Category: News

Eks Pejabat Sulsel Sari Pudjiastuti Terdakwa Korupsi Proyek Jalanan Divonis Hari Ini

Jakarta (VLF) – Kasus korupsi proyek Jalan Sabbang-Tallang di Luwu Utara, memasuki babak akhir di persidangan. Majelis hakim akan membacakan putusannya terhadap terdakwa Sari Pudjiastuti selaku mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) hari ini.
“Putusan (agenda sidang hari ini),” ujar penasihat hukum terdakwa, Mulyarman saat dimintai konfirmasi oleh detikSulsel, Senin (6/10/2025).

Putusan tersebut nantinya akan dibacakan di Ruang Harifin A Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, sekitar pukul 10.00 Wita pagi ini. Ketua Majelis Hakim Andi Musyafir akan membacakan vonisnya bersama dua anggota hakim lainnya yaitu Muhammad Khalid dan Nicholas.

Sebagai informasi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sari dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta. Sari dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek Jalan Sabbang-Tallang.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sari Pudjiastuti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Jaksa Kamaria membacakan amar tuntutannya di Ruang Bagir Manan, PN Makassar, Selasa (16/9) sore.

“Denda sebesar Rp 100 juta subsidair 1 tahun kurungan,” tambahnya.

Sari dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal itu sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsidair JPU.

Peran Sari Pudjiastuti di Perkara Sabbang-Tallang

Sari Pudjiastuti disebut menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel. Sebelum proses pelelangan untuk proyek Sabbang-Tallang dimulai, Sari memerintahkan kelima Kelompok Kerja (Pokja) untuk memenangkan PT Aiwondeni Permai.

Hal itu disampaikan oleh saksi yakni lima orang Pokja Sabbang-Tallang dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Jalan Sabbang-Tallang di PN Makassar, Selasa (26/8). Kelima saksi Pokja itu antara lain adalah Syamsuryadi, Andi Sahwan, Andi Salmiati, Abdul Muin, Syamsul Bahri, dan Munandar Naim.

Mereka diperiksa secara terpisah dan yang pertama memberikan keterangannya adalah Syamsuryadi. Ia mengatakan perintah itu disampaikan di ruangan kerja Sari.

“Kami disuruh memenangkan PT Aiwondeni pada pelelangan Ruas Sabbang-Tallang, kami dikasih kertas yang berisikan alamat Jalan Andi Pangeran Pettarani,” beber Syamsuryadi dalam persidangan, Selasa (26/8).

Dia menyebut Sari memberikan secarik kertas berisikan alamat dari PT Aiwondeni. Saksi pun diperintahkan untuk mendatangi alamat yang tertera pada kertas tersebut.

Keesokan harinya, kelima anggota Pokja melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Sari. Sementara itu, saksi mengaku PT Aiwondeni Permai tidak layak untuk dimenangkan.

“Karena sudah ada arahan (dari Sari Pudjiastuti). Iya (tidak layak dimenangkan),” tuturnya.

Hal senada disampaikan oleh keempat saksi lainnya yaitu Andi Sahwan, Andi Salmiati, Abdul Muin, Syamsul Bahri, Munandar Naim. Mereka tidak berani menolak dan tidak juga menyampaikan bahwa itu hal yang tidak benar.

“Kami takut melawan perintah pimpinan,” ujar Munandar Naim.

“Kami takut disanksi,” timpal Andi Salmiati.

Namun pada akhir persidangan, Sari membantah telah memberikan perintah kepada tim Pokja tersebut untuk memenangkan suatu perusahaan tertentu. Ia juga mengaki tidak pernah mendapatkan laporan mengenai proses lelang.

“Saya tidak pernah dilapori (oleh Pokja). Saya juga tidak pernah memanggil Pokja tentang progres lelang,” bantah Sari.

Dia bahkan mengetahui informasi terkait pelelangan tersebut dari portal resmi, bukan dari tim Pokja. Kemudian ketika memberikan secarik kertas tersebut, Sari pun mengaku tidak mengetahui nama perusahaan dan tidak pernah menyuruh memenangkannya.

“Saat saya memberi arahan, saya juga tidak tahu nama perusahaannya. Bukan saya menyuruh memenangkan, tidak,” terangnya.

“Mereka menyampaikan takut dipindah, saya tidak pernah memindahkan,” sambungnya.

(Sumber:Eks Pejabat Sulsel Sari Pudjiastuti Terdakwa Korupsi Proyek Jalanan Divonis Hari Ini.)

Termasuk Pejabat, Polisi Tindak Ribuan Pengguna Strobo-Sirene Ilegal

Jakarta (VLF) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menindak penyalahgunaan sirene dan strobo di jalan raya. Ribuan kendaraan pengguna sirene dan strobo ilegal telah ditindak.

Termasuk pejabat yang memakai perangkat khusus tersebut.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal menegaskan, pihaknya menyatakan sikap tegas terhadap penyalahgunaan sirene dan rotator di jalan. Ribuan kendaraan yang memakai strobo dan sirene telah ditindak sejak 2021.

“Jadi catatan kami dari 2021-2025 kita sudah menindak itu kurang lebih 2.062 pelanggar. Jadi sebenarnya kami sudah melakukan penindakan,” kata Faizal seperti dikutip situs resmi Korlantas Polri.

“Penindakannya berupa tilang. Tilang di pasal 287 ayat 4 (Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), itu kurungan 1 bulan, denda Rp 250 ribu, dan wajib untuk dicopot,” sebutnya.

Faizal menambahkan, pelanggaran tidak hanya dilakukan masyarakat umum. Ada juga oknum yang merasa memiliki privilese sehingga memakai strobo-sirene.

“Campur, pejabat ada, masyarakat juga ada. Karena mereka merasa mungkin punya agak pede-pede dikit. Tapi kita minta kepada mereka, jalan itu adalah tempat untuk berempati, tempat kita untuk saling menghargai,” sebutnya.

Korlantas juga mengirim surat resmi ke satuan kerja Polri untuk memperketat pengawasan kendaraan dinas. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan sirene dan rotator di luar peruntukannya.

Menurut Faizal, masyarakat perlu memahami penggunaan strobo dan sirene hanya diperbolehkan untuk kendaraan dinas kepolisian atau kendaraan lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Masyarakat kalau melihat kendaraan dinas seperti yang saya pakai, menggunakan rotator atau sirene, itu tidak masalah. Karena memang fungsinya untuk kepentingan dinas. Tapi yang jadi masalah banyak itu kendaraan ‘preman’, pelat nomornya ‘preman’, pakai strobo bahkan sirene,” jelasnya.

Perlu diketahui, diatur Dalam UU No. 22 Tahun 2009 pasal 59, untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene. Lampu isyarat terdiri atas warna merah; biru; dan kuning.

Lampu isyarat warna merah atau biru serta sirene berfungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki hak utama. Lampu isyarat warna kuning berfungsi sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan lain.

Penggunaan lampu isyarat dan sirene, seperti berikut ini:

(a) Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;

(b) Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah;

(c) Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan juga Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

(Sumber:Termasuk Pejabat, Polisi Tindak Ribuan Pengguna Strobo-Sirene Ilegal.)

Sederet Fakta Aksi Eks Pegawai Bank di Cirebon Tilap Rp 24 M

Jakarta (VLF) – Bank pemerintah di Kabupaten Cirebon alami kerugian setelah puluhan miliar uang bank negara digasak oleh karyawannya. Dalam kasus ini, negara alami kerugian Rp24miliar.

Berikut 4 fakta dalam kejadian ini:

Negara Rugi Rp 24 Miliar

Karyawati bernama Morin Yulia menggasak uang negara sebanyak Rp24 miliar. Siapa sangka, jika Morin Yulia yang sebelumnya sebagai staff administrasi dan dan jasa bank pemerintah nekat melakukan manipulasi rekening penampungan sejak tahun 2018 hingga tahun 2025.

“Pada hari ini, Rabu tanggal 1 Oktober 2025, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon telah menetapkan dan menahan tersangka berinisial MY atas dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan, Kamis (2/10).

Lakukan Transaksi Fiktif

Yudhi mengungkapkan MY memanfaatkan posisinya untuk memproses transaksi fiktif antar rekening penampungan sehingga tidak terpantau sistem perbankan. Ia juga membuat dokumen dan narasi palsu untuk mengelabui pihak bank. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp24.672.746.091.

Sebagai bagian dari proses hukum, MY ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cirebon, terhitung mulai 1 hingga 20 Oktober 2025.

Dari hasil penelusuran aset, penyidik menemukan sejumlah barang mewah yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi. Di antaranya satu unit mobil Hyundai Stargazer, satu unit motor Vespa senilai sekitar Rp61 juta, iPhone 12 Pro Max, tas dan dompet bermerek seperti Louis Vuitton dan MCM dengan nilai belasan juta rupiah.

Morin Yulia tersangka kasus korupsi bank milik pemerintah di Kabupaten Cirebon Foto: Istimewa
Uang di Rekening Sisa Rp 21 Juta
Selain itu, rekening bank milik MY yang sempat diblokir berhasil diamankan dengan sisa saldo sekitar Rp21 juta. Penyidik masih terus menelusuri aset-aset lain yang diduga dibeli dari hasil kejahatan tersebut.

“Tidak hanya itu kami juga mengamankan uang sebesar Rp131.929.000 dari tangan tersangka,” tegasnya.

“Atas perbuatannya, MY dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan pasal TPPU,” terangnya.

Ia juga kembali menjelaskan, untuk Tipikor, ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan dapat dikenakan hukuman seumur hidup.

Terancam Hukuman 20 Tahun

Untuk TPPU, ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. Yudhi menegaskan, saat ini baru satu orang tersangka yang ditetapkan. Namun, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh detikJabar, jika sampai saat ini Morin Yulia masih menyimpan sejumlah barang mewah lainnya seperti mobil dan rumah yang berlokasi di Purwokerto, Jawa Tengah.

Namun saat ditanya kepada Kejari Kabupaten Cirebon, pihaknya enggan berkomentar lebih jauh mengenai informasi tersebut. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

(Sumber:Sederet Fakta Aksi Eks Pegawai Bank di Cirebon Tilap Rp 24 M.)

Komisi I DPR Kecam Israel Blokade Bantuan ke Gaza: Langgar Hukum Humaniter

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mengecam keras blokade kapal Global Sumud Flotilla yang membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Sukamta menilai Israel telah melanggar hukum humaniter internasional.
“Misi Global Sumud Flotila adalah misi kemanusiaan, wujud solidaritas masyarakat dunia untuk membantu warga Gaza yang mengalami genosida yang kondisinya saat ini sangat buruk karena tidak ada makanan, minuman, serta tidak ada tempat tinggal selama hampir 2 tahun,” kata Sukamta kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).

Sukamta mengatakan upaya blokade bantuan kemanusiaan terus dilakukan oleh Israel. Bahkan, kata dia, rumah sakit serta petugas kesehatan dan kemanusiaan menjadi sasaran serangan.

“Saya kira dalam sejarah modern, di semua zona konflik, bantuan kemanusiaan dilindungi,” ujarnya.

“Tapi ini tidak terjadi di Palestina. Israel terang-terangan melanggar hukum humaniter internasional, menghina nilai-nilai kemanusiaan. Ini jelas tindakan yang sangat keji,” sambung dia.

Sukamta berharap pemerintah Indonesia bisa segera melakukan tindakan nyata. Menurutnya, berbagai negara dunia harus menekan Israel untuk membuka blokade.

“Saya berharap negara-negara yang punya hubungan dengan Israel segera melakukan pemutusan hubungan diplomatik, melakukan embargo ekonomi dan menghentikan bantuan militer. Ini langkah nyata untuk memberikan tekanan yang lebih kuat ke Israel,” paparnya.

Lebih lanjut, Sukamta berharap pemerintah terus memberikan bantuan kemanusiaan ke Palestina. Dia pun mengusulkan pemberian bantuan tersebut melalui jalur udara.

“Opsi memberikan jalur udara mungkin saat ini yang paling memungkinkan. Saya berharap perintah Indonesia dan juga negara-negara OKI terus mencoba memberikan bantuan kemanusiaan dengan berbagai cara yang paling mungkin, mengingat situasi sangat kritis yang saat ini dialami oleh warga Gaza,” tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah Israel mengklaim tidak ada satu pun kapal Global Sumud Flotilla yang menembus blokade wilayah Palestina. Kapal Global Sumud Flotilla itu diketahui membawa puluhan kapal dalam misi bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.

“Tak satu pun kapal pesiar provokasi Hamas-Sumud berhasil memasuki zona pertempuran aktif atau melanggar blokade laut yang sah,” kata Kementerian Luar Negeri Israel dalam sebuah pernyataan dilansir kantor berita AFP, Kamis (2/10).

Israel mengatakan pihaknya memantau ada satu kapal yang berusaha ke wilayah Gaza. Israel menyebut akan mencegah kapal tersebut jika mendekat ke jalur Gaza.

“Satu kapal terakhir dari provokasi ini masih berada di kejauhan. Jika mendekat, upayanya untuk memasuki zona pertempuran aktif dan menembus blokade juga akan dicegah,” ujarnya.

(Sumber:Komisi I DPR Kecam Israel Blokade Bantuan ke Gaza: Langgar Hukum Humaniter.)

Tingkatkan Layanan Hukum, Pemkot Semarang Gandeng PN Semarang Kelas IA

Jakarta (VLF) – Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng menandatangani Nota Kesepakatan dengan Pengadilan Negeri (PN) Semarang Kelas IA.

Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan akses layanan hukum, kepastian hukum, serta pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, nyaman, dan akuntabel bagi masyarakat Kota Semarang.

Di tahun 2022, Pemerintah Kota Semarang telah bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Semarang dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik pada Mal Pelayanan Publik Kota Semarang. Dengan bermaksud memperluas kerja sama antara Pemerintah Kota Semarang dan Pengadilan Negeri Semarang, maka diperlukan pembaharuan lebih lanjut untuk bisa mengakomodir permintaan dari pihak Pengadilan Negeri.

Dalam acara yang digelar di Ruang Rapat Wali kota, Balaikota Semarang, Agustina menegaskan bahwa kerja sama ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

“Kerja sama Pemkot dan Pengadilan Negeri ibarat tahu gimbal khas Semarang. Setiap komponen punya peran, tapi baru terasa nikmat bila dipadukan. Begitu pula pelayanan publik akan lebih kuat, lengkap, dan bermanfaat ketika kita bersinergi,” ujar Agustina dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).

Ada enam aspek dalam nota kesepakatan tersebut yang meliputi pelayanan Pengadilan Negeri di tenant MPP, pelayanan bantuan hukum, pelayanan sidang di luar gedung pengadilan, pelayanan pemberian salinan putusan secara elektronik yang terintegrasi dengan Disdukcapil, sosialisasi program layanan Pengadilan Negeri melalui videotron milik Pemerintah Kota Semarang, dan yang terakhir penyelenggaraan parkir motor resmi di lingkungan Pengadilan Negeri (PN).

“Tentunya kerja sama yang sudah terjalin selama ini perlu kita perluas lagi dengan menambah beberapa poin salah satunya yaitu tentang penggunaan tempat parkir resmi yang berada di sekitar kantor PN yang memiliki ijin dari Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Semarang yang nantinya pendapatan ini masuk ke dalam Dinas Perhubungan,” terang Agustina.

Agustina berharap bahwa kerja sama ini bisa berjalan sesuai dengan koridor yang seharusnya. “Semua pihak bisa saling bersinergi memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kota Semarang. Jangan ada kepentingan yang saling bergesekan yang nantinya timbul kesenjangan sosial di antara masyarakat dan pemerintah,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwa tujuan utama kerja sama ini adalah memperluas akses layanan hukum dan kepastian hukum bagi seluruh warga Kota Semarang, tanpa terkecuali.

“Dengan sinergi yang kuat, kita ingin membuktikan bahwa pelayanan publik di Kota Semarang tidak berhenti berinovasi. Ujungnya adalah masyarakat mendapat pelayanan yang lebih cepat, nyaman, dan berkeadilan,” pungkasnya.

(Sumber:Tingkatkan Layanan Hukum, Pemkot Semarang Gandeng PN Semarang Kelas IA.)

Eks Pj Sekda-Eks Kapolres Tapsel Bersaksi di Sidang Korupsi Proyek Jalan

Jakarta (VLF) – Sidang dengan terdakwa pemberi suap dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut, M Akhirun Piliang dan M Rayhan Dulasmi Pilang,

kembali dilanjutkan hari ini di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Mantan Pj Sekda Sumut Effendy Pohan dan mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi dihadirkan dalam sidang hari ini.

Pantauan detikSumut, Rabu (1/10/2025), sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu. Terdapat lima orang yang dihadirkan untuk pendalaman keterangan dalam sidang hari ini.

Pada sesi pertama hadir Effendy Pohan, mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, dan Kepala Bappelitbang Sumut Dikky Anugerah. Sementara di sesi kedua nanti giliran ASN Abdul Aziz Nasution dan Bendahara UPT PUPR Gunungtua Irma Wardani.

Saat ini, Yasir dan Effendy telah dimintai keterangan di dalam persidangan. Sementara Dikky bakal dimintai keterangan setelah selesai istirahat pukul 14.00 WIB nanti.

Yasir dicecar soal apakah ia yang menjembatani pertemuan terdakwa Akhirun dengan mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting. Sementara Effendy dicecar soal dokumen dan proses perencanaan pembangunan jalan tersebut.

Untuk diketahui, KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada Juni lalu. Dari OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka. Berikut identitasnya:

– Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
– Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
– Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
– M Akhirun Piliang (KIR), Dirut PT DNG
– M Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT RN.

KPK menduga Topan mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.

KPK juga menduga mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar untuk dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek. KPK juga telah menggeledah rumah Topan dan menyita uang serta senjata api.

Saat ini Rayhan dan Akhirun sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Sementara tiga tersangka lain, termasuk Topan belum dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri.

(Sumber:Eks Pj Sekda-Eks Kapolres Tapsel Bersaksi di Sidang Korupsi Proyek Jalan.)

Pemohon Minta MK Hapus Pensiun DPR: Jabat 5 Tahun, Pensiun Seumur Hidup

Jakarta (VLF) – Warga bernama Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus uang pensiun anggota DPR.

Ada sejumlah hal yang menjadi alasan dua orang itu meminta MK menghapus uang pensiun anggota DPR.

Dilihat dari situs MK, Rabu (1/10/2025), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 176/PUU-XXIII/2025. Pemohon mengajukan gugatan terhadap Pasal 1 a, pasal 1 f, dan Pasal 12 UU Nomor 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Pemohon mempersoalkan status anggota DPR sebagai anggota lembaga tinggi negara dalam UU 12/1980. Menurut pemohon, status itu membuat anggota DPR berhak mendapatkan uang pensiun setelah tak menjabat lagi.

Pemohon mengatakan aturan yang ada membuat anggota DPR bisa mendapat pensiun seumur hidup meski hanya duduk di kursi DPR selama satu periode atau 5 tahun. Pemohon pun menyebut aturan pensiun bagai wakil rakyat itu berbeda dari para pekerja biasa.

“Tidak seperti pekerja biasa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia tetap berhak atas uang pensiun meski hanya menjabat satu periode alias lima tahun. Hak ini dijamin UU Nomor 12 Tahun 1980,” ujar pemohon.

Dia mengatakan UU tersebut mengatur besaran pensiun pokok dihitung 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap bulan masa jabatan dengan ketentuan besaran pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun. Menurut pemohon, ada pula Surat Menkeu nomor S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 yang menyebut pensiun DPR besarannya sekitar 60 persen dari gaji pokok.

Selain uang pensiun bulanan, menurut pemohon, anggota DPR juga berhak mendapat tunjangan hari tua (THT) Rp 15 juta yang dibayarkan sekali. Dia membandingkan sistem pensiun untuk anggota DPR itu dengan para pekerja di bidang lain.

“Rakyat biasa harus menabung lewat BPJS Ketenagakerjaan atau program pensiun lain yang penuh syarat, anggota DPR justru mendapat pensiun seumur hidup hanya dengan sekali duduk di kursi parlemen,” ujarnya.

Pemohon mengatakan skema pensiun anggota parlemen di negara lain dibuat berdasarkan lama masa jabatan, usia dan kontribusi. Sementara di Indonesia, uang pensiun itu dianggap lebih mudah sehingga dianggap sebagai privilese atau hak istimewa bagi pejabat yang masa jabatannya cuma 5 tahun.

Pemohon kemudian membandingkan syarat pensiun anggota DPR dengan syarat penerima pensiun pada lembaga pemerintah lainnya. Pemohon menyebut hakim di Mahkamah Agung, ASN, anggota TNI, anggota Polri, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan baru berhak mendapat pensiun setelah masa kerja 10 hingga 35 tahun.

Pemohon lalu membuat perhitungan penerima pensiun anggota DPR dengan cara menghitung rata-rata sejak UU 12/1980 diundangkan. Dia menyebut ada 5.175 orang yang merupakan Anggota DPR RI sejak 1980 hingga 2025 yang menjadi penerima manfaat pensiun.

“Total beban APBN: Rp 226.015.434.000 (Rp 226 miliar),” ujarnya.

Pemohon merasa dirugikan dengan pembayaran pensiun tersebut. Pemohon merasa rugi karena merasa uang pajaknya digunakan membayar pensiun anggota DPR.

“Bahwa dengan manfaat pensiun yang diterima oleh DPR RI maka sangat membebani beban APBN: Rp 226.015.434.000. Bahwa dengan hal ini kerugian sangat nyata timbul yang dialami Pemohon I dan Pemohon II karena beban pajak yang digunakan untuk membayar pensiun tidak tepat,” ujar pemohon.

Berikut petitum para pemohon:

1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan pasal 1 huruf a UU 12/1980 bertentangan bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: ‘Lembaga Tinggi Negara adalah Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, tidak termasuk Presiden

3. Menyatakan pasal 1 huruf f UU 12/1980 bertentangan bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: ‘Anggota Lembaga Tinggi Negara adalah Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Hakim Mahkamah Agung’

4. Menyatakan pasal 12 ayat 1 UU 12/1980 bertentangan bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: ‘Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, tidak termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun’

5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya

Atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

(Sumber:Pemohon Minta MK Hapus Pensiun DPR: Jabat 5 Tahun, Pensiun Seumur Hidup.)

Hakim Tolak Keterangan Istri Terdakwa Kasus Vonis Lepas Migor Dibacakan

Jakarta (VLF) – Majelis hakim menolak permohonan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membacakan keterangan istri dua terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) di persidangan.

Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dan ahli lainnya.
Dua terdakwa itu adalah hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).

Jaksa mengatakan istri Ali berhalangan hadir langsung di sidang hari ini karena merawat orang tua yang sakit di Jepara, Jawa Tengah. Sementara istri Agam berhalangan hadir karena sedang sakit.

“Jadi Penuntut Umum, Terdakwa, dan Penasihat Hukum, setelah kami bermusyawarah, kalau di KUHAP itu kan yang dibacakan itu kalau diambil sumpah juga ya. Nah, ini kebetulan kita tanya juga tidak disumpah, setelahnya dan karena alasannya pun belum, begitu,” kata ketua majelis hakim Effendi di persidangan.

“Jadi sekarang tergantung penuntut umum ini, walaupun para terdakwa tak keberatan ya, kalau akan apa ya dihadirkan tapi kalau nggak bisa dihadirkan, nanti kan keterangannya juga jadi apa, jadi membuang waktu gitu. Nah, ini kami pulangkan kepada penuntut umum ini,” tambahnya.

Jaksa memohon keterangan istri Ali dan Agam tetap dibacakan meskipun tidak diambil sumpah dan tak hadir langsung di persidangan. Hakim menolak permohonan tersebut.

“Dalam hal ini, kami selaku penuntut umum tetap memohon untuk dibacakan, Yang Mulia, terhadap keterangan dari saksi-saksi yang dibacakan tersebut juga nantinya di persidangan ini juga akan didukung oleh bukti-bukti yang lainnya juga, Yang Mulia,” ujar jaksa.

“Majelis tidak menerima permohonan tersebut. Kita lanjut kalau ada saksi lain, kita periksa saksi yang lain. Kalau nggak ada, atau ahli atau lain, terserah,” ujar hakim.

Persidangan lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli. Jaksa menghadirkan ahli digital forensik Irwan Harianto di persidangan hari ini.

Sebagai informasi, majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas ke terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor minyak goreng diketuai hakim Djuyamto dengan hakim anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa Djuyamto, Agam, Ali menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait vonis lepas tersebut.

Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar. Uang suap itu diduga diberikan Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei selaku pengacara para terdakwa korporasi migor tersebut.

Uang suap Rp 40 miliar itu dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan.

Dalam surat dakwaan jaksa, dari total suap Rp 40 miliar, Arif didakwa menerima bagian Rp 15,7 miliar, Wahyu menerima Rp 2,4 miliar, Djuyamto menerima bagian Rp 9,5 miliar, serta Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

(Sumber:Hakim Tolak Keterangan Istri Terdakwa Kasus Vonis Lepas Migor Dibacakan.)

MA Kabulkan Kasasi Warga Perumahan di Cinere yang Sempat Dihukum Bayar Rp 40 M

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan warga salah satu perumahan di Cinere, Depok, Jawa Barat.

Warga perumahan itu mengajukan kasasi untuk melawan putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menghukum mereka membayar Rp 40 miliar ke salah satu developer.

Dilihat dari situs MA, Rabu (1/10/2025), perkara nomor 2880 K/PDT/2025 itu diadili oleh majelis hakim kasasi yang terdiri diketuai Syamsul Ma’arif dengan anggota Agus Subroto dan Lucas Prakoso.

Pemohon kasasi ini ialah Anak Agung Putu Erka, Heru Prasetyo Kasidi dan sejumlah warga lain. Sedangkan termohon dalam perkara ini ialah Badan Keuangan Daerah Depok dan PT Megapolitan Developments Tbk.

“Kabul,” demikian tertulis di situs MA. MA tak menguraikan detail apa dampak dari dikabulkannya kasasi tersebut.

Duduk Perkara

Kasus ini awalnya diadili di Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2024/PN Dpk. Penggugat dalam perkara itu ialah PT Megapolitan Developments Tbk. Sementara, tergugatnya ialah Anak Agung Putu Erka, Heru Prasetyo Kasidi, dan delapan warga lain. Sementara, turut tergugatnya adalah Badan Keuangan Daerah Depok.

Berikut petitum pemohon:

-Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
– Menyatakan Para Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat;
– Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan pembangunan jembatan di atas Kali Grogol dalam Perumahan CGR milik Penggugat;
– Menghukum Para Tergugat untuk membuka dan memberikan akses jalan yang berada di dalam Komplek Perumahan Blok A Cinere Estate kepada Penggugat;
– Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp 104.264.745.761 (Rp 104,2 miliar), dengan perincian sebagai berikut:

Kerugian materiel sebesar Rp 54.264.745.761 (Rp 54 miliar)

Kerugian imateriel sebesar Rp 50 miliar

-Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatannya apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan ini, terhitung mulai sejak tanggal putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai dengan Para Tergugat melunasi dan membayar seluruh jumlah kerugian materiil dan imateriil kepada Penggugat;

– Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap seluruh harta benda milik Para Tergugat yang akan dimohonkan kemudian dalam permohonan tersendiri;

– Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pada 15 Oktober 2024, PN Depok memutuskan menerima eksepsi tergugat. PN Depok menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

PT Megapolitan Developments Tbk kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Pada 12 Desember 2024, PT Bandung mengabulkan gugatan developer itu selaku pembanding.

Pada intinya, PT Bandung menyatakan developer tersebut berhak melakukan pembangunan jembatan di atas Kali Grogol di dalam perumahan Cinere Golf Residence (CGR) yang merupakan kawasan perumahan yang dikembangkan PT Megapolitan Developments Tbk. PT Bandung juga memerintahkan warga selaku terbanding untuk membuka dan memberi akses jalan di dalam kompleks Perumahan Blok A Cinere Estate kepada pembanding.

“Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Pembanding semula Penggugat sebesar Rp 40.849.382.721,50 (Rp 40,8 miliar),” ujar hakim PT Bandung.

Warga tak terima dengan putusan PT Bandung itu dan mengajukan kasasi. Ketua RW, Heru Kasidi, mengatakan pihaknya tidak melakukan kesalahan dalam polemik pembangunan jembatan perumahan CGR itu.

“Jadi kan warga bukan badan hukum, warga juga bukan perorangan, jadi gimana.. kalau pertimbangan PT itu kok sepertinya kita seperti badan hukum yang bisa dituntut kan lucu, kalau ini bisa terjadi terus menjadi keputusan, ini kan bisa mengubah tatanan kemasyarakatan di Indonesia, masa Ketua RT/RW harus mewakili warga dan kalau ada masalah hukum bisa dituntut, ya bisa bubar lah,” ucap Heru pada Desember 2024.

Pihak developer CGR juga telah buka suara dan menyatakan tidak ngotot meminta akses tersebut. Kuasa hukum PT Megapolitan Developments, Maju Posko Simbolon, mengatakan kliennya merupakan pemilik lahan 1,6 hektare yang di atasnya didirikan perumahan CGR itu.

Lahan itu terpisahkan Kali Grogol sehingga kliennya harus membangun jembatan untuk menghubungkan lahan mereka. Maju mengatakan kliennya juga telah melakukan komunikasi dan menyampaikan tawaran ke warga Blok A Cinere Estate agar jembatan bisa dibangun dan pembangunan perumahan CGR bisa dituntaskan.

Namun, katanya, warga menolak dan dia menyebut karyawan kliennya dihalang-halangi saat melakukan pekerjaan. Dia menyebut tindakan warga itu yang merugikan kliennya hingga berujung gugatan di pengadilan.

(Sumber:MA Kabulkan Kasasi Warga Perumahan di Cinere yang Sempat Dihukum Bayar Rp 40 M.)

Gelombang Protes di Jerman Menentang Perang-Penguatan Militer

Jakarta (VLF) – Lebih dari 10.000 orang berkumpul di depan monumen bersejarah Brandenburger Tor Berlin menyerukan “Hentikan genosida di Gaza” juga tema lain seperti Perang Rusia terhadap Ukraina yang melanggar hukum internasional.

Politisi Sahra Wagenknecht menjadi salah satu penggagas demonstrasi 13 September lalu. Pada Januari 2024 ia mendirikan partai seturut namanya, Bndnis Sahra Wagenknecht (BSW). Selain politisi, beberapa selebritis nampak di atas panggung, termasuk musisi Peter Maffay.

Menyerukan negosiasi damai, menentang pengiriman senjata

Kelompok yang beragam menuntut pemerintah federal untuk “secara aktif dan kredibel mendukung negosiasi perdamaian, baik di Timur Tengah maupun di Ukraina”. Selain itu, mereka juga menuntut penghentian pengiriman senjata ke daerah perang secara umum.

“Kita semua ada di sini karena kita bersuara menentang perang yang tidak manusiawi di dunia ini,” kata Wagenknecht. “Kami juga mengutuk pembantaian mengerikan yang dilakukan Hamas dan penyanderaan.” Namun, tidak ada yang bisa membenarkan “pemboman, pembunuhan, kelaparan, dan pengusiran terhadap dua juta orang di Jalur Gaza, setengahnya adalah anak-anak”.

Demonstrasi (13/09) adalah awal dari serangkaian demonstrasi yang terjadi di Berlin. Pada Sabtu (27/09) demonstrasi besar digelar di Berlin. Menurut pihak kepolisian diikuti sekitar 50.000 sebagai aksi solidaritas untuk Palestina dan Gaza, dengan tuntutan utama menghentikan perang di Gaza, mengakhiri ekspor senjata Jerman ke Israel, dan mendorong Uni Eropa menjatuhkan sanksi kepada Israel atas dugaan pelanggaran HAM.

Demonstrasi ini diorganisir oleh aliansi luas kelompok pro-Palestina, organisasi hak asasi manusia seperti Amnesty International Jerman dan Medico International, partai kiri Die Linke, serta komunitas diaspora Palestina dan kelompok budaya. Aksi tersebut diklaim sebagai salah satu protes terbesar di Jerman di tahun 2025.

Demo masih terfragmentasi

Mungkinkah aksi demonstrasi di Jerman ini mampu memobilisasi massa dan mempengaruhi perubahan politik? Seperti yang terjadi pada 1980-an, ketika Jerman yang saat itu masih terpecah antara barat dan timur, sekitar setengah juta orang berdemonstrasi di Bonner Hofgarten mengkhawatirkan terjadinya perang nuklir atau seperti pada tahun 2003, setengah juta orang di Berlin orang turun ke jalan memprotes perang Irak.

Jannis Grimm menganggap gerakan baru yang kuat mungkin terbentuk, tetapi saat ini kemungkinannya masih kecil. Peneliti perdamaian dan konflik dari Freien Universitt Berlin ini mengamati banyak inisiatif dan aliansi yang sangat beragam saat ini. Namun, menurutnya dalam wawancara dengan DW, mereka belum memiliki kesamaan pandangan.

“Ini berbeda dengan, misalnya, mobilisasi melawan perang Irak atau gerakan perdamaian yang ada sebelumnya. Saat ini masih relatif terfragmentasi. Namun, itu tidak berarti bahwa hal ini tidak dapat berkembang,” kata Grimm.

Berupaya menyatukan banyak orang dalam isu wajib militer

Wagenknecht yang memimpin orasi 13 September lalu sempat menuai kontroversi. Presiden Dewan Pusat Yahudi di Jerman, Josef Schuster, menuduhnya memicu “kebencian terhadap Israel di Jerman” dengan “sikap politis yang cenderung populis”.

Ketua Partai Kiri, Jan van Aken mengkritik demonstrasi yang digagas BSW, “Menurut saya, kerja politik harus melibatkan sebanyak mungkin orang. Dan bagi saya, hanya mengandalkan beberapa nama saja bukanlah kerja politik.”

Van Aken dan partainya ingin melakukan hal yang berbeda dalam demonstrasi (27/09), “Kami telah membentuk aliansi khusus dengan organisasi non-pemerintah, dengan organisasi Palestina. Kita harus menyatukan semuanya: orang Israel yang kritis, orang Israel yang beragama Yahudi.”

Besar dalam gerakan perdamaian di tahun 1980-an, van Aken merasa salah satu isu yang dapat memobilisasi banyak orang adalah pertanyaan tentang wajib militer, “Ini bisa menjadi isu besar karena secara langsung mempengaruhi banyak kaum muda, yang mungkin akan turun ke jalan untuk memprotesnya.”

Van Aken berharap protes di internet dapat berlanjut ke jalanan. Di internet petisi telah dimulai seorang pemuda: “Tidak ada wajib militer tanpa hak suara bagi kaum muda!”. Hingga 26 September, lebih dari 70.000 orang telah menandatangani petisi tersebut.

“Jerman adalah negara yang pasifis”

Partai Kiri menganggap perdebatan wajib militer sebagai salah satu isu terpenting, “Ini akan turut menentukan masa depan militer Jerman,” jelas van Aken. Selama 40 tahun terakhir, kekuatan militer selalu berhasil ditahan. “Jerman adalah negara pasifisme (menolak perang dan kekerasan). Namun saat ini, situasinya berubah,” katanya dengan cemas.

Peneliti perdamaian dan konflik Jannis Grimm juga berpendapat bahwa protes yang semakin meningkat terhadap gerakan militer, khususnya terhadap kembalinya wajib militer adalah hal yang mungkin terjadi.

Awalnya, Partai Hijau yang berhaluan pasifislah yang bahkan mendukung pembubaran Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO) namun kini Partai Kiri dan BSWlah yang mengambil posisi tersebut saat Partai Hijau mulai berubah arah. Banyak anggota Partai Hijau mengatakan, “Menolak segala bentuk kekerasan bersenjata dan militer juga bukan cara untuk melindungi hak asasi manusia dan hukum internasional di dunia.”

Gerakan perdamaian yang dulunya homogen dan bersatu kini terpecah belah. Yang paling aktif adalah kelompok kiri dan aliansi yang memisahkan diri dari mereka, Bndnis Sahra Wagenknecht (BSW). “Hal ini menyebabkan situasi di mana tidak ada satu pun partai yang secara jelas memiliki keterkaitan dengan aksi di jalanan,” menurut Grimm.

Protes diperkirakan semakin meningkat. Puncaknya mungkin akan tercapai pada 3 Oktober di Hari Unifikasi Jerman. Pada hari itu, demonstrasi besar-besaran akan berlangsung bersamaan di Berlin dan Stuttgart. Lebih dari 400 inisiatif, organisasi, dan partai menyerukan “Tidak ada lagi perang! Mari berjuang untuk perdamaian!”

Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Jerman

Diadaptasi oleh Sorta Caroline

Editor: Yuniman Farid

(Sumber:Gelombang Protes di Jerman Menentang Perang-Penguatan Militer.)