Author: Gabriel Oktaviant

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Sinergi Polri dan Masyarakat

Jakarta (VLF) – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan selamat Hari Bhayangkara ke-79 kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Bali, Polrestabes Denpasar, dan Polres Badung. Ucapan itu disampaikan usai mengikuti Apel Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79 di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Senin (1/7/2025).

“Dengan momentum ini, semoga Polri semakin memperkuat komitmen dan semangat pengabdian dalam mewujudkan institusi yang profesional, modern, dan terpercaya,” kata Adi Arnawa.

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 tahun ini mengusung tema nasional ‘Polri untuk Masyarakat’. Tema ini menegaskan komitmen Polri untuk terus hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dalam konteks kehidupan sosial yang semakin kompleks dan dinamis.

Acara tersebut juga dihadiri Gubernur Bali Wayan Koster, Ketua dan anggota DPRD Bali, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, Pangdam IX/Udayana beserta jajaran, Forkopimda Provinsi Bali, pimpinan instansi vertikal se-Bali, pensiunan Polri, para tokoh puri, adat, dan agama, serta perwakilan negara sahabat dan komunitas masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Adi Arnawa menyampaikan apresiasi mendalam atas dedikasi dan kontribusi Polri yang telah membangun iklim kondusif di Bali, khususnya di Badung.

“Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas loyalitas dan sinergitas yang telah terjalin erat antara jajaran Kepolisian dengan Pemerintah Daerah dan seluruh elemen masyarakat, terutama dalam menjaga keamanan, ketertiban umum, serta kenyamanan lingkungan sosial dan sektor pariwisata,” ujarnya.

Ia menegaskan peran strategis Polri dalam mendukung pembangunan daerah dan menjamin keberlanjutan sektor-sektor utama seperti pariwisata, ekonomi kreatif, investasi, dan kesejahteraan masyarakat.

“Kontribusi Polri sangat vital, bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai katalisator stabilitas yang memungkinkan pembangunan daerah berjalan efektif dan berkelanjutan. Semoga melalui kerjasama yang harmonis dan kolaboratif, kita dapat memperkuat tata kelola keamanan yang responsif dan berkeadilan. Kami percaya, Polri akan senantiasa menjadi mitra strategis dalam mewujudkan kenyamanan dan ketertiban masyarakat lokal Bali dan mancanegara,” pungkasnya.

Inspektur upacara Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya dalam sambutannya menegaskan tema HUT bukan sekadar slogan, tetapi representasi arah transformasi kelembagaan Polri. Berbagai program telah dilaksanakan sebagai bagian dari pendekatan humanis dan kolaboratif Polri terhadap masyarakat.

Selain itu, Polda Bali juga membentuk berbagai desk khusus pemberantasan kejahatan. Salah satunya desk pencegahan radikalisme dan separatisme sebagai wujud nyata penguatan fungsi preventif dan detektif di tengah era perubahan global.
(Sumber:Bupati Adi Arnawa Apresiasi Sinergi Polri dan Masyarakat.)

Hakim Agung Satu Suara soal Vonis Harvey Moeis Tetap 20 Tahun Bui

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan timah Rp 300 triliun. Vonis itu diketok dengan suara bulat oleh tiga hakim kasasi.

“Tolak,” demikian amar putusan kasasi nomor 5009 K/PID.SUS/2025 dengan terdakwa Harvey Moeis seperti dilihat dari situs MA, Selasa (1/7/2025).

Perkara ini diadili oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan diketok pada 25 Juni 2025.

Tak ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dari para hakim dalam putusan tersebut. Seluruh hakim sepakat menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis.

Harvey sebelumnya dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dia dihukum karena dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan timah dengan kerugian Rp 300 triliun.

Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tipikor Jakpus menyebut tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terlalu berat. Hakim mengatakan penambangan timah di wilayah Bangka Belitung sedang mengupayakan peningkatan produksi timah dan ekspor timah saat kasus ini terjadi.

“Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan 12 tahun terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan Terdakwa sebagaimana kronologi perkara itu,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (23/12/2024).

Hakim menyebutkan ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berusaha meningkatkan produksinya, di mana salah satu smelter swasta itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili Harvey. Hakim menyatakan Harvey Moeis hanya mewakili PT RBT saat melakukan pertemuan dengan pihak PT Timah. Menurut dia, Harvey tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, baik itu komisaris, direksi, maupun pemegang saham.

Hakim menerima alasan Harvey yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini. Hakim menyatakan Harvey Moeis bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta tidak mengetahui keuangannya.

Hakim menyatakan tidak ada peran besar Harvey dalam kerja sama antara PT RBT dan PT Timah. Hakim juga menyebutkan PT Timah dan PT RBT bukan penambang ilegal.

Jaksa kemudian mengajukan banding karena menilai vonis tersebut terlalu rendah. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memvonis Harvey 20 tahun penjara.

Uang pengganti yang harus dibayar Harvey juga diperberat menjadi Rp 420 miliar dari semula Rp 210 miliar. Hakim menyatakan harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan 10 tahun kurungan.

Selain itu, denda yang harus dibayar Harvey pun diperberat. Hakim menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

(Sumber:Hakim Agung Satu Suara soal Vonis Harvey Moeis Tetap 20 Tahun Bui.)

Daftar Vonis Harvey Moeis dkk di Kasus Korupsi Timah Usai Kasasi Ditolak MA

Jakarta (VLF) – Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusan kasasi terhadap para terpidana kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Para terpidana itu antara lain pengusaha Harvey Moeis hingga mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Dilihat dari situs MA, Selasa (1/7/2025), putusan kasasi terhadap para terdakwa dibacakan pada Rabu (25/6) lalu. Majelis hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa membuat putusan dengan suara bulat alias tanpa dissenting opinion.

Hingga kini, setidaknya ada 20 orang yang telah dijatuhi vonis dalam kasus dugaan korupsi timah tersebut. Berikut ini daftar vonis para terpidana kasus korupsi timah:

1. Harvey Moeis

PN Jakpus: 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar
PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 420 miliar
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

2. Helena Lim

PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 900 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

3. Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan

PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,2 triliun
PT DKI Jakarta: 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,2 triliun
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

4. Direktur PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto

PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,9 triliun
PT DKI Jakarta: 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,9 triliun
MA: Tolak kasasi, vonis tetap 18 tahun penjara

5. Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriansyah

PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

6. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta

PN Jakpus: 8 tahun penjara
PT DKI Jakarta: 19 tahun penjara
MA: Kasasi gugur, terdakwa meninggal dunia

7. Pengepul bijih timah (kolektor) Kwan Yung alias Buyung

PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

8. Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa pada 2015, Hasan Tjhie

PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

9. GM Operational CV Venus Inti Perkasa dan GM Operational PT Menara Cipta Mulia pada 2015, Achmad Albani

PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

10. General Manager Operasional PT Tinindo Internusa pada 2017, Rosalina

PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta (tidak mengajukan banding)

11. Eks Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung pada 2018, Amir Syahbana

PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta (tidak mengajukan banding)

12. Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia pada 2015, Tamron alias Aon

PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 3,5 triliun
PT DKI Jakarta: 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 3,5 triliun
MA: Masih proses pemeriksaan kasasi

13. Eks Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Bangka Belitung, Suranto Wibowo

PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta (tidak mengajukan banding)

14. Mantan Plt Kadis ESDM Bangka Belitung, Rusbani

PN Jakpus: 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta (tidak mengajukan banding)

15. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan

PN Jakpus: 5,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

16. Mantan Direktur PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani

PN Jakpus: 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493,3 miliar
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

17. Mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra

PN Jakpus: 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493,3 miliar
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

18. Pemilik saham mayoritas PT Tinindo Inter Nusa, Hendry Lie

PN Jakpus: 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1 triliun (sedang proses banding)

19. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono

PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta (masih proses banding)

20. Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Alwin Albar

PN Jakpus: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
(Sumber:Daftar Vonis Harvey Moeis dkk di Kasus Korupsi Timah Usai Kasasi Ditolak MA.)

Tom Lembong Cerita soal Perintah Jokowi Redam Gejolak Harga Pangan

Jakarta (VLF) – Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menceritakan perintah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk meredam gejolak harga pangan. Tom mengatakan perintah itu disampaikan Jokowi dalam sidang kabinet dan saat bertemu langsung dengannya.

Hal itu disampaikan Tom Lembong saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025). Tom awalnya mengaku hanya melanjutkan kebijakan Mendag periode 2014-2015, Rachmat Gobel, terkait penugasan impor gula ke PT PPI.

“Mengenai surat penugasan importasi?” tanya ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika.

“Iya Yang Mulia, saya memberikan surat penugasan kepada PPI,” jawab Tom.

“Memberikan surat penugasan ya?” tanya hakim.

“Menindaklanjuti. Saya menindaklanjuti penugasan yang dimulai oleh Menteri Perdagangan pendahulu saya, Pak Rachmat Gobel,” jawab Tom.

Tom mengatakan perpanjangan penugasan ke PT PPI itu dilakukan untuk menjaga stabilitas harga gula. Dia mengklaim perpanjangan itu juga sebagai tindak lanjut hasil diskusi rapat koordinasi (rakor) tingkat kementerian.

“Rachmat Gobel yang sudah memberikan penugasan sebelumnya. Saya menindaklanjuti dan dengan persetujuan dari Menteri BUMN, saya memperpanjang penugasan yang diberikan kepada PT PPI, dalam rangka upaya pemerintah untuk menstabilkan harga dan untuk stok gula nasional. Sekaligus juga menindaklanjuti hasil diskusi rakor tingkat kementerian, antar kementerian, yang mengusulkan agar kalau ada BUMN yang ditugaskan untuk menekan harga dan menstabilkan stok gula itu, maka diusulkan waktu itu agar yang ditunjuk adalah PT PPI,” ujar Tom.

Hakim meminta Tom menjelaskan dari awal terkait pengeluaran surat penugasan impor gula tersebut. Tom mengatakan saat itu hampir semua bahan pangan termasuk gula mengalami gejolak harga.

“Coba untuk lebih jelas tapi singkat, mohon diterangkan awal mula sampai kemudian keluarnya surat penugasan tersebut, sampai terlaksananya impor gula yang menunjuk kepada perusahaan?” tanya hakim.

“Baik Yang Mulia. Saat saya pertama kali ditunjuk dan mulai menjabat sebagai Menteri Perdagangan, semua harga-harga pangan, muai dari beras sampai gula, sampai daging sapi, sampai jagung dan ayam dan telur mengalami gejolak harga. Hampir semua bahan pokok, bahan pangan mengalami gejolak harga. Sebagai menteri-menteri bidang perekonomian yang bertanggung jawab, kami kemudian menindaklanjuti perintah Presiden agar pemerintah segera menindak, mengambil tindakan yang diperlukan untuk meredam gejolak harga-harga tersebut,” jawab Tom.

Tom mengaku mendapat perintah dari Jokowi untuk meredam gejolak harga pangan tersebut. Perintah itu, kata Tom, disampaikan Jokowi secara langsung kepadanya dan dalam sidang kabinet.

“Mohon maaf saya potong dulu, untuk perintah Presiden tersebut ya. Saudara langsung mendapat perintah Presiden?” tanya hakim.

“Iya, Yang Mulia,” jawab Tom.

“Dalam bentuk apa? Lisan atau tertulis?” tanya hakim.

“Dalam sidang kabinet maupun langsung dalam pertemuan saya dengan Bapak Presiden secara bilateral di Istana biasanya, jadi kadang-kadang juga di Istana Bogor. dan juga melalui atasan langsung saya yaitu Menko Perekonomian,” jawab Tom.

Tom mengatakan Jokowi memerintahkan agar gejolak harga pangan itu diredam karena meresahkan masyarakat. Dia mengatakan harga gula mengalami kenaikan yang signifikan pada 2015.

“Demikian ya, dari Presiden dan juga dari Menko. Inti dari perintah tersebut yang bisa Saudara pahami apa?” tanya hakim.

“Kami harus mengambil semua tindakan, yang tentunya sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku, yang dapat diambil, untuk meredam gejolak harga pangan, karena dalam kata-kata Bapak Presiden, gejolak harga pangan ini meresahkan masyarakat. Dan bahkan, satu kali Bapak Presiden cerita langsung kepada saya kenapa beliau suka blusukan, seperti ke pasar, karena beliau mendengar langsung,” kata Tom.

“Di pasar langsung diteriakin, kata beliau, oleh ibu-ibu rumah tangga, ‘Bapak, beras mahal Bapak’. Jadi beliau menceritakan kepada saya, beliau mendengar langsung keluhan keresahan masyarakat. Dan beliau juga lazimnya suka menelepon langsung para menteri melalui ajudan beliau. Dan dalam beberapa kali beliau menelepon saya, beliau juga mengecek status upaya-upaya kami dalam meredam gejolak harga pangan, apakah itu melalui importasi pangan atau melalui kebijakan-kebijakan lainnya,” imbuhnya.

Tom mengklaim hanya melanjutkan kebijakan Rachmat Gobel. Dia mengaku sangat mengandalkan pejabat struktural untuk belajar secara cepat mengenai sektor pangan saat awal mulai menjabat sebagai Mendag.

“Gula tentunya salah satu dari bahan pokok pangan yang mengalami kenaikan harga cukup signifikan di kurun waktu 2015. Saya masuk ke kabinet kira kira 2/3 tahun 2015 sudah lewat. Tentunya saya harus belajar cepat mengenai sektor pangan, dan saya sangat mengandalkan pejabat struktural yang tentunya sudah di sana puluhan tahun dan sangat mengerti mengenai struktur pasar, mengenai struktur daripada rantai distribusi dan juga keseimbangan antara produksi dalam negeri dengan kebutuhan dalam negeri, dan bagaimana melaksanakan kebijakan, bagaimana memanfaatkan instrumen-instrumen kebijakan untuk meredam gejolak harga atau mengembalikan keseimbangan antara stok dengan kebutuhan, mengingat misalnya kekurangan produksi yang terjadi,” ujar Tom.

“Khusus gula, saya ingat sekali bahwa memang kebijakan itu sudah berjalan di 2015 dengan operasi pasar yang ditugaskan oleh pendahulu saya, menteri Perdagangan Rachmat Gobel kepada Induk Koperasi Kartika. Yang saat itu meminjam terlebih dahulu kira-kira 100 ribu ton stok gula yang ada di PT Angels Product untuk digelontorkan ke pasar di musim panas ya, musim kemarau, 2015 karena itu berkenaan dengan Hari Raya Idul Fitri,” tambah Tom.

Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber:Tom Lembong Cerita soal Perintah Jokowi Redam Gejolak Harga Pangan.)

LBH Turatea Soroti Pemkab Jeneponto Gandeng Lembaga Hukum Tak Terakreditasi

Jakarta (VLF) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Turatea menyoroti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang menjalin kerja sama dengan LBH diduga belum terakreditasi. Langkah itu dinilai cacat prosedur karena menyalahi regulasi.

Direktur LBH Turatea Alif Zulfakar mengatakan Pemkab Jeneponto menjalin kerja sama dengan LBH Tanatoa melalui penandatangan nota kesepahaman atau memorandum of undertanding pada 5 Juni 2025 lalu. Dia menilai hal itu janggal karena LBH dimaksud tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam regulasi.

“Syarat yang harus dipenuhi oleh pemberi bantuan hukum itu harus berbadan hukum, kemudian harus terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ada kantornya, ada sekretariat tetap, pengurus, dan memiliki program bantuan hukum,” ujar Alif kepada detikSulsel, Rabu (25/6/2025).

Alif menyebut ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Jeneponto Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 34 Tahun 2020. Kedua aturan itu secara tegas mengatur bahwa pemberi bantuan hukum harus berbadan hukum dan terakreditasi.

“Sementara ini, pemerintah daerah MoU dengan salah satu lembaga, lembaganya itu LBH Tanatoa. LBH Tanatoa ini yang melaksanakan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Seperti kita ketahui, berdasarkan putusan Kementerian Hukum, organisasi yang dimaksud ini tidak memenuhi syarat untuk akreditasi. Artinya, dia masih organisasi baru,” bebernya.

Menurut Alif, saat ini hanya ada 3 LBH di Jeneponto yang sudah terakreditasi secara resmi, yaitu LBH Bhakti Keadilan Jeneponto, Posbakumadin Jeneponto, dan LBH Turatea sendiri.

“Kami tidak serta-merta melakukan sanggahan tanpa ada bukti awal,” ucapnya.

Alif mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat keberatan ke Bupati Jeneponto dan Bagian Hukum Setda untuk meminta klarifikasi. Pihaknya juga mempertanyakan proses verifikasi berkas milik LBH Tanatoa yang tetap diloloskan meski tidak memenuhi syarat.

“1 dari 3 LBH (terakreditasi di Jeneponto) sudah pernah memasukkan permohonan ke pemerintah daerah pada periode Januari-Maret (mengenai program bantuan hukum gratis). Namun, tidak ada balasan dari pemerintah daerah. Kagetnya kami kenapa tiba-tiba ada MoU (Pemkab Jeneponto dengan LBH Tanatoa),” ungkapnya.

Penggiat sosial Jeneponto Muhammad Alim Bahri turut angkat bicara mengenai perihal ini. Dia menilai langkah Pemkab Jeneponto menggandeng LBH yang belum terakreditasi berpotensi melanggar asas transparansi dan akuntabilitas.

“Seharusnya pemerintah daerah melakukan tugas-tugas secara transparan, akuntabel, berkepastian hukum. Jadi, harusnya semua berkas sekaitan dengan permohonan itu diverifikasi dengan baik. Pemerintah daerah seharusnya memastikan ini memenuhi syarat atau tidak. Karena sebetulnya dasarnya sudah jelas. Ada Perda, ada Perbup mengenai perjanjian kerja sama bantuan hukum,” tuturnya.

Alim mendesak Pemkab Jeneponto agar lebih selektif dan taat aturan dalam memilih mitra kerja. Khususnya, kata dia, untuk program strategis seperti bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.

“Lebih selektif melakukan verifikasi terhadap setiap berkas yang mengajukan kerja sama bantuan hukum ke pemerintah daerah,” tambahnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Jeneponto Hari Susanto membenarkan adanya surat sanggahan dari LBH Turatea yang masuk ke kantornya. Dia menyebut pihaknya masih akan mempelajari isi surat itu sambil menunggu disposisi dari Bupati.

“Ada surat tadi masuk ke kami terkait dengan hal itu. Kami akan pelajari dulu, kan, suratnya ditujukan ke Bupati juga, sambil menunggu disposisinya pimpinan,” ucapnya.

(Sumber:LBH Turatea Soroti Pemkab Jeneponto Gandeng Lembaga Hukum Tak Terakreditasi.)

Dua Tim Perumus PPHN Gelar Rapat Perdana, Bahas Bentuk Hukum & Substansi

Jakarta (VLF) – Badan Pengkajian (BP) MPR RI mulai menggerakkan dua tim perumus Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Kedua tim, yakni Tim Perumus I dan Tim Perumus II langsung menggelar rapat perdana serentak di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (25/6).

Rapat perdana ini menjadi langkah awal dalam menyusun arah strategis dan kerangka hukum terhadap pembentukan PPHN ke depan. Tim I bertugas melakukan kajian atas bentuk hukum PPHN, sementara Tim II fokus pada perumusan substansi atau isi dari haluan negara tersebut.

Ketua BP MPR RI Andreas Hugo Pareira menekankan rapat perdana ini adalah tindak lanjut langsung dari keputusan Rapat Pleno BP MPR yang membentuk dua tim perumus PPHN.

Andreas menyebut kedua tim telah dibekali materi awal berupa dokumen komprehensif yang merupakan hasil kompilasi dari berbagai pandangan dan masukan para pakar.

“Materi ini lumayan tebal. Ini merupakan kompilasi dari pendapat para pakar yang diperoleh melalui Focus Group Discussion (FGD) dan uji sahih yang dilaksanakan oleh Kelompok I sampai V BP MPR RI,” ujar Andreas dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).

Lebih lanjut, Andreas menjelaskan dokumen tersebut mencakup berbagai pandangan kritis dan konstruktif mengenai bentuk hukum yang ideal untuk PPHN. Dokumen ini juga berisi batasan dan substansi haluan negara dalam konteks kebutuhan jangka panjang pembangunan nasional.

Andreas mengatakan masukan dari para ahli tersebut akan menjadi landasan dalam proses perumusan yang dilakukan kedua tim. Ia juga menekankan pentingnya kerja efektif dan tenggat waktu yang telah ditentukan.

“Saya berharap tugas tim ini bisa diselesaikan paling lambat tanggal 21 Juli 2025, untuk mendapatkan kesepakatan dan pengesahan dalam pleno Badan Pengkajian. Dengan begitu, kita dapat melaporkannya kepada Pimpinan MPR, untuk selanjutnya bisa dibahas dalam Rapat Gabungan MPR,” ungkap Andreas.

Menuju Penetapan Formal

Andreas menambahkan, setelah hasil kerja dua tim tersebut dilaporkan kepada Pimpinan MPR, artinya tugas Badan Pengkajian mengenai PPHN paling tidak sudah selesai setengah jalan.

“Kalau Pimpinan MPR setuju dan dibawa ke Rapat Gabungan MPR, kemudian diputuskan dalam rapat Paripurna MPR, nanti akan muncul sebuah ketetapan” katanya.

Andreas mengungkapkan PPHN merupakan gagasan yang terus dibahas oleh MPR RI sebagai alternatif arah pembangunan jangka panjang, yang tidak bergantung pada siklus lima tahunan pemilu. Haluan negara ini diharapkan dapat menjadi panduan lintas pemerintahan dalam merancang kebijakan pembangunan nasional yang berkesinambungan.

Pembahasan mengenai bentuk hukum PPHN juga menjadi salah satu isu krusial karena menyangkut kedudukan dan keberlakuannya secara konstitusional. Sejauh ini, wacana yang berkembang mencakup kemungkinan PPHN dituangkan dalam bentuk Ketetapan MPR, Undang-Undang, atau masuk dalam UUD (konstitusi) yang memiliki kekuatan tetap dan mengikat.

Kedua tim perumus yang tengah bekerja saat ini diharapkan dapat merumuskan konsep yang tidak hanya matang secara substansi, tetapi juga kuat secara konstitusional dan mampu menjawab kebutuhan jangka panjang pembangunan bangsa.

Sebagai informasi, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Pimpinan dan anggota BP MPR RI, yang tersebar di dua Tim Perumus. Di Tim I hadir Pimpinan BP yakni, Benny K Harman serta anggota BP, antara lain, Firman Subagyo, IGN Kesuma Kelakan, Hanan A. Rozak, Hinca Panjaitan, Dedi Iskandar Batubara, Amelia Anggraini, Maria Goreti, Ida Fauziyah, Iqbal Romzi, Adrianus Asia Sidot, Kamrussamad dan Hilmy Muhammad.

Sementara rapat Tim II dipimpin oleh Pimpinan BP MPR Andreas Hugo Pareira dan Tifatul Sembiring. Mereka didampingi oleh sejumlah anggota BP MPR lainnya seperti TB Hasanuddin, I Wayan Sudirta, Al Muzzamil Yusuf, Hasan Basri Agus, Sumail Abdullah, Sigit Purnomo, Guntur Sasono, Endang Setyawati T, H.A. Bakri HM, Ujang Bey dan Denty Eka Widi Pratiwi.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Biro Pengkajian Konstitusi Sekretariat Jenderal MPR RI, Heri Herawan, beserta jajaran pejabat dan staf Biro Pengkajian Konstitusi sebagai bagian dari dukungan administratif dan teknis.
(Sumber:Dua Tim Perumus PPHN Gelar Rapat Perdana, Bahas Bentuk Hukum & Substansi.)

Pakar Hukum Bicara Denda Damai Pelaku Korupsi di Kasus Pajak hingga Perbankan

Jakarta (VLF) – Guru besar hukum, Pujiyono Suwadi, berbicara tentang denda damai untuk tindak pidana korupsi (tipikor). Menurutnya, tindakan tersebut telah memiliki dasar hukum.
“Denda damai untuk tipikor, dasarnya apa? Dasarnya adalah Pasal 35 Undang-Undang Kejaksaan. Untuk tindak pidana ekonomi bisa mengenakan denda tunai,” kata Pujiyono di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, dikutip Kamis (26/6/2025).

Pujiyono menjelaskan wilayah ekonomi yang dimaksud antara lain perbankan, perpajakan, asuransi, dan yang lain-lain. Pujiyono kemudian berbicara mengenai sebuah aturan yang didasarkan pada kebijakan.

“Lalu bagaimana tentang Pasal 4? Sekarang saya tanya, restorative justice itu sesuai dengan pasal berapa? Nggak ada undang-undang, itu adanya perkapolri, adanya perja. Itu dasar undang-undangnya di atas ada nggak? Nggak ada. Berarti yang membuat aturan dasarnya adalah kebijakan, bukan dasar aturan. Sehingga ini sebetulnya bukan norma, tapi adalah kebijakan,” ungkapnya.

Dia tak menampik ketika berbicara mengenai denda damai korupsi, banyak masyarakat yang protes. Masyarakat bahkan menginginkan adanya hukuman mati bagi pelaku korupsi.

“Oke dipidana mati, sekarang saya tanya, negara mana yang melakukan pidana mati terus angka korupsi indeks persepsinya tinggi? China? Nggak. China hanya 4,2. Indonesia 3,7. Nggak jauh-jauh amat. Myanmar malah di bawah Indonesia,” tuturnya.

Meski demikian, dia tetap menanggapi hujatan tersebut. Menurutnya, persepsi publik tersebut perlu diluruskan.

“Kalau kita ngomong soal kewenangan, bisa kok kewenangan itu dilakukan. Problemnya persepsi publik yang harus kita selesaikan,” ungkapnya.

Dia lalu memberi contoh kasus dalam dunia perpajakan. Di mana ada aturan sanksi berupa double tax yang memberi pemasukan tinggi bagi negara.

“Sebelum ada sanksi administratif di pajak, tunggakan pajak itu tinggi. Begitu kemudian bisa double tax itu, maka tunggakan pajak menurun. Angka pemasukan negara tinggi. Kenapa kemudian kita tidak lakukan itu dengan membayar empat kali lipat ketika itu, sekarang dua kali lipat,” jelasnya.

Pujiyono kemudian mengasumsikan hal tersebut diterapkan dalam kasus korupsi. Misalnya dengan mengembalikan kerugian dengan angka 10 kali lipat.

“Nah, kalau pajak itu empat kali lipat, korupsi dilebihin-lah, misalnya 5 kali atau 10 kali lipat. Untuk bayar, misalnya dia korupsi Rp 1 miliar, dia balikin Rp 10 miliar, clear,” bebernya.

Pujiyono menyebut hukuman badan bukan hanya merenggut kemerdekaan pribadi, namun tidak berdampak pada rasa keadilan di masyarakat. Berbeda halnya apabila melalui penyitaan harta.

“Ketika hartanya disita dan dirampas oleh negara melalui mekanisme denda damai, maka uang pengembalian dan denda itu dapat digunakan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat,” bebernya.

Mekanisme pemiskinan melalui denda serta hukum pidananya dilakukan melalui KUHAP baru. Untuk itu, menurutnya, masyarakat perlu memperhatikan motif dari tindakan korupsi.

“Butuh kemauan politik dari para pembuat undang-undang, termasuk masyarakat yang harus lebih memperhatikan bahwa inti korupsi adalah motif ekonomi,” sebutnya.

Terkait pidananya, dia menyebut banyak pidana pokok di Indonesia yang bisa diterapkan ke pelaku korupsi. Salah satu yang disampaikannya terkait denda damai korupsi tersebut sebagai terobosan dalam penegakan hukum dengan kondisi saat ini di Indonesia.

“Membangun persepsi publik itu nggak mudah, tapi saya sampaikan terus itu akhirnya pada oh iya begitu ya. Termasuk saya diskusi saya sampaikan, coba bayangkan kalau kondisinya begini, kondisinya anomali begini apa tidak butuh terobosan dalam penegakan hukum,” pungkasnya.

(Sumber:Pakar Hukum Bicara Denda Damai Pelaku Korupsi di Kasus Pajak hingga Perbankan.)

Waka MPR Akan Kaji Landasan Hukum Perpanjangan Jabatan Usai Putusan MK

Jakarta (VLF) – Wakil Ketua MPR RI sekaligus Waketum PAN Eddy Soeparno menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemilu nasional dan daerah digelar terpisah memiliki sejumlah dampak, salah satunya masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD. Eddy mengatakan pihaknya mempelajari putusan tersebut.

“Kami masih mempelajari dampak dari putusan MK tersebut terhadap pelaksanaan pemilu pilkada yang akan datang. Yang jelas, tahun 2029 kita tetap akan melaksanakan pemilu untuk DPR RI, DPD RI, termasuk juga untuk pilpres,” kata Eddy kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).

Eddy mengatakan pihaknya juga akan mempelajari landasan hukum mengenai perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD. Menurutnya, perlu penerjemahan mengenai perpanjangan masa jabatan dalam revisi UU Pemilu.

“Kita perlu nanti mempelajari landasan hukum bagi perpanjangan masa jabatan DPRD provinsi, kabupaten, kota termasuk juga perpanjangan masa jabatan dari kepala daerah,” ujarnya.

“Itu yang perlu kita pelajari terkait landasan hukumnya dan bagaimana menerjemahkan itu di dalam undang-undang pemilu yang akan datang,” sambung dia.

Selain itu, kata dia, dampak lainnya ialah calon anggota DPR RI dan DPRD tidak dapat berjuang secara tandem lagi. Sebab, dia mengatakan selama pemilu serentak, calon anggota DPR dan DPRD selalu berjuang bersama.

“Bagaimana dampak terhadap pelaksananya di masing-masing partai, karena tadinya bisa bekerja gotong-royong, sekarang mungkin harus terpisah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Eddy mengatakan pemilu terpisah juga akan berdampak terhadap anggaran. Termasuk, kata dia, perlu untuk mempelajari terkait penggunaan perolehan suara di Pilkada 2031.

“Jadi saat ini kita sedang mempelajari dampaknya, tetapi saya kira ada aspek legalitas yang perlu penyesuaian, termasuk juga penyesuaian operasional bagi partai-partai politik, karena adanya pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah termasuk juga pilkada,” tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah

(Sumber:Waka MPR Akan Kaji Landasan Hukum Perpanjangan Jabatan Usai Putusan MK.)

Ahli Hukum Ini Nilai Justice Collaborator Dijadikan PP Kurang Tepat

Jakarta (VLF) – Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 yang isinya memberikan penghargaan berupa hukuman ringan hingga bebas bersyarat kepada saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pidana atau justice collaborator (JC). Ahli Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai hal ini kurang tepat.
Abdul Fickar menyebut JC masuk ke dalam ranah peradilan, sehingga menurutnya presiden tidak berhak mencampuri urusan tersebut. Dia menilai bahwa hal ini adalah aksi intervensi.

“JC dalam konteks penjatuhan hukuman itu ranahnya peradilan, jadi presiden sebagai kepala eksekutif tidak bisa mencampuri ranahnya peradilan. Ini intervensi namanya,” kata Abdul Fickar kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Abdul menilai bahwa JC sudah benar diatur dalam UU Tentang Perlindungan Saksi Pelaku dan/Korban. Menurutnya, jika JC diletakkan dalam PP, yang notabenenya di bawah Undang-Undang itu menurutnya tidak sesuai.

“JC seharusnya dan sudah diatur dalam UU, dalam hal ini UU Tentang Perlindubgan Saksi Pelaku dan/Korban. Jadi kalaupun presiden ikut mencampuri, dalam hal ini ikut membuat UU Tentang Perlindungan Saksi korban/Tersangka. Jadi tidak tepat dikeluarkan PP yang tingkatannya di bawah UU untuk mengatur peradilan sebagai kekuasaan kehakiman yang bebas dan mandiri,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa menjatuhkan hukuman tentu merupakan wewenang hakim, bukan presiden.

“Menjatuhkan hukuman itu bukan ranahnya presiden sebagai kepala eksekutif, sebagai kepala negara, presiden tidak punya hak mencampuri sebatas memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi. Di luar itu presiden sebagai kepala negara tidak berwenang,” katanya.

Diketahui, Peraturan Pemerintah tentang justice collaborator itu diteken Prabowo pada 8 Mei 2025. Aturan mengenai penghargaan bagi justice collaborator itu tertulis dalam pasal 4. Ada dua penghargaan yang diberikan pemerintah, yakni:
a. keringanan penjatuhan pidana; atau
b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.

Aturan ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap saksi pelaku dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Serta menjamin hak saksi pelaku yang telah berstatus sebagai narapidana.

Selama ini pengaturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku belum diatur secara komprehensif dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan aturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku.

(Sumber:Ahli Hukum Ini Nilai Justice Collaborator Dijadikan PP Kurang Tepat.)

Mulai 1 Juli, Kopdes Merah Putih Bisa Ajukan Pinjaman Modal

Jakarta (VLF) – Koperasi Desa Merah Putih dapat mengajukan pinjaman mulai 1 Juli 2025. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan pinjaman ini dapat diajukan kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Zulhas menyebut, keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga terkait, Rabu (25/6).

“Kami barusan rapat koordinasi persiapan, 1 Juli uang plafonnya bisa digunakan, plafon pinjaman sudah bisa digunakan,” kata dia dikutip Kamis, (26/6/2025).

Ia menjelaskan, untuk melakukan pengajuan pinjaman, koperasi desa harus menyusun proposal khusus, bagaimana bentuk koperasi yang akan berjalan, apakah sembako, pangkalan gas atau gerai pupuk. Proposal itu juga harus dilengkapi dengan bagaimana koperasi tersebut dapat menggunakan modalnya.

“Tadi sudah disampaikan ya bagaimana cara menguangkannya, kemudian aspek IT-nya gimana, kemudian proposalnya, karena ini kita memilih cara yang benar, bukan cara yang mudah. Jadi misalnya nanti, ini kan bukan APBN ya, koperasi itu nanti pinjaman, plafon. Misalnya dia mau menjadi agen sembako, bagaimana caranya proposal untuk menguangkan modalnya, itu nanti disiapkan,” terangnya.

Saat ini jumlah Koperasi Desa Merah Putih telah mencapai lebih dari 80.000 unit. Zulhas mengatakan sebanyak 65.000 unit sudah berbadan hukum.

“Mudah-mudahan sampai akhir Juni semua sudah punya legalitas yang lengkap. Jadi sudah ada dari Menteri Hukumnya sampai Juni ini dan sampai Juni ini juga sudah dipersiapkan yang mock up 80.000 unit dan Insyaallah nanti tanggal 19 akan diluncurkan oleh bapak Presiden (Prabowo Subianto),” jelas dia.

Sebelumnya, Wakil Menterian BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan plafon pinjaman yang diberikan berkisar Rp 1-3 miliar untuk setiap Kopdeskel Merah Putih. Pria yang akrab disapa Tiko itu mengatakan pihaknya baru memperkirakan anggaran setiap Kopdeskel Merah Putih berdasarkan kebutuhan.

Untuk skala kecil, Tiko menyebut diperkirakan hanya membutuhkan anggaran Rp 1 miliar. Anggaran itu digunakan untuk membangun gudang ukuran 100 meter dan truk.

“Kami kemarin sudah melakukan simulasi, seandainya katakanlah koperasi yang di skala desanya kecil, dia butuh truk satu, dan bangun gudang skala 100 meter itu mungkin sekitar Rp 1 miliar misalnya gitu. Jadi kita lagi mengukur skalanya, jadi Rp 3 miliar itu tidak semuanya ya, tergantung kebutuhan dan size koperasi dan desanya masing-masing,” kata Tiko usai menggelar rapat koordinasi terbatas, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (4/6).

Lebih lanjut, kebutuhan tersebut dibedakan menjadi dua, yakni sebagai investasi dan modal bisnis. Untuk investasi, Tiko menerangkan digunakan untuk membangun gudang, membeli alat dan mesin pertanian, atau truk.

(Sumber:Mulai 1 Juli, Kopdes Merah Putih Bisa Ajukan Pinjaman Modal.)