Author: Gabriel Oktaviant

Sidang Tuntutan Harvey Moeis Digelar Hari Ini, Sandra Dewi Pantau dari Rumah

Jakarta (VLF) Sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan terdakwa Harvey Moeis digelar hari ini. Istri Harvey, Sandra Dewi, tidak hadir langsung dalam persidangan nanti.

“Nah sepertinya tidak (hadir langsung di persidangan). Masih Tuntutan. Mungkin putusan baru hadir,” kata kuasa hukum Sandra Dewi, Harris Arthur saat dikonfirmasi Minggu (8/12/2024) malam.

Selain Harvey, jaksa juga akan membacakan surat tuntutan untuk dua terdakwa lainnya dalam sidang tersebut. Mereka adalah Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak tahun 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Rabu (14/8), Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.

Jaksa mengatakan suami artis Sandra Dewi itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).

(Sumber : Sidang Tuntutan Harvey Moeis Digelar Hari Ini, Sandra Dewi Pantau dari Rumah.)

Polda Riau Kembali Sita Aset Kasus SPPD Fiktif, Kali Ini 11 Homestay di Sumbar

Jakarta (VLF) Polisi kembali menyita aset di kasus SPPD fiktif Sekretariat DPRD Riau. Kali ini, aset yang disita 11 unit homestay yang ada di objek wisata Harau, Sumatera Barat.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan penyitaan aset itu dilakukan Subdit Tipidkor yang dipimpin Kasubdit Kompol Gede Prasetia Adi. Tim melakukan penyitaan pada Sabtu ( (7/12).

“Penyitaan aset berupa lahan yang telah dibangun homestay di Jorong Padang Torok, Nagari Harau, Harau, Lima Puluh Kota. Lokasinya di Sumatera Barat,” kata Nasriadi, Senin (9/12/2024).

Nasriadi mengatakan penyitaan lahan dan 11 unit homestay dilakukan karena terkait kasus SPPD fiktif. Polisi menemukan ada indikasi aset-aset itu berasal dari dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Riau.

“Kegiatan penyitaan lahan beserta 11 unit homestay ini adalah hasil kejahatan tindak pidana korupsi Sekwan Prov Riau,” imbuh Nasriadi.

Penyitaan lahan beserta 11 unit homestay dilakukan sesuai penetapan ijin sita dari Pengadilan Negeri Tanjung Pati nomor : 178/Pen.Pid/Sita/2024/PN Tjp, tanggal 18 November 2024.

Adapun aset yang disita yakni lahan seluas 1.206 M² yang saat ini menjadi homestay dengan nama ‘Sabaleh Homestay’. Di atas tanah berdiri 11 unit homestay.

“Penyitaan didaksikan pengelola sekaligus penjaga Sabaleh Homestay Ilman Efendi. Disaksikan juga oleh ketua RW HY (36) Kanit Reskrim Polsek Harau dan Bhabinkamtibmas. Nilai total aset yang disita senilai sekitar Rp 2.000.000.000,” kata Nasriadi.

(Sumber : Polda Riau Kembali Sita Aset Kasus SPPD Fiktif, Kali Ini 11 Homestay di Sumbar.)

Hal-hal yang Disoal Kubu RIDO hingga Walk Out dari Pleno Pilgub Jakarta

Jakarta (VLF) Tim paslon Ridwan Kamil (RK) dan Suswono (RIDO) tak terima dengan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024 oleh KPU Jakarta. Mereka lantas melakukan walk out di tengah-tengah rapat pleno rekapitulasi masih berlangsung.

Seperti diketahui, rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU, yakni Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara (39,40%), Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 459.230 suara (10,53%), Pramono Anung-Rano Karno memperoleh 2.183.239 suara (50,07%).

Rapat pleno digelar di Hotel Sari Pasific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024). Tim RK sempat menyampaikan sejumlah poin keberatannya setelah pembacaan rekapitulasi suara di masing-masing wilayah Jakarta.

Berikut poin-poin yang disorot Tim RIDO dirangkum detikcom, Minggu (8/12/2024).

Pencoblosan Dilakukan Panitia KPPS

Tim kuasa hukum dari saksi RK, Ramdan Alamsyah, yang hadir dalam rapat pleno KPU memberikan tanggapan terhadap penyelenggaraan pencoblosan suara. Ramdan membacakan peristiwa khusus terkait gelaran Pilkada Jakarta yang dinilai tidak adil.

“Pertama, terkait pada tanggal 27 November 2024 di TPS 08 Pinang Ranti, Jakarta Timur, sekitar pukul 12.10 sampai 12.40 telah dilakukan dengan dugaan tindak pidana pemilu yang tertangkap tangan adanya oknum KPPS dan oknum PAM TPS dengan sengaja dan sadar mencoblos salah satu nomor paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yakni nomor 3 pada 18 surat suara,” kata Ramdan.

Ditemui di luar ruang rapat pleno, Ramdan menyebut ada upaya dugaan pelanggaran dalam tahapan pilkada. Dia menghendaki Bawaslu menindaklanjuti pelaporan oleh pihaknya.

“Ketika kita melihat sesuatu secara kasat mata bahwa seluruh melakukan upaya-upaya yang menurut kami tidak seharusnya mereka lakukan. Seharusnya mereka melakukan proses yang kita laporkan dalam Perbawaslu yang mereka buat sendiri terutama di DKI Jakarta,” kata Koordinator Tim RIDO, Ramdan Alamsyah, di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024).

Ramdan mengaku kecewa dengan kecurangan yang terjadi di Kepulauan Seribu. Dia mengklaim banyak laporan terkait kecurangan di Pilgub Jakarta.

Partisipasi Pilkada Rendah

Selanjutnya, Ramdan pun menyoroti rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada Jakarta 2024. Dia mencontohkan tingkat partisipasi pemilih hanya mencapai 48,56% di Jakarta Utara dari keseluruhan DPT.

“TPS-TPS yang berlokasi yang seharusnya di tempat tanggal yang lebih mendekati ini kemudian terlalu berjauhan dengan TPS-TPS sebelumnya pada saat pemindahan-pemindahan,” kata Ramdan.

Polemik Distribusi Surat Pemberitahuan Nyoblos

Model C Pemberitahuan ini beberapa kali dipermasalahkan oleh kubu paslon RIDO. Mereka mempermasalahkan distribusi Model C ini dan mengaitkannya dengan rendahnya partisipasi pemilih.

Terkait distribusi Model C ini, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelaskannya dalam rapat rekapitulasi tingkat provinsi tersebut. Wahyu memaparkan rincian distribusi Model C.

“Rincian distribusi model C pemberitahuan KWK. A tidak terdistribusi karena meninggal dunia 30.823 atau sekitara 0,38%. Yang pindah alamat domisili 117.118 atau sekitar 1,43%. Yang pindah memilih 20.302 atau sekitar 0,25%,” tuturnya.

Jumlah formulir yang tidak terdistribusi di KPU Jakarta sekitar 9,77%. “Jumlah formulir yang tidak terdistribusi di KPU DKI Jakarta 802.417 atau 9,77%,” imbuhnya.

Dari total tersebut, model C yang tidak terdistribusi kurang dari 10%. Tidak terdistribusinya Model C dengan beberapa alasan tertentu.

“Yang terdistribusi 7.411.590. Jadi hanya kurang dari 10% formulir yang tidak terdistribusi di masyarakat dengan alasan-alasan tertentu,” katanya.

(Sumber : Hal-hal yang Disoal Kubu RIDO hingga Walk Out dari Pleno Pilgub Jakarta.)

Kejati Gorontalo Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Rp 4,5 M

Jakarta (VLF) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan 3 tersangka kasus korupsi proyek Kanal Tanggidaa Kota Gorontalo dengan kerugian negara Rp 4,5 miliar. Tiga tersangka yakni Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) dan dua kontraktor.

Aspidsus Kejati Gorontalo Nursurya mengatakan ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan Lapas Kelas II A Kota Gorontalo. Tiga tersangka yakni Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Gorontalo Romen S Lantu serta dua kontraktor bernama Kris Wahyudin Thaib dan Rokhmat Nurkholis.

“Bahwa pada hari ini tim penyidik pada bidang pidana khusus Kejati Gorontalo telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan status ketiganya menjadi tersangka dengan dua alat bukti yang cukup,” kata Aspidsus Kejati Gorontalo Nursurya kepada wartawan (5/12/2024).

Nursurya menuturkan dalam kasus ini, Romen selaku Pengguna Anggaran (KPA) dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara Kris Wahyudin merupakan Direktur Cabang PT MGK dan Rokhmat selaku Direktur dan Team Leader CV Canal Utama Engineering.

“Dimana peran ketiganya telah memanipulasi progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres fisik sebenarnya. Terdapat kekurangan volume pekerjaan dan hasil pekerjaan di lapangan. Terdapat selisih pekerjaan senilai Rp 4.595.228.293,95,” bebernya.

Nursurya mengungkapkan, tersangka Kris Wahyudin telah melakukan rekayasa dokumen penawaran dan mengajukan permohonan perpanjangan jaminan uang muka ke PT Asuransi Jasaraharja Putera. Namun, PT Asuransi Jasaraharja Putera tak memberikan perpanjang jaminan.

“Tersangka Kris Wahyudin Thaib mengajukan penawaran dengan menggunakan PT MGK dengan cara merekayasa dokumen kelengkapan penawaran baik administrasi maupun teknis. Dia juga mengajukan permohonan perpanjangan jaminan pelaksanaan dan jaminan uang muka kepada PT Asuransi Jasaraharja Putera,” jelasnya.

Nursurya menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ketiganya pun terancam pidana penjara selama 20 tahun.

(Sumber : Kejati Gorontalo Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Kanal Tanggidaa Rp 4,5 M.)

Tuntutan Penjara bagi Helena Lim Sewindu Lamanya

Jakarta (VLF) Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dituntut 8 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam kasus ini Helena Lim juga dituntut denda Rp 1 miliar.

Helena Lim didakwa terlibat kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Jaksa mengatakan Helena memberikan sarana money changer miliknya untuk menampung uang korupsi pengelolaan timah yang diperoleh pengusaha Harvey Moeis.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa mengatakan Helena selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange (PT QSE) menampung uang ‘pengamanan’ dari Harvey Moeis terkait kegiatan kerja sama smelter swasta dengan PT Timah Tbk. Uang pengamanan seolah-olah dana CSR senilai USD 30 juta atau Rp 420 miliar itu ditampung Helena melalui PT QSE dan dicatat sebagai penukaran valuta asing. Helena yang merupakan pemilik PT QSE justru tak tercatat dalam akta pendirian perusahaan money changer tersebut.

Jaksa mengatakan Helena mendapatkan keuntungan Rp 900 juta. Keuntungan itu diperoleh Helena melalui penukaran valuta asing yang dilakukan di PT QSE. Uang yang diterima Harvey melalui Helena dari PT QSE pada 2018-2023 berlangsung dalam beberapa kali transfer.

Selain itu, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Helena menyamarkan transaksi terkait uang pengamanan seolah-olah dana CSR dari Harvey Moeis.

Tuntutan Penjara 8 Tahun

Sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024), jaksa menyakini Helena terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan timah dan TPPU. Tuntutan penjara jaksa terhadap Helena Lim sewindu lamanya atau 8 tahun.

“Menyatakan Terdakwa Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi lamanya Terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” imbuh jaksa.

Jaksa menuntut Helena membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 210 M

Helena juga dituntut membayar uang pengganti Rp 210 miliar. Jika Helena tak bisa membayar uang pengganti selama satu bulan setelah vonis hakim, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” sebut jaksa.

Sejumlah faktor menjadi hal yang memberatkan untuk Helena Lim adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kedua, perbuatannya dianggap turut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, termasuk kerugian keuangan negara dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif.

Helena juga dinilai telah menikmati hasil tindak pidana. Tak hanya itu, Helena juga disebut jaksa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan Sedangkan, hal meringankannya Helena belum pernah dihukum.

Jaksa menyakini Helena Lim melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

(Sumber : Tuntutan Penjara bagi Helena Lim Sewindu Lamanya.)

Lihat Lagi Alasan MK Tolak Usulan SIM Berlaku Seumur Hidup

Jakarta (VLF) Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mengusulkan agar SIM dan STNK berlaku seumur hidup. Usulan ini pernah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) karena beberapa alasan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024), Sudding kembali mengusulkan SIM dan STNK tidak perlu diperpanjang. Sebab, menurut Sudding, perpanjangan SIM dan STNK hanya membebankan masyarakat.

“Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP. Supaya tidak membebani masyarakat. Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa. Dan itu dibebankan kepada masyarakat. Dan saya minta dalam forum ini agar dikaji ulang. Perpanjangan SIM, STNK, TNKB cukup sekali. Supaya meringankan beban masyarakat, sama kayak KTP, KTP itu kan berlaku seumur hidup. SIM juga harus begitu, berlaku seumur hidup,” kata Sudding dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan Korlantas Polri, Rabu (4/11/2024).

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) seumur hidup. Menurut MK, masa berlaku SIM yang hanya lima tahun sudah diperhitungkan.

Dalam pertimbangannya, anggota Hakim Konstitusi menjelaskan, pengaturan masa berlaku SIM selama lima tahun telah diperhitungkan dalam rangka memastikan kelayakan mengemudi seseorang yang mencakup aspek kesehatan fisik dan kesehatan kejiwaan demi keselamatan berlalu lintas.

Oleh karena itu, jika SIM diberlakukan seumur hidup tanpa adanya pemeriksaan kelayakan seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor, akan memperbesar ancaman risiko keselamatan di jalan. Risiko dimaksud tidak hanya terjadi bagi diri pengemudi sendiri tetapi juga dapat berisiko bagi orang lain di jalan.

“Berkaitan dengan batas waktu lima tahun sebagai jangka waktu berlakunya SIM telah ditentukan oleh pembentuk undang-undang karena diperlukannya fase untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani serta kompetensi atau keterampilan pengemudi dengan mempertimbangkan kondisi sosial budaya masyarakat,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangannya dalam sidang putusan perkara tersebut pada September 2023.

Menurutnya, sejauh ini masa berlaku SIM lima tahun dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM. Sebab, dalam jangka waktu itu ada kemungkinan terjadinya perubahan.

“Dalam batas penalaran yang wajar, kemungkinan terjadinya perubahan pada kondisi kesehatan jasmani dan rohani pemegang SIM dapat berpengaruh pada kompetensi atau keterampilan yang bersangkutan dalam mengemudi kendaraan bermotor,” ujarnya.

“Perubahan tersebut dapat terjadi pada kemampuan penglihatan, pendengaran, fungsi gerak, kemampuan kognitif, psikomotorik, dan/atau kepribadian pemegang SIM yang semuanya akan berdampak pada kemampuan pengemudi mengemudikan kendaraan bermotor dan berlalu lintas di jalan sesuai dengan jenis SIM yang dimilikinya,” sambungnya.

Dalam rentang waktu lima tahun juga terbuka kemungkinan terjadinya perubahan identitas pemegang SIM seperti nama, wajah, alamat, bahkan sidik jari. Perpanjangan SIM dalam rentang waktu lima tahun sangat berfungsi untuk memperbarui data pemegang SIM yang berguna dalam mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarganya jika terjadi kecelakaan lalu lintas atau terlibat tindak pidana lalu lintas atau tindak pidana pada umumnya.

“Selain itu, pentingnya dilakukan evaluasi dalam masa perpanjangan SIM karena pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani setiap lima tahun sekali mengandung nilai sosial bahwa keselamatan pemegang SIM serta orang lain yang ada di ruang jalan wajib dihormati dan dijaga. Hal ini termasuk aspek yang membedakan antara pemilik KTP yang diberikan untuk seumur hidup dengan pemegang SIM. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil Pemohon yang menyatakan seharusnya SIM diberlakukan seumur hidup, seperti halnya KTP adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegasnya.

(Sumber : Lihat Lagi Alasan MK Tolak Usulan SIM Berlaku Seumur Hidup.)

4 Fakta Satpol PP Amankan Pengamen Viral Bikin Resah Wisatawan Malioboro

Jakarta (VLF) Pengamen yang viral marah-marah ke wisatawan usai tak diberi uang di kawasan Malioboro, Kota Jogja, pada Minggu (1/12) lalu, akhirnya berhasil diamankan petugas Satpol PP DIY. Berikut sejumlah faktanya.

Viral di Medsos

Video aksi seorang pengamen di Malioboro, Kota Jogja, marah-marah lantaran tak diberi uang ramai di media sosial. Video tersebut ramai usai diunggah akun Instagram @Jogja, yang menyebut kejadian tersebut terjadi pada Minggu (1/12) lalu. Unggahan tersebut memposting ulang curhatan seorang wisatawan yang dimarahi pengamen.

Diceritakan dalam video tersebut, wisatawan tengah duduk santai dengan ibunya di pedestrian Malioboro saat seorang pengamen datang menghampiri. Setelah pengamen menyanyi, ibu wisatawan tersebut baru menyadari tak memiliki uang receh.

“Semoga ga ada lagi yang dapet kejadian gini ya gais, karna jujur kalo lagi liburan dapet kejadian kaya gini bener bener bikin ga nyaman bgt dan khawatir ada apa apa,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut dilihat detikJogja, Selasa (3/12/2024).

“Padahal kita udah ngomong baik baik, kita minta maaf ga bisa kasih uang karna uang recehnya dah habis, tapi malah pengamennya ga terima. Maaf ya pak saya videoin juga buat perlindungan saya jika terjadi hal hal yg lebih tidak diinginkan supaya ada bukti Karna sebelum divideoin pun bapak sudah marah marah dan mulai mendekat ke kita,” sambungnya.

Penyusuran Satpol PP

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP DIY, Loekman Hadi Noegroho Soempeno mengatakan penangkapan pengamen berinisial A tersebut dilakukan Rabu (4/12).

“Dia waktu ngamen itu minta uangnya memaksa dalam keadaan yang tidak wajar ya, mungkin mabuk ya atau gimana,” jelas Loekman saat dihubungi wartawan, Kamis (5/12/2024).

“Waktu direkam sama pengunjung itu dia teriak-teriak, mengeluarkan kata-kata yang tidak semestinya,” sambungnya.

Loekman mengatakan, upaya pencarian sebenarnya sudah dilakukan oleh Satpol PP Kota Jogja, namun belum membuahkan hasil. Untuk itu Satpol PP DIY juga turut mencari dengan melakukan penyisiran.

“Kebetulan kemarin kami dari Satpol PP regu dari tim saya menyisir di sekitar Malioboro. Di daerah Sumbu Filosofi. Kami juga tanya ke pengamen lain, kenal atau tidak, kebetulan (saat penyusuran) ketemu,” ungkapnya.

Membuat Surat Pernyataan

Pengamen tersebut langsung dibawa ke UPT Pengelolaan Kawasan Cahar Budaya. Ia pun mengakui perbuatannya dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Kita minta dia untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak akan melakukan hal seperti itu lagi, dan ini sudah tanda tangan,” ujarnya.

Menurut Loekman, jika pengamen tersebut mengulangi perbuatannya lagi maka akan disanksi lebih tegas hingga tindak pidana ringan (tipiring).

Minta Maaf

Selain itu, pengamen itu juga meminta maaf. Petugas kemudian melepaskan pengamen itu.

“Sudah minta maaf, akhirnya ya sudah kita lepaskan,” pungkasnya.

(Sumber : 4 Fakta Satpol PP Amankan Pengamen Viral Bikin Resah Wisatawan Malioboro.)

Eks Kapolsek-Kanit Reskrim Minta Uang Damai ke Supriyani Kena Patsus-Demosi

Jakarta (VLF) Mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanitreskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin telah menjalani sidang kode etik terkait permintaan uang damai Rp 2 juta ke guru honorer Supriyani yang dituduh menganiaya muridnya. Keduanya pun disanksi penempatan khusus (patsus) dan demosi.

“Terungkap di persidangan (etik) Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin disanksi patsus dan demosi,” kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian kepada wartawan, Kamis (5/12/2024).

Kombes Iis mengungkapkan Ipda Muhammad Idris disanksi hukuman patsus di Mapolda Sultra selama 7 hari. Selain itu, Idris harus menjalani sanksi demosi selama 1 tahun.

“Ketua Komisi Etik menjatuhkan hukuman kepada Ipda Muhammad Idris berupa patsus selama 7 hari dan demosi 1 tahun. Juga ada sanksi permintaan maaf kepada institusi,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Iis, sanksi patsus juga dijatuhkan kepada Aipda Amiruddin selama 21 hari dan sanksi demosi selama 2 tahun. Aipda Amiruddin juga diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri.

“Ketua Komisi Etik juga menjatuhkan hukuman patsus selama 21 hari dan demosi selama 2 tahun dan juga sanksi permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukan,” terangnya.

Ia mengatakan sanksi itu diberikan karena keduanya terbukti menerima uang damai senilai Rp 2 juta. Uang itu berasal dari pihak yang berperkara yakni guru honorer Supriyani.

“Jadi kami sampaikan fakta di persidangan terbukti adalah permintaan uang sebesar Rp 2 juta,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Sultra mencopot Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin dari jabatannya terkait dugaan permintaan uang damai tersebut. Keduanya ditarik ke Polres Konawe Selatan untuk mempermudah pemeriksaan oleh Propam Polda Sultra.

Untuk diketahui, Supriyani divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Supriyani dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap siswanya.

“Menyatakan terdakwa guru Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan kedua penuntut umum,” kata Hakim Ketua PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusannya, Senin (25/11).

“Kedua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum,” tambahnya.

(Sumber : Eks Kapolsek-Kanit Reskrim Minta Uang Damai ke Supriyani Kena Patsus-Demosi.)

Terungkap Peran Andi Tri Amalia di Kasus Bandar Narkoba Koko Jhon

Jakarta (VLF) BNNP Sulsel menetapkan wanita bernama Andi Tri Amalia (29) sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus bandar narkoba Ikving Lewa alias Koko Jhon. Andi Tri dituding turut menerima aliran uang dari hasil kejahatan narkoba Koko Jhon.

“Yang bersangkutan ini diduga menerima hasil kejahatan atas penjualan narkotika yang dilakukan oleh saudara KJ di daerah Tanete Riantang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNNP Sulsel AKBP Ardiansyah kepada wartawan, Selasa (3/12).

Ardiansyah mengatakan pihaknya mulai menyelidiki Andi Tri Amalia ini setelah menangkap seorang kaki tangan dari Koko Jhon berinisial DD. Pelaku DPD berperan sebagai perantara antara Koko Jhon dengan Andi Tri Amalia.

DD kerap mengantarkan uang yang diterima dari hasil penjualan sabu dari jaringan Koko Jhon di Kabupaten Bone. Menurut Ardiansyah, DD memberika uang itu kepada Andi Tri.

“DPO ini adalah orang yang menerima hasil kejahatan penjualan daripada narkotika yang dilakukan oleh saudara KJ. Kemudian melalui DD dan saudara DD lah yang menyerahkan uang tersebut kepada saudari Andi Tri Amalia,” sambungnya.

Jejak Kasus Koko Jhon Ditangkap terkait Kasus Narkoba

Koko Jhon sebelumnya ditangkap tim BNNP Sulsel di Anomali Coffee Makassar pada Senin (15/1). Tim BNNP Sulsel selanjutnya menggeledah rumah Koko Jhon di Kabupaten Bone pada Jumat (19/1).

“Jhon beserta barang buktinya dibawa ke kantor BNNP Sulsel,” ujar Kasi Intel Kejari Bone Andi Hairil Akhmad kepada detikSulsel, Jumat (17/5/2024).

Saat pelimpahan berkas perkara dan tersangka oleh tim BNNP Sulsel ke JPU, handphone 3 unit, buku tabungan, buku catatan, 6 saset plastik warna bening, beberapa alat hisap sabu, laporan rekening dan timbangan digital turut menjadi barang bukti.

Saat persidangan, Koko Jhon divonis 13 tahun penjara pada Kamis (12/9). Vonis tersebut lebih rendah 5 tahun dari tuntutan JPU yang meminta Koko Jhon dihukum 18 tahun penjara.

“Mengadili terdakwa Ikving Lewa alias Koko Jhon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat atau percobaan menjual narkotika yang beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Nurmawati saat membacakan putusannya di PN Watampone, Kamis (12/9).

Selain itu, Koko Jhon juga dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 1,5 miliar. Jika tidak memenuhinya, maka akan mendapatkan kurungan penjara tambahan.

“Menyatakan terpidana terdakwa dengan denda sebesar Rp 1,5 miliar. Jika denda tidak dibayar maka akan diganti selama 6 bulan penjara,” kata Nurmawati.

(Sumber : Terungkap Peran Andi Tri Amalia di Kasus Bandar Narkoba Koko Jhon.)

Kasus IWAS dan ‘Mitos’ Pria Difabel Tak Bisa Lakukan Kekerasan Seksual

Jakarta (VLF) Pria di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), IWAS (21), ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan atau pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi, MA. Belakangan, korban yang melapor sudah 13 orang, tiga di antaranya anak-anak.

“Total kalau dari yang sudah masuk BAP (berita acara pemeriksaan) di penyidikan kepolisian itu kan tiga orang, sekarang ditambah yang baru sampaikan ke kami itu 10 orang, jadi totalnya 13 orang,” kata Ketua Komisi Difabel Daerah (KDD) NTB Joko Jumadi kepada detikBali, Rabu (4/12/2024).

Joko merinci, dari 13 orang yang melapor, tiga di antaranya adalah anak-anak. Perihal korban anak, KDD telah menyerahkan penanganan laporan kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram. IWAS pun berpotensi dikenakan pasal tambahan terkait kekerasan seksual terhadap anak.

Dia menambahkan, berdasarkan keterangan korban, IWAS melakukan kekerasan seksual dengan modus komunikasi verbal yang dapat memengaruhi psikis.

“Untuk yang anak-anak tiga orang, itu modusnya dipacarin. Apakah sudah disetubuhi atau tidak, kami belum tahu,” ujar Joko.

Penahanan IWAS Diperpanjang

Polda NTB memperpanjang status tahanan rumah IWAS (21). Perpanjangan tahanan rumah IWAS terhitung sejak Selasa (3/12/2024) hingga 20 hari ke depan.

“Status AG alias IWAS sebagai tahanan rumah sudah habis kemarin. Jadi diperpanjang,” kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat dalam keterangan yang diterima detikBali, Rabu (4/12/2024).

Syarif menuturkan, saat ini, proses hukum terhadap kasus yang dimaksud yang menyeret IWAS sebagai tersangka sudah sampai pada tahap P-19, yakni berkas perkara dikembalikan oleh kejaksaan untuk dilengkapi penyidik di kepolisian. Untuk itu, Syarif berujar, penyidik akan berupaya memenuhi sejumlah catatan jaksa.

“Yang perlu kami tegaskan, kami terus berkoordinasi dengan jaksa. Kami jalankan apa yang menjadi petunjuk jaksa, termasuk juga petunjuk-petunjuk lain yang masih sesuai koridor, kami penuhi,” ujarnya.

‘Mitos’ Difabel Tak Bisa Berbuat Jahat

Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menuturkan penyandang disabilitas seperti IWAS tetap bisa berbuat jahat. Mitos yang berkembang di masyarakat selama ini adalah penyandang cacat, apalagi tunadaksa tak bisa berbuat jahat.

Menurut Reza, penyandang disabilitas seperti IWAS tetap bisa berbuat jahat dengan menerapkan siasat psikologis. “Kalau bicara tentang disabilitas tunadaksa, ketika proses berpikirnya punya kecakapan, lalu menerapkan siasat psikologis, maka memungkinkan bagi dia untuk menaklukkan targetnya (korban),” jelasnya, Rabu (4/12/2024).

Reza berpendapat, IWAS justru bisa menggunakan keterbatasannya sebagai alat untuk mengelabui korbannya. “Tidak menutup kemungkinan penyandang disabilitas menjadikan keterbatasannya sebagai sebuah instrumen, semakin memperkuat sugesti yang ia berikan kepada target (korban),” ungkapnya.

Korban Sulit Cari Pertolongan

Reza juga mengungkapkan korban pelecehan atau kekerasan seksual cenderung sulit mencari pertolongan. Hal itu seperti yang dialami oleh korban pelecehan seksual yang dilakukan IWAS.

Menurut Reza, pria disabilitas itu memanfaatkan keterbatasannya sehingga terlihat lemah dan akhirnya menumbuhkan kepercayaan dari korbannya.

“Penyandang disabilitas yang berhasil memainkan siasat psikologis itu memanfaatkan keterbatasan dirinya untuk menumbuhkan kepercayaan dari target, sehingga si pelaku ini mempunyai power,” jelasnya.

Tumbuhnya kepercayaan dari korban, Reza melanjutkan, membuat korban ketergantungan. Walhasil, korban yang mengalami pelecehan seksual enggan bercerita dan tak berdaya.

Reza menambahkan masih terdapat kesalahpahaman di masyarakat terkait penyandang disabilitas. Banyak yang beranggapan pelaku kekerasan seksual adalah orang yang brutal. Sedangkan pria difabel seperti IWAS tidak berdaya melakukan kejahatan.

“Ketika imajinasi tentang kekerasan seksual yang keliru itu digabung dengan anggapan-anggapan tentang penyandang disabilitas yang juga keliru tersebut, muncul pertanyaan bagaimana mungkin penyandang disabilitas bisa melakukan kekerasan seksual,” tutur Reza.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat tatkala salah seorang mahasiswi di Mataram berinisial MA melaporkan IWAS ke Polda NTB. Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polda NTB dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/166.a/X/2024/SPKT/POLDA NTB.

IWAS saat ini berstatus tersangka dan menjadi tahanan rumah. Setelah laporan tersebut ditindaklanjuti, sejumlah korban IWAS lain mulai bersuara.

(Sumber : Kasus IWAS dan ‘Mitos’ Pria Difabel Tak Bisa Lakukan Kekerasan Seksual.)