Author: Gabriel Oktaviant

DPRD Kota Malang Sesalkan Demo Anarkis Tolak UU TNI

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua DPRD Kota Malang Rimzah menyesalkan tindakan anarkis massa aksi demo tolak UU TNI. Menurut Rimzah, tanpa aksi anarkis, anggota DPRD Kota Malang siap menerima aspirasi dari massa aksi.
“Hari ini kami belum sempat menemui massa aksi tapi sudah chaos. Berikut sedikit kami sayangkan, karena kami sebetulnya 7 fraksi siap menerima massa aksi untuk membangun narasi bersama untuk menyuarakan aspirasi,” ujar Rimzah, Minggu (23/3/2025).

Rimzah menyampaikan bahwa ia sebenarnya berniat datang untuk menemui massa aksi. Namun, demo terlanjur anarkis terlebih dahulu. Saat ini pihaknya masih melakukan inventaris kerusakan imbas aksi anarkis yang dilakukan demonstran.

“Kami akan koordinasi dengan dinas terkait dan sekwan untuk segera rang-rang (inventaris). Setahu saya tadi sebelah kiri pos (terbakar), tapi memang untuk tempat-tempat barang bekas. Prinsipnya tidak ada korban” ujar Rimzah.

Rimzah berpesan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi agar dilakukan dengan cara yang lebih baik. Sebisa mungkin jangan melakukan tindakan anarkis dalam menyuarakan aspirasi.

“Pesan untuk teman-teman yang aksi, kita siap menerima aspirasi baik hujan, panas terik matahari ayo kita bangun narasi bersama. Jangan mau diprovokasi oleh hal-hal yang buruk di Kota Malang,” pesannya.

Dari pantauan detikJatim, polisi melakukan penjagaan untuk mengawal jalannya aksi yang berlangsung sejak sore. Namun pendemo melakukan hal-hal anarkis dengan membakar ban. Polisi mencoba memukul mundur dan melakukan upaya pendekatan persuasif.

Pada pukul 18.40 WIB situasi di kawasan gedung DPRD Kota Malang sudah kondusif.

(Sumber:DPRD Kota Malang Sesalkan Demo Anarkis Tolak UU TNI.)

Demo Tolak UU TNI, Polisi: Mahasiwa Bakar Ban Bukan Pos Jaga

Jakarta (VLF) – Demo menolak UU TNI di DPRD Kota Malang sempat ricuh. Massa pendemo akhirnya bisa dibubarkan.
Petugas gabungan akhirnya memukul mundur massa. Massa akhirnya bisa dibubarkan dan situasi kembali kondusif.

Situasi mulai kondusif dan pulih sekitar pukul 18.48 WIB setelah massa pendemo penolakan UU TNI dibubarkan. Petugas kemudian melakukan pembersihan terhadap ban dan barang lain yang sempat dibakar mass.

Petugas juga membersihkan batu yang sempat dilemparkan massa. Poster di dinding dan pagar DPRD juga dicopoti.

Kapolresta Malang kota Kombes Nanang Haryono memastikan tidak ada pos penjagaan yang dibakar. Pengamanan demo berlangsung terjaga dan terukur.

“Saya pastikan tidak ada pos jaga yang terbakar, saya berdiri di depan pos jaga dan ini masih utuh. Ada pembakaran ban itu benar, bukan pos jaga,” tegas Nanang, Minggu (23/3/2025).

Akibat pembakaran ban tersebut, kata Nanang, api menjalar ke sejumlah kertas yang tidak jauh dari lokasi. Tim Damkar pun langsung melakukan upaya pemadaman dengan merelokasi barang mudah terbakar di sebuah ruangan yang tidak jauh dari toilet umum sekitar DPRD.

Nanang mengatakan sejak pukul 16.00 WIB, personel Polresta Malang Kotga bersama kodim 0833 telah melakukan penjagaan dan pengamanan serta memastikan seluruh demonstran menggelar demonstrasi dengan terukur.
(Sumber:Demo Tolak UU TNI, Polisi: Mahasiwa Bakar Ban Bukan Pos Jaga.)

Presiden Prabowo Bakal Lantik 31 Dubes RI di Istana Sore Ini

Jakarta (VLF) – Presiden RI Prabowo Subianto bakal melantik sejumlah Duta Besar (dubes) Republik Indonesia di Istana Kepresidenan Jakarta sore ini. Diketahui, ada 31 dubes yang akan dilantik.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengatakan para duta besar itu bakal mewakili Indonesia di berbagai kawasan strategis di dunia, termasuk di beberapa organisasi Internasional.

“Sore ini, Senin, 24 Maret 2025, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto dijadwalkan melantik para duta besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk mewakili negara di berbagai kawasan strategis di dunia, termasuk di beberapa organisasi Internasional,” kata Yusuf dalam keterangan resmi, Senin, (24/3/2025).

Yusuf mengatakan pelantikan duta besar ini bagian dari komitmen pemerintah untuk terus memperkuat dan meningkatkan hubungan diplomatik. Termasuk kerja sama dengan negara di belahan dunia.
“Serta kerja sama Indonesia dengan negara-negara sahabat di berbagai belahan dunia,” ujarnya.

Dalam Pasal 4 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, tugas duta besar di luar negeri adalah mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia.

Kemudian melindungi Warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia di Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional, melalui pelaksanaan hubungan diplomatik dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional.
(Sumber:Presiden Prabowo Bakal Lantik 31 Dubes RI di Istana Sore Ini.)

UU TNI Digugat ke MK, Mabes TNI Hormati Proses Hukum

Jakarta (VLF) – Sejumlah orang menggugat Undang-undang (UU) TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai disahkan oleh DPR. Mabes TNI menghormati gugatan tersebut sebab hal itu merupakan hak setiap warga negara.
“TNI tetap menghormati setiap proses hukum yang berlangsung di negara ini, termasuk hak setiap warga negara atau kelompok masyarakat untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (23/3/2025).

Kristomei menuturkan proses pembentukan UU TNI telah melibatkan berbagai pihak. Dia menyebut perubahan dalam UU TNI yang baru tetap dalam kerangka supremasi sipil dan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Undang-Undang TNI yang baru disahkan oleh DPR tentunya telah melalui proses legislasi yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan DPR, dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanan negara serta profesionalisme TNI,” ujarnya.

“Perubahan UU ini tetap menghormati dan dalam kerangka supremasi sipil, tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Kristomei menyampaikan TNI tetap akan menjalankan tugas pokok sesuai dengan aturan. Dia menyerahkan proses gugatan kepada MK sepenuhnya.

“TNI akan tetap fokus menjalankan tugas pokoknya sesuai konstitusi dan mendukung proses demokrasi serta supremasi hukum yang berlaku. Kami juga menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang ada di MK untuk menilai dan memutuskan gugatan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

UU TNI Digugat ke MK
Dua hari setelah disahkan DPR atau pada Sabtu (22/3/2025), UU TNI itu langsung digugat ke MK. Ada 7 orang yang menggugat UU itu ke MK.

Dilihat di situs Mahkamah Konstitusi (MK), permohonan itu terdaftar dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

“Permohonan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor… Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” bunyi pokok perkara gugatan tersebut.

Adapun para pemohon adalah Muhammad Alif Ramadhan (Pemohon I), Namoradiarta Siaahan (Pemohon II), Kelvin Oktariano (Pemohon III), M. Nurrobby Fatih (Pemohon IV), Nicholas Indra Cyrill Kataren (Pemohon V), Mohammad Syaddad Sumartadinata (Pemohon VI), dan R. Yuniar A. Alpandi (Pemohon VII).
(Sumber:UU TNI Digugat ke MK, Mabes TNI Hormati Proses Hukum.)

YLPK Jatim: Asbes Putih Chrysotile Aman, Tak Sebabkan Asbestosis

Jakarta (VLF) – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur (YLPK Jatim) membantah isu yang beredar di media massa mengenai bahaya serat asbes yang disebut-sebut dapat menyebabkan penyakit asbestosis. Hasil penelitian yang dilakukan YLPK Jatim menunjukkan bahwa penggunaan asbes, khususnya asbes putih Chrysotile, aman bagi konsumen.

Ketua YLPK Jatim, M Said Sutomo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan survei dan eksperimen untuk membuktikan kebenaran isu tersebut. “Kami telah melakukan penelitian terhadap 100 responden di 17 kecamatan dan 18 kelurahan di Surabaya. Hasilnya, lembaran asbes semen bergelombang dan rata tidak berdampak negatif atau berbahaya bagi kesehatan manusia,” ujarnya.

Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa asbes aman digunakan sebagai atap dan plafon rumah selama lebih dari 30 tahun. YLPK Jatim juga melakukan pengujian paparan serat asbes di udara dari 6 titik lokasi pengambilan sampel. Hasilnya, kadar asbes masih di bawah 0,1 NAB (Nilai Ambang Batas) sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2018.

“Hasil pengujian ini sejalan dengan hasil yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kedua hasil uji tersebut menyatakan bahwa kadar asbes masih dibawah ambang batas yang telah ditentukan pemerintah.” tegasnya.

Pengambilan sampel udara dilakukan di 13 titik lokasi di halaman parkir Museum NU Surabaya pada 26 Februari 2025, dengan disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, UPT Perlindungan Konsumen, serta LSM lingkungan dan kesehatan.

YLPK Jatim menegaskan bahwa sebagai lembaga perlindungan konsumen, pihaknya memiliki tugas untuk menyebarluaskan informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat mengenai keamanan produk. “Kami ingin memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan kepada konsumen dalam menggunakan produk atap berbahan serat asbes,” kata Said.

Berdasarkan hasil klarifikasi dengan produsen asbes, penelitian terhadap 100 responden, dan hasil pengujian laboratorium, YLPK Jatim menyimpulkan bahwa produk serat asbes putih Chrysotile tidak terbukti menyebabkan penyakit asbestosis.

(Sumber:YLPK Jatim: Asbes Putih Chrysotile Aman, Tak Sebabkan Asbestosis)

Gelombang Penolakan Revisi UU TNI di Berbagai Daerah hingga Suara Pakar

Jakarta (VLF) – Pengesahan revisi UU TNI diiringi gelombang penolakan keras dari masyarakat. Tidak hanya di Jakarta, tetapi juga berbagai daerah. Pakar bidang hukum tata negara pun serempak menyuarakan kritik mereka terhadap disahkannya revisi UU yang dinilai menghidupkan kembali dwifungsi TNI dan Orde Baru ini.
Publik telah menyuarakan protes sejak revisi UU TNI dibahas secara tertutup oleh DPR. Puncaknya, masyarakat mendatangi kantor dewan perwakilan masing-masing daerah dan mendesak agar UU TNI dibatalkan.

Berikut rangkuman aksi yang terjadi di berbagai daerah maupun media sosial serta pendapat pakar.

Massa Aksi di DPR hingga DPRD Bertahan sampai Malam
Aksi protes lapangan terjadi di berbagai daerah. Mulai dari Jakarta, Serang, Semarang, hingga Jogjakarta. Dilansir detikNews, massa aksi di depan gedung DPR mendirikan tenda sejak Kamis (20/3/2025) pukul 00.00 WIB demi mengawal jalannya sidang paripurna pada pagi harinya.

Begitu diumumkan bahwa revisi UU TNI telah disahkan sekitar pukul 11.00 WIB, massa di luar gedung DPR berusaha masuk. Sayangnya, gerbang gedung DPR dikunci. Sejumlah massa aksi pun berusaha membuka gembok dengan batu.

Massa terus bertahan hingga malam. Polisi sempat menembakkan water canon ketika massa menjebol pintu gerbang DPR.

Di Serang, aksi penolakan UU TNI berlangsung di Simpang Cicerai. Massa menutup arus lalu lintas dari empat arah. Petugas kepolisian pun memberlakukan pengalihan arus selama aksi yang digelar hingga malam hari itu.

Di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Solidaritas Aksi Kamisan Kalteng pun menggelar aksi menuntut pembatalan UU TNI. Aksi berlangsung meski diguyur hujan deras.

Kemudian di Jogja, aksi tolak revisi UU TNI berlangsung di depan DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dilansir detikJogja, massa yang tergabung dalam Aliansi Jogja Memanggil menyatakan akan bertahan di Gedung DPRD hingga malam, bahkan subuh.

Pada tengah malam, sempat terjadi kericuhan dan pelemparan mercon. Polisi menembakkan water canon. Kericuhan mereda sekitar pukul 01.00 WIB.

Aksi tolak UU TNI di Semarang diwarnai penangkapan sejumlah peserta aksi. Mengutip detikJateng, aksi dimulai pada 15.20 WIB di depan Gedung DPRD Jateng. Kemudian empat orang peserta aksi demo dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Semarang Raya diamankan.

Sebagian peserta aksi pun bergeser ke Resmob Polrestabes Semarang untuk menunggu rekan-rekan mereka dibebaskan. Tampak juga sejumlah dosen dari Universitas Katolik Soegijapranata hadir di Polrestabes untuk mengurus pembebasan beberapa mahasiswa tersebut. Keempatnya dilepas pada 21.30 WIB.

Tagar #TolakRevisiUUTNI dan #IndonesiaGelap Mencuat
Media sosial juga tak kalah riuh. Tagar #TolakRevisiUUTNI dan #IndonesiaGelap ramai disematkan dalam postingan di berbagai platform, terutama X dan Instagram.

Dilansir detikInet, warganet menyuarakan keresahan mereka akan kembalinya dwifungsi ABRI, yakni ketika militer diperbolehkan untuk ikut campur dalam urusan politik dan sipil. Pengesahan revisi UU TNI ini disamakan dengan bangkitnya Orde Baru, sementara Reformasi berakhir setelah 27 tahun.

Fenomena protes melaluia media sosial menunjukkan peran medsos sebagai alat ampuh untuk mobilisasi massa dan penyebaran informasi di era digital. Menurut data We Are Social, Indonesia memiliki 139 juta pengguna aktif medsos pada 2024, atau sekitar 49,9% dari total populasi. Angka ini diperkirakan terus bertambah pada 2025. Platform seperti X, Instagram, dan TikTok pun menjadi ruang strategis untuk menggalang dukungan.

Kritik Para Pakar
Akademisi dan pakar pun tak tinggal diam. Setelah menyuarakan penolakan sejak revisi ini berproses, kini kritik mereka semakin keras setelah revisi disahkan menjadi UU.

Guru Besar Fisipol UGM Prof Wahyudi Kumorotomo menilai pengesahan ini berdampak buruk terutama bagi civil society. Pasal-pasal ambigu dapat mengembalikan rezim militer ke Indonesia layaknya Orde Baru.

“Perubahan juga bukan hanya soal teknis, tetapi jelas merupakan tanda democracy backsliding. Kembalinya rezim militer sudah semakin jelas terlihat,” tegas Komorotomo, dilansir detikJogja.

Pakar politik Universitas Katolik Soegijapranata (Unika) Andreas Pandiangan, menilai pengesahan UU TNI ini menjadi pertanda jelas bahwa rezim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bermaksud mempertebal kembalinya Orde Baru.

“Saya sesalkan partai politik yang sebagian besar adalah produk reformasi itu justru mengiyakan. Jadi ini langkah mempertebal kembalinya orde baru,” jelasnya kepada detikJateng.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Unair Dr. Radian Salman mendorong agak masyarakat mengajukan uji materi ke MK. Menurutnya, aksi protes di lapangan maupun media sosial saja tidak cukup tanpa adanya upaya hukum formil.

“Kalau saya melihat bahwa prosesnya begitu cepat, menurut saya tidak mungkin (diubah atau dibatalkan). Jadi kita berharap, masyarakat sipil atau siapapun, bisa mengkoreksinya lewat Mahkamah Konstitusi,” katanya, dikutip detikJatim.
(Sumber:Gelombang Penolakan Revisi UU TNI di Berbagai Daerah hingga Suara Pakar.)

PPI Dunia Tolak Revisi UU TNI: Berpotensi Meruntuhkan Supremasi Sipil

Jakarta (VLF) – Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia menolak Revisi UU TNI. RUU TNI ini berpotensi meruntuhkan supremasi sipil. Belum lagi proses legislasinya yang cenderung ‘diam-diam’.
“Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi isu krusial dalam dinamika politik dan demokrasi di Indonesia karena perubahan yang terkandung di dalamnya memiliki potensi untuk meruntuhkan supremasi sipil lewat ruang-ruang yang disediakan kepada militer. Atas dasar itu, kami ingin mengambil sikap untuk setiap upaya yang berusaha memberikan peluang bagi aparat bersenjata untuk mencampuri urusan sipil. Kami menolak berdialog dengan moncong senjata,” tegas PPI Dunia dalam pernyataannya yang disampaikan tertulis pada Kamis (20/3/2025).

PPI Dunia menyampaikan 4 pandangan yang mereka sebut sebagai peluang yang dapat menggeser keseimbangan kekuasaan antara sipil dan militer.

Pertama, perihal penambahan penempatan prajurit aktif di dalam kementerian/lembaga (Pasal 47 ). Usulan perubahan ini kami anggap memiliki peluang untuk mengembalikan kembali TNI ke ruang-ruang vital masyarakat yang sebelumnya pada masa orde baru telah memberikan dampak destruktif dan traumatis bagi kehidupan bermasyarakat.

“Perubahan ini juga kami anggap memiliki potensi untuk mencederai independensi lembaga seperti peradilan yang sekaligus dapat menaikkan kadar impunitas TNI di mata hukum. Kami juga menilai, jika perubahan UU ini diloloskan, akan berdampak kepada angka pelanggaran HAM di masa depan karena mereka yang mengontrol senjata, mengendalikan kehidupan kita,” jelas PPI Dunia.

Kedua, perihal penambahan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Penambahan tugas dan cakupan TNI dari 14 menjadi 17 tugas dinilai dapat menjadi celah bagi aparat bersenjata untuk menyelewengkan wewenangnya dalam urusan sipil.

“Hal ini juga berpotensi menjadi pasal karet, yang dapat menormalkan tindakan penggusuran, perampasan lahan, dan segala bentuk operasi-operasi yang dapat melukai HAM. Kami menilai jika semakin luas cakupan operasi militer, semakin dekat TNI dengan pengkhianatan atas Sistem Pertahanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) yang dianutnya,” kritik PPI Dunia.

Ketiga, perihal konteks reformasi sektor keamanan. Perubahan UU TNI ini PPI Dunia anggap bukan merupakan agenda mendesak dalam tubuh TNI dikarenakan masih adanya agenda lain seperti agenda reformasi peradilan militer yang jauh lebih penting.

“Selain itu, evaluasi terhadap berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI, termasuk penyalahgunaan wewenang dan impunitas dalam kasus pelanggaran HAM, seharusnya menjadi prioritas utama. Tanpa adanya upaya penyelesaian masalah-masalah ini, revisi UU TNI dinilai memiliki resiko untuk memperburuk ketimpangan dalam sistem hukum dan semakin menjauhkan TNI dari prinsip profesionalisme serta akuntabilitas. Kami membutuhkan pertanggung jawaban atas setiap peluru yang bersarang dalam tubuh masyarakat sipil,” tegas PPI Dunia.

Keempat, perihal proses legislasi yang disusun dengan cara yang tidak transparan dan tergesa-gesa. Proses legislasi perubahan UU TNI dinilai bermasalah karena tidak melibatkan partisipasi publik yang memadai, membuat aspek pengawasan dan akuntabilitas terhambat.

“Selain itu, naskah akademis yang menjadi dasar revisi kami nilai problematik, baik dari segi argumentasi maupun landasan akademis, yang telah menimbulkan kecurigaan bahwa perubahan ini lebih mengutamakan kepentingan beberapa pihak di atas kepentingan publik. Proses yang terburu-buru juga memperdalam kecurigaan bahwa revisi ini dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap demokrasi dan supremasi sipil. Lebih tandas lagi, hal ini memunculkan kecurigaan bahwa perubahan ini semata-mata untuk merasionalisasi kekuasan untuk dapat mewujudkan mobilisasi dan ekspansi keterlibatan TNI dalam mewujudkan visi, misi, dan program politik pihak tertentu,” urai PPI Dunia.

Hingga pernyataan sikap ini ditulis, DPR RI belum merilis naskah RUU yang dapat diakses publik. Pasal ini bersumber dari draf RUU yang sempat bocor, tetapi kemudian dibantah oleh DPR RI sebagai dokumen final.

Berdasarkan hal-hal tersebut, dengan ini Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) Dunia menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menolak Revisi UU TNI
2. Menolak keterlibatan TNI dalam ranah sipil dan politik karena dianggap berpotensi mengancam prinsip demokrasi dan supremasi sipil atas militer
3. Mengecam setiap upaya yang berpotensi untuk melemahkan institusi sipil dan merusak struktur pemerintahan yang demokratis.
4. Menentang cakupan TNI yang semakin meluas dalam sektor keamanan domestik yang dapat mengganggu keseimbangan antara sipil dan militer
5. Mempertahankan kebebasan sipil sebagai pilar utama negara demokrasi, yang bebas dari intervensi militer
6. Mendesak agenda yang bertujuan untuk peningkatan profesionalisme dan akuntabilitas TNI
7. Menyuarakan penolakan terhadap kebijakan yang dapat membuka peluang kepada kembalinya bentuk dwifungsi ABRI dan pelanggaran hak asasi manusia

Daftar Pasal Kontroversial RUU TNI
Seperti dilansir dari detikNews, berikut daftar 3 pasal kontroversial di RUU TNI.

Pasal 7, Tambahan Tugas Operasi Militer Selain Perang

Pada Pasal 7 RUU TNI, tercantum 2 tugas baru TNI dalam operasi militer selain perang dari yang sebelumnya 14 kini menjadi 16.

Pasal 47, Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi TNI

Dalam pasal 47, ada penambahan 4 posisi jabatan publik yang bisa diisi TNI aktif dari yang sebelumnya 10 kini menjadi 14.

Pasal 53, Usia Pensiun TNI

Pasal 53 RUU TNI mengubah batas usia pensiun prajurit. Ketentuan ini diatur dalam ayat (2) dengan batas usia pensiun yang variatif berdasarkan pangkat dan jabatan.

(Sumber:PPI Dunia Tolak Revisi UU TNI: Berpotensi Meruntuhkan Supremasi Sipil.)

Pakar Unika Soegijapranata Kritik UU TNI, Singgung Rezim Hidupkan Orde Baru

Jakarta (VLF) – Pakar politik Universitas Katolik Soegijapranata (Unika), Andreas Pandiangan, menyoroti pengesahan Undang-Undang TNI. Ia menilai, rezim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah mempertebal kembalinya Orde Baru dengan adanya pengesahan UU TNI.
“Menurut saya ini semakin memperjelas rezim Prabowo-Gibran ini mengarah ke menghidupkan kembali Orde Baru itu,” kata Andreas kepada detikJateng di Semarang, Kecamatan Semarang Selatan, Kamis (20/3/2025).

Ia juga turut menyesalkan partai politik yang justru menyetujui aturan tersebut meski mereka disebut sebagai produk reformasi. Para parpol justru mendukung kembalinya Orde Baru.

“Saya sesalkan partai politik yang sebagian besar adalah produk reformasi itu justru mengiyakan. Jadi ini langkah mempertebal kembalinya orde baru,” jelasnya.

Menurut dosen Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika itu, pengesahan UU TNI akan membuat reformasi birokrasi kehilangan arah. Sebab, aturan ini memungkinkan TNI untuk kembali menduduki jabatan sipil di kementerian-kementerian.

“Dari sisi karier, ASN sudah jelas jalurnya. Lalu kenapa harus dimasuki TNI? Kurangnya di mana ASN kita dalam keahlian di kementerian itu? Nggak ada kurangnya menurut saya,” tegasnya.

“Jadi menurut saya tidak ada alasan untuk mengesahkan UU TNI. Ini seolah dipaksakan. Dan yang paling saya sesalkan, partai politik mengapa menyetujui ini sementara banyak RUU mendesak lainnya,” tambahnya

Andreas juga menyinggung adanya kemungkinan campur tangan pejabat dalam proses legislasi ini. Ia menegaskan bahwa UU TNI merupakan hasil kombinasi kepentingan DPR dan pemerintah.

“Pasti lah, ini pembuatan UU kan kombinasi kepentingan DPR dan pemerintah. Nggak mungkin ini berjalan sendiri, artinya DPR punya irama sendiri,” tegasnya.

Andreas menilai, partai-partai politik yang menyetujui UU merupakan pihak yang paling berdosa. Baginya, partai politik telah mengkhianati semangat reformasi yang dulu diperjuangkan mahasiswa.

“Saya pikir parpol yang menyetujui itu apapun alasannya, kita kan penghapusan dwifungsi ABRI. Jadi mereka mengkhianati nilai-nilai yang diperjuangkan mahasiswa dulu. Sangat disayangkan, apalagi yang melakukan bukan tentara, justru parpol,” jelasnya.

Andreas juga menyoroti cara DPR membahas UU TNI yang dinilai tidak transparan. Ia menilai, kondisi ini mencerminkan semakin menurunnya demokrasi di Indonesia.

“Pembahasan RUU ini dilakukan secara tertutup. Bahkan, saat ada protes dari aktivis, tempatnya dijaga kendaraan tempur. Apa yang ditakutkan terhadap aktivis ini?,” katanya.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan bahwa rezim saat ini ingin memastikan kendali penuh atas berbagai sektor pemerintahan, termasuk kementerian strategis seperti ketahanan pangan.

“Ini bagian dari skenario besar. Semangat orde baru itu dimunculkan kembali, sentralisasi terjadi, satu komando nanti. Yang paling aneh, DPR mau menerima dan masuk dalam kondisi membahas RUU dengan cara tertutup,” tuturnya.

Meskipun UU TNI telah disahkan, Andreas menilai bahwa masih ada cara untuk membatasi implementasinya. Salah satunya adalah melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau dengan menekan Presiden Prabowo agar menunda pelaksanaan aturan ini.

“Secara aturan, masih bisa judicial review ke MK. Tapi saya merasa itu hanya akal-akalan saja. Kita sudah menyaksikan bagaimana sebelum UU TNI disahkan, sudah ada penempatan perwira ke jabatan sipil,” jelasnya.

“Kedua, bisa di pelaksanaan UU TNI ini. Bagaimana Prabowo menunda pelaksanaannya. Meski UU berlaku, tapi Presiden bisa membuat Perpres atau PP untuk mengelola,” sambungnya.

Ia juga menegaskan, publik perlu terus menyuarakan penolakan terhadap kebijakan ini. Sebab, tidak semua undang-undang yang disahkan juga harus langsung dijalankan.

Selain itu, ia menyebut, Presiden Prabowo juga bisa saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU ini. Namun, keputusan itu tergantung pada kemauan politiknya. Ia pun berharap Prabowo bisa mengambil langkah berbeda, seperti saat membatalkan kebijakan PPN 12 persen.

“Harapan saya, Prabowo bisa mengambil keputusan berbeda, seperti penerapan PPN 12 persen. Harapan saya itu dia lakukan, dengan cara keluarkan Perppu,” pungkasnya.

(Sumber:Pakar Unika Soegijapranata Kritik UU TNI, Singgung Rezim Hidupkan Orde Baru.)

Ramai-ramai Pakar Soroti Revisi RUU TNI, Khawatir Dwifungsi Militer Bakal Kembali

Jakarta (VLF) – Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) Nomor 34 Tahun 2004 resmi disahkan oleh DPR RI menjadi undang-undang. RUU TNI ini telah lama disorot oleh banyak pakar universitas.
Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Satria Unggul Wicaksana menilai revisi UU TNI bisa berdampak luar biasa terhadap kehidupan kampus, terutama ketika impunitas (tidak bisa ditindak secara hukum) dimiliki oleh TNI. Ia juga menyoroti potensi militerisme di ranah sipil.

“TNI dapat melakukan sweeping atau operasi penertiban atas buku-buku yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Atau juga dapat membubarkan diskusi di kampus jika dianggap bertentangan dengan prinsip keamanan nasional,” katanya dalam laman UM Surabaya, dikutip Kamis (20/3/2025).

Berisiko Mengembalikan Dwifungsi Militer Era Orde Baru
Satria berpendapat, revisi UU TNI dapat melemahkan profesionalisme militer. Di sisi lain, berisiko mengembalikan dwifungsi militer seperti pada masa Orde Baru.

“Klausul-klausul yang diusulkan pemerintah dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU tersebut mendapat kritik dan penolakan keras dari masyarakat sipil lantaran dinilai menghidupkan kembali dwifungsi ABRI,” terangnya.

Dalam hal ini, terdapat pasal-pasal yang dipermasalahkan yakni menyangkut kedudukan tentara di jabatan sipil, perluasan wewenang TNI, hingga penambahan batas usia pensiun prajurit.

Sementara Dosen Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr Nanik Prasetyoningsih, MH, menerangkan jika pemerintah tetap harus memenuhi hak masyarakat. Hal ini agar sistem dwifungsi militer tidak hidup kembali.

“Substansi dari RUU TNI yang memberikan perluasan jabatan sipil untuk anggota militer aktif sudah menjadikan TNI dapat melakukan intervensi dalam bidang yang kurang sesuai dengan fungsi dari TNI,” jelasnya dalam laman resmi UMY, dilansir Kamis (20/3/2025).

Dalam hal ini, Dosen Fakultas Hukum (FH) UGM, Dr Herlambang Wiratman, menyebut bahwa proses yang diadakan pemerintah dan DPR ugal-ugalan. Sebab, tidak mendengar partisipasi publik.

“Dasar pembentukan RUU TNI pun tidak memiliki urgensi, utamanya saat ada 41 Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang ada daftar prioritas,” ucapnya dikutip dari ugm.ac.id.

Perlu Ada Peninjauan Ulang
Nanik menilai proses meloloskan RUU TNI perlu diperbaiki di beberapa aspek. Salah satunya terkait pembahasan yang harus diulang dan melibatkan lebih banyak masyarakat.

“Meaningful participation dari masyarakat dapat memenuhi syarat formil pembentukan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Menurutnya, perlu ada peninjauan ulang dalam substansi dari RUU TNI dan penempatan secara proporsional atas supremasi sipil di Indonesia.
(Sumber:Ramai-ramai Pakar Soroti Revisi RUU TNI, Khawatir Dwifungsi Militer Bakal Kembali.)

Pasal Kontroversi di Balik Revisi UU TNI: Peran Militer-Usia Pensiun Ditambah

Jakarta (VLF) – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) Nomor 34 Tahun 2004 menjadi UU. RUU TNI sebelumnya sempat menuai sorotan karena ada sejumlah pasal yang dianggap kontroversial termasuk pengaturan prajurit aktif bisa mengisi jabatan sipil.
Dilansir dari detikNews, pengesahan RUU TNI menjadi UU digelar dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR yang lain, seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.

Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie yang turut hadir dalam rapat tersebut menegaskan tidak ada wajib militer dalam RUU TNI yang sudah disahkan menjadi UU. Dia juga memastikan tidak ada upaya mengembalikan dwifungsi TNI.

“Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi, tidak ada dwifungsi dwifungsi lagi, jangankan jasad, arwahnya pun sudah tidak ada,” kata Sjafrie di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis (20/3).

Sjafrie juga mengatakan tidak ada prajurit aktif yang dapat mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang telah diatur di UU TNI. Dia meminta masyarakat tak khawatir anggota TNI aktif mengisi jabatan di BUMN.

“Tidak ada (prajurit aktif di Agrinas BUMN), semua, mulai Bulog, semua purnawirawan, jadi tenang saja ya. Nggak usah khawatirlah,” ujarnya.

Diketahui, ada 3 pasal penting dalam perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tersebut. Pasal itu mengatur mengenai tugas dan kewenangan TNI dan keterlibatan TNI aktif jabatan publik.

Tugas Operasi Militer Selain Perang
Dalam Pasal 7 RUU TNI, tercantum 2 tugas baru TNI dalam operasi militer selain perang dari yang sebelumnya 14 kini menjadi 16. Salah satunya, membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.

TNI juga kini wajib membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri. Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 7 (2) huruf b:

mengatasi gerakan separatis bersenjata;
mengatasi pemberontakan bersenjata;
mengatasi aksi terorisme;
mengamankan Wilayah perbatasan;
mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
membantu tugas pemerintahan di daerah;
membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;
membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan;
membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan
membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Pasal 7 (4)
Pelaksanaan operasi militer selain perang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, kecuali untuk ayat (2) huruf b angka 10.

Prajurit TNI Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil
Dalam pasal 47, ada penambahan 4 posisi jabatan publik yang bisa diisi TNI aktif dari yang sebelumnya 10 kini menjadi 14.

Penambahan 4 kementerian/lembaga yang bisa diduduki TNI itu di antaranya Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Badan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
Badan Intelijen Negara
Badan Siber dan/atau Sandi Negara
Lembaga Ketahanan Nasional
Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Badan Penanggulangan Bencana
Badan Penanggulangan Terorisme
Badan Keamanan Laut
Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
Mahkamah Agung
Baca juga:
Demo Tolak Revisi TNI di Flyover Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Lalin Macet
Masa Usia Pensiun TNI Diperpanjang
Dalam Pasal 53 RUU TNI mengubah batas usia pensiun prajurit. Ketentuan ini diatur dalam ayat (2) dengan batas usia pensiun yang variatif berdasarkan pangkat dan jabatan.

bintara dan tamtama maksimal 55 tahun
perwira sampai dengan pangkat kolonel maksimal 58 tahun
perwira tinggi bintang 1 maksimal 60 tahun
perwira tinggi bintang 2 maksimal 61 tahun
perwira tinggi bintang 3 maksimal 62 tahun
Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun maksimal 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali atau 2 tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(Sumber:Pasal Kontroversi di Balik Revisi UU TNI: Peran Militer-Usia Pensiun Ditambah.)