Category: Global

Hitung Kerugian Akibat Korupsi Timah Capai Rp 271 T, Gubes IPB Dipolisikan

Jakarta (VLF) Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan terkait hasil perhitungan kerugian lingkungan di kasus mega korupsi timah Rp 271 triliun.

Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung (Babel) oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel, Andi Kusuma. Bambang adalah saksi ahli di kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022 yang ditunjuk Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Di sini (Bambang) kami laporkan Pasal 242 KUHPidana. Karena pada saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi dari Kejagung, di situ disampaikan malas untuk menjawab (rincian kerugian negara),” jelas Andi kepada wartawan di Mapolda, Rabu (8/1/2025).

Untuk diketahui, Pasal 242 KUHP itu mengatur tentang pemberian keterangan palsu di atas sumpah. Menurut Andi, Bambang bukanlah seorang ahli perhitungan kerugian negara. Sehingga Bambang dinilai tidak berkompeten melakukan penghitungan kerugian lingkungan yang disebutnya mencapai Rp 271 triliun.

“Bapak Bambang Hero ini bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya (ahli) lingkungan. Pengambilan (sampel) itu pun dari satelit,” terang Andi.

Pernyataan Gubes IPB Dinilai Merugikan

Pernyataan Bambang dinilai berimbas kepada kondisi perekonomian di Bangka Belitung. Menurut Andi, keterpurukan ekonomi itu masih terjadi.

“Jika bicara krisis ekonomi, saat ini Bangka Belitung terpuruk. Bayak perubahan terdampak dan karyawan dirumahkan,” tambahnya.

Andi mengaku mendukung penuh langkah Kejagung dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Tapi penegakan hukum harus didasari dengan nilai-nilai keadilan.

“Tapi harus mempunyai nilai-nilai berkeadilan. Kalau memang konteksnya Rp 271 triliun ada, benar adanya, kami support, kami dukung. Tapi tolong buktikan, dalam hal putusan jelas-jelas tidak mencapai Rp 271 triliun,” ungkapnya.

Andi menjelaskan dari 170.373 hektare kawasan yang dihitung Bambang, tidak sepenuhnya milik izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Ada kurang lebih 9 ribu hektare di luar IUP.

“Kalau melakukan penambangan di dalam IUP harus dihitung kerusakan lingkungan, kalau begitu PT Timah jangan ada di Bangka Belitung,” tegasnya kembali.

Menurut Andi, pertambangan tidak bisa dimasukkan ke dalam ranah korupsi. Bukan hanya timah, tapi pertambangan lain seperti nikel dan batu bara yang pastinya terdampak pada lingkungan.

“Kegiatan pertambangan diatur Undang-Undang Minerba. Kemudian jika dibenturkan dengan Undang-Undang Korupsi kerugian lingkungan, semua tambang bagaimana aktivitasnya, siap-siap,” ujar Andi.

“Jika memang konteksnya seluruh pertambangan sudah ada surat perintah kerjanya (SPK), kemudian disalahkan sebagai korupsi, maka tidak hanya di Bangka Belitung saja, ada nikel, batu bara semuanya bisa kena,” lanjutnya.

Andi Pertanyakan Nasib Pertambangan

Andi berharap laporannya bisa segera diproses pihak kepolisian. Andi juga meminta polisi mengambil langkah-langkah hukum, melakukan pemeriksaan terhadap Bambang Hero.

“Saya sudah sampaikan mohon ini menjadi atensi Bapak Presiden Prabowo Subianto. Sengketa kewenangan, bicara pertambangan ini mau diterapkan UU Minerba atau UU Korupsi,” tambahnya.

Dirkrimum Polda Babel Kombes Nyoman Merthadana membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait penghitungan kerugian dalam kasus timah. Polisi akan mendalami laporan tersebut.

“Laporan sudah masuk ke SPKT. Tentunya kami dalami dulu,” singkat Kombes Nyoman ketika dikonfirmasi.

(Sumber : Hitung Kerugian Akibat Korupsi Timah Capai Rp 271 T, Gubes IPB Dipolisikan.)

Wajib Tahu! Kendaraan Belum Bayar Pajak, STNK Bisa Ditilang

Jakarta (VLF) STNK berlaku lima tahun sekali. Namun setiap tahun pajak STNK harus dibayarkan. Kalau tak bayar pajak tahunan maka kamu bisa ditilang.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan. Untuk itu, STNK harus dibawa setiap kamu berkendara. Tak cuma dibawa, setiap tahun STNK harus dilakukan pengesahan. Pengesahan di sini maksudnya, kamu harus membayar pajak tahunan kendaraan yang dimiliki meski masa berlaku STNK adalah lima tahun.

Buat yang tak bayar pajak STNK tahunan, jangan kaget kalau kamu kena tilang. Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan pernah menjelaskan, pengesahan STNK tahunan merupakan kewajiban pemilik kendaraan. Dengan demikian, pihak kepolisian bisa melakukan penegakkan hukum buat pengendara yang tak membayar pajak kendaraannya.

Aan mengatakan, pengesahan STNK tahunan itu sudah tercantum dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ini poin pentingnya, jadi setiap tahun harus dimintakan pengesahan dalam penjelasan UU tersebut, apa sih yang dimaksud pengesahan tahunan adalah sebagai bentuk pengawasan terhadap registrasi dan identifikasi ranmor dan di situ juga disebutkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Polri itu adalah untuk juga bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ungkap Aan beberapa waktu lalu.

“jJadi stnk yang tidak disahkan bagaimana? Itu tidak sah berarti, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambung Aan.

Bagi yang melanggar, tentu ada denda tilang menanti. Pelanggar akan dikenakan tilang sesuai pasal 288 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

“Dengan tilang kemudian sanksinya itu denda Rp 500 ribu maksimal atau ada kurungan juga kalau tidak membayar denda, itu jelas sanksinya ditulis di situ,” tegas Aan.

(Sumber : Wajib Tahu! Kendaraan Belum Bayar Pajak, STNK Bisa Ditilang.)

Vonis Ringan 20 Tahun Polisi Kurir 141 Kg Ganja ke Sumbar Bikin Jaksa Banding

Jakarta (VLF) Personel Polsek Batipuh Selatan, Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, Aipda Alfikar, divonis hakim dengan pidana 20 tahun penjara karena menjadi kurir 141,7 kg ganja. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan yakni pidana mati, karena itu jaksa mengajukan banding.

“Menyatakan terdakwa M. Alfikar Bin Amrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat melawan hukum dengan membawa, mengangkut, dan mengirim narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi 1 kilogram, sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” demikian bunyi putusan dilihat detikSumut di SIPP PN Lubuk Sikaping, Selasa (7/1/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” sambungnya.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 miliar. Apabila dengan denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Hakim juga memutuskan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Barang bukti yang dibawa oleh terdakwa saat ditangkap juga dimusnahkan.

“Menetapkan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis tanaman ganja dengan berat 1.000 gram, sisa sampel laboratorium ganja kering yang dikembalikan seberat 0,6495 gram, dan 4 karung plastik besar warna biru yang berisi 140 paket ganja dirampas untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Sementara itu, beberapa ponsel yang digunakan terdakwa untuk transaksi narkoba diputuskan untuk dirampas oleh negara.

“1 unit handphone Android merek Samsung J3 Pro warna pink, 1 unit handphone Android merek Samsung A04E warna hitam, dan 1 unit handphone Android merek Samsung A32 warna hitam dengan case hitam dirampas untuk negara,” ungkapnya.

Mobil yang digunakan terdakwa saat membawa barang haram itu pun diputuskan untuk dikembalikan kepada saksi. “1 unit mobil merek Daihatsu Xenia warna hitam dengan nomor polisi BA 1482 ND beserta kunci dikembalikan kepada saksi Nengsi Eka Putri,” tambahnya.

Jaksa Ajukan Banding

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal memastikan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis hakim. Menurutnya, vonis 20 tahun penjara tidak mencerminkan rasa keadilan atas perbuatan terdakwa.

“Kami akan mengajukan banding terkait vonis terhadap Alfikar. Putusan 20 tahun penjara terlalu ringan, karena sebelumnya kami menuntut hukuman mati. Oleh karena itu, kami merasa bahwa keputusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan,” ujar Sobeng saat dihubungi detikSumut, Selasa (7/1/2025).

Alasan Jaksa Apda Alfikar Layak Divonis Mati. Baca Halaman Berikutnya…

Sobeng menegaskan bahwa hukuman pidana mati sangat layak dijatuhkan kepada terdakwa, mengingat Alfikar merupakan seorang polisi yang seharusnya bertugas menegakkan hukum dan memberantas narkoba di Indonesia. Namun, justru terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

“Dia seorang anggota polisi yang seharusnya menegakkan hukum untuk memberantas narkoba, tetapi malah dia yang terlibat dalam peredaran narkoba,” tegas Sobeng.

Kasus ini bermula ketika Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap Aipda Alfikar usai kedapatan membawa ganja sebanyak 141,7 kilogram.

“Penangkapan ini usai kita mendapatkan laporan dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja yang akan diedarkan ke wilayah Sumbar. Sementara barang haram itu dia dapatkan dari Mandailing Natal, Sumatera Utara,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Sumbar, AKBP Ikhlas kepada detikSumut, Rabu (1/5/2024) lalu.

Peristiwa penangkapan ini sendiri terjadi Jalan Pasar Baru Benteng Dusun IV, Nagari Tanjung Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Senin (29/4) pagi. Sementara saat penangkapan itu, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara BNNP Sumbar dan pelaku.

“Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara kami dan pelaku, karena dia saat itu mau kabur. Sementara saat dibekuk dia hanya seorang diri di dalam mobil. Sedangkan barang bukti yang dia bawa saat itu sebanyak 141,7 kilogram ganja,” jelasnya.

Saat dilakukan interogasi, A mengaku barang haram itu milik temanya seorang narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Muaro Padang. Sementara saat membawa ganja itu, A mendapatkan bayaran sebanyak Rp 2 juta dari oknum diduga pemilik ganja.

“Dari pengakuan pelaku, dia hanya membawa barang itu dan mendapatkan upah. Untuk upahnya itu belum deal. Sementara saat itu dia hanya mendapatkan uang jalan sebesar Rp 2 juta,” terangnya.

“Sedangkan pengakuan pelaku bahwasanya barang itu milik warga binaan Lapas Kelas IIA Muaro Padang sedang kami dalami. Untuk itu kita akan koordinasi dengan Lapas Kelas IIA Padang,” sambungnya.

A sendiri, kata Ikhlas, telah berhasil membawa ganja sebanyak tiga kali ke Sumbar. Sementara saat itu dia mendapatkan bayaran dari pelaku sebesar Rp 5 juta-Rp 6 juta.

“Pengakuan dia sudah tiga kali membawa ganja ke Sumbar. Untuk saat itu dia mendapatkan upah Rp 5 juta-Rp 6 juta. Sementara uang itu dia gunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.

(Sumber : Vonis Ringan 20 Tahun Polisi Kurir 141 Kg Ganja ke Sumbar Bikin Jaksa Banding.)

Langkah KPK di Kasus Harun Masiku: Panggil Hasto dan Geledah Rumah

Jakarta (VLF) KPK terus mengusut kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dengan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Terbaru, KPK memanggil pemeriksaan Hasto hingga menggeledah rumah Hasto.

Dirangkum detikcom, Selasa (7/1/2025), KPK resmi mengumumkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap PAW buron Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

“Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” kata Setyo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Selain menjadi tersangka kasus suap, Hasto menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan. Hasto diduga menyuruh merendam ponselnya dan ponsel Harun Masiku, serta menyuruh Harun Masiku kabur. Hingga kini Harun Masiku masih menjadi buron.

KPK Panggil Pemeriksaan, tapi Hasto Absen

Sejatinya, KPK memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/1). Namun Hasto absen dan meminta KPK melakukan penjadwalan ulang setelah 10 Januari 2025.

“PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum, namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan,” kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (6/1).

Ronny mengatakan Hasto tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena tengah mengikuti rangkaian kegiatan peringatan HUT PDIP. Kendati demikian, Ronny menyerahkan waktu penjadwalan ulang itu ke KPK.

Alasan KPK Baru Geledah Rumah Hasto

KPK mengungkap alasan baru melakukan penggeledahan di rumah Hasto di Bekasi. KPK menyebut waktu penggeledahan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik.

“Semua kegiatan penggeledahan, penyitaan, dan lain-lain itu bergantung pada kebutuhan pemenuhan unsur perkara yang ditangani. Jadi penyidik-lah yang memiliki penilaian, khususnya penggeledahan kapan akan dilakukan,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

Tessa mengatakan penyidik mempunyai penilaian tersendiri mengenai terlambat atau tidaknya penggeledahan tersebut. Tessa tidak memungkiri banyak pihak beranggapan penggeledahan ini terlambat dan hanya untuk pengalihan isu.

“Di mana tempat-tempatnya. Masalah penilaian apakah itu terlambat atau tidak, kami tidak bisa melarang pihak luar untuk berpikiran seperti itu,” kata Tessa.

“Ataupun ada juga pihak-pihak yang merasa bahwa kegiatan ini adalah pengalihan isu untuk isu-isu lain yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan di beberapa media,” imbuhnya.

KPK: Tak Ada Kaitan Hasto Absen Diperiksa dengan Penggeledahan

KPK menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah Hasto Kristiyanto tidak berkaitan dengan tersangka yang absen diperiksa KPK. Hasto sendiri tidak hadir pemeriksaan KPK pada Senin kemarin.

“Apakah ada kaitan atau tidak, saya pikir tidak ada karena saudara HK juga sudah menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran dan pasti akan dilakukan reschedule ya. Jadi sekali lagi kegiatan penggeledahan tidak ada kaitan dengan ketidakhadiran saudara HK kemarin,” kata Tessa Mahardika.

Tessa mengatakan penggeledahan adalah kewenangan penyidik KPK. Tessa menyebut penyidiklah yang menentukan waktu dan tempat penggeledahan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi.

“Kembali kegiatan penggeledahan ini merupakan domain penyidik, kapan penyidik mau melakukan penggeledahan, alat bukti apa yang dicari, itu sepenuhnya kewenangan penyidik,” tutur dia.

Hasto Tak Ada di Rumah

Hasto Kristiyanto tidak berada di lokasi saat penyidik KPK menggeledah rumahnya di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing, mengatakan Hasto berada di Jakarta dan masih melaksanakan tugas sebagai Sekjen PDIP.
“Kalau Pak Hasto masih di Jakarta, masih melaksanakan tugas sebagai sekjen partai,” kata Johannes Tobing di Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025).

Johannes mengaku tidak mengetahui lokasi penggeledahan penyidik KPK selain di kediaman Hasto. Dia meminta awak media menanyakan lokasi penggeledahan kepada penyidik KPK.

“Kurang tahu, nanti tanya penyidik aja,” ucapnya.

Bakal Diperiksa 13 Januari

Johannes Tobing, mengatakan telah menerima surat pemanggilan kedua dari KPK. Sekjen PDIP itu akan hadir pada panggilan KPK kedua pada 13 Januari 2025.

“Sudah, sudah kita terima (surat pemanggilan kedua) nanti tanggal 13 (Januari),” kata Johannes.

“(Hasto) akan hadir, akan hadir,” jelasnya.

(Sumber : Langkah KPK di Kasus Harun Masiku: Panggil Hasto dan Geledah Rumah.)

Alif AuliaalifEdit Profile

DPRD Akan Minta Penjelasan Damkar Depok soal Putus Kontrak Sandi Butar Butar

Jakarta (VLF) Sekretaris Komisi A DPRD Depok Babai Suhaimi mengatakan pihaknya bakal menggelar rapat bersama Damkar Depok. Anggota dewan akan menanyakan dasar hukum Damkar Depok tak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar.

“Saya sendiri sebagai Anggota DPRD Komisi A ini adalah tugas kami, belum tahu persis mungkin nanti kami akan melakukan koordinasi yang akan melakukan rapat untuk membahas dan mengetahui apa dasar hukumnya Sandi ini diberhentikan atau diputus hubungan kerjanya,” kata Babai kepada wartawan, Selasa (7/1/2025).

“Bukan pemanggilan mungkin bahasanya kita akan melakukan rapat bareng yang akan membahas tentang hal ini jika memang hal ini dianggap kurang sempurna atau kurang baik di dalam proses pemutusan hubungan kerja yang dilakukan,” sambungnya.

Babai menilai tidak tepat apabila dasar kontrak Sandi tak diperpanjang karena sikap kritisnya. Menurutnya, harus ada pelanggaran yang ditemukan jika ingin mengakhiri kontrak kerja.

“Salah kalau dasarnya terlalu kritis, tapi kalau dasarnya adalah karena etika kerja kemudian melanggar sistem kerja, aturan kerja nah itu menurut saya dibenarkan,” jelasnya.

Di sisi lain, Babai memandang, sebagai pegawai, mestinya Sandi memahami etika berkomunikasi. Apabila menemukan pelanggaran di instansinya, maka Sandi bisa terlebih dahulu mengadu ke DPRD Depok.

“Jangan Sandi selalu mengkritisi pemerintah daerahnya, tetapi Sandi juga harus dikritisi. Sebagai pegawai ada etika kerja ada prosedur kerja ada sistematika kerja,” ucapnya.

“Seharusnya ketika Sandi mendapatkan kekurangan-kekurangan ada saluran komunikasi yang harus dibangun salah satunya adalah kepada siapa, kepada DPRD. Jujur saja dari berbagai kasus yang sandi sampaikan-kan tidak pernah disampaikan juga kepada DPRD,” tambahnya.

Politikus PKB itu menyampaikan, DPRD memiliki hak untuk mengawasi kinerja eksekutif. Sehingga, bisa dijadikan sebagai saluran untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran maupun ketidaksesuaian yang ada di damkar.

“Kalau Anda tanya, menurut saya ada nggak yang Sandi langgar dari sisi etika? Ada. Seperti tadi yang saya sampaikan, Sandi ketika mendapatkan sesuatu kekurangan, kesalahan, katakanlah pelanggaran atau tindak ketidakbenaran yang dilakukan oleh jajaran damkar maka Sandi harus tahu salurannya, etikanya. Tidak bisa Sandi langsung membongkar persoalan itu di dalam medsos,” ucapnya.

Damkar Depok Putus Kontrak Sandi

Sebelumnya, Damkar Depok menjelaskan alasan kontrak kerja Sandi Butar Butar tak diperpanjang. Sandi sempat viral karena ‘room tour’ alat operasional Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok rusak dan melaporkan dugaan korupsi.

“Tadi ada pertanyaan kenapa kok nggak diperpanjang lagi kontraknya? Ini kami jelaskan bahwa tidak diperpanjang kontrak kerja karena memang habis masa berlaku kontrak kerja tersebut,” kata Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti kepada wartawan, Selasa (7/1).

Tesy mengatakan kontrak Sandi tak dilanjutkan juga karena adanya evaluasi internal di Damkar Depok. Dia mengatakan, berdasarkan evaluasi kinerja setiap tahun, diputuskan Sandi tak diperpanjang kontrak.

“Hal lain adalah ada evaluasi internal yang kami lakukan di dinas kami, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. (Evaluasi) Semua kerja, ya mungkin kalian juga dievaluasi. Ini kita ada evaluasi tiap tahunnya dan itu menyatakan bahwa memang tidak bisa diperpanjang kontraknya,” jelasnya.

Berakhirnya kontrak kerja Sandi itu diketahui dari surat keterangan kerja yang diterbitkan Dinas Damkar dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024. Surat itu menerangkan kontrak Sandi Butar Butar tidak diperpanjang.

Sandi Bingung Alasan Kontrak Diputus

Sandi Butar Butar mengaku bingung kontrak kerjanya di Damkar Depok tak diperpanjang. Dia bertanya-tanya alasan kontrak kerjanya tak diperpanjang oleh Damkar Depok.

“Ya, saya nggak tahu. Kesalahan saya apa gitu? Apakah mungkin dari dendam pribadi mereka? Atau seperti apa dari Bu Tesy? Apa mungkin dia, apa ya, kuncinya ada di saya? Mungkin saya menyerang dia secara pekerjaan ya,” kata Sandi kepada wartawan di Depok, Selasa (7/1).

Sandi merasa, dalam menjalankan tugas sebagai petugas Damkar Depok, tak pernah absen. Termasuk selalu menjalankan perintah atasan.

“Saya juga bingung juga, saya dipecat. Faktor apa, standardisasinya seperti apa? Kalau dibilang masuk, saya masuk terus. Apa yang dikomandokan mereka, saya selalu menyelesaikan tugas saya. Sampai saya kena luka bakar, saya patah tulang dan lain-lain, saya selalu seperti itu,” jelasnya.

Dia menyebut tak ada penjelasan soal pemutusan kontrak kerja. Dia menjelaskan pernah dipanggil atasannya pada 31 Januari.

(Sumber : DPRD Akan Minta Penjelasan Damkar Depok soal Putus Kontrak Sandi Butar Butar.)

Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Kayu di Lombok Timur Diperiksa

Jakarta (VLF) Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur mulai melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal kayu pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lombok Timur tahun anggaran 2020. Sedangkan satu orang lainnya sedang proses penjadwalan.

“Lagi diperiksa tersangka, habis itu baru pemberkasan. Sejauh ini baru tiga tersangka. Tinggal satu orang yang belum,” kata Kasat Satreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra kepada detikBali melalui sambungan telepon, Selasa (7/1/2025).

Ia mengatakan sampai saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. Dharma tak menjelaskan secara rinci alasan tersebut.

“Belum ada penahanan, gitu aja dulu. Nanti kalau ada update saya sampaikan,” ujarnya.

Mantan Kasat Reskrim Polres Lombok Barat ini mengatakan, penyidik juga sudah menerima jumlah kerugian negara akibat korupsi tersebut. Hanya saja, ia tak menyebut berapa jumlahnya.

“Sudah kami terima dari inspektorat Lombok Timur,” tegasnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal kayu pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), tahun anggaran 2020. Keempat tersangka merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), penyedia, pelaksana hingga konsultan.

“Benar, ada empat orang (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Dharma, Kamis (2/1/2024).

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai informasi, pengadaan kapal kayu pada DKP Lombok Timur tahun anggaran 2020 memiliki pagu anggaran senilai Rp 1,33 miliar. Proyek ini dikerjakan PT Mustika Empat Lima yang berkantor di Lembar, Lombok Barat. Perusahaan itu muncul sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp 1,31 miliar.

(Sumber : Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Kayu di Lombok Timur Diperiksa.)

Pimpinan Komisi I DPR: Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Wajib Dibuka Lebar

Jakarta (VLF) Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, merespons soal oknum TNI AL yang terlibat penembakan bos rental di rest area Tol Tangerang-Merak. Dia berharap kasus ini diusut secara transparan.
“Sudah ada pernyataan kan dari TNI AL, bahwa tidak ada yang mereka tutupi. Semua wajib dibuka lebar,” kata Dave, Senin (6/1/20259).

Dia percaya pihak TNI akan secara terbuka mengusut kasus tersebut. “Sudah disampaikan akan terbuka,” katanya.

1 Oknum TNI AL Menembak

Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata mengatakan awalnya mendengar ada 3 anggota TNI AL yang dikeroyok di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Dia menyebutkan ketiga anggota TNI itu berasal dari Pangkalan Pondok Dayung, Jakarta Utara.

“Saya pertama kali menerima kabar insiden ini pada 2 Januari 2025, sekitar pukul 20.00, dari Asintel Pangkoarmada RI bahwa 3 anggota yang pada saat itu berada di Pangkalan Pondok Dayung, yaitu Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA, di mana mereka mengalami pengeroyokan oleh 15 orang tak dikenal di rest area Km 45 Tol Merak-Tangerang,” kata Laksdya TNI Denih.

Dia mengungkap ada 2 oknum anggota yang diduga terlibat dalam kasus itu ialah anggota Komando Pasukan Katak (Kopaska) Koarmada I. Sementara BA merupakan Kelasi Kepala dari KRI Bontang.

Laksdya Denih mengatakan mengatakan insiden penembakan itu bermula dari persoalan jual beli mobil. Dia mengatakan kasus ini masih didalami Puspomal.

“Insiden berpangkal dari permasalahan pokok yaitu pembelian mobil. Dalam insiden tersebut diakui bahwa salah satu anggota melakukan tindakan penembakan, setelah diketahui kemudian mengakibatkan korban 1 orang meninggal dunia dan 1 orang luka-luka,” jelasnya.

3 Oknum TNI AL Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, ada 3 oknum TNI AL yang juga menjadi tersangka. Pusat Polisi Militer AL (Puspomal) masih memeriksa mereka.

Diketahui ada 3 oknum anggota TNI AL yang diduga terlibat dalam kasus ini, yaitu Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala KRI Bontang berinisial BA.

Komandan Puspomal (Danpuspomal) Laksamana Muda (Laksda) Sasmita menjelaskan soal status hukum oknum anggotanya dalam kasus penembakan bos rental mobil, IA (49), di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Dia menjelaskan ketiga anggota TNI AL yang terlibat telah ditahan.

“Jadi anggota ini sekarang sudah ditahan di tempat kami. Dan sesuai dengan surat penahanan sudah kami terima, dan itu karena hari Sabtu (4/1) lalu anggota sudah kita amankan,” kata Laksda Sasmita di lokasi yang sama.

(Sumber : Pimpinan Komisi I DPR: Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Wajib Dibuka Lebar.)

IM57+ Sindir Hasto Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan: Harus Kooperatif

Jakarta (VLF) Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meminta KPK mejadwalkan ulang pemeriksaan sebagai tersangka di kasus Harun Masiku. IM57+ Institute menyindir sikap Hasto yang siap menyelesaikan kasus jika ada bukti.

“Pada berbagai kesempatan pihak Hasto Kristiyanto selalu meminta KPK menyelesaikan kasus ini dengan cepat apabila yakin bahwa sudah memiliki bukti yang memadai. Akan tetapi, tindakan yang dilakukan dengan menunda pemeriksaan menunjukan tindakan yang tidak mendukung proses yang mempercepat penyelesaian kasus ini,” kata Ketua IM57+ Lakso Anindito, Senin (6/1/2025).

Laksi meminta semua pihak kooperatif agar kasus ini selesai secara tuntas. “Sikap kooperatif diperlukan untuk memastikan bahwa penyelesaian kasus ini terselesaikan secara tuntas,” katanya.

Dia pun berpesan agar KPK menangani kasus ini secara independen. KPK diminta untuk tidak terjebak dalam berbagai upaya untuk menarik kasus ini berbau politik.

Diketahui, beberapa waktu lalu, politik PDIP Guntur Romli yang menyebut Hasto memiliki video berisi ‘bobrok’ pejabat usai Hasto ditetapkan sebagai tersangka.

“Termasuk soal ancaman video yang akan dibongkar. KPK perlu memastikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan tanpa intervensi sehingga tidak mengulangi kesalahan periode sebelumnya,” ujarnya.

Hasto Minta Jadwal Ulang

Hasto Kristiyanto meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaan KPK terkait penetapan tersangka setelah tanggal 10 Januari 2025 atau setelah peringatan HUT PDIP. Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, memastikan Hasto taat hukum dan akan ikuti proses yang ada.

“Namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan,” kata Ronny Talapessy dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).

Ronny mengatakan bahwa Hasto belum dapat memenuhi panggillan hari ini karena ada agenda yang telah terjadwal sebelumnya. Terkait kapan penjadwalan ulang tersebut, pihaknya menyerahkan kepada KPK.

“PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum,” kata dia.

“Kami menyerahkan kepada KPK soal penjadwalan ulang itu,” tambahnya.

(Sumber : IM57+ Sindir Hasto Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan: Harus Kooperatif.)

7 Hal Terkini di Kasus Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Oknum TNI AL

Jakarta (VLF) Pria berinisial IA (48) tewas ditembak di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Bos rental ini ditembak saat mengejar-ngejar mobil miliknya yang digelapkan para pelaku.

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga oknum anggota TNI AL juga ikut dijerat di Puspomal atas keterlibatannya dalam insiden penembakan yang terjadi pada Kamis, 2 Januari 2025.

Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) menelusuri dugaan keterlibatan 3 oknum anggota TNI AL dalam kasus penembakan di Km 45 Tol Tangerang-Merak. TNI AL berjanji tidak akan menutup-nutupi proses pengusutan ini.

“TNI AL sangat menghormati proses hukum dengan junjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dalam penjelasan ini, tak ada yang ditutup tutupi, semua terbuka,” kata Pangkoarmada RI Laksamana Madya Denih Hendrata dalam konferensi pers, Senin (6/1).

Adapun ketiga oknum Anggota TNI AL yang dimaksud ialah Sersan Satu (Sertu) AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala KRI (KLK) BA. TNI AL memastikan pihaknya akan menindak tegas oknum anggotanya yang terbukti bersalah.

Aksi penembakan ini melibatkan oknum anggota dari Satuan Kopaska adalah Komando Pasukan Katak, unit khusus elite milik TNI AL. Adapun satu orang tentara lain dalam peristiwa itu berasal dari kapal tanker milik TNI AL.

Kasus ini berawal ketika tersangka Ajat Supriatna atau AS menyewa mobil Honda Brio bernopol B-2696-KZO milik IA. Akan tetapi, Ajat malah menggelapkan mobil tersebut kepada sindiktanya.

Mobil tersebut kemudian berakhir di tangan seorang oknum anggota TNI AL. IA sendiri melacak mobilnya melalui GPS yang masih aktif.

Saat itu IA mengetahui mobilnya berada di Pandeglang, Banten. Pada Kamis (2/1), IA dan rekan-rekannya mencari mobil itu dan menemukannya di rest area Km 45 Tol Tangerang.

IA dkk mencoba mengambil alih mobil itu hingga terjadi keributan dan berujung penembakan menyebabkan IA tewas. Berikut fakta-faktanya yang dirangkum detikcom, Selasa (7/1/2025).

1. Awal Mula Mobil Digelapkan

Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan awal mula penggelapan mobil tersebut. Berawal ketika tersangka Ajat Supriatna atau AS menyewa mobil kepada IA, tetapi malam menggelapkan mobil tersebut.

“Setelah dia (AS) menyewakan diserahkan kepada saudara IH yang saat ini masih (masuk) DPO (daftar pencarian orang),” kata Irjen Suyudi dalam konferensi pers di Koarmada, Jakarta, Senin (6/1).

IH yang merupakan sindikat penggelapan mobil ini menyiapkan KTP dan kartu keluarga (KK) palsu atas nama Ajat Supriatna, yang menjadi syarat kelengkapan dokumen penyewaan mobil. Setelah menyewa mobil, Ajat menyerahkan mobil itu kepada IH.

Dari tangan IH, mobil tersebut dijual kepada RH seharga Rp 23 juta. RH kemudian menjual kembali mobil tersebut kepada oknum anggota TNI AL Sertu AA melalui SY, dengan harga yang lebih tinggi.

“Kemudian, dari saudara RH, baru (mobil tersebut) diserahkan atau dijual kepada AA oknum TNI AL melalui saudara SY, harganya sudah naik, dinaikin jadi Rp 40 juta,” tuturnya.

2. Empat Orang Tersangka Dijerat

Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Dua orang tersangka sudah ditangkap dan dua orang lainnya masih dalam pengejaran

“Tersangka empat orang, dua di antaranya DPO dalam pengejaran,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto saat dihubungi detikcom, Senin (6/1).

Empat tersangka itu adalah Ajat Supriatna alias AS (29), IS (39), IH (DPO), dan RM (DPO).

3. Tiga Oknum TNI AL Tersangka

Pangkoarmada RI Laksamana Madya Denih Hendrata dan Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto menjelaskan soal penembakan di Tangerang. (Pradita Utama/detikcom)
Di sisi lain, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal) juga memproses oknum TNI AL yang terlibat dalam penembakan tersebut. Tiga oknum anggota TNI AL ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Puspomal.

“Jadi anggota ini sekarang sudah ditahan di tempat kami. Dan sesuai dengan surat penahanan sudah kami terima, dan itu karena hari Sabtu (4/1) lalu anggota sudah kita amankan,” kata Laksamana Muda Sasmita, dalam konferensi pers di Markas Koarmada, Jakarta, Senin (6/1).

Saat itu, karena masih proses penyelidikan, pihaknya belum menetapkan ketiganya menjadi tersangka kasus tersebut. Namun, karena saat ini sudah ada bukti, ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Karena masih dalam proses lidik (penyelidikan), belum kami tetapkan (tersangka). Sekarang sudah ada tanda-tanda dan bukti, maka yang bersangkutan masuk proses penyidikan dan sudah kami tetapkan (tersangka),” ucapnya.

Ketiga oknum anggota TNI AL tersebut adalah Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala KRI Bontang RA.

4. Peran Para Tersangka

Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto mengungkap peran para tersangka. Tersangka AS sebagai orang yang melakukan penggelapan mobil Honda Brio milik korban dengan cara menyewa kendaraan tersebut.

“Dan setelah mobil dikuasai selanjutnya mobil diserahkan (tersangka AS) kepada Saudara IH untuk dijual,” imbuh Didik.

Selanjutnya, tersangka IS berperan sebagai orang yang menjual mobil Honda Brio milik korban. Sedangkan tersangka IH (DPO) merupakan orang yang menyuruh tersangka Ajat Supriatna untuk melakukan penggelapan mobil.

“Dengan cara melakukan sewa kendaraan di Makmur Jaya Rental Mobil dan juga orang yang menyiapkan KTP dan kartu keluarga (KK) palsu atas nama Ajat Supriatna untuk dijadikan sebagai syarat dokumen penyewa kendaraan dan juga orang yang menjual mobil Honda Brio kepada Saudara RM,” jelasnya.

“RM (dalam pengejaran) perannya yang mencabut GPS dan menjual mobil Honda Brio milik korban kepada Saudara IS,” imbuhnya.

5. Satu Oknum TNI AL Menembak

Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) Laksamana Madya Denih Hendrata mengungkapkan awalnya dirinya menerima laporan terkait penembakan itu, pada 2 Januari 2025 malam sekitar pukul 20.00 WIB. Informasi yang diterima Pangkoarmada adalah bahwa ada tiga anggotanya yang berada di Pangkalan Pondok Dayung Tanjung Priok Jakarta Utara telah mengalami pengeroyokan.

“Di mana mereka mengalami pengeroyokan oleh sekitar 15 orang tak dikenal di Rest Area KM 45 Tol Merang-Tangerang,” kata Denih di Koarmada, Jakarta, Senin (6/1).

Peristiwa pengeroyokan itu disebabkan oleh pembelian mobil. Dalam peristiwa itu, salah satu tentara melepaskan tembakan yang menewaskan satu orang dan melukai satu orang.

“Insiden berpangkal dari permasalahan pokok yaitu pembelian mobil. Dalam insiden tersebut diakui bahwa salah satu anggota melakukan tindakan penembakan. Setelah diketahui, kejadian mengakibatkan korban, satu orang meninggal dunia dan satu orang luka-luka,” kata dia.

6. Polda Banten Tindak Tegas Oknum Tak Profesional

Konferensi pers di Koarmada, Jakarta, terkait oknum anggota TNI AL terlibat penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak (Rizky AM/detikcom)
Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto mengungkap adanya ketidakprofesionalan anggotanya dalam menerima laporan pemilik rental mobil yang berujung penembakan di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Irjen Suyudi memastikan anggota tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan aturan.

“Hasil pemeriksaan Propam di Polda Banten, telah ditemukan adanya pelanggaran adanya ketidakprofesionalan terhadap anggota Saudara Deri Andriani karena tidak respons laporan masyarakat yang seharusnya melakukan pendampingan untuk mengamankan kendaraan Honda Brio yang diduga akan digelapkan karena sudah ada penonaktifan GPS 2 buah,” jelas Irjen Suyudi dalam konferensi pers di Markas Koarmada, Jakarta Pusat, Senin (6/1).

“Tentunya akan kita tindak tegas anggota ini baik secara etika yang sanksinya bisa berupa demosi maupun terberat PTDH,” tegasnya.

7. GPS Mobil Dicabut Pelaku

Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto mengungkap penyebab bos rental melacak mobil Brio warna oranye yang disewa hingga berujung tewas ditembak. Dia mengatakan ada tiga GPS di mobil itu, namun dua di antaranya mati.

Hal tersebut dijelaskan Suyudi dalam konferensi pers di Markas Koarmada, Jl Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025). Suyudi awalnya menyatakan mobil tersebut disewa oleh warga Pandeglang bernama Ajat Suprianta (AS).

Ternyata mobil itu diserahkan oleh AS ke IH yang kini masih diburu. IH diduga menyiapkan KTP dan KK palsu untuk proses penjualan mobil itu.

Mobil rental tersebut ternyata dijual ke RH seharga Rp 23 juta. RH kemudian menjual mobil itu ke AA yang merupakan prajurit TNI AL seharga Rp 40 juta.

Setelah itu, pemilik rental mulai mencari mobil. Suyudi mengatakan mobil itu awalnya disewa untuk perjalanan ke Sukabumi, namun GPS yang masih hidup menunjukkan mobil berada di Pandeglang, Banten.

“Rencananya disewa itu untuk digunakan ke daerah Sukabumi, di dalam kendaraan itu sudah terpasang tiga GPS, satu GPS masih aktif, dua tidak aktif. Karena dua GPS ini mati, maka si pemilik rental, saudara Agam, dan ayahnya, dan juga stafnya keluarganya melakukan pencarian secara sendiri secara mandiri sehingga menemukan informasi kalau mobil ini ada di sekitar Pandeglang,” kata Suyudi.

Dia mengatakan pencarian itu membawa mereka ke rest area Km 45 Tol Tangerang pada Kamis (2/1). Dia menyebutkan terjadi tarik menarik di lokasi itu hingga berujung penembakan oleh oknum TNI AL yang kini juga telah diproses hukum. Peristiwa penembakan itu menyebabkan IA (48) tewas dan korban lain berinisial R (59) terluka.

“Dilakukan pencarian ke arah sana secara mandiri, sampai dengan kendaraan ini berpindah tempat sampai di Km 45 di situlah terjadi upaya perampasan atau pengambilalihan dari pihak rental tapi karena adanya situasi yang agak tarik menarik di sana sehingga terjadilah penembakan,” ujarnya.

(Sumber : 7 Hal Terkini di Kasus Bos Rental Mobil Tewas Ditembak Oknum TNI AL.)

Pertama Dipanggil Usai Jadi Tersangka tapi Hasto Absen Pemeriksaan KPK

Jakarta (VLF) Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto seharusnya diperiksa oleh KPK sebagai tersangka kasus Harun Masiku. Namun, Hasto meminta KPK untuk menjadwal ulang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK itu.

Diketahui, KPK telah resmi mengumumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Setyo menyebutkan Hasto berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.

“Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Setyo.

Selain menjadi tersangka kasus suap, Hasto menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan. Hasto diduga menyuruh merendam ponselnya dan ponsel Harun Masiku, serta menyuruh Harun Masiku kabur. Hingga kini Harun Masiku masih jadi buron.

Hasto Ajukan Jadwal Ulang

Diketahui, Hasto menjadi tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hasto meminta pemeriksaan dilakukan setelah 10 Januari 2025.

“PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum, namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan,” kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (6/1/2025).

Ronny mengatakan Hasto tidak bisa memenuhi panggilan KPK hari ini karena tengah mengikuti rangkaian kegiatan peringatan HUT PDIP. Kendati demikian, Ronny menyerahkan waktu penjadwalan ulang itu ke KPK.

“Kami menyerahkan kepada KPK soal penjadwalan ulang itu,” kata Ronny.

PDIP Sebut Hasto Akan Taat

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, memastikan Hasto taat hukum dan akan ikuti proses yang ada Ronny mengatakan bahwa Hasto belum dapat memenuhi panggillan hari ini karena ada agenda yang telah terjadwal sebelumnya.

“PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum,” kata dia.

“Kami menyerahkan kepada KPK soal penjadwalan ulang itu,” tambahnya.

Jawaban KPK

KPK mengatakan kemungkinan penjadwalan ulang pemeriksaan akan dilakukan setelah tanggal 10 Januari atau sesuai permintaan Hasto.

“Tetapi yang jelas untuk yang bersangkutan (Hasto) sudah pasti di-reschedule. Sudah pasti di-reschedule, kemungkinan besar di atas tanggal 10,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/1/2025).

Tessa mengatakan Hasto memang meminta penjadwalan ulang karena ada kegiatan partai yang sudah terjadwal sebelumnya. KPK belum membeberkan tanggal pasti pemeriksaan ulang kepada Hasto akan dilakukan.

“Dalam hal ini penyidik menjadwalkan ulang, namun untuk tanggal penjadwalannya masih belum bisa disampaikan. Jadi ada reschedule, tapi tanggalnya tanggal berapa belum bisa disampaikan,” sebutnya.

Tessa mengatakan Hasto sendiri telah menyatakan akan taat terhadap proses hukum yang bergulir di KPK. Dia berharap Hasto dapat hadir dalam pemeriksaan sesuai jadwal yang disepakati nantinya.

“Semoga beliau di tanggal yang nanti sudah disepakati dengan penyidik akan hadir di gedung Merah Putih dalam pemeriksaan sebagai tersangka,” katanya.

(Sumber : Pertama Dipanggil Usai Jadi Tersangka tapi Hasto Absen Pemeriksaan KPK.)