Category: News

Uni Eropa Tahan Nafsu Trump Manfaafkan Aset Rusia yang Dibekukan

Jakarta (VLF) – Uni Eropa berang mendengar usulan Presiden AS Donald Trump, yang menyatakan bahwa miliaran aset Rusia yang dibekukan di negeri-negeri Eropa dapat dialihkan demi keuntungan pemerintah dan korporasi Amerika.

Usai Trump memaparkan rencana mengakhiri perang Rusia–Ukraina—yang menuntut Ukraina melepaskan sebagian wilayahnya serta merampingkan kekuatan militernya—para pemimpin Eropa pun bergegas memadamkan gejolak politik yang muncul dan segera menyodorkan tawaran tandingan.

“Setiap hari berubah tergantung masukan,” tandas Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio setelah bertemu dengan para pemimpin Eropa di sela-sela Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Jenewa.

Namun tidak jelas apakah mereka akan berhasil mempertahankan kendali atas cara penggunaan aset Rusia yang dibekukan itu.

Agathe Demarais, peneliti senior geoekonomi di ECFR, mengatakan miliaran aset Rusia tampaknya menjadi motivasi utama Trump dalam mendorong kesepakatan. “Trump sangat ingin mendapatkan miliaran (dolar) itu,” katanya kepada DW.

Apa saja aset Rusia yang dibekukan dan di mana disimpannya?

Pada tahun 2022, ketika Rusia menginvasi Ukraina, hampir 300 miliar euro asetnya berada di luar Rusia dan kemudian dibekukan akibat sanksi Barat. Aset-aset itu mencakup rekening bank, surat berharga, properti, dan kapal pesiar.

Meski banyak negara menyimpan aset tersebut—termasuk AS, Kanada, Inggris, dan Jepang—bagian terbesar berada di negara-negara anggota Uni Eropa (UE), khususnya Belgia.

Euroclear, lembaga penyimpanan keuangan yang berbasis di Brussels, menahan sekitar €180 miliar aset Rusia yang dibekukan.

Sejak perang dimulai, pihak Eropa mendiskusikan apakah dan bagaimana menggunakan aset tersebut untuk membuat Rusia membayar biaya perang yang dimulainya.

Diskusi terakhir dilakukan pada bulan Oktober, ketika Belgia memveto “pinjaman reparasi” yang ingin ditawarkan UE kepada Ukraina untuk membangun kembali negara tersebut.

Namun Belgia khawatir akan masalah hukum dan bahwa merekalah yang kelak akan diminta Rusia untuk mengembalikan uang itu. Itulah sebabnya Belgia menolak bergabung dan meminta agar tanggung jawab dibagi-bagi dengan negara lain.

UE berharap dapat meredakan kekhawatiran Belgia dan meyakinkannya dalam KTT pertengahan Desember. Namun proposal Trump menggagalkan rencana itu dan justru mengusulkan apa yang digambarkan Demarais sebagai rencana untuk “menyita aset Rusia yang berada di Eropa.”

Apa isi proposal Trump, dan apa isi tawaran tandingan Eropa terkait aset beku?

Menurut proposal 28 poin presiden AS yang dilaporkan berbagai media, 100 miliar dolar (86 miliar euro) aset Rusia yang dibekukan akan diinvestasikan dalam “upaya pimpinan AS untuk membangun kembali dan berinvestasi di Ukraina.”

Atau seperti dikatakan Demarais: Trump bermaksud mengambil €86 miliar pertama dari aset Rusia yang dibekukan di Eropa, lalu menggunakannya demi keuntungan pemerintah dan perusahaan AS.

Dalam rencana itu juga disebutkan bahwa Eropa akan menambahkan jumlah yang sama untuk meningkatkan investasi bagi rekonstruksi Ukraina. Uang yang diminta Trump dari Eropa itu bukan berasal dari aset Rusia, melainkan: “Itu akan berasal dari kantong pembayar pajak Eropa,” ujar Demarais.

Sisa dana beku—masih lebih dari €200 miliar—akan diinvestasikan dalam kendaraan investasi gabungan AS–Rusia untuk “menciptakan insentif kuat agar tidak kembali berkonflik.”

“Rencana ini akan menguntungkan tiga pihak—perusahaan AS, pemerintah AS, dan Rusia,” tuding Demarais.

Tawaran tandingan dari kekuatan Eropa—Jerman, Prancis, dan Inggris—menyerukan penggunaan dana negara Rusia untuk rekonstruksi Ukraina. Aset Rusia yang dibekukan di Eropa “akan tetap dibekukan sampai Rusia mengganti kerusakan terhadap Ukraina,” menurut rencana tersebut.

“Ini adalah cara untuk bergerak maju tanpa benar-benar menyita aset Rusia,” ujar Direktur Kantor Warsawa dari German Marshall Fund (GMF), Philip Bednarczyk kepada DW.

“Kita masih berada di titik antara, tetapi jelas dalam posisi jauh lebih baik daripada yang diusulkan dalam rencana 28 poin Trump—yang memberi AS dan Rusia suara dalam penentuan penggunaan aset itu tanpa berkonsultasi dengan Eropa,” tambah Bednarczyk.

Bisakah AS menggunakan aset Rusia yang berada di Eropa demi keuntungan perusahaan AS?
Co-director program Keamanan Eropa di ECFR, Jana Kobzova mengatakan AS “hanya memegang sekitar 5 miliar dolar” aset Rusia yang dibekukan dan tidak bisa memutuskan penggunaan aset yang berada di negara Eropa.

“AS hanya bisa menentukan aset yang berada di yurisdiksinya sendiri,” tandasnya.

Dalam makalah untuk ECFR, Kobzova berpendapat bahwa orang Eropa harus menegaskan bahwa “publik Eropa dapat menerima penggunaan aset Rusia yang berada di Eropa untuk menstabilkan Ukraina,” dan menggantikan pengeluaran Eropa atas pertahanan Ukraina, “tetapi akan sulit menerima jika aset itu hanya menghasilkan keuntungan besar bagi investor Amerika.”

Para pemimpin Eropa telah secara tegas menolak rencana Trump. “Aset Rusia yang berada di Brussels (Uni Eropa) tidak dapat dibayarkan kepada pihak Amerika, hal itu tidak pernah terpikirkan,” ujar Kanselir Jerman Friedrich Merz dalam wawancara eksklusif dengan DW.

“Isu-isu yang menjadi kepentingan langsung Uni Eropa, seperti sanksi, perluasan, atau aset yang dibekukan, membutuhkan keterlibatan penuh UE dalam pengambilan keputusan,” imbuh Presiden Dewan UE Antonio Costa.

Presiden Prancis Emmanuel Macron mengatakan kepada stasiun radio RTL bahwa hanya Eropa yang dapat memutuskan apa yang harus dilakukan dengan aset yang dimiliki Eropa.

Bednarczyk mengatakan secara prinsip Eropa tidak menolak bekerja sama dengan AS dalam strategi pengelolaan aset Rusia, dan bahwa di bawah mantan presiden Joe Biden, mereka ingin memutuskan bersama. Namun kini tidak lagi.

“Dinamikanya berubah,” tambah Bednarczyk. “Trump jauh kurang menghargai suara Eropa dan sering mengabaikannnya.”

Para ahli mengatakan sudah waktunya bagi UE untuk membuat Belgia setuju dan bertindak cepat.

“Jika UE menyita aset itu dan mengeluarkan pinjaman untuk Ukraina, Trump tidak akan dapat lagi memperoleh 300 miliar euro itu,” pungkas Demarais.

(Sumber:Uni Eropa Tahan Nafsu Trump Manfaafkan Aset Rusia yang Dibekukan.)

Apa Kabar Rencana Pemerintah Tambah Saham Freeport 12%?

Jakarta (VLF) – Direktur Utama (Dirut) PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas buka suara soal penambahan saham pemerintah sebesar 12%. Ia mengatakan saat ini memang sudah ada kesepahaman terkait penambahan saham tersebut.

Namun, Tony mengatakan hingga saat ini belum ada kesepakatan tertulis terkait penambahan saham dan juga perpanjangan izin untuk Freeport.

“Sesuai dengan pembicaraan yang terjadi dengan pemerintah, telah terjadi kesepahaman. Saya sebutnya kesepahaman karena belum ada yang tertulis adalah bahwa pertambangan ini akan bisa diperpanjang sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu sampai life of mine atau sampai seumur tambang dan juga Freeport akan divestasi tambahan saham 12% di 2041,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (24/11/2025).

Tony berharap kesepahaman ini untuk segera dituangkan dalam perjanjian tertulis yang dapat memberikan kepastian dari Freeport. Sehingga, Freeport dapat mulai mengeksekusi eksplorasi lanjutan yang menurutnya masih terdapat potensi yang besar.

Pasalnya Freeport membutuhkan ruang untuk melakukan eksplorasi detail yang sifatnya mahal dan memakan waktu panjang. Sekaligus, untuk pembangunan atau pengembangan terowongan tambang.

“Kalau commitment untuk tanda tangan untuk kepastiannya sih lebih cepat lebih bagus Pak, supaya saya bisa mulai melakukan eksplorasi, karena eksplorasi ini kan prosesnya panjang,” katanya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan penambahan saham jadi 12% merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, memang penambahan saham baru akan dilakukan tahun 2041 saat kontrak tambang Freeport habis, tapi pembahasan dan kesepakatannya harus dilakukan dalam waktu yang cepat.

“Kemarin pembahasan untuk dilakukan penambahan saham pemerintah, saham kita sekarang kan ada 51%. Kita dalam pemerintahan sebelumnya pun saya juga ikut terlibat dalam pembahasan ini. Nah atas arahan perintah Bapak Presiden Prabowo kita menambah 12%. Dan divestasi ini nilainya sangat kecil sekali. Nah tapi ini terjadi setelah 2041,” ungkap Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (24/10/2025).

Menurutnya kesepakatan soal penambahan saham harus bisa didapatkan segera karena saat ini produksi Freeport akan mencapai puncaknya pada 2035. Karena hasil yang dikeruk adalah hasil eksplorasi tahun 2003-2004 yang lalu.

“Kenapa? Karena produksi sekarang yang ada di Freeport Itu hasil eksplorasi 2003-2004. Eksplorasi di underground Itu paling cepat, itu 10 tahun dan peak daripada produksi kita yang ada sekarang Itu peak-nya 2035, 2035 habis itu turun,” ujar Bahlil.

(Sumber:Apa Kabar Rencana Pemerintah Tambah Saham Freeport 12%?.)

Menekraf Sebut Pemerintah Kucurkan Rp 10 T untuk KUR Ekonomi Kreatif di 2026

Jakarta (VLF) – Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyebutkan, pemerintah pusat tahun depan akan mengucurkan anggaran Rp 10 triliun untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) bidang ekonomi kreatif. Dia mendorong startup bikin anak-anak Aceh dapat tembus hingga ke tingkat internasional.
Riefky menyampaikan hal itu saat menyapa 20 peserta program akselerasi startup/badan jasa usaha TIK yang berlangsung di Hotel Permata Hati, Banda Aceh, Selasa (25/11/2025). Mantan anggota DPR RI itu menjelaskan, kegiatan itu digelar untuk mencetak pegiat Ekraf di Aceh dapat tembus pasar nasional hingga internasional.

“Kaitannya dengan jasa TIK (Teknologi Informasi Dan Komunikasi) ini saat ini memang investasi dari luar untuk sub sektor Ekraf, yang paling tinggi adalah dari sektor aplikasi yang kedua baru fashion dan kriya begitu dan itu adalah laporan dari BKPM untuk semester pertama tahun 2025 ini,” kata Riefky kepada wartawan.

Riefky menyebutkan, Kemenekraf serta pemerintah daerah mendorong pegiat startup di Aceh dapat bekerjasama dengan pihak-pihak di tingkat internasional. Pihak luar disebut saat ini melirik potensi anak muda Indonesia.

Selain itu, Riefky mengungkapkan pemerintah akan mengucurkan KUR untuk sektor ekonomi kreatif. Pemerintah pusat akan berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk mengkurasi para pegiat ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual (KI) agar dapat diberikan pendampingan hingga mendapatkan KUR.

“Rapat terakhir dengan Menko Perekonomian terkait dengan kredit usaha rakyat alokasi KUR untuk tahun 2026 diputuskan bahwa untuk ekonomi kreatif untuk sektor ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual itu diberikan platform waktu itu ada menteri keuangan juga hingga 10 triliun untuk tahun 2026,” jelasnya.

“Nah tentu perlu persiapan agar kredit itu kan juga harus dikembalikan, jadi mereka punya kesiapan untuk berbisnis dengan produk yang kompetitif dan juga bisa mengembalikan dan mencari keuntungan dari perkembangan bisnisnya,” lanjut Riefky.

(Sumber:Menekraf Sebut Pemerintah Kucurkan Rp 10 T untuk KUR Ekonomi Kreatif di 2026.)

Shutdown Pemerintah AS Bikin Anggaran Defisit Rp 4.751 T

Jakarta (VLF) – Defisit anggaran pemerintah Amerika Serikat (AS) bengkak menjadi US$ 284 miliar atau sekitar Rp 4.751 triliun (kurs Rp 16.730) pada Oktober 2025. Data ini dirilis langsung oleh Departemen Keuangan AS usai pemerintah federal menutup pemerintahan.

Dikutip dari Reuters, Rabu (26/11/2025), defisit bulan lalu naik US$ 27 miliar, atau 10% secara tahunan (year-on-year/YoY). Kenaikan itu disebabkan oleh pengalihan pengeluaran tunjangan November senilai sekitar US$ 105 miliar untuk beberapa program militer dan perawatan kesehatan.

Pengeluaran Oktober sudah termasuk pembayaran tunjangan bulan November, mencapai total US$ 689 miliar, naik 18% dari tahun sebelumnya.

Pejabat Departemen Keuangan mengatakan pihaknya tidak memiliki perkiraan pasti berapa banyak pengeluaran yang dikurangi oleh pembayaran dari berbagai lembaga yang tertunda akibat penutupan pemerintah, tetapi Departemen Keuangan yakin pengurangan tersebut kurang dari 5% dari total pengeluaran.

Undang-undang federal mewajibkan gaji dan kewajiban lain yang belum dibayarkan selama penutupan pemerintah untuk dibayarkan penuh ketika pendanaan dipulihkan. Penerimaan untuk bulan Oktober mencapai total US$ 404 miliar, meningkat 24% dari US$ 327 miliar yang terkumpul pada Oktober 2024.

Bea masuk bersih merupakan salah satu pendorong pendapatan terbesar pada bulan Oktober, mencapai rekor bulanan baru sepanjang masa sebesar US$ 31,4 miliar karena tarif impor baru yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump sejak beliau kembali menjabat pada bulan Januari.

Arus masuk ini melampaui rekor sebelumnya sebesar US$ 29,7 miliar pada bulan September dan lebih dari empat kali lipat dari US$ 7,3 miliar yang tercatat pada bulan Oktober 2024.

(Sumber:Shutdown Pemerintah AS Bikin Anggaran Defisit Rp 4.751 T.)

Walkot Parepare Tasming Kembali Buat Panas DPRD gegara Tak Hadiri Paripurna

Jakarta (VLF) – Wali Kota Parepare Tasming Hamid kembali membuat DPRD Parepare panas buntut ketidakhadirannya dalam rapat paripurna penetapan APBD 2026. Rapat tersebut bahkan tidak dihadiri satupun pejabat atau perwakilan Pemkot Parepare.

Rapat paripurna penetapan APBD 2026 sedianya digelar di Kantor DPRD Parepare, Senin (24/11/2025). Tasming Hamid, Wakil Wali Kota Hermanto Psennangi, Sekda Amarun Agung Hamka, hingga kepala OPD tampak tidak hadir.

Saat itu, hanya ada dua pejabat Pemkot Parpare yang hadir yakni Kabag Hukum Nurwana dan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Dede Harirustaman. Namun belakangan keduanya memilih keluar atau walk out.

Meski begitu, rapat itu dinyatakan kuorum karena dihadiri 2/3 dari jumlah anggota DPRD atau 18 orang. Kemudian saat pembacaan laporan hasil Banggar, sejumlah anggota DPRD kembali melakukan interupsi.

Interupsi pertama dari anggota DPRD, Sappe yang meminta ketua untuk mempertimbangkan anggaran bantuan seragam SMA. Namun ditanggapi oleh Anggota DPRD Andi Muh Fudail dengan meminta Ketua DPRD melanjutkan rapat karena pembahasan sudah disepakati di Banggar.

Selanjutnya, Kabag Hukum Nurwana juga melakukan interupsi. Namun sempat tidak dipersilakan oleh Ketua DPRD.

Setelah Kaharuddin minta persetujuan ke anggota DPRD, pihak yang mewakili Pemkot kemudian disilakan berbicara. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Dede Harirustaman lalu menjelaskan jika dirinya hanya ditugaskan menghadiri paripurna Ranperda Propemperda.

“Kami hanya ditugaskan untuk menghadiri rapat paripurna terkait pembahas Propemperda,” jelas Dede saat interupsi.

Dede pun meminta izin meninggalkan ruangan setelah DPRD tetap ingin melanjutkan rapat paripurna penetapan APBD 2026. Kemudian dia bersama Kabag Hukum berdiri dan keluar dari ruangan.

“Kami izin meninggalkan ruangan ini,” imbuhnya.

DPRD Kembali Sentil Wali Kota Parepare

Kaharuddin Kadir menyesalkan sikap Tasming Hamid yang tidak menghadiri rapat paripurna penetapan APBD 2026. Pasalnya, APBD yang ditetapkan menjadi pedoman Pemkot untuk menjalankan program pembangunan daerah.

“Iya, wajib dihadiri (Wali Kota). Tapi kenapa kita DPRD menyetujui? Karena kita sayangkan sekali di tahapan akhir masa wali kota tidak datang,” kata Kaharuddin kepada detikSulsel, Senin (24/11).

Kaharuddin mengatakan DPRD memberikan kesempatan pejabat Pemkot yang sempat hadir untuk mengonfirmasi kehadiran wali kota. Namun Tasming Hamid justru tidak bersedia hadir di rapat tersebut.

“Tadi kita memberi kesempatan lagi Pak Asisten 1 untuk menghubungi wali kota atau sekda untuk mengkonfirmasi kehadirannya. Tapi yang disampaikan Pak Asisten 1, Pak wali kota tidak bersedia hadir (rapat paripurna),” jelasnya.

Dia pun menyesalkan sikap Tasming Hamid beserta jajaran pejabat Pemkot yang mangkir di rapat tersebut. Padahal menurutnya, APBD itu untuk program pembangunan dan pelayanan kepada warga.

“Ini kan sangat disayangkan kalau di tahapan terakhir kita tidak lakukan pengesahan (APBD). Ini menyangkut nasib masyarakat Parepare,” tuturnya.

DPRD Parepare Tetap Sahkan APBD 2026

DPRD memilih tetap melanjutkan agenda rapat pengesahan dan penetapan APBD tanpa dihadiri wali kota. Dia menegaskan DPRD sudah melalui semua mekanisme tahapan pembahasan APBD tahun 2026.

“Oleh karena itu kami tetap sahkan. Kenapa? Karena semua mekanisme mulai dari awal penyerahan KUA PPAS sampai kepada pendapat akhir kita sudah lalui,” ujar dia.

Selanjutnya, DPRD akan menyerahkan APBD itu ke Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman untuk ditindaklanjuti. APBD itu akan diserahkan lengkap dengan berita acara pengesahan.

“Terserah Pak Gubernur seperti apa melihatnya, tapi yang jelas kami akan melengkapi semua dokumen-dokumennya, termasuk berita acara tadi,” katanya.

DPRD Tegaskan Usulan Pemkot Butuh Regulasi

Kaharuddin menjelaskan terkait beda pendapat anggaran bantuan seragam sekolah dengan Pemkot. DPRD menyetujui untuk menganggarkan bantuan seragam itu di APBD perubahan jika Pemkot sudah menyiapkan dasar aturannya.

“Ini kami siapkan ruang, bahkan di berita acara saya minta diperbaiki. Untuk penganggarannya itu, bantuan seragam anak sekolah, SMA dan sederajat, kita siapkan nanti di perubahan APBD,” katanya.

“Karena kita mau, DPRD mau, ada persiapan regulasi sebelumnya. Kalau tidak ada regulasinya kami juga ragu, kami dalam proses kehati-hatian juga,” jelasnya.

Dia mengatakan, sikap Pemkot yang mangkir itu bisa menimbulkan stigma buruk dari warga. Akibatnya, warga bisa menilai hubungan DPRD dan Pemkot tidak baik.

“Ini kan bisa menimbulkan stigma yang tidak bagus sebenarnya dari masyarakat kepada kita antara wali kota dengan DPRD yang seharusnya tidak ada seperti itu,” pungkasnya.

(Sumber:Walkot Parepare Tasming Kembali Buat Panas DPRD gegara Tak Hadiri Paripurna.)

KPK Vs Tannos Saling Serang di Praperadilan

Jakarta (VLF) – KPK dan pihak tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, saling serang dalam sidang praperadilan. KPK menyebut Tannos harusnya tidak bisa mengajukan gugatan praperadilan, kenapa?
KPK menyebut hal itu dikarenakan Tannos masih ada dalam daftar pencarian orang (DPO) dan red notice. KPK menyinggung aturan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2018.

“Bahwa pemohon ini statusnya masih dalam status daftar pencarian orang (DPO) dan juga red notice. Jadi sampai saat ini statusnya masih DPO,” kata tim biro hukum KPK di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

“Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 ada larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam status pencarian orang,” sambungnya.

Hakim lalu meminta tanggapan KPK itu dimasukkan ke jawaban tertulis yang akan disampaikan pada sidang Selasa (25/11). Dalam sidang hari ini, kubu Paulus Tannos meminta hakim menggugurkan status tersangka e-KTP.

Klaim Administrasi Penetapan Tersangka Cacat

Pihak Paulus Tannos lalu menyebutkan ada sejumlah cacat administrasi dalam surat penetapan tersangka Paulus Tannos yang dikeluarkan KPK. Pertama, tim pengacara Paulus mengatakan KPK abai dalam menuliskan status warga negara Guinea-Bissau yang juga dimiliki Paulus Tannos.

“Kebangsaan yang ditulis di bagian identitas ini adalah tidak lengkap dan keliru karena pemohon telah menjadi warga negara Guinea-Bissau sejak tahun 2019 yang mana hal ini telah diberi oleh pemerintah Guinea-Bissau kepada pemerintah Indonesia sejak tanggal 5 September 2019,” ujar pengacara Paulus, Damian Agata Yuvens, membacakan gugatan praperadilan.

Pengacara Paulus Tannos juga menyebutkan kliennya harus diproses berdasarkan hukum sebagai warga negara Guinea-Bissau.

“Berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa objek praperadilan tidak memenuhi formalitas dari surat perintah penangkapan, berupa adanya identitas tersangka yang lengkap dan benar sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat 1 KUHAP dan karenanya beralasan bagi hakim praperadilan untuk menyatakan objek praperadilan tidak sah,” tutur Damian.

Kubu Paulus Tannos juga menyoroti surat penetapan tersangka yang dikeluarkan KPK. Pihak Paulus menyatakan surat itu tidak sah karena tidak ditandatangani oleh penyidik.

Surat penetapan tersangka Paulus Tannos diketahui diteken oleh Wakil Ketua KPK saat itu, Nurul Ghufron. Kubu Paulus menyinggung revisi UU KPK yang menempatkan pimpinan KPK bukan lagi berstatus penyidik.

Tannos Ngaku Kewarganegaraan Ganda

Paulus Tannos menggugat status tersangka kasus korupsi e-KTP yang disematkan KPK. Tannos yang saat ini berstatus buron itu menyinggung dua kewarganegaraan yang saat ini dimilikinya.

Hal itu disampaikan tim pengacara Paulus Tannos dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025). Pengacara Paulus, Damian Agata Yuvens, menyebut penetapan tersangka dari KPK kepada kliennya tidak sah.

“Syarat identitas yang lengkap dan benar tidak dipenuhi oleh objek praperadilan karena pemohon disebutkan hanya berkebangsaan Indonesia saja pada kolom kebangsaan di bagian objek praperadilan,” kata Damian.

Damian menyebut identitas kebangsaan yang dicantumkan KPK dalam surat penetapan tersangka tidak sah. Pasalnya, kata Damian, KPK abai terhadap status Paulus Tannos yang juga memiliki kewarganegaraan Guinea-Bissau.

Berikut bunyi petitum praperadilan Paulus Tannos:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024 yang diterbitkan oleh termohon
3. Menyatakan tidak sah setiap dan seluruh tindakan yang dilakukan maupun keputusan yang dikeluarkan termohon yang berkenaan dengan surat perintah penangkapan nomor Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024
4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara

Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. Paulus Tannos ditetapkan tersangka meski keberadaannya tak diketahui di mana. Tannos diduga mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis bahkan sebelum proyek dilelang.

Dia kemudian secara menjadi buron sejak 19 Oktober 2021. Di Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Penangkapan itu merupakan permintaan dari otoritas Indonesia.

Paulus Tannos saat ini masih menjalani persidangan ekstradisi di Singapura sebelum dipulangkan ke Indonesia. Pengadilan Singapura juga telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos. Meski begitu, Paulus Tannos masih tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.

KPK Pede Menang

KPK mengaku percaya diri (pede) menghadapi gugatan praperadilan dari buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. KPK menyinggung status buronan dari Paulus Tannos yang akan menjadi pemberat.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyinggung praperadilan yang pernah diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming (MM). Saat itu, gugatan praperadilan Mardani ditolak karena berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Praperadilannya kalau tidak salah saudara MM, pada saat itu juga kan ditolak karena DPO kan,” kata Asep di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

Asep mengatakan KPK akan menunjukkan ke pengadilan terkait bukti DPO Paulus Tannos. Bukti itu, kata Asep, diyakini akan menggugurkan gugatan dari Tannos.

“Artinya sidang praperadilan dilaksanakan, nanti dari kami akan menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah DPO,” ucapnya.

(Sumber:KPK Vs Tannos Saling Serang di Praperadilan.)

HGU 190 Tahun IKN Batal, Nusron Singgung Insentif Pengganti

Jakarta (VLF) – Pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN) dikhawatirkan sejumlah pihak akan menghambat investasi. Sebab, kebijakan tersebut mulanya terbit di era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) sebagai insentif untuk menggaet investor.
Pembatalan ini selaras dengan lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor: 185/PUU-XXII/2024. Tak hanya HGU, MK juga membatalkan pemberian hak guna bangunan (HGB) dan hak pakai (HP) 160 tahun di IKN.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meyakini bahwa pemerintah akan menyiapkan insentif lain untuk menggantikan kebijakan HGU tersebut.

“Sepanjang nanti saya yakin pemerintah akan berpikir untuk memberikan insentif lain, selain insentif HGU gitu,” kata Nusron, ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Selain itu, Nusron juga menegaskan bahwa dirinya mendukung keputusan MK tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak akan menghambat investasi di calon ibu kota baru itu.

“Ya saya yakin lebih baik ada keputusan begitu (sesuai MK). Dan saya yakin tidak akan terpengaruh (investasi di IKN),” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga telah buka suara tentang putusan MK tersebut. Ia mengatakan, pemerintah akan kembali menata dasar hukum atas penggunaan lahan di IKN. Ia juga memastikan bahwa IKN tetap berjalan sesuai rencana.

“Ya nanti tentu legal ground-nya nanti ditata kembali,” ujar Airlangga, dalam acara Peluncuran Bloomberg Business Week di The Westin Hotel Kuningan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen untuk menjadikan IKN sebagai ibu kota politik tahun 2028. Hal ini juga telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran RKP Tahun 2025.

“Itu sudah komitmen dari Bapak Presiden, Pak Prabowo minta agar itu menjadi ibu kota politik (tahun 2028). Dan saat sekarang sedang dibangun kompleks daripada parlemen dan juga judicial system. Ya tentu pemerintah akan carikan jalan keluar,” ujarnya.

(Sumber:HGU 190 Tahun IKN Batal, Nusron Singgung Insentif Pengganti.)

Penunggak Pajak Cicil Bayar, Rp 11,48 T Sudah Masuk Kocek Negara

Jakarta (VLF) – Sebanyak 104 wajib pajak yang menunggak telah mencicil kewajibannya ke negara senilai Rp 11,48 triliun. Angka itu masih di bawah target Kementerian Keuangan tahun ini yang sebesar Rp 20 triliun dari 201 total pengemplang pajak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan, total 201 wajib pajak tersebut diketahui menunggak kewajiban dengan jumlah besar. Hal ini sudah dilaporkan juga kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

“104 wajib pajak sudah melakukan pembayaran atau angsuran, realisasi yang berhasil kami cairkan sebesar Rp 11,48 triliun. Ini angka kalau tidak salah 20 atau 19 November 2025,” terang Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).

Menurut Bimo, pihaknya terus mengejar para penunggak pajak untuk melakukan pembayaran ke negara. Dalam hal ini, DJP berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk para eselon I Kementerian Keuangan, Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun), hingga Badan Pemulihan Aset (BPA).

“Untuk mempercepat pencairan tunggakan, beberapa hal yang kami lakukan tentu tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak, kemudian melakukan sinergi dan kerja sama dengan instansi yang terkait di unit eselon I Kemenkeu, di lembaga jasa keuangan, dan aparat penegak hukum, selain itu kamu juga koordinasi dengan Jamdatun dan juga BPA,” bebernya.

Sebelumnya, Bimo mengatakan pihaknya aktif menagih para pengemplang pajak. Hanya saja diakui ada beberapa kendala yang dihadapi. Pertama, pengemplang pajak meminta diangsur. Bimo menyebut setidaknya ada 91 wajib pajak (WP) yang membayar mengangsur.

Kedua, pengemplang pajak yang pailit di mana jumlahnya mencapai 27 WP. Ketiga, dari mereka mengaku kesulitan keuangan yang totalnya mencapai 5 WP.

“Yang pengawasan penegakan hukum ada 4, yang sudah kita lakukan aset raising ada 5, yang sudah kita lakukan pencegahan beneficial owner-nya ada 29, dalam proses penyanderaan ada 1, proses tindak lanjut lainnya ada 59,” beber Bimo dalam konferensi pers APBN KiTA, Selasa (14/10).

(Sumber:Penunggak Pajak Cicil Bayar, Rp 11,48 T Sudah Masuk Kocek Negara.)

Mahasiswa Kalsel Bakal Kembali Gelar Demo, Ini Tuntutannya

Jakarta (VLF) – Usai aksi pertama tak mendapat kesepakatan yang diharapkan, kini gabungan mahasiswa se-Kalsel berencana melakukan aksi kedua. Diungkapkan Ketua Umum BEM Universitas Lambung Mangkurat, Ady Jayadi, para mahasiswa akan melakukan aksi berikutnya dalam waktu dekat.
“Kita tentu akan mengatur lagi untuk rencana aksi kedua,” kata Ady, Selasa (25/11/2025).

Ady menyebut aksi berikutnya tak akan menunggu kehadiran Ketua DPRD Kalsel Supian HK, melainkan untuk menunjukan bagaimana wakil rakyat di Kalsel dalam menerima tuntutan serta aspirasi dari masyarakat.

“Kami mau secepatnya ada gerakan kembali, bahwa di Kalsel tuntutan kita tidak diterima dengan baik,” tutur Ady.

Ia ingin agar gerakan yang dilakukan ke depannya bisa mendapatkan hasil sesuai seperti yang diharapkan. Ia tak ingin nantinya mahasiswa kembali pulang dengan tangan kosong dan harapan palsu.

Pada Senin (24/11) kemarin, para mahasiswa sudah menggelar aksi. Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan atas pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, isu bahan bakar minyak (BBM) yang bermasalah turut disuarakan oleh ratusan mahasiswa. Disebut banyak temuan bahan bakar yang disebut bercampur etanol. Campuran itu diduga berakibat pada rusaknya beberapa bagian motor.

Massa sempat berdialog sebentar bersama Ketua DPRD Kalsel, Supian HK. Namun saat mahasiswa meminta untuk masuk ke dalam Rumah Banjar atau Kantor DPRD Kalsel, Supian HK menolak dan beralasan ruangan tak memadai dan hanya cukup untuk beberapa orang.

Supian juga menyebut jika semua massa aksi memaksa masuk, maka akan banyak yang berdiri dan berdempetan sebab tak dapat tempat duduk. Hal itu sudah diterima mahasiswa yang tak merasa keberatan untuk berdiri selama audiensi.

Namun, janji untuk seluruh mahasiswa bisa masuk itu buyar usai dua perwakilan mahasiswa yang diminta memeriksa ruangan, ternyata palsu. Keduanya hanya diajak berputar-putar hingga pukul 17.00 Wita.

Tepat pukul 17.05 Wita, Supian HK pun meninggalkan gedung DPRD Provinsi Kalsel. Ia diketahui menaiki mobil dengan pelat sipil yang sebelumnya diganti oleh anak buahnya.

Massa aksi pun mencoba menerobos masuk hingga sempat terjadi bentrok antara massa demo dan aparat keamanan. Demo baru bisa berakhir dengan kondusif sekitar pukul 18.30 Wita.

(sumber:Mahasiswa Kalsel Bakal Kembali Gelar Demo, Ini Tuntutannya.)

Klarifikasi Atas Kekhawatiran Sejumlah LSM Terkait KUHAP Baru

Jakarta (VLF) – Kami perlu menyampaikan klarifikasi atas pernyataan sejumlah LSM antara lain Amnesty Internasional, ICJR, YLBHI, LBH Masyarakat, LBH Jakarta. Klarifikasi ini penting demi menghindari kesalahpahaman terhadap KUHAP baru yang menurut kami sangat progresif dan merupakan koreksi total atas KUHAP lama yang bercorak represif.

Yang pertama, kritik bahwa DPR tidak pernah mengundang masyarakat sipil secara kolektif hanya per organisasi, undangan DPR bersifat formalitas, masukan masyarakat sipil tidak pernah didengarkan, proses pengesahan KUHAP baru dinilai tergesa-gesa dan menutup ruang kritik publik serta KUHAP baru mengancam kerja-kerja advokasi HAM.

Sejak awal pembahasan sampai dengan pengesahan RKUHAP Komisi III menerima setidaknya 93 elemen masyarakat sipil yang menyampaikan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Tentu tidak mungkin mendengar masukan seluruh elemen masyarakat sipil tersebut secara bersamaan, karena keterbatasan ruangan dan perbedaan jadwal mereka. Namun kami pastikan proses penyerapan aspirasi setiap elemen masyarakat yang menghadiri RDPU berjalan maksimal. Anggota Komisi III mendengar masukan masyarakat, lalu menyampaikan pertimbangan dan penjelasan sikap masing-masing terhadap usulan tersebut.

Banyak usulan elemen masyarakat sipil yang diakomodir dan masuk sebagai norma pasal, mulai dari soal imunitas advokat dan penguatan advokat yang disusulkan oleh banyak organisasi advokat dan elemen masyarakat sipil lainnya, pengaturan hak disabilitas yang diusulkan oleh organisasi pembela hak disabilitas, pengaturan hak perempuan organisasi perempuan, perluasan praperadilan yang disusulkan ICJR sampai penghapusan pasal larangan peliputan media yang diusulkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Tuduhan proses pembahasan yang tergesa-gesa, sangat tidak benar. Draft RKUHAP sudah kami unggah di situs DPR RI sejak 18 Februari 2025 dan tentunya bisa diakses oleh publik. Proses pembahasan pasal berdasarkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dari pemerintah berlangsung di 8-10 Juli 2025 harusnya langsung berlanjut pengambilan keputusan tingkat pertama setelah 3 atau 4 hari perapian oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi. Namun demi mengakomodir lebih banyak lagi masukan masyarakat maka pengambilan putusan tingkat pertama ditunda hingga pertengahan November 2025 atau sekitar hampir 4 bulan. Baru pengesahan tingkat pertama dilakukan tanggal 13 November 2025.

Pernyataan sejumlah LSM yang sangat tidak tepat adalah bahwa KUHAP baru mengancam kerja-kerja advokasi HAM. Kerja-kerja advokasi HAM justru akan semakin mudah karena adanya penguatan profesi advokat. Selain itu ada juga pengaturan keharusan adanya kamera pengawas dalam pemeriksaan, dan yang cukup penting adalah ancaman sanksi administrasi, etik dan pidana bagi aparat yang melakukan kesalahan dalam menjalankan tugasnya.

Yang kedua kritik soal tidak ada aturan jelas soal denda damai tidak diketahui alurnya (pengadilan, polisi, jaksa). Aturan teknis pemidanaan harusnya setingkat undang-undang bukan turunan. ICJR juga mengatakan bahwa penangkapan kini tidak memerlukan izin hakim, cukup penilaian penyidik Polri – mekanisme kontrol melemah.

Kami dapat memastikan bahwa aturan lebih lanjut yang bersifat teknis soal denda damai akan tercantum dalam Peraturan Pemerintah yang akan selesai sebelum Januari 2026. Terkait soal penahanan yang tidak perlu izin hakim, hal tersebut bukanlah kemunduran karena di KUHAP yang lama juga tidak ada pengaturan izin hakim di awal penahanan. Namun syarat penahanan di KUHAP baru jauh lebih objektif daripada KUHAP lama yang hanya berdasarkan kekhawatiran subyektif penyidik bahwa tersangka atau terdakwa bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Yang ketiga kritik bahwa DPR tidak pernah mempublikasikan draft KUHAP secara terbuka, DPR mempercepat pengesahan, mendesak Presiden untuk menerbitkan Perppu, KUHAP baru mengerdilkan kewenangan penyidik lainnya karena seluruh penyidikan harus atas rekomendasi Polri, KUHAP memungkinkan penggeledahan tanpa izin Pengadilan.

Sebagaimana sudah sering kami sampaikan bahwa Draft RUU KUHAP sudah kami unggah di situs DPR RI sejak 18 Juli 2025, dan setiap rapat terkait KUHAP mulai dari RDPU, Rapat Panja, Rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi berlangsung secara terbuka dan disiarkan secara langsung melalaui kanal TV Parlemen. Sehingga dengan demikian siapapun bisa mengakses dan mengetahui perkembangan pembahasan Draft RUU KUHAP. Desakan pemerintah mengeluarkan Perppu sangat tidak tepat karena Perpu hanya dikeluarkan jika terjadi kekosongan hukum. Soal tuduhan pengerdilan penyidik selain Polisi juga tidak tepat. KUHAP baru jelas mengakui dan mengakomodir penyidik lain selakan Polri. Justru KUHAP lama yang sama sekali tidak mengakomodir penyidik tertentu selain penyidik Polri. Dasar penggunaan istilah penyidik utama sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menyebut Polri bertanggung jawab dalam penegakan hukum.

Tuduhan adanya penggeledahan tanpa izin, sama sekali tidak benar. Yang ada hanya pengaturan situasi mendesak di mana penggeledahan bisa dilakukan terlebih dahulu, tetapi dalam waktu 2x 24 jam harus segera ada izin Ketua Pengadilan sebagaimana diatur Pasal 117 ayat (7).

Yang keempat, kritik soal pembelian terselubung yang mengintervensi ruang masyarakat. Hal tersebut tidak benar karena pembelian terselubung hanya bisa dilakukan dalam tindak pidana narkotika dan psikotropika, sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16.

(Sumber:Klarifikasi Atas Kekhawatiran Sejumlah LSM Terkait KUHAP Baru.)