Category: News

Menyelaraskan Kebijakan Institusi Negara dengan Visi-Misi Presiden

Jakarta (VLF) – Konsolidasi Kabinet Merah Putih melalui tiga kali reshuffle menjadi upaya Presiden Prabowo Subianto memperbaiki dan meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahannya.

Selain fokus mewujudkan stabilitas nasional dan ketertiban umum, Presiden Prabowo juga fokus pada upaya memperbaiki kinerja kabinet melayani masyarakat. Semua anggota Kabinet Merah Putih diharapkan menyelaraskan fokus dan kebijakan teknis institusi dengan fokus atau visi-misi Presiden Prabowo.

Ragam masalah yang berkait langsung dengan kepentingan atau kebutuhan harian masyarakat begitu sering mengemuka di ruang publik, akhir-akhir ini. Dari kasus beras oplosan, kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) pada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik swasta, hingga rentetan kasus keracunan makanan dalam program MBG (makan bergizi gratis) untuk siswa sekolah. Semua persoalan ini tak bisa dipisahkan dari tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sejumlah institusi negara sebagai regulator maupun pelaksana teknis.

Masyarakat yang sangat terganggu oleh ragam persoalan itu tentu saja menyuarakan kekecewaan, kecaman dan pertanyaan. Reaksi seperti itu wajar adanya dan karena sudah menjadi persoalan nyata yang eksesnya dirasakan jutaan orang, masyarakat pun menilai dan melihat gambaran tentang melemahnya fungsi sejumlah institusi negara sebagai regulator. Melalui media sosial, publik pun sudah menyoal dan mempertanyakan efektivitas tupoksi institusi-institusi yang terkait langsung dengan aneka persoalan tadi.

Selain masalah yang berkait dengan kebutuhan harian masyarakat, melemahnya penegakan hukum pun terus dipersoalkan berbagai kalangan. Institusi penegak hukum terlihat melemah dan tidak bersungguh-sungguh melaksanakan tupoksi-nya. Masyarakat kecewa karena tebang pilih kasus penegakan hukum dipraktekkan secara terbuka. Ada kasus korupsi yang cepat ditanggapi, sementara kasus lain yang menjadi sorotan masyarakat justru terkesan diambangkan. Rasa keadilan publik pun saat ini terhina karena ada terpidana yang tak kunjung dieksekusi.

Patut untuk disadari oleh semua pejabat negara bahwa kesan publik tentang melemahnya efektivitas sejumlah institusi dalam melaksanakan tupoksi-nya memberi pengaruh sangat signifikan bagi terbentuknya persepsi publik tentang plus-minus kepemimpinan Presiden Prabowo. Sejumlah institusi terkesan tidak atau belum menyelaraskan fokus kebijakan dan programnya dengan visi-misi Presiden Prabowo. Itulah salah satu alasan mengapa Presiden Prabowo Harus tiga kali melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih sepanjang tahun 2025 ini.

Tidak sulit-sulit amat untuk memahami karakter dan fokus kepemimpinan Presiden Prabowo. Ketika merealisasikan program MBG, presiden memberi pesan kepada semua pihak bahwa dia sangat peduli pada aspek kebutuhan dasar masyarakat, utamanya pangan dan gizi, pendidikan dan kesehatan. Maka, kasus beras oplosan seharusnya tidak terjadi atau minimal bisa dicegah untuk tidak berlarut-larut. Jutaan keluarga sudah dirugikan oleh kasus ini.

Bagi sebagian besar masyarakat, BBM termasuk kebutuhan rutin karena berkait mobilitas. Kasus kelangkaan BBM di SPBU swasta pun seharusnya tidak terjadi ketika situasi dan kondisi sangat normal seperti sekarang. Presiden Prabowo tahu dan mendengar bahwa masyarakat sangat terganggu oleh kasus kelangkaan itu.

Merespons kelangkaan BBM di SPBU swasta, Presiden Prabowo pada Jumat (19/9) memanggil Direktur Utama Pertamina, Simon Mantiri. Sudah pasti bahwa Presiden Prabowo memerintahkan Pertamina dan institusi terkait lainnya agar kelangkaan itu segera diatasi. Dengan memperbaiki tata kelola pengadaan, masyarakat tentu berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi.

Mengetahui MBG sebagai program unggulannya menimbulkan masalah di tingkat pelaksanaan, Presiden Prabowo pun pasti segera bereaksi. Sangat disayangkan karena program populis ini dilaksanakan dengan semangat kehati-hatian yang terbilang minim. Jangankan Presiden Presiden, masyarakat pun sangat kecewa dengan realisasi program MBG. Selain kasus keracunan, ada sejumlah keluhan lain yang sudah disuarakan masyarakat di ruang publik. Muncul kesan bahwa realisasi program MBG tidak disertai pengawasan yang memadai.

Pada kasus kelangkaan BBM di SPBU swasta, Presiden Prabowo sudah memanggil institusi terkait untuk segera mengatasi masalah di sub-sektor itu. Pemanggilan itu hendaknya ditanggapi sebagai pesan kepada semua institusi negara untuk selalu fokus pada program dan mewujudkan kinerja yang mumpuni.

Setiap pimpinan institusi tentu berwenang menerbitkan kebijakan atau peraturan baru untuk percepatan realisasi program. Namun, akan sangat ideal jika setiap kebijakan atau peraturan baru yang diberlakukan selalu berdasarkan kalkulasi yang tepat dan bijak, serta mengandung kepastian bahwa kebijakan baru itu tidak menimbulkan ekses yang berujung pada kerugian masyarakat.

Dengan mengenali dan memahami karakter dan fokus kepemimpinan Presiden Prabowo, semua anggota Kabinet Merah Putih diharapkan segera menyelaraskan fokus dan kebijakan teknis institusi masing-masing dengan fokus atau visi-misi Presiden Prabowo. Menyelaraskan yang segera sangat diperlukan untuk menghindari tumpang tindih dan kesimpangsiuran kebijakan, demi terwujudnya citra dan persepsi positif bagi kepemimpinan Presiden Prabowo.

(Sumber:Menyelaraskan Kebijakan Institusi Negara dengan Visi-Misi Presiden.)

Polwan Polresta Sidoarjo Galakkan Aksi Berani Bicara Selamatkan Sesama

Jakarta (VLF) – Polisi Wanita (Polwan) Polresta Sidoarjo menggelar kampanye bertajuk “Berani Bicara, Selamatkan Sesama”. Kegiatan ini digelar di Lippo Plaza Sidoarjo, Minggu (21/9/2025).

Kegiatan ini bertujuan mengedukasi dan mengajak masyarakat, khususnya perempuan dan anak, untuk tidak ragu melaporkan tindakan kekerasan, pelecehan, maupun bentuk ketidakadilan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, Polwan membagikan brosur edukatif, menyediakan pemeriksaan kesehatan gratis, serta membuka layanan konsultasi dan pelaporan yang bisa dimanfaatkan langsung oleh masyarakat.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan, kampanye ini merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran polisi di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan, khususnya bagi kelompok rentan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat, terutama anak-anak dan perempuan, tidak takut untuk melapor ketika mengalami tindak kekerasan atau pelanggaran hukum lainnya,” kata Christian Tobing kepada wartawan di sela-sela kegiatan Senin (22/9/2025).

Menurut Tobing, pendekatan preventif seperti ini penting agar kasus-kasus kekerasan tidak terus berulang akibat korban merasa takut atau tidak tahu harus melapor ke mana.

“Polresta Sidoarjo berencana akan terus melanjutkan kegiatan serupa secara masif di berbagai titik di wilayah Sidoarjo sebagai bagian dari program perlindungan perempuan dan anak,” imbuh Tobing.

Kampanye ini pun mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satu pengunjung, Sani (34), menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Polwan Polresta Sidoarjo.

“Ini adalah wujud perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap tindakan kekerasan atau pelecehan pada anak dan perempuan,” ujar Sani.

Ia juga menilai kegiatan ini menjadi sarana edukasi yang sangat bermanfaat, terutama di ruang publik seperti pusat perbelanjaan, yang ramai dikunjungi berbagai kalangan.

“Yang terpenting adalah mengedukasi bahwa berani bicara itu penting, karena bisa menyelamatkan diri sendiri dan orang lain,” imbuhnya.

(Sumber:Polwan Polresta Sidoarjo Galakkan Aksi Berani Bicara Selamatkan Sesama.)

Lewat Pemberdayaan BUMDes, Kejaksaan Dorong Kemandirian Warga Kepahiang

Jakarta (VLF) – Pengelolaan politik dan pemerintahan lokal tentu bukanlah perkara mudah. Hingga kini, banyak kepala desa dan perangkat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) meraba-raba untuk mengelola unit usaha dan belum memahami secara utuh aturan legalitas yang ada.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepahiang Nanda Hardika mengungkapkan beberapa kepala desa di daerah Kepahiang, Bengkulu masih gamang dalam menjalankan BUMDes gegara minimnya pemahaman mereka terkait legalitas.

“Beberapa kepala desa, contoh saya ambil kepala desa, memang belum berani untuk menggerakkan BUMDes. Karena mereka pemahaman tentang BUMDes itu sendiri sangat minim. Bagaimana legalitas dalam pelaksanaan BUMDes ini sendiri,” ungkap Dika kepada detikcom.

Keraguan itu, Dika melanjutkan, merupakan buntut dari kehidupan masyarakat Kepahiang yang lekat dengan adat hingga kini. Kelekatan ini kemudian menyebabkan potensi wisata alam hingga usaha warga belum sepenuhnya berkembang.

“Warga Kepahiang ini mempunyai kebiasaan yang istilahnya secara adatnya sangat kental. Potensi-potensi di sini sangat banyak terkait masalah wisata yang belum dikelola dan beberapa usaha-usaha mandiri di masyarakat sendiri yang belum sepenuhnya paham tentang masalah legalitasnya yang masyarakat sendiri yang belum paham masalah aturan hukumnya,” sambung Dika.

Untuk itu, kejaksaan turun langsung untuk membimbing warga desa, khususnya kepala desa untuk memahami aturan hukum secara komprehensif. Dika menekankan, pendampingan ini dilakukan untuk memastikan tata kelola usaha warga berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan mendorong kemajuan desa.

“Dan saya selalu bilang ketika kalian memajukan desa yang poin penting adalah majukan BUMDes kalian. Dengan BUMDes maju mudah-mudahan pendapatan asli desa ini juga bisa akan meningkat. Jadi dengan banyaknya pendapatan desa itu sendiri itu menciptakan kemandirian untuk desa itu sendiri dan tidak bergantung dengan dana desa kembali,” ungkap Dika.

Pendampingan Hukum Jadi Fondasi Tata Kelola BUMDes

Dalam praktik pendampingan, Dika mengaku sering mendapat keluhan dari kepala desa terkait minimnya Sumber Daya Manusia (SDM) di Desa. Hal ini, menyebabkan pengelolaan BUMDes kerap kali terhambat sebab tak ada yang memahami tata kelola usaha secara mendalam.

“Namun, acapkali memang kepala desa itu sering curhat ke kita, Pak itu susahnya kita mencari figur yang mengerti tentang pengelolaan BUMDES. Ketika kita cari di masyarakat desa disini, masyarakat disini rata-rata kebun semuanya. Kalaupun memang ada mahasiswa yang baru tamat yang mengerti, mau dengan darah-darah mudanya, mahasiswa kita lebih banyak pentingin mencari pekerjaan di kota. Sehingga kami kurang figur untuk pelaksanaan BUMDes ini sendiri,” ungkap Dika.

Dika melanjutkan, tidak adanya figur yang mengerti pengelolaan BUMDes kemudian menjadi dasar kejaksaan untuk melakukan pemberdayaan agar masyarakat mampu berdikari.

“Ketika BUMDes-nya sudah menghasilkan pendapatan daerah, pendapatan desanya itu bisa mencapai misalkan sudah ratusan juta, maka ketika memang dana desa pun dicabut, mereka tetap bisa menjalankan pembangunan. Nah, pentinglah ini kami mensosialisasikan tentang pentingnya pelaksanaan pengembangan BUMDes ini sendiri,” lanjutnya.

Dia menambahkan, hal ini sekaligus meminimalisir kegagalan pelaksanaan BUMDes yang bisa menimbulkan kerugian negara.

“Jangan sampai, pelaksanaan BUMDes ujung-ujungnya gagal, sehingga ada kerugian negara nanti ke depannya disitu. Nah, ini yang kita minimalkan. Jangan sampai ini terjadi. Bersosialisasi langsung dengan masyarakat, kita langsung bisa mendengarkan keluhannya seperti apa,” ungkap Dika.

Pemberdayaan yang dilakukan oleh Kejaksaan juga turut dirasakan manfaatnya oleh Kepala Desa Parmu Bawah Amansyah. Dia mengungkapkan, perkembangan BUMDes di Desa Parmu Bawah yang semula terasa lambat kini berangsur membaik sejak pemberdayaan dilakukan.

“Akhirnya mereka (kejaksaan) melihat keadaan perkembangan yang begitu sedikit lambat. Sehingga mereka tertarik untuk membimbing. Membimbing BUMDES kami untuk mengembangkan usaha lebih lanjut. Dan alhamdulillah 2 tahun terakhir pemasaran, mohon maaf karena keterbatasan dalam kita memproduksi hasil kopi itu sendiri, alhamdulillah kita hampir tidak bisa memenuhi (permintaan kopi) terkadang,” tutur Amansyah.

Lebih lanjut, dia juga menuturkan bahwa kehadiran jaksa tak hanya berbatas meja hijau, tetapi juga turut terlibat membangun desa.

“Kalau harapan saya dengan Pak Dika, mohon maaf mungkin kalaupun dianggap sebuah bercanda ya lama-lama aja di Kepahiang. Harapan saya, tetaplah menjadi sosok yang membimbing dalam artian secara jabatan beliau adalah Jaksa. Tapi pada saat pembinaan tetaplah menjadi seperti biasanya, menjadi bagian dari keluarga besar masyarakat,” ujarnya.

detikcom bersama Kejaksaan Agung menghadirkan program khusus yang mengungkap realita penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Program ini tidak hanya menyorot upaya insan kejaksaan dalam menuntaskan kasus, namun juga mengungkap kisah dari dedikasi dan peran sosial para jaksa inspiratif.

Program ini diharapkan membuka cakrawala publik akan arti pentingnya institusi kejaksaan dalam kerangka pembangunan dan penegakan supremasi hukum di masyarakat. Saksikan selengkapnya di sini.

(Sumber:Lewat Pemberdayaan BUMDes, Kejaksaan Dorong Kemandirian Warga Kepahiang.)

Taspen Buka Suara soal Dirut Dipanggil KPK, Jamin Dukung Penegakan Hukum

Jakarta (VLF) – PT Taspen buka suara usai Direktur Utama (Dirut) Rony Hanityo Aprianto (RHA) dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan investasi fiktif dengan tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM). PT Taspen mengatakan pihaknya kooperatif dan terbuka mendukung proses hukum di KPK.

“Pada 15 September 2025, Direktur Utama PT Taspen (Persero), Bapak Rony Hanityo Aprianto, dan Direktur Keuangan PT Taspen (Persero), Bapak Elmamber Sinaga, berkoordinasi bersama KPK dalam mendukung proses hukum yang berjalan. Dalam pertemuan tersebut, manajemen TASPEN memberikan masukan yang diperlukan sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas institusi negara,” kata Corporate Secretary Taspen Henra kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

“Taspen berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan terbuka dalam mendukung proses hukum yang berlangsung di KPK, sebagai bagian dari komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

Taspen menjamin perusahaannya menjalankan prinsip good corporate governance hingga responsibility. Hal itu, katanya, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

“Komitmen ini sejalan dengan visi Taspen untuk menjadi perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan guna memberikan pelayanan terbaik bagi peserta serta meningkatkan kinerja perusahaan,” ujarnya.

Dirut Taspen Dipanggil Terkait Kasus Investasi Fiktif

KPK sebelumnya memanggil Rony Hanityo Aprianto. Rony dipanggil sebagai saksi kasus dugaan investasi fiktif dengan tersangka korporasi PT Insight Investments Management (IIM).

“Hari ini pemeriksaan saksi terkait dugaan kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) untuk tersangka korporasi,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (17/9).

“RHA Direktur Utama PT Taspen,” tambahnya.

KPK juga memanggil Direktur Keuangan PT Taspen, Elmamber Petamu Sinaga (EPS). Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan PT IIM sebagai tersangka terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen. Penetapan tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM.

Ada dua tersangka yang sudah lebih dulu dijerat KPK dalam kasus ini, yaitu Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakpus.

(Sumber:Taspen Buka Suara soal Dirut Dipanggil KPK, Jamin Dukung Penegakan Hukum.)

Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk

Jakarta (VLF) – Terdapat 52 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 yang telah disepakati Badan Legislasi DPR dan pemerintah. RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Masuk di dalamnya.

Semula panja DPR bersama pemerintah dan DPD membahas perubahan RUU prolegnas prioritas 2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (18/9/2025).

Delapan fraksi di DPR setuju revisi prolegnas perubahan di 2025. Revisi prolegnas prioritas tersebut akan dibawa ke paripurna terdekat untuk pengesahan.

Kesepakatan revisi RUU Prolegnas Prioritas 2025 diambil dalam rapat pleno. Rapat tersebut dihadiri oleh wakil pemerintah, Wakil Menteri Hukum (Wamenhum) Eddy Hiariej.

“Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas tahun 2025 dan penyusunan prolegnas RUU prioritas tahun 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ucap Ketua Baleg DPR, Bob Hasan dalam rapat.

“Setuju,” ujar anggota Dewan disertai ketukan palu pimpinan, seperti dilaporkan oleh detikNews sebelumnya.

Daftar RUU Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025

1. RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (DPR-Komisi I- proses penyusunan)
2. RUU tentang Perubahan atas UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN (Komisi II)
3. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III)
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Komisi III)
5. RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana (Komisi III)
6. RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Komisi IV)
7. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Komisi IV)
8. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V DPR)
9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI)
10. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI)
11. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi VII DPR RI)
12. RUU tentang Kawasan Industri (Komisi VII DPR)
13. RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII DPR RI)
14. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX DPR RI)
15. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X DPR)
16. RUU tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty) (Komisi XI DPR)
17. RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (Komisi XII DPR)
18. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII DPR)
19. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Baleg DPR)
20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
21. RUU tentang Komoditas Strategis (DPR/Badan Legislasi)
22. RUU tentang Pertekstilan (DPR/Badan Legislasi)
23. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (DPR/Badan Legislasi)
24. RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (DPR/Badan Legislasi)
25. RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional (DPR/Badan Legislasi)
26. RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) (DPR/Badan Legislasi)
27. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (DPR/Badan Legislasi)
28. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (DPR/Badan Legislasi)
29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (DPR/Badan Legislasi)
30. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (DPR/Badan Legislasi)
31. RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR; anggota atau DPD)
32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
34. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
35. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
36. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh
37. RUU tentang tentang Badan Usaha Milik Daerah
38. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
39. RUU tentang Hukum Acara Perdata (pemerintah)
40. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (pemerintah)
41. RUU tentang Desain Industri (pemerintah)
42. RUU tentang Hukum Perdata Internasional (pemerintah)
43. RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (pemerintah)
44. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa (pemerintah)
45. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (pemerintah)
46. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (pemerintah)
47. RUU tentang Pelaksanaan Hukuman Mati (RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati) (pemerintah)
48. RUU tentang Penyesuaian Pidana dalam UU dan Pemerintah Daerah (pemerintah)
49. RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara (pemerintah)
50. RUU tentang Jaminan Benda Bergerak (pemerintah)
51. RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
52. RUU tentang Daerah Kepulauan (DPD).

Daftar RUU Kumulatif Terbuka

1. Daftar Rancangan RUU Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi, di antaranya:

RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (carry over), dan
RUU lainnya.

2. Daftar RUU Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional

3. Daftar Rancangan UU Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

4. Daftar Rancangan UU Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi UU.

5. Daftar Rancangan UU Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

(Sumber:Tok! Daftar 52 RUU Prolegnas Prioritas 2025, RUU Sisdiknas Masuk.)

3 Hal soal 2 Polantas di Medan Kena OTT Paminal Polda Sumut

Jakarta (VLF) – Dua anggota polisi lalu lintas (polantas) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Paminal Bidpropam Polda Sumut.

Keduanya diboyong ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
OTT itu diduga terkait dengan pungutan liar (pungli). Namun, sejauh ini pihak kepolisian belum menegaskan hal itu. Berikut detikSumut rangkum tiga hal terkait dengan kejadian tersebut:

1.Personel Satlantas Polrestabes Medan

Dua polantas yang terkena OTT itu merupakan personel Satlantas Polrestabes Medan. Keduanya, yakni Bripda AG dan Bripda AN.

“Iya, anggota lantas itu. OTT katanya, OTT-nya belum ini (tahu) juga kita,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (17/9/2025).

2. Kena OTT di Pos Lantas

Made mengatakan kedua personel diamankan di pos lantas di Jalan Sudirman, Kecamatan Medan Polonia, pada Rabu sekira pukul 15.00 WIB. Setelah itu, keduanya diamankan ke Propam Polda Sumut.

“Iya (pos Jalan Sudirman). Saat ini, kedua personel Satlantas Polrestabes Medan masih diamankan di Subbid Paminal Bidpropam Polda Sumut,” jelasnya.

Perwira menengah polri itu belum mengetahui pasti permasalahan yang membuat dua personel tersebut diamankan. Dia menyebut kronologi lengkapnya nanti akan disampaikan oleh Polda Sumut.

“Nanti kronologi lengkapnya sama paminal yang lebih paham, kita masih menunggu dari Paminal Polda juga,” pungkasnya.

3. Propam Selidiki

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon menyebut pihaknya masih mendalami peristiwa itu. Siti juga belum bisa memastikan apakah kedua polisi tersebut terbukti bersalah atau tidak. Sebab, proses pendalaman masih dilakukan.

“Tapi masalah terbukti atau enggak masih didalami,” kata Siti.

(Sumber:3 Hal soal 2 Polantas di Medan Kena OTT Paminal Polda Sumut.)

Melihat Lebih Dekat Peran Jaksa Dukung Kemajuan UMKM Kepahiang

Jakarta (VLF) – Di tengah upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, peran Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi semakin vital. UMKM tak hanya berperan penting menciptakan lapangan kerja, namun juga menjadi ujung tombak penggerak roda perekonomian lokal.

Pentingnya peran UMKM turut menjadi perhatian bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Dalam hal ini, Kejari Kepahiang turut menjadi sahabat UMKM dengan menghadirkan pendampingan dan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Asvera Primadona mengatakan melalui bidang intelijen, pihaknya berupaya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pendampingan hukum, termasuk bagi pelaku usaha.

“Kami dari bidang intelijen memang ada salah satu tugas pokok dan fungsinya itu di penerangan hukum. Jadi mereka harus mempublikasikan kinerja jaksa ke masyarakat. Publikasi ini adalah salah satu cara kami untuk menginformasikan ke masyarakat bahwa kami di kejaksaan itu bukan hanya tentang penegakkan hukum, tetapi kami juga bisa melakukan pengamanan maupun pendampingan hukum,” ujarnya.

Majukan UMKM Lewat Program Jaksa Peluk

Dalam rangka mendukung UMKM, Asvera mengungkapkan pihaknya menghadirkan program Jaksa Peluk, yakni Jaksa Peduli UMKM. Melalui program ini, para jaksa turun langsung untuk melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha.

“Kami juga berusaha membina UMKM yang ada di sekitar kami supaya masyarakat di sini ikut terbantu untuk meningkatkan pendapatan mereka. Kita sudah ada namanya Jaksa Peluk, yaitu Jaksa Peduli UMKM,” jelasnya.

“Kita lakukan terus pendampingan, dimulai dari kita setiap tamu yang datang ke Kejaksaan Negeri Kepayang, kita beli oleh-oleh dari UMKM binaan kita. Minimum ketika oleh-oleh itu dibawa ke Jakarta masyarakat di luar sana tahu di Kepayang ada gula merah, ada bawang goreng, ada kopi,” imbuhnya.

Selain promosi, pihaknya juga membantu para UMKM mendaftarkan merek. Hal ini bertujuan agar produk UMKM Kepahiang semakin bernilai dan dapat bersaing dengan produk lainnya.

“Sementara ini kami cuma dapat membantu mereka melalui pendaftaran merek ataupun pemberian sertifikasi. Kami mengkoordinasikan dengan instansi terkait, lalu membantu memberikan sertifikasi halal supaya produk-produk ini dapat go nasional,” paparnya.

Geliatkan Pendampingan Hukum bagi Pelaku UMKM

Tak sebatas pemberdayaan UMKM, Kejari Kepahiang juga melakukan pendampingan hukum bagi para pelaku usaha, salah satunya terkait legalitas usaha.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepahiang, Nanda Hardika menjelaskan Kepahiang memiliki potensi usaha yang cukup banyak. Sayangnya masih banyak masyarakat yang belum soal aturan hukumnya.

“Potensi-potensi di sini sangat banyak terkait masalah wisata yang belum dikelola dan beberapa usaha-usaha mandiri, dimana masyarakat belum sepenuhnya paham tentang masalah legalitasnya. Makanya kita hadir mencoba agar masyarakat paham masalah, hak dan kewajibannya atas dasar hukum itu sendiri. Sehingga mereka dalam melakukan usaha akan paham tahap pelaksanaannya bagaimana, aturan mainnya seperti apa. Ini yang memang harus dikembangkan,” papar Dika.

Adanya pendampingan dari para jaksa Kepahiang mendapat sambutan hangat dari warga setempat. Salah satu petani kopi, Priyanto yang merasakan langsung manfaat dari kehadiran jaksa di tengah masyarakat.

Baginya, kehadiran jaksa bukan lagi sekadar aparat penegak hukum, tetapi juga mitra yang memberi pemahaman, rasa aman, dan kepercayaan diri dalam menjalankan usaha.

“Sudah lama kita dibina sama Kejari Kepahiang. Banyak (keuntungannya), salah satunya untuk penguat hukum kita sendiri sebagai di BUMDes,” katanya.

Tak hanya soal hukum, Priyanto bahkan mendapat bantuan dalam hal pemasaran. “Dari kejaksaan juga membantu kita untuk pemasaran, market kita. Mereka membantu untuk memasarkan market dari usaha kami,” pungkasnya.

detikcom bersama Kejaksaan Agung menghadirkan program khusus yang mengungkap realita penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Program ini tidak hanya menyorot upaya insan kejaksaan dalam menuntaskan kasus, namun juga mengungkap kisah dari dedikasi dan peran sosial para jaksa inspiratif.

Program ini diharapkan membuka cakrawala publik akan arti pentingnya institusi kejaksaan dalam kerangka pembangunan dan penegakan supremasi hukum di masyarakat. Saksikan selengkapnya di sini.

(Sumber:Melihat Lebih Dekat Peran Jaksa Dukung Kemajuan UMKM Kepahiang.)

Ketahanan Pangan dan Transformasi Polri

Jakarta (VLF) – Ada yang berbeda dari wajah Polri hari ini. Selama ini Polri dikenal sebagai penjaga keamanan, ketertiban dan penegak hukum.

Namun, di bawah kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri tampil sebagai garda terdepan dalam urusan pangan. Melalui program pangan yang diluncurkan Kapolri, mulai dari gerakan pekarangan bergizi; pemanfaatan lahan tidur; rekrutmen Bakomsus pertanian, peternakan, perikanan, gizi, dan kesehatan masyarakat; gerakan penanaman 1 juta hektar jagung; program pangan murah, program MBG dan pengawasan distribusi melalui Satgas Pangan, membuat banyak orang bertanya apakah polisi keluar jalur, atau justru sedang menemukan makna baru dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam negeri?

Kita tahu, lapar adalah ancaman keamanan paling dasar. Sejarah menunjukkan, gejolak sosial dan kriminalitas kerap dipicu oleh kelangkaan atau mahalnya harga pangan. Ketika perut kosong, pelanggaran hukum bisa meningkat, dari pencurian hingga kerusuhan massal.

Helland (2014) menyebutkan bahwa kenaikan dan gejolak pangan dapat menyebabkan secara langsung terjadinya gejolak sosial, sebagaimana yang terjadi di berbagai negara seperti Tunisia, Aljazair, Bahrain, Yaman, Yordania, dan Mesir, yang disebabkan oleh kenaikan harga pangan secara luas.

Dalam kerangka itu, keterlibatan Polri di sektor pangan bukanlah keluar jalur, tetapi bagian dari strategi mencegah ancaman dari hulu.

Ancaman Pangan

Dalam upacara perayaan HUT ke-79 Bhayangkara, Presiden Prabowo Subianto menitip pesan penting kepada Polri agar berperan dalam menjaga kekayaan negara, kepercayaan rakyat dan membantu ketahanan pangan guna mendukung terwujudnya Asta Cita. Hal ini didasari pada kondisi lingkungan strategis global yang tengah mengalami guncangan serius krisis pangan sehingga menuntut seluruh elemen bangsa bergandengan tangan mendukung program ketahanan pangan nasional.

Global Report on Food Crises tahun 2024 menyebut 282 juta orang di 59 negara mengalami kerawanan pangan, bahkan 1,9 juta di antaranya dalam kelaparan akut. Di sisi lain, Indonesia berada di peringkat ke-67 dari 127 negara dalam Indeks Kelaparan Global 2024.

Posisi ini menjadikan Indonesia berada pada titik rentan pangan. Sementara itu, risiko bencana membuat posisi Indonesia juga masih memiliki risiko tinggi.

Tahun 2024, kita bahkan disebut sebagai negara paling rawan bencana kedua di dunia, dengan jutaan orang terdampak cuaca ekstrem dan gagal panen. Ini menjadi catatan serius sekaligus tantangan yang harus dihadapi oleh bangsa Indonesia.

Dalam konteks ini, program pangan yang digerakkan oleh Polri menjadi sangat penting. Dengan infrastruktur organisasi yang matang, dari pusat hingga desa, keberadaan Polri dalam program pangan menemukan urgensinya.

Hal ini semakin diperkuat melalui Satgas Pangan Polri yang mampu membongkar kasus beras oplosan dan beras tak sesuai standar mutu dengan kerugian masyarakat mencapai Rp99,35 triliun. Angka fantastis ini mencerminkan betapa seriusnya kejahatan pangan yang selama ini merugikan rakyat.

Langkah Polri ini patut diapresiasi sebagai terobosan penting yang menjadikan Polisi sebagai penjaga hukum dan kehidupan rakyat.

Berbagai langkah strategis ini memperlihatkan bahwa Polri berusaha membaca dinamika ancaman secara lebih luas, mendalami akar persoalan, dan juga faktor-faktor sosial yang berpotensi mengguncang stabilitas nasional. Di sisi lain, keterlibatan Polri di sektor pangan juga menuntut konsolidasi internal guna memperkuat konsistensi, kapasitas, dan integritas.

Tanpa konsolidasi internal yang kuat, program pangan bisa saja berhenti sebagai seremonial prosedural, bahkan berisiko membuka celah baru bagi penyalahgunaan kewenangan. Maka, di sinilah reformasi Polri harus diarahkan untuk memperkuat fungsi dan perannya.

Memperkuat Peran Polri

Keterlibatan Polri dalam memperkuat sektor pangan sejalan dengan praktik di berbagai negara. Banyak negara menempatkan Kepolisian dalam mendukung keamanan pangan. Di Italia misalnya, memiliki Carabinieri NAS (Nuclei Antisofisticazione e Sanità), unit kepolisian khusus yang menyelidiki pemalsuan dan penyimpangan pangan.

Di Inggris, ada National Food Crime Unit (NFCU) yang diberi kewenangan investigasi untuk mencegah dan mengungkap kejahatan pangan. Di Amerika Serikat, Office of Criminal Investigations (OCI) menjadi lengan penegakan hukum untuk produk pangan.

Namun di tengah penguatan fungsi ini, dinamika politik nasional justru memunculkan arus yang mencoba menggoyang institusi Polri. Pasca demonstrasi 25-29 Agustus, wacana reformasi Polri kembali mencuat yang menyasar pada pembongkaran struktur Polri. Permasalahan yang dihadapi internal Polri memang nyata, dan untuk itu kritik harus tetap hidup. Akan tetapi membongkar struktur justru hanya menguras energi tanpa menyentuh akar masalah.

Pembongkaran struktur internal Polri tidak dapat dilihat dengan kacamata sempit, karena kebijakan tersebut tidak serta merta dapat menyelesaikan masalah. Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan, “Jangan setiap ada kasus terus muncul ide membongkar struktur. Bahwa harus ada yang dibenahi itu lebih pada fungsinya, lebih baik semua dikonsolidasikan, tidak asal membongkar struktur yang sudah ada.”

Untuk itu, yang dibutuhkan saat ini adalah dukungan terhadap transformasi Polri agar dapat menjalankan konsolidasi terhadap penguatan fungsi, profesionalisme, dan integritas. Di tengah kompleksitas tantangan global dan agenda pembangunan nasional, negara membutuhkan Polri yang solid dan kuat.

Oleh karena itu, publik seharusnya mengarahkan energi pada dukungan terhadap agenda reformasi Presisi yang digagas Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Reformasi yang berbasis prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan adalah jalan tengah untuk memperbaiki kelemahan tanpa merusak fondasi institusi.

Kini saatnya publik menempatkan energi yang lebih konstruktif dengan mendorong penguatan pada peran Polri. Di saat Polri berani masuk ke sektor pangan untuk mengantisipasi ancaman krisis, dukungan publik menjadi penting agar upaya ini tidak terhenti di tengah jalan.

Membongkar struktur tanpa arah hanya akan menguras energi bangsa, melemahkan institusi, memperlambat daya gerak, dan membuka celah baru lahirnya krisis. Sebaliknya, menguatkan fungsi dan mendukung konsolidasi internal adalah cara paling nyata untuk memastikan Polri semakin Presisi dalam mengemban tugas.

Dari pada memperdebatkan perlu tidaknya struktur Polri dirombak, lebih baik fokus pada bagaimana kita mendukung fungsi Polri dijalankan secara Presisi. Jika fungsi diperkuat, Polri dapat memperbaiki citra sekaligus memberi kontribusi nyata bagi pembangunan nasional termasuk pada ketahanan pangan. Dengan dukungan publik, transformasi Polri dapat bergerak lebih agresif dan presisi dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.

(Sumber:Ketahanan Pangan dan Transformasi Polri.)

Prabowo Bakal Bentuk Tim Reformasi Kepolisian

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto akan membentuk Tim Reformasi Kepolisian dalam waktu dekat. Rencana pembentukan itu diungkap oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

Yusril mengungkapkan mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri), Ahmad Dofiri, akan menjadi bagian dari tim Reformasi Polri itu. Namun, Yusril belum bisa memastikan siapa yang akan memimpin tim tersebut.
(Sumber:Prabowo Bakal Bentuk Tim Reformasi Kepolisian.)