Author: Alif Aulia

Sidang Vonis Penipuan Robot Trading ATG Wahyu Kenzo Ditunda

Jakarta (VLF) Pembacaan putusan atau vonis perkara robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan terdakwa Wahyu Kenzo ditunda. Sidang putusan yang sedianya digelar hari ini diagendakan ulang pada Jumat (19/1).

“Iya, kan ini waktunya putusan. Tapi ditunda Jumat besok,” kata Ketua tim jaksa penuntut Yuniarti kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (17/1/2024).

Yuniarti menambahkan, penundaan sidang putusan merupakan kewenangan dari majelis hakim. Tentunya, ada sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan.

“Kalau ditunda, hakimnya yang menunda bukan dari kita (JPU). Tadi katanya belum siap untuk sidang putusan, karena mungkin banyak pertimbangannya,” imbuhnya.

Menurut Yuniarti, penundaan pembacaan putusan tidak berpengaruh bagi penuntut. Asalkan masa penahanan terdakwa belum habis.

“Nggak ada ada (pengaruh), selama masa tahanan belum habis,” tuturnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Wahyu Kenzo dengan hukuman penjara selama 15 tahun serta denda sebesar Rp 10 miliar.

Terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dituntut dengan Pasal 106 Undang-Undang RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dituntut dengan Pasal 106 Undang-Undang RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan terdakwa Raymond Enovan, dituntut dengan Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengungkapkan, ada beberapa hal yang membuat ketiga terdakwa dituntut dengan pasal tersebut. Seperti yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat.

Selain terdakwa telah menikmati hasil dari kejahatannya. “Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya,” tegas Eko terpisah.

(Sumber : Sidang Vonis Penipuan Robot Trading ATG Wahyu Kenzo Ditunda.)

Tembok dan Kaca Rumah Ditempeli Stiker Kampanye, Begini Hukum dan Aturannya

Jakarta (VLF) Dalam perhelatan pemilihan umum (Pemilu), berbagai cara dilakukan tim sukses (timses) calon presiden (capres) maupun calon legislatif (caleg) untuk melakukan kampanye, salah satunya dengan menempelkan stiker. Penempelan stiker ini dilakukan di berbagai tempat contohnya di pinggir jalan, namun terkadang banyak juga yang menempelnya di rumah warga, seperti di pagar, tembok, jendela, atau pintu.

Menempel stiker caleg maupun capres di rumah warga terkadang membuat penghuni rumah tidak nyaman. Apalagi kalau pemasangannya tanpa izin terlebih dahulu.

Lantas, apakah boleh memasang stiker caleg di rumah?

Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dilarang dipasang di rumah tanpa izin pemiliknya. Jika tetap dilakukan, kata Bagja, bisa dikenakan pidana.

“Pemasangan di rumah warga tidak boleh dipaksa, tidak boleh, yang namanya kampanye itu harus dilakukan sukarela oleh pemilih. Tidak boleh kemudian orang dipaksa memilih. Hati-hati, bisa dikena pidana itu,” tuturnya dikutip dari detikNews, Rabu (17/1/2024).

Sementara itu, dilansir dari situs NU Online, disebutkan bahwa dalam islam, rumah merupakan milik pribadi yang merupakan hak eksklusif pemiliknya. Maka dari itu, orang lain tidak berhak untuk mengintervensi pemanfaatan rumah tersebut karena bukan miliknya.

Syekh Al-Imam Taqiyuddin Abu Bakr asy-Syafi’i, dalam kitab Kifayatul Akhyar, halaman 238, mengatakan jika seseorang memanfaatkan milik orang lain tanpa izin, maka tindakan tersebut dinamakan sebagai ghasab (mengambil hak orang lain secara zhalim). Perbuatan ghasab merupakan tindakan kriminal dalam islam yang diharamkan.

ﻭﺣﺪﻩ ﻓﻲ اﻟﺸﺮﻉ ﻫﻮ اﻻﺳﺘﻴﻼء ﻋﻠﻰ ﻣﺎﻝ اﻟﻐﻴﺮ ﻋﻠﻰ ﻭﺟﻪ اﻟﺘﻌﺪﻱ ﻛﺬا ﻗﺎﻟﻪ اﻟﺮاﻓﻌﻲ ﻭﻓﻴﻪ ﺷﻲء ﻭﻟﻬﺬا ﻗﺎﻝ اﻟﻨﻮﻭﻱ ﻫﻮ اﻻﺳﺘﻴﻼء ﻋﻠﻰ ﺣﻖ اﻟﻐﻴﺮ ﻋﺪﻭاﻧﺎ ﻋﺪﻝ ﻋﻦ ﻗﻮﻝ اﻟﺮاﻓﻌﻲ ﻣﺎﻝ اﻟﻐﻴﺮ ﺇﻟﻰ ﻗﻮﻟﻪ ﺣﻖ اﻟﻐﻴﺮ ﻷﻥ اﻟﺤﻖ ﻳﺸﻤﻞ ﻣﺎ ﻟﻴﺲ ﺑﻣﺎﻝ ﻛﺎﻟﻜﻠﺐ ﻭاﻟﺰﺑﻞ ﻭﺟﻠﺪ اﻟﻤﻴﺘﺔ ﻭاﻟﻤﻨﺎﻓﻊ ﻭاﻟﺤﻘﻮﻕ ﻛﺈﻗﺎﻣﺔ ﺷﺨﺺ ﻣﻦ ﻣﻜﺎﻥ ﻣﺒﺎﺡ ﻛﺎﻟﻄﺮﻳﻖ ﻭاﻟﻤﺴﺠﺪ

Artinya: “Pengertian ghasab dalam syariat Islam adalah menguasai harta orang lain secara sewenang-wenang. Demikianlah pendapat Imam ar-Rafi’i, namun pendapat ini masih perlu dikaji lebih lanjut. Oleh karena itu, Imam an-Nawawi berpendapat bahwa ghasab adalah menguasai hak orang lain secara aniaya. Pengertian ini menggantikan pengertian yang dikemukakan oleh Imam ar-Rafi’i, yaitu “harta orang lain”, dengan “hak orang lain”. Hal ini dikarenakan hak mencakup hal-hal yang bukan harta, seperti anjing, kotoran, kulit bangkai, manfaat, dan hak-hak, seperti menghalangi seseorang dari tempat yang dibolehkan, seperti jalan dan masjid.”

Pengertian “secara aniaya” dimaksudkan untuk membedakan ghasab dengan tindakan mengambil harta orang lain dari orang kafir yang berperang melawan Islam, atau dari orang yang telah merampas harta orang lain secara sewenang-wenang. Dalam hal ini, tindakan mengambil harta tersebut tidak disebut ghasab, melainkan pengambilan harta secara sah.

Menurut Imam an-Nawawi, ghasab terjadi jika seseorang menguasai harta orang lain, baik berupa harta benda maupun manfaatnya, tanpa izin dari pemiliknya. Hal ini berlaku meskipun orang tersebut tidak berniat untuk menguasai harta tersebut. Hal itu karena tujuan ghasab adalah untuk memanfaatkan harta yang dirampas tersebut. [Syekh Al-Imam Taqiyuddin Abu Bakr asy-Syafi’i, Kifayatul Akhyar, [Beirut: Jami’ al- Huquq Mahfuzah, 2010], halaman 238.

Sementara itu, Muhammad bin Qasim al-Ghazi dalam kitab Fathul Qarib, halaman 190, menyatakan hukum ghasab adalah haram dan pelakunya wajib mengembalikan harta yang di-ghasab kepada pemiliknya, meskipun ia harus membayar ganti rugi jika harta tersebut mengalami kerusakan atau berkurang nilainya.

(ومن غصب مالا لأحد لزمه ردُّه) لمالكه ولو غرِم على رده أضعافَ قيمته. (و) لزمه أيضا (أرش نقصه) إن نقص، كمن غصب ثوبا فلبسه أو نقص بغير لبس، (و) لزمه أيضا (أجرة مثله) . أما لو نقص المغصوب برخص سعره فلا يضمنه الغاصب على الصحيح.

Artinya: “Dan barangsiapa yang mengghashab harta seseorang, maka wajib mengembalikan kepada pemiliknya, meskipun atas pengembalian barang ghasaban orang yang ghashab itu terkena tanggungan ganti rugi dengan lipat ganda harganya. Dan wajib baginya (orang yang ghashab), untuk menambal kekurangannya, jika terdapat kekurangan pada harta yang dighashab, seperti orang yang mengghashab pakaian, kemudian ia memakainya atau baju itu berkurang, bukan karena dipakai. Juga wajib upah umum atas barang yang dighasab. Adapun bila barang yang dighashab itu berkurang sebab merosotnya/murahnya harga di pasaran (bukan karenpenggunaan), maka tidak wajib mengganti rugi menurut pendapat yang shahih.”

Dengan demikian dalam perspektif syariah Islam, tindakan timses dalam kontestasi politik yang memasang stiker calon legislatif (caleg) atau calon presiden (capres) di rumah seseorang tanpa izin dari pemilik rumah dianggap sebagai tindakan kriminal (ghasab). Selain itu, pemilik tanah memiliki hak untuk mencopot dan membongkar baliho tersebut tanpa harus menunggu persetujuan dari tim sukses terkait atau caleg terkait.

(Sumber : Tembok dan Kaca Rumah Ditempeli Stiker Kampanye, Begini Hukum dan Aturannya.)

Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas!

Jakarta (VLF) Mantan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra akhirnya menghirup udara bebas hari ini. Dia dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani penahanan di Rutan Sialangbungkuk.

“Benar, bebas hari ini (Andi Putra). Bebas bersyarat tetapi beliau ya,” terang Kepala Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru, Erwin Siregar, Rabu (17/1/2024).

Erwin mengatakan Andi Putra bebas usai menjalani dua pertiga masa tahanan. Putra mantan Bupati Sukarmis itu divonis inkrah oleh MA 4 tahun penjara.

“Status PB (pembebasan bersyarat) tentu kami serahkan ke Bapas untuk pembinaan dan wajib lapor,” katanya.

Sebelumnya Mahkamah Agung menyunat hukuman terpidana korupsi Andi Putra. Vonis Andi Putra disunat dari vonis penjara 5 tahun 7 bulan menjadi 4 tahun.

Vonis ringan terhadap Andi Putra setelah dilakukan sidang putusan pada 30 Maret lalu. Duduk sebagai hakim Ketua adalah Desayeti dan dua hakim anggota Soesilo dan Dwi Sugiarto.

“Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Riau Nomor 23/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR tanggal 5 Oktober 2022,” tulis dalam putusan seperti dilihat pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru, Rabu (26/4) tahun lalu.

Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu sendiri menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru. Putusan Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr dibacakan tanggal 27 Juli 2022 lalu.

Mejalis hakim sepakat mengenai pidana yang dijatuhkan kepada mantan politisi Partai Golkar tersebut. Untuk vonisnya adalah pidana penjara selama 4 tahun.

“Pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” bunyi putusan tersebut.

Andi Putra dijebloskan ke bui setelah dia dan beberapa pejabat tertangkap tangan menerima suap pengurusan izin kebun kelapa sawit. Andi Putra ditangkap KPK pada 18 Oktober 2021 lalu.

(Sumber : Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas!.)

Pura-pura Bertamu Ternyata Mencuri, Polisi Ringkus Meysandi di Jambi

Jakarta (VLF) Meysandi (30), pelaku spesialis pembobolan rumah kosong antar provinsi diringkus anggota Polres Muara Enim di Jambi. Dalam melakukan aksinya, pelaku sering berpura-pura menjadi tamu dan langsung gasak isi rumah korbannya.

Pelaku merupakan warga Jalan Kopral Urip Simpang Tiga Bakaran Kelurahan Plaju, Palembang.

“Untuk tersangka ini dibekuk di Kota Jambi dan dari penangkapan yang di back up oleh team Resmob Polda Jambi. Dia adalah pelaku spesialis pembobol rumah kosong antar provinsi,” ujar Kapolres Jhoni Eka Putra, Selasa (16/1/2024).

Dalam melakukan aksinya, modus pelaku yakni mencari rumah kosong secara acak kemudian mendatangi dengan berpura-pura bertamu dan mengetok rumah korban untuk memastikan keadaan rumah tersebut kosong dan tidak berpenghuni.

Setelah mengetahui rumah tersebut kosong, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan cara membuka secara jendela rumah secara paksa dengan obeng dan linggis lalu masuk ke dalam rumah korban dan segera menguras harta barang yang ada di dalam rumah korban.

Setelah aksinya selesai, tersangka langsung melarikan diri.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa emas kuning sebanyak 5 suku, kalung berlian, cincin berlian, gelang berlian serta uang tunai sebanyak Rp 1 juta yang berada di dalam lemari kamar utama,” kata dia.

Akibat dari aksi pembobolan tersebut, pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp 41 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain Meysandi, polisi juga menangkap Fajudin Effendi, Iwan dan Sarbani yang terlibat dalam aksi pencurian yang dilakukannya. Mereka pun dikenai pasal pidana 363 ayat (1) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka dan barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah obeng modifikasi, satu obeng, 2 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor, serta satu unit mobil rental diamankan Polres Muara Enim.

(Sumber : Pura-pura Bertamu Ternyata Mencuri, Polisi Ringkus Meysandi di Jambi.)

Baliho Bobby Berseragam Wali Kota Bareng Prabowo Disoal Timnas AMIN

Jakarta (VLF) Penampakan baliho bergambar Wali Kota Medan Bobby Nasution beratribut lengkap bareng capres nomor urut 02 Prabowo Subianto yang muncul di Medan dipersoalkan. Pasalnya Bobby Nasution sebagai pejabat pemerintahan dinilai terang-terangan mendukung salah satu paslon. Akibatnya baliho tersebut pun dilaporkan ke Bawaslu.

Laporan itu dilayangkan Tim Hukum Nasional (THN) AMIN mendampingi warga yang merasa keberatan dengan adanya baliho tersebut di Medan. Ketua THN AMIN Sumut Yance Aswin menyebut, baliho itu menampilkan foto Wali Kota Medan dengan salah satu capres hingga membuat warga merasa dirugikan.

“Kami mendampingi salah seorang warga Kota Medan yang merasa keberatan, apa dasar keberatannya, beliau melihat ada spanduk baliho yang dipasang dipinggir-pinggir jalan Kota Medan yang mencantumkan maupun foto gambar daripada Wali Kota Medan dengan salah satu pasangan capres-cawapres, sehingga beliau merasa dirugikan,” kata Yance Aswin usai membuat laporan, Senin (15/1/2024).

Timnas AMIN menilai, baliho tersebut tidak dapat dibenarkan, terlebih dalam baliho tersebut, Bobby mengenakan atribut lengkap. Menurutnya hal itu melanggar UU No 7 Tahun 2017.

“Karena pada prinsipnya Wali Kota Medan itu ya berkarya untuk Kota Medan, bukan untuk pasangan calon atau terlibat di dalam kegiatan Pilpres,” katanya.

Aswin juga menyebut, Bobby Nasution boleh terlibat kampanye politik terhadap salah satu paslon, namun harus cuti dan diluar tanggungan negara.

“Boleh secara pribadi dia terlibat tapi dia harus cuti di luar tanggungan negara, tapi pemasangan tanda-tanda gambar atau foto-foto dia, di pasangan calon-calon itu, itu sama sekali tidak dibenarkan, Kita tahu undang-undang nomor 7 tahun 2017, khusnya pasal 495 tentang netralitas Para pejabat negara dalam Pemilu 2024 ini,” ucapnya.

Timnas AMIN pun meminta agar Bawaslu Sumut mencabut baliho tersebut agar tidak terjadi gesekan di masyarakat.

“Oleh karena itu kita melalui bawaslu meminta agar seluruh foto-foto yang ada seperti itu dicabut dan ditertibkan, supaya apa, karena kita tidak menginginkan adanya gesekan-gesekan dikarenakan hal hal seperti demikian,” ujarnya.

Pembelaan TKD Prabowo-Gibran

Terpisah, Ketua TKD Prabowo-Gibran Sumut Ade Jona Prasetyo merespons laporan dari Timnas AMIN. Menurutnya baliho itu dipasang pada HUT Kota Medan Juli 2023. Ia mengatakan, saat itu Prabowo belum ditetapkan sebagai capres.

Dilihat detikSumut, Baliho tersebut menampilkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan. Sedangkan Bobby sebagai Wali Kota Medan dan Ade Jona sebagai kader Gerindra.

“Ini baliho waktu HUT Kota Medan, memang salah ya ngucapi HUT Kota Medan, ada Pak Presiden ada Pak Menhan,” kata Ade Jona Prasetyo saat dihubungi.

Ia juga menilai laporan yang dilayangkan Timnas AMIN berlebihan, sebab baliho itu sudah lama terpasang. Ia lalu menyinggung soal etika.

“Terlalu berlebihan mereka, kerja nyata aja nggak usah omon-omon masyarakat. Sumatera Utara tahu mana yang dengan etika berterima kasih dan mana yang tidak tahu berterima kasih,” ucapnya.

Ade Jona juga meminta agar laporan itu tidak menjadi provokasi yang dapat menimbulkan perpecahan di masyarakat.

“Jangan provokasi baliho kapan, dilaporkan kapan, jangan pecah belah persaudaraan yang ada di Sumut ini, kami mau politik santun riang dan gembira,” tutupnya.

(Sumber : Baliho Bobby Berseragam Wali Kota Bareng Prabowo Disoal Timnas AMIN.)

Akhir Pahit Iming-iming Umrah Murah

Jakarta (VLF) Aban Muhammad Sa’ban (31) dan puluhan warga di Kabupaten Cianjur lainnya, harus gigit jari memupuk mimpi pergi umrah bersama. Mulanya mereka sudah tak sabar berangkat umrah dengan biaya yang murah meriah, hanya Rp6 juta.

Namun mimpi itu malah berakhir pahit. Aban dan calon jemaah umrah lainnya jadi korban penipuan. Ialah M, warga Kecamatan Cikadu yang diduga menjadi pelaku penipuan dengan modus subsidi dari donatur dari Timur Tengah.

“Saya kenal dengan M ini saat berangkat umrah. Satu rombongan dengan saya,” kata Aban, Senin (15/1/2024).

Dengan jurus kata-kata manis, M meyakinkan Aban untuk ikut berangkat umrah murah. Hanya membayar Rp6-15 juta, jemaah sudah bisa berangkat ke tanah suci.

“Jadi kenapa bisa murah, katanya karena ada donatur. Gelombang pertama yang awal daftar hanya bayar Rp 6 juta dan yang gelombang kedua bayar Rp 12-15 juta,” ujarnya.

Rayuan M nampak menjanjikan. Ia menjelaskan pada Aban, bahwa biaya umrah tersebut bisa murah lantaran ada donatur dari Timur Tengah. Bahkan tidak sedikit warga yang dijanjikan gratis, tidak sekadar subsidi biaya.

“Jadi M ini dapat program dari saudaranya yang di Jakarta. Saudaranya ini yang awalnya menawarkan, kemudian di Cianjurnya dijalankan oleh M dengan menawarkan ke warga. Penawarannya paket umrah murah dan ada juga yang dijanjikan gratis,” ucap dia.

“Katanya bisa murah karena ada donatur dari Timur Tengah. Anaknya yang sakit sembuh kemudian bernazar akan memberikan bantuan hingga membantu biaya umrah,” tambahnya.

Keyakinannya juga semakin kuat, saat mendapatkan informasi adanya warga yang sudah diberangkatkan umrah murah. Aban pun bersedia menjadi koordinator para calon jemaah umrah.

Ia pun mengajak puluhan warga sekitar Desa Kertajaya kecamatan Tanggeung, untuk ikut program umrah murah tersebut. Aban bahkan juga mendaftarkan diri menjadi calon jemaah umrah.

“Saya daftar dengan istri dan orangtua saya. Karena saat itu percaya saja,” kata dia.

“Total sampai saat ini ada 50 orang lebih yang mendaftar dan dikoordinatori oleh saya. Karena memang awalnya meyakinkan. Apalagi kan ada yang sudah diberangkatkan sekitar belasan orang di Kecamatan Cikadu,” lanjutnya.

Dia menyebut status M yang merupakan tokoh, membuatnya percaya. Calon jemaah saat itu dijanjikan akan berangkat umrah pada September 2023. Namun pemberangkatan tertunda karena ada kendala.

“Bahkan rencananya akan diberangkatkan pada Desember. Tetapi karena harga tiket dan hotel naik saat momen tahun baru, jadinya diundur ke awal Januari. Kami masih coba percaya, karena kan keluarga terlapor ini ditokohkan, masa menipu,” ucap dia.

Menurut dia, para calon jemaah umrah tersebut dijanjikan berangkat umrah pada September 2023 lalu. Namun beberapa kali diundur hingga akhirnya kembali dijanjikan akan berangkat pada Desember 2023.

Beragam alasan dilontarkan M dan saudaranya kepada calon jemaah terkait ditundanya keberangkatan. Salah satunya konflik Israel-Palestina yang membuat uang dari donatur belum bisa dikirim.

“Ini yang mulai tidak masuk akal, hubungannya apa dengan konflik tersebut. Kan uangnya tidak lewat ke Israel atau Palestina. Sempat juga dari pihak travel menawarkan untuk membawa uangnya, karena ada relasi di Timur Tengah, tetapi ditolak dengan alasan takut donaturnya tersinggung,” ungkapnya.

Bahkan di bulan Desember, sudah muncul rangkaian kegiatan oleh salah satu travel dan sudah dilakukan manasik. Tetapi hingga hari ini, pemberangkatan umrah tersebut sebatas janji.

“Jadi belum diberangkatkan sampai sekarang. Jadwal dari travel juga hanya jadwal, karena ternyata belum dibayar ke pihak travelnya,” ucap dia.

Dia mengungkapkan para jemaah yang mayoritas merupakan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah itu, mulai menyadari jika mereka diduga ditipu. Akhirnya jalur hukum pun ditempuh.

“Kami mulai curiga dengan diundur-undurnya pemberangkatan. Kemudian saat ditanya ke M dan saudaranya juga tidak pernah jelas. Kadang hanya dijawab iya saja tanpa ada penjelasan. Ditambah pernah ada alasan uangnya belum bisa dikirim, karena ada konflik di Timur Tengah. Ketika ada yang mau usahakan ditolak juga dengan alasan takut donaturnya tersinggung,” kata dia.

“Kita laporkan M dan saudaranya. Karena ketidakjelasan ini. Ditambah kasihan masyarakat yang sudah sangat berharap, apalagi mereka yang hanya butuh serabutan. Sudah berharap besar tapi ternyata begini,” imbuhnya.

Sementara itu Topan Nugraha sebagai Kuasa Hukum para korban, mengatakan pihaknya sudah melaporkan dugaan penipuan itu ke Polres Cianjur. Menurutnya diduga korban dugaan penipuan berkedok umroh tersebut mencapai 400 orang lebih.

“Kalau korban diduga mencapai lebih dari 400 orang, dari total 28 koordinator. Tapi yang sudah menguasakan dan melapor ada 50 orang,” kata dia.

Dia berharap polisi segera menindaklanjuti kasus tersebut, sebab korbannya cukup banyak dan merupakan warga tidak mampu. “Kami mendorong kepolisian untuk segera menyelidiki kasus ini,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan pihanya sudah menerima laporan dugaan penipuan tersebut dan menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan.

“Segera kita selidiki lebih lanjut,” ucapnya singkat.

(Sumber : Akhir Pahit Iming-iming Umrah Murah.)

Terancam Dipecat Perwira Polisi di Aceh karena Ditangkap Kasus Sabu 1 Ons

Jakarta (VLF) Seorang perwira polisi AKBP AP ditangkap personel Satreskrim Polresta Banda Aceh atas kepemilikan sabu 1 ons. Oknum perwira itu pun terancam dijatuhi sanki pemecatan.

Selain AKBP AP juga turut ditangkap seorang bintara polisi. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.

“Ada dua orang yang ditangkap satu berpangkat AKBP,” kata Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi kepada wartawan, Senin (15/1/2024).

Menurutnya, penangkapan dilakukan di salah satu lokasi di Kota Banda Aceh beberapa hari lalu. Kedua pelaku disebut diciduk di lokasi berbeda.

Armia menyebutkan, penyidik Polresta Banda Aceh masih menyelidiki peran perwira menengah polisi tersebut. Dalam kasus itu, polisi ikut menyita barang bukti sabu.

“Barang buktinya 1 ons sabu,” jelas Armia.

Dia menyebutkan, Polda Aceh akan memberantas peredaran narkoba tidak pandang bulu. Personel yang ditangkap terancam dipecat.

“Ancaman hukumannya PTDH (Pemberhentian Tidak dengan Hormat),” tegas Armia Fahmi.

Menurutnya, proses pidana AKBP AP dilakukan penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dibantu Ditnarkoba Polda Aceh. Sementara penanganan etik dilakukan Bidpropam Polda Aceh.

Sesuai komitmen Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko, pihaknya akan menindak semua pihak yang terlibat dalam kasus narkotika termasuk anggota Polri. Untuk personel yang ditangkap disebut akan diproses pidana serta kode etik.

“Bapak Kapolda sudah berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh. Beliau tidak pandang bulu siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba pasti akan disikat,” jelasnya.

(Sumber : Terancam Dipecat Perwira Polisi di Aceh karena Ditangkap Kasus Sabu 1 Ons.)

5 Fakta Pelaku Ancam Tembak Anies di Kaltim Serahkan Diri ke Polisi

Jakarta (VLF) AN (22), pemilik akun Instagram @rifanariansyah mengancam menembak calon presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan di Kalimantan Timur (Kaltim). Dia pun menyerahkan diri kepada pihak polisi karena tindakannya tersebut.

“Setelah kami lakukan profiling terhadap akun itu, akhirnya Tim Subdit Siber Ditkrimsus Polda Kaltim menemukan terduga ini berinisial AN (22), warga Sangata, Kabupaten Kutai Timur,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo dilansir Antara, Senin (15/1/2024).

Berikut fakta-faktar terkait pelaku ancam tembak Anies di Kaltim menyerahkan diri:

1) Kasus Pengancaman Kedua

Sebelum kasus AN, polisi menangkap pria inisial AWK usai mengancam menembak Anies Baswedan di TikTok. Sampai saat ini, motif pengancaman yang dilontarkan pelaku tengah didalami.

“Hal ini masih pendalaman dan informasi terkini dari tim yang menangani yang bersangkutan telah dinyatakan bahwa benar dia yang membuat cuitan itu,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (13/1).

AWK merupakan pemilik akun TikTok @calonistri71600. Pelaku telah mengakui pernah menulis komentar yang berisi ancaman untuk menembak Anies.

2) Serahkan Diri Usai Polisi Identifikasi Pelaku

Pelaku AN menyerahkan diri pada Sabtu (13/1). Yusuf mengatakan pelaku menyerahkan diri setelah polisi berhasil mengidentifikasi akun miliknya.

Polisi sempat menghubungi pihak keluarga pemilik akun media sosial tersebut.

“Kami menjelaskan situasi yang terjadi dan dengan sukarela terduga ini bersedia menyerahkan diri ke Polda Kaltim untuk diamankan,” kata Yusuf.

3) Akun Telah Dihapus

Usai mengancam di Instagram, pelaku menghapus akun tersebut. Namun, polisi masih menemukan jejak digital dari pelaku.

“Meskipun akun media sosial itu telah dihapus, polisi masih bisa mengidentifikasi pemilik. Polisi langsung menurunkan tim setelah berkoordinasi dengan keluarga terduga untuk dilakukan penjemputan untuk dimintai keterangan,” jelas Yusuf.

4) Polisi Gelar Perkara

Polisi melakukan gelar perkara dengan melibatkan tim yang sudah dibentuk, termasuk saksi ahli di antaranya ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli teknologi informasi. Hingga kini polisi masih menyelidiki kasus ini.

“Hal ini untuk dapat memastikan langkah-langkah selanjutnya,” katanya.

5) Polisi Minta Masyarakat Tak Terprovokasi

Polisi meminta masyarakat bersabar dan mempercayakan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

“Upaya ini merupakan tindakan yang responsif terhadap pengancaman yang dilakukan di media sosial atau ruang publik lainnya,” katanya.

Polisi meminta masyarakat untuk tenang dan tidak terprovokasi dengan unggahan di media sosial yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Kami dari kepolisian juga memastikan akan bersikap netral dalam Pemilu 2024 dan menjamin pemilu akan berlangsung dengan damai, aman, lancar, dan tertib,” ujar Yusuf.

(Sumber : 5 Fakta Pelaku Ancam Tembak Anies di Kaltim Serahkan Diri ke Polisi.)

Fakta-fakta Penyekapan Wanita Jogja Utang Rp 2 Juta Ditagih Rp 28 Juta

Jakarta (VLF) Seorang wanita di Kalurahan Pandowoharjo, Sleman, diciduk polisi lantaran menyekap sesama perempuan. Pelaku yang berinisial H (39) nekat melakukan penyekapan karena korbannya, I (42) tidak membayar bunga utang.

Kasus ini bisa terungkap setelah korban menghubungi polisi di Bantul melalui DM Instagram. Pelaku kini diperiksa atas tuduhan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sejumlah fakta pun muncul dalam insiden penyekapan ini. Berikut rangkumannya oleh detikJogja:

1. Berawal Korban Pinjam Rp 2 Juta

Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian menuturkan kejahatan ini berawal ketika korban meminjam uang ke pelaku pada Desember 2022. Saat itu, pelaku menggunakan modus mendirikan koperasi abal-abal, sehingga korban pinjam Rp 2 juta.

“(Pinjam uang ke) Pelaku itu relatif gampang. Ini dengan memberikan jaminan KTP dan akte sudah bisa melakukan peminjaman. Namun yang jadi permasalahan bunganya yang berlipat-lipat,” kata Adrian kepada wartawan, Senin (15/1/2024).

2. Ditagih Rp 28 Juta Saat Sudah Dikembalikan Rp 1,7 Juta

Selama proses peminjaman tersebut, korban sudah mengembalikan Rp 1,7 juta. Namun, pelaku justru menagihnya Rp 28 juta pada November 2023. Alasannya, jumlah tersebut merupakan denda bunga pinjaman.

Adrian melanjutkan, korban setelah itu dijemput paksa oleh tiga orang yang merupakan suruhan H. Mereka membawa korban ke sebuah ruangan dan menyekapnya selama seharian.

“Jadi menurut keterangan korban, waktu dibawa atau diajak dari kosan, tiga orang itu dengan pemaksaan, menarik tangan korban masuk ke dalam mobil. Lalu dibawa ke tempat penyekapan,” jelasnya.

3. Laporkan Posisi kepada Anggota Polres Bantul

Kasus penculikan dan penyekapan ini terbongkar setelah korban berhasil menghubungi salah satu anggota Polres Bantul melalui DM Instagram. Mereka kemudian bertukar nomor WhatsApp.

Adrian menjelaskan, korban mengirimkan detil lokasi penyekapannya yang ternyata berada di Kabupaten Sleman. Setelahnya, ponselnya tidak aktif.

Anggota Polres Bantul yang dilapori korban lalu meneruskan informasi yang didapatnya kepada Polresta Sleman.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian mendatangi lokasi. Korban ditemukan di sebuah ruangan. Selain itu, ada tiga orang lagi yang ditemukan berada di rumah itu.

“Kita dapati korban ada di sebuah kamar. Kita gerebek saat itu korban sedang di sebuah kamar dan berdiam diri,” ujarnya.

“Selain itu juga waktu kita (lakukan) penggerebekan di rumah tempat tersebut kita jumpai tiga orang lagi yang sama yang semua bekerja di situ tanpa dibayar, walaupun dibayar hanya minim dan semua akibat mereka pinjam uang ke pelaku tidak bisa bayar,” imbuhnya.

4. Pelaku Residivis Kasus Perdagangan Orang

AKP Adrian berujar, pihaknya mendalami jika terdapat perdagangan orang di sana. Sebab, mereka menemukan tiga orang lagi di lokasi penyekapan.

“Pelaku inisial H merupakan residivis tahun 2017 saat itu pelaku merupakan pelaku tindak pidana perdagangan orang. Kasus ini kita dalami sedang koordinasi kepada ahli apakah perbuatan si pelaku juga termasuk tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.

Adapun dalam kasus ini polisi menyita KTP korban dan akta kelahiran sebagai barang bukti. Pelaku terancam penjara delapan tahun.

“Sampai saat ini yang kita sangkakan Pasal 333 ayat 1 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara,” pungkasnya.

(Sumber : Fakta-fakta Penyekapan Wanita Jogja Utang Rp 2 Juta Ditagih Rp 28 Juta.)

2 Eks Kadis ESDM NTB Terdakwa Korupsi Pasir Besi Dituntut 12 dan 9 Tahun

Jakarta (VLF) Dua bekas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat (NTB) menjalani sidang tuntutan terkait perkara korupsi tambang pasir besi pada Blok Dedalpak, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur. Kedua terdakwa adalah Zainal Abidin dan Muhammad Husni.

Dalam sidang tuntutan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Dian Purnama membacakan materi tuntutan terdakwa Zainal Abidin. JPU menilai bekas Kepala Dinas ESDM NTB periode 2021-2023 itu turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya.

“Dengan ini, menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap terdakwa Zainal Abidin dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata Dian saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, Senin (15/1/2024).

Sementara itu, Muhammad Husni dituntut 9 tahun penjara. JPU juga menuntut Kadis ESDM NTB periode 2013-2021 itu untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Muhammad Husni dengan 9 tahun penjara,” kata Ema Mulyawati mewakili JPU di PN Tipikor Mataram.

Jaksa juga membeberkan alasan memberatkan dan meringankan kedua terdakwa. JPU beralasan Muhammad Husni dituntut lebih ringan dari Zainal Abidin karena sikapnya dinilai jujur selama persidangan. Sementara itu, Zainal Abidin dituntut lebih berat karena tidak mengakui maupun menyesali perbuatannya.

“Kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan terdakwa telah mengakui perbuatannya,” ucap Ema dan Dian.

Kedua terdakwa disangkakan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan pledoi yang dijadwalkan pada 22 Januari 2024.

Pantauan detikBali, Zainal Abidin dan Muhammad Husni tampak lesu seusai mendengar tuntutan dari jaksa. Kedua mantan Kadis ESDM NTB itu enggan berkomentar terkait tuntutan tersebut.

(Sumber : 2 Eks Kadis ESDM NTB Terdakwa Korupsi Pasir Besi Dituntut 12 dan 9 Tahun.)