Author: Alif Aulia

Warga di Sumbar Minta Hukum Adat Diakui, Mahfud Janji Bikin Aturannya

Jakarta (VLF) Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md, menghadiri dialog bersama lintas tokoh masyarakat Sumatera Barat (Sumbar). Dalam dialog itu, warga sempat menyampaikan kekhawatiran terkait hak-hak adat.

Dialog digelar di di Gedung Long See Tong, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (18/12/2023). Salah satu warga yang hadir menceritakan kekhawatiran akan hilangnya hak-hak adat dan meminta hukum adat diakui.

“Kami ini agak awam, yang kami lihat sekarang di dalam pembukaan UUD 1945, kira melindungi seluruh rakyat, bangsa Indonesia. Tetapi ini di sini agak melenceng, kenapa? begini, seperti di Rempang itu hak adat sudah hilang. Inilah barangkali, mungkin kami khawatir pula ke daerah Sumatra Barat atau Padang. Kami harapkan apabila Pak Mahfud duduk nanti, tolong luruskan aturan-aturan ini seperti ada di dalam pasal 18B itu keberadaan hukum adat diakui,” kata salah satu warga yang ikut dialog itu.

Mahfud kemudian menjawab. Dia mengatakan ada dua persoalan terkait pengakuan hukum adat. Dia mengatakan aturan yang ada saat ini banyak merugikan masyarakat adat.

“Satu, masalah perlindungan terhadap hak-hak adat dan tanah-tanah adat. Yang sekarang ini banyak merugikan masyarakat adat,” kata dia.

Mahfud juga bercerita soal tanah ulayat yang tiba-tiba diambil pengembang. Menurutnya, hal itu terjadi karena belum ada aturan yang jelas terkait persoalan tersebut.

“Itu betul, Pak, bukan hanya terjadi di sini. Banyak sekali tanah ulayat, hak adat itu, tiba-tiba menjadi lahan yang diambil oleh pengembang,” jelasnya.

“Kemudian sekarang juga ada di dalam bagian hak asasi manusia, perlindungan atas hak-hak komunal, komunal itu hak-hak adat dengan segala haknya. Di situ disebut diatur dengan Undang-Undang,” sambungnya.

Mahfud Md (meja kedua dari kiri pakai batik cokelat)-(Rizky/detikcom).
Mahfud mengatakan Undang-Undang terkait hak-hak adat belum selesai dibahas. Dia mengatakan Pemerintah Daerah juga banyak yang belum membuat aturan untuk melindungi hak-hak adat.

“Karena apa? Karena materinya itu selalu jadi perdebatan. yang sebenarnya pemerintah juga meminta Pemda-pemda itu membuat Perda-nya sendiri sebelum undang-undangnya jadi,” ucapnya.

“Tapi banyak daerah yang belum buat. sehingga banyak sekali tanah-tanah yang seharusnya milik adat, tiba-tiba menjadi kegiatan industri karena investasi yang besar-besaran,” sambung Menko Polhukam ini.

Mahfud berjanji aturan terkait hak-hak adat akan dibuat. Dia mengatakan pemerintah tak mungkin melakukan sesuatu tanpa ada landasan hukumnya.

“Ini nanti akan diatur, Pak, akan diatur dulu. Karena kita tidak boleh juga langsung menindak tanpa ada aturannya,” ucap Mahfud.

(Sumber : Warga di Sumbar Minta Hukum Adat Diakui, Mahfud Janji Bikin Aturannya.)

Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat di 39 Kota, Diikuti 2.907 Peserta

Jakarta (VLF) Sebanyak 2.907 orang calon advokat mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) di 39 kota di Indonesia. Ujian yang digelar Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) di bawah pimpinan Otto Hasibuan itu bertujuan untuk meningkatkan kualitas advokat di Indonesia.

“Apa yang kita lakukan ini sebagai bagian penting yang selalu tidak terpisahkan dengan target kita agar tercapai advokat-advokat yang mempunyai kompetensi yang bagus dan kredibel,” kata Ketua Harian/Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN Peradi, R Dwiyanto Prihartono, dalam keterangan tertulis, Senin (18/12/2023).

Ujian itu digelar akhir pekan lalu. Dwiyanto Prihartono melihat langsung jalannya ujian didaampingi Ketua Dewan Kehormatan Pusat Peradi Adardam Achyar dan Ketua Dewan Pembina Peradi, Julius Rizaldi. Salah satunya digelar di Universitas Tarumanagara (Untar), Jakarta, yang diikuti oleh 900 orang.

“Total dengan jumlah gelombang yang kedua tahun 2023 sudah lebih dari 9.000 orang yang mengikuti terbagi dua gelombang,” kata Dwiyanto.

Untuk mendapatkan kualitas advokat yang kredibel, maka soal ujian sama di seluruh Indonesia. Sehingga, katanya, semua peserta menghadapi situasi dan kesempatan yang sama.

“Harapannya adalah nanti yang lulus adalah benar-benar orang-orang yang memang dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang kita berikan,” katanya.

Dwiyanto menjelaskan penerapan standar kompetensi dalam UPA ini untuk menghasilkan advokat yang sesuai peraturan, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memegang mandat perintah undang-undang untuk melaksanakan ke-singlebar-an itu. Single bar artinya adalah satu organisasi yang boleh mengurusi advokat di seluruh Indonesia sehingga kompetensi advokat itu menjadi bagian penting dalam satu pelaksanaan single bar di Indonesia,” ujarnya.

Dia mengatakan DPN Peradi mempunyai Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas untuk mengawasi dan menindak advokat yang melakukan pelanggaran kode etik. Dia mengatakan para advokat anggota Peradi dalam menjalankan tugas profesinya sebagai advokat selalu diawasi oleh Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas.

“Dalam pelaksanaannya apabila ada masalah, diadukan oleh orang, maka kita punya alat sistem kontrol yang sudah terbangun dengan sangat baik di seluruh Indonesia, yaitu Dewan Kehormatan dan Komisi Pengawas,” ujar Dwiyanto.

Ketua Dewan Pembina Peradi, Julius Rizaldi, menyatakan UPA merupakan salah satu wewenang Peradi sebagaimana ketentuan dalam UU Advokat dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Julius juga mengatakan sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang menurutnya menyatakan Peradi kepengurusan Ketum Otto Hasibuan adalah yang sah.

“Kita tetap konsisten bahwa Peradi adalah single bar. Itu satu-satunya yang memang sudah diarahkan oleh UU Advokat bahwa kita menganut single bar dan telah terbentuk Peradi adalah single bar,” ucap Julius Rizaldi.

(Sumber : Peradi Gelar Ujian Profesi Advokat di 39 Kota, Diikuti 2.907 Peserta.)

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Eddy Hiariej Vs KPK Digelar Siang Ini

Jakarta (VLF) Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej melawan KPK digelar hari ini. Sidang praperadilan ini terkait penetapan Eddy sebagai tersangka oleh KPK.

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jubir PN Jaksel, Djuyamto, menyebut sidang akan digelar pada pukul 11.00 WIB.

“Agenda jam 11,” kata Djuyamto kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Sidang perdana praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej harusnya digelar pada Senin (11/12). Namun, sidang ditunda karena pihak KPK tidak hadir.

“Sidang kita tunda hari Senin. Senin tanggal 18 (Oktober) sidang,” ujar hakim tunggal, Estiono, dalam persidangan di PN Jaksel.

Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara Eddy, Yogi Arie Rukmana selalu asisten pribadi Eddy. Ketiganya diduga menerima suap dari tersangka eks Dirut PT Citra Lampia Mandiri (CLM Mining) Helmut Hermawan senilai total Rp 8 miliar.

Atas perbuatannya, Helmut Hermawan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Eddy Hiariej, Yogi Arie dan Yosi Andika sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Eddy Hiariej tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di kasus suap. Eddy melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.

(Sumber : Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Eddy Hiariej Vs KPK Digelar Siang Ini.)

Saran Kemenag Terkait Sengketa Lahan Berujung Penyerangan Pesantren di Luwu

Jakarta (VLF) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap kasus penyerangan di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Istiqamah Luwu dilatarbelakangi sengketa lahan. Pihaknya menyarankan perkara kepemilikan lahan itu diselesaikan di pengadilan.

Ponpes Darul Istiqamah, Kecamatan Cilallang, Luwu diserang orang tidak dikenal (OTK) hingga salah satu bangunannya dibakar pada Rabu (13/12) pukul 21.00 Wita. Sebelum penyerangan itu, pengelola ponpes dan ahli waris dilaporkan sempat terlibat cekcok.

“Jadi kami jelas arahkan untuk proses hukum di pengadilan saja,” kata Kepala Kanwil Kemenag Luwu Nurul Haq kepada detikSulsel, Minggu (17/12/2023).

Nurul Haq menjelaskan pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan sebagai penengah antara ahli waris dengan pengelola ponpes. Kemenag kala itu menyarankan agar kedua belah pihak bersama-sama mengelola pondok tersebut tetapi tidak ada kesepakatan.

“Awalnya sudah ada titik temu, sudah mau tanda tangan, tapi pas di akhir pertemuan mediasi, dari pihak ahli waris tidak sepakat lagi,” ungkapnya.

Belakangan, unsur Forkopimda Luwu kembali memediasi kedua belah pihak. Nurul Haq tidak menyebut kapan pertemuan itu, namun upaya mediasi berakhir buntu.

“Jadi berdasarkan kesepakatan kita bersama, ya silakan lanjutkan saja ke proses hukum tapi jangan menghalangi anak-anak untuk belajar,” tegas Nurul Haq.

Nurul Haq mengaku tidak bisa terlibat jauh terkait sengketa lahan antara pengelola ponpes dan ahli waris. Pihaknya hanya ingin memastikan agar proses pembelajaran santri tetap berlangsung.

“Kalau masalah tanah, kami tidak punya urusan di situ, itu Kementerian Agama tidak persoalkan masalah tanah yang penting anak-anak bisa belajar,” ujarnya.

Dia menambahkan persoalan ini sudah dikoordinasikan ke Kemenag RI. Kemenag Luwu menyerahkan sepenuhnya ke aparat kepolisian untuk memproses dugaan tindak pidana terkait penyerangan itu.

“Kami tetap ikuti prosesnya dan terus memantau, jadi siapapun yang menang, kami ikuti putusan pengadilan,” terang Nurul Haq.

Sementara Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamaruddin mengecam aksi teror terhadap Ponpes Darul Istiqamah Luwu. Pihaknya mendesak agar kasus ini diusut tuntas.

“Semoga segera ditemukan pelaku dan motifnya. Kita serahkan ke aparat penegak hukum, semoga ditemukan,” tutur Kamaruddin dilansir dari detikNews, Jumat (15/12).

Kamaruddin menyayangkan adanya insiden ini. Apalagi penyerangan ini mengganggu aktivitas pembelajaran di pesantren tersebut.

“Apapun alasannya tindakan brutal seperti itu tak dapat dibenarkan. Mari kita dukung aparat agar segera menemukannya (pelaku)” tambah Kamaruddin.

Ahli Waris Dituding Main Hakim Sendiri

Kapolres Luwu AKBP Arisandi juga menyayangkan pihak ahli waris main hakim sendiri di balik penyerangan itu. Padahal pihaknya sudah merekomendasikan agar persoalan sengketa lahan diproses secara hukum perdata di pengadilan.

“Sudah berapa kali kita mediasi juga tapi tidak ada jalan keluar. Jadi ahli waris ini terkesan main hakim sendiri,” keluh Arisandi kepada detikSulsel, Jumat (15/12).

Arisandi mengatakan para santri di pesantren itu sudah diungsikan sementara ke salah satu cabang Pesantren Darul Istiqamah. Insiden ini disebut membuat santri dan santriwati mengalami trauma.

“Tidak ada korban (saat penyerangan di ponpes), tapi pastinya itu mempengaruhi secara psikis santri-santriwati di sana, ini yang kami sayangkan,” bebernya.

Dia menambahkan pihaknya sudah mengidentifikasi 2 pelaku dalam kasus penyerangan itu. Namun baru satu orang pria berinisial BS (45) yang diamankan pada Kamis (14/12).

“Kita masih identifikasi jumlahnya, tapi sudah 2 orang kita identifikasi, satu sudah tertangkap,” pungkasnya.

(Sumber : Saran Kemenag Terkait Sengketa Lahan Berujung Penyerangan Pesantren di Luwu.)

Ditanya soal Menteri Tak Berhenti Saat Nyapres-Nyawapres, Ini Kata Mahfud

Jakarta (VLF) Menko Polhukam yang juga cawapres nomor urut 3, Mahfud Md, ditanya alasan menteri tak berhenti saat maju capres atau cawapres ketika dialog di Universitas Muhammadyah Sumatra Barat. Apa kata Mahfud?

“Ketika wali kota, bupati, ikut kontestasi dalam Pilkada segala macam, mereka mesti istirahat dulu, cuti. Ketika PNS mau nyaleg, mesti berhenti dulu. Tapi saya nggak tahu, apakah hukum membolehkan atau gimana, hari ini Pak Menteri masih tetap jadi Menteri walaupun sudah masa kampanye. Kenapa bisa terjadi? terima kasih,” tanyanya kepada Mahfud, Minggu (17/12/2023) malam.

Mahfud menjawab bahwa Menteri dan PNS itu berbeda. Menurutnya bahwa Menteri merupakan jabatan politis yang diperbolehkannya orang politik mengisi posisinya.

“Begini, menteri itu pejabat negara, PNS itu pejabat pemerintah, beda. Setiap orang jadi menteri, ada begini ‘seharusnya orang politik nggak bisa jadi menteri’, ya nggak bisa, orang berpolitik itu karena ingin menjadi menteri,” ucapnya.

Mahfud lalu memberi contoh negara Inggris dan Malaysia. Kedua negara tersebut, lanjut dia, Menterinya diisi oleh orang dari partai politik.

“Di Inggris itu semua menterinya kan dari parpol, di Malaysia dari parpol, yang mendirikan partai politik, ikut pemilu, akan dapat jatah menteri, disuruh berhenti dulu. Itu di seluruh dunia, bukan hanya di Indonesia,” imbuhnya.

Mahfud mengatakan bahwa di Indonesia, tidak apa-apa Menteri menjadi capres atau cawapres. Asalkan tidak mengganggu pekerjaannya sebagai Menteri.

“Nah di Indonesia ini aturannya menteri nggak apa-apa, karena memang kerjanya politik. Asal kalau waktunya kerja, kerja, dan kalau mau kampanye, cuti. Itu berlaku sejak dulu, bukan sekarang. Bapak nggak setuju, itu sampaikan ke DPR, karena itu ketentuan Undang-Undang,” paparnya.

(Sumber : Ditanya soal Menteri Tak Berhenti Saat Nyapres-Nyawapres, Ini Kata Mahfud.)