Author: Alif Aulia

Sumber Duit Miliaran untuk Suap Bebaskan Ronald Tannur Diselidiki

Jakarta (VLF) Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut sumber uang miliaran yang disiapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), untuk menyuap hakim Mahkamah Agung (MA) dalam mengamankan vonis kasasi Ronald terkait kasus tewasnya Dini Sera.

Kejagung mengungkapkan, ada uang Rp 5 miliar yang disiapkan Lisa.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, tidak mungkin Lisa Rahmat menyiapkan sendiri uang tersebut. Harli yakin, ada yang mendanai untuk mengamankan vonis kasasi Ronald Tannur.

“Logika hukumnya tidak mungkin LR menyiapkan dana dari uangnya,tentu ada yang mendanai apakah dari RT atau yang lainnya tentu harus diungkap,” kata Harli dilansir dari detikNews, Minggu (27/10/2024).

“Itulah nantinya yang akan didalami penyidik. Apa hubungan ZR dengan pengacara LR, dari mana sumber dananya LR tentu semua itu harus dicari,” imbuh Harli.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, uang Rp 5 miliar itu disiapkan oleh Lisa Rahmat (LR). Uang itu diketahui dikirim Lisa kepada mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR) dalam membantu mengurus perkara kasasi Ronald Tannur.

“Sumber dana yang sudah nyata ini dari tangannya LR. Ini sedang kami dalami apakah dari siapa dan dari mana nanti akan kita proses lebih lanjut,” kata Qohar dalam jumpa pers, di Kejagung, Jumat (25/10).

Hingga kini, pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti terkait kepemilikan uang tersebut. Kejagung juga mendalami dugaan pemberian uang dari pihak lain kepada Lisa.

“Apakah kemudian LR mendapatkan uang dari siapa, kapan, di mana, malam ini sedang kami lakukan klarifikasi. Inilah yang sedang kami dalami, sabar, karena penyidikan itu perlu proses, perlu alat bukti. Maka berilah kesempatan penyidik untuk bekerja,” terangnya.

Sedangkan untuk keterlibatan Zarof Ricar dalam kasus ini, berawal ketika Zarof dihubungi Lisa. Lisa meminta Zarof Ricar yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, untuk membantunya mengurus perkara kasasi kasus Ronald Tannur.

Dalam permintaan bantuan itu, Lisa menyatakan kepada Zarof akan menyiapkan dana pengurusan perkara untuk diserahkan kepada majelis hakim sebesar Rp 5 miliar. Sementara, biaya jasa pengurusan perkara yang akan diterima Zarof sebesar Rp 1 miliar.

“LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” ujar Qohar.

“LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk Hakim Agung dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya,” sambung dia.

“Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut lalu ZR menyarankan agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan,” tambah dia.

Lebih lanjut, Qohar menyebut berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, uang itu belum diserahkan Zarof kepada hakim agung. Uang itu, kata dia, masih tersimpan di dalam brankas rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Kejagung menetapkan Zarof sebagai tersangka pemufakatan jahat rencana suap. Dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Tipikor. Zarof juga dijerat dengan Pasal 12b Juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Sementara pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 UU Tipikor.

(Sumber : Sumber Duit Miliaran untuk Suap Bebaskan Ronald Tannur Diselidiki.)

Tanggapan Pakar Pidana soal Teror Bus Trans Jatim Surabaya-Bangkalan

Jakarta (VLF) Sudah dua kali Insiden tak menyenangkan terjadi pada Bus TransJatim Koridor V rute Bangkalan-Surabaya. Pertama, Bus Trans Jatim dilempari batu, selanjutnya dilempari oli oleh orang tak dikenal (OTK).

Namun hingga saat ini pelaku pelemparan terhadap Bus Cakraningrat itu masih misterius. Polisi masih kesulitan mencari dan melacak pelaku teror yang sudah dua kali melakukan aksi vandalisme itu.

Pakar hukum Universitas Bhayangkara Surabaya (Ubhara) Prof Solahudin menyebutkan ada indikasi kecemburuan dalam teror terhadap Bus Trans Jatim tersebut.

Sebab menurutnya teror tersebut hanya menyasar Bus Cakraningrat.

“Mungkin ada kecemburuan pihak lain dengan dibukanya rute Surabaya-Bangkalan oleh Bus Trans Jatim,” jelas Prof Solahudin kepada detikJatim, Senin (28/10/2024).

Guru besar Ubhara itu menyebutkan tindakan teror itu tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak tegas. Dia berharap pelaku harus bisa terungkap dan ditangkap sebab sudah meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.

“Tapi apa pun motifnya pelaku teror harus ditangkap karena sudah meresahkan dan mengganggu ketertiban umum,” tegasnya.

Selain itu, dia mengatakan bahwa senergitas masyarakat dengan pihak terkait perlu ada untuk mengantisipasi tindakan teror terulang kembali.

Patroli polisi di sepanjang area itu perlu ditingkatkan. Tidak hanya, masyarakat perlu berperan serta dalam hal pengawasan.

“Ya perlu dilakukan patroli berkala oleh pihak berwajib,” katanya.

(Sumber : Tanggapan Pakar Pidana soal Teror Bus Trans Jatim Surabaya-Bangkalan.)

Beda Jauh Temuan Duit Nyaris Rp 1 T dan LHKPN Eks Pejabat MA

Jakarta (VLF) Ada hal yang membuat publik bingung dengan fakta kasus mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Harta Zarof yang dilaporkan sebesar Rp 51 miliar, tapi di rumahnya terdapat uang yang totalnya hampir Rp 1 triliun.

Zarof diketahui menjadi tersangka dugaan suap pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Selain uang yang jumlahnya Rp 920 miliar, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menemukan 51 kg emas batangan.

Berdasarkan situs e-LHKPN KPK, Zarof menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada Maret 2022. LHKPN itu disetorkan Zarof untuk akhir jabatannya sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA.

Tercatat ia memiliki 13 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 45,5 miliar. Tanah dan bangunannya itu tersebar di Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang, Denpasar, Bandung, Cianjur, Solok, hingga Pekanbaru.

Sebanyak 11 dari 13 aset tanah dan bangunannya merupakan warisan. Lalu ia juga tercatat memiliki tiga mobil senilai Rp 740 juta. Mobilnya terdiri atas Toyota Kijang tahun 2016, VW Beetle tahun 2018, dan Toyota Yaris tahun 2021.

Kemudian, Zarof juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 680 juta, kas dan setara kas Rp 4,4 miliar, serta harta lainnya Rp 66,4 juta. Total hartanya Rp 51.419.972.176 (Rp 51,4 miliar).

Temuan Rp 920 M

Kejagung menyita uang senilai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg dari kediaman Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta. Uang ratusan miliar itu didapatkan saat penyidik menggeledah kediaman Zarof terkait dugaan pemufakatan jahat suap untuk mengkondisikan putusan kasasi Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebutkan terungkapnya kasus itu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Selain dugaan menyuap tiga hakim yang mengadili Ronald Tannur dalam dugaan pembunuhan Dini Sera, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga diduga berupaya melakukan suap kepada hakim MA pada tingkat kasasi melalui Zarof sebagai ‘makelarnya’.

Qohar menjelaskan, penangkapan Zarof berawal ketika pihaknya mendeteksi keberadaan Zarof tengah berada di Bali. Penyidik langsung bergerak melakukan pengejaran.

“Hari Rabu (23/10), kami keluarkan surat penangkapan, tapi berdasarkan deteksi yang dilakukan oleh kawan-kawan di penyidikan bahwa yang bersangkutan ada di Bali. Makannya kami ikuti, kami kejar ke Bali,” jelas Qohar.

Zarof ditangkap dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk diperiksa penyidik. Pada Jumat (25/10), ZR diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di Kejagung hingga pada sore harinya, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Qohar menyebutkan pihaknya menggeledah dua lokasi terkait perkara itu, yakni rumah tinggal di kawasan Senayan tersebut merupakan rumah milik Zarof. Dari situ penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp 5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.

“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920.912.303.714,” jelas Qohar.

Penyidik juga menyita satu dompet yang berisi 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram, satu keping emas logam mulia seberat 50 gram, dan satu buah dompet merah muda berisikan tujuh keping emas logam mulia masing-masing 100 gram serta tiga keping emas logam mulia Antam masing-masing 50 gram.

Barang bukti lainnya yang disita adalah sebuah dompet berwarna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia dengan berat 1 kilogram, 1 buah plastik berisikan 10 keping emas logam mulia masing-masing 100 gram, 3 lembar sertifikat diamond, dan 3 lembar kuitansi toko emas mulia.

Logam mulia emas tersebut jika dijumlahkan seluruhnya memiliki berat sekitar 51 kilogram atau jika dikonversikan setara dengan Rp 75 miliar.

Terkait hasil geledah, Qohar mengaku penyidik juga kaget saat menemukan barang bukti tersebut. Adapun uang itu ditemukan di dalam brankas di ruang kerjanya.

“Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hamper Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hamper 51 kilogram,” ucap Qohar.

Diduga uang dan emas yang diamankan tersebut merupakan hasil pengurusan perkara selama bertugas di MA. Termasuk, untuk mengurus perkara Kasasi Ronald Tannur.

Vonis Bebas Ronald Tannur

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera. Sidang putusan kasus tewasnya Dini Sera itu digelar di PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024). Majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur ini diketuai oleh Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa. Hakim pun membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6 bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.

Hakim menyatakan tidak melihat fakta sebagaimana diuraikan jaksa dalam dakwaan. Hakim meyakini Dini berada di luar alur kendaraan yang dikendarai Ronald Tannur. Hakim menyatakan tidak terdapat perbuatan dari Ronald Tannur yang diniatkan untuk membunuh atau merampas nyawa orang lain.

Vonis bebas itu langsung menuai protes dari keluarga Dini. Pihak keluarga melaporkan hakim ke Komisi Yudisial hingga Badan Pengawas MA. Kejaksaan juga melawan vonis itu dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

3 Hakim Ditangkap

Seiring berjalannya waktu, tiga hakim yang memberi vonis bebas itu ditangkap atas dugaan suap. Kejagung menduga tiga hakim tersebut menerima suap agar membebaskan Ronald Tannur.

Penyidik Kejagung juga menyita Rp 20 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi tiga hakim PN Surabaya itu. Uang itu didapat dari penggeledahan di enam lokasi. Duit tersebut terdiri dari berbagai pecahan mata uang asing.

“Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan ada di beberapa tempat di beberapa titik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan/atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (23/10).

Total, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), Heru Hanindyo (HH) serta Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur yang diduga pemberi suap.

Vonis Kasasi Ronald Tannur

MA menganulir vonis bebas Ronald Tannur dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Berdasarkan situs MA, vonis 5 tahun penjara ke Ronald Tannur itu diketok oleh majelis Hakim Agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Ainal Mardiah serta Sutarjo pada Selasa (22/10).

Hakim menyatakan Ronald Tannur terbukti melakukan penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera tewas. MA juga menyebut kejaksaan dapat segera mengeksekusi Ronald Tannur.

(Sumber : Beda Jauh Temuan Duit Nyaris Rp 1 T dan LHKPN Eks Pejabat MA.)

Heboh ‘Nyaris Rp 1 T’, MAKI Duga Eks Pejabat MA Tak Cuma ‘Nembak di Atas Kuda’

Jakarta (VLF) Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang hampir Rp 1 triliun saat menggeledah kediaman mantan Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejagung untuk mengusut tuntas terkait temuan uang itu.

“Terkait dengan temuan baru uang yang hampir Rp 1 triliun, saya meminta Kejaksaan Agung mengembangkan perkara ini menjadi kepada pihak-pihak yang dulu ikut bermain,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Minggu (27/10/2024).

Boyamin meminta Kejagung menelusuri pihak-pihak yang memberikan uang ke Zarof hingga terkumpul hampir Rp 1 triliun. Boyamin mengaku curiga uang-uang itu berasal dari pihak berperkara yang meminta diloloskan dari jeratan hukum.

“Artinya, modelnya ZR itu nampaknya dia mengambil uang dari orang-orang yang berperkara kemudian dia mengambil bagian,” ujarnya.

“Paling tidak harus ditelusuri dari ke mana saja uang itu mengalir, karena nggak mungkin dia hanya ‘menembak di atas kuda’, artinya hanya sekadar nerima uang terus harapannya nanti ada menang gitu nggak mungkin,” imbuhnya.

Boyamin juga mengaku yakin Zarof ini sudah menjadi makelar kasus sejak dahulu. Karena, katanya, tidak mungkin seseorang memberikan uang jika tidak percaya Zarof bisa mengurus perkara.

“Karena kalau dia hanya menembak di atas kuda saya kira uangnya tidak sampai mendekati Rp 1 triliun itu, tapi kemudian orang percaya ke dia sampai uang terkumpul banyak artinya saya yakin itu diurus beneran sama ZR perkara-perkara tersebut,” ujarnya.

Seperti diketahui, Kejagung awalnya menangkap Zarof yang merupakan mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA di Bali pada Kamis (24/10). Setelah itu, Zarof dibawa ke Jakarta.

Kejagung kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Zarof di kawasan Senayan. Hasilnya, penyidik menemukan duit dalam jumlah yang bikin kaget.

“Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp 1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10).

Kejagung juga menemukan emas seberat 51 Kg. Seluruh barang bukti itu kemudian dipamerkan Kejagung saat konferensi pers.

Tampak uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hong Kong serta Euro ditempatkan Kejagung di atas meja. Duit itu terlihat bertumpuk-tumpuk.

Ada juga emas kepingan dan batangan yang dipamerkan. Emas tersebut ditemukan dalam sejumlah dompet.

Berikut rincian barang bukti mengagetkan yang ditemukan Kejagung:

Uang Tunai

Pecahan rupiah: Rp 5.725.075.000 (Rp 5,7 miliar)
Pecahan dolar Singapura: SGD 74.494.427
Pecahan dolar AS: USD 1.897.362
Pecahan euro: EUR 71.200
Pecahan dolar Hong Kong: HKD 483.320

“Jika dikonversi yaitu sekitar Rp 920.912.303.714 (Rp 920 miliar),” ujar Qohar.

Emas

Dompet yang berisi 12 keping emas logam mulia masing-masing seberat 100 gram
Satu keping emas logam mulia Antam seberat 50 gram
Satu dompet berisi tujuh keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram tiga keping emas logam mulia Antam masing-masing 50 gram.
Dompet berisikan satu keping emas logam mulia Antam dengan berat 1 Kg
Plastik berisikan 10 keping emas logam mulia Antam masing-masing 100 gram
Tiga lembar sertifikat permata.

MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim

Kejagung membuka peluang memeriksa majelis hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini. Mahkamah Agung (MA) mengatakan pihaknya terbuka sepanjang pemanggilan sesuai ketentuan.

“Proses hukum dipersilakan sepanjang sesuai aturan KUHAP, nggak ada masalah. Dulu sewaktu proses di KPK juga dipersilahkan,” kata Juru Bicara MA Hakim Agung Yanto kepada wartawan, Sabtu (26/10).

Yanto menekankan pihaknya tak melindungi hakimnya yang melakukan praktik korupsi. Ia lantas menyinggung pengusutan kasus gratifikasi Hakim Agung MA Gazalba Saleh yang dilakukan KPK.

“Dari dulu sejak kasusnya Pak Gazalba, Pak (Sudrajad) Dimyati, nggak pernah (melindungi). Kita enggak melindungi, enggak menutup-nutupi. Kan satu-satunya lembaga hukum yang nggak punya alat sadap kan MA,” tegasnya.

Yanto kemudian berbicara mengenai dakwaan jaksa yang dikabulkan dalam kasasi. Yanto menegaskan majelis hakim bekerja independen saat menganulir vonis Ronald Tannur.

(Sumber : Heboh ‘Nyaris Rp 1 T’, MAKI Duga Eks Pejabat MA Tak Cuma ‘Nembak di Atas Kuda’.)

2 Pengedar Narkoba di Lampung Tergiur Upah hingga Terancam Hukuman Mati

Jakarta (VLF) RP (23) dan AS (22), dua pemuda di Lampung ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba. Polisi menemukan barang bukti 1.091 butir pil ekstasi dan 192 gram sabu dari mereka.

Polisi mengungkapkan mereka memiliki peran sebagai penampung barang milik warga Lampung berinisial ZA, yang telah ditetapkan menjadi DPO. Ekstasi itu akan diedarkan menjelang pergantian tahun.

“Peran mereka ini sebagai gudang atau penampung. Jadi nanti dihubungi oleh ZA jika ada yang ingin membeli. Jadi mereka ini menunggu perintah ZA ini untuk menjual barang tersebut dan kepada siapanya. Ekstasi dan sabu ini memang akan diedarkan untuk malam pergantian tahun,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah, Minggu (27/10/2024).

Irfan menerangkan kedua pelaku mendapatkan upah Rp 100 ribu untuk satu paket yang terjual. Para pelaku juga mengaku telah puluhan kali terlibat dalam peredaran narkoba.

“Upahnya Rp 100 ribu. Jadi untuk satu paket ekstasi itu berisi 10 butir. Jika dipaketkan total ada 109 paket. Kalau untuk sabunya sama, 1 paket itu 10 gram, totalnya ada 192 gram. Nah bayaran untuk pelaku ini Rp 12 jutaan,” jelas Irfan.

“Sudah sering, pengakuannya sudah puluhan kali sampai lupa mereka waktu dimintai keterangan oleh penyidik terkait hal tersebut,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua pemuda atas kepemilikan narkoba. Dari kedua pelaku polisi menemukan barang bukti 1.091 butir pil ekstasi dan 192 gram sabu.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu, 20 Oktober 2024. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda. RP diamankan di pelataran parkir salah satu hotel di Bandar Lampung, sementara AS ditangkap saat berada di rumah kos milik RP.

(Sumber : 2 Pengedar Narkoba di Lampung Tergiur Upah hingga Terancam Hukuman Mati.)

Polisi Panggil 4 Pegawai KPK Dalami Pertemuan Alex dengan Eko, 2 Absen

Jakarta (VLF) Polisi kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang pegawai KPK terkait pertemuan Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto kemarin. Dua di antaranya mengkonfirmasi absen pemeriksaan.

“Pada Kamis, 24 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB yang sedianya telah diagendakan klarifikasi atau permintaan keterangan empat orang pegawai KPK RI dalam penanganan perkara aquo oleh Tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).

Ade Safri belum merinci siapa saja empat orang yang dipanggil tersebut. Namun Ade mengatakan dua pegawai KPK absen pemeriksaan dengan alasan dinas. Penyidik pun menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (31/10) mendatang.

“(Alasan absen) dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam penugasan yang sudah teragendakan sebelumnya, dan mohon agar dijadwalkan kembali untuk klarifikasinya pada hari Kamis, tanggal 31 Oktober 2024,” tuturnya.

Hingga kini total 27 orang saksi sudah diperiksa terkait kasus pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih menyelidiki unsur pidana dalam pertemuan keduanya.

Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Alex diadukan buntut pertemuan dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya sebagai pihak beperkara di KPK.

Eko Darmanto sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan. Sementara itu, Alexander Marwata sebagai terlapor sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10) yang lalu.

Klaim Alexander Marwata

Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan Eko Darmanto sebelum ada penetapan tersangka. Dia mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka terhadap Eko ditetapkan pada Agustus 2023.

“Jadi penyelidikan, sprindik itu bulan April. Jadi dari paparan Direktorat LHKPN itu dipaparkan akhir Maret sprinlidik, kalau nggak salah itu 4 April. Penetapan tersangka kalau nggak salah sprindiknya bulan Agustus,” kata Alex kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (15/10).

Alex pun bersikeras bahwa pertemuannya dengan Eko tak bisa dikaitkan dengan Pasal 36 UU KPK yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak berperkara. Dia tetap berpandangan bahwa tidak ada yang salah dengan pertemuan tersebut lantaran belum ada penetapan tersangka terhadap Eko Darmanto.

“Jadi masih jauh (penetapan tersangka). Sementara kejadian saya bertemu bulan Maret dan sekali lagi itu bukan pertemuan yang sembunyi-sembunyi, itu saja. Jadi ya kalau persoalan, wah apakah itu sudah jadi perkara, apakah tersangka, itu debatable,” tutur Alex.

“Kan biarlah nanti dari pihak penyidik ada ahli dan sebagainya. Saya kan juga berhak berpendapat. Ya namanya bertemu dengan tersangka itu ya ketika ada penetapan tersangka atau sprindik,” pungkasnya.

(Sumber : Polisi Panggil 4 Pegawai KPK Dalami Pertemuan Alex dengan Eko, 2 Absen.)

Intip Isi Garasi Mangapul, Hakim PN Surabaya Pembebas Ronald Tannur

Jakarta (VLF) Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka ditetapkan tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Intip isi garasi Mangapul.

Dikutip detikJatim, ketiga tersangka diduga terlibat dalam kasus suap terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Anak dari Edward Tannur, mantan anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sebelumnya dituntut bersalah atas pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

2024 untuk tahun periodik 2023. Dalam LHKPN itu, total harta kekayaan Mangapul adalah Rp 1.316.900.000 (Rp 1,3 miliaran). Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, hingga kas.

Khusus isi garasinya, Mangapul hanya melaporkan tiga unit kendaraan. Tidak ada kendaraan mewah dalam isi garasinya. Yang ada hanya mobil tua, dan dua sepeda motor. Total nilai isi garasinya hanya Rp 66 juta.

Berikut isi garasi Mangapul sesuai LHKPN yang disampaikannya:

  1. Mobil, Toyota Kijang Minibus Tahun 2001, Hasil Sendiri Rp 60.000.000
  2. Motor, Honda Kharisma Sepeda Motor Tahun 2004, Hasil Sendiri Rp 2.000.000
  3. Motor, Honda Spacy Sepeda Motor Solo Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp 4.000.000.

Sisanya, Mangapul melaporkan harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 1.275.000.000, Harta Bergerak Lainnya Rp 105.900.000, Kas dan Setara Kas Rp 230.000.000, serta Utang Rp 360.000.000.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti suap, termasuk sejumlah uang yang ditemukan sebagai barang bukti.

Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan Agung akhirnya melakukan penangkapan terhadap ketiga hakim tersebut. Saat ini, ketiganya berstatus tersangka atas dugaan menerima gratifikasi terkait putusan vonis bebas Ronald.

(Sumber : Intip Isi Garasi Mangapul, Hakim PN Surabaya Pembebas Ronald Tannur.)

Herman Deru Digugat Rp 4,7 M ke PN Palembang, Ini Kata Pengamat soal Elektoralnya

Jakarta (VLF) Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2018 -2023, Herman Deru digugat di Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang. Dia digugat terkait sisa uang pembayaran pembangunan proyek pembangunan Villa Gandus, Palembang, sebesar Rp 4,7 miliar dari total tagihan Rp 11 miliar. Lantas, apa kata pengamat soal elektoralnya?

Pengamat Politik Sumatera Selatan M Haekal Al Haffafah mengatakan, kasus yang dihadapi Herma Deri merupakan perdata.

“Kalau kita lihat masalah ini perdata, terlalu terburu-buru untuk kemudian mengatakan bahwa kasus ini punya unsur politis,” ujarnya, Kamis (24/10/2024).

Dia menyebut, gugatan yang dilakukan kontraktor di Pengadilan Negeri Palembang adalah masalah personal, bukan terkait dengan kelembagaan. Apalagi menyangkut kebijakan publik.

“Yang perlu diingat ini masalah personal, bukan masalah kelembagaan publik, bukan bagian yang berkaitan dengan kebijakan rakyat,” jelasnya.

Dia juga menyebut persoalan itu tak ada hubungannya dengan hasil yang ada saat ini. Banyak survei menyebut jika Herman Deru yang berpasangan dengan Cik Ujang (HDCU) punya hasil lebih tinggi dibanding dua Paslon lain.

“Tidak ada hubungannya hasil survei dan dampak elektoral HD karena ini bukan masalah hukum pidana. Hanya memang karena suasana kampanye politk, seolah oleh ada target yang disiapkan menjelang 27 November. Padahal secara elektoral tidak akan berpengaruh banyak,” ungkapnya

(Sumber : Herman Deru Digugat Rp 4,7 M ke PN Palembang, Ini Kata Pengamat soal Elektoralnya.)

Aksi 4 Waria di Batam Promosikan Judi Online Berujung Bui

Jakarta (VLF) Empat orang waria di Kota Batam, Kepulauan Riau, ditangkap usai diduga mempromosikan situs judi online. Empat orang waria itu diamankan saat berada di salah satu hotel di Kota Batam.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawiramengara, menyebut jika empat orang yang diamankan pada Minggu (20/10/2024) itu adalah SS, DA , FZ dan MA. Mereka diduga sudah mempromosikan judi online dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.

“Tim Subdit Cyber mengungkap empat kasus judi online dan menangkap empat tersangka pada Minggu (20/10),” ucap Kombes Putu, Kamis (24/10/2024), kemarin.

Mereka mempromosikan judi online melalui Instagram. Ada dua situs judi yang dipromosikan keempat waria ini.

“Modusnya keempat pelaku menggunakan akun Instagram yang berbeda mempromosikan website judi online yang berbeda. Pelaku SS dan D mempromosikan situs yang sama. Untuk FZ dan MA saru situs yang sama ” tuturnya.

Keuntungan yang bisa didapatkan para pelaku dari mempromosikan judi ini mulai dari Rp 1,3 juta hingga Rp 7,5 juta. Mereka dibayar setiap bulannya.

“Keuntungan yang mereka dapat bervariasi, ada yang Rp 1,3 juta sampai Rp 7,5 juta per bulan. Jadi keuntungan yang didapatkan para pelaku tergantung banyaknya pengikut Instagram yang melihat postingan itu. Dan mereka dibayar satu bulan sekali,” ujarnya.

Para pelaku menghubungi sendiri admin judi online untuk bekerjasama mempromosikannya. Setelah harga disepakati, baru mereka melakukan promosi.

“Mereka mengakses website judi online, kemudian ada akun Instagram lalu berkomunikasi lewat sana melalui direct message (DM). Kemudian ke WA, dan baru mereka berkomunikasi. Setelah berkomunikasi melalui WA dan mereka mendapat mengendorse, nanti di transfer melalui akun DANA,” sebutnya.

Atas perbuatannya keempat waria itu dijerat dengan undang-undang ITE. Mereka Terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

(Sumber : https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7605439/aksi-4-waria-di-batam-promosikan-judi-online-berujung-bui.)

BPOM Ancam Cabut Izin Produk Skincare Overclaim, Bisa Dipidana-Denda Rp 5 M

Jakarta (VLF) Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) memberi peringatan keras kepada produsen yang menjual skincare overclaim atau tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan. Produsen juga bisa dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun dengan denda terbanyak Rp 5 miliar.

Dilansir dari detikHealth, hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Mihamad Kashuri di Jakarta, Kamis (24/10/2024). Produsen yang melanggar akan ditindak sesuai dengan ketentuan.

“Kalau industri melakukan pelanggaran, ini juga kita lakukan tindakan sesuai ketentuan. Apakah peringatan, apakah penghentian sementara kegiatan, atau penarikan produk, atau bahkan pemusnahan dan pembatalan izin edar,” kata Mohamad Kashuri.

Kashuri menekankan BPOM ke depan akan lebih memperketat pengawasan pendistribusian produk skincare lokal di Indonesia. Dia juga meminta kepada masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemui kasus tersebut.

“Kalau masyarakat menemukan di sekitarnya ada aktivitas berkaitan dengan obat dan makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, ini juga bisa melaporkan. Banyak channel pelaporan dari Halo BPOM 1500533, bisa juga melalui aplikasi,” ungkapnya.

BPOM kembali mengingatkan kepada masyarakat agar mewaspadai produk kecantikan abal-abal yang membahayakan kesehatan. Terbaru, BPOM menutup produksi dan distribusi kosmetik ‘mafia skincare’ etiket biru.

“Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, ditemukan pelanggaran berulang yang bersifat sistemik sehingga menimbulkan risiko penurunan mutu yang mempengaruhi keamanan produk,” ungkap BPOM dalam keterangan tertulis.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, pelaku bisa dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun dengan denda terbanyak Rp 5 miliar.

Diketahui, penggunaan skincare dengan etiket biru yang dijual bebas banyak mengandung bahan-bahan pemicu masalah kulit karena dosisnya tidak tepat. Skincare etiket biru ilegal mengandung hidrokuinon yang digunakan tidak dengan pengawasan dokter bisa menyebabkan masalah kesehatan yang fatal.

(Sumber : BPOM Ancam Cabut Izin Produk Skincare Overclaim, Bisa Dipidana-Denda Rp 5 M.)