Author: Gabriel Oktaviant

Alasan Hakim Vonis Lepas Eks Kadis Perpustakaan Makassar di Kasus Korupsi

Jakarta (VLF) Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar menjatuhkan vonis onslag atau lepas dari segala tuntutan terhadap mantan Kepala Dinas Perpustakaan Makassar Tenri A Palallo dalam kasus dugaan korupsi gedung perpustakaan. Hakim menilai perbuatan Tenri bukan tindak pidana.

Sidang putusan berlangsung di Ruang Sidang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (3/1/2024). Royke Harold Inkiriwang bertindak sebagai ketua majelis hakim yang membacakan putusan.

“Putusannya onslag (lepas)” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Andi Alamsyah kepada detikSulsel, Kamis (4/1/2024).

Alamsyah tidak merinci pertimbangan hakim menjatuhkan vonis onslag kepada Tenri A Palallo. Namun, kata dia, Tenri A Palallo dianggap tidak melakukan tindak pidana meski ada perbuatan.

“Ada perbuatan tapi dianggap bukan sebuah tindak pidana,” ungkap Alamsyah.

Jaksa Ajukan Kasasi

Atas putusan tersebut, Alamsyah mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghormati putusan hakim tersebut. Namun demikian, pihaknya tidak sepakat dengan putusan hakim yang menyebut perbuatan Tenri Palallo bukan suatu perbuatan hukum.

“Kami tentu saja akan mengajukan perlawanan terhadap putusan majelis hakim PN Tipikor Makassar tersebut dengan mengajukan kasasi,” ujar Alamsyah.

JPU meyakini Tenri Palallo melakukan perbuatan hukum bersama 2 terdakwa lainnya. Sehingga kata dia, perbuatannya akhirnya mengakibatkan terjadinya kerugian negara.

“Kami meyakini peran terdakwa ATP bersama 2 terdakwa lain yang mengakibatkan kerugian negara dalam perkara ini,” imbuhnya.

Kerugian Negara Rp 3 M

Tenri A Palallo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi gedung perpustakaan Makassar pada Juni 2023 lalu. Dugaan korupsi itu diestimasikan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar.

Selain Tenri, ada dua tersangka lainnya yakni Direktur CV Era Mustika Mustakim selaku pemenang tender pembangunan gedung perpustakaan kota Makassar. Kemudian ada Ridhana selaku pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika dalam pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021.

Andi Alamsyah mengatakan Pemkot Makassar sebelumnya menggelontorkan dana Rp 7.988.363.000 atau sekitar Rp 7,9 miliar untuk pembangunan gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021. Menurut Andi, pembangunan ini tidak selesai 100 persen alias mangkrak.

“Dan berdasarkan laporan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Ahli Konstruksi dari Universitas Hasanuddin terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam Rencana Anggaran Biaya,” kata Alamsyah kepada detikSulsel, Jumat (19/5/2023).

“Sehingga diperoleh selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan mutu bangunan, yaitu sebesar, Rp. 3,090,573,563 atau sekitar Rp 3 miliar,” lanjut dia.

Sementara, dalam tuntutan JPU, Tenri A Palallo dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, menjatuhkan pidana terhadap Tenri A Palallo dengan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TENRI A.PALALLO, S.Sos.,M.Si, dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa segera ditahan,” demikian tuntutan JPU dilansir dari SIPP PN Makassar yang dibacakan pada Rabu (20/12/2023).

“Menjatuhkan pula Pidana terhadap Terdakwa Terdakwa TENRI A.PALALLO, S.Sos.,M.Si dengan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” lanjut tuntutan JPU.

(Sumber : Alasan Hakim Vonis Lepas Eks Kadis Perpustakaan Makassar di Kasus Korupsi.)

Rencana Jahat Pria Bulukumba Bunuh Kakak Ipar demi Harta Warisan

Jakarta (VLF) Pria berinisial BH (60) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap kakak iparnya, SL (52). BH merencanakan pembunuhan demi harta warisan keluarga.

Pembunuhan itu terjadi di Dusun Batukarambu, Desa Batulohe, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 05.00 Wita. Korban dan pelaku masing-masing berprofesi sebagai petani.

Kasi Humas Polres Bulukumba Iptu Marala mengatakan BH nekat membunuh kakak iparnya karena tidak terima hasil pembagian harta warisan. Dari situlah BH mempunyai niat jahat merencanakan pembunuhan tersebut.

“Sudah direncanakan pembunuhannya. Pelaku dijerat pasal 340 KUHPidana, subsider 338 KUHPidana, lebih subs 354 KUHPidana ayat 2 dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau pidana mati. Saat ini telah resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bulukumba,” kata Marala dalam keterangannya, Kamis (4/1/2024).

Marala menyebut polisi sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi di kasus ini. Selanjutnya polisi melakukan gelar perkara hingga menetapkan BH sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terduga pelaku kemudian kami melakukan gelar perkara dan menetapkan BH sebagai tersangka,” ujar Marala.

Marala mengatakan, gelar perkara dilakukan pada Minggu 31 Desember 2023. Penyidik berkesimpulan alat bukti dalam kasus ini sudah terpenuhi.

“Alat bukti yaitu keterangan saksi dan hasil visum et revertum. Kemudian pelaku juga mengakui perbuatannya,” katanya.

Sakit Hati karena Warisan

Pembunuhan dipicu motif persoalan tanah warisan. Pelaku tak terima dengan pembagian harta warisan terhadap saudaranya.

“Pelaku sakit hati sama kakak iparnya karena masalah harta warisan istrinya,” ujar Kapolres Bulukumba AKBP Supriyanto kepada detikSulsel, Minggu (31/12/2023).

“Yang bermasalah ini istri pelaku dengan kakaknya mengenai harta warisan sawah, dan pernah didatangi pelaku sama korban dan dikata-katai sehingga sakit hati. Namun masih kita dalami lebih lanjut,” katanya.

Tangan Korban Terputus

Korban tewas dengan kondisi tangan putus hingga luka tebasan di punggung. Pelaku menyerang korban menggunakan parang.

“Pelaku (pembunuhan) merupakan adik ipar korban,” ujar AKBP Supriyanto.

Supriyanto menjelaskan korban awalnya ke kebun untuk menyadap pohon karet menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian datang dan langsung menyerang korban menggunakan parang.

“Pelaku langsung memotong korban pada bagian tangan sebelah kanan putus, pelipis sebelah kanan, dan punggung sebelah kiri luka terbelah,” bebernya.

“Pelaku menggunakan parang panjang sehingga korban meninggal dunia di tempat,” lanjutnya.

(Sumber : Rencana Jahat Pria Bulukumba Bunuh Kakak Ipar demi Harta Warisan.)

Sampaikan Eksepsi, Boasa Nilai Dakwaan Jaksa Kabur

Jakarta (VLF) Boasa Simanjuntak menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa yang mendakwanya melakukan berita bohong atau ujaran kebencian. Pada eksepsi itu Boasa menilai dakwaan jaksa terhadapnya kabur.

Eksepsi itu disampaikan Boasa melalui penasihat hukumnya. Pada eksepsi tersebut disampaikan bahwa, penuntut umum harus bersifat cermat dan teliti dalam membuat sebuah dakwaan.

“Dakwaan tidak jelas dan kabur (obscuur libelum) serta menyesatkan (misleading) sehingga terkesan dipaksakan. Kemudian dakwaan penuntut umum tidak memenuhi syarat material, dimana telah disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, serta keliru menempatkan perbuatan terdakwa dan tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai perbuatan pidana, sehingga dakwaan penuntut umum batal demi hukum,” ucap Nanda, penasihat hukum Boasa Simanjuntak, Kamis (4/1/2024).

“Dakwaan kesatu, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga yang ditujukan kepada terdakwa adalah tidak tepat mengenai dasar hukumnya, maupun sasaran dakwaannya, karena apa yang didakwakan kepada terdakwa bukanlah merupakan tindak pidana kejahatan atau pelanggaran, perbuatan terdakwa tidak ada unsur melawan hukumnya, dan oleh karena itu cukup alasan untuk menyatakan menolak dakwaan penuntut umum,” sambungnya.

Adapun yang dimaksudkan oleh penasihat hukum Boasa tidak cermatnya dan kabur dakwaan penuntut umum karena di dalam dakwaan penuntut umum tidak menyebutkan dimana tindak pidana tersebut dilakukan.

Lebih lanjut Nanda memaparkan Eksepsi Boasa, bahwa dalam dakwaan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan oleh terdakwa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, maka dakwaan penuntut umum dianggap batal demi hukum

“Maka menurut ketentuan Pasal 143 ayat (3) KUHAP, dakwaan penuntut imum, batal demi hukum. Bahwa Jaksa penuntut umum anehnya dalam surat dakwaanya tidak menyebutkan secara eksplisit video mana yang memenuhi unsur pidana, serta yang menjatuhkan harkat martabat saudara saksi korban, serta tidak mengeruaikan tanggal dan waktu video yang di upload oleh saudara terdakwa, padahal di video-video tersebut saudara terdakwa tidak pernah menyebut nama dari sesorang,” ucapnya.

Atas pertimbangan itu, Nanda meminta kepada majelis hakim agar memutuskan bahwa Boasa Simanjuntak tidak bersalah dalam perkara tersebut dan membebaskan segala dakwaan penuntut umum.

“Mengabulkan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Boasa J Simanjuntak seluruhnya. Menyatakan dakwaan penuntut umum no. reg. perk: pdm-155-t/eku.2/ 11/2023 tanggal 29 November 2023 batal demi hukum. membebaskan (zuiver vrijspraak) terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum,” tutupnya.

Setelah membacakan eksepsi, majelis hakim yang diketuai oleh Fahren menunda sidang hingga pekan depan dalam agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi PH terdakwa Boasa Simanjuntak.

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya Boasa Simanjuntak didakwa oleh melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Atau ketiga, Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

(Sumber : Sampaikan Eksepsi, Boasa Nilai Dakwaan Jaksa Kabur.)

Menanti Vonis untuk Rafael Alun Usai Klaim Berjasa untuk Negara

Jakarta (VLF) Vonis terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo akan diketok majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini. Rafael Alun meminta hakim membebaskannya karena mengklaim sudah banyak berjasa untuk negara.

Dirangkum detikcom, Kamis (4/1/2023), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun penjara. Jaksa meyakini Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

“Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (11/12/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara,” imbuhnya.

Jaksa juga menuntut Rafael membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Rafael juga dituntut membayar uang pengganti Rp 18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang dan jika tidak mencukupi akan diganti 3 tahun kurungan.

Dalam analisa yuridis dakwaan pertama, jaksa awalnya menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, senilai Rp 16,4 miliar. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima Rafael Alun dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak yang didirikannya.

Jaksa menyebut ada juga penerimaan lain yang terungkap di persidangan. Sehingga, menurut jaksa, total gratifikasi yang diterima Rafael Alun dan istrinya berjumlah Rp 18,9 miliar. Istri Rafael Alun, Ernie Meike, masih berstatus sebagai saksi.

Jaksa juga meyakini Rafael Alun membeli berbagai aset dengan nilai total Rp 66,6 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900. Sehingga, jaksa meyakini ada penerimaan lain sejumlah Rp 47,7 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900 di luar gratifikasi Rp 18,9 miliar.

Pada analisis yuridis untuk dakwaan kedua soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun melakukan pembelian berupa tanah, bangunan, mobil yang keseluruhannya Rp 31,6 miliar dan menempatkan harta di rekening perusahaan sejumlah Rp 5,4 miliar.

Pada analisis yuridis untuk dakwaan ketiga yang masih soal TPPU, jaksa meyakini Rafael Alun menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta senilai Rp 23,9 miliar dengan aset atas nama orang lain, menempatkan harta berupa uang SGD 2.098.365, USD 937.900, dan 9.800 euro ke dalam safe deposit box (SDB) dan uang Rp 5,6 miliar ke rekening atas nama orang lain. Sehingga, total TPPU yang diyakini oleh jaksa berjumlah lebih dari Rp 105 miliar.

Jaksa meyakini Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Klaim Berjasa untuk Negara

Rafael mengklaim berjasa untuk negara. Klaim itu disampaikan kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih, dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (2/1). Junaedi meminta majelis hakim menyatakan Rafael tak bersalah dalam kasus tersebut dan dibebaskan dari tuntutan jaksa.

“Sebagai akhir dari duplik a quo, maka kami selaku penasihat hukum Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan segala hormat dan kerendahan hati memohon kepada majelis hakim perkara a quo untuk memutuskan dengan amar sebagaimana berikut, menyatakan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan saudara penuntut umum dalam dakwaan kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga,” ujarnya.

“Melepaskan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principle karena segenap tindakan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif, membebaskan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan,” lanjutnya.

Dia juga meminta aset milik Rafael dan istrinya, Ernie Meike Tarondek, yang disita KPK dikembalikan. Kemudian, dia meminta harta waris ibu Rafael, Irene Suheriani Soeparman, juga dikembalikan.

Junaedi meminta agar nama baik Rafael Alun dipulihkan. Dia juga memohon agar dilakukan pemulihan hak-hak Rafael Alun.

Junaedi mengatakan Rafael Alun telah berjasa bagi negara. Dia meminta hal itu dianggap sebagai hal meringankan.

“Bilamana majelis hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) kepada majelis hakim yang terhormat dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan diri Terdakwa untuk memutus sebagai berikut, Terdakwa belum pernah dihukum. Selama dalam proses persidangan, Terdakwa bersikap sopan, jujur, dan telah kooperatif dalam mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia,” katanya.

Junaedi mengatakan Rafael Alun merupakan tulang punggung keluarga. Dia mengatakan putusan Rafael Alun akan berdampak bagi keluarga kliennya tersebut.

“Majelis hakim yang kami muliakan, perlu kami sampaikan proses pidana yang saat ini dijalani oleh Terdakwa Rafael Alun Trisambodo sangat berat untuk dilalui oleh pihak keluarga. Terdakwa Rafael Alun Trisambodo merupakan tulang punggung keluarga, sehingga putusan perkara a quo akan memberikan dampak yang signifikan bagi anak dan istri Terdakwa Rafael Alun Trisambodo,” ujarnya.

Setelah duplik, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan vonis. Sidang vonis Rafael Alun bakal digelar pada Kamis (4/1/2024) hari ini.

“Putusan akan dijadwal hari Kamis tanggal 4 untuk pembacaan putusan,” kata hakim Suparman Nyompa.

(Sumber : Menanti Vonis untuk Rafael Alun Usai Klaim Berjasa untuk Negara.)

Sambangi Manggarai, Kapolres Jaksel Harap Warga Damai Jelang Pemilu

Jakarta (VLF) Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mewanti-wanti warga Manggarai, Jakarta Selatan, untuk tetap menjaga kerukunan menjelang pemilu. Ade Ary meminta perbedaan pilihan tidak perlu dipersoalkan agar keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan asistensi satkamling sekaligus imbauan Pemilu Serentak 2024 yang aman di Manggarai, Tebet, Rabu (3/1/2024) malam. Turut hadir Kapolsek Tebet Kompol Murodih, Wakapolsek Tebet AKP JW Ivhan, Kanit Binmas AKP Recky Kansil, Kanit Intelkam Ipda Joko Mulyono, dan jajaran lainnya.

“Menjelang Pemilu Serentak Tahun 2024, saya harapkan tidak terjadi keributan antarwarga masyarakat di RW 01. Mengenai perbedaan pilihan capres, berbeda pilihan, itu hal yang biasa,” kata Ade Ary dalam keterangannya, Kamis (4/1/2024).

Ade Ary mengajak masyarakat tetap menjaga kerukunan, khususnya menjelang pemilu. Dia mewanti-wanti banyak oknum yang memanfaatkan momentum kontestasi politik yang tengah berlangsung.

“Mari kita eratkan tali persaudaraan kita menjelang pemilu. Jangan sampai ada oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momentum Pemilu tahun 2024 untuk hal yang negatif,” ujarnya.

Terpisah, Kapolsek Tebet Kompol Murodih meminta warga menghindari tindak pidana lainnya seperti tawuran. Dia meminta para orang tua untuk lebih mengawasi kegiatan anak-anaknya agar tidak terlibat aksi tawuran.

“Bagi-bapak, Ibu, yang punya anak sekolah, remaja terutama, intervensi handphone anaknya. Jadi biar kita tahu apa isi handphone anak tersebut, ajak anak-anak ke masjid atau musala karena tempat yang aman hanya di tempat tersebut dengan kondisi saat ini,” pungkasnya.

(Sumber : Sambangi Manggarai, Kapolres Jaksel Harap Warga Damai Jelang Pemilu.)

Bareskrim Usut Laporan terhadap Roy Suryo soal Tuduhan Mic Gibran

Jakarta (VLF) Bareskrim Polri telah menerima laporan masyarakat terhadap Roy Suryo terkait tuduhan tiga mikrofon yang digunakan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat debat. Bareskrim akan menganalisis laporan tersebut.

“Iya benar, ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Kamis (4/1/2024).

Erdi menuturkan, setelah menerima laporan tersebut, penyidik akan menganalisisnya. Setelahnya, penyidik juga akan melalukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor.

“Langkah selanjutnya setelah menerima laporan, penyidik melakukan analisis dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor,” katanya.

Erdi belum memerinci kapan terlapor ataupun pelapor akan dimintai klarifikasi. Dirinya menegaskan semua laporan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Sebagai informasi, sudah ada dua laporan polisi yang dilayangkan terhadap Roy Suryo. Satu dibuat oleh organisasi Pilar 08, sementara satu laporan lainnya dibuat Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.

Roy dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Roy Suryo mengaku tim hukumnya sedang mengkaji laporan di Bareskrim Polri terkait dirinya. Dia mengatakan akan menyampaikan tanggapan resmi bersama tim hukumnya.

“Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut, dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji laporan tersebut,” kata dia kepada wartawan, Rabu (3/1).

“Insyaallah besok atau lusa akan ada sikap atau tanggapan resmi dari tim hukum saya tersebut, jadi tunggu saja,” jelasnya.

(Sumber : Bareskrim Usut Laporan terhadap Roy Suryo soal Tuduhan Mic Gibran.)

Buntut Panjang Warga Ngaku Pemilik Lahan Segel SD di Polman

Jakarta (VLF) Aksi penyegelan ruang kelas di SDN 061 Tapparang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) oleh warga yang mengaku sebagai pemilik lahan kini berbuntut panjang. Warga yang melakukan penyegelan itu resmi dilaporkan ke polisi.

Laporan polisi tersebut dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Polman bersama pihak sekolah SDN 061 Tapparang. Laporan dibuat atas dasar pihak Dikbud Polman memiliki sertifikat tanah di lahan yang diklaim warga tersebut.

“Kita melapor kepada pihak yang berwajib secara resmi, kami melapor ke Polres (Polman) itu diwakili kepala sekolah bersama kepala seksi yang menangani aset yang ada di Dinas Pendidikan,” kata Kabid Sarana dan Prasarana Dikbud Polman Deddi Irawan kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (3/1/2024).

Warga buka segel SDN 061 Tapparang di Kabupaten Polman, Sulbar. Foto: (Abdy Febriady/detikcom)
Deddi mengatakan, telah berulang kali mengingatkan warga bernama Solihin yang mengaku sebagai pemilik lahan itu agar tidak melakukan tindakan melawan hukum. Namun imbauan itu tidak diindahkan hingga nekat melakukan penyegelan.

“Kami selalu melakukan mediasi untuk tidak melakukan hal-hal melawan hukum, akhirnya dia menyampaikan kalau begitu akan disegel,” ujarnya.

Deddi menjelaskan, sebelumnya Solihin berulang kali mendatangi kantor Dikbud Polman. Kedatangannya dengan maksud untuk meminta ganti rugi.

“Sebenarnya oknum tersebut sudah berkali-kali ke kantor dinas untuk meminta ganti rugi karena mengaku itu (lahan) milik orang tua mereka, kita selalu melakukan mediasi secara kekeluargaan tentu dengan meminta bukti apakah lahan di sekolah tersebut masih milik pribadi,” jelasnya.

Hanya saja kata Deddi, warga tersebut tidak mampu menunjukkan surat bukti kepemilikan. Sebaliknya, Dikbud Polman justru memiliki bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat dan akta jual beli (AJB).

“Tetapi sampai penyegelan tidak mampu dibuktikan. Sementara kami di dinas yang tersimpan di bagian asset itu memiliki bukti sertifikat dan jual beli, itu ada semua,” terangnya.

Terkait tudingan adanya unsur pemalsuan tanda tangan dan cap jempol dalam AJB tanah sekolah, Deddi mengaku menyerahkan semuanya ke pihak berwajib untuk membuktikan.

“Kalau itu kami tidak tahu apa palsu atau tidak karena kami tidak punya bukti. Tentunya pihak-pihak profesional dalam melihat itu yang lebih tahu, kita serahkan pada pihak berwajib,” tutupnya.

Warga Klaim Pemalsuan Tanda Tangan AJB

Warga setempat bernama Saharuddin yang merupakan saudara dari Solihin (54) yang mengaku sebagai pemilik lahan sekolah meminta polisi untuk menyelidiki dugaan pemalsuan tanda tangan dan cap jempol orang tuanya dalam AJB. Menurutnya pihaknya tidak pernah menjual lahan tersebut.

“Polisi harus selidiki itu. Soalnya ibu saya tidak pernah menjual itu tanah, begitupun dengan saya. Bahkan dalam akta jual beli, nama saya tercantum dan ikut bertanda tangan padahal saat itu saya ada di Malaysia,” ungkap Saharuddin, Rabu (3/1).

Saharuddin juga meminta polisi memanggil semua pihak yang terlibat dalam proses jual beli tanah tersebut. Khususnya mereka yang namanya tercantum dalam AJB.

“Pokoknya itu semua yang terlibat harus dipanggil untuk dimintai keterangan. Supaya ketahuan, siapa yang telah menjual dan telah menerima uangnya,” tuturnya.

Polisi Usut Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

Polisi memberi atensi terhadap kasus penyegelan sekolah tersebut. Dugaan pemalsuan tanda tangan dan cap jempol dalam akta jual beli (AJB) warga yang mengaku pemilik lahan akan diusut.

“Itu tetap akan kita selidiki, namun belum bisa disimpulkan,” kata Kanit Resum Polres Polman Iptu Iwan Rusman kepada wartawan, Rabu (3/1).

Iwan mengaku butuh waktu untuk mengusut dugaan tersebut. Namun dia memastikan akan memanggil seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan.

“Semua pihak terkait untuk kepentingan penyelidikan pasti akan kami panggil,” pungkas Iwan.

(Sumber : Buntut Panjang Warga Ngaku Pemilik Lahan Segel SD di Polman.)

Kasus Relawan Dikeroyok Oknum TNI Dilaporkan TPN Ganjar ke Komnas HAM

Jakarta (VLF) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md melaporkan kasus dugaan penganiayaan relawan di Boyolali oleh oknum anggota TNI ke Komnas HAM. TPN menilai peristiwa itu telah melanggar HAM.

“TPN Ganjar-Mahfud hari ini menyampaikan laporan kepada Komnas HAM terkait dengan apa yang terjadi di Boyolali. Peristiwa yang terjadi pada 30 Desember (2023) yang lalu,” kata Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, melansir detikNews, Rabu (3/1/2024), seperti diku.

“Khususnya pelanggaran terhadap hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan lain yang kejam tidak manusiawi,” sambungnya.

Ifdhal menjelaskan kondisi terkini relawan yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum TNI. Ifdhal mengatakan, dua korban saat ini masih menjalani rawat inap dan lima lainnya menjalani rawatan jalan.

“Kami juga meminta kepada Komnas HAM untuk memberikan perlindungan kepada para korban terutama yang di rumah sakit itu dan yang dirawat jalan dan kepada keluarganya. Harus ada perlindungan oleh Komnas kepada mereka,” paparnya.

Ifdhal menilai peristiwa penganiayaan itu bukan hanya terkait hukum, tetapi juga peristiwa pelanggaran HAM. Karena hal itu, dia mendorong Komnas HAM untuk melakukan investigasi terkait peristiwa tersebut.

“Kenapa kami mendorong Komnas HAM untuk melakukan investigasi? Karena publik rancu dengan berbagai informasi yang berkembang pada peristiwa ini,” ungkapnya.

Ifdhal pun meyakini Komnas HAM akan independen dan tidak akan memihak. Ifdhal pun berharap hasil kajian Komnas HAM dapat memperjelas kronologis peristiwa itu.

“Oleh karena itu, informasi yang dikaji, dianalisa oleh Komnas ini akan berguna bagi masyarakat untuk memperjelas apa yang sebetulnya terjadi,” jelas dia.

“Dan apakah opini-opini yang berkembang saat ini benar atau tidak. Kita mendorong Komnas HAM melakukan investigasi dan hasilnya dilaporkan kepada publik, sehingga mendapat kejelasan,” imbuhnya.

(Sumber : Kasus Relawan Dikeroyok Oknum TNI Dilaporkan TPN Ganjar ke Komnas HAM.)

Rafael Alun Klaim Berjasa ke Negara, MAKI: Justru Dia Berkhianat, Hukum Berat!

Jakarta (VLF) Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo meminta majelis hakim membebaskannya dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena mengklaim diri telah berjasa untuk negara. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengaku heran atas pernyataan Rafael Alun.

“Justru dia itu menjalankan tugasnya kalau mencari atau mendapatkan pemasukan negara melalui pajak, bahwa dia seakan-akan mampu mencapai target, ya, itu memang tugasnya dia. Kewajiban dia bahkan. Dia diberi gaji, diberi tunjangan, diberi fasilitas kendaraan, termasuk diberi wewenang untuk melakukan pemeriksaan sampai level penyidikan, itu memang kewajiban dia. Tidak ada merasa kemudian berjasa, toh hidupnya juga enak karena diduga ada dugaan gratifikasi bahkan sampai korupsi,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat dihubungi, Selasa (2/1/2024).

Boyamin menilai Rafael Alun berjasa seperti pahlawan jika kehilangan nyawanya saat menagih pajak terhadap wajib pajak. Selain kondisi itu, menurutnya, Rafael Alun hanya menjalankan kewajibannya.

“Kalau berjasa itu misal nagih pajak, lalu dilawan oleh wajib pajak, dan dibunuh oleh wajib pajak, itu baru berjasa, jadi pahlawan. Kalau hanya posisi yang memang menjalankan kewajiban dan apalagi dia jalankan kewajiban di jam kerja, ya wajar gitu, misal menjalankan kewajiban di atas jam kerja malam, misalnya malah makan yang diduga oleh wajib pajak, misalnya, itu ya malah hanya kewajiban,” ucapnya.

Lebih lanjut, Boyamin menegaskan Rafael Alun harusnya dihukum lebih berat. Dia menegaskan Rafael Alun melakukan pengkhianatan dengan mempermainkan pajak negara.

“Justru dia dengan diduga korupsi, didakwa korupsi, justru mengkhianati tugas wewenang dan kewajiban dia, maka dia harus dihukum lebih berat, kalau orang biasa sekadar korupsi proyek jembatan karena korupsi semen, itu biasa-biasa saja, dianggap korupsi biasa, tapi kalau berkaitan dengan penerimaan pajak, ini mestinya yang diduga diterima tadi harus masuk negara, atau dari proses dia diduga kongkalikong dengan wajib pajak, maka itu bentuk pengkhianatan, atau menyalahgunakan wewenang, atau bahasa saya itu pecah amanah gitu,” jelasnya.

“Jadi amanat yang diberikan justru dikhianati, itu yang justru dapat pemberatan. Kalau ini hukumnya bisa diberi 20 tahun atau seumur hidup itu mestinya layak seumur hidup karena justru bentuk pengkhianatan. Wong ditugasi menjaga uang negara, ditugasi untuk mendapatkan kewajiban sebesar-besarnya untuk negara, malah diduga bermain dengan wajib pajak, dan wajib pajaknya kemudian diduga atas kenikmatan yang didapat tadi memberikan gratifikasi, atau suap, atau apapun fasiltias yang lain,” lanjutnya.

Boyamin pun menganggap pembelaan Rafael Alun lucu. Dia kembali menegaskan Rafael Alun layak dihukum berat. “Layak dihukum berat, justru ini bentuk kelucuan-kelucuan daripada orang yang disidangkan di kasus korupsi. Membuat aneh-aneh merasa berjasa begitu. Alun kok merasa berjasa dari mana? Dari Hong Kong,” imbuhnya.

Rafael Alun Minta Dibebaskan

Rafael Alun Trisambodo meminta majelis hakim membebaskannya dari kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael menyebut dirinya telah banyak berjasa untuk negara.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih, dalam sidang duplik Rafael Alun di PN Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (2/1). Junaedi meminta majelis hakim menyatakan Rafael tak bersalah dalam kasus tersebut. Selain itu dia meminta agar Rafael Alun dibebaskan dari seluruh tuntutan jaksa.

“Sebagai akhir dari duplik a quo, maka kami selaku penasihat hukum Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan segala hormat dan kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Perkara a quo untuk memutuskan dengan amar sebagaimana berikut; menyatakan Saudara Terdakwa Rafael Alun Trisambodo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Saudara Penuntut Umum dalam dakwaan kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga,” ujarnya

“Melepaskan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari segala tuntutan karena persidangan a quo seharusnya menerapkan asas una via principle karena segenap tindakan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah diuji secara administratif; membebaskan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dari tahanan,” lanjutnya.

Dia juga meminta aset milik Rafael dan istrinya, Ernie Meike Tarondek, dikembalikan. Kemudian, dia meminta harta waris ibu Rafael, Irene Suheriani Soeparman, juga dikembalikan.

“Mengembalikan seluruh aset milik Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dan/atau Ernie Meike Torondek yang sedang dalam status penyitaan; mengembalikan seluruh aset berupa harta waris atas nama pewaris Irene Suheriani Soeparman yang sedang dalam status penyitaan; mengembalikan seluruh aset atas nama pihak ketiga lainnya yang sedang dalam status penyitaan,” ujarnya.

(Sumber : Rafael Alun Klaim Berjasa ke Negara, MAKI: Justru Dia Berkhianat, Hukum Berat!.)

‘Rumah Baru’ Yana Mulyana Usai Divonis 4 Tahun Bui

Jakarta (VLF) Hari-hari Yana Mulyana kini bakal dihabiskan di penjara. Mantan Wali Kota Bandung tersebut telah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah Majelis Hakim PN Bandung memvonisnya selama 4 tahun atas kasus korupsi proyek Dinas Perhubungan.

Yana dieksekusi KPK bersama Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal. Eksekusi itu dilakukan setelah Komisi Antirasuah menyatakan vonis terhadap Yana, Dadang maupun Rijal berkekuatan hukum tetap.

“Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip detikJabar, Selasa (2/1/2024).

Dadang diketahui divonis 4 tahun kurungan penjara. Sementara Rijal yang telah disebut-sebut di persidangan sebagai makelar kasus korupsi proyek Bandung Smart City, mendapat hukuman lebih lama yaitu 5 tahun kurungan penjara.

Setelah divonis, ketiganya ternyata tak memberikan perlawanan secara hukum. Yana, Dadang maupun Rijal, sepertinya memutuskan tidak mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi, dan menerima vonis yang dijatuhkan kepada mereka tersebut.

“Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum,” ucap Ali Fikri.

Untuk diketahui, ketiganya dijebloskan ke Lapas Sukamiskin setelah Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis kepada Yana, Dadang dan Rijal pada Rabu (13/12/2023). Yana divonis 4 tahun kurungan penjara dan pencabutan hak politik selama 2 tahun, Dadang divonis 4 tahun dan Rijal divonis 5 tahun kurungan penjara.

Yana, Dadang, dan Rijal diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.

Dan Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.

Selain pidana badan, ketiganya juga divonis untuk membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD.

Sementara Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta. Dan Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630.

Jika ketiganya tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan ini dibacakan, maka pidananya akan ditambah selama 1 tahun kurungan penjara.

(Sumber : ‘Rumah Baru’ Yana Mulyana Usai Divonis 4 Tahun Bui.)