Author: Alif Aulia

Beragam Sorotan Anies soal Kebebasan Berpendapat Saat Kampanye di NTB

Jakarta (VLF) Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan menyoroti kebebasan berpendapat saat kampanye di Lombok Barat dan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Capres nomor urut 1 tersebut mengungkapkan sejumlah agenda kampanyenya di Lombok, NTB, dibatalkan secara sepihak dengan alasan tak diberi izin dan hal itu sudah sudah berulang kali terjadi.

“Dan itu kami rasakan bukan sekali, tapi berkali kali. Last minute izin dibatalkan secara sepihak,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu setelah dialog ‘Desak Anies’ di Mataram, Selasa (19/12/2023).

Anies menegaskan Indonesia merupakan negara merdeka, sehingga semua orang punya hak yang sama untuk berkampanye.

“Ini masa di mana kami boleh melakukan dialog, kampanye di ruang terbatas, bukan di ruang terbuka. Tunjukkan bahwa netralitas itu ada, dan apabila ada yang tidak netral, diberi sanksi,” papar mantan Menteri Pendidikan tersebut.

Sebagai informasi, salah satu agenda kampanye Anies di NTB yang mendapatkan pembatalan sepihak sebelum acara digelar adalah acara dialog ‘Desak Anies’. Awalnya, acara tersebut akan dihelat di Kava Cafe Mataram. Namun, lantaran tak memperoleh izin, pihak penyelenggara menjadwalkan acara digelar di Taman Budaya Mataram.

Sayangnya, acara tersebut kembali dibatalkan. Akhirnya, acara ‘Desak Anies’ digelar di Amanah Food Court Mataram.

Sindir Lewat Kaos Saat Berkampanye

Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN, Hamdan Zoelva, mendampingi Anies saat berkampanye di NTB. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengenakan kaus dengan tulisan ‘Ini Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan’.

“Saya juga ditemani orang NTB yang sukses di Jakarta. Ada Pak Hamdan Zoelva, ke sini Pak Hamdan Zoelva. Lihat, apa tulisan di bajunya, baca,” kata Anies ke pendukungnya saat berkampanye di GOR Turida, Mataram, NTB, Selasa.

Selain Hamdan Zoelva, Anies juga didampingi Gubernur NTB periode 2018-2023 yang juga menjabat Juru Bicara AMIN Zulkieflimansyah. Politikus PKS itu mengenakan kaus oblong berwarna hitam dengan tulisan ‘Wakanda No More’.

“Ada sahabat saya, Pak Zulkieflimansyah. Baca tulisan di bajunya,” kata Anies. Pendiri gerakan Indonesia Mengajar tersebut bahagia melihat antusiasme masyarakat NTB menyambut kehadirannya.

Masyarakat Takut Kritik Pemerintah

Anies menyebut banyak masyarakat yang takut untuk mengkritik pemerintah. Tanpa menyebut nama, dia menyindir ada pihak yang mengekang kebebasan berpendapat.

“Akhir-akhir ini banyak yang takut bicara mengkritik pemerintah. Betul? Padahal, tidak boleh di negeri merdeka takut mengkritik pemerintah. Bukan karena kita punya rasa takut, tapi karena ada yang mengekang di seberang sana,” kata Anies di GOR Turida, Selasa.

Di negara merdeka, Anies melanjutkan, tak boleh ada warga yang ketakutan untuk bicara. Dia berjanji akan menjamin kebebasan berpendapat, termasuk siap menerima kritik, jika terpilih menjadi presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024

“Karena itu kami katakan Wakanda no more, Indonesia forever,” imbuhnya.

(Sumber : Beragam Sorotan Anies soal Kebebasan Berpendapat Saat Kampanye di NTB.)

Pimpinan Komisi III DPR Apresiasi Hakim Tak Terima Gugatan Praperadilan Firli

Jakarta (VLF) Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengapresiasi hakim dalam sidang tersebut.

“Apresiasi buat hakim yang sudah melaksanakan tugasnya secara profesional,” kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (19/12/2023).

Menurut Bendahara DPP Partai NasDem itu, saat ini Indonesia membutuhkan hakim-hakim yang hebat, sehingga hukum bisa ditegakkan dengan adil.

“Butuh hakim yang hebat-hebat di republik ini agar semua proses hukum ditegakkan secara nyata,” kata Sahroni.

Sahroni pun berharap kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, yang merupakan kader NasDem, bisa ditangani dengan adil.

Alasan Hakim Tak Terima Praperadilan Firli

Hakim tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan permohonan praperadilan Firli mencampurkan materi formil dengan materi di luar aspek formil.

Hal itu dibacakan hakim tunggal Imelda Herawati dalam sidang putusan yang dilakukan di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023). Awalnya, hakim mengutip Pasal 2 ayat 2 Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur praperadilan.

“Menimbang, bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 2 ayat 2 Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016, mengatur pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada atau paling sedikit 2 alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara,” ucap hakim.

Hakim juga menyebutkan ada dalil dari pemohon tang tidak dapat dijadikan landasan pengajuan praperadilan. Sebab, menurut dia, ada sejumlah dalil yang merupakan materi pokok perkara.

“Menimbang, bahwa merujuk pada alasan hukum permohonan praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3, 4, dan 5 serta huruf B karena merupakan materi pokok perkara,” tuturnya.

Hakim juga menyatakan dalil dalam petitum telah mencapuradukkan materi formil dengan materi di luar aspek formil. Maka hakim berpendapat dasar permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas.

“Menimbang, oleh bahwa karena dalil-dalil posita yang mendukung petitum pemohon sebagaimana terurai sebelumnya, ternyata telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil,” tuturnya.

(Sumber : Pimpinan Komisi III DPR Apresiasi Hakim Tak Terima Gugatan Praperadilan Firli.)

Putus Akses Tunjangan Pengangguran Selama COVID, Bank Ini Didenda Rp 558 M

Jakarta (VLF) U.S Bank didenda dengan total US$ 36 juta atau setara Rp 558 miliar (kurs Rp 15.500) karena telah memutus akses tunjangan asuransi pengangguran selama pandemi COVID-19. Denda itu dilayangkan Biro Perlindungan Keuangan Konsumen sebesar US$ 21 juta dan US$ 15 juta dari Kantor Pengawas Mata Uang.

“U.S Bank memblokir akses ke rekening dan menuntut dokumen yang memberatkan untuk konsumen mendapatkan akses terhadap manfaat yang dibekukan,” kata Direktur Biro Perlindungan Keuangan Konsumen AS, Rohit Chopra dikutip dari CNBC, Rabu (20/12/2023).

Sebagai informasi, U.S Bank sebagai bank komersial terbesar kelima di AS ini mengelola kartu debit prabayar untuk mendistribusikan tunjangan asuransi pengangguran melalui program ReliaCard-nya.

Saat pengangguran meningkat mendekati 15% tahun 2020, bank membekukan puluhan ribu rekening karena dugaan penipuan. Di sisi lain, Biro Perlindungan Keuangan Konsumen AS tidak bisa menyediakan metode lain bagi konsumen untuk mendapatkan akses terhadap manfaat uang mereka.

Sebagai bagian dari penyelesaian, bank tidak mengakui atau menyangkal telah melakukan kesalahan. Antara Maret 2020 dan Juli 2021, negara bagian mengeluarkan US$ 794 miliar tunjangan pengangguran.

Pengguna yang akunnya dibekukan antara Agustus 2020 dan Maret 2021 harus menunggu beberapa minggu hingga satu bulan atau lebih untuk mendapatkan kembali akses terhadap manfaat uang mereka. Pasalnya U.S Bank tidak menyediakan metode mudah untuk memverifikasi identitas.

Menurut Biro Perlindungan Keuangan Konsumen AS, U.S Bank telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Keuangan Konsumen dan gagal untuk segera menyelidiki dugaan transfer dana elektronik tidak sah berdasarkan Undang-Undang Transfer Dana Elektronik (EFT).

“U.S Bank harus mematuhi hukum dan Biro Perlindungan Keuangan Konsumen, serta Kantor Pengawas Mata Uang untuk membayar atas tindakannya,” kata Chopra.

Berdasarkan perintah persetujuan, U.S Bank akan memberikan ganti rugi sebesar US$ 5,7 juta kepada konsumen dan membayar denda uang perdata sebesar US$ 15 juta. Denda dari Kantor Pengawas Mata Uang akan dibayarkan ke Departemen Keuangan AS.

(Sumber : Putus Akses Tunjangan Pengangguran Selama COVID, Bank Ini Didenda Rp 558 M.)

MAKI Nilai Putusan Praperadilan Firli Bahuri Sudah Sesuai Rasa Keadilan

Jakarta (VLF) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima gugatan praperadilan Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai putusan itu telah memenuhi rasa keadilan.

“Saya apresiasi dan hormati putusan tersebut dan putusan tersebut sudah sesuai rasa keadilan, di mana permasalahan ini sebaiknya dituntasnya di sidang pokok perkara,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dihubungi, Selasa (19/12/2023).

Menurut Boyamin, putusan PN Jaksel itu telah mengesahkan status tersangka Ketua KPK nonaktif tersebut. Menurutnya, Polda Metro Jaya telah memiliki alat bukti cukup untuk menetapkan Firli jadi tersangka.

“Praperadilan kalau cuma alat bukti, penyidik Polda telah temukan empat alat bukti, saksi, bukti elektronik, petunjuk, dan ahli. Jadi saya kira sudah memenuhi syarat naik penyidikan dan penetapan tersangka,” katanya.

Kemudian, Boyamin pun mempermasalahkan soal Firli yang membawa dokumen penyidikan dugaan Korupsi di Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Boyamin menilai KPK harus segera bertindak.

“Ini harus disikapi oleh KPK karena bisa dianggap menghalangi penyidikan, dan (disikapi) Dewan Pengawas melanggar kode etik,” katanya.

“Kalau dokumen dibawa-bawa oleh orang di luar KPK, entah masa tugas habis atau mengundurkan diri, atau diberhentikan, maka oleh oknum bisa digunakan untuk pemerasan,” lanjut dia.

Alasan Hakim Tak Terima Praperadilan Firli

Hakim tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Filri Bahuri. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan permohonan praperadilan Firli mencampurkan materi formil dengan materi di luar aspek formil.

Hal itu dibacakan hakim tunggal Imelda Herawati dalam sidang putusan yang dilakukan di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023). Awalnya, hakim mengutip Pasal 2 ayat 2 Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016 yang mengatur terkait praperadilan.

“Menimbang, bahwa selanjutnya ketentuan Pasal 2 ayat 2 Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016, mengatur pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada atau paling sedikit 2 alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara,” ucap hakim.

Hakim juga menyebutkan ada dalil dari pemohon tang tidak dapat dijadikan landasan pengajuan praperadilan. Sebab, menurut dia, ada sejumlah dalil yang merupakan materi pokok perkara.

“Menimbang, bahwa merujuk pada alasan hukum permohonan praperadilan yang diajukan permohonan a quo, hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3, 4, dan 5 serta huruf B karena merupakan materi pokok perkara,” tuturnya.

Hakim juga menyatakan dalil dalam petitum telah mencapuradukkan materi formil dengan materi di luar aspek formil. Maka hakim berpendapat dasar permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas.

“Menimbang, oleh bahwa karena dalil-dalil posita yang mendukung petitum pemohon sebagaimana terurai sebelumnya, ternyata telah mencampurkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil,” tuturnya.

“Maka hakim berpendapat dasar permohonan praperadilan pemohon yang demikian itu adalah kabur atau tidak jelas atau obscuur libel,” tambah dia.

(Sumber : MAKI Nilai Putusan Praperadilan Firli Bahuri Sudah Sesuai Rasa Keadilan.)

Bantahan Ketua BEM UI soal Kekerasan Seksual Usai Dinonaktifkan

Jakarta (VLF) Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) Melki Sedek Huang dinonaktifkan usai dituding melakukan kekerasan seksual. Melki pun membantah tudingan ini dan siap menjalani aturan yang berlaku.

Adapun penonaktifan Melky ini awalnya ramai dibahas di media sosial X dan dikaitkan dengan isu kekerasan seksual. Melky menepis isu kekerasan seksual tersebut. Dirinya juga mengaku belum menerima surat pemanggilan terkait kasus itu.

“Sampai hari ini saya yakin nggak pernah melakukan hal tersebut. Saya juga belum pernah dapat surat pemanggilan ataupun penjelasan dari pihak-pihak yang ada,” kata Melki saat dihubungi, Selasa (19/12/2023).

Melki mengaku belum mengetahui kronologi kasus ini. Dia juga tidak tahu siapa yang membuat laporan.

“Bahkan saya belum mengetahui kronologi dan yang melaporkan,” ujarnya.

Dinonaktifkan Wakil Ketua BEM UI

Namun dia membenarkan telah dinonaktifkan sementara untuk prosedur penanganan kasus ini. Melky siap mengikuti semua proses tersebut.

“Tapi Wakil Ketua BEM UI kemarin menyatakan penonaktifan itu dibuat sebagai prosedur resmi untuk penanganan kasus. Saya akan hargai dan ikuti proses yang ada karena saya siap mengikuti dan membuktikan semuanya,” jelasnya.

Melki Mengaku Buat Aturan Penonaktifan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

Melki mengatakan dirinyalah yang membuat aturan penonaktifan terduga pelaku kekerasan seksual di BEM UI. Oleh karena itu, dia memutuskan untuk mematuhi aturan tersebut.

“Ketika awal menjabat sebagai Ketua BEM UI 2023 di Januari lalu, saya berkeinginan untuk menciptakan lingkungan BEM yang memproses kekerasan seksual secara adil dan taat hukum. Oleh karena itu saya memutuskan untuk merevisi Peraturan BEM UI No. 1 Tahun 2023,” jelas Melki.

Aturan ini membuat ‘yang terlapor’ atau ‘diduga melakukan’ kekerasan seksual harus dinonaktifkan sementara. Semata-mata agar yang terlapor bisa menjalani proses hukum. Melki memutuskan untuk mematuhi aturan yang ia buat sendiri.

“Hari ini, saya memutuskan untuk menjalani aturan yang saya buat sendiri,” lanjutnya.

Satgas PPKS Terima Laporan Terkait Kasus Melki

Sementara itu, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI) telah menerima laporan soal dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Melki Sedek Huang ini. Laporan itu sedang ditindaklanjuti oleh Satgas PPKS UI.

“Satgas PPKS UI telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual dengan yang bersangkutan (Melki) sebagai terlapor. Satgas saat ini tengah memproses laporan tersebut,” kata Ketua Satgas PPKS, Manneke Budiman, menjawab pertanyaan detikcom via WhatsApp, Selasa (19/12).

Manneke Budiman tidak menjelaskan soal sejak kapan laporan itu diterima Satgas UI. Dia juga tidak mengungkap detail mengenai rencana pemanggilan Melki untuk dimintai keterangan.

“Hal itu tidak bisa kami ungkap ke publik atau pers sebab Satgas terikat kode etik kerahasiaan. Tapi proses tindak lanjut atas laporan tersebut sudah berlangsung,” kata Manneke yang merupakan Profesor dan Guru Besar Ilmu Susastra Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI ini.

Penjelasan BEM UI

Wakil Ketua BEM UI, Shifa Anindya Hartono, menyatakan kasus ini bukanlah serangan politik lantaran aktivisme BEM UI dan Melki. Sikap berpihak pada korban kekerasan seksual harus diutamakan.

“Fokus pada korban dan doakan korban mendapatkan pemulihan yang memadai, alih-alih menganggap kasus ini sebagai serangan politik semata, di mana dengan demikian komentar yang timbul justru mendiskreditkan korban,” kata Shifa kepada wartawan.

Dia mengajak semuanya untuk bijak dalam menyikapi kasus kekerasan seksual. Tindakan atau komentar menyudutkan korban kekerasan seksual tidak boleh dilakukan.

“Kami fokus kepada korban, bukan isu politik yang ada. Kami juga sudah mengumpulkan segala sesuatu yang dibutuhkan agar proses investigasi dapat berjalan,” kata Shifa.

Shifa melalui Instastory-nya membagikan empat poin sebagai sikap terhadap kasus dugaan kekerasan seksual oleh Melki. Berikut empat poin tersebut.

  1. Memang betul Melki sekarang sedang dinonaktifkan karena berdasarkan peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023, Melki harus dinonaktifkan sementara untuk menjalani proses selanjutnya.
  2. Dengan laporan masuk yang telah terverifikasi, saat ini sedang berlangsung proses investigasi lebih lanjut untuk menghasilkan keputusan terlapor terbukti atau tidak terbukti. Jadi mohon untuk tidak membuat pernyataan apapun sampai keputusan akhir dibuat.
  3. Verifikasi yang dimaksud pada poin 2 adalah proses penilaian dan pemeriksaan yang mencakup bukti dan informasi yang cukup untuk diproses ke tahap investigasi
  4. Mohon untuk menghormati ruang aman bagi korban, dengan tidak bertanya kronologi dan identitas korban. Mari kita menghormati proses yang sedang berlangsung dan memberikan dukungan terhadap perspektif korban.

(Sumber : Bantahan Ketua BEM UI soal Kekerasan Seksual Usai Dinonaktifkan.)

Kecewa Massa Mahasiswa Usai Tantangan Debat Tak Diladeni Gibran

Jakarta (VLF) Massa mahasiswa dari berbagai universitas menggelar aksi di depan Balai Kota Solo, Senin (18/12) kemarin. Para mahasiswa yang berniat menantang debat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka harus menelan kekecewaan karena keinginan mereka tak diladeni.

Dari pantauan detikJateng, dalam aksi yang digelar pukul 16.00 WIB tersebut, para mahasiswa tampak memakai baju berwarna hitam. Mereka menggelar spanduk bertulisan ‘Evaluasi 9th rezim Jokowi’ maupun ‘Tahta untuk rakyat’.

Tantang Debat Gibran

Selain menggelar orasi, mahasiswa berniat bertemu dengan Gibran. Mereka berniat mengajak Gibran untuk debat.

“Sebetulnya kami mengajak Mas Gibran debat hari ini karena merasa ketidakpuasan kita. Yang pertama etika tadi, etika hukum yang memang telah dilanggar, putusan MKMK yang sampai saat ini masih dilanggengkan untuk menjadi cawapres,” kata Presiden BEM Unisiri, Raafilla Anbiya di depan Balai Kota Solo, Senin (18/12/2023).

Alasan Tantang Debat

Selain alasan itu, mereka juga merasa kecewa dengan Gibran. Salah satunya karena ketidakhadiran Gibran di acara kegiatan publik. Padahal mereka ingin melihat gagasan dari Gibran sebagai cawapres.

“Karena kami ingin melihat gagasan Mas Gibran seperti apa membawa negara ini,” ucapnya.

Raafilla menegaskan kegiatan ini tidak ditunggangi dari salah satu paslon.

“Kita organik hari ini kita bahkan kita kolektif bareng-bareng makanya seluruhnya sudah konsolidasi bareng-bareng,” ujar dia.

Kecewa Usai Tak Ditemui

Sementara itu, setelah 1,5 jam melakukan orasi, Gibran tidak menemui mereka. Mahasiswa pun mengaku kecewa.

Untuk diketahui, Gibran sempat datang ke Balai Kota Solo pada pagi hari sekira pukul 10.00 WIB. Namun sekitar pukul 11.00 WIB atau satu jam berselang, Gibran meninggalkan kantor hingga jam kerja selesai.

“Ya kecewa, karena tidak demokratis sekali. Secara etika seharusnya bekerja, harinya di kantor, harusnya mereka tahu, harusnya menyambangi kami, menanggapi isu yang kami lemparkan. Tapi hari ini kami kecewa tidak dihadiri dan menanggapi yang kami suarakan,” kata ujar dia.

Meski begitu, Raafilla mengaku akan mengundang Gibran lagi untuk bertemu dengan mereka. “Pastinya akan mengundang lagi,” pungkasnya.

Dia mengatakan bahwa ada beberapa Universitas yang ikut dalam aksi tersebut. “Dari berbagai Universitas, ada dari UI, Paramadina, UMY, UGM akan hadir, Unisri, Unsa, Poltekkes dan Aisyah,” katanya.

Raafilla berkata, kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya di Monumen 45 Jakarta dan kegiatan di Titik Nol Jogja. Menurutnya, aksi tersebut sebagai bentuk keresahan Solo yang akan diwadahi bersama.

(Sumber : Kecewa Massa Mahasiswa Usai Tantangan Debat Tak Diladeni Gibran.)

Malioboro Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Terancam Denda Rp 7,5 Juta

Jakarta (VLF) Kawasan Malioboro masuk dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Bagi pelanggar alias yang nekat merokok di Malioboro, terancam diproses tindak pidana ringan (tipiring) denda ancaman hukuman 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp 7,5 juta.

“Kalau sampai yustisi ada tindak pidana ringan, pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2017 ancaman hukuman 1 bulan dan Rp 7,5 juta,” kata Kepala Satpol PP Kota Jogja, Octo Noor Arafat saat ditemui wartawan, Senin (18/12/2023).

Meski demikian, Octo menjelaskan, proses penegakan Perda KTR di Malioboro dilakukan secara bertahap. Jika menemukan wisatawan yang masih kedapatan merokok sembarangan, petugas bakal memberikan sanksi berupa teguran terlebih dahulu.

Octo tak menampik jika masih banyak wisatawan yang melanggar lantaran di Malioboro pengunjungnya berganti-ganti. Masih banyak wisatawan yang belum mengetahui adanya aturan KTR ini.

“Kalau untuk KTR di Malioboro pengunjung datang dan pergi saat ini kita lakukan peringatan lisan,” ungkap Octo.

Sedangkan untuk peringatan tertulis diterapkan kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro, yang sehari-hari berada di Malioboro dan paham terkait aturan KTR.

“Yang kita lakukan penegakan dan pemberian kartu kuning sebagai peringatan adalah pelaku jasa pariwisata, sudah kami lakukan teguran tertulis bagi tukang becak maupun andong,” bebernya.

Selain bertugas untuk menegur serta menyosialisasikan aturan KTR, personel Satpol PP Kota Jogja juga bertugas menghalau pengamen dan pedagang asongan yang berada di area semi pedestrian Malioboro.

“Pengamen dan asongan kita lakukan operasi terus-menerus baik di Malioboro, maupun Senopati. Kurun waktu Desember juga kita lakukan razia, kami amankan satu orang dan didenda Rp 100 ribu,” ujarnya.

Sementara itu, saat periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), Satpol PP Kota Jogja juga akan menggencarkan patroli. Octo menyebut pihaknya membentuk Posko Jogo Nataru di kawasan Malioboro.

Sekitar 240 personel gabungan juga dikerahkan, terdiri dari Satpol PP Kota Jogja, Linmas, Polresta Jogja, dan Kodim.

Disebutnya, 240 personel akan dibagi menjadi 2 shift, yakni pagi hingga sore dan sore hingga malam. Masing-masing shift sebanyak 120 personel.

“Bersama-sama mulai 24 Desember sampai 31 Desember melakukan giat patroli mobile di kawasan Malioboro, mulai dari Teteg sampai Nol Kilometer,” jelasnya.

“Nanti kita lakukan pergerakan gerbang barat Kepatihan satu tim ke utara, satu tim ke utara nanti terbagi 60-60,” imbuhnya.

(Sumber : Malioboro Kawasan Tanpa Rokok, Pelanggar Terancam Denda Rp 7,5 Juta.)

Intip Garasi Gubernur Maluku Utara yang Kena OTT KPK: Punya Mobil Semata Wayang

Jakarta (VLF) Gubernur Maluku Utara terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Menilik sisi lain, intip isi garasi Gubernur Maluku Utara itu.

KPK melakukan OTT di Maluku Utara. Salah satu pejabat yang terjaring OTT itu adalah Gubernur Maluku Utara. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan OTT dilakukan di Ternate dan Jakarta pada Senin (18/12). Sejumlah pejabat serta pihak swasta juga ikut ditangkap KPK. Total ada 15 orang yang diamankan.

“Di antaranya benar Gubernur Maluku Utara dan beberapa pejabat lainnya serta pihak swasta,” kata Ali dikutip detikNews.

Para pihak yang diamankan ini masih menjalani pemeriksaan. KPK memiliki waktu 1×24 jam sebelum menentukan status hukum dari pihak yang tertangkap OTT.

“Masih dilakukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap. Selengkapnya akan kami sampaikan setelah memastikan seluruh proses kegiatan selesai,” katanya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sebelumnya menjelaskan kegiatan OTT KPK di Maluku Utara. Ghufron mengatakan OTT itu berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan hingga pengadaan barang dan jasa.

“Diduga dalam tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dihubungi, Senin (18/12).

Isi Garasi Gubernur Maluku Utara

Di luar soal OTT tersebut, harta Gubernur Maluku Utara menarik untuk disimak. Abdul Gani Kasuba terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 14 Mei 2023 untuk periodik 2022. Dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang disetor Abdul itu, dia diketahui memiliki total harta Rp 6.458.409.184. Aset paling besar berupa tanah dan bangunan yang nilainya Rp 5.380.000.000.

Aset terbesar kedua berupa kas dan setara dengan nilai Rp 673.409.184. Selanjutnya ada harta bergerak lainnya yang bernilai Rp 330.000.000. Sementara aset berupa alat transportasi dan mesin nilainya Rp 75.000.000. Tercatat hanya ada mobil semata wayang yakni Toyota Kijang Innova G tahun 2012, yang merupakan perolehan sendiri.

(Sumber : Intip Garasi Gubernur Maluku Utara yang Kena OTT KPK: Punya Mobil Semata Wayang.)

Terungkap Petugas Imigrasi Jatuh dari Apartemen Dibunuh WN Korsel

Jakarta (VLF) Penyidikan kasus kematian petugas Rudenim Imigrasi Jakarta Barat yang jatuh dari apartemen di Ciledug, Kota Tangerang akhirnya terungkap. Korban bernama Tri Fattah Firadus (23) itu ternyata dibunuh oleh Warga Negara (WN) Korea Selatan bernama Kim Dal Joong.

Kesimpulan ini diperoleh pihak kepolisian setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan juga kolaborasi interprofesi dengan sejumlah ahli di bidangnya. Dari pemeriksaan ahli-ahli, keterangan saksi-saksi, serta olah TKP di lapangan, polisi memastikan bahwa tewasnya Tri Fattah adalah sebuah peristiwa pembunuhan.

Polisi kemudian menetapkan Kim Dal Joong sebagai tersangka pembunuhan atas kematian Tri Fattah ini.

Sebelumnya, Tri Fattah tewas jatuh dari lantai 19 apartemen di Ciledug, Kota Tangerang, pada Jumat 25 Oktober 2023. Tri Fattah diketahui sempat Kim Dal Joong di dalam apartemen tersebut.

Petugas Imigrasi Dibunuh

Polisi menyimpulkan bahwa tewasnya petugas Rudenim Imigrasi Jakarta Barat, Tri Fattah Firdaus (23), yang jatuh dari lantai 19 apartemen di Ciledug, Tangerang, bukan peristiwa bunuh diri. Polisi menyebut Tri Fattah tewas dibunuh WN Korea Selatan, Kim Dal Joong.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan kesimpulan tersebut diperoleh dari hasil olah TKP dan juga pemeriksaan para ahli dari berbagai disiplin ilmu.

“Dari keidentikan beberapa alat bukti dengan multi disiplin ilmu menyatakan bahwa meninggalnya korban Tri Fattah Firdaus akibat dibunuh tersangka Kim Dal Joong,” kata Kombes Hengki dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/12).

“Kemudian berdasarkan scientific crime investigation, dari kolaborasi interprofesi ini bersama dengan pemeriksaan penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, ini merupakan perbuatan melawan hukum terkait dengan pembunuhan yang dilakukan tersangka Kim Dal Joong, warga negara Korea Selatan,” tambahnya.

Peristiwa Sebelum Tri Fattah Dibunuh

Di malam sebelum peristiwa nahas itu, Tri Fattah bersama seorang petugas imigrasi lainnya menjemput Kim Dal Joong dan Hendar di apartemen milik Kim Dal Jong tersebut kemudian bersama-sama menuju salah satu tempat hiburan malam. Polisi menyebut ada satu insiden di tempat hiburan malam itu yang membuat tangan Kim Dal Jong terluka.

“Tetapi keributan itu bukan dengan korban (Tri Fattah) tapi dengan rekannya yang lain atas nama Hendar. Di tempat hiburan itulah, pelaku Kim Dal Joong sempat memecahkan gelas dan tangannya terluka,” kata Hengki.

Setelah itu, Kim Dal Jong dan Tri Fattah kembali ke apartemen. Hal itu diketahui dari rekaman CCTV.

“Kemudian mereka bersama-sama kembali ke apartemen, sempat mengisi bensin dulu. Kemudian saat itu korban sempat satu kali naik, kemudian turun kembali, nah yang kedua kali memapah tersangka, ini terekam oleh CCTV,” jelas Hengki.

“Tim digital forensik sudah menganalisis itu bahwa pada saat masuk ke sana itu dua orang atas nama korban dan juga tersangka Kim Dal Joong, itu semua lengkap ada di CCTV,” tambahnya.

Setelah itu, seorang saksi, yaitu sekuriti apartemen, mendengar ada pecahan kaca. Kemudian tak berapa lama Tri Fattah jatuh dan tewas.

WN Korsel Berbohong

Polisi melakukan uji kebohongan saat memeriksa warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel) Kim Dal Joong terkait tewasnya petugas Rudenim Imigrasi Jakarta Barat, Tri Fattah Firdaus (23), yang jatuh dari lantai 19 apartemen di Ciledug, Tangerang. Sebelum tes, polisi mewawancarai Kim Dal Joong, yang saat itu masih berstatus terperiksa.

“Kami melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat yang secara umum disebut lie detector,” kata Kasubdit Deteksus Bidfiskomfor Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Karya, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (18/12/2023).

Dalam pemeriksaan ini, malpersepsi adalah hal yang sangat dihindari. Polisi mengantisipasi hal tersebut agar proses pemeriksaan poligraf bisa dipahami dan dimengerti oleh terperiksa.

Dalam pemeriksaan itu, Kim Dal Joong terdeteksi memberi pengakuan bohong soal penyebab petugas detensi Imigrasi terjatuh dari apartemen lantai 19. Kim Dal Joong diduga menjatuhkan korban.

“Kita analisa dari setiap pernyataan yang disampaikan berkaitan dengan kasus action yang dia melakukan pembunuhan atau dalam kalimat di sini isunya dia menjatuhkan korban dari apartemen terperiksa,” kata dia.

Petugas Imigrasi Tak Terindikasi Bunuh Diri

Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) dilibatkan dalam penyelidikan kasus tewasnya petugas Rudenim Imigrasi Jakarta Barat, Tri Fattah Firdaus (23), yang jatuh dari lantai 19 apartemen di Ciledug, Tangerang. Apsifor mendapat kesimpulan bahwa korban tidak melakukan bunuh diri.

“Tidak ditemukan indikasi adanya Fattah bunuh diri,” kata anggota Apsifor, Lucy Lidiawati Santioso, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (18/12/2023).

Apsifor melakukan pemeriksaan psikologi forensik dengan mewawancarai keluarga Fattah. Didapatkan informasi bahwa Fattah selama hidupnya baik-baik saja, anak yang baik, dan anak yang berbakti sama orang tua.

WN Korsel Bersikap Agresif

Apsifor juga memeriksa warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel) Kim Dal Joong yang ada di lokasi saat korban jatuh dari apartemen dan ditemukan tewas. Setidaknya ada 5 saksi yang dimintai keterangan terkait sosok Kim.

Apsifor juga mendalami rangkaian peristiwa sebelum dan interaksi korban dengan Kim. Apsifor juga mendatangi TKP untuk melakukan analisis tingkah laku dari para pihak di TKP.

“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, kami jelaskan sebagai berikut, bahwa Saudara Kim memiliki kompetensi psikologi yang memadai untuk mengikuti proses peradilan, termasuk untuk memberikan keterangan dan mempertanggungjawabkan tindak pidana yang disangkakan terhadap dirinya dalam rangka perilaku agresivitas berkonten kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” kata dia.

Dia mengatakan, berdasarkan analisis yang dilakukan, Kim memiliki perilaku agresif. Dia mengatakan perilaku agresif tersebut juga terkait dengan konsumsi minuman beralkohol.

“Dan saudara Kim secara sadar memiliki perilaku agresifitas yang memiliki hilangnya kesadaran atau hilangnya pengendalian diri. Dan yang berikutnya adalah terdapat faktor risiko yang bersangkutan melakukan kembali perilaku agresif bermuatan kekerasan untuk ke depannya,” katanya.

Jejak DNA WN Korsel

Polisi menyimpulkan, petugas Rumah Tahanan Detensi (Rudenim) Imigrasi Jakarta Barat, Tri Fattah Firdaus (23), yang jatuh dari apartemen di Ciledug, Tangerang, dibunuh oleh WN Korea Selatan bernama Kim Dal Joong. Dari hasil pemeriksaan olah TKP bersama sejumlah ahli, terungkap adanya jejak DNA tersangka Kim Dal Joong di beberapa titik.

“Kita lakukan olah TKP berkali-kali bersama tim lengkap fisika forensik, kimia biologi forensik kita temukan tanda-tanda di sana ataupun alat bukti pertama ditemukan bercak darah yang melingkar seperti–diduga dari tangan pelaku–seperti melingkar di tembok,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/12).

Jejak DNA Kim juga ada di sofa serta di kaca dan balkon apartemen di unit lantai 19.

“Di seputar sofa juga banyak ceceran darah, kemudian juga kaca yang sempat dilempar dari pemeriksaan lab forensik tidak ada unsur pemaksaan,” katanya.

Hengki mengungkapkan, jejak DNA tersangka Kim juga ada di balkon. Di balkon ini, pelaku diduga terjatuh.

“Kemudian menuju ke balkon ada pagar, ini ada tempat jemuran baju tertekan ke bawah dan di balkon ada darah dan DNA dari pelaku. Jadi artinya tempat di mana pelaku ini jatuh itu ada DNA daripada pelaku,” katanya.

Jejak DNA pelaku juga terdapat di kunci pintu. “Kemudian, kunci pintu di mana pintu kaca ini sempat dilepas itu ada DNA pelaku Kim Dal Joong,” katanya.

Tak hanya itu saja, jejak DNA Kim Dal Joong juga terdapat di sandal milik korban. Sandal korban ini ditemukan di sekitar sofa.

“Termasuk kita temukan DNA campuran di sandal yang ada di seputaran sofa dan di sandal ini adalah sandal korban yang baru ditemukan hari ini, namun dari sandal itu di atasnya ada DNA dari pelaku,” katanya.

(Sumber : Terungkap Petugas Imigrasi Jatuh dari Apartemen Dibunuh WN Korsel.)

Bawaslu: Masyarakat Harus Berani Tolak Uang Sogokan untuk Pilih Paslon

Jakarta (VLF) Bawaslu mewanti-wanti masyarakat untuk menghindari politik uang menjelang Pemilu 2024. Bawaslu meminta masyarakat berani tolak uang sogokan.

“Untuk itu Bawaslu mendorong masyarakat agar dengan tegas menolak segala bentuk politik uang dalam pemilu, karena praktik politik uang justru akan mencederai kemurnian proses demokrasi elektoral yang saat ini sedang kita kawal bersama. Masyarakat harus berani menolak sogokan untuk memilih calon tertentu, dan melaporkan kepada Bawaslu adanya praktik politik uang tersebut,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Puadi, kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Ia menyebut seluruh pihak dituntut untuk tidak mempraktikkan politik uang dalam bentuk apapun, dan hendaknya memberikan edukasi kepada semua elemen masyarakat untuk sama-sama mencegah terjadinya praktik politik uang dalam pemilu.

“Artinya, siapa pun, tidak boleh ada diksi yang dimunculkan untuk menganjurkan apalagi mengajak masyarakat untuk mempraktikkan politik uang dalam pemilu,” kata Puadi.

Tanggung jawab mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas, kata Puadi, bukan hanya tanggung jawab pengawas pemilu, melainkan tanggung jawab semua anak bangsa.

“Bawaslu mengimbau kepada peserta pemilu maupun masyarakat agar tidak memberi-menerima uang sebagai imbalan, karena selain hal itu merupakan tindak pidana Pemilu, secara sosiologis hal itu menciptakan Pemilu yang tidak adil karena memberi ruang bagi peserta yang kuat secara finansial untuk memenangkan kompetisi. Secara kultural juga menciptakan budaya pragmatisme di masyarakat,” terang Puadi.

Puadi menambahkan masyarakat harus tegas menolak pemberian uang atau materi lain jika itu terkait dengan kampanye Pemilu. Secara hukum sesuai Pasal 523 UU Pemilu, sanksi pidana bagi politik uang akan menyasar pemberi. Memang penerima tidak terkena sanksi, tapi kalau sampai terlibat maka penerima akan dipanggil sebagai saksi dalam proses penanganan dan itu akan menyusahkan masyarakat sebagai penerima.

“Jadi sebaiknya tolak pemberian uang atau lainnya jika terkait dengan kampanye,” kata Puadi.

(Sumber : Bawaslu: Masyarakat Harus Berani Tolak Uang Sogokan untuk Pilih Paslon.)