Author: ADMIN VLF

KSAD Pastikan 3 Oknum TNI Tewaskan Masykur Dihukum Seberat-beratnya

Jakarta (VLF) Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman, mengatakan tiga oknum prajurit TNI yang menewaskan pemuda Aceh, Imam Masykur, akan dihukum seberat-beratnya. Dudung berpendapat sanksi di peradilan militer lebih berat dan membuat pelaku lebih menderita.

“Memang oknum Paspampres itu di bawah mabes TNI, walaupun yang bersangkutan itu Angkatan Darat ini. Saya sampaikan agar dihukum seberat-beratnya,” kata Dudung di Mabes TNI-AD, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023).

Dudung mengatakan ketiga oknum prajurit tersebut mendapat sanksi pecat serta dijerat pidana. Dia menekankan sanksi pidana di militer lebih berat daripada hukum sipil.

“Kalau tentara itu hukuman paling berat. Karena apa, satu sisi dia dipecat, kemudian yang kedua ya sama hukumannya kalo misalnya diberlakukan di sipil, kita lebih berat lagi, lebih menderita lagi, kalau menurut saya,” sambungnya.

Dudung menuturkan, hukuman tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Hal itu sudah dia sampaikan kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya.

“Saya bilang saya sampaikan, tegakkan hukum yang berat sama pelaku tersebut. Sehingga mereka betul-betul merasakan bagaimana akibat dari perilakunya dia. Ini keterlibatan dari TNI AD, saya sampaikan ke dinas hukum agar diproses seberat-beratnya,” pungkas Dudung.

Seperti diketahui, Pomdam Jaya menetapkan anggota Paspampres, Praka RM, dan dua anggota TNI lainnya, Praka HS dan Praka J, sebagai tersangka terkait tewasnya pemuda Aceh, Imam Masykur. Mereka dijerat di tiga kasus yaitu, penculikan, pemerasan dan penganiayaan.

“Setelah menerima limpahan perkara dari Polda Metro Jaya, Pomdam Jaya melakukan proses selanjutnya penyelidikan awal dan kemudian didapatkan dua terduga lainnya yang setelah dilakukan penyidikan hasilnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan pemerasan dan penganiayaan,” kata Kadispenad Brigjen Hamim Tohari dalam jumpa pers, Selasa (29/8).

Hamim menjelaskan penyidik Pomdam Jaya terus bekerja untuk mengusut tuntas kasus ini. Pengumpulan keterangan para saksi dan alat bukti terus dilakukan.

“Karena ini sudah menjadi perhatian masyarakat, Puspomad menurunkan tim untuk mensupervisi membantu sekaligus ikut melakukan proses hukum dan juga dikonsultasikan dengan pejabat dari Otmil dari oditur militer,” ujar Hamim.

(Sumber : KSAD Pastikan 3 Oknum TNI Tewaskan Masykur Dihukum Seberat-beratnya.)

Kasus Korupsi Rp 37 Triliun, PK Eks Kepala BP Migas Ditolak

Jakarta (VLF) Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dalam kasus korupsi Rp 37 triliun. Atas hal itu, putusan 12 tahun penjara atas Raden Priyono tetap harus dijalaninya.

“Tolak PK,” demikian bunyi putusan singkat PK yang dilansir websitenya, Selasa (5/9/2023).

Duduk sebagai ketua majelis Sunarto dengan anggota Sinintha Sibarani dan Suharto. Adapun panitera pengganti Setia Sri Mariana.

Sebagaimana diketahui, awalnya Raden Priyono dihukum 4 tahun penjara. Namun oleh MA diperberat menjadi 12 tahun penjara. Ikut dihukum juga dengan pidana 12 tahun penjara mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.

“Tolak kasasi para terdakwa. Kabul kasasi Penuntut Umum. Batal judex factie. Terbukti Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Menjatuhkan pidana masing-masing 12 tahun penjara, denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro kala itu.

Alasan MA memperberat yaitu Priyono selaku Kepala BP Migas bersama Djoko Harsono melakukan penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondesat bagian Negara tanpa melalui proses lelang terbatas. Juga tanpa penilaian atau evaluasi syarat umum dan syarat khusus yang telah ditentukan dalam Lampiran Keputusan Kepala BPMigas No. KPTS-20/BP00000/2003-SO tanggal 15 April 2003 serta menyerahkan kondesat bagian Negara.

“Tanpa diikat kontrak dan tanpa jaminan pembayaran (kontrak dibuat 11 bulan kemudian dan jaminan diberikan belakangan tapi tidak mencukupi jaminan pembayaran),” ujar Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

“Akibat perbuatan Priyono-Djoko, maka memperkaya Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) Honggo Wendratno dan merugikan keuangan negara USD 128.574,004.46,” terang Andi.

Adapun eks Dirut PT TPPI Honggo Wendratno dihukum 16 tahun penjara. Vonis itu diketok dalam sidang in absentia karena Honggo tidak pernah menampakkan diri sampai sidang selesai. Jaksa juga tidak berhasil dan menangkap Honggo untuk bisa dieksekusi hingga kini.

(Sumber : Kasus Korupsi Rp 37 Triliun, PK Eks Kepala BP Migas Ditolak.)

Divonis Bebas di Kasus Korupsi Gereja, Eltinus Kembali Jadi Bupati Mimika

Jakarta (VLF) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengaktifkan kembali Eltinus Omaleng, yang sempat dinonaktifkan karena terjerat kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, sebagai Bupati Mimika, Papua Tengah. Pengaktifan lagi itu dilakukan pada Senin (4/9) kemarin.

Pengaktifan kembali jabatan bupati itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Noor 100.2.1.3-3640 Tahun 2023 dan melalui acara serah terima jabatan yang dipimpin oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk di Gedung Eme Neme Yauwere, Kota Timika.

“Berdasarkan SK Mendagri RI Nomor 100.2.1.3.3640 Tahun 2023 tentang Pengaktifan Kembali Bupati Kabupaten Mimika dan Pemberhentian Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah,” kata Ribka sebagaimana dikutip dari ANTARA, Selasa (5/9/2023).

Dengan dilaksanakannya serah terima jabatan dari Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito ke Bupati Mimika Eltinus Omaleng, maka Eltinus kembali menjabat sebagai kepala daerah hingga akhir masa baktinya di tahun 2024.

“Hari ini, telah resmi Bupati Mimika Eltinus Omaleng diaktifkan kembali berdasarkan SK Mendagri RI,” kata Ribka.

Sementara itu, Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan pengaktifan kembali Eltinus sebagai bupati itu menunjukkan bahwa kasus korupsi yang menjerat Eltinus hanya dimanfaatkan oleh pihak tertentu saja.

“Mendagri dengan tegas telah mengatakan bahwa ini adalah proses pemerintahan yang harus dijalani,” kata Valentinus.

Pada kesempatan yang sama, Eltimus mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Tito Karnavian karena telah memutuskan untuk mengaktifkan kembali jabatannya sebagai bupati Mimika.

“Saya mengajak kita semua untuk terus bekerja dengan baik dan jujur di atas tanah ini, agar visi dan misi dapat terlaksana,” ujar Eltinus.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis bebas terhadap Eltinus Omaleng selaku terdakwa kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mimika pada tanggal 17 Juli 2023.

Dalam kasus korupsi tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada atensi khusus dari Eltinus untuk menentukan sendiri pemenang dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Tim jaksa KPK pun telah menyerahkan memori kasasi terhadap vonis lepas Eltimus Omaleng itu pada 10 Agustus 2023.

Dalam memori kasasi tersebut, Tim Jaksa KPK berargumen bahwa Majelis Hakim PN Makassar, saat membacakan putusan bebas itu, sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum yang berisi alasan dan pasal peraturan perundang-undangan sebagai dasar pokok putusan tersebut.

Menurut jaksa KPK, tindakan majelis hakim tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6913870/divonis-bebas-di-kasus-korupsi-gereja-eltinus-kembali-jadi-bupati-mimika.)

1.300 Personel Aparat Gabungan Disiapkan untuk Operasi Zebra di Bogor

Jakarta (VLF) Operasi Zebra Lodaya 2023 dimulai hari ini di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Gelar pasukan disiapkan guna memastikan kesiapan personel untuk melaksanakan operasi.

“Pada pagi hari sesuai dengan arahan dari pimpinan, melaksanakan apel kesiapsiagaan atau gelar pasukan Operasi Zebra Lodaya 2023 secara serentak di wilayah hukum Polda Jabar hari ini dilaksanakan di Polda dan masing-masing Polres,” kata Dandim 0621/Kabupaten Bogor, Letkol Gan Gan Rusgandara di Mako Polres Bogor, Senin (4/9/2023).

Operasi dilakukan bersama berbagai unsur, mulai dari TNI-Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP. Di jajaran Polda Jabar sendiri, disiapkan 2.004 personel.

“Ini juga dilaksanakan secara sinergitas seluruhnya dilaksanakan oleh Kodim, Polres, Dishub, dan Satpol PP di wilayah masing-masing. Seluruhnya terlibat sebanyak 2.004 personel di jajaran Polda Jabar, belum termasuk yang terdiri dari Polres, Kodim, Dishub, dan Satpol PP masing-masing wilayah,” ungkapnya.

Tujuan dilaksanakan operasi zebra sendiri, lanjut Gan Gan, adalah gunak menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kepatuhan berlalu lintas masyarakat. Personel gabungan yang disiapkan di wilayah Kabupaten Bogor sendiri ada 1.300.

“Untuk anggota Lantas 180 orang yang terlibat, 1.300 itu seluruh jajaran. Untuk tiga titik utama, tapi seluruh Polsek melaksanakan ada 32 dengan Koramil juga terlibat di 38 kecamatan di wilayah hukum Polres Bogor,” imbuhnya.

Anggota Diminta Humanis dalam Menindak

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata meminta jajarannya untuk menindak pelanggar dengan humanis. Salah satu cara yang dilakukan yaitu menindak menggunakan tilang elektronik (e-TLE).

“Jadi untuk anggota personel Polri sendiri, ketika operasi ini kita mengimbau dan SOP melakukan penindakan secara humanis. Penindakan nantinya dilakukan secara mobile dengan e-TLE. Seluruh anggota memegang e-TLE mobil,” ujar Dicky.

Dicky mengimbau masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas. Dia berharap dengan adanya operasi tersebut, bisa mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mari kita bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas. Agar kita sama-sama berbenah mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan,” pungkasnya.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6911770/1300-personel-aparat-gabungan-disiapkan-untuk-operasi-zebra-di-bogor.)

Bareskrim Panggil Rocky Gerung di Kasus Dugaan Hina Jokowi Hari Ini

Jakarta (VLF) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih mengusut dugaan Rocky Gerung menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hari ini, Rocky Gerung dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.

“Rencana hari ini 4 September 2023, penyidik akan mengundang saudara Rocky Gerung untuk kita mintai keterangan klarifikasi,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya Senin, (4/9/2023).

Meski begitu, Djuhandani menyatakan belum memastikan konfirmasi kehadiran dari Rocky. Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa, Bareskrim dan Polda jajaran telah menerima sebanyak 24 laporan polisi terkait perkara itu.

Selain itu, lanjutnya, polisi juga telah memeriksa 72 orang saksi dan 13 ahli terkait kasus itu. Adapun perkara tersebut, kata dia, masih dalam tahap penyelidikan.

“Telah di BAI sebanyak 72 saksi dan 13 ahli,” katanya.

Sebelumnya, pernyataan Rocky Gerung di kanal YouTube milik Refly Harun menuai sorotan. Begini pernyataan Rocky yang dinilai menghina Jokowi, kalimat kasar kami sensor:

Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya, dia jadi rakyat biasa, nggak ada yang peduli nanti. Tetapi, ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia mesti pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mesti mondar-mandir dari satu koalisi ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri. Dia nggak mikirin nasib kita.

Itu b** yang t. Kalau dia b* pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Tapi b* t* itu sekaligus b** yang pengecut. Ajaib, b** tapi pengecut.

Rocky Gerung Minta Maaf

“Saya minta maaf karena peristiwa itu membuat perselisihan ini makin menjadi-jadi tuh, itu intinya tuh. Yang tentu ini berbahaya di dalam tahun-tahun politik,” kata Rocky saat menggelar jumpa pers di kawasan Jl Dr Kusumaatmadja, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/8).

Rocky menduga berbagai macam kepentingan akan memanfaatkan kasus ini. Namun Rocky mengatakan tidak akan pernah berhenti menjadi pengkritik.

“Kenapa? Karena kasus ini berbagai macam kepentingan mengincar untuk mengeksploitasi itu. Tapi saya tidak akan berhenti menjadi pengkritik, itu dasarnya. Jadi sekali lagi, saya anggap aja bahwa, oke selesaikan saja kasus ini,” tutur Rocky.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6911677/bareskrim-panggil-rocky-gerung-di-kasus-dugaan-hina-jokowi-hari-ini.)

Eks Lurah Caturtunggal Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Mafia TKD Hari Ini

Jakarta (VLF) Salah seorang tersangka kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Nologaten, Caturtunggal, Sleman, Agus Santoso akan menjalani sidang perdana hari ini. Eks Lurah Caturtunggal itu diduga membantu memuluskan perizinan TKD di Nologaten.

Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Minggu (3/9/2023), sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini bakal digelar di ruang Garuda, PN Jogja. Sidang diagendakan pada Senin (4/9) pada pukul 09.00 WIB.

Dalam kasus ini, Agus Santoso, mulanya diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Direktur PT Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino. Saat ini Robinson sudah menjalani sidang proses hukum terkait penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Namun, Agus kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Agus diduga turut membantu Robinson Saalino melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,9 miliar.

“(Agus) melakukan pembiaran terhadap penyimpangan pemanfaatan tanah desa yang dilakukan oleh PT deztama Putri Sentosa yaitu dengan tidak melaksanakan tugasnya untuk melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri sentosa agar sesuai dengan peruntukannya,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyudin di Kantor Kejati DIY, Rabu (17/5).

Dalam kasus ini Agus disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(Sumber : https://www.detik.com/jogja/berita/d-6911460/eks-lurah-caturtunggal-bakal-jalani-sidang-perdana-kasus-mafia-tkd-hari-ini.)

Balasan KPK soal Kasus Kemnaker Usai Cak Imin Dipinang Anies

Jakarta (VLF) Upaya KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan software di Kemnaker untuk mengawasi kondisi TKI dipertanyakan. Pasalnya, pengusutan ini dianggap dimulai setelah Ketum PKB Muhaimin Iskandar dipinang oleh Anies Baswedan. KPK pun membalas.

Adapun kasus ini terkait dengan pengadaan software untuk memantau kondisi TKI di luar negeri. Kasus itu terjadi pada 2012.

“(Terjadi) tahun 2012,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).

Dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker terjadi pada 2012. Saat itu Muhaimin Iskandar atau Cak Imin masih menjabat sebagai Menaker RI.

Asep mengatakan kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker bermula dari laporan masyarakat. KPK lalu mengusut sesuai dengan waktu kejadian perkara tersebut.

“Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti, kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu,” jelas Asep.

Sejumlah saksi akan diperiksa KPK terkait korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker. KPK, menurut Asep, juga akan memeriksa pejabat yang menjabat di Kemenaker pada 2012.

“Semua pejabat di tempus itu dimungkinkan kita minta keterangan. Kenapa? Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B, lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal,” jelas Asep.

“Jadi semua yang terlibat, yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan,” tambahnya.

Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga tersangka juga telah dicegah ke luar negeri.

“ASN dua dan swasta satu,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/8).

Ali mengatakan sistem proteksi TKI itu seharusnya dapat digunakan untuk pengawasan TKI yang bekerja di luar negeri. Ali belum menjelaskan detail konstruksi perkara terkait kasus ini.

Berdasarkan informasi sumber detikcom, salah satu tersangka dalam kasus ini ialah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta. Selain itu, ada Reyna Usman, yang saat kasus ini terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta pihak swasta bernama Karunia.

Dipertanyakan NasDem

Sementara itu, Partai NasDem mengatakan KPK mengada-ada karena mengusut kembali dugaan korupsi pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. NasDem mempertanyakan posisi KPK.

Ketua DPP Partai NasDem Effendy Choirie atau akrab disapa Gus Choi, mengingatkan KPK jangan menjadi alat politik di tahun politik.

“KPK ini mengada-ada aja. KPK ini mau jadi penegak hukum atau alat politik,” kata Gus Choi usai deklarasi Anies-Cak Imin di Hotel Majapahit Surabaya, dilansir detikJatim Minggu (3/9).

Gus Choi mengaku heran tiba-tiba kasus tersebut diusut saat Cak Imin mau deklarasi cawapres. Dia meminta KPK bisa menjalankan tugasnya dengan benar dan sesuai tupoksi penegakkan hukum.

“Kemarin-kemarin ketika Cak Imin belum mau deklarasi cawapres nggak ada isu-isu hukum macem-macem. Kan tenang semua kemarin, sekarang tiba-tiba muncul gitu,” jelasnya.

“KPK ini alat politik atau penegak hukum? KPK jangan main-mainlah,” imbuhnya.

Tanggapan Anies

Anies menanggapi santai kasus tersebut. Dia yakin pengusutan kasus itu tidak akan menganggu proses pencalonannya dengan Cak Imin dalam pemilihan presiden tahun depan.

“Insya Allah semuanya lancar,” kata Anies di Lapangan Astaka Pancing, Kabupaten Deli Serdang.

Penjelasan KPK

Terkait tudingan ‘mengada-ada’ ini, KPK menegaskan pengusutan perkara dugaan korupsi tersebut telah berjalan lama. Kasus ini diusut sebelum Cak Imin dideklarasikan menjadi cawapres Anies.

“Perlu dipahami jauh sebelum itu kami sudah lakukan proses penanganan perkara tersebut. Jauh sebelum hiruk pikuk persoalan tersebut. Kami pun sudah lakukan kegiatan penggeledahan beberapa waktu lalu sebagai bagian proses penegakan hukumnya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Minggu (3/9).

Ali mengatakan pengusutan kasus di Kemnaker dilakukan secara profesional. Dia menyebut pihaknya juga memiliki tanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada publik sebagai bentuk transparansi kerja KPK.

“Kami berharap para pihak tersebut tidak buat narasi yang tidak utuh. Kami tegaskan semua kegiatan KPK kami lakukan publikasikan sebagai bagian transparansi kerja KPK,” jelas Ali.

“Silakan simak dan ikuti sejak kapan proses penanganan perkara tersebut. Sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses politik yang sedang berlangsung tersebut,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ali memastikan kerja pemberantasan korupsi di KPK tidak akan terpengaruh dengan dinamika politik saat ini. Kerja KPK, kata Ali, akan mengacu pada kelengkapan alat bukti.

“Kami tegaskan persoalan politik bukan wilayah kerja KPK. Kami penegak hukum dan di bidang penindakan, kacamata kami hanya murni persoalan penegakan hukum tindak pidana korupsi,” katanya.

Sprindik Keluar Agustus

Ali Fikri mengatakan alat bukti dari korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker telah terkumpul sejak Juli 2023. Melalui mekanisme gelar perkara kasus itu lalu dinaikan ke tingkat penyidikan. Surat perintah penyidikan (sprindik) lalu keluar di Agustus 2023.

“Melalui gelar perkara KPK sepakat naik pada proses penyidikan perkara tersebut setelah menemukan kecukupan alat bukti sejak sekitar Juli 2023 dan surat perintah penyidikan terbut setelahnya sudah sejak sekitar Agustus 2023 lalu,” kata Ali.

Kasus korupsi di Kemnaker berawal dari adanya laporan masyarakat. Laporan itu lalu ditelaah dan diverifikasi hingga dilakukan penyelidikan dan naik ke tingkat penyidikan.

“Lalu berproses panjang di Kedeputian Penindakan hingga naik penyelidikan berupa pengumpulan bahan keterangan sampai pada akhirnya dapat diputuskan lanjut naik pada proses penyidikan di Juli 2023 dimaksud,” jelas Ali.

Menurut Ali, penyidikan dugaan korupsi di Kemnaker melalui proses pemeriksaan laporan yang panjang dan detail. Kasus itu telah diusut sebelum ramainya hiruk pikuk politik saat ini.

“Yang artinya apa? Jelas pada proses penerimaan laporan hingga penyelidikan saja kami pastikan butuh waktu panjang lebih dahulu. Tidak sebulan dua bulan bahkan bisa lebih dan tentu sudah pasti sebelum ramai urusan hiruk pikuk politik pencapresan tersebut,” papar Ali.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6911598/balasan-kpk-soal-kasus-kemnaker-usai-cak-imin-dipinang-anies.)

4 Fakta Baru Pengeroyok Youtuber Cegat Motor Lawan Arah Jadi Tersangka

Jakarta (VLF) Polisi telah menangkap driver ojek online, YS (45), yang diduga terlibat pengeroyokan YouTuber Lauren Hutagalung sebagai buntut konten mencegat pengendara lawan arah di Tebet, Jakarta Selatan. Setelah YS, polisi menangkap pelaku lainnya, H.

Berikut sejumlah fakta seputar penangkapan pengeroyok Lauren:

1. Pengamen

H merupakan seorang pengamen. Usianya masih 17 tahun.

“Pelaku H masih di bawah umur, nggak ada kerjaan, biasanya ngamen,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dihubungi, Minggu (3/9/2023).

2. Peran Pelaku

Bintoro mengatakan YS dan H memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut. YS sendiri diketahui memukul dada korban, sementara H memukul hingga mencekik korban.

“Pelaku YS memukul korban. Yang H memukul dan mencekik leher korban,” ujarnya.

3. Tersangka

Saat ini keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Atas kaus yang ada, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Sudah tersangka,” jelasnya.

4. Tak Ditahan

Nasib berbeda dialami YS dan H. YS ditahan sementara H tidak ditahan dengan alasan masih di bawah umur.

“Pasal 170, ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Yang 1 ditahan, yang di bawah umur nggak. Tapi proses tetap berjalan,” jelasnya.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Selasa (15/8) lalu. Lokasinya ada di ruas jalan yang kerap menjadi jalur melawan arus pengendara sepeda motor, di jalan kawasan Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Polisi juga telah memeriksa rekaman CCTV atas kejadian pengeroyokan tersebut.

“Telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan YS dkk terhadap korban AS, MF, dan SF dengan cara berawal dari Korban AS, MF, dan SF membuat konten edukasi pelanggaran melawan arah,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Sabtu (2/9/2023).

Dalam kasus ini, pelapor sekaligus korban berinisial AS. Pada saat kejadian, AS dan dua orang temannya membuat konten soal pengendara kendaraan bermotor yang melawan arah di lokasi. Sejurus kemudian, datanglah pelaku pengeroyokan. Pemukulan terjadi.

“Yang mengakibatkan Korban AS memar di bagian pundak kanan, Korban MF dipukul bagian wajah, luka gores di lengan tangan kanan dan Korban SF luka berdarah di bagian mulut. Atas kejadian tersebut, Korban mengalami memar di bagian pundak kanan, dipukul bagian wajah, luka gores di lengan tangan kanan, di bagian mulut,” kata dia.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6911589/4-fakta-baru-pengeroyok-youtuber-cegat-motor-lawan-arah-jadi-tersangka.)

Panglima: Sidang 3 Oknum TNI Tewaskan Masykur Terbuka, Silakan Hadir

Jakarta (VLF) Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan bahwa tidak ada impunitas kepada 3 oknum TNI yang diduga menculik dan membunuh pria bernama Imam Masykur. Yudo mempersilakan semua pihak bisa menyaksikan langsung sidang kasus ini.

“Sidangnya mau hadir semuanya boleh, boleh. Tidak ada yang ditutup-tutupi karena ini memang kriminal,” kata Yudo di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/9/2023).

Yudo juga mengajak semua pihak untuk sama-sama mengawal kasus ini. Masyarakat pun diminta untuk mengawal persidangan kasus ini sampai tuntas.

“Silakan rekan-rekan semuanya untuk mengecek di Pomdam. Kita Puspomad maupun Puspom TNI selalu mengawasi, supervisi. Dari awal sudah saya sampaikan, ya tolong tidak usah ragu-ragu lagi kalian bisa mengecek semuanya penyidikan sampai nanti sidang,” katanya.
Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mempersilakan masyarakat memantau proses hukum terhadap 3 oknum TNI yang diduga menculik dan membunuh Imam Masykur. Yudo menegaskan, tidak ada impunitas bagi TNI yang melakukan kesalahan.

“Silakan masyarakat atau media memantau, memonitor proses hukum dari prajurit yang kemarin sudah kita laksanakan langsung kita laksanakan proses hukum,” kata Yudo seusai upacara pembukaan Super Garuda Shield 2023 di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (31/8).

“Selalu saya sampaikan, tidak ada impunitas bagi prajurit yang melakukan kesalahan, apalagi sampai tindak pidana berat dan kita tidak menutup-nutupi,” imbuhnya.

Yudo menjamin proses hukum terhadap ketiga pelaku dilakukan secara profesional dan transparan. Yudo menegaskan tak akan melindungi prajurit TNI yang bersalah.

“Silakan bertanya kepada penyidik, dan saya lihat kemarin penyidik dari Puspom Kodam sudah menyampaikan semuanya. Bahkan saya lihat penyidikannya secara terbuka. Jadi para media, masyarakat, bisa mengakses. Jadi tolong jangan ada lagi, apa namanya, seolah-olah kami ini melindung-lindungi prajurit (yang lakukan kesalahan), tidak,” ucap Yudo.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6907227/panglima-sidang-3-oknum-tni-tewaskan-masykur-terbuka-silakan-hadir.)

Hakim Agung Khilaf, MA Bebaskan Terpidana Bandar Narkoba Ini

Jakarta (VLF) Mahkamah Agung (MA) membebaskan terpidana bandar narkoba Muhammad Taufik dari hukuman 8 tahun penjara di tingkat Peninjauan Kembali (PK). MA menilai ada kekhilafan hakim hingga hakim agung saat mengadili kasus itu.

Hal itu tertuang dalam berkas PK yang dilansir website MA, Jumat (1/9/2023). Kasus bermula saat petugas menangkap sejumlah orang yang terlibat perdagangan narkoba jenis sabu pada Januari 2021 jalur Aceh. Aparat lalu menelusuri kasus itu dan menangkap Muhammad Taufik di rumahnya di Sumbawa, NTB. Komplotan ini lalu diadili dengan berkas terpisah.

Pada 26 Oktober 2021, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menghukum Muhammad Taufik selama 8 tahun penjara karena terbukti melakukan percobaan/permufakatan jahat melakukan perdagangan narkotika golongan I bukan tanaman. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten ada 21 Desember 2021 dan di tingkat kasasi pada 25 Agustus 2021. Duduk sebagai ketua majelis kasasi Sri Murwahyuni dengan anggota Gazalba Saleh dan Soltoni Mohdally.

Atas hal itu, Muhammad Taufik mengajukan upaya hukum luar biasa. Siapa nyana, permohonan itu dikabulkan. MA menilai ada kekhilafan hakim hingga hakim agung.

“Menyatakan terpidana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan penuntut umum. Membebaskan terpidana tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan,” ujar majelis PK.

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Jupriyadi. Majelis PK membebaskan Muhammad Taufik dengan sejumlah alasan, yaitu:

  • Bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum telah mengajukan 8 orang saksi, 3 di antaranya yang menerangkan telah menangkap Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana, inti keterangannya masing-masing sebagai berikut:
  • Bahwa Saksi 1. Muhammad Jerry Nugraha, Saksi 2. Wahyu Utomo dan Saksi 3. Ferdiwan yang satu sama lainnya memberikan keterangan yang sama bahwa Terpidana dilakukan penangkapan pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekitar jam 13.00 WIB di kantor Polres Sumbawa Nusa Tenggara Barat;
  • Bahwa hasil keterangan terhadap Saksi Lalu Syarifudin alias Cai diketahui yang mengajak untuk mengambil barang yang diduga Narkotika jenis sabu di Provinsi Aceh kemudian dibawa ke Lombok, Nusa Tenggara Barat adalah Saksi Mika Anarti Septiawan alias Mikok (Perekrut) dan Saksi Widarto alias Toh (Pengendali Kurir) dengan imbalan keuntungan berupa uang. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing di Lombok pada hari Jumat tanggal 8 Januari 2021;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekira jam 13.00 WIB Saksi menangkap Terpidana Muhammad Taufik alias Opik bin Abdurrahman kemudian dibawa ke kantor Polres Kota Bandara Soekarno Hatta. Karena diduga sabu yang dibawa oleh Saksi Lukmanul dan kawan-kawan dari Aceh menuju Lombok adalah untuk diserahkan kepada Terpidana Muhammad Taufik alias Opik bin Abdurrahman;
  • Bahwa Saksi 4. Lukmanul Hakim bin Sadarudin dan Saksi 5. Lalu Sarifudin bin M. Yasin hanya menerangkan keberangkatannya ke Aceh untuk mengambil sabu, berangkat pada hari Minggu tanggal 3 Januari 2021 setelah sampai di Aceh di kamar hotel sudah tersedia sabu dalam bentuk kapsul kemudian dimasukkan dalam tasnya masing-masing, besoknya kembali ke Lombok tetapi ketika transit di Jakarta saat melewati X-Ray ketahuan oleh petugas lalu ditangkap, tidak ada menyebut nama Terpidana yang saat itu berada di Sumbawa;
  • Bahwa demikian pula Saksi 6. Rodi Harianto bin Pahrul Zaini tidak kenal dengan Terpidana, bersama-sama dengan Saksi 4 dan Saksi 5 berangkat ke Aceh untuk mengambil sabu lalu tertangkap di Bandara Soekarno Hatta Jakarta karena membawa sabu;
  • Bahwa Saksi 7. Widarto alias Anto alias Toh alias Tua bin Wiranse tidak kenal Terpidana. Saksi diminta oleh Saksi Lalu Muhamad Dulkifli untuk mencari kurir yang akan berangkat ke Aceh untuk mengambil sabu;
  • Bahwa Saksi 8. Lalu Muhamad Dulkifli menerangkan pada bulan Desember tahun 2020 pernah ditanya oleh Terpidana melalui pesan singkat “apakah saksi memiliki stok persediaan Narkotika karena Narkotika yang ada pada Terpidana sudah habis”, tetapi Narkotika yang dibawa Saksi Lukmanul dan kawan-kawan bukanlah pesanan Terpidana, Narkotika tersebut tidak ada hubungannya dengan Terpidana;
  • Bahwa Terpidana mengakui pernah mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah Lombok dan mendapatkan keuntungan tiap gram sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) tetapi sabu yang dibawa oleh Saksi Lukmanul dan kawan-kawan bukan pesanan Terpidana;
  • Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, meski Terpidana mengakui pernah mengedarkan sabu di Pulau Lombok tetapi Terpidana tidak ada hubungannya dengan sabu yang dibawa para saksi yang tertangkap di Bandara Soekarno Hatta, maka tidak adil jika Terpidana dipidana selama 8 (delapan) tahun penjara, sementara tidak diketahui berapa berat pesanan Terpidana, berapa besar dana yang Terpidana keluarkan untuk mengambil sabu dari Aceh, tidak terbukti besarnya jumlah sabu yang dibeli atau dikuasai Terpidana, dan kejadian di Jakarta pada waktu yang sama Terpidana ditangkap di Sumbawa.

“Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas dapat disimpulkan telah terjadi kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata judex facti dan judex juris telah memidana Terpidana tanpa bukti yang signifikan secara yuridis dalam perbuatan Terpidana,” kata Suhadi-Suharto-Jupriyadi.

(Sumber : https://news.detik.com/berita/d-6907112/hakim-agung-khilaf-ma-bebaskan-terpidana-bandar-narkoba-ini.)