Category: News

Pemda DIY Curhat Dampak Pemotongan TKD: Ada Guncangan di Belanja Pegawai

Jakarta (VLF) – Pemda DIY mengumpulkan seluruh kepala dinas dan Organisasi Perangkat Daerah untuk membahas soal pemotongan transfer ke daerah (TKD) dari Kementerian Keuangan. Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti tak memungkiri jika bakal ada program yang dikorbankan.
Dia menjelaskan adanya pengurangan anggaran ini menyebabkan pihaknya harus putar otak mengatur pengeluaran. Belanja pegawai hingga pemeliharaan jalan juga disebut akan terdampak.

“Kami mengumpulkan kepala OPD untuk kita sampaikan juga bahwa akan ada pencermatan atau efisiensi lagi terhadap belanja-belanja mereka yang sudah diusulkan di tahun 2026,” papar Made usai pertemuan di Kompleks Kepatihan, Jumat (10/10/2025).

“Kita lihat lagi semua kegiatan-kegiatan yang tidak signifikan ya mungkin masih bisa (tidak dilaksanakan dulu). Padahal waktu setelah Inpres no 1 tahun 2025 itu kita sudah melakukan pencermatan dan efisiensi. Tapi dengan adanya ini pengurangan TKD kita juga melakukan pencermatan ulang kembali,” sambungnya.

Made mengatakan, beberapa kebijakan akan terdampak akibat pengurangan anggaran ini mulai dari belanja pegawai hingga pemeliharaan jalan. Bahkan sejak efisiensi awal 2025 lalu, ia bilang, sudah tidak ada kegiatan rehabilitasi jalan yang dikerjakan.

“Penyertaan modal, perjalanan dinas, juga ada guncangan sedikit di belanja pegawai. Kita mau bagaimana ya kan duitnya memang sedikit sekali,” papar Made.

“Untuk sosialisasi, seminar, dan lain lain, itu mungkin kita lebih menggunakan gedung pemerintah, kita kurangi dan cermati lagi di kedalaman komponennya. Untuk jalan aja kita cuma pemeliharaan loh nggak ada rehabilitasi,” imbuhnya.

Selain mengorbankan kebijakan-kebijakan, kata Made, Pemda DIY juga meminta kepala OPD untuk mengoptimalkan aset-aset yang dimiliki. Langkah ini diharapkan bisa menambah pendapatan.

“Yang sekarang kita kemudian harus ada adalah, bagaimana produk hukum yang mendukung itu gitu. Karena kan aset kita itu hanya dua langkah yang bisa kita lakukan, sewa atau kemudian dilelangkan,” terang Made.

“Nah ini lagi kita menginventarisasi aset aset pemda yang mana kemudian kita bisa gerakan ini siapanya untuk bisa nanti menjadi bagian (pemasukan), tidak sekedar pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya.

(Sumber:Pemda DIY Curhat Dampak Pemotongan TKD: Ada Guncangan di Belanja Pegawai.)

Selesai Dibantarkan, Nadiem Makarim Ditahan Lagi di Rutan Salemba

Jakarta (VLF) – Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkap kondisi terkini mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Anang mengatakan saat ini kondisi Nadiem telah membaik.
“Yang bersangkutan sudah selesai menjalani rawat inap,” kata Anang kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Anang mengatakan penahanan Nadiem pun tak lagi dibantarkan. Dia menuturkan Nadiem telah menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan).

“Saat ini sudah dikembalikan ke Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel dan ditahan kembali,” ujarnya.

Penahanan Nadiem Dibantarkan

Sebelumnya, Kejagung mengungkap Nadiem Makarim sakit dan harus menjalani operasi. Penahanan Nadiem dibantarkan ke rumah sakit.

“Ya, informasi yang bersangkutan memang sakit ya, dilakukan operasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, kepada wartawan di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (29/9).

Anang belum menjelaskan secara pasti kondisi Nadiem. Pembantaran Nadiem ke rumah sakit dilakukan pada pekan lalu.

“Saya kurang tahu pasti, nanti saya cek apakah sudah dilakukan operasi langsung atau nanti dalam tahap pascapemulihan,” jelas dia.

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (4/9). Dia langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Nadiem melawan status tersangkanya itu dengan mengajukan gugatan praperadilan. Objek gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan Nadiem.

(Sumber:Selesai Dibantarkan, Nadiem Makarim Ditahan Lagi di Rutan Salemba.)

Pusri Pastikan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sesuai HET dan Regulasi

Jakarta (VLF) – PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya dalam menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani yang terdaftar sesuai dengan ketentuan pemerintah. Termasuk penerapan harga eceran tertinggi (HET) di titik serah resmi.
VP Komunikasi & Administrasi Korporat Pusri Rustam Effendi menjelaskan bahwa HET merupakan harga resmi pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam E-RDKK.

Pupuk dapat ditebus di titik serah (PPTS), seperti kios pengecer, gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok budidaya ikan (pokdakan), dan koperasi yang ditunjuk.

“Kami memastikan bahwa seluruh penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai prinsip 7 Tepat, yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran penerima. Pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus di titik serah sesuai HET yang berlaku. Apabila terdapat biaya tambahan seperti ongkos kirim, maka harus disertai nota terpisah dan tidak digabungkan dalam transaksi penebusan pupuk,” ujar Rustam.

Sesuai regulasi yang berlaku, HET pupuk bersubsidi ditetapkan sebesar Rp 2.250/kg untuk Urea dan Rp 2.300/kg untuk NPK bersubsidi. Dengan stok yang tersedia di gudang lini III seluruh rayon Pusri yaitu 95.719 ton untuk urea dan 47.257 ton untuk NPK. Hal ini mencukupi kebutuhan petani di musim tanam.

Rustam menambahkan, Pusri bersama PT Pupuk Indonesia (Persero) secara konsisten melakukan langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran HET di lapangan. Upaya tersebut dilakukan melalui edukasi, sosialisasi berkala, serta penerbitan surat edaran kepada seluruh Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah (PPTS).

Selain itu, perusahaan juga aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat untuk melakukan pengawasan bersama terhadap penyaluran pupuk bersubsidi.

“Kami tidak akan segan memberikan sanksi kepada PPTS yang terbukti melanggar ketentuan HET. Pengawasan dan transparansi penyaluran menjadi kunci agar pupuk bersubsidi benar-benar sampai kepada petani yang berhak,” tegas Rustam.

Rustam menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Pusri dan Pupuk Indonesia grup untuk mendukung terwujudnya ketahanan dan kemandirian pangan nasional, sejalan dengan cita-cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam visi Asta Cita.

“Pupuk bersubsidi bukan hanya bantuan bagi petani, tetapi instrumen strategis untuk menjaga stabilitas produksi pangan nasional. Karena itu, kami terus berupaya agar penyaluran pupuk bersubsidi berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai aturan,” tukasnya.

(Sumber:Pusri Pastikan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sesuai HET dan Regulasi.)

Abolisi: Pengertian, Dasar Hukum, Contoh, dan Bedanya dengan Amnesti

Jakarta (VLF) – Nama Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong sempat jadi sorotan publik pada Juli 2025. Keduanya menerima pengampunan negara berupa abolisi dan amnesti. Apa sebenarnya arti abolisi dalam hukum Indonesia?
Istilah abolisi memang tidak sepopuler grasi atau amnesti. Namun, dalam sistem hukum Indonesia, abolisi berperan penting sebagai salah satu hak prerogatif Presiden.

Sepanjang sejarah, kebijakan ini pernah dipakai untuk menyelesaikan konflik politik hingga kasus yang melibatkan tokoh nasional.

Apa Itu Abolisi dan Bedanya dengan Amnesti

Abolisi berasal dari kata bahasa Latin yakni abolitio. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) abolisi adalah penghapusan penuntutan pidana yang diberikan oleh seorang presiden.

Ketika abolisi diberikan, proses hukum terhadap seseorang langsung dihentikan sehingga perkara dianggap selesai. Abolisi dapat menghentikan penuntutan sejak awal, sebelum putusan pengadilan dijalankan.

Hal ini berbeda dengan amnesti. Amnesti berlaku setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan menghapuskan seluruh akibat hukumnya.

Amnesti sendiri berasal dari kata bahasa Yunani, amnestia, yang artinya melupakan. Pemberian amnesti dilakukan sebagai bentuk menghapuskan pidana yang telah dilakukan.

Amnesti bisa diberikan baik sebelum diadili maupun saat menjalani pemidanaan. Pemberian amnesti biasanya didasarkan alasan kasih, politik, yuridis, dan bahkan seremonial.

Dalam Naskah Akademik RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi (GAAR), disebutkan bahwa abolisi diberikan “untuk alasan kepentingan negara antara lain pertahanan dan keamanan, keutuhan wilayah negara, kemanusiaan, serta perdamaian.”

Dasar Hukum Abolisi

1. UUD 1945 Pasal 14 ayat (2): Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan pertimbangan DPR.

2. UU Darurat No. 11 Tahun 1954: Presiden bisa memberi abolisi atas dasar kepentingan negara. Pasal 4 menegaskan: “Dengan pemberian abolisi, penuntutan ditiadakan.”

3. Keputusan Presiden (Keppres): jadi bentuk hukum resmi pemberian abolisi.

4. RUU GAAR (2022): pemerintah menyiapkan aturan baru agar abolisi lebih jelas dan transparan. RUU ini diharapkan memberi kepastian hukum, kejelasan mekanisme, serta batasan jelas agar abolisi tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik sesaat.

Mekanisme Pemberian Abolisi

Secara garis besar, mekanisme abolisi meliputi beberapa tahap.

– Permohonan biasanya diajukan oleh pihak terpidana, keluarga, atau kuasa hukumnya kepada presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
– Selanjutnya, Menteri Hukum meminta nasihat tertulis dari Mahkamah Agung untuk menilai aspek yuridis dari permohonan tersebut.
– Presiden kemudian menimbang masukan tersebut serta pertimbangan politik dari DPR
– Sebelum akhirnya mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang berisi pengabulan atau penolakan abolisi.

Contoh Pemberian Abolisi di Indonesia

1. Konflik RI-Belanda (1954)

UU Darurat No. 11/1954 memberi abolisi bagi mereka yang terlibat persengketaan politik sebelum pengakuan kedaulatan 1949.

2. Perdamaian Aceh (2005)

Presiden SBY mengeluarkan Keppres No. 22/2005 tentang amnesti umum dan abolisi bagi anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Ini jadi bagian penting perjanjian damai Helsinki.

3. Kasus Hasto dan Tom Lembong

Dikutip dari Lex Jurnalica Volume 22 Nomor 2, Agustus 2025, Presiden Prabowo memberi amnesti kepada Hasto Kristiyanto (kasus suap KPU) dan abolisi kepada Tom Lembong (kasus impor gula). Amnesti menghapus hukuman Hasto 3,5 tahun penjara. Abolisi menghentikan penuntutan Tom yang divonis 4,5 tahun.

Kebijakan ini menimbulkan kontroversi karena dinilai bisa melemahkan independensi peradilan dan menurunkan kepercayaan publik.

Pro dan Kontra Abolisi

Dalam sejarahnya, abolisi terbukti membantu meredam konflik, baik dalam konteks politik maupun keamanan negara. Namun, di sisi lain, abolisi juga dianggap berpotensi menimbulkan moral hazard.

Pejabat publik bisa merasa terlindungi dari jerat hukum, sementara masyarakat menilai adanya perlakuan istimewa bagi tokoh tertentu.

Banyak ahli hukum menekankan bahwa abolisi sebaiknya tidak diberikan untuk tindak pidana serius seperti korupsi, kejahatan HAM berat, genosida, atau kejahatan perang. Selain itu, pemberian abolisi harus dilakukan secara transparan, objektif, dan proporsional agar sejalan dengan prinsip negara hukum demokratis.

Abolisi menjadi salah satu instrumen hukum yang unik. Karena bisa menjadi jalan damai dan rekonsiliasi, tetapi juga rawan disalahgunakan jika tidak diatur dengan baik.

Sejarah Indonesia menunjukkan bagaimana abolisi bisa dipakai untuk menyatukan bangsa, tetapi juga memunculkan polemik ketika diterapkan pada kasus korupsi. Dalam hal ini, transparansi dan objektivitas menjadi kunci agar kewenangan presiden dalam memberikan abolisi berjalan sesuai kepentingan negara, bukan sekadar kepentingan politik.

(Sumber:Abolisi: Pengertian, Dasar Hukum, Contoh, dan Bedanya dengan Amnesti.)

Koalisi Sipil Kritik Prajurit Jadi Penyidik Siber di RUU KKS, Ini Respons TNI

Jakarta (VLF) – Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) melibatkan peran TNI sebagai penyidik pidana siber. TNI menyebut perannya dalam aspek siber tidak menyangkut penegakan hukum pada masyarakat.
“Perlu kami tegaskan bahwa peran TNI dalam konteks RUU Ketahanan dan Keamanan Siber (KKS) semata-mata berkaitan dengan aspek pertahanan negara di ruang siber, bukan pada ranah penegakan hukum terhadap masyarakat sipil,” ujar Kapuspen TNI Mayjen Mar Freddy Ardianzah kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Freddy menyebut TNI memiliki tugas pokok untuk menegakkan kedaulatan negara, menjaga keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman, termasuk ancaman di domain siber yang berpotensi mengganggu pertahanan nasional. Karena itu, katanya, keterlibatan TNI diatur secara proporsional dan terbatas pada situasi yang mengancam keamanan nasional.

“Perlu dipahami juga, apabila dalam suatu kasus kejahatan siber terdapat keterlibatan prajurit TNI, baik secara individu maupun dalam bentuk koneksitas dengan pihak lain, maka kewenangan penyidikan dilakukan oleh TNI sesuai hukum militer yang berlaku. Hal ini bersifat internal dan tidak mencampuri ranah penegakan hukum terhadap warga sipil,” katanya.

Lebih lanjut, Freddy kembali memastikan bahwa nantinya TNI tidak akan masuk ke ranah penegakan hukum sipil. TNI, katanya, fokus berperan dalam ketahanan negara.

“Dengan demikian, tidak ada niat ataupun potensi TNI untuk memasuki ranah penegakan hukum sipil. Fokus kami tetap pada fungsi pertahanan negara, termasuk menjaga ruang siber agar tetap aman, tangguh, dan berdaulat,” katanya.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik proses perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS). Koalisi Sipil menilai draf RUU KKS tidak mengedepankan aspek pelindungan individu dan ada peran TNI sebagai penyidik pidana siber.

Koalisi Masyarakat Sipil merupakan gabungan dari beberapa LSM, seperti Raksha Initiatives, Centra Initiative, Imparsial, dan De Jure. Awalnya, Koalisi Sipil menilai RUU ini masih terlalu mengedepankan pelindungan kepentingan nasional.

“RUU KKS masih terlalu menekankan pendekatan state centric dengan mengedepankan pelindungan kepentingan nasional,” kata Koalisi Sipil dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).

Koalisi Sipil melihat tidak ada aspek pelindungan individu dalam RUU ini. Padahal, semestinya RUU tentang keamanan siber fokus pada keamanan digital individu.

“Justru dalam rumusan tujuan nihil aspek pelindungan individu, padahal sebuah legislasi keamanan siber yang baik, haruslah bertujuan untuk melindungi keamanan perangkat (device), jaringan (network), dan individu, sebagai aplikasi dari pendekatan human centric,” katanya.

“Oleh karena, setiap ancaman dan serangan siber yang terjadi, pada akhirnya akan berdampak pada individu warga negara sebagai korbannya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Koalisi juga melihat RUU ini masih mencampuradukkan antara kebijakan keamanan siber dan kejahatan siber. Hal ini tampak dari munculnya munculnya sejumlah tindak pidana baru sebagaimana diatur Pasal 58, 59, dan 60 pada draf RUU KKS.

Koalisi pun menyoroti istilah ‘makar di ruang siber’ yang ada di draf RUU KSS. Mereka yang melakukan makar bisa dikenai hukum pidana.

“Lebih mengerikannya lagi, RUU ini memperkenalkan ‘makar di ruang siber’, sebagaimana diatur Pasal 61 ayat (2) huruf b, dengan ancaman pidana penjara sampai dengan 20 tahun penjara (15 tahun ditambah sepertiga), ketika serangan siber dianggap mengancam kedaulatan negara dan/atau pertahanan dan keamanan negara,” katanya.

Koalisi melihat RUU ini juga bisa mengancam demokrasi. Sebab, TNI termasuk penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber.

“Ancaman terhadap demokrasi dan negara hukum dari RUU ini semakin nyata dengan diakomodasinya TNI sebagai penyidik tindak pidana keamanan dan ketahanan siber, sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat (1) huruf d,” tegasnya.

(Sumber:Koalisi Sipil Kritik Prajurit Jadi Penyidik Siber di RUU KKS, Ini Respons TNI.)

BGN Minta SPPG di Depok Evaluasi Menu MBG Isi Pangsit-Kentang Rebus

Jakarta (VLF) – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mampang 1 Depok setelah pangsit goreng hingga kentang rebus jadi menu makan bergizi gratis (MBG) viral. Dari hasil sidak itu, SPPG diminta untuk mengevaluasi menu tersebut.
“Kami meninjau kesesuaian menu yang beredar dengan yang didistribusikan ke sekolah pada Senin, 6 Oktober 2025. Yang beredar di media benar hanya pangsit goreng satu biji, beberapa potong kentang rebus, beberapa potong wortel, pisang, saus tomat,” kata Anggota Tim Investigasi Independen BGN, Raniah Salsabila kepada wartawan, Rabu (8/10/2025) dikutip detikNews.

Pangsit goreng di menu MBG itu, kata dia, berisi protein hewani dan nabati. Jadi tidak sekadar pangsit goreng. “Pangsit goreng itu sesungguhnya tidak hanya kulit pangsit, namun juga berisi tahu, telur, dan ayam,” tuturnya.

Raniah mengatakan berdasarkan temuannya, penggunaan kentang sebagai menu pengganti dilakukan untuk mengurangi sisa makanan terbuang (food waste) yang sebelumnya banyak berasal dari nasi dan sayur.

“Sementara, menu di hari lain sudah cukup sesuai dengan standar kelayakan dan ketentuan,” ujar Raniah.

Raniah mengungkapkan dari sisi fasilitas, dapur SPPG Mampang 1 dinilai cukup layak, meski beberapa aspek infrastruktur masih perlu dilengkapi agar lebih sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Program MBG. Tim investigasi BGN juga memberikan rekomendasi mengenai perbaikan menu dan porsi makan MBG.

“Perlu evaluasi menu dan porsi makanan, serta perbaikan dan kelengkapan infrastruktur SPPG sesuai dengan Juknis MBG,” kata Raniah.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan bahwa setiap SPPG wajib mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan memenuhi tingkat kecukupan gizi yang telah ditetapkan oleh BGN.

“SPPG harus menjadi garda terdepan dalam menjaga mutu layanan gizi. Setiap dapur wajib memastikan menu yang disajikan tidak hanya aman dan higienis, tetapi juga memenuhi komposisi gizi yang cukup bagi penerima manfaat,” kata Hida.

(Sumber:BGN Minta SPPG di Depok Evaluasi Menu MBG Isi Pangsit-Kentang Rebus.)

Korupsi Dana Desa Rp 486 Juta, Kades di Taput Ditangkap

Jakarta (VLF) – Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Taput) menangkap Kepala Desa Aek Nabara, Kecamatan Simangumban inisial GT terkait dugaan kasus korupsi dana desa. Total kerugian negara akibat ulah pelaku sebesar Rp 486.044.841 atau Rp 486 juta.
“Bahwa tersangka GT merupakan Kepala Desa Aek Nabara telah melakukan perbuatan melawan hukum, yakni dugaan tindak pidana korupsi dengan total indikasi kerugian negara Rp 486.044.841,” kata Kasi Intel Kejari Taput Mangasitua Simanjuntak, Rabu (8/10/2025).

Mangasitua mengatakan uang yang diduga dikorupsi GT itu adalah Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Aek Nabara Tahun Anggaran 2023 dan 2024. GT dijerat Pasal 2 Ayat 1 Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mangasitua belum memerinci motif GT mengorupsi uang dana desa tersebut. Namun, kata Mangasitua, GT saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Selain itu, GT juga telah ditangkap dan ditahan sejak 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Tarutung.

“Bahwa terhadap tersangka GT juga dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 7 Oktober 2025 di Rutan Kelas II B Tarutung,” pungkasnya.

(Sumber:Korupsi Dana Desa Rp 486 Juta, Kades di Taput Ditangkap.)

Hotman Tanya Ahli di Praperadilan Nadiem: Sehebat Apa Saudara?

Jakarta (VLF) – Tim hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menghadirkan ahli hukum pidana dan hukum acara pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, dalam sidang praperadilan. Hotman menanyakan kehebatan Huda dalam sidang tersebut.
“Saudara Ahli, setiap ada perkara korupsi, ahli selalu ada. Sehebat apa sih ahli ini, ada berapa ribu sudah kasus, kamu sebagai ahli?” tanya kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

“Cukup banyak,” jawab Huda.

Hotman meminta Huda menceritakan kasus besar saat Huda bersaksi dalam sidang praperadilan kasus tersebut. Hotman mengaku ingin mengetahui reputasi Huda.

“Bisa diceritakan, kasus-kasus besar seperti, saya ingat Budi Gunawan mantan Menko waktu itu dia sebagai BIN, siapa lagi orang terkenal yang Anda bebaskan berkat kesaksian Anda? Mungkin nggak seterkenal Hotman kali ya. Ada berapa lagi? Coba sebutkan nama-nama. Pengen tahu reputasi ahli ini,” ujar Hotman.

Huda lalu memberikan penjelasan. Dia menyebut kasus yang menjerat mantan Wakapolri Budi Gunawan, mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo, hingga mantan direktur BUMN Dahlan Iskan.

“Ya, Hadi Purnomo, misalnya,” ujar Huda.

“Hadi Purnomo, mantan Dirjen Pajak, bebas juga karena kesaksian Anda? Budi Gunawan, itu di pengadilan sini?” tanya Hotman.

“Iya,” jawab Huda.

“Siapa lagi?” tanya Hotman.

“Dahlan Iskan,” jawab Huda.

“Dahlan Iskan. Pantas Anda pakai BMW sekarang ya,” timpal Hotman.

Hotman juga menyinggung kehadiran Huda sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI. Huda mengaku sudah tak ingat detail pernah memberikan keterangan di kasus apa saja.

“Kemarin pun seharian, kita ketemu di PN Pusat juga Anda sebagai ahli untuk impor gula?” tanya Hotman.

“Betul,” jawab Huda.

“Hari sebelumnya juga ada sebagai ahli?” tanya Hotman.

“Betul,” jawab Huda.

“Tiap hari?” tanya Hotman.

“Tidak tiap hari,” jawab Huda.

“Berarti ada saking banyaknya sudah tidak ingat lagi?” timpal Hotman.

“Tidak diingat lagi berapa jumlahnya,” jawab Huda.

“Oke. Sebagai pengantar aja, Majelis,” ujar Hotman.

Sebelumnya, Nadiem meminta hakim membatalkan status tersangkanya di kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem memberikan sejumlah alasan dalam sidang praperadilan.

Sidang perdana gugatan praperadilan Nadiem Makarim melawan Kejaksaan Agung RI diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Persidangan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10).

Kuasa hukum Nadiem mengatakan kliennya belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop tersebut. Dia mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang menyebutkan nama penetapan tersangka Nadiem dikeluarkan pada hari yang sama dengan penahanan Nadiem, yakni pada Kamis (4/9).

“Bahwa sejak diterbitkannya sprindik tanpa menyebutkan identitas tersangka pada tanggal 20 Mei 2025, termohon ternyata baru menetapkan pemohon sebagai tersangka pada 4 September 2025 sesuai Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kemudian, pada hari yang sama dengan penetapan tersangka terhadap pemohon, termohon melakukan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-55/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Anwar Makarim,” tambahnya.

(Sumber:Hotman Tanya Ahli di Praperadilan Nadiem: Sehebat Apa Saudara?.)

Para Gubernur Protes Transfer Daerah Disunat: Berat untuk Bangun Infrastruktur

Jakarta (VLF) – Sejumlah gubernur menemui Kantor Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hari ini. Mereka protes terkait kebijakan pemotongan dana transfer ke daerah.
Dilansir detikFinance, para gubernur yang datang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Ada 18 gubernur hadir langsung, 15 daerah diwakilkan, dan 5 daerah tidak hadir.

Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda mengatakan semua pemerintah daerah (Pemda) tidak setuju dengan pemotongan transfer ke daerah (TKD).

“Kita semua tadi masing-masing dari gubernur sudah menyuarakan pendapat ke Pak Menteri Keuangan untuk dipertimbangkan, karena dengan perencanaan dana transfer pusat ke daerah yang ada saat ini hanya cukup untuk belanja rutin. Belanja infrastruktur, jalan, jembatan itu menjadi berkurang sehingga kita minta untuk jangan ada pemotongan,” kata Sherly usai pertemuan di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).

Sherly menyebut daerahnya mendapat TKD Rp 6,7 triliun pada 2026, padahal anggaran 2025 mencapai Rp 10 triliun. Potongan terbesar berada pada komponen Dana Bagi Hasil (DBH).

“Semuanya tidak setuju karena kemudian kan ada beban PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang cukup besar dan ada janji untuk pembangunan jalan dan jembatan yang cukup besar. Dengan pemotongan yang rata-rata setiap daerah hampir sekitar 20-30% untuk level provinsi dan di level kabupaten bahkan ada tadi dari Jawa Tengah yang hampir 60-70%, itu berat untuk pembangunan infrastruktur,” tutur Sherly.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf turut mengeluhkan pemotongan anggaran itu. Dia menyebut anggaran daerahnya dipotong hingga 25% pada 2026. Dia berharap kebijakan itu dievaluasi.

“Semuanya kami mengusulkan supaya tidak dipotong, anggaran kita tidak dipotong karena itu beban semua di provinsi kami masing-masing,” kata Muzakir.

Sementara itu, Ketua Umum APPSI, Al Haris menegaskan para gubernur menemui Purbaya untuk menyampaikan keluh kesah terkait pemotongan TKD.

Gubernur Jambi itu mencontohkan ada daerah yang kesulitan membayar operasional belanja pegawai, termasuk gaji PPPK. Al Haris mengklaim dampak yang dirasakan daerah sangat luar biasa.

“Memang repot, saya bilang tadi, kalau daerah PAD (pendapatan asli daerah)-nya kecil yang banyak menggantungkan nasib dengan TKD, maka sulit mereka untuk mengembangkan daerahnya. Apalagi bicara visi misi. Tidak lagi bicara visi misi, yang penting roda pemerintahan jalan,” tutur Al Haris.

Menurutnya Purbaya cukup responsif terhadap keluhan para kepala daerah. Pemerintah diklaim nantinya akan melakukan evaluasi TKD di 2026.

“Pak Menteri (Purbaya) respons tadi, beliau responsif sekali. Nanti di 2026 karena sudah menjadi produk hukum undang-undang, APBN, beliau tadi berjanji di 2026 sambil nanti berjalan, evaluasi lagi yang TKD ke daerah,” bebernya.

(Seumber:Para Gubernur Protes Transfer Daerah Disunat: Berat untuk Bangun Infrastruktur.)

Kubu Sari Ungkap Darmawangsyah Muin Terima Rp 4 M Terkait Proyek Jalan Lutra

Jakarta (VLF) – Pihak mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulawesi Selatan Sari Pudjiastuti mengungkap Darmawangsyah Muin menerima uang sebesar Rp 4 miliar terkait pemenangan proyek Jalan Sabbang-Tallang, Luwu Utara (Lutra) pada 2020 silam. Darmawangsyah Muin yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPRD Sulsel disebut menerima uang tersebut secara bertahap.
Hal itu diungkapkan oleh penasihat hukum Sari, Muhammad Syafril dan Mulyarman usai sidang putusan terhadap Sari di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (6/10). Menurut pihak Sari, Darmawansyah Muin melalui stafnya menerima masing-masing Rp 1,5 miliar dan Rp 2,5 miliar.

“Dalam dakwaan dan tuntutan jaksa, dan kalau kita lihat fakta-fakta hukum di persidangan, saksi-saksi, itu ada yang menerangkan bahwa ada sejumlah uang kalau saya tidak salah Rp 4 miliar. Itu diberikan beberapa kali kesempatan, kalau saya tidak salah ya. Nanti diperjelas dengan jaksanya, itu 1,5 dulu, kemudian 2,5, itu kan diserahkan kepada staffnya Darmawangsyah Muin,” ujar Muhammad Syafril kepada wartawan.

Syafril menyebut Darmawangsyah Muin mulanya memberikan arahan kepada PT Aiwondeni Permai agar mengikuti lelang proyek Sabbang-Tallang senilai Rp 55.671.443.800 atau sekitar Rp 55,6 miliar. Sebagai informasi, tiga orang petinggi PT Aiwondeni Permai yakni Marlin Sianturi selaku direktur, Ong Onggianto Andres sebagai pimpinan cabang, serta Baharuddin Januddin selaku General Superintendent (GS), turut menjadi terdakwa dalam perkara ini.

“Dalam persidangan juga terdakwa lain itu mengatakan kami disuruh Darmawangsyah Muin untuk mengikuti lelang ini. (Terdakwa) Dari pihak PT-nya (yang memberikan keterangan),” jelasnya.

Sementara itu, Mulyarman mengatakan pemberian uang kepada Darmawangsyah Muin diungkapkan oleh terdakwa Ong Onggianto. Menurut pengakuan terdakwa, kata Mulyarman, uang itu diberikan secara tunai.

“Pak Ong yang sampaikan kemarin (di persidangan), karena JPU itu kemarin menampilkan itu buktinya bukti chat WA, ada gambar-gambar apa namanya, ditanyami kapan penyerahannya ini, kan penyerahannya tunai, tidak ada transfer,” jelas Mulyarman.

Kubu Sari: Darmawangsyah Minta PT Aiwondeni Diatur Jadi Pemenang Proyek Sabbang-Tallang

Muhammad Syafril mengatakan Darmawangsyah juga memberikan arahan kepada Sari Pudjiastuti agar memenangkan PT Aiwondeni Permai dalam proses lelang proyek Sabbang-Tallang. Namun menurut dia, Sari tidak mengikuti arahan tersebut.

“Dia (Sari) diarahkan (menangkan PT Aiwondeni), tapi dia tidak menjalankan perintahnya Darmawangsyah Muin. Bahasa (dari Darmawangsyah Muin) ini proyek saya,” kata Syafril.

“Tetapi Ibu Sari cuma mengatakan iya Pak selama memenuhi persyaratan, selama perusahaannya memenuhi syarat. Jadi yang perlu digarisbawahi, selama perusahaannya memenuhi syarat, kenapa tidak,” imbuhnya.

Kendati pihak Sari membantah mengikuti arahan Darmawangsyah Muin, PT Aiwondeni Permai pada akhirnya tetap menjadi pemenang lelang proyek Sabbang-Tallang. Syafril pun berdalih pemenangan itu diatur oleh tim Kelompok Kerja (Pokja) tanpa sepengetahuan Sari.

“Kesalahannya, Ibu Sari tidak mengontrol tim Pokja-nya, ternyata perusahaan (PT Aiwondeni) ini tidak memenuhi syarat kenapa bisa lolos,” terangnya.

Selain itu, pihak Sari turut mengakui telah melanggar kode etik dengan menemui Darmawangsyah Muin saat itu hingga tiga kali. Sari juga mengaku telah memberikan secarik kertas yang berisikan alamat PT Aiwondeni kepada tim Pokja.

“Kami sudah katakan dalam nota pembelaan kami bahwa kertas itu perintahnya Ibu Sari, periksa ini alamat benar tidak, ada perusahaan konstruksi, bukan temui. Tapi yang dilakukan tim Pokjanya kan menemui (pihak PT Aiwondeni),” katanya.

Sari Pudjiastuti Divonis 1,5 Tahun Penjara

Majelis hakim PN Makassar sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 100 juta terhadap Sari. Majelis hakim menilai Sari terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berujung kerugian negara Rp 7,4 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sari Pudjiastuti, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Andi Musyafir membacakan amar putusannya di Ruang Purwoto Suhadi Gandasubrata, PN Makassar, Senin (6/10).

“Denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” lanjutnya.

Sari dinilai melanggar Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. Sari sendiri tidak menyatakan banding terhadap putusan itu.

“Saya menerima,” ujar Sari kepada majelis hakim.

Syafril menuturkan kliennya itu menerima putusan hakim karena sadar akan kesalahannya yang tidak mengontrol tim Pokja selama proses lelang proyek Jalan Sabbang-Tallang. Sehingga menyebabkan dimenangkannya perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan.

“Beliau sudah sadari kesalahannya bahwa dari awal saya sudah tidak kontrol ini Pokja, begitu saya serahkan surat tugas, dia tidak pernah lagi monitor,” jelas Syafril.

“Beliau sudah bilang kalau saya dianggap korupsi karena meloloskan (PT Aiwondeni) saya tidak terima. Tapi kalau saya dianggap lalai, dan dia akui dia lalai karena tidak mengontrol tim Pokja, saya terima. Tapi kalau hukuman saya tinggi, saya tidak terima,” terangnya.

Sari membantah menerima aliran dana sepeser pun dari proyek Sabbang-Tallang. Dia juga membantah mengikuti arahan dari Darmawangsyah untuk memenangkan PT Aiwondeni.

“Bukti-bukti yang dihadirkan sama jaksa, maupun saksi-saksi yang dihadirkan sama jaksa, tidak ada satu pun barang bukti maupun saksi yang menerangkan bahwa Ibu Sari ini menerima hasil korupsi,” ucap Syafril.

Ia turut menyampaikan jika kliennya merasa tidak adil telah dihukum dan dinyatakan terbukti melakukan korupsi. Sementara pihak yang jelas menerima aliran dana tersebut tidak diproses secara hukum.

“Kemudian beliau (Sari) dihukum, merasa tidak adil karena ada yang menerima (aliran dana korupsi). Kalau Ibu Sari yang tidak terima apa-apa dihukum, masa yang diterima tidak dihukum. Itu sih kalau dari beliau,” kata Syafril.

(Sumber:Kubu Sari Ungkap Darmawangsyah Muin Terima Rp 4 M Terkait Proyek Jalan Lutra.)