Category: News

Begini Jurus Pemerintah Tekan Impor Solar

Jakarta (VLF) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan upaya untuk lepas dari impor solar. Hal ini dilakukan dengan terus mendorong penerapan biodiesel sebagai campuran BBM.
Direktur Jenderal EBTKE Eniya Listiani mengatakan target impor solar tahun ini sebesar 4,92 juta kiloliter (KL). Angka ini turun dari 2024 mencapai 8,02 juta KL.

Berkurangnya target impor solar ini karena telah dijalankannya program mandatori Biodiesel B40.

“Saat ini impor dari solar makin menurun, jadi kita bisa lihat dari grafiknya tadi bahwa impor solar yang berwarna kuning ini bisa lebih kecil dan ini kita harapkan nanti di pengaturan untuk komposisi biodiesel yang lebih besar lagi untuk bisa mengurangi impor,” katanya dalam Rapar Kerja dengan Komisi XII DPR, di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Selain mengurangi impor solar, per 6 September 2025, penerapan B40 telah menghemat devisa sebesar Rp 107,20 triliun.

“Untuk peningkatan nilai tambah CPO tahun 2025 ini hingga November sebesar Rp 16,89 triliun dan penyerapan tenaga kerja yang sudah terlaksana adalah sekitar 1,5 juta orang sudah bekerja di on-farm maupun off-farm,” tambahnya.

Selain itu, Eniya juga menyinggung terkait dengan rencana penerapan B50 pada semester II 2025. Hal ini guna RI terbesar dari impor solar.

Ia mengatakan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan bagaimana B50 bisa diterapkan sesuai dengan target yang sudah ditentukan. Baik dari uji teknis road test, uji kajian mengenai kecukupan dan keberlanjutan dana, dan kajian tentang ketersediaan CPO dan juga kajian adanya peningkatan infrastruktur pendukung.

“Dari sini kami berencana untuk dalam 6 bulan ke depan kita melakukan pengujian spesifik di lapangan terkait dengan persiapan B50. Dan yang perlu kita laporkan bahwa sebagai bahan pertimbangan uji standar teknis yang ada dari komposisi atau spesifikasi tentunya ini mengacu kepada standar B50 atau FAME yang lebih bagus lagi untuk bisa dicampurkan ke solar sebagai bahan baku utama,” tutur Eniya.

(Sumber:Begini Jurus Pemerintah Tekan Impor Solar.)

Dua Menteri Prabowo Tepis Rencana Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1

Jakarta (VLF) – Wacana redenominasi alias menyederhanakan nilai mata uang rupiah belum jadi prioritas pemerintah. Rencana redenominasi ini membuat nilai Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan belum ada rencana apapun soal redenominasi. Bahkan, Prasetyo menyatakan penyederhanaan Rp 1.000 jadi Rp 1 masih sangat jauh untuk dilakukan.

“Belum lah. Masih jauh,” kata Prasetyo singkat ketika ditanya soal bagaimana rencana pemerintah untuk melakukan redenominasi, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

Seperti diketahui, wacana mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1 muncul usai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

PMK 70/2025 ditetapkan 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025. Salah satu isi beleid tersebut adalah penyusunan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah yang ditarget selesai pada 2026 atau 2027.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui pembahas redenominasi memang kemungkinan tidak akan dibahas dalam waktu dekat.

“Ya, tidak dalam waktu dekat,” katanya singkat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan.

Sejauh ini belum pernah ada pembahasan di internal pemerintah soal wacana tersebut. Meskipun sudah ada perilisan Permenkeu untuk rencana tersebut, belum ada rencana sama sekali untuk membahasnya.

“Belum pernah kita bahas, nanti kita tunggu,” ujar Airlangga.

Lebih lanjut, ketika dikonfirmasi apakah ada keinginan politik dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan redenominasi, Airlangga enggan menjawab. “Nanti kita bahas ya,” katanya singkat sambil menutup pintu mobil.

BI Buka Suara

Bank Indonesia (BI) juga sudah angkat bicara terkait rencana redenominasi Rupiah. BI memastikan rencana tersebut tidak mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.

“Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya.

Ramdan menilai kebijakan ini membawa sejumlah manfaat. Di antaranya, menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.

Dia memastikan proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan. Saat ini, Rancangan Undang-undang (RUU) Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025-2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia.

Kemudian, Bank Indonesia bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi.

“Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi,” imbuh Denny.

Dia menegaskan BI akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung.

(Sumber:Dua Menteri Prabowo Tepis Rencana Ubah Rp 1.000 Jadi Rp 1.)

KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Terkait Anggaran Pemprov

Jakarta (VLF) – KPK menggeledah kantor Gubernur Riau Abdul Wahid terkait dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi di Pemprov Riau. Tim penyidik menyita sejumlah bukti elektronik hingga dokumen dalam penggeledahan tersebut.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan (12e), pemotongan (12f), dan gratifikasi (12B) di lingkungan pemerintah provinsi Riau, pada Senin (10/11), penyidik melakukan giat penggeledahan di kantor gubernur,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/11/2025).

Budi mengatakan dalam penggeledahan di ruang kerja Abdul Wahid, penyidik KPK juga menyita dokumen terkait anggaran Pemprov Riau.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau,” jelas Budi.

Selain melakukan penggeledahan, KPK juga memeriksa dua pejabat di Pemprov Riau. Namun, KPK belum memerinci materi pemeriksaan tersebut.

“Penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol,” ujar Budi.

“Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif dan masyarakat Provinsi Riau untuk terus aktif dalam mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” sambungnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan permintaan fee oleh Abdul Wahid dari kenaikan anggaran di UPT yang ada di bawah Dinas PUPR Riau. Fee tersebut berasal dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ tersebut. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.

KPK menduga uang itu akan digunakan Abdul Wahid saat melakukan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka dalam kasus ini disangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Sumber:KPK Geledah Kantor Gubernur Riau, Sita Dokumen Terkait Anggaran Pemprov.)

KPK Periksa Sekda dan Kabag Protokol Terkait OTT Gubernur Riau

Jakarta (VLF) – KPK memeriksa dua pejabat di Pemprov Riau yakni Sekda dan Kabag Protokol terkait dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. KPK belum merinci hasil pemeriksaan tersebut.

“Penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Budi mengatakan KPK telah menggeledah kantor Abdul Wahid pada Senin (10/11). Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen anggaran Pemprov Riau.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan permintaan fee oleh Abdul Wahid dari kenaikan anggaran di UPT yang ada di bawah Dinas PUPR Riau. Fee tersebut berasal dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ tersebut. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.

KPK menduga uang itu akan digunakan Abdul Wahid saat melakukan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka dalam kasus ini disangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Sumber:KPK Periksa Sekda dan Kabag Protokol Terkait OTT Gubernur Riau.)

Babak Baru Nadiem Makarim Segera Diadili

Jakarta (VLF) – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memasuki babak baru. Nadiem segera diadili.

Dirangkum detikcom, Selasa (11/11/2025) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dan tersangka kasus tersebut. Ada empat berkas yang dilimpahkan termasuk Nadiem Anwar Makarim.

Berikut ini daftar empat tersangka yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU):

1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)
3. Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)

Nadiem Ungkit Momen Hari PahlawanNadiem mengatakan ini merupakan masa yang sulit baginya karena harus terpisah dengan empat anaknya yang masih kecil. Dia menyebut anak-anaknya itu masih membutuhkan dirinya.
“Saya alhamdulillah sehat, walaupun ini masa yang sulit buat saya karena terpisah dengan keluarga dan empat anak saya masih sangat kecil, jadi masih sangat membutuhkan ayahnya,” kata Nadiem.

Nadiem bersyukur masih diberi kekuatan dan kesehatan. Dia berharap akan mendapat keadilan dalam kasus ini.

“Tapi alhamdulillah saya diberikan kekuatan dan saya diberikan kesehatan karena Allah ada senantiasa, selalu ada di sisi saya karena Allah selalu ada di sisi kebenaran. Mohon doanya dari semua masyarakat di Indonesia, semoga Allah memberikan saya keadilan,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Nadiem mengaku teringat momen upacara di Kemendikbud saat Hari Pahlawan. Dia mengenang jasa para guru.

“Saya juga ingin bilang karena ini Hari Pahlawan ya, saya jadi keingat waktu upacara di Kemendikbud, mengenang para pahlawan tanpa tanda jasa yaitu guru-guru. Jadi saya ingin sampaikan salam hormat kepada guru se-Indonesia,” ujarnya.

Dengan pelimpahan itu, kasus Nadiem kini memasuki babak baru. Nadiem akan segera disidangkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Praperadilan Nadiem Ditolak

Nadiem sebelumnya telah mengajukan praperadilan melawan penetapan status tersangka terhadapnya. Akan tetapi, gugatan Nadiem itu kandas.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Nadiem. Artinya, status tersangka Nadiem tetap sah.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” kata hakim tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10).

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim pun tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.

(Sumber:Babak Baru Nadiem Makarim Segera Diadili.)

China Tunda Larangan Ekspor Kimia Penting ke AS Sampai November 2026

Jakarta (VLF) – China menunda larangan ekspor beberapa kimia penting seperti galium, germanium dan antimon ke Amerika Serikat (AS). Komoditas tersebut merupakan barang dual-use items yang bisa dipakai untuk tujuan sipil maupun militer.
Dilansir dari Reuters, Senin (10/11/2025), penundaan larangan ekspor berlaku hingga 27 November 2026. Awalnya larangan tersebut diumumkan pemerintah China pada Desember 2024.

China juga menunda aturan ketat yang mewajibkan pemeriksaan khusus terhadap tujuan dan pengguna akhir dari ekspor grafit ke AS. Aturan ini sebelumnya diumumkan bersamaan dengan larangan ekspor.

Sebelumnya pada Jumat (7/11), China mengumumkan menunda pembatasan ekspor lainnya yang seharusnya berlaku per 9 Oktober 2025. Termasuk tambahan pembatasan terhadap material tanah jarang tertentu dan material baterai litium.

Keputusan ini diambil setelah Presiden China Xi Jinping dan Presiden AS Donald Trump bertemu dan sepakat untuk mengurangi tarif dan menangguhkan langkah-langkah perdagangan lainnya selama satu tahun.

AS sepakat mengurangi separuh tarif sebesar 20% terhadap barang-barang China yang terkait pasokan bahan kimia prekursor opioid fentanil. Tarif impor untuk produk China yang sejak Februari 2025 dipatok 57% juga diturunkan menjadi 47%.

Langkah ini menjadi sinyal awal pelunakan sikap Washington terhadap Beijing, setelah bertahun-tahun saling menaikkan tarif dalam perang dagang.

(Sumber:China Tunda Larangan Ekspor Kimia Penting ke AS Sampai November 2026.)

IHSG Naik 0,69% di Tengah Aksi Beli Asing dan Topangan Sektor Infrastruktur

Jakarta (VLF) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 0,69% ke level 8.394,59 pada perdagangan Jumat (7/11).

Kenaikan ini didorong oleh pergerakan positif sejumlah saham utama seperti DSSA (+4,17%), BBCA (+1,46%), dan CUAN (+8,02%) yang menjadi leading movers. Sementara itu, BBRI (-0,50%), CPIN (-2,94%), dan JPFA (-4,96%) tercatat sebagai lagging movers.

Investor asing mencatatkan net buy di pasar reguler sebesar Rp876,20 miliar, dan net sell ringan di seluruh pasar sebesar Rp776 juta. Dari sisi sektoral, 7 dari 11 sektor menguat, dengan infrastruktur mencatatkan penguatan tertinggi 2,42%, sementara sektor non-cyclical menjadi yang paling tertekan dengan penurunan 0,70%.

Shutdown AS Bayangi Sentimen Global, Investor Asing Tetap Serok Saham Blue Chip. Kondisi politik Amerika Serikat yang masih dilanda shutdown pemerintah federal menjadi perhatian pasar global. Namun, investor asing tercatat masih aktif melakukan pembelian di saham-saham berkapitalisasi besar, dengan net buy mingguan mencapai Rp3,31 triliun di IHSG.

Pemerintah tengah menyiapkan proyek investasi senilai Rp20 triliun untuk membangun peternakan ayam pedaging dan petelur di seluruh Indonesia. Proyek ini akan dibiayai oleh BPI Danantara dengan target tambahan produksi 700.000 ton telur dan 1,1 juta ton daging ayam per tahun untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mega Capital Sekuritas menilai proyek ini dapat memberikan sentimen positif bagi emiten peternakan seperti CPIN, JPFA, dan MAIN, terutama bila proyek tersebut direalisasikan sesuai rencana pada awal 2026.

Indo Tambangraya Megah (ITMG) Umumkan Dividen Interim Rp738 per Saham
PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) akan membagikan dividen interim senilai USD 50,04 juta, atau setara Rp738 per saham. Jadwal cum dividen pasar reguler dan negosiasi ditetapkan pada 12 November, sementara ex dividen pada 13 November 2025.

Rekomendasi Saham Hari Ini

SSIA – Buy 1.690–1.710 | TP 1.755–1.810 | SL 1.595

EMTK – Buy 1.255–1.265 | TP 1.295–1.355 | SL 1.180

CUAN – Buy 2.250–2.270 | TP 2.310–2.400 | SL 2.120

RAJA – Buy 4.540–4.560 | TP 4.650–4.740 | SL 4.260

ISAT – Buy 2.100–2.130 | TP 2.160–2.200 | SL 1.965

Disclaimer: Ingat, bahwa segala analisis dan rekomendasi saham dalam artikel ini bersifat informatif sekaligus bukan merupakan ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu.

Keputusan berinvestasi sepenuhnya berada di tangan masing-masing investor sesuai dengan profil risiko dan tujuan keuangan pribadi. Selamat berinvestasi secara bijak.
(Sumber:IHSG Naik 0,69% di Tengah Aksi Beli Asing dan Topangan Sektor Infrastruktur.)

Buruh Tolak Usulan UMP 2026 Pemerintah & Pengusaha, Minta Naik 10,5!

Jakarta (VLF) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengklaim pemerintah dan pengusaha telah menyetujui formula kenaikan upah minimum (UMP) 2026. Pihak buruh menolak keras usulan kenaikan tersebut karena merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan.

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan perjuangan buruh di seluruh Indonesia tetap berpatokan pada tuntutan kenaikan 8,5% hingga 10,5%.

“Angka 8,5% hingga 10,5% itulah yang menjadi acuan bagi serikat buruh di seluruh daerah, baik di Dewan Pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, kami juga memperjuangkan adanya upah minimum sektoral yang nilainya harus lebih besar daripada UMK,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).

Said Iqbal menolak rencana pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang hendak mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. “PP ini belum dibahas dengan serikat pekerja dan baru akan diterbitkan menjelang penetapan upah minimum. Jadi kalau tiba-tiba PP itu diterbitkan, itu ngawur dan ngaco,” ujarnya.

Ia juga menilai pernyataan Ketua Dewan Pengupahan Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang mengklaim presiden setuju dengan formula baru penetapan upah minimum adalah menyesatkan. “Kami menduga itu bohong. Tidak benar Presiden Prabowo setuju terhadap formula baru tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Said Iqbal menyoroti pernyataan pejabat pemerintah yang seolah ingin membuat aturan tanpa melibatkan serikat buruh. “Bagaimana mungkin kebijakan yang menyangkut upah buruh dibuat tanpa melibatkan buruh sendiri? Ini bertentangan dengan semangat dialog sosial dan prinsip keadilan,” tuturnya.

Ia menegaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, kenaikan upah minimum harus mengacu pada pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. “Inflasi dari Oktober 2024 sampai September 2025 sebesar 2,65% dan pertumbuhan ekonomi 5,12%. Adapun indeks tertentu adalah hak prerogatif Presiden, bukan diputuskan oleh sekumpulan orang di luar mandat konstitusi,” katanya.

Menurut Said Iqbal, tahun lalu Presiden Prabowo memutuskan indeks tertentu mendekati 0,9 dan dengan kondisi makro ekonomi yang hampir sama. Dengan demikian, tidak ada alasan indeks tahun ini diturunkan menjadi 0,2-0,7.

“Jika indeks tertentu diturunkan, artinya Menaker justru melindungi pengusaha hitam yang ingin membayar upah murah,” ujarnya.

Said Iqbal mengingatkan pesan Presiden Prabowo bahwa upah layak akan meningkatkan daya beli, konsumsi dan pertumbuhan ekonomi. “Kalau menterinya malah menurunkan indeks jadi 0,2, itu melawan kebijakan Presiden sendiri. Ini kebijakan kapitalistik yang bertentangan dengan visi kerakyatan Presiden,” tegasnya.

KSPI dan Partai Buruh juga menolak usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menginginkan indeks tertentu hanya 0,1-0,5. “Kalau menggunakan rumus itu, kenaikan upah akan sangat kecil, bahkan di bawah kebutuhan hidup layak,” tambahnya.

(Sumber:Buruh Tolak Usulan UMP 2026 Pemerintah & Pengusaha, Minta Naik 10,5!.)

OJK Sanksi Dua Perusahaan Pinjol, Crowde Dicabut Izinnya

Jakarta (VLF) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terhadap dua perusahaan pembiayaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) pada Oktober 2025. Dua perusahaan tersebut adalah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan PT Crowde Membangun Bangsa (CMB).
Informasi ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025.

PT Crowde Membangun Bangsa (CMB) sebelumnya terseret kasus dugaan kecurangan atau fraud yang dilaporkan oleh PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC) alias J Trust Bank melalui gugatan hukum. Menyusul kasus tersebut, OJK resmi mencabut izin usaha CMB.

“OJK mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa atau CMB dikarenakan PT CMB dinyatakan dalam status pengawasan khusus dan tidak dapat melakukan penyelenggaraan terhadap kondisi perusahaan,” kata Agusman, dilansir dari detikFinance, Minggu (9/11/2025).

Agusman menjelaskan, pencabutan izin usaha dilakukan karena CMB tidak memenuhi kewajiban ekuitas minimum serta sejumlah ketentuan lain dalam periode waktu tertentu.

“Pengenaan sanksi tegas kepada lembaga jasa keuangan PVML dilakukan dalam rangka upaya penguatan pengawasan serta perlindungan konsumen, sekaligus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan konsolidasi di industri PVML,” ujarnya.

Sebelumnya, J Trust Bank melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dalam pembayaran kredit ke petani oleh Crowde. Kedua perusahaan diketahui bekerja sama dalam penyaluran pembiayaan kepada end-user.

Kuasa hukum Co-founder Crowde, Yohanes Sugihtononugroho, Mahatma Mahardika, menegaskan pihaknya telah memenuhi kewajiban sesuai perjanjian kerja sama dengan J Trust Bank.

“Kami memiliki bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Crowde telah menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk dalam hal transfer dana kepada para petani yang berhak menerima pembiayaan,” ujar Mahardika dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

Selain Crowde, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU). Perusahaan ini sebelumnya dilaporkan mengalami gagal bayar kepada para pemberi dana (lender).

“OJK telah mengenakan sanksi berupa Pembatasan Kegiatan Usaha atau PKU kepada PT Dana Syariah Indonesia atau DSI sejak 15 Oktober 2025 sebagai tindak lanjut dari tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil oleh PT DSI kepada para lender-nya,” jelas Agusman.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut pemberian kredit oleh bank kepada Crowde telah menjadi perhatian pengawas sejak 2024. Hal itu dibahas dalam high level meeting Rencana Bisnis Bank 2025.

“OJK senantiasa melakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan yang mendalam dengan meminta bank meningkatkan kualitas pengelolaan risiko dan tata kelola pemberian kredit kepada dan/atau melalui perusahaan financial technology peer-to-peer lending (fintech P2P lending),” kata Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (25/3/2025).

(Sumber:OJK Sanksi Dua Perusahaan Pinjol, Crowde Dicabut Izinnya.)

Biaya Transaksi Visa & Mastercard Dikabarkan Bakal Turun

Jakarta (VLF) – Biaya transaksi kartu kredit pembayaran asal Amerika Serikat, Visa (VN) dan Mastercard (MA.N), dikabarkan bakal turun. Hal ini menyusul hampir disepakatinya kesepakatan dengan para pedagang. Kabar ini dilaporkan Wall Street Journal berdasarkan keterangan orang-orang yang mengetahuinya pada hari Sabtu.

Mengutip Reuters, Minggu (9/11/2025), Visa dan Mastercard akan memangkas biaya interchange, biasanya 2% hingga 2,5% per transaksi, dengan rata-rata sekitar sepersepuluh poin persentase selama beberapa tahun.

Kedua perusahaan juga akan melonggarkan aturan penerimaan kartu kredit, sehingga pedagang bisa menolak jenis kartu tertentu yang dinilai terlalu mahal biayanya.

Mastercard dan Visa menolak permintaan komentar dari Reuters. Reuters tidak dapat segera memverifikasi laporan tersebut.

Kesepakatan tersebut, yang diharapkan segera terwujud, akan membagi penerimaan kartu kredit ke dalam beberapa kategori seperti kartu hadiah, kartu tanpa hadiah, dan kartu komersial, berdasarkan pembicaraan saat ini, demikian laporan Journal.

Penyelesaian ini bertujuan untuk menyelesaikan pertarungan hukum yang terjadi sejak tahun 2005.

Tahun lalu, perusahaan teknologi pembayaran global menyetujui penyelesaian yang diperkirakan bernilai US$ 30 miliar untuk membatasi biaya kartu pedagang. Dimana perusahaan sepakat untuk memotong tingkat gesek setidaknya 0,04 poin persentase selama tiga tahun dan mempertahankan tingkat rata-rata tujuh basis poin di bawah tingkat saat ini selama lima tahun.

Visa dan Mastercard membantah melakukan kesalahan saat sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Para pedagang telah lama menuduh Visa dan Mastercard mengenakan biaya gesek yang tinggi, atau biaya pertukaran, saat pembeli menggunakan kartu kredit atau debit, dan melarang mereka melalui aturan “anti-pengarahan” untuk mengarahkan pelanggan ke metode pembayaran yang lebih murah.

Dikabarkan lebih lanjut, penyelesaian baru yang sedang dibahas juga akan melibatkan biaya tambahan.

(Sumber:Biaya Transaksi Visa & Mastercard Dikabarkan Bakal Turun.)