasi (Ledesma, 2019).

Reforma Agraria yang terjadi di Tiongkok ini kemungkinan besar, mempertimbangkan kehomogenan sistem politiknya, tidak akan jauh berbeda dari yang terjadi di Vietnam. Program Reforma Agraria di Indonesia bila dilakukan dengan belajar dari keberhasilan-keberhasilan di negara lain, selain bermanfaat untuk meningkatkan kesejahteraan petani (meningkatkan daya beli/sisi demand di pedesaan), juga akan menyediakan lahan-lahan untuk industrialisasi/hilirisasi, serta akan menyediakan lahan yang dibutuhkan untuk program 3 juta rumah.

Jadi selain petani, kelas pekerja dan generasi muda adalah yang sangat diuntungkan dari program-program penciptaan lapangan kerja yang ditunjang oleh Reforma Agraria. Dan akan sangat ideal bila skema industrialisasi dan program 3 juta rumah yang dibangun di atas program Reforma Agraria ini dikerjakan oleh model usaha yang lebih demokratis (seperti koperasi pekerja atau perusahaan yang sahamnya dimiliki pekerja).

Namun apa manfaatnya bagi para kalangan pengusaha besar, terutama bagi mereka yang konsesinya dijadikan objek program ini? Manfaat dalam jangka pendek tentu dapat diberikan semacam kompensasi/konsesi lain seperti saham kepemilikan di industri atau usaha yang tercipta, sementara manfaat jangka menengah dan jangka
panjangnya adalah ikut menikmati pertumbuhan ekonomi 8% di masa depan.

(Sumber:Ekonomi Konstitusi: Reforma Agraria untuk Pertumbuhan 8%.)

Lengkap Sudah KUHAP dan KUHP Baru Berlaku Tahun Depan

Jakarta (VLF) – Revisi KUHAP resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR usai menjalani sejumlah pembahasan di Komisi III DPR bersama pemerintah.

KUHAP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026 bersama dengan KUHP yang sudah disahkan tiga tahun sebelumnya.

Pengesahan KUHAP baru terlaksana di ruang paripurna DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11). Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, turut mendampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Paripurna DPR juga dihadiri oleh Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. Sebanyak 242 anggota hadir dalam rapat tersebut.

Pada awal paripurna, Puan mempersilakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman untuk melaporkan hasil keputusan revisi KUHAP. Adapun Komisi III DPR dan pemerintah pada Kamis (13/11) telah sepakat membawa pembahasan RKUHAP ke tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang.

Selanjutnya, pimpinan DPR meminta persetujuan kepada seluruh anggota Dewan terkait revisi KUHAP. Semua anggota Dewan dari seluruh fraksi menyatakan sepakat hasil revisi KUHAP disahkan menjadi undang-undang.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab para anggota Dewan, disambut ketuk palu pimpinan DPR oleh Puan.

KUHAP Baru Berlaku 2 Januari 2026 Bareng KUHP

Menkum Supratman Andi Agtas mengatakan KUHAP terbaru ini akan berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026. Supratman menilai masih ada waktu untuk peralihan KUHAP baru sehingga aktif berlaku bersama KUHP.

“Oh iya, otomatis, nanti lihat saja di mana pengundangannya, kemudian di ketentuan peralihannya, nanti saya akan coba lihat ya,” kata Supratman seusai rapat paripurna DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).

“Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” sambungnya.

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Adies Kadir (ketiga kiri) dan Saan Mustopa (kiri) menerima laporan hasil pembahasan dari Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kedua kiri) pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). Dalam rapat tersebut DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Sebagai informasi, KUHP disahkan pada 2 Januari 2023 menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun KUHP baru ini akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026, setelah tiga tahun sejak diundangkan.

KUHAP baru, menurut Supratman, pembahasannya bersama parlemen telah melibatkan partisipasi masyarakat. Bahkan, kata dia, baik pemerintah dan DPR telah menyerap banyak masukan terkait KUHAP.

“Belum pernah ada undang-undang yang dilakukan meaningful participation seperti halnya dengan KUHAP. Dari pemerintah, seluruh perguruan tinggi yang punya fakultas hukum di seluruh Indonesia, kami lakukan Zoom untuk bisa memberi masukan,” ujarnya.

Respons Penolakan

Di sisi lain, menurut Supratman merupakan hal wajar KUHAP baru masih mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Meski begitu, dia menegaskan KUHAP terbaru lebih mementingkan perlindungan HAM hingga restorative justice.

“Kemudian bahwa ada yang setuju, ada yang tidak setuju, itu biasa. Tapi secara umum bahwa KUHAP kali ini, yang pertama adalah mementingkan perlindungan hak asasi manusia, yang kedua soal restorative justice, yang ketiga memberi kepastian terhadap dan perluasan untuk objek praperadilan,” ujarnya.

“Nah, ketiga hal itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi, dan itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas,” sambung dia.

Terpisah, hal yang sama disampaikan Ketua DPR Puan Maharani. Puan menegaskan KUHAP telah melibatkan banyak partisipasi.

“Sudah dari kurang lebih 130 masukan, kemudian sudah muter-muter di beberapa banyak wilayah Indonesia, Jogja, Sumatera, Sulawesi, dan lain-lain sebagainya. Kemudian sudah banyak sekali masukan terkait dengan hal ini dari tahun 2023,” ujarnya.

Puan mengatakan KUHAP baru akan mulai berlaku 2 Januari 2026. Puan mengatakan banyak hal yang diperbarui dalam KUHAP yang baru disahkan DPR.

“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” tuturnya.

(Sumber:Lengkap Sudah KUHAP dan KUHP Baru Berlaku Tahun Depan.)

Persaingan AI Memanas, China-AS Diminta Kembali ke Meja Dialog

Jakarta (VLF) – Amerika Serikat (AS) dan China dinilai harus membatasi penggunaan kecerdasan buatan (AI), termasuk di sektor pertahanan.

Para pakar menilai upaya ini dapat meredam persaingan kedua negara tersebut dalam transformasi AI sekaligus membuka ruang dialog.

Pernyataan itu muncul saat AI semakin banyak digunakan di sektor pertahanan, termasuk sistem persenjataan. Hal ini memunculkan kekhawatiran serius soal etika dan akuntabilitas, hingga meningkatkan persaingan AI antara AS dan China.

Peneliti di Pusat Keamanan Internasional dan Strategi Universitas Tsinghua, Sun Chenghao mengatakan regulasi AI di bidang militer dapat menjadi titik temu baru bagi AS dan China. Menurutnya, kerja sama terkait tata kelola AI global dapat membuka ruang kolaborasi, meski tensi kedua negara masih tinggi.

“Keterlibatan aktif negara-negara besar dalam tata kelola adalah dasar bagi negara-negara Global South untuk ikut berpartisipasi. Namun, ketegangan antara China dan AS, dua negara yang memimpin pengembangan AI membuat kerja sama tata kelola AI yang efektif menjadi sulit secara logika,” ujarnya dikutip dari SCMP, Rabu (19/11/2025).

Anggota Komite Akademik di Pusat Keamanan Internasional dan Strategi (CISS) Universitas Tsinghua, Zhang Tuosheng mendesak AS dan China untuk segera melanjutkan dialog antar pemerintah terkait AI, termasuk membahas penggunaan perangkat militer berbasis kecerdasan buatan. Zhang menilai kedua negara harus menjalankan kesepakatan penting yang disampaikan para pemimpin masing-masing tahun lalu.

China dan AS sebelumnya telah melakukan pertemuan pertama terkait dialog AI pada Mei tahun lalu yang membahas risiko dan mitigasinya. Namun hingga kini belum ada pertemuan lanjutan.

Pada pertemuan di Lima, Peru, Presiden China Xi Jinping dan Presiden AS saat itu, Joe Biden, sepakat bahwa keputusan pemakaian nuklir harus tetap melibatkan manusia, bukan AI.

Meski demikian, perbedaan pandangan kedua negara masih mencolok. China sebelumnya menolak menandatangani pakta non-mengikat terkait penggunaan AI secara bertanggung jawab di sektor militer pada KTT Seoul, September 2024. Di sisi lain, AS terus memperketat ekspor teknologi, termasuk chip AI kelas atas karena khawatir digunakan untuk memperkuat militer China.

(Sumber:Persaingan AI Memanas, China-AS Diminta Kembali ke Meja Dialog.)

Menuju Indonesia Emas 2045, MenPAN-RB: Birokrasi RI Harus Beradaptasi

Jakarta (VLF) – Perjalanan untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045 akan dihadapkan dengan megatren global yang akan membentuk wajah dunia. Beberapa di antaranya yaitu perubahan iklim, persaingan sumber daya alam, hingga urbanisasi global, pemanfaatan luar angkasa, dan disrupsi teknologi.

Dalam menghadapi tantangan ini, birokrasi Indonesia harus terus menyesuaikan diri terhadap tren dan dinamika global.

“Birokrasi Indonesia harus lincah, berpikir jauh ke depan, tapi juga siap untuk meninjau ulang kebijakannya. Tidak hanya itu, ASN ke depan juga harus mampu berpikir lintas batas, mengambil keputusan berbasis bukti, dan bekerja dengan dukungan big data yang terintegrasi,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (MenPAN-RB) Rini Widyantini, dalam keterangan tertulis, Rabu (19/11/2025).

Hal tersebut ia sampaikan dalam kegiatan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pengampu Sasaran dan Agenda Reformasi Birokrasi Nasional 2025-2029 di Jakarta, Selasa (18/11).

Saat ini, Indonesia memasuki fase baru Reformasi Birokrasi Nasional 2025-2045, fase yang akan menentukan keberhasilan Indonesia menjadi negara maju, inovatif, dan berdaya saing global.

Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional 2025-2045 akan menjadi instrumen strategis pembangunan nasional yang menentukan kemampuan pemerintah dalam mengeksekusi kebijakan secara cepat, responsif, dan berdampak bagi masyarakat.

Selama dua dekade terakhir, perjalanan reformasi birokrasi telah memberikan fondasi penting seperti penyederhanaan strukutur organisasi, transformasi jabatan fungsional, penguatan akuntabilitas kinerja melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), konsolidasi pelayanan publik, serta peningkatan kapasitas digital melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang kini telah diimplementasikan dengan baik di 91% Kementerian/Lembaga.

Menurut Rini, capaian ini menunjukkan reformasi birokrasi bukan wacana, melainkan investasi strategis yang memberikan manfaat nyata.

“Namun, memasuki fase Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional 2025-2045, kita harus bergerak dari usiness as usual, menuju transformative governance yang berorientasi pada integrasi lintas sektor, partisipasi seluruh pemangku kepentingan, dan penciptaan nilai tambah bagi masyarakat,” ungkap Rini.

Rini mengajak semua pemangku kepentingan untuk berkomitmen, berkolaborasi, dan terlibat aktif pada upaya reformasi birokrasi Indonesia ke depan.

“Birokrasi yang berdampak dapat tercapai apabila kita dapat bekerja secara kolaboratif untuk mencapai tujuan nasional bersama. Apa yang kita kerjakan sesungguhnya bukan untuk kita sendiri, tetapi untuk masyarakat dan bangsa Indonesia,” tutur Rini.

Pada kesempatan itu, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan KemenPAN-RB Erwan Agus Purwanto menyampaikan pihaknya bersama seluruh Kementerian/Lembaga pengampu sasaran dan agenda reformasi birokrasi tingkat meso telah menyusun dan menyepakati lima dokumen kesepakatan bersama yang mencerminkan lima arah besar reformasi birokrasi yang akan kita capai dalam periode 2025-2029.

Dokumen-dokumen ini menjadi wujud konkret dari bagaimana reformasi birokrasi tidak hanya ditopang oleh kebijakan, tetapi juga oleh tata kelola kolaboratif yang melibatkan para pengampu sasaran dan agenda di tingkat meso.

Erwan menyebut lima dokumen kesepakatan ini menjadi simbol komitmen kolektif untuk bekerja dalam satu orkestrasi transformasi.

Kesepakatan ini bukan hanya menunjukkan soliditas antar Kementerian/Lembaga, tetapi juga menjadi penegasan reformasi birokrasi adalah gerakan bersama yang turut melibatkan dunia usaha, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta pemerintah daerah sebagai mitra strategis.

“Melalui penandatanganan ini, kita meneguhkan bahwa Reformasi Birokrasi Nasional bukan lagi agenda sektoral, melainkan agenda nasional bersama, yang memadukan kekuatan lintas pemangku kepentingan untuk mewujudkan birokrasi Indonesia yang lincah, berintegritas, dan melayani menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

(Sumber:Menuju Indonesia Emas 2045, MenPAN-RB: Birokrasi RI Harus Beradaptasi.)

Kenapa Pernyataan ‘Tak Perlu Ahli Gizi’ Berbahaya?

Jakarta (VLF) – Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) bisa berjalan tanpa ahli gizi menuai kekecewaan dan banyak komentar dari para netizen khususnya ahli gizi di Indonesia.

Template balasan cerita di instagram yang berisi “Pray For Ahli Gizi Indonesia” pun sudah diunggah 28,5 ribu kali.

Dalam sebuah forum diskusi di Acara Konsolidasi SPPG MBG se-Kabupaten Bandung, ia bahkan menyinggung kemungkinan “mengubah undang-undang” dan menegaskan bahwa anak SMA fresh graduate sekalipun bisa menjalankan tugas ahli gizi di SPPG setelah sertifikasi tiga bulan. Ucapannya memicu reaksi luas, bukan karena sensasional, tetapi karena menyentuh area yang berdampak langsung pada kesehatan jutaan anak Indonesia.

Program MBG bukan bisnis warung makan. Ini program nasional yang menyasar anak-anak dikelompok usia yang rentan, sedang bertumbuh, dan mudah terdampak oleh kesalahan intervensi gizi. Ketika ada pandangan yang meremehkan peran ahli gizi, publik perlu memahami apa yang sebenarnya dipertaruhkan.


MBG Bukan Program Makan Gratis, Tapi Intervensi Gizi Nasional

Tujuan MBG tertuang jelas dalam dokumen Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2025:

  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
  • Mewujudkan kesejahteraan umum.
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dengan tujuan sebesar ini, MBG tidak bisa diperlakukan seperti sekadar “program mengenyangkan perut”. MBG adalah intervensi gizi yang dirancang untuk memperbaiki status gizi, mendukung tumbuh kembang, mempertahankan daya tahan tubuh, serta membentuk kapasitas belajar anak secara optimal.

Negara-negara maju yang sudah lama menerapkan program yang sama dengan MBG, seperti Jepang yang sudah lama memahami hal ini. Makanan sekolah bukan sekedar mengenyangkan saja, tapi sebagai bagian inti dari strategi pembangunan SDM. Tidak ada satupun dari mereka yang menjalankan program pangan sekolah tanpa melibatkan ahli gizi. Jepang menganggap keamanan pangan dan kualitas gizi anak sekolah adalah isu yang sangat serius.

Karena itu, wajar publik mempertanyakan ketika ada pejabat yang menyatakan bahwa ahli gizi “tidak diperlukan”.

Gizi punya efek jangka pendek dan jangka panjang. Kekurangan energi pada jam belajar membuat konsentrasi kabur. Asupan protein yang tidak sesuai memengaruhi perkembangan massa otot, kecerdasan, hingga imunitas. Rasio makronutrien yang timpang bisa membuat anak mudah cemas, sulit fokus, dan lesu. Di sisi lain, menu yang terlalu padat energi tetapi miskin zat gizi dapat mendorong kenaikan berat badan yang tidak sehat. Semuanya saling berkait, dan semuanya menuntut kompetensi profesional.

Karena itu, ketika tujuan nasional menargetkan kualitas manusia, maka yang harus dikendalikan bukan sekadar keberadaan makanan di atas piring. Yang harus dikendalikan adalah mutu gizi, keamanan pangan, kecukupan asupan, standar porsi, dan risiko klinis. Di titik inilah peran ahli gizi menjadi krusial.

Dikasih Pelatihan 3 Bulan, SMA Fresh Graduate Bisa Jadi Ahli Gizi?

“Nanti tinggal Ibu Kadinkes melatih orang, bila perlu di sini (kabupaten) punya anak-anak yang fresh graduate, anak SMA cerdas-cerdas, dilatih tiga bulan, kasih sertifikasi, saya siapkan BNSP untuk sertifikasi, tidak perlu seperti kalian yang sombong seperti ini,” ucap Cucun.

Tanggung jawab utama ahli gizi yang dicari MBG:

  • Pengembangan Menu: Merancang dan mengembangkan menu untuk menciptakan hidangan yang lezat dan bergizi seimbang.
  • Labelisasi Nutrisi: Melakukan perhitungan dan penyusunan label nutrisi untuk produk makanan.
  • Konsultasi Gizi: Memberikan konsultasi atau informasi gizi kepada pihak terkait (internal/eksternal)
  • Pelatihan & Edukasi: Melaksanakan pelatihan dan edukasi mengenai prinsip-prinsip dasar gizi dan penanganan makanan yang aman (Food Safety).
  • Pengawasan Kualitas (Quality Control): Bertanggung jawab atas pengawasan kualitas makanan yang diproduksi secara keseluruhan.
  • Kepatuhan Peraturan: Memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan peraturan terkait labelisasi nutrisi dan aspek kesehatan pangan.
  • Monitoring & Evaluasi: Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja karyawan, khususnya pada bagian persiapan, pengolahan, dan pemorsian makanan.
  • Quality Control Pangan: Melakukan kontrol kualitas akhir (QC) terhadap makanan yang telah diproduksi
  • Pengawasan Sampel Makanan: Bertanggung jawab dalam pengawasan dan pencatatan sampel makanan yang diproduksi setiap hari.

Semua itu tidak dapat digantikan oleh siapapun dengan pelatihan singkat. Hal tersebut bukanlah tugas yang dapat ditangani dengan sepele tanpa kompetensi formal dan profesional hanya karena dianggap mengganggu jalannya program.

Ahli Gizi merupakan profesi yang membutuhkan kompetensi dan pendidikan khusus, sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023, sama seperti Dokter, Apoteker, Psikolog, dan Tenaga kesehatan lainnya. Ahli gizi tidak diartikan sekedar jabatan atau pekerjaan yang bisa diklaim siapa saja karena punya standar kompetensi, kode etik, dan regulasi profesi yang telah diakui dalam sistem kesehatan nasional. Ahli gizi memiliki standar profesi, tanggung jawab, dan peran fundamental dalam kesehatan masyarakat Indonesia.

Kenapa Ucapan “Tidak Perlu Ahli Gizi” Berbahaya?

Ucapan tersebut berbahaya bukan hanya karena meremehkan profesi, tetapi karena:

1. Menghilangkan kontrol ilmiah terhadap program skala nasional

MBG akan diberikan kepada jutaan anak setiap hari. Tanpa kontrol gizi, menu bisa tidak seimbang, porsi terlalu sedikit atau terlalu besar, dan kandungan mikronutrien penting seperti zat besi atau zinc bisa tidak terpenuhi.

2. Memicu risiko klinis pada kelompok rentan

Anak-anak adalah kelompok yang paling rentan terdampak. Dampaknya bisa berupa:

  • Tumbuh kembang terhambat. Menu tanpa perhitungan protein bisa mengganggu perkembangan otak dan otot.
  • Obesitas dini. Energi yang terlalu tinggi tanpa proporsi serat dan mikronutrien bisa menaikkan berat badan secara cepat.
  • Porsi yang tidak sesuai. Anak usia 7 tahun berbeda kebutuhan gizinya dengan anak usia 17 tahun.
  • Alergi yang tidak terpantau. Anak dengan alergi susu, kacang, atau intoleransi laktosa butuh pemantauan khusus.
  • Keracunan makanan. Kontaminasi bakteri yang sering muncul ketika penyelenggaraan makanan yang besar tidak diawasi standar higiennya.

Anak adalah kelompok dengan risiko klinis tinggi. Kesalahan perhitungan gizi hari ini bisa terlihat efeknya bertahun-tahun ke depan. Karena itu, ketika ada wacana menepikan ahli gizi, pertanyaannya sederhana: apakah negara siap menanggung konsekuensinya?

3. Mendorong kebijakan tanpa dasar ilmiah

Lebih berbahaya lagi ketika muncul wacana perubahan undang-undang yang hanya perlu ketokan palu “kita tidak perlu ahli gizi, tidak perlu PERSAGI, yang diperlukan adalah satu tenaga yang mengawasi gizi”. Undang-undang dibuat berdasarkan standar kesehatan dan disiplin ilmu. Mengubahnya hanya agar program bisa berjalan tanpa profesional adalah langkah mundur dalam perlindungan masa depan bangsa.

4. Membuka peluang pemborosan anggaran negara

Komposisi menu yang salah dapat membuat anak tetap kekurangan nutrisi meskipun negara sudah mengeluarkan biaya besar. Program akan berjalan, tetapi manfaat tidak tercapai. Akhirnya uang habis, tapi kualitas SDM tidak berubah.

Alasan Kelangkaan Ahli Gizi SPPG

Dalam diskusi publik baru-baru ini, Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan bahwa Satuan Penanganan Program Gizi (SPPG) mengalami kesulitan dalam mencari ahli gizi.

Namun, anggapan ini patut dikritisi: kenyataannya, lulusan gizi di Indonesia sangat banyak. Menurut liputan media, ada 131 kampus yang menyelenggarakan program sarjana gizi, 41 kampus vokasi gizi, serta 12 kampus penyelenggara profesi dietisien. Jumlah lulusan gizi tahun 2024 berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) sebanyak 34.553 orang.

Dengan basis lulusan gizi yang besar, klaim “ahli gizi langka” untuk SPPG seharusnya tidak hanya dilihat dari kuantitas, tetapi juga dari kualitas penempatan dan beban kerja. Banyak ahli gizi yang bekerja di SPPG mengeluhkan:

  • Beban kerja overwork dan overtime. Tiap SPPG hanya ada satu ahli gizi yang ditugaskan menanggung jawabi ribuan porsi di banyak wilayah atau sekolah, lembur untuk merancang menu, melakukan pemantauan gizi, dan laporan rutin.
  • Peran hanya sebagai “syarat formalitas”. Beberapa mitra pelaksana program hanya melihat keberadaan ahli gizi sebagai persyaratan birokrasi, bukan sebagai mitra strategis dalam merancang menu dan pengaturan gizi yang benar-benar sesuai standar. Akibatnya, ahli gizi sulit menjalankan fungsinya secara penuh, seperti menyesuaikan menu gizi berdasarkan data status gizi anak, tanpa intervensi mitra yang kurang memahami aspek ilmiah nutrisi.
  • Hak gaji ahli gizi tidak diberikan tepat waktu. Banyak ahli gizi yang mengeluhkan bahwa gaji tidak diberikan tepat waktu dan seringkali di rapel.

Hal-hal di atas menunjukkan bahwa masalahnya bukan “kelangkaan ahli gizi”, melainkan sistem penempatan dan pemanfaatan ahli gizi dalam SPPG yang belum optimal.

Solusi dan Evaluasi Kebijakan

Untuk memperbaiki kondisi ini, berikut rekomendasi yang seharusnya menjadi bagian dari evaluasi program MBG dan SPPG:

1. Tambahkan jumlah ahli gizi di setiap SPPG + sistem shifting

Dengan menambah tenaga ahli gizi per SPPG dan menerapkan sistem kerja bergantian (shifting), beban kerja bisa didistribusikan lebih seimbang. Ahli gizi tidak lagi terbebani lembur terus-menerus dan bisa fokus melakukan fungsi inti seperti perencanaan gizi, pemantauan status gizi anak, dan evaluasi menu.

2. Berikan wewenang penuh kepada ahli gizi dalam menyusun menu

Ahli gizi harus diberi otoritas untuk merancang menu MBG sesuai standar gizi tanpa intervensi yang merusak dari mitra non-gizi. Mereka perlu menjadi pengambil keputusan dalam komposisi menu (karbohidrat, protein, mikronutrien), porsi, frekuensi, dan penyesuaian jika status gizi anak berubah. Dengan ini, program tidak hanya “sekedar kenyang”, tetapi benar-benar intervensi gizi yang berbasis data dan ilmu.

3. Evaluasi reguler dan profesionalisasi peran gizi di SPPG

Pemerintah dan BGN harus mengevaluasi struktur kerja SPPG secara berkala: apakah rasio ahli gizi terhadap sekolah memadai, apakah tugas mereka terfokus sebagai penyedia menu saja atau juga sebagai pengawas kesehatan gizi, dan apakah mekanisme pelaporan dan akuntabilitas dijalankan dengan transparan. Evaluasi ini harus mendorong profesionalisasi ahli gizi sebagai mitra strategis, bukan pegawai “formalitas”.

4. Perbaiki sistem perekrutan dan distribusi lulusan gizi

Karena lulusan gizi banyak, pemerintah perlu membuat kebijakan penempatan yang lebih proaktif, misalnya via kerja sama dengan universitas atau Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), insentif bagi ahli gizi yang bekerja di SPPG di daerah, dan jalur karir yang jelas.

(Sumber:Kenapa Pernyataan ‘Tak Perlu Ahli Gizi’ Berbahaya?.)

Bos Pajak Ungkap Permainan Pengusaha demi Dapat PPh 0,5%

Jakarta (VLF) – Sejumlah wajib pajak pengguna skema PPh final 0,5% terindikasi menjalankan modus tertentu demi menghindari tagihan pajak yang lebih besar.

PPh 0,5% sendiri seharusnya hanya dinikmati pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang memenuhi syarat.

Salah satu praktiknya adalah bouncing atau menahan omzet. Sebagai informasi, PPh Final 0,5% dikenakan bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar. Terindikasi juga praktik firm splitting atau pemecahan usaha yang skalanya sudah besar agar tetap bisa menikmati tarif PPh final 0,5%.

“Ada beberapa praktik dari wajib pajak yang mendapat fasilitas PPH final 0,5% ini melakukan praktek bouncing atau menahan omzet dan melakukan praktek firm splitting atau pemecahan usaha,” ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Pemerintah sendiri sedang menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 untuk menutup celah penyalahgunaan tersebut. Bimo mengusulkan agar dilakukan perubahan Pasal 57 ayat 1 dan 2 dalam PP 55/2022 agar mengecualikan wajib pajak yang menyalahgunakan aturan.

“Jadi untuk itu kami mengusulkan ada perubahan di pasal 57 ayat 1 dan ayat 2 di bab 10 terkait pengaturan ulang subyek PPh final setengah persen wajib-wajib yang memiliki peredaran bruto tertentu, dengan mengecualikan wajib pajak yang berpotensi digunakan sebagai sarana untuk melakukan penghindaran pajak atau anti avoidance rule,” bebernya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menerapkan tarif pajak penghasilan (PPh) final sektor UMKM dengan tarif 0,5% tanpa batasan waktu alias permanen. Hanya saja ia memberi syarat agar UMKM tidak lagi mempermainkan omzet demi mendapatkan tarif pajak rendah.

“Nanti kita lihat keadaannya seperti apa. Sebetulnya kalau betul-betul mereka UMKM nggak ngibul-ngibul, harusnya sih nggak apa-apa dipermanenkan,” kata Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).

Meski demikian, Purbaya menyebut akan melihat kondisi perekonomian dalam dua tahun ke depan sambil memantau implementasi saat ini di lapangan.

(Sumber:Bos Pajak Ungkap Permainan Pengusaha demi Dapat PPh 0,5%.)

BGN Buka Suara soal Kucuran Dana Rp 20 T dari Danantara

Jakarta (VLF) – Badan Gizi Nasional (BGN) menyampaikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah menyiapkan anggaran Rp 20 triliun untuk mendukung pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG).

Anggaran ini digunakan untuk membiayai para peternak ayam pedaging dan petelur di seluruh Indonesia.
“Jadi, anggaran sebesar Rp20 triliun itu untuk membiayai para peternak, bukan Danantara yang membangun peternakan sendiri,” kata Wakil Kepala BGN Nanik Sudarti Deyang dalam keterangannya, dikutip Selasa (18/11/2025).

Nanik menjelaskan proyek ini dirancang sebagai ekosistem terintegrasi yang akan melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di hulu dan peternakan kecil di hilir. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga telur dan ayam.

Menurut Nanik, Danantara akan membiayai para peternak ayam petelur dan pedaging untuk memastikan agar kebutuhan telur dan daging ayam untuk program MBG bisa terpenuhi. Dengan demikian, hal ini diharapkan dapat mencegah terjadi lonjakan harga yang menyebabkan inflasi.

Danantara, lanjut Nanik, saat ini tengah mengkaji rencana ini secara mendalam sebelum memutuskan pelaksanaan proyek. Nanik menyebut berdasarkan informasi dari Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria, infrastruktur, lokasi, dan jadwal pembangunan masih dalam tahap studi.

Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun untuk membangun peternakan ayam pedaging dan petelur terintegrasi di seluruh Indonesia. Amran mengatakan, pembangunan tersebut ditujukan untuk memastikan kebutuhan daging ayam dan telur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) terpenuhi.

“Kemudian, peternakan ayam, pedaging, dan telur terintegrasi itu ada anggaran khusus Rp 20 triliun. Kita akan buat seluruh Indonesia untuk mensuplai BGN. Kita mensuplai, jangan sampai telur dan ayamnya ke depan shortage atau kekurangan. Jadi kita siapkan dari sekarang,” katanya usai Rapat Koordinasi Hilirisasi Perkebunan dan Industri di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Amran mengatakan anggaran tersebut berasal dari BPI Danantara. Rencananya program ini akan berjalan pada Januari 2026.

(Sumber:BGN Buka Suara soal Kucuran Dana Rp 20 T dari Danantara.)