Category: Global

Bareskrim Polri Tangkap DPO Pengendali Judol Situs W88 di Filipina

Jakarta (VLF) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap buron kasus perjudian online situs W88 berinisial HS alias Ahan dari Filipina. HS langsung dibawa ke Mabes Polri di Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jefri berujar pemulangan HS dapat dilakukan karena adanya kolaborasi antara Polri dan sejumlah otoritas internasional, termasuk Kepolisian Filipina, Imigrasi, serta Presidensial Anti-Organized Crime Commission Filipina. Termasuk Atase Kepolisian di Filipina serta Interpol.

“Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik dengan berbagai pihak, kita berhasil memulangkan tersangka yang selama ini menjadi DPO dari kasus judi online. Ini adalah langkah penting dalam upaya pemberantasan kejahatan siber,” ujar Jefri dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024).

HS adalah warga negara Indonesia yang berperan sebagai manajer regional untuk Indonesia pada platform judol W88. Dia ditangkap di Filipina dan langsung diterbangkan ke Jakarta pada Kamis (21/11).

“Dari hasil pemeriksaan, kami telah menetapkan (HS sebagai) tersangka dan DPO kita monitor ada di Filipina,” kata Jefri.

Dia menjelaskan bahwa HS bertugas mengelola rekening penampung deposit dan withdraw para pemain dari Idonesia. Lebih jauh Jefri mengungkap bahwa perputaran uang dari sindikat judol internasional itu mencapai Rp 1 triliun hanya dalam kurun waktu tiga bulan.

“HS bertugas mengelola rekening deposit dan withdraw dari para pemain di Indonesia. Dalam tiga bulan terakhir, platform ini mencatatkan perputaran uang hingga Rp1 triliun,” jelas Jefri.

Sebagai informasi, penangkapan HS merupakan tindak lanjut dari operasi yang dilakukan Polri pada Mei lalu. Selain HS, Polri telah mengamankan tujuh tersangka lainnya. Para tersangka saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

“Dengan tertangkapnya HS, kami optimis kasus ini akan terungkap lebih luas. Polri akan terus melakukan upaya pengungkapan kasus-kasus perjudian online yang merugikan masyarakat,” imbuh dia.

“Ini baru langkah awal. Ke depan kami akan terus berkomitmen memberantas jaringan perjudian online yang merusak. Kami apresiasi kerja keras semua pihak, baik dari Imigrasi dan Atase Kepolisian Filipina. Bersama, kita bisa memerangi kejahatan lintas negara,” pungkas Jefri.

(Sumber : Bareskrim Polri Tangkap DPO Pengendali Judol Situs W88 di Filipina.)

Samsul Tarigan Divonis 16 Bulan Penjara karena Kuasai Lahan PTPN di Binjai

Jakarta (VLF) Majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai memvonis Samsul Tarigan yang merupakan Ketua Ormas di Sumut hukuman 16 bulan penjara. Samsul divonis bersalah dalam kasus penguasaan lahan PTPN seluas 80 hektare di Kota Binjai.

“Menyatakan terdakwa Samsul Tarigan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Secara Tidak Sah Mengerjakan Dan Menguasai Lahan Perkebunan’ sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” demikian isi putusan majelis hakim yang dilihat di SIPP PN Binjai, Jumat (22/11/2024).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan,” imbuhnya.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut Samsul hukuman penjara selama 2 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsul Tarigan berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun, ” tulis isi tuntutan jaksa seperti dilihat di SIPP PN Binjai, Kamis (31/10).

Hakim juga menghapuskan tuntunan JPU soal segera menahan Samsul Tarigan. Diketahui Samsul tidak ditahan selama perkara ini bergulir di pengadilan.

Sebelumnya diberitakan, Samsul Tarigan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Binjai dengan dakwaan merugikan perusahaan negara yakni PTPN II sebesar Rp 41 miliar karena menguasai lahan HGU milik PTPN II Kebun Sei Semayang. Samsul Tarigan merupakan ketua salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Sumut.

Hal itu diketahui dari laman SIPP PN Binjai yang dilihat, Minggu (21/7). Nomor perkara dengan terdakwa Samsul Tarigan ini bernomor 147/Pid.Sus/2024/PN Bnj.

“Bahwa ia Terdakwa Samsul Tarigan pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi sejak bulan Januari 2014 sampai dengan 31 Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2014 sampai dengan tahun 2014 bertempat di lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) yang berada di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan sengaja setiap orang secara tidak sah dilarang mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai Lahan Perkebunan,” demikian isi paragraf pertama dakwaan.

PTPN II Kebun Sei Semayang memiliki lahan perkebunan seluas 594,76 hektar dengan sertifikat HGU nomor 55 tahun 2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Amiruddin yang berlaku hingga 18 Juni 2028. Sedangkan izin usaha perkebunan (IUP) bernomor: 522.2/105.1/ BPPTSU/2/1.3/X/2013 yang dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Pemprov Sumut pada 2018 dengan jenis tanamannya adalah tebu.

Pada tahun 2019, saksi atas nama Indra Gunawan M Noer mendapat informasi jika penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penindakan terhadap pertambangan ilegal di lahan PTPN II Kebun Sei Semayang. Setelah dilakukan pengecekan, Indra memperoleh informasi jika yang melakukan penguasaan lahan itu adalah terdakwa Samsul Tarigan seluas 80 hektar.

Di atas lahan tersebut, Samsul disebut melakukan penanaman sawit seluas 75 hektar. Sedangkan 5 hektarnya, Samsul membangun kafe atau diskotek bernama Titanic dan kolam ikan.

Setelah kafe atau diskotek Titanic dan kolam ikan selesai dibangun, Samsul disebut melakukan permohonan kepada PLN untuk menjadi pelanggan listrik PLN. Aliran listrik dari PLN mulai aktif sejak 29 Mei 2017 ke lokasi lahan PTPN II yang dikuasai oleh Samsul.

Kemudian ahli Harlen Tuah Damanik selaku juru ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang melakukan pengukuran dan pemetaan lahan milik PTPN II Kebun Sei Semayang. Hasil kegiatan overlay tersebut dicocokkan pada Peta Pendaftaran Nomor 41/1997 dan diperoleh hasil bahwa kegiatan penanaman sawit, pembangunan kafe dan pembuatan kolam ikan yang dilakukan oleh terdakwa Samsul Tarigan adalah benar berada areal yang direkomendasikan untuk HGU PTPN-II Kebun Sei Semayang.

Berdasarkan informasi tersebut, saksi Indra kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan pohon kelapa sawit berusia 7 tahun, bangun kafe atau diskotek bernama Titanic hingga kolam ikan di dalam areal HGU milik PTPN II Kebun Sei Semayang. Setelah ditelusuri, semua usaha di lahan tersebut merupakan milik Samsul Tarigan.

Berdasarkan audit yang dilakukan PTPN II Kebun Sei Semayang, perbuatan Samsul menguasai lahan itu membuat kerugian sebesar Rp 41 miliar. Hal itu sesuai dengan surat nomor: RA1E-RA1/X/2024.04.05-001 tanggal 5 April 2024.

“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Samsul Tarigan menduduki dan menguasai lahan tersebut, pihak PTPN-II Kebun Sei Semayang melakukan audit kerugian atas penguasaan lahan kebun Sei Semayang dan berdasarkan Surat Nomor: RA1E-RA1/X/2024.04.05-001 tanggal 05 April 2024 diperoleh hasil audit bahwa PTPN-II mengalami kerugian kurang lebih sekira Rp 41.225.000.000,- (empat puluh satu milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah),” jelasnya.

(Sumber : Samsul Tarigan Divonis 16 Bulan Penjara karena Kuasai Lahan PTPN di Binjai.)

Dukung Asta Cita Prabowo, Polres Bondowoso Ungkap Kasus TPPO

Jakarta (VLF) Seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bondowoso diamankan pihak kepolisian. Pelaku berinisial AA (47), warga Desa Sukokerto, Kecamatan Pujer, Bondowoso, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Bondowoso AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam hal memperkuat penegakan hukum.

“Kasus ini juga merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, yakni memperkuat penegakan hukum,” ungkap AKBP Lintar Mahardhono, Jumat (22/11/2024).

Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa ini berawal pada tahun 2016. Saat itu, pelaku mendatangi rumah korban, seorang warga Pujer bernama Satini, untuk menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Malaysia.

Korban menerima tawaran tersebut, dan seminggu kemudian dijemput pelaku menggunakan mobil travel menuju Bandara Juanda, Surabaya.

Setibanya di Surabaya, pelaku dan korban terbang ke Batam. Di sana, korban sempat ditampung di sebuah tempat selama semalam sebelum akhirnya diseberangkan ke Johor, Malaysia, dengan kapal laut.

Setelah tiba di Malaysia, korban diturunkan di tepi pantai dan dijemput oleh seorang agen. Ia kemudian dibawa ke sebuah kota untuk bekerja. Namun, selama bertahun-tahun bekerja, korban tidak pernah menerima gaji.

Korban juga ditangkap pihak imigrasi Malaysia sebagai tenaga kerja ilegal karena hanya menggunakan visa kunjungan yang disediakan oleh pelaku. Akibatnya, korban dideportasi kembali ke Indonesia tanpa hak-haknya terpenuhi.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Joko Santoso mengatakan, penyelidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan, mengingat adanya kemungkinan korban lain yang mengalami nasib serupa.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Karena dimungkinkan korbannya lebih dari satu,” jelas AKP Joko Santoso.

Pelaku AA dijerat dengan Pasal 3 ayat (1) dan (2), serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika merasa pernah menjadi korban dari modus serupa. “Masyarakat pun diminta segera melapor jika merasa atau pernah menjadi korban dari modus pelaku ini,” tutup AKP Joko Santoso.

(Sumber : Dukung Asta Cita Prabowo, Polres Bondowoso Ungkap Kasus TPPO.)

Baleg DPR Jelaskan Nasib RUU Perampasan Aset Usai Tak Masuk Prioritas

Jakarta (VLF) DPR RI memutuskan RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam prioritas DPR melainkan kategori jangka menengah. Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan menilai ada hal yang perlu dikaji mendalam dari RUU itu sehingga tidak bisa terburu-buru.

“Perlu kajian yang mendalam dan detail agar tidak berbenturan dengan UU yang lain,” kata Sturman saat dihubungi, Kamis (21/11/2024).

Meski begitu, Sturman menegaskan RUU itu tetap akan dibahas meskipun tidak menjadi prioritas DPR.

“Akan dibahas lah,” jawab dia singkat.

Sebelumnya diberitakan, RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam prioritas DPR. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap sedang melalukan upaya dialog dengan parlemen.

“Sekarang kami lagi melakukan upaya dialog bersama dengan Parlemen, dengan Ketua-Ketua Umum Partai Politik,” kata Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

Supartman menyebut dialog tersebut dilakukan untuk memastikan RUU Perampasan Aset akan dibahas di prolegnas mendatang. Ia juga mengatakan akan terus melaporkan perkembangan prolegnas kepada Prabowo.

“Supaya begitu Presiden Prabowo akan mengirim supres untuk masuk di dalam prolegnas yang akan datang, memastikan bahwa itu akan dijamin untuk dibahas dan dilakukan pembahasan di Parlemen,” sebut Supratman.

“Nanti setelah beliau balik dari luar negeri, kami akan melaporkan perkembangannya terkait dengan prolegnas yang ada, dan akan meminta pandangan beliau terkait dengan itu,” katanya.

(Sumber : Baleg DPR Jelaskan Nasib RUU Perampasan Aset Usai Tak Masuk Prioritas.)

5 Pimpinan KPK Periode 2024-2029 Ditetapkan, Intip Rekam Jejak Pendidikannya

Jakarta (VLF) Komisi III DPR telah selesai menggelar uji kelayakan dan kepatutan pada calon pimpinan dan calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK di ruang Komisi III DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Hasilnya, ada lima pimpinan KPK yang terpilih.

Diketahui, para capim ini telah melalui uji capim dan calon Dewas KPK dari Senin (18/11) hingga Kamis (21/11). Nama-nama capim dan calon Dewas KPK berdasarkan surpres yang dikirim Presiden dan diseleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel).

Sebelum penetapan, Komisi III DPR melakukan pemungutan suara atau voting untuk menentukan 5 capim dan 5 anggota Dewas KPK. Penetapan dihadiri puluhan anggota dari seluruh fraksi di Komisi III DPR.

“Dihadiri sebanyak 44 orang dari 47 Komisi III DPR RI dan seluruh 8 fraksi hadir,” kata Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman membuka rapat dikutip dari detikNews, Kamis (21/11/2024).

Siapa saja lima pimpinan KPK terpilih? Berikut profil mereka.

5 Pimpinan KPK Terpilih dan Profil Pendidikannya

1. Setyo Budiyanto (Irjen Kementan)

Jenderal bintang tiga ini menyelesaikan pendidikannya di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang pada 1989 dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian pada 1999.

Ia pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan di KPK. Setelah itu, Setyo kembali ke Polri untuk dipromosikan menjadi Kepala Polda Nusa Tenggara Timur dan kemudian Kapolda Sulawesi Utara. Sejak Maret 2024, Setyo ditunjuk menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian.

2. Fitroh Rohcahyanto (Mantan Direktur Penuntutan KPK)

Pria kelahiran Jepara, Jawa Tengah ini menyelesaikan pendidikan menengah di Pati. Ia kemudian masuk Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang.

Bergabung dengan kejaksaan, ia lantas ditugaskan di KPK. Berbagai kasus besar ditanganinya termasuk korupsi proyek e-KTP. Kariernya terus melesat kemudian akhirnya menjadi Direktur Penuntutan KPK.

Pada 2022, ia memutuskan kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Fitroh diketahui menamatkan pendidikan S3 Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga. Saat itu, ia menyabet gelar wisudawan terbaik dengan IPK 3,83.

Karya tulisnya berjudul “Memperdagangkan Pengaruh “Trading in Influence” sebagai Tindak Pidana Korupsi”. Topik yang dibahas dalam disertasinya itu tentang filosofi trading in influence sebagai perbuatan koruptif dan bagaimana konstruksi hukumnya sebagai tindak pidana korupsi.

3. Ibnu Basuki Widodo (Hakim Pengadilan Tinggi Manado)

Ketiga dengan perolehan 33 suara adalah Ibnu Basuki Widodo yang berasal dari kalangan hakim. Ibnu Basuki Widodo saat ini merupakan hakim di Pengadilan Tinggi Manado.

Sebelumnya, Ibnu juga pernah menjadi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ia juga pernah menjabat pejabat hubungan masyarakat (humas) Pengadilan Tipikor Jakarta dan kerap mengadili kasus korupsi ketika di Pengadilan Tipikor Jakarta.

4. Johanis Tanak (Wakil Ketua KPK Periode 2019-2024)

Johanis Tanak adalah satu-satunya pimpinan KPK periode sebelumnya yang kembali terpilih. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Universitas Hasanuddin dan magister di Fakultas Hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam. Kemudian, ia menempuh pendidikan S3 atau doktor ilmu hukum di Universitas Airlangga.

Sebelum bertugas di KPK, Johanis Tanak pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah dan Kajati Jambi.

5. Agus Joko Pramono (Wakil Ketua BPK Periode 2019-2023)

Nama Agus Joko Pramono tak asing di lingkungan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Selain menamatkan studinya di kampus tersebut, Agus juga mengajar sebagai dosen.

Ia kemudian melanjutkan pendidikan Magister Akuntansi di Universitas Gadjah Mada (UGM), serta Doktoral Ilmu Pemerintahan Universitas Padjajaran (Unpad).

Berkat dedikasi dan prestasinya, Agus dinobatkan sebagai Profesor Ilmu Akuntansi Sektor Publik dari Universitas Jenderal Soedirman pada 2023 lalu.

Agus merupakan Wakil Ketua BPK periode 2019-2023. Dia juga pernah menjabat sebagai Komite Penasihat Pemeriksaan Independen (IAAC), Inisiatif Pengembangan INTOSAI (IDI) dan Anggota BPK periode 2013-2019.

Itu dia profil lima calon pimpinan KPK terpilih dan rekam jejak pendidikannya. Semoga menambah wawasan, ya!

(Sumber : 5 Pimpinan KPK Periode 2024-2029 Ditetapkan, Intip Rekam Jejak Pendidikannya.)

Gagal Siasat Devara Eks Caleg DPR Lolos dari Vonis Penjara Seumur Hidup

Jakarta (VLF) Devara Putri Prananda tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri. Meski mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung justru menguatkan vonis seumur hidup bagi Devara.

Devara mengajukan banding atas vonis yang diterimanya ke PT Bandung pada 15 Oktober 2024. Dalam memori bandingnya, Devara melalui pengacaranya meminta PT Bandung menganulir vonis seumur hidup yang telah dijatuhkan PN Bandung.

Banding yang dilakukan Devara karena dia berdalih tidak mengetahui kasus pembunuhan yang menimpa Indri pada 20 Februari 2024 lalu. Padahal Devara bersama Didot Alfiansyah dan M Reza Suastika telah dinyatakan bersalah di kasus tersebut.

“Menimbang bahwa penasihat hukum terdakwa mengajukan memori banding tanggal 15 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyatakan agar putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 538/Pid B/2024/PN Bdg tanggal 10 Oktober 2024 dibatalkan dan diubah menjadi hukuman 15 tahun atau 20 tahun,” demikian uraian banding yang diajukan Devara sebagaimana dilihat detikJabar, Rabu (20/11/2024).

“…karena terdakwa tidak mengetahui kapan korban dibunuh, terdakwa hanya mengetahui bahwa korban telah dibunuh setelah terdakwa dijemput oleh Didot Alfiansyah,” tambah uraian dalam dokumen tersebut.

Devara Putri Ananda dkk memeragakan 24 adegan di reka ulang kasus pembunuhan bermotif cinta segitiga di Jl Bukit Pelangi, Babakanmadang, Kabupaten Bogor (M Sholihin/detikcom) Foto: Devara Putri Ananda dkk memeragakan 24 adegan di reka ulang kasus pembunuhan bermotif cinta segitiga di Jl Bukit Pelangi, Babakanmadang, Kabupaten Bogor (M Sholihin/detikcom)
Dalam banding itu, Devara menolak dirinya melanggar pasal pembunuhan berencana. Sebaliknya, Devara justru mengaku bahwa dia merupakan justice collabolator di kasus kematian Indri.

“Menimbang bahwa penasihat hukum terdakwa mengajukan kontra memori banding tanggal 6 November 2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa tidak melakukan pembunuhan berencana dan terdakwa bukanlah pelaku utama dalam pembunuhan tersebut, terdakwa adalah merupakan justice collaborator,” ucapnya.

Namun Hakim PT Bandung tetap menganggap Devara bersalah atas kasus pembunuhan berencana itu. Devara dianggap sebagai otak dari pembunuhan Indri. Karenanya, hakim justru menguatkan vonis untuk Devara, termasuk menolak justice collaborator yang diminta.

“Mengadili, menerima permintaan banding dari terdakwa/penasihat hukum dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 538/Pid.B/2024/PN Bdg tanggal 10 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut. Menyatakan Terdakwa tetap ditahan,” kata hakim dalam putusan bandingnya.

“Menimbang, bahwa dengan perbuatan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Pengadilan Tinggi tidak menemukan adanya rasa penyesalan dalam diri terdakwa atas perbuatannya tersebut, sehingga tidak ada alasan untuk mengabulkan permintaan penasihat hukum mengubah pidana terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam memori banding maupun kontra memori bandingnya tersebut,” pungkasnya.

(Sumber : Gagal Siasat Devara Eks Caleg DPR Lolos dari Vonis Penjara Seumur Hidup.)

5 Fakta Licinnya Boncel, Dalang Kaburnya 7 Tahanan dari PN Cianjur

Jakarta (VLF) Sebanyak tujuh tahanan kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin 25 Maret 2024 lalu. Para tahanan tersebut kabur dengan cara menjebol teralis kamar mandi sel tahanan di PN Cianjur.

Sejak saat itu, Ujang Irfan alias Boncel yang jadi otak aksi itu masih buron. Upaya pencarian terhadap Boncel tidak pernah berhenti. Namun pergerakan Boncel licin bagaikan belut hingga menyulitkan petugas. Berikut fakta-faktanya:

1. Delapan Bulan Buron

Sudah 8 bulan, Ujang Irfan alias Boncel otak dari aksi kabur para tahanan dari ruang tahanan PN Cianjur masih buron. Keberadaan Boncel juga masih belum terlacak hingga saat ini.

Saat itu, Boncel kabur bersama enam tahanan lainnya. Pihak berwenang juga sudah menyebar foto Boncel untuk memudahkan proses pencarian.

2. Dideteksi Berada di Pulau Jawa

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Prasetya Djati Nugraha, mengatakan berdasarkan informasi terakhir yang didapat, Ujang alias Boncel masih berada di pulau Jawa.

“Informasi terakhir dia masih di (Pulau) Jawa, belum menyeberang ke pulau lain. Tapi sampai saat ini belum ada informasi terbaru dan masih terus dilacak,” kata dia, Rabu (20/11/2024).

3. Terus Diburu

Menurut Djati, Kejari Cianjur terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memburu 1 tahanan kabur yang masih buron tersebut.

“sampai saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan kejagung untuk pencarian 1 tahanan atas nama boncel yang kabur pada saat tahap persidangan,” kata dia.

4. Dicari Seluruh Kejaksaan

Menurut Djati, buronnya Boncel telah disebar di Adhyaksa Monitoring Center (AMC). Dengan begitu, seluruh aparat dari Kejaksaan di Indonesia ikut membantu menangkap Boncel.

“Sudah dimasukkan dalam AMC. Jadi pencariannya dilakukan oleh seluruh kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi se-Indonesia. Semua memburu dia,” kata dia.

5. Enam Tahanan Lain Berhasil Ditangkap

Enam tahanan yang kabur sebelumnya berhasil ditangkap. Mereka ialah Asep Gunawan alias Haji yang ditangkap di wilayah Kampung Benda, Desa Jamali, Kecamatan Mande, sedangkan Rifki Mahesa alias Asep ditangkap saat hendak menemui istrinya di kawasan Puncak, Cianjur,

Kemudian tahanan bernama Raihan dan M Akbar ditangkap di Bekasi, sedangkan Riko Permana dan Yeri Abdurahman ditangkap di perkebunan di kawasan Cikalongkulon.

(Sumber : 5 Fakta Licinnya Boncel, Dalang Kaburnya 7 Tahanan dari PN Cianjur.)

Terbongkarnya Judi Online Omzet Rp 60 Juta Buatan Siswa SMA Pangandaran

Jakarta (VLF) Seorang siswa SMA di Kabupaten Pangandaran ditangkap polisi karena membuat situs judi online (judol). Bukan cuma membuat, siswa tersebut juga merekrut tiga orang lainnya untuk mengelola situs judol tersebut.

Karena statusnya yang masih pelajar, siswa SMA itu dikategorikan anak berhadapan dengan hukum (ABH) bersama seorang lainnya. Keduanya berusia 17 dan 16 tahun. Sementara dua orang lainnya yang ditangkap yakni AAN (22) dan ES (23).

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menuturkan, ada dua situs judi online dengan nama berbeda yang dibuat para tersangka. Keempatnya yang merupakan warga Kecamatan Padaherang ditangkap pada 14 November 2024 lalu.

“Mereka terungkap pada 14 November 2024 kemarin. Semuanya warga asli Pangandaran,” kata Mujianto dalam konferensi Pers di Mako Polres Pangandaran, Rabu (20/11/2024).

“Kedua pelaku anak di bawah umur dan dua orang pelaku sudah dewasa,” sambungnya

Menurut Mujianto, otak dari pembuat situs judol tersebut adalah siswa SMA. Dia kemudian mengajak rekannya yang juga merupakan ABH serta dua orang lainnya untuk dijadikan admin dan promotor. Sejak beroperasi pada Februari lalu, para tersangka telah memperoleh keuntungan hingga Rp 60 juta.

“Keempat pelaku itu memiliki tugas masing-masing. Dua ABH sebagai pengelola situs serta admin dan dua lagi promotor,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, Mujianto menyebut tersangka membuat situs judol tersebut dari hasil belajar secara otodidak. Dari para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa 9 HP, 2 Personal Computer (PC) dan 3 monitor PC. “Mereka belajar sendiri, otodidak,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Atau Pasal 3 atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 Undang Undang RI nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tutup Mujianto.

(Sumber : Terbongkarnya Judi Online Omzet Rp 60 Juta Buatan Siswa SMA Pangandaran.)

Ingat! Pelaku Pemalsuan Uang dengan Cara Mutilasi Bakal Dipidana

Jakarta (VLF) Bank Indonesia (BI) menegaskan bagi siapapun yang melakukan pemalsuan uang dengan cara apapun, akan dikenakan hukum pidana. Hal ini menjawab terkait viral pemalsuan uang dengan cara mutilasi.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengungkap sanksi pidana bagi pemalsuan telah diatur dalam Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Sudah pasti dihukum (pelaku pemalsuan uang). Sanksi, pidana, seusai UU Mata Uang,” kata dia ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (20/11) kemarin.

Pemalsuan uang dengan cara mutilasi merupakan modus demi mendapatkan keuntungan dua kali lipat dari bank. Marlison memastikan uang palsu dengan cara mutilasi tidak akan bisa ditukar ke bank.

“Oleh Bank Indonesia (uang yang dapat ditukar) hanya untuk yang terindentifikasi 3/4 aja. Kalau tadi kan setengah setengah (setengah palsu dan setengah asli), nggak akan dikasih (penggantian di BI),” tegasnya.

Larangan orang memalsukan uang telah tertuang salam UU No 7/2011 tentang Mata Uang pasal 26, nomor 1 sampai 5. Pertama dituliskan bahwa setiap orang dilarang memalsu rupiah.

Kedua, setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu. Ketiga, setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu.

Keempat, setiap orang dilarang membawa atau memasukkan Rupiah palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kelima, setiap orang dilarang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu.

Kemudian dalam pasal 36, tertuang sanksi pidana penjara dan denda bagi orang yang melakukan pemalsuan uang. Pertama, setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Kedua, setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000.

Ketiga setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00.

Keempat, setiap orang yang membawa atau memasukkan Rupiah Palsu ke dalam dan/atau ke luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000.

Kelima, setiap orang yang mengimpor atau mengekspor Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.000.

(Sumber : Ingat! Pelaku Pemalsuan Uang dengan Cara Mutilasi Bakal Dipidana.)

Pihak Tom Lembong Hadirkan 6 Ahli Pidana-Perdagangan Gula di Sidang Praperadilan

Jakarta (VLF) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong hari ini. Pihak Tom Lembong kali ini menghadirkan enam ahli.

“5 ahli hadir dan 1 ahli (via) zoom,” kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

Enam ahli itu di antaranya ahli pidana, ahli acara pidana, ahli keuangan negara, ahli perdagamgan gula, ⁠ahli statistik kebutuhan gula dan ahli admisitrasi negara.

Sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB. Tom Lembong juga dijadwalkan akan menyampaikan keterangannya di sidang kali ini.

“Pak Tom Lembong juga diminta keterangannya di persidangan,” katanya.

Serahkan Bukti-bukti

Diketahui, agenda sidang pada Rabu (20/11) kemarin ialah penyerahan bukti. Pantauan detikcom di ruang sidang utama PN Jaksel, sidang dimulai sekitar pukul 10.10 WIB. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun.

Kemudian secara bergantian pihak kuasa hukum Tom Lembong dan tim jaksa dari Kejaksaan Agung menyerahkan bukti berupa dokumen kepada hakim.

Pihak Tom menyerahkan sejumlah dokumen serta berkas. Begitu pula pihak Kejagung, tampak menyerahkan beberapa tumpukan berkas kepada hakim.

Saat penyerahan bukti, sempat terjadi adu mulut antara tim pengacara dan jaksa. Namun hakim cepat menangani adu mulut itu.

(Sumber : Pihak Tom Lembong Hadirkan 6 Ahli Pidana-Perdagangan Gula di Sidang Praperadilan.)