Author: Gabriel Oktaviant

Mario Dandy Resmi Ajukan Kasasi Lawan Vonis 12 Tahun Penjara

Jakarta (VLF) Mario Dandy Satriyo (20) resmi mengajukan kasasi atas vonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Langkah serupa juga diambil teman Mario, Shane Lukas, yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara di kasus itu.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Kamis (10/1/2024), berkas kasasi Mario David sudah dikirim pada 5 Desember 2023.

“Nomor Surat Pengiriman Berkas kasasi W10-U3/23310/HK.01/12/2023,” demikian keterangan SIPP PN Jaksel itu.

Demikian juga dengan berkas kasasi Shane Lukas yang dikirim pada 5 Desember 2023. Bedanya, berkas kasasi Shane Lukas mengantongi Nomor Surat W10-U3/23311/HK.01/12/2023. Berkas kasasi keduanya itu belum diregister oleh kepaniteraan MA.

Seperti diketahui, pada tingkat pertama, Mario Dandy divonis 12 tahun penjara. Anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo ini dihukum membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar. PN Jaksel menyatakan Mario Dandy terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora.

PN Jaksel juga menyatakan Shane terbukti bersalah turut serta bersama Mario Dandy dan AG (15) melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17). PN Jaksel menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Shane Lukas.

Mario Dandy kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis 12 tahun penjara Mario Dandy.

(Sumber : Mario Dandy Resmi Ajukan Kasasi Lawan Vonis 12 Tahun Penjara.)

Intip Garasi Kadinkes Kota Batu yang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas

Jakarta (VLF) Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batu Kartika Trisulandari ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Puskesmas Bumiaji tahun anggaran 2021. Bicara otomotif, ini koleksi mobil dan motor Kartika.

Kartika Trisulandari ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tersebut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama 1 orang lainnya, yakni Abdul Khanif selaku pihak swasta yang mengerjakan pembangunan Puskesmas Bumiaji. Penahanan dilakukan usai keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Batu, Selasa (9/1/2024).

Mengutip data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kartika memiliki total harta kekayaan senilai Rp 3 miliar, lebih tepatnya Rp 3.003.195.065. Harta tersebut dia laporkan pada 15 Februari 2023/Periodik – 2022.

Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 1.220.000.000, kemudian kas dan setara kas senilai Rp 1.132.195.065. Adapun harta berupa alat transportasi dan mesin, nilainya mencapai Rp 651.000.000, yang terdiri dari 3 mobil dan 1 motor.

Berikut rinciannya:

  1. MOBIL, HONDA HRV RU1 1.5 E CVT CKD Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 216.000.000.
  2. MOTOR, HONDA NC 1100 VARIO JF13E / SEPEDA MOTOR Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000.
  3. MOBIL, HONDA BRIO SATYA 1.2 E CVT CKD Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 117.000.000.
  4. MOBIL, HYUNDAI STARGAZER PRIME 4X2 AT Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 313.000.000.

Sebelumnya, Kejari Kota Batu menetapkan 2 tersangka terkait kasus yang sama di awal penyidikan. Yakni Direktur CV PK atau pelaksana pekerjaan Angga Dwi Prastya, juga Direktur CV DAP selaku konsultan pengawas Diah Aryati. Mereka ditetapkan tersangka pada 11 Oktober 2023 lalu.

Kasi Intel Kejari Kota Batu Januar Ferdian mengatakan, penetapan Kadinkes Kota Batu dan Abdul Khanif sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bumiaji. Keduanya terbukti terlibat dalam kasus tersebut dan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Tersangka KT dalam kasus ini berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan Puskesmas Bumiaji serta selaku pengguna anggaran pada Dinas Kesehatan Kota Batu,” ujarnya kepada awak media melalui keterangan tertulis, Selasa (9/1/2024).

“Sedangkan tersangka AKP ini selaku pihak swasta yang secara bersama-sama dengan Tersangka ADP telah melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada Dinas Kesehatan Kota Batu Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai dengan kontrak,” sambungnya.

(Sumber : Intip Garasi Kadinkes Kota Batu yang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas.)

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Diadili Dijerat UU Pencucian Uang

Jakarta (VLF) Ayah gembong narkoba Fredy Pratama, Lian Silas, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Jaksa mendakwa Lian dengan UU Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim di PN Banjarmasin menolak eksepsi terdakwa Lian Silas lantaran surat dakwaan yang dibuat dalam perkara telah memenuhi syarat formil maupun materiil.

“Kami mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan yang mengadili perkara atas nama terdakwa Lian Silas memutuskan agar menolak seluruh keberatan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa,” kata salah satu tim JPU, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (10/1/2024).

Menurut Mashuri, tidak ada alasan yuridis yang menghalangi kewenangan penuntut umum untuk mengajukan penuntutan terhadap diri terdakwa. Oleh karena itu, semua keberatan tim penasihat hukum terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mashuri menegaskan pula surat dakwaan jaksa penuntut umum Nomor Reg Perkara: PDM 488/ BJRMS/2023 Tanggal 5 Desember 2023 adalah sah dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

“Jadi dimohon majelis hakim dapat melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Lian Silas dengan agenda pemeriksaan saksi saksi,” tambahnya.

Setelah mendengarkan penyampaian tanggapan eksepsi oleh JPU, majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak kembali mengagendakan sidang pada Selasa (16/1) pekan depan untuk putusan sela. Sementara Ernawati selalu kuasa hukum terdakwa berharap majelis hakim mengabulkan semua eksepsi.

“Apabila tidak dikabulkan, mari kita buktikan dalam persidangan nanti,” ucap Ermawati.

Untuk diketahui, Lia Silas didakwa Pasal 137 huruf a, b UU Narkotika juncto Pasal 55 ke 1 KUHP. Selain itu juga dijerat denganPasal 3, 4, 5 dan 10 UU TPPU.

Lian Silas ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam perkara TPPU dari hasil bisnis narkoba yang dijalankan sang anak Fredy Pratama alias Miming. Polisi menyebut Lian Silas sebagai salah satu orang kepercayaan Fredy.

Barang bukti yang disita dari Lian Silas di antaranya 108 rekening perbankan, delapan unit kendaraan bermotor, uang tunai Rp 2,8 miliar, 32 bidang tanah dan bangunan dengan total nilai aset yang disita Rp101,4miliar.

(Sumber : Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Diadili Dijerat UU Pencucian Uang.)

Bareskrim Periksa 4 Ahli Terkait Laporan Terhadap Roy Suryo

Jakarta (VLF) Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan atas dua laporan terhadap Roy Suryo. Sejauh ini Polri telah memeriksa 4 orang ahli.

“Meminta keterangan atau pendapat dari empat orang ahli. Meliputi Ahli Bahasa dua orang, Ahli Hukum Pidana satu orang dan Ahli ITE satu orang,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu (10/1/2024).

Kedua laporan polisi tersebut masing-masing Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024 dan LP/B/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024. Roy Suryo dilaporkan terkait cuitannya di akun @KRMTRoySuryo1

“Terkait dua Laporan polisi terhadap Roy Suryo, masih dalam proses penyelidikan,” tuturnya.

Selain itu, polisi juga telah mengklarifikasi 3 orang saksi. Namun belum dirincikan lebih lanjut materi klarifikasi tersebut.

“Saat ini, Dit Tipidsiber Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap tiga orang saksi, AF, AW dan WS,” sebutnya.

Sebagai informasi, sudah ada dua laporan polisi yang dilayangkan terhadap Roy Suryo. Satu dibuat oleh organisasi Pilar 08, sementara satu laporan lainnya dibuat Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.

Roy dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Roy Suryo mengaku tim hukumnya sedang mengkaji laporan di Bareskrim Polri terkait dirinya. Dia mengatakan akan menyampaikan tanggapan resmi bersama tim hukumnya.

“Ya, saya sudah mendengar kabar tersebut, dan saat ini tim hukum saya (dari IDCC & Associates) sedang mengkaji laporan tersebut,” kata dia kepada wartawan, Rabu (3/1).

(Sumber : Bareskrim Periksa 4 Ahli Terkait Laporan Terhadap Roy Suryo.)

Cegah Tawuran Berulang, Kapolda Metro Perintahkan Jajaran Cari Provokator

Jakarta (VLF) Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memerintahkan jajaran untuk mencari provokator pemicu terjadinya tawuran di wilayah Jakarta. Langkah tersebut diambil untuk menekan angka tawuran.

Hal itu disampaikan Karyoto dalam kunjungannya ke kantor Kelurahan RW 04 Kramat, Kramat Senen Jakarta Pusat, Selasa 9 Januari 2024 malam. Turut hadir Dirbinmas Polda Metro Jaya Kombes Badya Wijaya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, Dandim 0501/JP Letkol Inf Bangun I.E. Siregar, Camat Senen Rony Jatmiko dan perwakilan dari BNNK Jakarta Selatan AKBP Desi.

“Sebagai orang tua harus tahu kebiasaan anak kita, sedang apa di mana dan dengan siapa dan saya sudah memerintahkan kepada Dirkrimsus untuk mencari orang atau kelompok yang suka menghasut anak-anak kita untuk melakukan tawuran,” kata Karyoto dalam keterangannya, Rabu (20/1/2024).

Karyoto mengatakan, kegiatan kunjungan ini merupakan salah satu langkah kepolisian mencegah tindak pidana di lingkungan sekitar, termasuk tawuran. Karyoto mengatakan banyak korban meninggal akibat tawuran antarremaja. Dia meminta para orang tua untuk proaktif salam memantau kegiatan anak-anaknya.

Seperti diketahui, aksi tawuran di wilayah Jakarta Pusat pada 24 Desember 2023 menelan korban jiwa. Tawuran tersebut dipicu postingan ‘sudah lama tidak tawuran’ di media sosial.

Karyoto juga memerintahkan Bhabinkamtibmas di tiap-tiap wilayah untuk menghidupkan kembali Pos Kamling. Selain sebagai wadah silaturahmi, Pos Kamling juga disebut bisa mengantisipasi terjadinya aksi tawuran atau tidak pidana lainnya.

“Di setiap pos kamling harus ada nomor telpon Kapolsek atau Bhabinkamtibmas untuk dihubungi oleh masyarakat, karena komunikasi merupakan cara paling efektif untuk meredam suatu tindakan melanggar hukum,” kata dia.

“Apabila semua masyarakat dapat bertindak menjadi polisi untuk dirinya sendiri maka akan tercipta situasi yang aman dan kondusif,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Karyoto berpesan kepada masyarakat untuk menciptakan Pemilu 2024 yang damai. Dia meminta masyarakat saling menghargai dan menghormati pilihan satu sama lain.

“Siapa pun yang menang harus kita hargai dan kita dukung demi kemajuan Indonesia ke depannya, Mari kita sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita masing-masing,” tuturnya.

Dalam kegiatan tersebut, Karyoto juga mengamankan 69 bilah senjata tajam barang bukti tawuran di wilayah Senen. Selanjutnya barang bukti tersebut akan diproses lebih lanjut. Karyoto juga memberikan bantuan alat-alat Satkamling kepada kelurahan setempat untuk membantu memaksimalkan kegiatan patroli warga.

(Sumber : Cegah Tawuran Berulang, Kapolda Metro Perintahkan Jajaran Cari Provokator.)

Sinyal Ledakan Petasan Sebelum 53 Napi Kabur dari Lapas Kelas II B Sorong

Jakarta (VLF) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat mengungkap 53 narapidana kabur dari Lapas Kelas II B Sorong setelah ada bunyi petasan. Pihaknya menduga ledakan itu menjadi sinyal bagi napi dalam bekerja sama memulai pelarian mereka dari tahanan.

Diketahui, 53 napi tersebut melarikan diri usai Ibadah Minggu yang berlangsung di kawasan Lapas Kelas II B Sorong, Minggu (7/1) sekitar pukul 11.00 WIT. Mereka menerobos pintu utama lapas yang sedang dijaga petugas.

“Ledakan petasan itu mungkin itu semacam sinyal saja barangkali ya di mana sih provokator ini yang membuat ledakan itu. Itu seperti kode,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat Taufiqurrakhman kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).

Taufiq belum mengetahui pasti jenis petasan dan sosok yang meledakkan petasan tersebut. Pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Itu ketika saya bertanya-tanya barangkali dari pentol korek api yang digerus dalam jumlah banyak dan ditaruh sumbu kemudian dibakar suaranya juga memang tidak besar-besar amat,” tuturnya.

Taufiq mengatakan bunyi petasan itu sempat terdengar di sekitar ruangan komandan jaga. Pihaknya juga masih menelusuri apakah petasan itu dibawa dari luar lapas atau tidak.

“Dan untuk petasan dibawa dari luar atau tidak itu masih dalam pendalaman tapi yang jelas itu yang saya dapat sementara ini (sumber petasan) dari pentol korek itu,” ungkap Taufiq.

Kemenkumham Papua Barat pun membentuk tim mengusut dugaan unsur kelalaian petugas terkait perkara itu. Pihaknya bersama Lapas Kelas II B Sorong sementara melakukan pemeriksaan.

“Terkait dugaan kelalaian, nanti kami kan sedang bentuk tim pemeriksa nanti hasilnya seperti apa,” ucap Taufiq.

Pihaknya masih mendalami bukti rekaman CCTV di lapas. Dari hasil pengecekan sementara, petugas jaga dianggap kewalahan untuk mengadang napi karena kalah jumlah.

“Sudah (periksa CCTV) dan mereka (napi) menerobos karena jumlahnya banyak sehingga pegawai tidak berdaya,” ungkapnya.

Taufiq mengaku akan memberi sanksi kepada petugas jika terbukti bersalah. Namun dia menilai kaburnya 53 napi bukan karena unsur kesengajaan dari petugas.

“Tapi saya yakin tidak ada unsur kesengajaan dan saya pastikan itu. (Tetapi) Kalau bicara ada sanksi atau tidak, maka ketika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelalaian atau tidak, yah kemungkinan ada sanksi,” imbuhnya.

11 Napi Sudah Ditangkap Kembali

Hingga saat ini dari 53 napi yang kabur dari lapas, 11 orang di antaranya yang sudah ditangkap. Penambahan ini setelah ada 3 napi yang menyusul diamankan pada Senin (8/1).

“Kemarin ada tambahan 3 napi, jadi terakhir laporan dari anggota, 11 orang sudah diamankan,” kata Kapolresta Sorong Kota Kombes Kombes Happy Perdana Yudianto kepada wartawan, Selasa (9/1).

Happy mengatakan, para napi yang ditangkap kembali adalah narapidana yang terjerat berbagai kasus. Namun ada 3 di antaranya merupakan napi kasus makar.

“Jadi sudah 11 yang ditangkap, di antaranya ada (napi yang terjerat) kasus makar Kisor 3 orang, sisanya kasus tindak pidana umum dan narkoba,” bebernya.

Pihaknya masih gencar melakukan patroli untuk memburu napi kabur lainnya. Aparat kepolisian juga masih melakukan penyekatan di wilayah perbatasan.

“Kita terus melakukan pengejaran dan terus melakukan penyekatan di semua tempat di semua akses keluar maupun masuk Kota Sorong ini,” pungkas Happy.

(Sumber : Sinyal Ledakan Petasan Sebelum 53 Napi Kabur dari Lapas Kelas II B Sorong.)

Yasonna Dengar KPK Akan Ajukan Banding Atas Vonis 14 Tahun Rafael Alun

Jakarta (VLF) Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara usai dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menkumham Yasonna Laoly menyerahkan putusan itu ke pengadilan.

“Ya itu putusan pengadilan terserah kan,” kata Yasonna kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/1/2024).

Yasonna lantas mengungkap KPK akan mengajukan banding. Dia menyerahkan proses hukum berjalan.

“Saya denger KPK banding ya. Iya. Ya itu dilihat saja. Biar proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Sebelumnya hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Rafael alum dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim mengatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi Rp 10 miliar lewat PT ARME. Sementara dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan yang disebut dalam dakwaan dinyatakan tidak terbukti. Hakim juga menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan TPPU. Rafael disebut menyamarkan hasil korupsinya.

Hakim menyatakan Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

(Sumber : Yasonna Dengar KPK Akan Ajukan Banding Atas Vonis 14 Tahun Rafael Alun.)

Fakta Terkini ASN BNN Bekasi Aniaya Istri karena Utang Pinjol Rp 30 Juta

Jakarta (VLF) Pria inisial AF, yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, YA. AF mengaku kesal lantaran istrinya memiliki utang pinjaman online (pinjol) Rp 30 juta tanpa sepengetahuannya.

Dirangkum detikcom, Selasa (9/1/2024), Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan gelar perkara. Polisi menetapkan AF sebagai tersangka.

“Kemarin setelah selesai pemeriksaan dokter forensik kami lakukan gelar perkara dan menetapkan AF sebagai tersangka kasus KDRT yang dilaporkan oleh korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Rabu (3/1).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya buku nikah pelaku dan korban serta rekaman CCTV bukti KDRT yang dilakukan pelaku.

“Alat bukti yang sudah kami sita adalah buku nikah antara korban dan tersangka, 1 buah flashdisk berisikan video kekerasan yang dialami korban,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, AF terancam pidana penjara selama 5 tahun. Firdaus juga membenarkan bahwa AF merupakan ASN di BNN.

“Pasal 44 ayat (1) subsider ayat (4) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara,” kata Firdaus.

“Iya betul tersangka kerja di BNN,” lanjutnya.

Korban-Pelaku Sempat Rujuk

Polisi mengatakan korban sudah melaporkan kasus KDRT itu pada Agustus 2021, namun sempat memilih tak melanjutkan. Dia mengatakan perkara itu sempat dihentikan setelah korban dan pelaku rujuk.

“Dilaporkan pada tahun 2021 bulan Agustus, 2021 itu sepenuhnya berjalan, proses, dua bulan kemudian, Oktober 2021 atas permintaan korban perkara ini ditunda untuk sementara waktu. Dikarenakan korban dan terlapor itu kembali bersama (rujuk) dalam artian mereka sudah berdamai,” ujarnya.

Dia mengatakan perkara itu kembali dilanjutkan pada April 2023. Dia mengatakan korban meminta laporan KDRT itu kembali dilanjutkan.

“Nah seiring berjalannya waktu pada tahun 2023 sekira bulan April, atas permintaan korban perkara ini dilanjutkan kembali. Jadi, atas permintaan korban tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor kemudian gelar perkara naik ke sidik. Pada bulan Mei kemudian kita lakukan proses pemeriksaan saksi-saksi semua termasuk pemeriksaan dokter forensik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Firdaus mengatakan korban meminta perkara itu dilanjutkan karena pelaku kembali melakukan KDRT. Dia menuturkan pelaku mendorong, membanting, hingga mencekik korban.

“Kami jelaskan kenapa korban meminta untuk melanjutkan kembali kasusnya karena alasan korban pada bulan April 2022 pelaku melakukan kekerasan kembali kepada korban, yaitu dengan cara mendorong tubuh korban ke sofa hingga korban terjatuh. Kemudian pada bulan Februari 2023, tersangka diduga membanting korban ke sofa dan mendorong korban kemudian mencekik korban ini juga videonya sudah kami amankan. Nantinya video ini kami akan sita untuk pemberkasan, atas dasar ini korban meminta untuk melanjutkan kembali perkaranya dan saat ini sudah ditetapkan tersangka,” tutur Firdaus.

AF Kesal Istri Utang Pinjol

AF ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kepada polisi, AF mengaku kesal lantaran istrinya memiliki utang pinjaman online tanpa sepengetahuannya.

“Karena motifnya itu ada pinjol istrinya tanpa sepengetahuan suaminya sehingga tersangka kesal, karena yang bayar utang itu adalah suaminya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus saat dihubungi, Selasa (9/1).

Disebutkan jumlah utang korban senilai Rp 30 juta. Kepada penyidik, korban mengaku utang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“(Jumlah utang) Rp 30 juta. (Digunakan untuk) Kebutuhan sehari-hari. Namun tersangka juga sudah memberikan nafkah untuk kebutuhan sehari-hari. Cuman kenapa alasan istrinya minjam itu karena alasannya kurang untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Tersangka AF kini sudah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Akibat perbuatannya, AF dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) subsider ayat (4) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.

(Sumber : Fakta Terkini ASN BNN Bekasi Aniaya Istri karena Utang Pinjol Rp 30 Juta.)

Ucapan SARA Senator Wedakarna Berujung Penggerudukan-Pelaporan ke BK DPD RI

Jakarta (VLF) Senator asal Bali Arya Wedakarna alias AWK kini menghadapi sejumlah laporan yang dilayangkan oleh beberapa pihak. Pria yang kembali maju sebagai calon anggota DPD RI pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 itu dilaporkan ke polisi dan Badan Kehormatan (BK) DPD RI.

Pelaporan itu merupakan buntut dari ucapan Wedakarna yang dinilai bernada SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Puluhan elemen masyarakat akhirnya menggeruduk kantor DPD RI Provinsi Bali di Jalan Cok Agung Tresna, Sumerta Kelod, Denpasar, Kamis (4/1/2024). Mereka mendesak untuk bertemu dengan Wedakarna.

“Kami ingin mendengar secara langsung dan lisan dari Pak AWK untuk mempertanggungjawabkan omongannya,” kata Haskoro selaku koordinator lapangan aksi di kantor DPD Bali, Kamis.

Sebelumnya, sejumlah pihak ramai-ramai melaporkan Wedakarna ke polisi terkait ucapannya yang diduga menyinggung SARA. Setidaknya sudah ada tiga laporan di kepolisian kepada AWK, yakni di Polda Bali, Polres Buleleng, dan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Para pelapor memperkarakan ucapan Wedakarna yang menolak staf penyambut tamu atau frontliner Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan penutup kepala. Ucapan bekas personel boyband FBI yang pernah dilaporkan lantaran diduga mengeklaim diri sebagai Raja Majapahit itu dianggap menyinggung umat Muslim.

Puluhan elemen masyarakat menggeruduk kantor DPD RI Bali di Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar, Bali, Kamis (4/1/2024). (Aryo Mahendro/detikBali)

Dilaporkan ke BK DPD RI

Kini, Wedakarna tak hanya dipolisikan. Massa yang menggeruduk kantor DPD RI Provinsi Bali juga menyampaikan sejumlah tuntutan. Antara lain, meminta BK DPD RI untuk memproses AWK atas pernyataannya yang dinilai menyinggung SARA.

“Kalau (AWK) harus dicopot atau dipecat, barangkali itu lebih bagus,” kata Haskoro.

Kepala kantor DPD Provinsi Bali Putu Rio Rahdiana menyatakan sudah menerima semua aspirasi dari para pendemo. Dia berjanji akan menyampaikan aspirasi warga tersebut kepada Wedakarna secara pribadi maupun melalui kesekretariatan DPD RI.

Menurut Rio, BK DPD RI bekerja berdasarkan laporan masyarakat dan temuan di lapangan. “Kalau memang terindikasi pelanggaran, ya bisa saja diproses. Apalagi kalau ada laporan dari masyarakat, ya memang harus diproses. Jadi, apapun yang terjadi di kantor kami, wajib melapor ke (DPD) pusat,” kata Rio seusai menemui perwakilan massa.

Terpisah, Aliansi Muslim Buleleng juga akan melaporkan AWK ke Badan Kehormatan DPD. Laporan itu dilayangkan oleh beberapa organisasi seperti Pemuda Muhammadiyah dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)

Koordinator Aliansi Muslim Buleleng Hilman Eka Rabani mengatakan ucapan AWK yang menolak staf penyambut tamu atau frontliner di Bandara Ngurah Rai menggunakan penutup kepala telah melukai perasaan umat Muslim. Menurutnya, ucapan itu telah membuat kegaduhan di masyarakat.

“Pernyataan yang dikeluarkan oleh senator Bali AWK beberapa waktu lalu itu menimbulkan polemik di masyarakat,” kata Hilman di Buleleng, Kamis.

Pelapor Klaim Kantongi Bukti Ucapan SARA Wedakarna

Advokat Forum Peduli Keberagaman Bali Zulfikar Ramli sebelumnya melaporkan Wedakarna ke Polda Bali. Video rekaman siaran langsung Wedakarna saat menyinggung SARA menjadi alat bukti dalam laporan tersebut.

“Kami punya alat bukti lengkap. Kami sudah lebih dahulu menyimpan (rekaman siaran langsung AWK di media sosial). Durasinya 49 menit,” kata Zulfikar di Denpasar, Kamis.

Zulfikar enggan menuturkan bagaimana dirinya mendapat rekaman siaran langsung AWK saat rapat dengar pendapat dengan Bea Cukai dan PT Angkasa Pura 1 di Bandara I Gusti Ngurah Rai itu. Ia mengeklaim alat bukti tersebut sudah cukup menjerat AWK dengan dua pasal pidana.

Advokat Forum Peduli Keberagaman Bali Zulfikar Ramli menunjukkan surat Laporan Polisi terhadap Arya Wedakarna alias AWK, Kamis (4/1/2024). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Menurut Zulfikar, Wedakarna dapat dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 156 KUHP tentang Permusuhan dan Penodaan Agama.

“Menitnya sudah kami catat. Menit ke berapa dia mengatakan (bicara dengan mada tinggi dan SARA). Itu sudah memenuhi unsur (pidana),” kata Zulfikar.

Dia mengaku tak hanya kali ini melaporkan Wedakarna. Zulfikar menuturkan dirinya pernah melaporkan AWK pada 2017 atas kasus persekusi terhadap Ustad Abdul Somad dan dugaan provokasi bernada SARA. Dia menyebut kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.

“Perkara ini sekarang berproses di Polda Bali. Harusnya polisi tidak ragu menggelar perkara ke AWK dan menetapkan statusnya sebagai tersangka,” tegasnya.

Polda Bali Dalami Laporan terhadap Wedakarna

Sementara itu, Polda Bali mendalami laporan terhadap Wedakarna terkait ucapannya yang dinilai menyinggung SARA. Berkas laporan terhadap AWK telah diturunkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

“(Soal) AWK laporan baru masuk kemarin, sudah di Krimsus,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Kamis.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali, kata Jansen, akan menjadwalkan pemanggilan untuk klarifikasi hingga pemeriksaan saksi-saksi. “Nanti dijadwalkan, sampai sekarang belum ada info dari Krimsus dan intinya laporan sudah diterima dan akan didalami,” terang mantan Kapolresta Denpasar itu.

Wedakarna belum bisa dikonfirmasi terkait ucapannya yang menuai kecaman tersebut. Namun, sebelumnya dia memberikan klarifikasi melalui akun Instagram.

Wedakarna mengatakan dalam kesempatan itu dirinya memberikan arahan kepada petugas Bea Cukai di lokasi agar memprioritaskan putra-putri terbaik dari Bali menjadi frontliner bandara. Pria yang pernah dipolisikan lantaran diduga mengeklaim diri sebagai Raja Majapahit itu menyebut video pernyataannya yang viral tersebut telah dipotong oleh oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

(Sumber : Ucapan SARA Senator Wedakarna Berujung Penggerudukan-Pelaporan ke BK DPD RI.)

Diputus Penjara 10 Tahun, Eks Ketua LPD Sangeh Dijebloskan ke Lapas Kerobokan!

Jakarta (VLF) Eks Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, I Nyoman Agus Aryadi, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Bali, Kamis (4/1/2024). Pria berusia 52 tahun itu diputus menjalani pidana penjara 10 tahun.

“Jaksa eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, yaitu Guntur Dirga Saputra sekaligus menjabat Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Pidsus melaksanakan eksekusi perkara tindak pidana korupsi LPD Sangeh. Terpidana I Nyoman Agus Aryadi, menjalani pidana penjara selama 10 tahun,” jelas Kepala Kejari Badung Suseno dalam keterangan pers, Kamis (4/1/2023).

Suseno menjelaskan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 16 November 2023 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bali tanggal 27 Juni 2023. Ia menegaskan hukuman terhadap Agus Aryadi telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Menyatakan I Nyoman Agus Aryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan kesatu subsider,” lanjutnya.

Dalam amar putusan pengadilan tersebut, Agus Aryadi dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta. Ketentuannya, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Agus, lanjut Suseno, juga dijatuhi pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp 56 miliar lebih. Apabila Agus tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.

“Lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka I Nyoman Agus Aryadi dipidana dengan pidana penjara selama tiga tahun,” pungkas Suseno.

(Sumber : Diputus Penjara 10 Tahun, Eks Ketua LPD Sangeh Dijebloskan ke Lapas Kerobokan!.)