Category: News

KPK Dukung Penuh Rencana Prabowo Ingin Perbaikan Tata Kelola BUMN

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto mau mengirim pihak Kejaksaan hingga KPK untuk mengejar pejabat-pejabat di BUMN yang berpotensi melakukan korupsi.

Pihak KPK pun mendukung penuh upaya Presiden Prabowo sebagai langkah perbaikan terhadap BUMN.
“KPK mendukung penuh langkah Presiden yang terus mendorong perbaikan tata kelola pada BUMN, salah satunya melalui pendekatan upaya pemberantasan korupsi,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

Budi mengatakan tindakan korupsi menjadi salah satu akar masalah yang berakibat pada tidak efisiennya pelaksanaan bisnis di BUMN. Dia menjelaskan, tindakan berupa penyuapan, gratifikasi, pengondisian pengadaan barang dan jasa, termasuk kerugian keuangan negara, merupakan modus-modus yang sering terungkap dari beberapa penanganan perkara oleh KPK di sektor ini.

“Dari upaya represif itu, KPK berharap dapat menjadi pemantik bagi BUMN untuk kemudian melakukan langkah-langkah preventif dengan penerapan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG),” jelas Budi.

Dia juga mengungkapkan KPK melalui tugas dan fungsi pencegahan telah menyediakan Panduan Cegah Korupsi atau Pancek bagi para pelaku usaha. Pancek ini disediakan untuk menjadi salah satu pedoman dalam penerapan prinsip-prinsip bisnis yang berintegritas.

“Melalui penerapan bisnis yang berintegritas, niscaya BUMN sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menjalankan kebijakan ekonomi dan pelayanan publik, semakin efektif, efisien, dan memberikan sumbangsih optimal bagi penerimaan negara,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo menyindir keras BUMN. Sindiran Prabowo berkaitan dengan BUMN yang bagi-bagi bonus tahunan meskipun rugi.

Prabowo mengatakan bonus itu diberikan kepada pejabat BUMN dengan embel-embel sudah dipercaya negara. Saking jengkelnya, Prabowo bilang pejabat BUMN yang mendapat bonus saat perusahaan rugi brengsek.

“Manajemen saya perintahkan bersihkan itu BUMN, kadang-kadang nekat-nekat mereka itu diberi kepercayaan negara. Dia kira itu perusahaan nenek moyangnya, perusahaan rugi dia tambah bonus untuk dirinya sendiri, brengsek banget itu!” kata Prabowo saat Munas VI PKS, seperti dilansir detikFinance, Senin (29/9).

Dia menegaskan akan meminta KPK hingga Kejaksaan Agung mengejar para pejabat BUMN tersebut lewat jalur hukum. Prabowo juga sempat bertanya kepada anggota PKS yang hadir apakah pejabat BUMN seperti ini perlu dikejar atau tidak.

“Saya mau kirim Kejaksaan dan KPK untuk kejar-kejar itu, bagaimana saudara perlu dikejar atau tidak? Nanti dibilang Prabowo kejam lagi,” ujar Prabowo.

Selain itu, Prabowo meminta BPI Danantara bersih-bersih BUMN. Dia memberi waktu bersih-bersih dalam 2-4 tahun.

“Saudara-saudara sekalian, kita kasih kesempatan BUMN dalam 2, 3, 4 tahun kita bersihkan,” tegas Prabowo.

(Sumber:KPK Dukung Penuh Rencana Prabowo Ingin Perbaikan Tata Kelola BUMN.)

Apa Itu Tim Reformasi Polri? Ini Tugas-Perbedaan Bentukan Kapolri vs Presiden

Jakarta (VLF) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu mengeluarkan surat perintah terkait pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri.

Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana ditunjuk menjadi ketua tim tersebut.

“Ketua tim akselerasi reformasi polri akan dipimpin oleh Kalemdikpol Komjen Chryshnanda Dwilaksana,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari detikNews, Minggu (28/9/2025).

Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang Tim Reformasi Polri ini. Tim ini memiliki peran strategis dalam merumuskan kebijakan dan langkah-langkah reformasi Polri ke depan.

Lantas, apa itu Tim Reformasi Polri dan apa saja perannya? Apa perbedaan antara Tim Reformasi Polri bentukan Presiden dan bentukan Kapolri?

Apa Itu Reformasi Polri?

Mengutip buku Reformasi Kepolisian Republik Indonesia oleh Bambang Widodo Umar, reformasi polisi merupakan upaya transformasi organisasi kepolisian agar lebih profesional dan akuntabel dalam memberikan pelayanan. Selain itu, bisa lebih tanggap dalam merespons ancaman, serta responsif dalam memahami kebutuhan masyarakat.

Profesional dalam hal ini mengacu pada penggunaan pengetahuan dan keahlian dalam tugas kepolisian berdasarkan pendidikan dan latihan berjangka panjang. Bukan cuma itu, berikut acuan profesionalisme polisi:

  • Penggunaan pengetahuan dan keahlian dalam tugas kepolisian berdasarkan pendidikan dan latihan berjangka panjang,
  • Memberi layanan terbaik,
  • Otonom,
  • Memiliki lembaga kontrol atas kinerjanya,
  • Memiliki organisasi profesi melalui asosiasi,
  • Memiliki kode etik dan kebanggaan profesi;
  • Profesi kepolisian sebagai pengabdian,
  • Bertanggungjawab atas monopoli keahlian, dan
  • Memiliki seperangkat ajaran yang dijadikan asas untuk memberikan arah dan tujuan bagi kelangsungan hidup organisasinya.

Sementara, akuntabilitasnya ditandai oleh kesediaan polisi menerima pengawasan atas wewenang yang diberikan. Ada 3 elemen akuntabilitas yang perlu diterapkan di instansi kepolisian, yaitu:

  • Answeribility: mengacu kepada kewajiban polisi memberikan informasi dan penjelasan atas segala apa yang mereka lakukan.
  • Enforcement: mengacu kepada kemampuan polisi menerapkan sanksi kepada pemegang kebijakan apabila mereka mangkir dari tugas negara/publik.
  • Punishibility: mengacu kepada kesediaan polisi untuk menerima sanksi bila mereka terbukti melanggar code of conduct atau tindak pidana.

Dengan demikian, tujuan reformasi Polri yakni membentuk lembaga kepolisian untuk profesional dan bertanggungjawab atas setiap tindakan yang diambil serta menghormati hak asasi manusia.

Apa Itu Tim Reformasi Polri Bentukan Kapolri?

Dirangkum dari detikNews, Tim Reformasi Polri atau Tim Transformasi Reformasi Polri merupakan satuan yang dibentuk oleh Kapolri dan akan bekerja sama dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya. Tim ini merupakan inisiatif yang dilakukan atas dasar respons terhadap aspirasi rakyat mengenai perbaikan di tubuh Polri.

Keseluruhan tim nantinya akan membahas harapan masyarakat dalam perbaikan tubuh Polri. Mereka akan berupaya mengakselerasi harapan terhadap pelayanan publik dari sisi operasional, instrumental, pengawasan, dan hal lainnya yang menjadi perhatian publik.

“Tim akselerasi transformasi Polri merupakan percepatan mewujudkan program transformasi Polri yang telah menjadi program Kapolri, yaitu transformasi organisasi, transformasi operasional, transformasi pelayanan publik, dan transformasi pengawasan,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (22/9/2025).

Dinukil dari laman Humas Polri, Tim Transformasi Reformasi Polri dibentuk oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan anggota sebanyak 52 orang. Sebagaimana ditetapkan melalui Surat Perintah (Sprin) Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 tertanggal 17 September 2025.

Berdasarkan surat tersebut, Kalemdiklat Polri Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana ditunjuk menjadi ketua Tim Transformasi Reformasi Polri. Hal ini dilakukan sebagai langkah responsibilitas dan akuntabilitas Polri.

Tugas Tim Reformasi Polri Bentukan Kapolri

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan tim internal ini akan bertugas mengevaluasi seluruh program yang telah dilakukan. Bersamaan dengan itu, saran dan masukan tentang perbaikan institusi baik dari masyarakat, pakar, serta semua yang bersentuhan langsung dengan Polri bisa langsung dilaksanakan.

Perbaikan ini berlaku pada bidang Harmoni, Keamanan, dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) atau bidang penegakan hukum. Semua masukan dipastikan akan dikaji oleh tim yang dibentuk sehingga harapan masyarakat ke depan bisa ditindaklanjuti.

“Semuanya terkait dengan hal-hal yang harus kita lakukan perbaikan. Baik dari sisi yang selalu disoroti oleh masyarakat, apa yang selalu dikeluhkan oleh masyarakat tentunya itu menjadi bagian-bagian penting yang juga harus segera kita lakukan perbaikan,” terang Kapolri dikutip dari detikNews.

“Yang jelas, polisi terbuka terhadap semua upaya untuk perbaikan institusi,” tegas dia.

Komisi Reformasi Polri Bentukan Presiden

Presiden Prabowo Subianto juga akan membentuk Tim Komisi Reformasi Polri atau Komisi Reformasi Polri. Komisi ini akan lebih spesifik tugasnya untuk melakukan reformasi yang arahnya ke revisi undang-undang hingga pengkajian ulang kedudukan, ruang lingkup, dan kewenangan kepolisian.

“Artinya pengkajian ulang terhadap kedudukan, ruang lingkup, tugas dan kewenangan dari Kepolisian Negara kita setelah dari tahun lebih kurang tahun 2003 atau 2004 ya,” ungkap Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan di Kemenko Kumham Imipas dikutip dari detikNews.

Komisi ini akan merumuskan perubahan-perubahan dan syarat-syarat terkait Kepolisian Negara yang nantinya diserahkan kepada Presiden. Pembentukannya berdasarkan arahan Presiden Prabowo dan akan segera bekerja.

Teranyar, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto mengatakan tim reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto bersifat ad hoc atau sementara. Dia menyebut tim itu akan bekerja selama 6 bulan.

“Reformasi Polri itu itu ad hoc, ad hoc. Sekitar 6 bulan kalau nggak salah,” kata Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan direncanakan Komisi Reformasi Polri bentukan Presiden beranggotakan 9 orang yang diisi beberapa mantan Kapolri. Adapun mantan Menko Polhukam Mahfud Md akan bergabung.

Sinergi Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden dan Kapolri

Tim reformasi Presiden nantinya akan bekerja bersama tim transformasi reformasi yang dibentuk di internal Polri. Dia menegaskan kedua tim akan bersinergi.

“Kan kemarin sudah disampaikan oleh Pak Dasco kalau nggak salah ya. Jadi tim yang reformasi itu, Presiden tetap akan membentuk tim reformasi sehingga kemudian nanti akan misalnya di dalam tim Polri itu, dia akan membantu kita. Jadi ada sinergi di situ. Tapi yang penting yang utama itu adalah yang dari tim bentukan Presiden,” ujar Bambang Eko Suhariyanto.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkap tim reformasi Polri oleh Kapolri akan terbagi dalam beberapa subkelompok. Tim tersebut akan membantu tugas-tugas Komisi Reformasi Polri bentukan Presiden.

“Saya dapat informasi tim ini adalah tim persiapan yang melakukan pendataan, kemudian dibagi dalam beberapa subkelompok, yang nantinya akan membantu tugas-tugas Komisi Reformasi Polri yang dibentuk Presiden,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Perbedaan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden dan Kapolri

Berdasarkan penjelasan di atas, berikut perbedaan Tim Reformasi Polri Kapolri dan Presiden:

1. Tim Reformasi Polri Kapolri

  • Dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
  • Ketua: Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana
  • Anggota: 52 orang
  • Fokus: mempercepat reformasi internal Polri (organisasi, operasional, pelayanan publik, pengawasan).
  • Tugas: mengevaluasi program internal Polri dan menindaklanjuti masukan masyarakat serta pakar.
  • Sifat: implementatif dan operasional.
  • Sinergi: membantu Komisi Reformasi Polri bentukan Presiden melalui subkelompok.

2. Komisi Reformasi Polri Presiden

  • Dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto.
  • Anggota: 9 orang, termasuk beberapa mantan Kapolri.
  • Fokus: reformasi strategis, seperti revisi UU, pengkajian kedudukan, ruang lingkup, dan kewenangan Polri.
  • Tugas: merumuskan perubahan kebijakan Polri untuk diserahkan ke Presiden.
  • Masa kerja: ad hoc, sekitar 6 bulan.
  • Sinergi: bekerja sama dengan tim internal Polri, menjadi tim utama.

Itulah ulasan mengenai tim transformasi Polri mulai dari definisi, tugas, tujuan, dan perbedaan antara tim bentukan Kapolri dan Presiden. Semoga bermanfaat!

(Sumber:Apa Itu Tim Reformasi Polri? Ini Tugas-Perbedaan Bentukan Kapolri vs Presiden.)

Reaksi ‘Bodo Amat’ Presiden Kolombia Usai Visa Dicabut AS

Jakarta (VLF) – Amerika Serikat (AS) mencabut visa Presiden Kolombia Gustavo Petro. Terkait pencabutan tersebut, Petro mengaku tidak mempedulikannya.

Petro dituding melakukan tindakan menghasut berpartisipasi dalam aksi pro-Palestina di jalanan kota New York pekan ini sehingga visanya dicabut.

Dilansir AFP, Sabtu (27/9/2025) dalam pernyataannya, Departemen Luar Negeri AS menyampaikan bahwa Petro mendesak tentara AS untuk tidak mematuhi perintah dan menghasut kekerasan. Saat itu Petro sedang berada di New York untuk menghadiri Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Sebelumnya hari ini, Presiden Kolombia @petrogustavo berdiri di jalanan NYC (Kota New York) dan mendesak tentara AS untuk tidak mematuhi perintah dan menghasut kekerasan,” sebut pernyataan Deplu AS.

“Kami akan mencabut visa Petro karena tindakannya yang sembrono dan menghasut,” tegasnya.

Petro juga membagikan video dirinya berbicara dalam bahasa Spanyol kepada kerumunan besar menggunakan megafon pada Jumat (26/9), dengan penerjemahnya kemudian menyampaikan komentarnya yang menyerukan “negara-negara di dunia” untuk menyumbangkan tentara bagi angkatan bersenjata yang “lebih besar daripada Amerika Serikat”.

“Itulah sebabnya, dari sini di New York, saya meminta semua tentara di militer Amerika Serikat untuk tidak mengarahkan senapan mereka kepada kemanusiaan. Tidak mematuhi perintah Trump! Patuhi perintah kemanusiaan!” kata Petro pada saat itu.

Petro Tak Peduli Visa Dicabut AS

Petro mengaku tak peduli dengan keputusan Amerika Serikat (AS) untuk mencabut visanya. Dia menuduh Washington melanggar hukum internasional atas kritiknya terhadap perang Israel di Gaza.

“Saya tidak lagi memiliki visa untuk bepergian ke Amerika Serikat. Saya tidak peduli. Saya tidak membutuhkan visa karena saya bukan hanya warga negara Kolombia tetapi juga warga negara Eropa, dan saya benar-benar menganggap diri saya sebagai orang bebas di dunia,” kata Petro di media sosial.

“Mencabut visa karena mengecam genosida menunjukkan AS tidak lagi menghormati hukum internasional,” tambahnya.

Petro, yang berbicara di hadapan kerumunan demonstran pro-Palestina di luar markas besar PBB di New York, menyerukan pembentukan pasukan bersenjata global dengan prioritas untuk membebaskan warga Palestina dan mendesak tentara AS ‘untuk tidak mengarahkan senjata mereka kepada orang-orang. Jangan patuhi perintah Trump. Patuhi perintah kemanusiaan’.

Kementerian Luar Negeri Kolombia mengatakan pencabutan visa sebagai senjata diplomatik bertentangan dengan semangat PBB yang melindungi kebebasan berekspresi dan menjamin independensi negara-negara anggota di acara-acara PBB.

“PBB harus mencari negara tuan rumah yang sepenuhnya netral yang akan memungkinkan Organisasi itu sendiri untuk mengeluarkan izin memasuki wilayah negara tuan rumah baru tersebut,” kata kementerian tersebut.

(Sumber:Reaksi ‘Bodo Amat’ Presiden Kolombia Usai Visa Dicabut AS.)

Wakil Ketua Baleg: RUU Masyarakat Hukum Adat Takan Hambat Investasi

Jakarta (VLF) – Iman menegaskan pihaknya akan menerapkan formula yang moderat dalam menyusun RUU Masyarakat Hukum Adat, sehingga tidak menyulitkan pemerintah, memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat, dan menjadikan para investor merasa aman menanamkan investasinya di Indonesia.

 
  • RUU Masyarakat Hukum Adat tidak akan mengganggu iklim investasi.
  • Baleg DPR RI menyusun RUU dengan formula moderat dan masukan publik.
  • PKB memandang RUU ini penting untuk keadilan sosial masyarakat adat.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri menegaskan bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat tidak akan menganggu iklim investasi.

Untuk itu, RUU itu akan disusun dengan baik, sehingga bisa melindungi masyarakat dan tidak merugikan para investor.

Iman mengatakan, selama ini RUU Masyarakat Hukum Adat menimbulkan pro dan kontra, sehingga sampai sekarang belum dibahas dan disahkan. Bahkan, muncul ketakutan berlebihan bahwa RUU itu nanti akan bisa menghambat investasi.

“Muncul kekhawatiran RUU ini akan menganggu investasi, karena akan mengatur soal tanah. Tentu kami akan berupaya agar RUU itu bisa diterima semua pihak dan tidak merugikan investasi,” terang Iman dalam Diskusi Publik Fraksi PKB DPR RI di Gedung Nusantara I, Kamis (25/9/2025).

Iman menegaskan pihaknya akan menerapkan formula yang moderat dalam menyusun RUU Masyarakat Hukum Adat, sehingga tidak menyulitkan pemerintah, memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat, dan menjadikan para investor merasa aman menanamkan investasinya di Indonesia.

Legislator asal Dapil Jawa Timur VII itu mengatakan, Baleg DPR RI sedang berupaya untuk menyusun RUU Masyarakat Hukum Adat. Saat ini, Fraksi PKB dan Badan Keahlian DPR sedang menyusun naskah akademik (NA) yang akan menjadi landasan dalam pembuatan RUU tersebut.

“Kami juga telah turun ke beberapa daerah untuk mengamati dan menyerap informasi terkait kendala dan persoalan yang dihadapi masyarakat hukum adat. Hal itu menjadi catatan penting bagi kami,” terang Ketua DPP PKB itu.

RDP

Selain itu, kata Iman, Baleg juga sudah mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan berbagai alamat masyarakat, baik NGO, akademisi, pakar, dan sejumlah pihak lainnya. Baleg sangat terbuka dalam menerima masukan, kritik, dan saran dari masyarakat.

Selain mendengarkan masukan dari masyarakat, pihaknya juga berencana untuk melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Salah satunya ke Brasil. Negara itu memiliki hutan adat yang cukup luas, dan juga masyarakat hukum adat yang masih bertahan.

Iman menegaskan bahwa Fraksi PKB akan berusaha keras agar RUU Masyarakat Hukum Adat bisa dibahas dan kemudian disahkan. Tentu, hal itu tidak mudah, karena banyak kendala yang dihadapi. Untuk itu, dia mengajak semua lapisan masyarakat untuk mendukung RUU tersebut.

“PKB berpandangan bahwa pengesahan RUU ini bukan hanya agenda legislasai biasa, melainkan langkah strategis dan mendesak untuk mengatasi kesenjangan hukum serta mewujudkan keadilan sosial yang sejati bagi masyarakat adat,” pungkas Iman

(Sumber:Wakil Ketua Baleg: RUU Masyarakat Hukum Adat Takan Hambat Investasi)

 

Ahli Jawab Hotman Paris: Abolisi Kasus Gula Cuma buat Tom Lembong

Jakarta (VLF) – Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali mengungkit abolisi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

Ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi, yang dihadirkan di sidang menjelaskan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto hanya untuk Tom Lembong.

Hal itu disampaikan Erdianto saat dihadirkan jaksa sebagai ahli dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/9/2025). Terdakwa dalam sidang ini, Tony Wijaya Ng selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003; Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006; Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015; Hendrogiarto A Tiwow selaku Kuasa Direksi PT Duta Sugar International sejak tahun 2016; Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2012.

Mulanya, Hotman, yang merupakan pengacara Tony, menanyakan bagaimana nasib terdakwa turut serta jika terdakwa utama mendapat abolisi. Erdianto mengatakan prinsip penerapan abolisi berbeda karena disebutkan hanya untuk Tom Lembong.

“Pertanyaan saya, kalau unsur perbuatan melawan hukum dari pelaku utama, yaitu Tom Lembong, sudah ditiadakan, apakah turut serta masih bisa dipidanakan karena turut serta ini kan akibat dari perbuatan melawan hukum dari Tom Lembong. Tapi, kalau Tom Lembongnya sudah tidak ada, tanpa ada Tom Lembong, tidak pernah mereka ini terdakwa. Tanpa ada perbuatan Tom Lembong, tidak pernah ada perbuatan turut serta,” ujar Hotman.

“Prinsipnya sebetulnya begini, Pak ya, secara teori, kalau amnesti itu memaafkan pelaku. Kalau abolisi, itu sebetulnya menghapuskan perbuatan,” jawab Erdianto.

“Menghapuskan perbuatan?” timpal Hotman.

“Tunggu, Pak, pada prinsipnya seperti itu. Tapi abolisi yang dikeluarkan Presiden terhadap Tom Lembong itu ditegaskan hanya terhadap Tom Lembong. Itu dia masalahnya,” jawab Erdianto.

Hotman pun merespons Erdianto. Dia mengatakan tak mungkin ada pelaku turut serta jika perbuatan pelaku utamanya dihapuskan.

“Nah, tidak mungkin ada turut serta karena mereka ini bukan pelaku utama dalam dakwaan. Turut serta. Yang saya tanya, karena pelaku utama, unsur perbuatan melawan hukumnya sudah dianggap tidak pernah ada, apakah Anda setuju secara teori hukum maka turut serta pun harusnya juga tidak ada?” tanya Hotman.

“Tadi sudah saya jawab sebetulnya bahwa secara teori harusnya abolisi itu menghapus perbuatan. Tapi, dalam kasus Tom Lembong, yang dihapuskan itu adalah penuntutan terhadap Tom Lembong saja. Terbatas pada Tom Lembong. Kelirunya di keputusan Presiden tentang abolisi, menurut saya,” jawab Erdianto.

“Jadi secara teori hukum pidana, kalau pelaku utama unsur perbuatan melawan hukumnya sudah ditiadakan, dianggap tidak ada. Maka turut serta juga kebawa begitu kan, secara teori pidana umum ya?” tanya Hotman.

“Kalau secara umum ya. Tapi dalam kasus Tom Lembong beda, Pak ya,” jawab Erdianto.

Selain itu, Erdianto menjelaskan soal kapan suatu korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Dia mengatakan UU TPPU mengatur korporasi yang mendapatkan keuntungan dari perbuatan pidana dapat dianggap sebagai perbuatan korporasi.

“Tapi bisa juga dianggap sebagai perbuatan korporasi adalah apabila apa yang dilakukan itu masih dalam ruang lingkup pekerjaan korporasi, menurut anggaran dasar atau anggaran rumah tangga korporasi,” ujar Erdianto saat menjawab pertanyaan jaksa.

Sebelumnya, Tony Wijaya dkk didakwa merugikan keuangan negara Rp 578 miliar di kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula. Jaksa menyakini para terdakwa juga menikmati duit hasil korupsi tersebut.

“Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (19/6).

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan para terdakwa bersama Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, bersama mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus. Lalu bersama Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan periode 27 Juli 2016 hingga 20 Oktober 2019.

Tom Lembong sebelumnya divonis bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus tersebut. Tom juga mengajukan banding atas vonis tersebut.

Namun, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, proses hukum Tom Lembong dihentikan. Tom Lembong sendiri juga telah resmi bebas dari Rutan Cipinang.

(Sumber:Ahli Jawab Hotman Paris: Abolisi Kasus Gula Cuma buat Tom Lembong.)

Eks Dirtek Jadi Tersangka Korupsi Kapal, Pelindo: Kami Dukung Penegakan Hukum

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menetapkan eks direktur teknik PT Pelindo berinisial HAP ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dua kapal tunda. Pihak Pelindo menghormati keputusan tersebut.

Executive Director 1 PT Pelindo Regional 1, Jonedi R, mengungkapkan pihaknya komitmen untuk berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum secara transparan.

“Kami turut prihatin atas hal ini, namun Pelindo akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan akuntabel, sebagaimana kami sampaikan sejak awal,” ungkap Jonedi, Jumat (26/9/2025).

Jonedi menuturkan bahwa pengadaan kapal tunda dilakukan pada tahun 2019 di PT Pelindo I, sebelum proses merger Pelindo pada tahun 2021.

Dia menambahkan, Pelindo memiliki komitmen kuat dalam penegakan anti korupsi dan akan menindak tegas siapapun di lingkungan Pelindo yang terbukti melakukan tindakan korupsi.

“Hal ini ditunjukkan dengan kerja sama dengan sejumlah lembaga anti korupsi dan perkuatan Whistle Blowing System (WBS) untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pelindo group,” ujarnya.

Jonedi mengatakan jika Manajemen Pelindo mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Pelindo akan menghormati setiap keputusan aparat penegak hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga prosesnya tuntas,” tambah Jonedi.

Lebih lanjut, Jonedi memastikan bahwa penanganan perkara ini tidak akan mengganggu kegiatan operasional Pelindo.

“Layanan kepelabuhanan kepada para pengguna jasa tetap berjalan normal. Komitmen kami adalah menjaga kelancaran pelayanan dan aktivitas operasional dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

(Sumber:Eks Dirtek Jadi Tersangka Korupsi Kapal, Pelindo: Kami Dukung Penegakan Hukum.)

UU BUMN Mau Direvisi, Pakar Soroti Aturan Tak Harmonis

Jakarta (VLF) – Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar-pakar hukum dari sejumlah universitas di Indonesia.

Hal ini membahas tentang perubahan keempat Undang-Undang (UU) BUMN mengenai Keuangan BUMN sebagai Keuangan Negara.

Pakar dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Mailinda Eka Yuniza menyoroti banyaknya regulasi BUMN yang menurutnya belum harmonis.

Beberapa peraturan yang disinggungnya antara lain UU BUMN itu sendiri, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, hingga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

“Regulasi yang ada saat ini belum harmonis, yang mengatur BUMN. Nah kompleksitas regulasi itu salah satunya bisa dilihat dari banyaknya undang-undang yang mengatur BUMN, yang di mana BUMN itu harus tunduk,” kata Mailinda, dalam RDPU bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Menurutnya secara garis besar, UU terkait bisa dikelompokkan ke dalam dua kelompok, antara lain ada yang bersifat publik dan perdata. Namun tidak semuanya harmonis.

Ia mencontohkan aturan yang menempatkan BUMN sebagai badan hukum privat. Dalam hal ini, meskipun kekayaannya berasal dari negara, tetapi ketika dia sudah masuk ke badan hukum, maka ini sudah menjadi kekayaan BUMN terkait.

“Ini tunduk ke UU 40/2007 misalnya tentang PT dan dia menganut prinsip kekayaan terpisah. Perwujudan hukum privat terhadap BUMN ini terlihat dalam putusan MK 77/2011 dimana MK memutuskan bahwa piutang dan utang BUMN itu bukan utang atau piutang negara,” ujarnya.

Namun demikian, Mailinda mengatakan, ada aspek hukum publik dari BUMN yang terlihat dari beberapa putusan MK, misalnya putusan MK no. 48 dan 62 yang memberikan dasar pada teori sumber.

“Artinya, sejauh manapun keuangan negara itu mengalir, selama sumbernya adalah keuangan negara, maka yang berlaku adalah hukum publik. Hukum terkait dengan keuangan negara,” tuturnya.

Sementara itu, hukum terkait keuangan negara juga tunduk terhadap beberapa peraturan seperti UU Keuangan Negara, UU no. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), UU BPK, dan UU Tipikor.

“Menurut saya ini harus kita perhatikan juga, tetapi kita harus memiliki basis data yang kuat. Peraturan mana saja misalnya yang bertentangan, karena saya yakin yang membuatnya tidak kompetitif itu kalau peraturannya tidak harmonis. Kalau peraturannya harmonis dan lebih akuntabel, maka saya yakin seharusnya BUMN itu bisa menjadi lebih profesional,” kata dia.

Menurut Mailinda, BUMN sebagai bagian dari keuangan negara, membuat para pejabatnya rawan terjerat UU Tipikor. Terkait hal ini, perlu diperhatikan apakah memang yang menjadi masalah ketika keuangan BUMN menjadi bagian keuangan negara, atau justru malah ada persepsi yang berbeda tentang delik dari Tipikor itu sendiri.

“Kalau misalnya yang berbeda adalah delik Tipikor-nya, maka yang harus kita perbaiki adalah persamaan perspektif, Tipikor itu diartikan sebagai apa,” ujar Mailinda.

(Sumber:UU BUMN Mau Direvisi, Pakar Soroti Aturan Tak Harmonis.)

Ketua Panja RUU: Kalau Memang BUMN Maling Tangkap, Penjarakan!

Jakarta (VLF) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Salah satu hal yang dibahas mengenai kekayaan perusahaan BUMN yang dipisahkan dari keuangan negara.

Hal ini apalagi mengingat banyaknya kasus korupsi hingga menimbulkan kerugian negara. Sedangkan implementasi UU sebelumnya, dinilai menimbulkan kebingungan bagi aparat penegak hukum (APH) dalam menindak kasus penyelewengan yang terjadi di BUMN.

Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan, semangat para anggota dewan pada saat mengesahkan UU 1/2025 untuk memberikan ruang bagi perusahaan-perusahaan pelat merah menjalankan tugas dengan profesional.

“Jadi semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 itu kita tidak menghalangi aparat penegakan hukum untuk melakukan penegakan hukum. Kalau memang BUMN-nya maling itu ditangkap, penjarakan,” kata Andre, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masukan terhadap RUU Perubahan ke-4 UU BUMN di Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Andre menekankan, tujuan untuk memisahkan kekayaan BUMN dari keuangan negara dalam UU BUMN 2025 hanya untuk mendorong semangat business judgement rule atau perlindungan direksi dari gugatan hukum atas keputusan bisnis yang ternyata menimbulkan kerugian, asalkan keputusan itu dengan tujuan benar.

“Jadi ini soal hanya business judgment rule, bukan ingin melindungi direksi-direksi BUMN itu untuk bebas pesta pora melakukan tindak pidana. Kalau memang tindak pidana, tangkap. Jadi itu filosofinya, dasar hukum kita mengambil keputusan waktu itu,” ujarnya.

Di sisi lain, pakar hukum dari Universitas Lampung Rudy Lukman mengatakan, perlu turunan detail mengenai makna Ayat 5 Pasal 4A dan Pasal 4B UU 1/2025. Adapun pasal 4A sendiri berisi tentang modal negara yang disertakan dalam BUMN menjadi kekayaan BUMN, sedangkan 4B menyebutkan bahwa keuntungan BUMN adalah keuntungan dan kerugian BUMN sendiri dan bukan kerugian negara.

“Kita jangan takut untuk melakukan aturan yang detail mengenai bisnis judgment rule ini yang selama ini kita tidak membuat ini tidak explicit gitu, harusnya kan ya nggak masalah,” ujar Rudy.

Atas hal ini, ia mengusulkan agar pasal 4B diberikan penjelasan tambahan mengenai kerugian bisnis yang tidak bisa dipidana, serta kerugian yang bisa dipersoalkan secara hukum. Perlu aturan jelas dalam perundang-undangan yang membedakan kerugian bisnis dan kerugian negara dari operasional BUMN.
Rudy juga menyarankan agar aturan detil tersebut tidak dibuat hanya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), yang lepas dari campur tangan DPR. Sedangkan untuk pembentukan UU sendiri melibatkan DPR dan pemerintah.

“Tidak ada yang namanya hal yang haram dalam membuat undang-undang yang detail asalkan itu kemudian menjadi jelas dalam hal politik hukumnya,” kata dia.

(sumber:Ketua Panja RUU: Kalau Memang BUMN Maling Tangkap, Penjarakan!.)

Tencent Bantah Gugatan Sony Soal Plagiarisme Light of Motiram

Jakarta (VLF) – Tencent telah memberikan respon terhadap gugatan hukum yang dilayangkan Sony terkait plagiarisme. Mereka menyatakan kalau tindakan Sony ini melampaui batas.

Raksasa teknologi asal China tersebut berpendapat bahwa Sony tidak benar-benar berusaha melindungi karyanya, dalam konteks ini seri Horizon. Tencent menyampaikan, Sony mencoba memonopoli konvensi genre open world yang sudah digunakan puluhan game lain selama bertahun-tahun.

Dilansir dari The Game Post, Kamis (25/9/2025) Tencent telah mengajukan mosi untuk membatalkan gugatan itu. Beberapa alasan yang menyertainya berhubungan dengan kurangnya yurisdiksi, kegagalan untuk menyatakan klaim, dan fakta bahwa Light of Motiram (game yang dituduh jiplak Horizon) belum rilis. Jadi maksudnya, Sony menuduh game yang belum diketahui bagaimana gameplay yang akan ditawarkan nantinya.

“Pada dasarnya, upaya Sony tidak ditujukan untuk melawan pembajakan, plagiarisme, atau ancaman nyata apa pun terhadap kekayaan intelektual. Ini adalah upaya yang tidak pantas untuk memagari sudut budaya populer yang sudah terabaikan dan menyatakannya sebagai domain eksklusif Sony,” bunyi gugatan Tencent.

Menurut Tencent, elemen-elemen yang disisipkan ke dalam Horizon tidak seunik yang diklaim Sony. Mereka menegaskan bahwa ini merupakan konsep umum yang digunakan dan dapat ditemukan di lusinan game lain, namun Sony dinilai serakah ingin menguasai sendirian.

“Keluhan Sony jelas-jelas mengabaikan fakta-fakta ini. Sebaliknya, Sony mencoba mengubah unsur-unsur genre yang umum menjadi aset kepemilikan,” tuduh Tencent dalam gugatan tersebut.

Lanjut, bahkan Tencent menyinggung para pengembang Sony tidak menganggap konsep Horizon orisinal ketika pertama kali diajukan. Mereka merujuk pada sebuah film dokumenter di balik pembuatan Horizon di kanal YouTube /noclip berjudul ‘The Making of Horizon Zero Dawn’.

Tencent juga berpendapat bahwa seluruh gugatan Sony hanya didasarkan sebuah hipotesis. Hal ini mengingat Light of Motiram baru akan diluncurkan pada 2027, dan bisa jadi apa yang ditawarkan di dalam permainan akan berbeda dari Horizon.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan Sony ini diajukan di pengadilan California pada akhir Juli 2025. Di dalam keluhannya, mereka menguraikan banyak kesamaan antara Light of Motiram dengan Horizon. Sony juga turut membandingkan berbagai tangkapan layar pemasaran dari keduanya hingga menyasar ke deskripsi game-nya.

Namun saat ini deskripsi Light of Motiram sudah diubah dan tampak lebih umum, yang menggambarkan bagaimana game akan menawarkan petualangan di dunia terbuka. Berbeda sekali dengan yang pertama, karena lebih mengarah pada pertarungan dengan para robot seperti di game Horizon.

(Sumber:Tencent Bantah Gugatan Sony Soal Plagiarisme Light of Motiram.)

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, KPK Harap Dilibatkan

Jakarta (VLF) – DPR RI menyetujui 52 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 termasuk soal Perampasan Aset. KPK berharap pihaknya dilibatkan dalam membahas RUU tersebut.

“Semoga KPK dilibatkan dalam setiap pembahasan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada detikcom, Rabu (24/9/2025).

Terpisah, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil belum bisa memastikan apakah RUU Perampasan Aset itu nantinya dibahas Badan Legislasi atau pihaknya. Namun, dia berharap RUU tersebut bisa di-review dalam berbagai aspek.

“RUU Perampasan Aset itu kita tunggu keputusan dari Badan Musyawarah. Apakah diserahkan ke Komisi III atau Badan Legislasi,” kata Nasir.

“Besar harapan agar RUU ini benar-benar dilihat dari semua aspek. Bukan hanya soal pidananya saja tapi cara memulihkan aset hasil kejahatan tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui 52 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026.

Rapat digelar di ruang paripurna gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Berikut daftar RUU Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025:

1.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (DPR-Komisi I- proses penyusunan)
2.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan atas UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN (Komisi II)
3.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Komisi III)
4.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Indonesia (Komisi III)
5.⁠ ⁠RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana (Komisi III)
6.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Komisi IV)
7.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (Komisi IV)
8.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Komisi V DPR)
9.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Komisi VI)
10.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Komisi VI)
11.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Komisi VII DPR RI)
12.⁠ ⁠RUU tentang Kawasan Industri (Komisi VII DPR)
13.⁠ ⁠RUU Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (Komisi VIII DPR RI)
14.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Komisi IX DPR RI)
15.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Komisi X DPR)
16.⁠ ⁠RUU tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty) (Komisi XI DPR)
17.⁠ ⁠RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (Komisi XII DPR)
18.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Komisi XIII DPR)
19.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Baleg DPR)
20.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
21.⁠ ⁠RUU tentang Komoditas Strategis (DPR/Badan Legislasi)
22.⁠ ⁠RUU tentang Pertekstilan (DPR/Badan Legislasi)
23.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (DPR/Badan Legislasi)
24.⁠ ⁠RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (DPR/Badan Legislasi)
25.⁠ ⁠RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional (DPR/Badan Legislasi)
26.⁠ ⁠RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) (DPR/Badan Legislasi)
27.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (DPR/Badan Legislasi)
28.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (DPR/Badan Legislasi)
29.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (DPR/Badan Legislasi)
30.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (DPR/Badan Legislasi)
31.⁠ ⁠RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim (DPR; anggota atau DPD)
32.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta
33.⁠ ⁠RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
34.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
35.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
36.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh
37.⁠ ⁠RUU tentang tentang Badan Usaha Milik Daerah
38.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
39.⁠ ⁠RUU tentang Hukum Acara Perdata (pemerintah)
40.⁠ ⁠RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (pemerintah)
41.⁠ ⁠RUU tentang Desain Industri (pemerintah)
42.⁠ ⁠RUU tentang Hukum Perdata Internasional (pemerintah)
43.⁠ ⁠RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (pemerintah)
44.⁠ ⁠RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa (pemerintah)
45.⁠ ⁠RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (pemerintah)
46.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran (pemerintah)
47.⁠ ⁠RUU tentang Pelaksanaan Hukuman Mati (RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati) (pemerintah)
48.⁠ ⁠RUU tentang Penyesuaian Pidana dalam UU dan Pemerintah Daerah (pemerintah)
49.⁠ ⁠RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara (pemerintah)
50.⁠ ⁠RUU tentang Jaminan Benda Bergerak (pemerintah)
51.⁠ ⁠RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
52.⁠ ⁠RUU tentang Daerah Kepulauan (DPD)

(Sumber:RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas, KPK Harap Dilibatkan.)