Author: Gabriel Oktaviant

Kabar Terbaru di Balik Dianulirnya Vonis Bebas Ronald Tannur

Jakarta (VLF) Dokumen putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur kini telah dapat diakses publik. Ada sejumlah hal baru yang diketahui dari putusan kasasi itu.

Sebagai informasi, Ronald Tannur awalnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. Jaksa pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

MA kemudian menganulir putusan bebas itu dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur. Ternyata, ketua majelis kasasi, Soesilo, mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) yang menganggap vonis bebas Ronald Tannur sudah tepat.

Hal tersebut diketahui dari salinan putusan lengkap putusan kasasi Ronald Tannur nomor 1466 K/Pid/2024 yang diunggah oleh MA ke situsnya pada Senin (9/12/2024).

“Menimbang bahwa telah terjadi perbedaan pendapat dissenting opinion dalam musyawarah Majelis Hakim dan telah diusahakan dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 30 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, perbedaan pendapat dissenting opinion dari Hakim Agung pada Mahkamah Agung Soesilo,” demikian tertulis dalam salinan putusan yang dilihat detikcom, Selasa (10/12/2024).

Dalam pendapatnya, Soesilo mengatakan alasan kasasi dari jaksa pada pokoknya menyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Soesilo menganggap alasan itu tidak dapat dibenarkan karena majelis hakim PN Surabaya yang mengadili Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, tidak salah dalam menerapkan hukum dan mengadili Ronald Tannur sebagaimana hukum acara pidana.

“Bahwa Putusan judex facti telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang relevan secara yuridis sebagaimana terungkap dalam persidangan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Soesilo.

Dia juga mengungkit soal peristiwa yang terjadi di Lenmarc Surabaya hingga rekaman CCTV di parkiran Lenmarc. Dia mengatakan Dini Sera dan Ronald Tannur terlibat perselisihan hingga berujung Dini menampar Ronald dan dibalas Ronald dengan mendorong Dini Sera.

Soesilo juga mengatakan rekaman CCTV menunjukkan posisi mobil bergerak ke kanan sementara tubuh Dini Sera ada di sisi kiri mobil. Dia menyebut Dini Sera masih bernyawa saat tiba di apartemen lalu dibawa ke rumah sakit. Dini Sera kemudian dinyatakan meninggal di rumah sakit.

Dia juga menyebut ada hasil visum yang menunjukkan Dini Sera meninggal dunia dengan sebab kematian, yaitu luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi pendarahan serta pemeriksaan tambahan yang menemukan alkohol pada lambung dan darah, pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal kanan dan kiri, perdarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas. Soesilo mengatakan hasil visum tak dengan jelas menunjukkan Ronald Tannur sebagai pelaku yang menyebabkan tewasnya Dini Sera.

“Meskipun terdapat visum et repertum yang menjelaskan kematian Dini Sera Afrianti, namun hasil visum et repertum tersebut tidak serta merta menyatakan Terdakwa lah sebagai pelaku perbuatan terhadap Dini Sera Afrianti, apalagi sampai adanya dugaan Terdakwa melindas tubuh Dini Sera Afrianti sebagai penyebab meninggalnya Dini Sera Afrianti karena tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan dugaan tersebut,” ujarnya.

Dia juga mempertimbangkan keterangan saksi-saksi. Atas dasar itu, Soesilo menyatakan putusan bebas dari hakim PN Surabaya terhadap Ronald Tannur sudah tepat.

“Selain itu pula, konstruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan Penuntut Umum dihubungkan dengan alat bukti dan maka muncul konklusi ataupun kesimpulan bahwa Terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum sehingga Putusan judex facti yang membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Penuntut Umum sudah tepat,” ujarnya.

Meski demikian, dua hakim lain menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah. Adapun hal memberatkannya ialah terdakwa berusaha menghindari tanggung jawab padahal korban adalah pacar Terdakwa yang seharusnya dilindungi oleh terdakwa, serta tidak mengakui perbuatannya dan mempersulit persidangan. Hal meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum.

“Menyatakan bahwa Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘penganiayaan mengakibatkan mati’. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar hakim.

Soesilo, yang memberi pendapat berbeda itu ternyata pernah bertemu dengan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, yakni Zarof Ricar. Namun, MA menyatakan tak ada pelanggaran etik yang dilakukan para hakim majelis kasasi.

Soesilo Pernah Bertemu Tersangka Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Vonis bebas dari hakim PN Surabaya untuk Ronald Tannur itu diduga diberikan karena ada suap dari ibu Ronald Tannur. Kini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, yakni:

1. Erintuah Damanik
2. Mangapul
3. Heru Hanindyo
4. Lisa Rahmat
5. Zarof Ricar
6. Meirizka Widjaja

Tiga nama pertama merupakan majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur di PN Surabaya. Sedangkan Lisa adalah pengacara, Zarof merupakan mantan pejabat di MA sebagai makelar perkara, dan nama terakhir adalah ibu Ronald Tannur.

Secara singkat, kasus ini berawal saat Meirizka meminta bantuan Lisa agar anaknya, Ronald Tannur, divonis bebas. Lisa kemudian berkomunikasi dengan mantan Pejabat MA Zarof, yang kemudian dihubungkan ke tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur di PN Surabaya hingga terjadilah dugaan suap-menyuap tersebut.

Selain itu, Kejagung juga menyebut ada uang Rp 5 miliar yang disiapkan untuk Hakim Agung. Namun, Kejagung belum menjelaskan apakah uang itu sudah diberikan oleh Zarof selaku makelar kasus atau belum.

Dalam perkembangannya, MA telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur. MA menyatakan ketiga Hakim Agung yang menjadi majelis kasasi tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

“Dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi Perkara Nomor 1466/K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).

Tiga Hakim Agung yang mengadili Ronald Tannur dalam tingkat kasasi ialah Soesilo sebagai Ketua Majelis dan Ainal Mardhiah serta Sutarjo selaku Anggota. Yanto mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton dari 4-12 November 2024. Yanto menyebut pemeriksaan dilakukan di dua tempat, yakni Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Yanto juga mengatakan Zarof Ricar pernah bertemu dengan Hakim Agung Soesilo. Dia menyebut keduanya bertemu dalam acara pengukuhan Guru Besar di Universitas Negeri UNM, Makassar, pada 27 September 2024. Dia juga menyebut Zarof pernah menyinggung kasus Ronald Tannur ke Soesilo, namun tak ditanggapi.

“Yang mana keduanya merupakan tamu undangan dalam acara tersebut. Pada pertemuan esidentil dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S,” jelas dia.

Dia mengatakan keduanya tidak pernah bertemu kembali tempat lain. Yanto mengatakan Zarof, yang juga telah diperiksa, tidak mengenal kedua hakim lainnya.

“Adapun Hakim Agung A dan ST, tidak dikenal oleh ZR, dan tidak pernah bertemu dengan ZR,” tuturnya.

(Sumber : Kabar Terbaru di Balik Dianulirnya Vonis Bebas Ronald Tannur.)

Perjalanan Kasus Korupsi di KONI Makassar Rp 5 M hingga A Susanto Tersangka

Jakarta (VLF) Kasus dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar telah menetapkan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto dan dua pengurus lainnya sebagai tersangka.

“Ahmad Susanto selaku Ketua Umum KONI Kota Makassar, Ratno selaku Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar, dan Muhammad Taufik selaku Sekretaris Umum (KONI) Kota Makassar telah sampai pada tahap penetapan tersangka,” kata Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

Ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar. Penahanan terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.

“Untuk kelancaran proses penyidikan ke depan terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas I Makassar,” terangnya.

Nauli mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan manipulasi data. Data tersebut berasal dari anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

“Secara umum ada semacam penyalahgunaan anggaran SiLPA yang dilakukan oleh para tersangka dengan memanipulasi data-data yang ada. Sehingga anggaran tersebut kemudian cair dan dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang ada,” paparnya.

Dugaan korupsi ini, kata Nauli, terjadi pada tahun anggaran 2022 hingga 2023, dengan total anggaran Rp 65 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 5 miliar SiLPA tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Tahun anggaran 2022 sampai 2023. Dua tahun anggaran. Estimasi (kerugian) kami yang kita sedang koordinasikan dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Sulsel,” katanya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dirangkum detikSulsel, berikut perjalanan kasus dugaan korupsi di KONI Makassar.

Kejari Makassar Periksa Ahmad Susanto

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyelewengan dana hibah pada Maret 2024 lalu. Kejari Makassar yang menerima laporan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga memeriksa sejumlah saksi termasuk Ahmad Susanto.

“Jadi ada laporan pengaduan masyarakat yang masuk. Sehubungan dengan pengelolaan dana hibah (dari Pemkot Makassar) untuk KONI (Makassar) tahun anggaran 2022/2023,” ujar Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah kepada detikSulsel, Minggu (17/3/2024).

Ahmad Susanto sempat merespons soal dugaan korupsi dana hibah tersebut sebab turut menyeret dirinya. Dia mengaku tidak mengetahui dugaan penyelewengan yang dimaksud dan menyebut jika segala kebijakan keuangan di KONI Makassar sudah sesuai prosedur.

“Saya nda tahu apa dugaan penyelewengannya. Iya sudah sesuai prosedur. Saya kira umum saja. Yang ditanya itu bagaimana pengajuannya, bagaimana distribusinya,” kata Ahmad Susanto saat memamerkan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada wartawan di Kantor KONI Makassar, Senin (18/3).

Namun demikian, Ahmad mengaku tidak masalah jika dugaan penyelewengan dana hibah tersebut dilaporkan oleh masyarakat. Menurutnya, laporan itu merupakan bagian dari kontrol masyarakat.

“Saya kira itu hak masyarakat. Karena itu kan bagian dari kontrol masyarakat. Kalau kita KONI ini kan, banyak juga monev-nya. Pertama di monev Dispora tiga bulan sekali. Di monev oleh DPRD tiga bulan sekali,” tuturnya.

Ahmad Susanto menjelaskan KONI Makassar selama ini juga sangat tertib dalam laporan keuangan. Bahkan pihaknya menggunakan tim auditor eksternal untuk mengecek pengelolaan keuangan KONI Makassar.

“Saya kira memang kalau proses audit itu namanya audit eksternal. Dari akuntan publik yang kredibel, terpercaya. Jadi jangan dimaknai swasta, bukan. Dia akuntan publik yang kredibel,” kata Ahmad Susanto.

Dia menjelaskan, pelibatan auditor eksternal oleh KONI Makassar sebagai wujud transparansi keuangan lembaganya. Ahmad bahkan mengklaim KONI Makassar satu-satunya lembaga penerima hibah yang melakukan audit pelaporan keuangan secara intens dan berkala.

“Ini bentuk transparansi KONI Kota Makassar untuk komitmen tertib administrasi pelaporan pertanggungjawaban keuangan. Karena kami lah satu-satunya lembaga penerima hibah di Makassar ini yang memiliki atau diaudit oleh akuntan publik. Itu bentuk komitmen transparansi yang luar biasa menurut saya,” ungkapnya.

Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Meski Ahmad Susanto Pamer WTP

Kejari Makassar lalu menanggapi itu dan memastikan penyelidikan kasus tetap berlanjut meski Ahmad Susanto sempat memamerkan raihan WTP terkait pelaporan keuangan. Pihak Kejari menegaskan opini WTP tidak mempengaruhi proses penyelidikan.

“Jadi ya intinya itu. Penyelidikan yang kami lakukan tidak terpengaruh dengan hasil WTP yang diterima. Jadi kami tetap lanjut penyelidikannya,” kata Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah kepada detikSulsel, Rabu (20/3).

Alamsyah mengatakan penyelidikan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat. Dengan begitu, kata dia, opini WTP yang diterima KONI Makassar tidak serta merta menggugurkan proses penyelidikan berdasarkan aduan masyarakat kepada Kejari Makassar.

“Jadi kalau di kami, terkait dengan penyelidikan yang kami lakukan, kami tetap akan berjalan. Artinya kan kami sedang melakukan pendalaman sesuai dengan laporan pengaduan masyarakat yang kami terima,” bebernya.

Kasus Dugaan Korupsi Naik Penyidikan

Kejari Makassar kemudian menaikkan status kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar ke tahap penyidikan. Meski begitu, Kejari belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Untuk kasus dana hibah KONI dan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah kepada detikSulsel, Senin (30/9).

Alamsyah mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Kamis (26/9). Dia menegaskan untuk penetapan tersangka masih menunggu hasil penyidikan.

“Belum (ada tersangka), salah satu tujuan dinaikkan ke penyidikan untuk mencari pihak yang paling bertanggung jawab terkait dengan tindak pidana yang terjadi. Salah satunya ini pencarian tersangka,” jelasnya.

Kejari Geledah Kantor KONI Makassar

Kejari Makassar kemudian menggeledah kantor KONI Makassar, Jalan Kerung-kerung, Senin (14/10). Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 2 jam yakni mulai pukul 10.30 Wita hingga 12.30 Wita.

“Hari ini tanggal 14 Oktober 2024 pada pukul 10.30 Wita teman-teman penyidik Kejari Makassar melaksanakan giat penggeledahan di kantor KONI Kota Makassar,” kata Kasi Intel Kejari Makassar Alamsyah saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (14/10).

“Tujuan penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti terkait penyimpangan dana hibah KONI Kota Makassar tahun anggaran 2022-2023,” imbuhnya.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut. Barang bukti tersebut berupa dokumen hingga komputer.

“Adapun teman-teman penyidik membawa 2 boks kontainer dokumen dan 3 buah PC (personal computer) yang dianggap berhubungan dengan perkara tersebut,” tambahnya.

(Sumber : Perjalanan Kasus Korupsi di KONI Makassar Rp 5 M hingga A Susanto Tersangka.)

Skandal Proyek 2 Rusun di Bandung, Negara Rugi Rp 7,2 Miliar

Jakarta (VLF) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah susun (rusun) di Kecamatan Rancaekek dan Solokan Jeruk. Ulah tersangka tersebut negara mengalami kerugian mencapai Rp 7,2 miliar.

Kepala Kejari Kab Bandung, Donny Haryono Setyawan mengatakan, telah melakukan penyidikan terhadap rumah susun yang dibangun Kementerian PUPR. Kata dia, dua rumah susun tersebut tidak dapat diselesaikan pada tahun anggaran 2018. Kemudian satu tahun setelahnya pembangunan tersebut diputus kontraknya.

“Hasil audit yang dilakukan BPK RI ada kerugian negara untuk rumah susun di Rancaekek sekitar Rp 3,8 miliar dan di Solokan Jeruk Rp 3,4 miliar,” ujar Donny, kepada awak media, Selasa (10/12/2024).

Donny mengungkapkan dengan adanya temuan tersebut sebanyak tiga tersangka diamankan. Dua tersangka sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR dan satu tersangka sebagai kontraktor.

“Dua tersangka sebagai PPK inisial ABP dan RF. Kemudian seorang kontraktor inisial HH,” katanya.

Menurutnya kedua PPK dari Kementerian PUPR tersebut bertanggungjawab dalam permasalahan administrasi, teknis, dan keuangan di balik pembangunan dua rusun tersebut.

“Tersangka yang diamankan hari ini dua orang PPK. Sedangkan satu kontraktor tersebut sedang menjalani pidana di Makassar. Dia terkena pidana lain, dan saat ini sedang menjalani hukuman. Kemudian untuk proses hukum di sini nanti kita akan lakukan penjemputan ke Makassar dan akan kami pindahkan ke Lembaga Permasyarakatan yang ada di Kabupaten Bandung (Jelekong),” tegasnya.

Donny mengaku rumah susun tersebut saat ini kondisinya telah jadi. Pasalnya satu tahun setelah pemutusan kontrak, proyek tersebut kembali dilanjutkan. Sehingga saat ini kondisi bangunan tersebut telah siap dipakai oleh masyarakat.

“Setelah diputus kontrak (2019), di tahun berikutnya dianggarkan lagi untuk penyelesaian. Sekarang sudah jadi, sudah siap dimanfaatkan. Tetapi menjelang proses sampai ini jadi, itulah yang jadi dinamika-dinamika. Sehingga diputus kontrak, dan ada permasalahan hukum di sini, ucapnya.

Dia menambahkan dengan adanya kasus tersebut masih memungkinkan adanya penambahan tersangka baru. Menurutnya saat ini masih melakukan penyelidikan.

“Ada (tersangka baru). Ini masih terus kami dalami. Karena kemungkinan masih ada penambahan – penambahan tersangka. Tapi peran sentral itu ada di PPK dan rekanan (kontraktor). Itu yang akan terus kami dalami,” kata Donny.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

(Sumber : Skandal Proyek 2 Rusun di Bandung, Negara Rugi Rp 7,2 Miliar.)

4 Fakta Sejumlah Pegawai Dishub Bandung Diperiksa KPK

Jakarta (VLF) Kasus korupsi Bandung Smart City hingga sekarang masih terus berjalan. KPK melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) atas perkara yang telah menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana tersebut.

Lantas, siapa saja pejabat yang belakangan diperiksa KPK pada Sabtu (7/12/2024) itu? Berikut ini rangkuman fakta-faktanya:

Kasubbag hingga Kabid di Dishub Bandung Diperiksa KPK

Informasi dihimpun, ada beberapa pegawai Dishub Kota Bandung yang diperiksa KPK. Mereka di antaranya Kabid Sarana dan Prasarana Transportasi Panji Kharismadi, Kasi Sarana dan Prasarana Ferlian Hadi serta Kasubag Umum dan Kepegawaian Yohannes Situmorang.

Saat dikonfirmasi, Plt Kadishub Kota Bandung, Asep Kuswara membenarkan adanya sejumlah pegawai yang diperiksa KPK. Menurut Asep, pegawai yang berstatus ASN itu diperiksa terkait kasus korupsi Bandung Smart City.

“Iya betul, mereka hanya mengikuti saja sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” kata Asep, Senin (9/12/2024).

Pastikan Beri Keterangan Sebenar-benarnya

Meski begitu, Asep tidak mengetahui persis perihal apa yang ditanyakan lembaga antirasuah itu kepada anak buahnya. Namun dia memastikan, para pegawai yang dipanggil memberikan keterangan sebenar-benarnya.

“Betul pasti seperti itu, pada intinya normatif saja,” ujarnya.

Mantan Ketua DPRD Juga Ikut Diperiksa

Sebelumnya, KPK memeriksa sejumlah orang di kasus Bandung Smart City pada Kamis (5/12/2024). Mereka yang diperiksa diantaranya mantan Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan.

Dikutip dari detikNews, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan pemeriksaan telah dilakukan pada Kamis (5/12). Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung.

“Kemarin Kamis (5/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung TA 2020-2023 serta penerimaan lainnya,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Dicecar Pertanyaan Soal Gratifikasi

Selain Teddy Rusmawan, pejabat lain yang diperiksa yaitu E.M. Ricky Gustiadi selaku Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Andri Fernando Sijabat selaku Kasi Lalu Lintas Jalan Pada Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dishub hingga Anton Sunarwibowo selaku Kepala Bappelitbang.

Kemudian Eka Taofik Hidayat selaku Sekretariat DPRD/Kabag Persidangan, Agus Slamet selaku Kepala BPKAD, Riana alias Mang Iya selaku Anggota DPRD/Fraksi Demokrat periode 2020-Agustus 2024, Asep Kurnia selaku Kabid Angkutan dan Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub/Pengujian Kendaraan merangkap Plh. Sekdis Perhubungan Kota Bandung dan Kalteno selaku Kasubbag Keuangan Dishub.

Tessa menjelaskan para saksi dicecar terkait dugaan pemberian gratifikasi ke anggota DPRD Kota Bandung. “Hadir semua. Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian gratifikasi kepada anggota DPRD Kota Bandung,” terang Tessa.

(Sumber : 4 Fakta Sejumlah Pegawai Dishub Bandung Diperiksa KPK.)

Nasib Iman Hud di Tangan MA: Batal Bebas-Dipenjara 3 Tahun

Jakarta (VLF) Mantan Kepala Satpol PP Makassar Iman Hud divonis 3 tahun penjara di kasus korupsi honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar yang merugikan negara Rp 4,8 miliar. Hukuman itu diterima Iman Hud setelah putusan bebasnya dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Kasus ini mulanya diusut Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) hingga 3 orang ditetapkan

sebagai tersangka. Ketiga tersangka diduga menyalahgunakan anggaran tunjangan 123 personel Satpol PP Makassar di 14 kecamatan sejak 2017-2022.

Selain Iman Hud, mantan Sekretaris Satpol PP Makassar Iqbal Asnan dan mantan Kasi Pengendara Operasional Satpol PP Makassar Abd Rahim juga terjerat kasus ini. Kasus ini pun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Namun belakangan Iqbal Asnan tidak sempat menjalani persidangan karena status tersangkanya gugur. Hal ini terjadi setelah Iqbal Asnan dinyatakan meninggal dunia pada 18 Desember 2022.

Dirangkum detikSulsel, Selasa (10/12/2024), berikut perjalanan kasus korupsi Iman Hud yang vonis bebasnya dianulir MA:

Modus Korupsi Honorarium Fiktif

Iman Hud menjalani sidang dakwaan di PN Makassar pada Senin, 30 Januari 2023. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap Iman Hud menjalankan modus korupsi dengan menandatangani surat perintah tugas BKO terhadap 123 personel Satpol PP Makassar hingga honornya disalahgunakan.

“Yaitu secara melawan hukum telah menyisipkan 123 nama personel Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan patroli kota (Patko), keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum) dan pengendalian massa (Dalmas),” ujar Jaksa Nining, dikutip dari SIPP PN Makassar.

Penugasan yang ditandatangani oleh terdakwa tersebut seakan-akan 123 personel Satpol PP Makassar itu menjalankan tugas. Namun pada kenyataannya penugasan yang dimaksud ternyata fiktif.

“Selanjutnya surat perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium baik dari dana yang bersumber dari DPA Kecamatan maupun dari DPA Satpol PP Kota Makassar,” kata jaksa.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

“Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4.819.432.500 sebagaimana laporan hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar jaksa.

Iman Hud Dituntut 5 Tahun Penjara

Jaksa menuntut Iman Hud dihukum 5 tahun penjara dalam sidang yang digelar di PN Makassar pada 29 Agustus 2023. Iman Hud turut dituntut membayar denda Rp 300 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iman Hud dengan pidana penjara lima tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan,” ujar jaksa dalam sidang saat itu.

Jaksa juga meminta terdakwa dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 4.819.432.500 atau sekitar Rp 4,8 miliar. Terdakwa diberikan waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti tersebut.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Iman Hud dan saksi Abdul Rahim untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.819.432.500 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu paling lama satu bulan saat putusan pengadilan maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk menutupi pembiayaan pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” imbuhnya.

Mantan Kasi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abdul Rahim yang menjadi terdakwa dalam kasus ini juga dituntut tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Abdul Rahim senilai Rp 4.819.432.500.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Rahim dengan penjara selama 5 tahun dikurangkan selama terdakwa ditahan,” kata jaksa.

PN Makassar Vonis Bebas Iman Hud

Majelis hakim PN Makassar menyatakan Iman Hud tidak terbukti bersalah di kasus dugaan korupsi honorarium Satpol PP Makassar dengan kerugian negara Rp 4,8 miliar. Iman Hud pun divonis bebas dalam sidang putusan di PN Makassar pada Rabu, 11 Oktober 2023.

“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair, subsidair, dan dakwaan kedua Penuntut Umum tersebut,” demikian amar putusan hakim dilansir dari SIPPN Makassar.

Adapun majelis hakim dalam perkara ini diketuai Purwanto S Abdullah, dengan anggota Royke Harold Inkiriwangdan Ariyawan Arditama. Dalam putusannya, hakim juga memutuskan agar hak-hak terdakwa dipulihkan.

“Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.” kata jaksa.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi membenarkan satu terdakwa, Iman Hud divonis bebas. Jaksa pun melakukan perlawanan atas putusan hakim PN Makassar dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Iman Hud itu kan bebas, aturannya berdasarkan KUHP maka jaksa dapat mengajukan kasasi batas waktunya 14 hari,” beber Soetarmi kepada detikSulsel, Minggu (22/10/2023).

MA Anulir Vonis Bebas Iman Hud

MA mengabulkan kasasi jaksa terkait vonis bebas Iman Hud di kasus korupsi honorarium Satpol PP Makassar Rp 4,8 miliar. Dilihat dalam laman resmi MA, putusan tersebut dengan Nomor Perkara: 2350 K/Pid.Sus/2024.

“Kabul Kasasi Penuntut Umum, batal judex facti, adili sendiri, terbukti Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun,” demikian amar putusan hakim MA dikutip pada Senin (9/12/2024).

Permohonan kasasi jaksa yang dikabulkan membuat vonis bebas Iman Hud dibatalkan alias dianulir. Selain itu, Iman Hud juga dijatuhi denda sebesar Rp 100 juta dengan subsidair 2 bulan penjara.

“Denda Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan,” lanjut putusan MA.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Andi Alamsyah menyebut, Iman Hud telah dieksekusi ke tahanan pada Jumat (6/12). Iman Hud ditahan di Lapas Gunung Sari Makassar.

“Benar pada hari Jumat 6 Desember sekira 14.30 Wita telah dilaksanakan eksekusi saudara Iman Hud untuk menjalani masa tahanan,” kata Alamsyah dalam keterangannya.

Alamsyah menegaskan, putusan MA telah berkekuatan hukum tetap. Iman Hud dijemput saat berada di sebuah warkop untuk kemudian ditahan di lapas.

“Dalam rangka pelaksanaan putusan kasasi MA yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang bersangkutan dieksekusi terkait perkara tipikor (honorarium tunjangan operasional Satpol PP di 14 kecamatan di Makassar 2017 sampai dengan 2020),” pungkasnya.

(Sumber : Nasib Iman Hud di Tangan MA: Batal Bebas-Dipenjara 3 Tahun.)

Budi Said Hadapi Tuntutan Jaksa di Kasus Jual Beli Emas Antam Hari Ini

Jakarta (VLF) Sidang tuntutan terdakwa kasus dugaan rekayasa jual beli emas, Budi Said, yang juga dikenal crazy rich Surabaya digelar hari ini. Jaksa akan membacakan surat tuntutan untuk Budi dalam kasus tersebut.

“Betul besok (hari ini) tuntutan Budi Said,” kata kuasa hukum Budi Said, Indra Sihombing saat dikonfirmasi Senin (9/12/2024) malam.

Selain Budi Said, jaksa juga akan membacakan surat tuntutan untuk mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, Abdul Hadi Aviciena. Budi dan Abdul Hadi diadili dalam berkas terpisah.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada Selasa (27/8), jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 1.166.044.097.404 (Rp 1,1 triliun). Nilai kerugian itu dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 dan kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam Tbk ke Budi Said.

Kekurangan fisik emas Antam di BELM Surabaya 01 sebesar 152,80 kg atau setara Rp 92,2 miliar. Sementara kewajiban penyerahan emas oleh PT Antam kepada Budi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1666K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 sebesar 1.136 kg emas atau lebih dari Rp 1 triliun.

Budi Said didakwa melakukan korupsi terkait jual beli emas. Jaksa mengatakan Budi melakukan kongkalikong pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam, yang merupakan BUMN, sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun.

Jaksa mengatakan rekayasa pembelian emas di bawah harga resmi itu dilakukan Budi bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Aviciena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, serta Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.

“Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dari prosedur dewan emas PT Antam Tbk,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan Budi mendapatkan selisih lebih emas Antam 58,135 kg. Budi disebut membayar transaksi jual beli emas Antam yang tak sesuai dengan spesifikasi sebesar Rp 25,2 miliar.

Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan Budi menyamarkan duit korupsi hasil selisih pembelian emas itu.

(Sumber : Budi Said Hadapi Tuntutan Jaksa di Kasus Jual Beli Emas Antam Hari Ini.)

Dugaan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto Manipulasi Data SiLPA-Korupsi Rp 5 M

Jakarta (VLF) Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar Ahmad Susanto ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Makassar sebesar Rp 5 miliar. Ahmad Susanto diduga turut serta memanipulasi data anggaran dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mengumumkan penetapan tersangka Ahmad Susanto di Kantor Kejari Makassar, Senin (9/12/2024) sore. Selain Ahmad Susanto, 2 orang pengurus lainnya yakni Sekretaris Umum dan Kepala Sekretariat KONI Makassar turut jadi tersangka.

“Ahmad Susanto selaku Ketua Umum KONI Kota Makassar, Ratno selaku Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar, dan Muhammad Taufik selaku Sekretaris Umum (KONI) Kota Makassar telah sampai pada tahap penetapan tersangka,” kata Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar kepada wartawan.

Ketiga tersangka dilakukan penahanan di Lapas Kelas I Makassar. Penahanan terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.

“Untuk kelancaran proses penyidikan ke depan terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas I Makassar,” terangnya.

Nauli menuturkan bahwa sebanyak 49 saksi telah diperiksa dalam penyidikan kasus ini. Kejari Makassar juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.

“Progres penyidikan perkara masih berjalan. Apakah nanti akan bertambah, itu nanti hasil dari tim penyidik menggelar lagi perkara ini,” paparnya.

Ahmad Susanto Diduga Manipulasi Data SiLPA

Nauli juga mengungkap modus tersangka melakukan korupsi. Tersangka diduga memanipulasi data anggaran dari SiLPA.

“Secara umum ada semacam penyalahgunaan anggaran SiLPA yang dilakukan oleh para tersangka dengan memanipulasi data-data yang ada,” ujar Nauli.

“Sehingga anggaran tersebut kemudian cair dan dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang ada,” imbuhnya.

Nauli membeberkan, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun anggaran 2022 hingga 2023, dengan total anggaran Rp 65 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 5 miliar SiLPA tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Tahun anggaran 2022 sampai 2023. Dua tahun anggaran. Estimasi (kerugian) kami yang kita sedang koordinasikan dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Sulsel,” katanya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(Sumber : Dugaan Ketua KONI Makassar Ahmad Susanto Manipulasi Data SiLPA-Korupsi Rp 5 M.)

4 Tuntutan Jaksa Untuk Hukuman Harvey Moeis Suami Sandra Dewi

Jakarta (VLF) Senin (9/12/2024) Harvey Moeis kembali menjalani sidang kasus korupsi Timah di Pengadilan Tipikor. Dalam sidang itu, suami Sandra Dewi mendengarkan pembacaan tuntutan dai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ada empat poin dalam tuntutan JPU untuk Harvey Moeis. JPU berharap majelis hakim menjatuhi vonis terhadap Harvey Moeis sesuai dengan tuntutan.

Pada poin pertama, JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Harvey Moeis bersalah karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pencucian uang.

“Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP,” ucap JPU.

Pada poin kedua dan ketiga, JPU menuntut Harvey Moeis dihukum pejara. Selain hukuman penjara, JPU juga meminta Majelis Hakim memberikan denda.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata Jaksa.

“Ketiga menghukum Terdakwa dengan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” lanjutnya.

Pembacaan tuntutan dilanjutkan pada poin keempat, JPU meminta agar suami Sandra Dewi itu dimintakan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Apabila tidak bisa membayar uang pengganti, harta Harvey akan dirampas dan dilelang negara.

Apabila tidak ada harta yang bisa dirampas oleh negara, Harvey Moeis harus menggantinya dengan hukuman penjara selama 6 tahun.

“Keempat, membebankan Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan, mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” beber JPU.

Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman Harvey Moeis juga dibacakan oleh JPU. Sedangkan hal yang meringankan dikarenakan Harvey Moeis belum pernah dihukum sebelumnya.

“Perbuatan terdakwa Harvey Moeis tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14. Perbuatan Terdakwa telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp 210 miliar. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” ungkap Jaksa.

(Sumber : 4 Tuntutan Jaksa Untuk Hukuman Harvey Moeis Suami Sandra Dewi.)

Mereka Akhirnya Pulang Usai Jadi Korban TPPO di Myanmar

Jakarta (VLF) Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami 11 warga Kabupaten Sukabumi kini menemui secercah harapan. Enam dari 11 korban yang sempat disekap di Myanmar akhirnya dipulangkan.

Keenamnya adalah AM, SH, AJ dan SJ asal Kebonpedes, serta RA dan R asal Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi. Mereka berangkat dari rentang waktu Mei-Juni 2024, setelah dijanjikan bakal menjadi admin perusahaan keuangan digital semacam Kripto di Thailand.

Tapi ternyata, tawaran yang datang dengan menggiurkan ini rupanya hanya tipuan semata. Mereka terombang-ambing tak tentu arah hingga akhirnya mendarat di salah satu wilayah yang terkenal dengan situasi konflik dan eksploitasi pekerja migran yaitu di Myawaddy, Myanmar.

Di sana, mereka kemudian dijebak untuk menjalankan tugas penipuan bermodus daring atau scammer. Bahkan ironisnya, mereka ikut dieksploitasi seperti mengalami pemotongan gaji hingga penyiksaan fisik.

Sampai akhirnya, informasi mengenai kasus yang mereka alami di Thailand kemudian viral di Indonesia. Sebuah video berdurasi 36 detik menunjukkan rekaman saat mereka meminta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Prabowo Subianto selaku Presiden terpilih agar bisa dipulangkan kembali ke Tanah Air.

Setelah berbulan-bulan meminta pertolongan, enam dari 11 warga Sukabumi itu akhirnya bisa dipulangkan. Suasana haru pun pecah ketika mereka bisa pulang ke rumahnya masing-masing pada Kamis (5/12/2024).

Momen paling emosional terjadi ketika anak-anak para korban langsung berlari memeluk ayah mereka. Seperti yang dirasakan Samsul (39) misalnya, salah satu korban TPPO asal Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi yang mengaku bersyukur bisa kembali pulang ke pangkuan keluarga.

“Seneng banget berasa mimpi. Terlebih kepada pemerintah kita yang telah berusaha untuk memulangkan kita semua dan cukup lah di Sukabumi, kita yang terakhir dan jangan terjadi lagi,” kata Samsul kepada detikJabar.

Dia mengungkapkan, pengalamannya di Myanmar menyisakan memori kelam. Dia mengaku sempat disekap di ruangan gelap, dipukul hingga hanya diberi makan satu kali.

“Ya di sana sempat disekap kaya dipukul gitu lah, jadi kita itu kaya dikumpulin di dalam satu ruangan nggak dikasi lampu, dikasih makan juga cuman sekali sehari. Di sana itu hampir dua bulan, sebenarnya di sana itu kita kerja nipu daring gitu, kaya scamming,” ungkapnya.

“Trauma, pokoknya cukup lah jangan ada lagi yang ke sana, cukup kita aja masyarakat Sukabumi khususnya masyarakat Indonesia stop lah jangan ke sana lagi,” sambung dia.

Selain di Kabupaten Sukabumi, suasana penuh haru juga dirasakan Rian Setia Putra (30). Warga Gang Hanafi, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi itu akhirnya bisa kembali pulang ke rumahnya setelah sempat disekap di Myanmar.

Rian tiba di kediamannya pada Kamis (5/12/2024) sore. Kepulangannya atas upaya dari Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat.

Sama dengan korban dari Sukabumi, Rian juga dijanjikan bekerja di Thailand sebagai admin perusahaan Kripto. Tapi ternyata, dia malah dijebak dan akhirnya disekap di Myawaddi, Myanmar.

“Awalnya saya ditawari kerja di Thailand sama temen, temen dekat malah. Kerja jadi admin crypto, dia bilang legal kalau sudah di sana, semua biaya di tanggung mulai paspor, visa, dan lainnya di tanggung travel,” kata Rian saat ditemui di kediamannya..

“Tapi di sana malah dibawa ke sungai, belum tahu waktu kalau saya sama teman-teman dari Indonesia mau dibawa ke Myanmar. Nah setelah masuk ke Myanmar, di situ banyak tentara bersenjata,” kata Rian.

Sebulan lamanya ia disekap di perusahaan itu, tepatnya di bulan Agustus 2024. Tiga bulan bekerja di sana, ia dan teman-temannya melapor ke perwakilan pemerintah Indonesia.

“Ternyata di sana ada cepunya dan itu dari orang Indonesia juga. Dia lapor ke leader kalau saya laporan ke pemerintah. Dari situ kita dikumpulkan, disekap tapi masih di kamar yang ada kasurnya. Tetap dikasih makan seadanya, di situ kita juga disuruh bayar denda,” kata Rian.

Ia bakal dibebaskan dan diizinkan pulang ke Indonesia namun mesti membayar denda Rp500 juta per orang. Namun entah bagaimana, akhirnya Rian dan teman-temannya bisa pulang.

“Saya tidak tahu secara jelasnya kenapa kita bisa pulang, yang kita tahu itu saat dari pihak Kemenlu saja komunikasi. Setelah dijemput, 44 hari kita diidentifikasi bahwa kita adalah korban TPPO. Setelah itu, kita ditetapkan lalu kita diterbangkan Chiang Rai Thailand, shelter perlindungan dan akhirnya pulang ke Indonesia,” kata Rian.


Rian Setia Putra, PMI Asal Cimahi yang Disekap di Myanmar Foto: Whisnu Pradana/detikJabar
Kepala Tim Pencegahan dan Penanganan Kasus pada BP3MI Jawa Barat, Neng Wepi, mengatakan pemulangan PMI ilegal yang terjebak di Myanmar berawal dari laporan keluarga ke BP3MI. Ada dua PMI asal Cimahi yang dipulangkan pada 29 November 2024 lalu, tapi mereka baru tiba di kediamannya pada 5 Desember 2024. Selain itu, ada delapan PMI dari daerah lain yang dipulangkan.

“Cimahi 2 orang, Sukabumi 6 orang, Kabupaten Bandung 2 orang. Ini juga sebagai upaya sinergi pemerintah, kehadiran negara, tentu sesuai tugas fungsi masing-masing,” kata Neng Wepi.

Ia menyebut pemulangan 10 PMI yang disekap dan dipekerjakan sebagai scammer di Myawaddi ini termasuk yang sangat cepat, berbeda dengan PMI ilegal lain yang menunggu waktu berbulan-bulan agar bisa dipulangkan.

“Kepulangan ini termasuk yang cepat, karena di Myanmar sedang konflik dan penyelesaiannya tidak mudah juga, tapi kami terus berkoordinasi dengan Kemenlu,” kata Neng Wepi.

Rata-rata PMI ilegal yang akhirnya bernasib tragis di negara orang, karena terjebak tawaran-tawaran fiktif melalui iklan media sosial.

“Penawarannya itu bekerja dengan cepat. Padahal disana dipekerjakan secara ilegal dan korban dari sindikat secara non prosedural. Kami mengimbau, kepada warga negara Indonesia untuk berhati-hati bila ada tawaran di media sosial untuk berangkat ke luar negeri,” kata Neng Wepi.

(Sumber : Mereka Akhirnya Pulang Usai Jadi Korban TPPO di Myanmar.)

Kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Negara di Kasus Timah

Jakarta (VLF) Kasus tata kelola timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan memasuki akhir putusan hakim. Salah satu yang menjadi perhatian apakah kasus ini merugikan negara Rp 300 triliun atau tidak.

Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita menekankan pentingnya memahami ketentuan hukum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terutama jika penyidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup.

Menurut Romli, UU Tipikor sebenarnya telah mengatur jalan keluar bagi penanganan kasus yang tidak memiliki cukup bukti pidana melalui ketentuan Pasal 32 ayat 1.

“Jika penyidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup, tapi ada kerugian keuangan negara yang signifikan, maka penyidik wajib melimpahkan perkara tersebut ke Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk kemudian dilakukan gugatan perdata,” jelas Romli dalam persidangan akhir pekan lalu.

Ia menegaskan dalam praktiknya, membuktikan perbuatan melawan hukum (PMH) atau penyalahgunaan wewenang bukanlah hal yang mudah.

Oleh karena itu, penyusun UU memberikan opsi dalam Pasal 32 sebagai “escape clause” bagi kejaksaan. Gugatan perdata dapat diajukan untuk memulihkan kerugian negara, bukan melalui mekanisme pidana.

“Kalau demikian, kerugian keuangan negara itu bukan norma pidana, melainkan norma perdata, seperti ganti rugi dalam urusan perbuatan melawan hukum,” ujar Romli.

Romli juga menjelaskan perbedaan mendasar antara kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Menurutnya, kerugian keuangan negara lebih mudah dibuktikan karena memiliki dasar hukum yang jelas, seperti yang tercantum dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Sementara itu, kerugian perekonomian negara dianggap lebih kompleks dan sulit dibuktikan karena batasannya tidak jelas serta bersifat fluktuatif.

“Perekonomian negara itu hanya bisa dilihat oleh ahli ekonomi makro, bukan mikro,” tegasnya.

Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam (SDA), termasuk tata niaga timah, Prof. Romli berpandangan bahwa hal tersebut lebih berkaitan dengan kerugian perekonomian negara daripada kerugian keuangan negara.

Oleh karena itu, ia menilai bahwa memastikan adanya kerugian perekonomian negara dalam waktu yang singkat adalah hal yang sulit dilakukan.

Romli juga menyoroti pentingnya dakwaan yang jelas dan cermat sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.

Dakwaan yang tidak menjelaskan peran setiap terdakwa dalam tindak pidana dapat dianggap kabur atau “obscure” dan berpotensi batal demi hukum.

“Jika dakwaannya dirunut sedemikian rupa tetapi tidak terlihat jelas siapa yang melakukan, menyuruh, turut serta, atau membantu, maka dakwaan itu termasuk tidak jelas dan dapat batal demi hukum,” pungkas Romli.

(Sumber : Kerugian Keuangan Negara dan Perekonomian Negara di Kasus Timah.)