Jakarta (VLF) Devara Putri Prananda tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri. Meski mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi (PT) Bandung justru menguatkan vonis seumur hidup bagi Devara.
Devara mengajukan banding atas vonis yang diterimanya ke PT Bandung pada 15 Oktober 2024. Dalam memori bandingnya, Devara melalui pengacaranya meminta PT Bandung menganulir vonis seumur hidup yang telah dijatuhkan PN Bandung.
Banding yang dilakukan Devara karena dia berdalih tidak mengetahui kasus pembunuhan yang menimpa Indri pada 20 Februari 2024 lalu. Padahal Devara bersama Didot Alfiansyah dan M Reza Suastika telah dinyatakan bersalah di kasus tersebut.
“Menimbang bahwa penasihat hukum terdakwa mengajukan memori banding tanggal 15 Oktober 2024 yang pada pokoknya menyatakan agar putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 538/Pid B/2024/PN Bdg tanggal 10 Oktober 2024 dibatalkan dan diubah menjadi hukuman 15 tahun atau 20 tahun,” demikian uraian banding yang diajukan Devara sebagaimana dilihat detikJabar, Rabu (20/11/2024).
“…karena terdakwa tidak mengetahui kapan korban dibunuh, terdakwa hanya mengetahui bahwa korban telah dibunuh setelah terdakwa dijemput oleh Didot Alfiansyah,” tambah uraian dalam dokumen tersebut.
Devara Putri Ananda dkk memeragakan 24 adegan di reka ulang kasus pembunuhan bermotif cinta segitiga di Jl Bukit Pelangi, Babakanmadang, Kabupaten Bogor (M Sholihin/detikcom) Foto: Devara Putri Ananda dkk memeragakan 24 adegan di reka ulang kasus pembunuhan bermotif cinta segitiga di Jl Bukit Pelangi, Babakanmadang, Kabupaten Bogor (M Sholihin/detikcom)
Dalam banding itu, Devara menolak dirinya melanggar pasal pembunuhan berencana. Sebaliknya, Devara justru mengaku bahwa dia merupakan justice collabolator di kasus kematian Indri.
“Menimbang bahwa penasihat hukum terdakwa mengajukan kontra memori banding tanggal 6 November 2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa tidak melakukan pembunuhan berencana dan terdakwa bukanlah pelaku utama dalam pembunuhan tersebut, terdakwa adalah merupakan justice collaborator,” ucapnya.
Namun Hakim PT Bandung tetap menganggap Devara bersalah atas kasus pembunuhan berencana itu. Devara dianggap sebagai otak dari pembunuhan Indri. Karenanya, hakim justru menguatkan vonis untuk Devara, termasuk menolak justice collaborator yang diminta.
“Mengadili, menerima permintaan banding dari terdakwa/penasihat hukum dan penuntut umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 538/Pid.B/2024/PN Bdg tanggal 10 Oktober 2024 yang dimintakan banding tersebut. Menyatakan Terdakwa tetap ditahan,” kata hakim dalam putusan bandingnya.
“Menimbang, bahwa dengan perbuatan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Pengadilan Tinggi tidak menemukan adanya rasa penyesalan dalam diri terdakwa atas perbuatannya tersebut, sehingga tidak ada alasan untuk mengabulkan permintaan penasihat hukum mengubah pidana terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam memori banding maupun kontra memori bandingnya tersebut,” pungkasnya.
(Sumber : Gagal Siasat Devara Eks Caleg DPR Lolos dari Vonis Penjara Seumur Hidup.)