Author: Gabriel Oktaviant

6 Anggota Geng Aniaya 2 Warga di Warkop Banda Aceh Jadi Tersangka

Jakarta (VLF) Sebanyak enam anggota geng yang diduga menganiaya dua warga di sebuah warung kopi di Banda Aceh ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 15 orang lainnya yang sempat ditangkap menjadi saksi dalam kasus itu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dengan keseluruhan 21 orang oleh penyidik Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh, enam orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan berat,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).

Keenam tersangka adalah DAL (24), MAD (19), FIR (18) dan tiga anak di bawah umur. Mereka umumnya merupakan warga Aceh Besar.

Fadillah menyebutkan, kasus penganiayaan itu bermula saat dua kelompok geng menggelar pertandingan futsal sekitar sebulan lalu. Dalam perjanjiannya, yang kalah harus membayar lapangan.

Pertandingan itu dimenangkan kelompok ‘gerimis’ namun kelompok satu lagi tidak bersedia membayar lapangan. Dalam keributan itu, anggota kelompok gerimis disebut dipukul pihak lawan.

Keributan kedua kelompok tersebut berlanjut pada Minggu (20/1) dini hari. Kedua kelompok disebut bersepakat melakukan tawuran di Jalan Teuku Nyak Arief Banda Aceh. Mereka disebut telah menyiapkan berbagai senjata tajam.

Namun salah satu kelompok itu malah mengejar pengguna jalan hingga ke Benk Kupi Lamgugop. Di sana, pelaku disebut menghajar warga yang sedang nongkrong di warung kopi hingga harus dirawat di rumah sakit.

“Mereka salah target. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP jo Undang undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman 7 (Tujuh) tahun,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya itu.

(Sumber : 6 Anggota Geng Aniaya 2 Warga di Warkop Banda Aceh Jadi Tersangka.)

Komisi X DPR soal Video Syur Siswa SMK: Pemerintah Batasi Akses Konten Porno

Jakarta (VLF) Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda prihatin atas kasus puluhan foto dan video porno yang diduga diperankan seorang pelajar SMK di Tulungagung beredar di sejumlah media sosial (medsos) dan aplikasi penyimpanan. Huda minta pemerintah membatasi akses para pelajar ke konten-konten pornografi.

“Kita ingin ada semacam langkah-langkah yang sifatnya preventif yang bisa dilakukan oleh pemerintah. Kalau kita lihat dari kecenderungan, sebenarnya kan perilaku ini terdorong kuat oleh akses terhadap konten-konten pornografi yang mudah diakses oleh para pelajar kita di semua akun media sosial,” kata Huda kepada wartawan, Rabu (24/1/2924).

“Oleh karena itu, kita ingin pemerintah semacam melakukan pembatasan yang terkontrol dengan baik oleh pemerintah terkait dengan pembatasan akses terhadap konten-konten yang pornografi,” sambungnya.

Huda meminta motif di balik pelaku membuat konten-konten porno tersebut ditelusuri oleh pihak terkait. Menurutnya, jika motif pelaku yang diduga pelajar itu sudah diketahui, titik masalah soal kenaikan angka perilaku pornografi di Tanah Air akan diketahui.

“Apa karena semata-mata motif semacam dorongan perilaku ikut-ikutan atau ada motif ekonomi yang sifatnya bisa dijual-belikan dari konten yang mereka bikin. Saya kira itu perlu dilakukan (pengusutan) oleh pihak kepolisian supaya kita tahu persis motifnya apa,” ucap Huda.

Huda Minta Pelaku Penyebaran Diusut

Lebih lanjut, Huda juga meminta polisi mengusut pelaku yang menyebarkan foto dan video syur diduga pelajar tersebut. Menurutnya, penegakan hukum harus diterapkan terhadap pelaku yang menyebarkan konten pornografi.

“Polisi harus mengusut tuntas siapa pelaku penyebaran dari konten pornografi ini. Terkait siapa yang melakukan penyebaran, saya kira perlu penegakan hukum terhadapnya,” ujarnya.

Dia mengajak seluruh stakeholder pendidikan, baik guru maupun murid, untuk betul-betul menghindari segala bentuk penyimpangan terkait pornografi. Sebab, kata Huda, hal tersebut bisa merugikan semua insan pendidikan Indonesia.

“Bagi Kemendikbud, kita minta secara reguler terus melakukan evaluasi secara menyeluruh di lingkungan sekolah kita, supaya kejadian ini bisa diminimalkan, bahkan bisa ditiadakan kemudian hari,” imbuhnya.

Polisi Selidiki Viral Puluhan Foto-Video Syur Pelajar

Seperti diketahui, puluhan foto dan video porno yang diduga diperankan seorang pelajar tingkat SMK di Tulungagung beredar di sejumlah media sosial (medsos) dan aplikasi penyimpanan. Orang tua korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Dari informasi yang dihimpun detikJatim, setidaknya terdapat 20 foto dan 26 video asusila yang disebarkan melalui aplikasi penyimpanan daring. Dalam video itu, ada dua pemeran yang berbeda.

Bahkan, di salah satu video itu, pemeran memakai seragam sekolah berlogo salah satu SMK di Tulungagung.

Dimintai konfirmasi terkait video viral tersebut, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung Ipda Fatahillah Aslam mengaku telah menerima dua laporan soal penyebaran konten asusila ini. Polisi menyelidiki dua laporan ini.

Sementara itu, salah satu laporan berasal dari orang tua korban atau pemeran video.

“Orang tua korban sudah melaporkan ke Unit Pidana Khusus pada Sabtu (20/2024), kemudian karena korban anak-anak, akhirnya dilimpahkan ke Unit PPA kemarin. Statusnya saat ini masih penyelidikan,” kata Ipda Fatahillah Aslam, dilansir detikJatim, Rabu (24/1).

(Sumber : Komisi X DPR soal Video Syur Siswa SMK: Pemerintah Batasi Akses Konten Porno.)

Aktivis Lingkungan Karimunjawa Ditahan, 3 Warga Lain Juga Terjerat UU ITE

Jakarta (VLF) Aktivis lingkungan sekaligus warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Daniel Frits Tangkilisan ditahan terkait dugaan tindak pidana UU ITE. Saat ini, tiga warga lainnya juga dilaporkan ke Polda Jateng.

“Jadi selain Mas Daniel ada masyarakat yang dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, atas nama saudara Datang Abdul Rachim (57), Hasanudin (41), Sumartono Rofiun,” jelas Sekretaris Kawali Jateng, Tri Utomo dihubungi lewat sambungan telepon, Rabu (24/1/2024).

Tri mengatakan ketiga warga Karimunjawa itu dilaporkan dengan dakwa dugaan tindak pidana UU ITE. Namun pihaknya belum mengetahui secara pasti perkara yang tengah dilaporkan ke Polda Jateng itu. Menurutnya warga dimintai klarifikasi ke Polda Jateng. Akan tetapi menghadiri undangan klarifikasi.

“Dia didakwa ada tindak pidana UU ITE. Tiga orang itu karena kita belum menghadiri kita baru dapat undangan untuk wawancara klarifikasi, kita belum menghadiri karena itu belum ada kejelasan,” jelasnya.

“Ini perkara yang mana, video yang mana kita belum tahu, karena belum menghadirinya,” Tri melanjutkan.

Tri mengaku terus mengupayakan untuk menegakkan keadilan. Termasuk menyuarakan bersama dari daerah hingga nasional menyikapi UU ITE karena kerap digunakan untuk memperkarakan orang.

“Upaya tiga orang ini kita tetap mempersiapkan tim hukum terus mempersiapkan koordinasi dengan teman-teman ada seruan bersama dari daerah dengan nasional untuk menyikapi UU ITE ini,” ujarnya.

Terpisah dimintai konfirmasi Kuasa Hukum pelapor Neremodi Gulo penerima kuasa dari salah satu petambak udang Karimunjawa Sutrisno membenarkan adanya pengaduan ke Polda Jateng. Tiga warga Karimunjawa dilaporkan pada 28 November 2023 lalu ke Polda Jateng.

“Saya selaku pengacaranya Pak Tris mengadukan ke Polda Jateng terkait dengan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan lewat media online yaitu YouTube,” kata Gulo lewat sambungan telepon siang ini.

“Ya ini pengaduan kita sedang diterima, dan mungkin sedang dipanggil para terlapor itu, saya tidak tahu mereka sudah hadir apa belum,” dia melanjutkan.

Gulo mengaku tidak mempermasalahkan persoalan aspek lingkungan. Dia mengaku membela kliennya terkait tindak pidana dugaan pencemaran nama baik.

“Saya bilang saya tidak membela soal lingkungan, saya kagak ngerti soal lingkungan, saya menjadi kuasa hukum Pak Tris soal pencemaran nama baik, jadi harus dipilah,” ungkap Gulo.

“Karena saya 9 tahun jadi aktivis, banyak teman-teman di Jepara yang saya bela. Kalau ada persoalan dengan lingkungan ayo lihat datanya, yang saya sentuh persoalan nama baik, jadi aktivitis itu kebebasan berpendapat boleh, tapi kebebasan itu tidak boleh melanggar hak orang lain,” lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, aktivis lingkungan sekaligus warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah Daniel Frits Tangkilisan kembali ditahan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Daniel sempat ditangguhkan setelah ditahan Polres Jepara pada Desember 2023 lalu. Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan tersangka Daniel telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jepara 20 hari ke depan. Penahanan ini menindaklanjuti perkara UU ITE yang menjerat tersangka dinyatakan lengkap atau P21.

“Benar, sudah P21,” kata Tohari lewat pesan singkat saat dimintai konfirmasi terkait kasus Daniel yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara, Rabu (24/1).

(Sumber : Aktivis Lingkungan Karimunjawa Ditahan, 3 Warga Lain Juga Terjerat UU ITE.)

Tangkap Ikan Pakai Peledak, 3 Nelayan jadi Tersangka-Terancam Hukuman Mati

Jakarta (VLF) Tiga nelayan berinisial EHT, YAD, dan SYD ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Para nelayan asal Desa Pukuafu, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao, NTT itu menjadi tersangka lantaran melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.

“Kami sudah naikkan status hukum tiga nelayan itu menjadi tersangka,” ujar Dirpolairud Polda NTT Kombes Irwan Deffi Nasution kepada detikBali, Rabu (24/1/2024).

Nasution mengungkap para tersangka itu dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak juncto Pasal 53 dan Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman mati.

“Ancaman hukuman mati dan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Nasution mengimbau kepada masyarakat NTT agar tidak menangkap ikan dengan bahan peledak karena merusak biota laut. Dia menegaskan akan menindak tegas para pelaku yang menangkap ikan dengan bahan peledak.

“Kami tidak main-main, siapa yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak, akan ditindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Ditpolairud Polda NTT sebelumnya menangkap EHT, YAD, dan SYD tiga nelayan saat mengebom ikan di perairan Tanjung Oepao, Kabupaten Rote Ndao, NTT. Mereka ditangkap pada Selasa (23/1/2024).

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, satu unit kapal motor dan dua buah jeriken ukuran lima liter berisi serbuk pupuk dengan berat masing-masing empat kilogram.

Polisi juga menyita satu botol fanta berisi serbuk korek api, satu unit kompresor, satu buah selang kompresor ukuran panjang 90 meter, dua buah dakor, tiga buah kacamata selam, dan satu buah perahu dayung berbahan fiber.

Disita juga dua buah dayung kayu, dua buah waring, dua buah gulung pemberat, satu buah senter kepala, tiga buah korek api gas, satu buah pipet, dan delapan buah coolbox.

(Sumber : Tangkap Ikan Pakai Peledak, 3 Nelayan jadi Tersangka-Terancam Hukuman Mati.)

Aktivis Lingkungan Karimunjawa Ditahan, 3 Warga Lain Juga Terjerat UU ITE

Jakarta (VLF) Menko Polhukam Mahfud Md membeberkan perkembangan kasus transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Penyelesaian kasus itu dipastikan tetap jalan dan terus diusut.

“Betul ada, angkanya ada. Terus gimana sekarang? Jalan,” kata Mahfud dalam acara Tabrak Prof! di Semarang, dikutip dari YouTube pribadinya, Rabu (24/1/2024).

Dari kasus transaksi janggal Rp 349 triliun, Mahfud yang juga sebagai Ketua Pengarah Satgas TPPU menjelaskan Rp 189 triliun kasus sudah disidik.

“Masuk penyidikan itu artinya sudah memenuhi syarat bahwa itu tindak pidana pencucian uang. Sekarang sudah disidik, sudah keluar surat penyidikannya karena DPR minta agar diteruskan di Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas Nasional TPPU,” jelas Mahfud.

Sumber transaksi janggal Rp 349 triliun di Kemenkeu berasal dari 300 surat data agregat Laporan Hasil Analisis/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHA/LHP) PPATK tahun 2009-2023. Salah satu di antaranya kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

“Rafael Alun yang minggu lalu sudah divonis 14 tahun penjara, ada Angin Prayitno, ada Kepala Bea Cukai Jogja, Kepala Bea Cukai Makassar dan lain-lain sudah banyak yang ditindak dari kasus itu,” ucap Mahfud.

“Jadi jangan bilang itu tidak jalan, jalan. Banyak yang sudah di sel, ditangani polisi, ditangani kejaksaan, ditangani KPK, ditangani Ditjen Bea Cukai sendiri,sudah jalan sekarang sudah mulai membaik dalam kasus ini,” tambahnya.

(Sumber : Aktivis Lingkungan Karimunjawa Ditahan, 3 Warga Lain Juga Terjerat UU ITE.)

Jaksa KPK Korek Alur Tambahan Anggaran Dishub Bandung Rp 47 M

Jakarta (VLF) Persidangan kasus korupsi proyek Bandung Smart City jilid II kembali dilanjutkan. Kasus yang menjerat Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel Budi Santika itu, menghadirkan 4 saksi dari kalangan ASN Pemkot Bandung.

Keempat saksi yang dihadirkan JPU KPK adalah Kasubbag Program Dishub Kota Bandung Roni Ahmad Kurnia, Kepala Bapelitbang Anton Sunarwibowo, Kepala BKAD Agus Slamet dan Plh Kadishub Ricky Gustiadi. Mereka kemudian dicecar jaksa perihal alur penambahan anggaran Dishub pada APBD Perubahan 2022 dari Rp 5 miliar menjadi Rp 47 miliar.

Dalam persidangan, Roni Ahmad Kurnia menyatakan bahwa penambahan anggaran itu dikucurkan untuk sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung. Mulai dari pengadaan CCTV, proyek ducting, penerangan jalan umum dan penerangan jalan lingkungan (PJU-PJL), alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL hingga untuk kedaraan patwal dinas.

“Untuk Smart CCTV, waktu itu urgensinya karena kita butuh mengcover sekian banyak persimpangan. Kemudian ada peristiwa bom bunuh diri dan ada isu ghotam city,” katanya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/1/2024).

Roni menyebut bahwa usulan penambahan anggaran itu awalnya sempat ditangguhkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung. Namun pada akhirnya, penambahan anggaran untuk Dishub disetujui dari Rp 5 miliar menjadi Rp 47 untuk APBD Perubahan 2022.

Setelah anggaran itu disetujui, Roni mengingat ada monitoring dan evaluasi yang dilakukan Kadishub Dadang Darmawan. Dalam rapat itu, Sekdishub Khairul Rijal lalu menyampaikan istilah ‘atensi dewan’ atas sejumlah proyek di Dinas Perhubungan.

“Pak Rijal yang hapal berapa paket yang sudah kontrak, berjalan, dan belum dilaksanakan. Pak Rijal yang banyak dibebani atensi Dewan. Walau tidak spesifik disebutkan, saya menganggap atensi itu berbentuk uang di paket pekerjaan,” tuturnya.

Saksi lainnya, Anton Sunarwibowo menjelaskan tentang alur penambahan anggaran Dishub dari Rp 5 miliar menjadi Rp 47 miliar. Ia mengatakan, saat itu anggaran tersebut berasal dari usulan setiap dinas, lalu dibahas di TAPD dan dirapatkan kembali bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung.

Saat pembahasan anggaran itu bergulir di pihak legislatif, pria yang menjabat Kepala Bapelitbang ini menyebut ada permintaan dari anggota Banggar DPRD Riantono untuk pengadaan PJU-PJL. Ia bahkan menerangkan, Riantono meminta supaya anggaran tersebut bisa lebih besar.

“Waktu ekspose, ada tanggapan dari Bangar yaitu Pak Riantono. Beliau menyampaikan isu Bandung Poek dan Gotham City. Bangar memberi penekanan mana yang prioritas,” katanya.

Permintaan itu bagi Anton dianggap prosedur biasa. Sebab, Banggar maupun DPRD memiliki kewenangan untuk ikut merumuskan anggaran dari hasil reses yang telah mereka lakukan.

“Jadi terkait atensi, kami melihat program itu harus diprioritaskan dan dianggarkan. Ada 3 atensi Dewan terhadap PJU PJL, CCTV dan reses. Penegasan Dewan hanya di Banggar, tidak pernah saat perencanaan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, dalam kasus ini, JPU KPK telah mendakwa Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika memberikan suap sebesar Rp 1,3 miliar. Uang haram itu ia sediakan untuk bisa menggarap sejumlah proyek di Dinas Perhubungan melalui tangan Khairul Rijal.

Akibat perbuatannya, Budi Santika didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Sumber : Jaksa KPK Korek Alur Tambahan Anggaran Dishub Bandung Rp 47 M.)

Palsukan KITAP demi Bisnis Investasi, WN Korsel Jadi Tersangka

Jakarta (VLF) Warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel) berinisial GMB ditetapkan sebagai tersangka oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Pria berusia 59 tahun itu ditetapkan tersangka gegara memalsukan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat (NTB) Parlindungan mengatakan GMB menggunakan KITAP palsu sejak tinggal di Indonesia pada 2021. Pelaku rupanya menjalani salah satu bisnis investasi mulai dari Kota Bogor, Jawa Barat (Jabar); Bali, dan Lombok.

“GMB kita tetapkan sebagai tersangka pada Selasa 23 Januari 2024,” kata Parlindungan saat konferensi pers, Rabu (23/1/2024).

Parlindungan mengatakan GMB diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram di sebuah perumahan Riverside Residence, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. GMB diamankan pada 24 November 2023 lalu.

GMB tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal yang masih berlaku saat dilakukan pemeriksaan. WN Korsel itu bahkan beralasan paspor miliknya disimpan di Kota Denpasar, Bali dan KITAP dititipkan ke salah satu temannya di Kota Bogor, Jabar.

“Paspornya juga sudah habis masa berlakunya sejak 2018. Tapi KITAP (palsu) itu masih berlaku hingga tahun 2026,” beber Parlindungan.

Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya pun mendalami KITAP yang ditunjukkan GMB dalam bentuk foto di handphone-nya. Berangkat dari kecurigaan tersebut, petugas menemukan KITAP milik GMB ternyata palsu.

“Jadi setelah kami koordinasi dengan Konsulat Korea Selatan di Bali, di sana menyatakan bahwa KITAP tersebut tidak sah alias palsu,” tegas Parlindungan.

Selain itu, berdasarkan balasan dari Konsulat Korsel juga membenarkan jika GMB memang berasal dari negara dengan julukan Negeri Ginseng tersebut. “Berdasarkan itu kami naikkan kasus GMB dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya.

Menurut Parlindungan, selama tinggal di Kota Mataram GMB menjalani bisnis investasi. Bisnis yang dijalankan GMB masih didalami Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

“Apakah tambang, atau TPPO? Ini sedang kami dalami. Kami juga dalami siapa agen yang membuat KITAP palsu milik GMB tersebut,” ujarnya.

Berkaca ke belakang, kata Parlindungan, pada 2017 GMB memiliki sebuah bisnis di Kota Bogor. Kemudian GMB pindah ke Bali. Setelah itu dia milih menetap di Kota Mataram pada 2021.

“Dia tinggal di Mataram bersama pembantunya di sana,” ujar Parlindungan.

Sesuai bukti-bukti yang didapat, GMB akhirnya ditetapkan tersangka dan akan dilakukan penahanan. “Kami masih lengkapi berkas perkaranya ke Kejaksaan Tinggi NTB,” ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Mataram Pungki Handoko mengatakan GMB diduga melanggar Pasal 121 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. GMB terancam pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 500 juta.

“Kami amankan barang bukti dua unit handphone merek Samsung dan satu KITAP palsu milik pelaku,” jelas Pungki.

(Sumber : Palsukan KITAP demi Bisnis Investasi, WN Korsel Jadi Tersangka.)

PDIP Cari Pemuda yang Dikeroyok OTK Gegara Acungkan Jari

Jakarta (VLF) Tiga pemuda di Kota Bandung dikeroyok orang tidak dikenal (OTK). Aksi pengeroyokan dilakukan gegara ketiga pemuda ini mengacungkan jari kepada sekelompok orang yang mengeroyok mereka.

Informasi yang beredar, korban diketahui hendak pulang dari arah Sriwijaya ke Pasirkoja, Kota Bandung pada Minggu (21/1/2024). Saat tiba di Jalan Inggit Garnasih, korban berpapasan dengan sekelompok orang yang sedang menumpang bus.

Mereka yang di dalam bus kemudian mengacungkan 3 jari ke arah korban, lalu dibalas para korban dengan mengacungkan 2 jari. Santer kabar aksi pengeroyokan ini terkait dukungan capres-cawapres.

Viralnya kabar pengeroyokan ini membuat PDIP turun tangan. Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono mengatakan bakal mencari para pemuda yang menjadi korban pengeroyokan untuk mengetahui secara jelas kronologisnya.

“Kami sedang cari korban yang bersangkutan dan ingin mengetahui kronologis sebenarnya yang terjadi,” kata Ono melalui pesan singkat, Selasa (23/1/2024).

Ono mengungkapkan, dari informasi yang dia terima, peristiwa pengeroyokan itu dipicu gegara korban berteriak dan mengacungkan dua jari yang jadi simbol salah satu pasangan calon presiden ke arah kerumunan massa usai mengikuti kegiatan kampanye.

“Info awal, yang bersangkutan teriak-teriak nomor dan nama paslon lain di kerumunan massa kampanye,” ujarnya.

“Sehingga yang perlu dicermati apakah yang bersangkutan ada pengondisian untuk memancing suasana tidak kondusif dan menyulut emosi peserta kampanye sehingga terjadi keributan dan terjadi dugaan pemukulan itu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolsek Regol AKP Aji Riznaldi membenarkan soal kabar pengeroyokan tersebut. Namun Aji mengungkapkan saat ini pihaknya masih menunggu laporan resmi dari korban supaya bisa mengusut kasus itu.

“Belum ada laporan untuk LP-nya, tetapi kita tetap melakukan penyelidikan terkait benar atau tidaknya dugaan TP (tindak pidana) tersebut,” kata Aji melalui sambungan telepon seluler.

(Sumber : PDIP Cari Pemuda yang Dikeroyok OTK Gegara Acungkan Jari.)

Jerat Kriminal Bagi Oknum Jual-Beli Ginjal, Penjara Hingga Denda Ratusan Juta

Jakarta (VLF) Guru Besar FKUI bidang urologi Prof dr Nur Rasyid, SpU menyoroti bahayanya praktik jual beli ginjal untuk prosedur transplantasi. Prof Nur menuturkan praktik jual beli organ di seluruh dunia adalah ilegal.

Jika praktik jual beli dilakukan, Indonesia bisa mendapatkan ‘banned’ untuk bisa melakukan prosedur donor ginjal. Hal tersebut sempat dialami oleh beberapa negara lain seperti China dan Filipina. Kondisi ini juga dinilai tidak adil bagi pasien yang harus ‘mengantre’ untuk mendapatkan donor.

“Kalau misalnya benar-benar dilakukan jual beli itu secara aturan sudah masuk ke kriminal, bahkan orangnya bisa ditahan kalau mendonorkan dengan cara menjual,” ucap Prof Nur ketika ditemui detikcom, Senin (22/1/2024).

“Dunia itu sebenarnya sangat keras terhadap adanya jual beli organ. Kita tahu dulu China dulu sempat di-banned karena dulu orang Indonesia ke China tuh bisa melakukan transplantasi. Sebelum itu juga India juga pernah di-banned habis itu terus Filipina,” sambungnya.

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Pasal 432 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang yang mengomersialkan atas pelaksanaan transplantasi organ atau jaringan tubuh dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Sedangkan di pasal yang sama pada ayat 2 disebutkan, setiap orang yang memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan alasan apapun dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Jadi jatuhnya itu lebih ke pasar gelap, cuman jangan dibayangkan ya ada orang di mall terus diambil ginjalnya nggak seperti itu,” pungkasnya.

Proses persiapan transplantasi dilaksanakan dalam waktu yang cukup panjang. Proses dua sampai empat bulan perlu dilakukan untuk melakukan skrining dan pemeriksaan kesehatan antara pasien dan donor yang akan menjalani operasi transplantasi.

Selain itu, proses wawancara dengan tim hukum dan advokasi rumah sakit juga perlu dilakukan sebelum prosedur cangkok ginjal dilakukan untuk memastikan tidak ada masalah medikolegal.

(Sumber : Jerat Kriminal Bagi Oknum Jual-Beli Ginjal, Penjara Hingga Denda Ratusan Juta.)

Kirim TKW ke Saudi Kerja Nirgaji 5 Bulan, Pelaku Divonis 5 Bulan Penjara

Jakarta (VLF) Dua pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengirimkan tenaga kerja ke Arab Saudi secara ilegal dari Kabupaten Serang divonis ringan. Terdakwa Kurasiyah dan Rudi Wahyudi masing-masing dihukum 5 dan 8 bulan penjara.

TPPO ini bermula ketika saksi Rahmat bertemu dengan saksi Nita Syakila melalui aplikasi MiChat. Saksi Nita bercerita bahwa ia ingin mencari pekerjaan, lantas mereka menemukan lowongan di Facebook milik terdakwa Kurasiyah yang mencari calon pekerja migran ke Arab Saudi.

Pada 22 Januari 2023, Nita dan Rahmat bertemu dengan terdakwa Kurasiyah dan Rudi di Bojonegara Kabupaten Serang. Di sana, terdakwa menawarkan korban menjadi tenaga kerja wanita (TKW) dengan upah Rp 10 juta dan mendapat bekal dari PT Putra Timur Mandiri. Terdakwa Rudi juga mengatakan perusahaan mereka sah dan akan bertanggung jawab jika ada kendala.

“Nggak usah takut, Teh, ini mah ada PT-nya, nanti kalau ada apa-apa PT-nya yang tanggung jawab,” kata terdakwa Rudi kepada korban, sebagaimana tercantum di putusan Mahkamah Agung Nomor 802/Pid.Sus/2023/PN SRG, dikutip detikcom, Selasa (23/1/2024).

Pada Februari, terdakwa menyuruh korban membuat paspor dan visa di Imigrasi Cilegon dengan diantar oleh Irfan, yang mengaku dari PT Putra. Singkatnya, korban Nita diberangkatkan ke Saudi bersama korban lain bernama Reni pada 16 Februari 2023.

Korban Nita bekerja selama 5 bulan sebagai pembantu rumah tangga di daerah Makkah, namun tidak mendapatkan upah. Terdakwa Kurasiyah yang dihubungi tak kunjung merespons hingga korban meminta bantuan ke Garda Buruh Migran Indonesia. Ia kemudian dipulangkan bersama 9 tenaga kerja ilegal lainnya ke Indonesia.

Sepulang ke Indonesia, korban kemudian melaporkan Kurasiyah ke Polres Cilegon. Diketahui bahwa terdakwa mendapat untung Rp 2,8 juta untuk setiap satu orang yang diberangkatkan menjadi TKI ilegal.

Majelis hakim yang diketuai oleh Uli Purnama kemudian menghukum terdakwa Kurasiyah 5 bulan penjara dan Rudi 8 bulan penjara dengan denda masing-masing Rp 10 juta subsider 2 bulan. Keduanya dinilai bersalah sebagaimana dakwaan primer kedua Pasal 83 Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” bunyi putusan yang dibacakan pada 10 Januari melalui situs resmi Mahkamah Agung yang dikutip detikcom pada Selasa (23/1/2024).

(Sumber : Kirim TKW ke Saudi Kerja Nirgaji 5 Bulan, Pelaku Divonis 5 Bulan Penjara.)