Author: Gabriel Oktaviant

Terbongkar ‘Cuci Uang’ Rp 2,1 T Kasus Narkoba Dikontrol dari Balik Jeruji

Jakarta (VLF) Bareskrim Polri membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang hasil peredaran gelap narkoba senilai Rp 2,1 triliun. Peredaran narkoba ini diduga dikendalikan oleh narapidana kasus narkoba berinisial HS.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan kasus ini terungkap berkat kerja sama Polri dengan Ditjen PAS, Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan PPATK. Dari hasil join operation ini, Polri menangkap 8 tersangka.

“Melalui sebuah kerja sama join operation bersama ini, kita bisa melaksanakan pengungkapan tidak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka HS. Di mana pengungkapan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh Pak Dirjen Pemasyarakatan, Pemasyarakatan Kementerian Pembangunan, di mana ada narapidana yang sering membuat onar di Lapas Tarakan Kelas II A atas nama A bin A alias H32 alias HS, yang bersangkutan merupakan terpidana kasus narkotika yang dihukum mati,” jelas Wahyu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (18/9).

HS Napi di Lapas Tarakan

Wahyu mengatakan HS merupakan narapidana di Lapas Tarakan yang divonis mati. Namun, hukuman HS diperingan menjadi 14 tahun setelah ia mengajukan banding. Dia adalah pengendali narkoba di wilayah Indonesia bagian Tengah.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, terpidana atas nama HS terindikasi masih melakukan pengendalian peredaran Narkotika, terutama di wilayah Indonesia bagian Tengah. Terutama di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur,” katanya.

“Artinya, meskipun yang bersangkutan di dalam Lapas, tetapi dia masih bisa melakukan mengendalikan peredaran gelap narkoba,” tambahnya.

Perputaran Uang Capai Rp 2,1 Triliun

HS telah beroperasi sejak 2017 hingga 2023. Selama kurun tersebut, dia telah memasukkan berton-ton narkoba ke Indonesia.

“Dari hasil penyelidikan, Terpidana HS telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga tahun 2023, selama kurun waktu tersebut dia telah memasukkan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 ton sabu,” katanya.

HS dibantu oleh delapan orang kaki tangannya. Berikut identitas 8 anak buah HS dan perannya:

1. T (pengelola uang hasil kejahatan)
2. MA (pengelola aset hasil kejahatan)
3. SY (pengelola aset hasil kejahatan)
4. CA (membantu pencucian uang)
5. AA (membantu pencucian uang)
6. NMY (Adik AA, membantu pencucian uang)
7. RO (membantu pencucian uang dan upaya hukum)
8. AY (kakak RO, membantu pencucian uang dan upaya hukum).

“Dari hasil analisis keuangan oleh PPATK, perputaran uang selama beroperasi melakukan jual beli narkoba yang dilakukan oleh kelompok HS tersebut mencapai Rp 2,1 triliun, yang kemudian sebagian uang digunakan untuk membeli aset-aset,” tuturnya.

Bareskirm Sita Aset Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset terpidana kasus narkoba berinisial HS dari pengungkapan kasus TPPU peredaran narkoba itu. Nilai aset yang disita mencapai Rp 221 miliar.

“Nilai total aset sebesar Rp 221 miliar. Ini ada barang bukti yang terpampang pembelian dari hasil peredaran gelap narkoba,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

Bandar kelas kakap itu diketahui ditangkap pada 2020, dan telah divonis hukuman mati. Namun hukuman HS dikurangi menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum banding.

Eks Kabaintelkam Polri itu menyebut uang dari hasil kejahatan tersebut sebagian disamarkan dengan membeli aset-aset yang telah disita menjadi barang bukti berupa;

1. 21 Kendaraan Roda Empat
2. 28 Kendaraan Roda Dua
3. 5 Kendaraan Laut (1 Speed Boat, 4 Kapal)
4. 2 Kendaraan Jenis ATV
5. 44 Tanah dan Bangunan
6. 2 Jam Tangan Mewah
7. Uang Tunai Rp 1,2 miliar
8. Deposito Standard Chartered sebesar Rp 500 juta

Modus Operandi

Adapun modus operandi dalam TPPU ini, HS menyamarkan hasil kejahatannya dengan tiga tahapan. Yaitu menempatkan hasil kejahatan di rekening-rekening penampung atas nama tersangka A dan M.

Kemudian, pada tahap pelapisan, yaitu mentransfer uang dari rekening penampung ke rekening atas nama T, MA, dan AM. Terakhir, tahap penyatuan yaitu membelanjakan uang dari rekening atas nama T, MA, dan AM menjadi beberapa aset.

Pada kesempatan yang sama Dirjen Bea-Cukai Askolani menyebut hasil aset yang disita akan diproses secara hukum. Mengenai tindak lanjutnya, kata dia, akan diputuskan oleh pengadilan.

“Kemudian dari proses hukum di pengadilan akan diputuskan untuk ditetapkan status penggunaannya,” jelas Askolani.

“Apakah ada yang bisa digunakan oleh kementerian barang yang memang pas penggunaannya, apakah bisa juga dilelang atau kemudian dimusnahkan untuk barang barang yang berbahaya, dan kemudian tentunya langkah itu akan kita follow-up di Kementerian Keuangan sejalan dengan putusan pengadilan yang akan ditetapkan kemudian,” kata dia.

Terpidana Kasus Narkotika Jaringan Malaysia

Wahyu Widada menuturkan, atas pengendalian HS, sebanyak 7 ton barang haram jenis sabu masuk ke Indonesia dari Malaysia. Barang haram itu masuk Tanah Air dibantu F. Adapun F masih diburu atau masuk dalam DPO.

Kemudian, uang hasil kejahatan disamarkan dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak. Wahyu mengungkapkan dalam TPPU tersebut HS dibantu oleh delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Triomawan (T), M Amin (MA), Syahrul (S), Chandra Ariansyah (CA), Abdul Aziz (A), Nur Yusuf (NY), Rivky Oktana (RO), dan Arie Yudha (AY).

“Peran mereka mengelola uang hasil kejahatan dan melakukan pencucian uang,” imbuh Wahyu.

Atas perbuatannya, HS dan kelompoknya dikenai Pasal 3, 4, 5, 6, 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Bareskrim Telusuri Pihak Lain Terlibat

Bareskrim Polri saat ini tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum dalam kasus tersebut. Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian mengungkapkan ada dua orang oknum yang diduga terlibat dalam jaringan ini. Hal ini disampaikan Arie Ardian saat ditanya wartawan apakah ada dana yang mengalir kepada oknum penegak hukum.

“Iya tadi kan sudah disampaikan ada 2 (orang oknum),” kata Arie Ardian.

Namun, saat ditanya siapa inisial kedua oknum tersebut, Arie Ardian menyampaikan hal ini masih dalam pendalaman. Termasuk, pihaknya juga akan mendalami soal aliran dana hasil pencucian uang tersebut.

“(Inisial oknum) dalam pendalaman, masih dalam pendalaman dulu ya, jadi belum kita pastikan. Tapi, ini semuanya masih dalam proses pendalaman aliran dananya, yang jelas tadi sudah diamankan ada 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 (tersangka),” imbuhnya.

“Masih dalam pendalaman nanti, tadi kan sudah dijelaskan sama Pak Dirjen Lapas,” tambahnya.

(Sumber : Terbongkar ‘Cuci Uang’ Rp 2,1 T Kasus Narkoba Dikontrol dari Balik Jeruji.)

Kejari Sidoarjo Terima Pelimpahan Dirut Tersangka Penunggak Pajak

Jakarta (VLF) Kejari Sidoarjo menerima pelimpahan tersangka tindak pidana pajak berinisial DSB. Ia diserahkan dari penyidik Kanwil DJP Jawa Timur II, bersama jaksa peneliti Kejati serta Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur.

Tersangka DSB diketahui merupakan Direktur CV IM, yang diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) serta tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari transaksi jual beli barang. Tindak pidana ini terjadi selama tahun pajak 2018, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp529.734.880.

Kepala Kejari Sidoarjo, Roy Revalino Herudiansyah, menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang perpajakan sangat penting untuk menjaga kepatuhan Wajib Pajak. Penyerahan Tahap 2 dilakukan setelah Berkas Perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Tersangka ini merupakan Direktur CV IM diduga kuat telah dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut,” kata Roy di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Rabu (18/9/2024).

Roy menjelaskan, tindak pidananya terjadi di lokasi usaha CV IM dan dilakukan pada masa pajak Januari – Desember 2018. CV IM terdaftar sebagai wajib pajak dan berkewajiban menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sidoarjo Utara.

“Tersangka DSB dipersangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun,” imbuh Roy.

“Akibat perbuatan tersangka DSB tersebut, kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang kurang dibayar diduga sebesar Rp529.734.880,” tandas Roy.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin, juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat. Ia berharap persidangan dapat segera dilaksanakan.

“Tujuanya untuk memberikan efek jera kepada pelanggar pajak, serta meningkatkan kesadaran Wajib Pajak untuk mematuhi kewajibannya,” kata Agustin dalam rilisnya.

(Sumber : Kejari Sidoarjo Terima Pelimpahan Dirut Tersangka Penunggak Pajak.)

Korupsi Dana Desa Rp 721 Juta, Kades Tambakrejo Tulungagung Ditahan

Jakarta (VLF) Penyidik Kejari Tulungagung menetapkan SU, Kepala Desa Tambakrejo, Sumbergempol sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana desa. Tersangka langsung dilakukan penahanan.

“Hari ini Rabu, tanggal 18 September 2024 kami penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung telah menetapkan tersangka atas nama SU (Suratman) selaku Kades Tambakrejo. Dia disangkakan telah melakukan penyimpangan dana desa,” kata Kepala Kejari Tulungagung Tri Sutrisno, Rabu (18/9/2024).

Sebelum ditahan, Suratman (49) terlebih dahulu dipanggil ke kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Dari pemeriksaan tersebut dan serangkaian proses penyidikan yang telah berjalan, penyidik yakin telah memiliki bukti permulaan yang kuat untuk menjerat Kades sebagai tersangka.

Dengan memakai rompi merah muda, tersangka digelandang menuju mobil tahanan untuk ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung selama 20 hari ke depan.

“Penahanan ini kami lakukan untuk mempermudah proses penyidikan,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kasus ini tersangka diduga teleh menyelewengkan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020-2022. Tindak pidana korupsi itu dilakukan tersangka dengan berbagai modus dan cara, di antaranya membuat kegiatan pembangunan atau proyek fiktif, pengelolaan tanah kas desa serta penyertaan modal ke Bumdes.

Untuk mengungkap perkasa ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi terkait pengelolaan dana desa. Tak hanya itu kejaksaan juga telah melakukan proses audit keuangan desa tahun 2020-2022.

“Dari hasil audit, tindakan penyelewengan dana desa tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 721 juta,” jelasnya.

Tri Sutrisno menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait perkara tersebut, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, jika ditemukan bukti-bukti yang kuat.

“Sementara tersangkanya masih tunggal, akan kami kembangkan,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya tersangka Suratman dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu kuasa hukum tersangka Suratman, Mohammad Nukman mengaku kaget dengan pemahanan kliennya, karena sebelumnya hanya dipanggil ke kejaksaan dengan status sebagai saksi.

“Kami tidak menyangka akan secepat ini karena tadi datang atas nama sebagai saksi, kemudian berubah menjadi tersangka dan ada penahanan,” kata Nukman.

Menurutnya saat pemeriksaan hari ini pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti untuk membantah dugaan penyelewengan yang tuduhkan oleh kejaksaan.

“Kami sudah menyiapkan LPJ atas temuan-temuan (kejaksaan),” ujarnya.

Terkait penahanan tersebut pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Tulungagung. Pihaknya yakin kliennya tidak akan menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Kami sudah mengajukan agar tidak ditahan atas dasar kekhwatiran menghilangkan barang bukti, lari dan sebagainya, itu tidak ada,” imbuhnya.

(Sumber : Korupsi Dana Desa Rp 721 Juta, Kades Tambakrejo Tulungagung Ditahan.)

Tipu Muslihat Dukun Pengganda Uang di Sukabumi, Ini Fakta-faktanya

Jakarta (VLF) Dukun pengganda uang kembali berulah, kali ini terjadi di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Kejadian ini menimbulkan banyak korban. Para pelaku kini sudah ditangkap polisi.

Para korban tergiur janji mendapat keuntungan duit yang disetor bertambah menjadi 10 kali lipat. Bukan untung, justru mereka kena tipu. Berikut 7 fakta-faktanya.

1. Menjerat Kalangan Berpendidikan

Kejadian penipuan dan penggelapan dengan modus penggandaan uang terjadi di Kota Sukabumi, tak hanya menjerat warga yang ingin kaya, fenomena ini menjerat korban yang notabene kaum berpendidikan.

Korban dalam kejadian ini, berasal dari kalangan guru, pegawai bahkan pebisnis. Selain itu, pensiunan Polri juga turut jadi korban dalam kasus ini.

Setidaknya ada tujuh tersangka kawanan dukun pengganda uang yang berhasil ditangkap polisi. Mereka berinisial S (37), H (43), A (40), JS (54), YS (44), OS (42) dan AS (54).

2. Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasus bermula dari laporan masyarakat pada 28 Mei 2024 lalu di Perumahan Gand La Palma, Desa Karawang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Saat itu, korban yang merupakan guru asal Yogyakarta berinisial ASW (51) membuat laporan usai mengalami kerugian Rp100 juta dari praktek penggandaan uang palsu. Kemudian, disusul BI (43), seorang karyawan swasta asal Lubuk Pakam yang mengalami kerugian sebesar Rp200 juta.

3. Tergiur Uang 10 Kali Lipat

Para korban tergiur oleh para dukun pengganda uang setelah diiming-imingi keuntungan 10 kali lipat. Bukan untung yang didapat, mereka justru mengalami rugi hingga ratusan juta.

“Modus operandi para pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus berpura-pura sebagai ustad yang bisa menggandakan uang sebanyak 10 kali lipat kepada korban dan harus membayar uang administrasi,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Selasa (17/9).

4. Terjadi Sejak Tahun 2022

Para pelaku mengaku sudah mempraktikkan aksinya itu sejak tahun 2022. Berdasarkan pengakuan pelaku ke polisi, setidaknya ada lima tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah dijarah para dukun pengganda uang dengan total kerugian mencapai Rp1 miliar.

Untuk memuluskan aksinya, kawanan dukun pengganda uang ini akan menyewa sebuah vila sebagai tempat ritual. Mereka juga menyiapkan sebuah peti berwarna hitam berisi uang palsu pecahan Rp100 ribu dan USD 100 dolar. Korban yang sudah membawa uang tunai diminta untuk masuk satu ruangan yang sudah dimodifikasi.

“Kalau korban sudah siap untuk menyediakan uang, dia dibawa ke salah satu vila, dibawa ke vila, di situ ritual. Sedangkan kunci kamarnya sudah disetel, jadi kunci kamar itu bisa dibuka dari luar saja tapi dari dalam tidak bisa (dibuka),” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan.

“Begitu ritual, mereka (korban) nggak bisa keluar karena ada di dalam ruangan. Kurang lebih ritual itu satu jam. Iya ritual disuruh baca doa-doa, ditinggalkan padahal uang asli sudah diamankan pelaku,” sambungnya.

5. Korban Dikunci di Vila dan Sadar Tertipu

Setelah menunggu beberapa lama, korban pun baru menyadari jika mereka tertipu. Korban terpaksa merusak pintu kamar agar dapat keluar vila.

“Memang ini sudah lama kurang lebih ada 5 TKP, total kerugian kurang lebih Rp1 miliar. Kemungkinan ada korban lain, ada yang belum lapor,” ujarnya.

6. Pengakuan Mediator

H (43), salah satu tersangka mengaku berperan sebagai mediator. Ia yang menawarkan jasa penggandaan uang kepada korban. Salah satu korban yang jadi target merupakan pensiunan Polri.

“Korbannya ya yang kemarin aja (waktu di BAP) ada satu orang karena dia nanya-nanya terus ke saya, saya bilang ‘ada lah di Sukabumi, gini gini,’ gitu aja. (Pekerjaannya apa?) katanya sih mantan anggota, (anggota apa?) polisi, pensiunan,” kata H.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu dua peti kayu hitam yang berisi 30 lembar uang mainan pecahan Rp 100 ribu, dua unit kendaraan roda empat dan tujuh unit handphone berbagai merek.

7. Terancam 4 Tahun Penjara

Para pelaku diancam dengan pasal 387 KUHP tentang penipuan pidana penjara paling lama 4 tahun dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan pidana penjara paling lama 4 tahun.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi dan tidak mudah percaya kepada seseorang, apalagi yang baru dikenal kemudian tergiur dengan janji-janji yang tidak masuk akal. Bila menemukan atau mengalami sesuatu tindak pidana segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat sehingga dapat diproses sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

(Sumber : Tipu Muslihat Dukun Pengganda Uang di Sukabumi, Ini Fakta-faktanya.)

Eks Ketua DPRD Sijunjung Bambang Surya Irawan Jadi Tersangka Korupsi

Jakarta (VLF) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sijunjung menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung periode 2019-2024, Bambang Surya Irawan, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan anggaran dana belanja rumah tangga tahun 2019-2023. Jaksa mengatakan hal ini merugikan keuangan negara hingga Rp 360 juta.

“Benar, sudah kita tetapkan tersangka hari ini. Kasusnya berkaitan anggaran dana belanja rumah tangga,” kata Kasi Intelijen Kejari Sijunjung Dian Afandi Panjaitan, dilansir detikSumut, Rabu (18/9/2024).

Dian menuturkan Bambang baru mengembalikan kerugian itu sebanyak Rp 50 juta. Dian menjelaskan, penyelidikan kasus ini bermula dari adanya temuan oleh BPK.

“Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 360 juta akibat perbuatannya. Sementara beberapa waktu lalu dia baru mengembalikan uang kerugian negara sebanyak Rp 50 juta. Sedangkan kasusnya terungkap dari temuan BPK,” jelasnya.

Dian menuturkan Bambang akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Muaro Sijunjung. Dia dijerat dengan pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dia akan kita kenakan pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara di atas 5 tahun penjara. Sedangkan dia sudah kita tahan dari hari ini sampai 20 hari ke depan di Lapas Muaro Sijunjung,” pungkas Dian.

(Sumber : Eks Ketua DPRD Sijunjung Bambang Surya Irawan Jadi Tersangka Korupsi.)

KPAI Berharap Banding Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jaksel Ditolak

Jakarta (VLF) Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan empat anak kandung di Jagakarsa, akan ajukan banding usai divonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap upaya banding ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

“Kami berharap banding ditolak. Demi hak anak korban yang sudah meninggal dunia agar tetap mendapatkan penegakan hukum bagi pelaku,” kata komisioner KPAI, Diyah Puspitasari, Selasa (17/8/2024).

Diyah menjelaskan kasus itu termasuk dalam filisida (filicide) atau pembunuhan anak oleh orang tuanya. KPAI menilai kasus pidana tersebut adalah kasus yang berat.

“Ini termasuk dalam kasus berat dan pelanggaran hidup seseorang terutama di kasus filicide rata-rata pelaku memang merencanakan, terutama di kasus ini ada satu orang perempuan yang menjadi KDRT dan empat orang anak yang meninggal dunia. Tuntutannya jelas pelanggaran terhadap UU PKDRT, UU Perlindungan Anak dan dengan perilakunya yang juga melakukan penelantaran pada anak-anak,” ujarnya.

Dalam kasus filisida, pelaku harus dihukum seberat mungkin. Diyah menilai vonis mati yang dijatuhkan hakim PN Jaksel sudah sepadan.

“Jadi jelas ini termasuk dalam kategori pelanggaran berat penyiksaan dan perampasan hak hidup anak dengan terencana, maka tuntutan dan vonisnya harus seberat mungkin,” ujarnya.

Panca Divonis Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Panca bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga. Dia divonis mati oleh majelis hakim atas perbuatannya itu.

“Mengadili, satu, menyatakan Terdakwa Panca Darmansyah tersebut di atas terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,” kata hakim ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membaca putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Panca Darmansyah oleh karena itu dengan pidana mati,” imbuhnya.

Hakim menetapkan Panca tetap ditahan. Hakim juga meminta sejumlah barang bukti terkait pembunuhan yang dilakukan Panca dimusnahkan.

Panca dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Menanggapi putusan itu, pihak Panca mengatakan akan melawan vonis dengan ajukan banding.

“Memang perbuatannya salah dan sangat tidak manusiawi. Untuk keadilan, kita sebagai penasihat hukum yang seadil-adilnya kita nyatakan banding, Yang Mulia,” kata kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9).

(Sumber : KPAI Berharap Banding Panca Pembunuh 4 Anak Kandung di Jaksel Ditolak.)

5 Fakta Sadis Larso Pensiunan Polisi Bunuh Bu Guru Eti Banjarnegara

Jakarta (VLF) Eti Murih Utami (59), seorang guru SMP di Desa Kalilandak, Kecamatan Purwareja Klampok, Banjarnegara, dipastikan tewas bukan karena bunuh diri. Polisi mengungkapkan korban dibunuh dengan cara dicekik.

Polisi juga bergerak cepat dengan menangkap pelakunya. Ia bernama Sularso alias Larso (63) yang merupakan pensiunan polisi.

Sejumlah fakta mencuat dalam kasus pembunuhan ini. Berikut rangkumannya oleh detikJateng:

1. Pelaku Pensiunan Polisi

Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso membenarkan bahwa Larso merupakan pensiunan polisi. Selain itu, tersangka diketahui masih mempunyai hubungan keluarga dengan Eti.

“Memang tersangka ini merupakan purnawirawan polisi. Dan sempat mencoba menutupi jejaknya usai menjalankan aksinya,” kata Erick dalam rilis perkara di Mapolres Banjarnegara, Selasa (17/9/2024).

Erick menyatakan awalnya pihaknya mendapatkan laporan bahwa korban tewas bunuh diri. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, korban terungkap dibunuh.

“Awal kita mendapatkan laporan adanya gantung diri di rumah korban. Tetapi kami terus melakukan penyelidikan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi juga hasil autopsi baru terkuat jika korban dibunuh,” kata dia.

2. Awal Kecurigaan Polisi

Erick melanjutkan pada awalnya, polisi mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan dari beberapa orang dekat korban sebagai saksi, termasuk Sularso.

“Semua orang dekat korban kami mintai keterangan sebagai saksi. Termasuk tersangka,” kata Erick di Mapolres Banjarnegara, Selasa (17/9).

Saat pemeriksaan itulah, polisi menemukan hal janggal berupa luka seperti bekas terjerat tali. Adapun luka yang sama ditemukan juga di jenazah korban saat autopsi.

“Awalnya pas dimintai keterangan, katanya luka kena las. Tetapi setelah dilakukan pendalaman itu bekas jeratan tali pada saat membunuh korban,” ungkapnya.

Kecurigaan itu diperkuat dengan fakta yang ditemukan oleh polisi bahwa korban sempat menerima tamu beberapa saat sebelum tewas. Diduga korban sempat membuatkan minuman teh untuk tersangka sebelum melakukan pembunuhan.

“Ada bekas minuman teh. Padahal dari keterangan sejumlah saksi, korban ini tidak suka minuman teh. Juga ada sisa makanan di rumah korban,” terangnya.

3. Korban Marah Mobil Dijual

Polisi lantas mengungkap apa yang menjadi dasar Larso nekat menghabisi Eti, dan membuat korban seolah-olah bunuh diri. Erick berujar sebelum pembunuhan terjadi, rupanya pelaku menjual mobil korban tanpa sepengetahuannya.

Erick menjelaskan awalnya Larso diminta Eti untuk membayarkan pajak mobilnya. Namun, uang yang diberikan oleh korban malah dipakai sendiri.

Selanjutnya, Sularso meminta BPKB mobil itu kepada Eti. Nyatanya, mobil itu kemudian dia jual.

“Jadi awalnya tersangka dikasih uang untuk bayar pajak mobil oleh korban. Uang itu dipakai dan tersangka meminta BPKB mobil. Setelah itu dijual seharga Rp 79 juta,” ungkapnya.

Saat tersangka ke rumah korban, korban pun menanyakan soal mobilnya. Saat itu tersangka bilang bahwa mobil itu sudah dijual. Korban pun tidak terima.

“Saat itu korban marah, lalu seketika itu juga pelaku mengambil tali lalu korban diikat lehernya. Korban sempat berteriak. Setelah dipastikan mati, kemudian tersangka meninggalkan korban. Kebetulan korban tinggal sendiri dan seorang janda,” ucap Erick.

4. Direkayasa Seolah Bunuh Diri

Erick memaparkan bahwa Larso ternyata sudah menyiapkan tali yang akan dia pakai untuk menjerat leher korban.

Dari hasil pemeriksaan, tali tersebut sudah disiapkan oleh tersangka sebelum melakukan pembunuhan. Tersangka sudah membawa tali yang disimpan di balik baju.

“Pelaku mengambil tali yang sudah disiapkan di balik baju, lalu korban diikat lehernya, korban sempat berteriak. Bahkan dari hasil autopsi korban sempat terjatuh hingga tulang bagian dada korban patah,” jelasnya.

Usai melakukan aksinya, Larso kemudian berusaha menghilangkan jejak dengan merencanakan aksi sadisnya. Ia merekayasa seolah korban bunuh diri.

“Setelah membunuh menggunakan tali, tersangka menggantung tubuh korban dengan tali. Itu dikaitkan di ventilasi di rumah korban,” kata Erick.

Selain itu, tersangka juga membuang kunci rumah korban. Hal ini dilakukan untuk mengelabui agar korban seolah-olah bunuh diri.

“Selain menggantung korban, tersangka juga mengunci pintu rumah korban. Dan kuncinya dibuang di samping rumah korban,” jelasnya.

5. Korban Dijerat Pembunuhan Berencana

Erick menuturkan atas perbuatannya, Larso dikenakan pasal berlapis. Mulai dari pasal Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, hingga pasal penipuan dan penggelapan.

“Pasal yang dikenakan berlapis. Ada 350 KUHP, 378 KUHP dan 372 KUHP. Untuk pembunuhan berencana ancaman pidana mati atau seumur hidup dan atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” paparnya.

(Sumber : 5 Fakta Sadis Larso Pensiunan Polisi Bunuh Bu Guru Eti Banjarnegara.)

Mantan Ketua DPRD Sijunjung Ditetapkan Tersangka Korupsi

Jakarta (VLF) Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung periode 2019-2024, Bambang Surya Irawan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sijunjung. Dia jadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan anggaran dana belanja rumah tangga tahun 2019-2023.

“Benar sudah kita tetapkan tersangka hari ini. Kasusnya berkaitan anggaran dana belanja rumah tangga,” kata Kasi Intelijen Kejari Sijunjung, Dian Afandi Panjaitan kepada detikSumut, Selasa (17/9/2024) malam.

Akibat perbuatannya negara, merugi hingga Rp 360 juta. Dia baru mengembalikan uang kerugian itu sebanyak Rp 50 juta.

“Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 360 juta akibat perbuatannya. Sementara beberapa waktu lalu dia baru mengembalikan uang kerugian negara sebanyak Rp 50 juta. Sedangkan kasusnya terungkap dari temuan BPK,” jelasnya.

“Dari hasil penyelidikan dan barang bukti memang mengarah ke tersangka. Sementara dalam kasus ini kita hanya menetapkan dia sebagai tersangka,” sambungnya.

Saat ini Bambang akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Muaro Sijunjung. Sementara tersangka terancam Pasal berlapis tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara diatas lima tahun.

“Dia akan kita kenakan Pasal berlapis tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara diatas lima tahun penjara. Sedangkan dia sudah kita tahan dari hari ini sampai 20 hari ke depan di Lapas Muaro Sijunjung,” tutupnya.

Data yang dihimpun detikSumut, Bambang Surya Irawan merupakan politisi Partai Gerindra yang menjabat Ketua DPRD Sijunjung periode 2019-2024.

Pada Pileg 2024, Bambang memutuskan maju sebagai calon DPRD Provinsi Sumbar dari Dapil 6 yang meliputi daerah Sijunjung, Tanah Datar, Dharmasraya, Kota Sawahlunto dan Kota Padang Panjang. Dalam Pileg itu, Bambang maju dengan Partai Gerindra dan hanya mampu menggaet 1,157 suara. Hasil tersebut juga memutus mimpi Bambang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumbar.

(Sumber : Mantan Ketua DPRD Sijunjung Ditetapkan Tersangka Korupsi.)

Sikap Akbar Ali Jelang Digantikan Abdul Hayat Gani Jadi Pj Wali Kota Parepare

Jakarta (VLF) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mencopot Akbar Ali dari Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare menjelang Pilwalkot 2024. Akbar Ali mengaku menghargai keputusan pemerintah pusat yang menetapkan Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani sebagai penggantinya.

Pencopotan Akbar Ali berdasarkan surat keputusan Mendagri Nomor: 100.2.1.3-3700 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Wali Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan. Keputusan itu diteken Tito Karnavian dan disahkan Plh Kepala Biro Umum Kemendagri Eban Nur Setya Hadi pada 9 September 2024.

“Memberhentikan saudara Dr. Drs. Akbar Ali, AP., M.Si Kepala Pusat Strategi Kebijakan Politik, Hukum, dan Pemerintahan Dalam Negeri Kemendagri sebagai Pj Wali Kota Parepare disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” demikian bunyi diktum kesatu dalam keputusan Mendagri tersebut.

Dalam surat keputusan itu, Mendagri turut mengangkat Abdul Hayat sebagai Pj Wali Kota Parepare dengan masa jabatan paling lama satu tahun. Keputusan menteri ini disebutkan mulai berlaku sejak tanggal pelantikan.

Sebagai informasi, Akbar Ali dilantik menjadi Pj Wali Kota Parepare pada 31 Oktober 2023. Akbar menggantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare Periode 2013-2023 Taufan Pawe-Pangerang Rahim.

Akbar Ali Hormati Keputusan Kemendagri

Akbar Ali mengaku belum menerima surat keputusan Mendagri terkait pencopotannya dari Pj Wali Kota Parepare. Namun dia menghargai segala keputusan dari pemerintah pusat.

“Apapun keputusan itu harus kita terima dengan baik. Saya sebagai Pj wali kota akan mengawal seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” tegas Akbar Ali kepada wartawan, Senin (16/9/2024).

Akbar Ali menganggap pergantian pejabat merupakan hal yang lumrah terjadi di birokrasi. Dia menyadari posisinya sebagai pejabat yang hanya menjalankan tugas dan perintah dari pemerintah pusat.

“Kalaupun memang hal itu ada pergantian wali kota, itu sebuah hal yang wajar dan normal dan itu biasa terjadi,” tuturnya.

Dia berharap kabar pemberhentiannya tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan. Akbar Ali menegaskan keberlanjutan roda pemerintahan harus dipastikan berjalan.

“Mari kita jaga agar Parepare ini dalam kondisi kondusif tentram dengan adanya SK (dari Kemendagri) ini mudah-mudahan tidak menjadi polemik yang berlebihan,” harap Akbar Ali.

Dia pun menyerahkan sepenuhnya Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh untuk menindaklanjuti surat keputusan (SK) Kemendagri. Akbar Ali mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti lebih jauh hal itu.

“Bapak Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Jadi pak gubernur lah yang berhak menerima pertama ketika SK tersebut dikirimkan,” terang Akbar.

Abdul Hayat Gani Dilantik Pekan Ini

Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh membenarkan informasi pemberhentian Akbar Ali dari Pj Wali Kota Parepare. Zudan akan menindaklanjuti keputusan Kemendagri tersebut.

“Iye, (Akbar Ali diberhentikan dari Pj Wali Kota Parepare) sesuai SK dari Kemendagri,” ungkap Zudan kepada detikSulsel, Senin (16/9).

Zudan mengaku pihaknya tengah mempersiapkan pelantikan Abdul Hayat Gani sebagai Pj Wali Kota Parepare yang baru. Zudan belum merinci jadwal pelantikan tersebut meski ditargetkan akan digelar pekan ini.

“(Pelantikan Abdul Hayat sebagai Pj Wali Kota Parepare) Ini sedang kami siapkan. Insyaallah (pelantikan pekan ini),” imbuh Zudan.

Sementara itu, Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir menilai Abdul Hayat Gani sebagai sosok birokrat berpengalaman yang layak menggantikan Akbar Ali. Kaharuddin berharap Abdul Hayat bisa memajukan Kota Parepare ke depan.

“Dia (Abdul Hayat) adalah birokrat yang profesional, dengan pengalaman pemerintahan yang cukup luas, termasuk sebagai mantan Sekretaris Provinsi Sulsel,” kata Kaharuddin saat dihubungi, Sabtu (14/9).

Kaharuddin menegaskan pj wali kota Parepare memiliki tugas memastikan tahapan pilwalkot berjalan dengan baik sampai terpilih wali kota Parepare definitif. Dia menyebut kepala daerah yang baru juga memiliki tantangan mengendalikan inflasi dan stunting.

“Pj wali kota salah satu tugas pokoknya adalah mengendalikan laju inflasi di daerah kemudian menjaga stabilitas menuju pilkada di samping menyukseskan program kerja nasional bagaimana menurunkan angka stunting,” jelasnya.

(Sumber : Sikap Akbar Ali Jelang Digantikan Abdul Hayat Gani Jadi Pj Wali Kota Parepare.)

Kursi Ketum Kadin Jadi Rebutan Berujung Arsjad Rasjid Surati Jokowi

Jakarta (VLF) Arsjad Rasjid menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kisruh rebutan kursi Ketum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Arsjad yang merupakan Ketum Kadin periode 2021-2026 dicabut jabatannya dan diganti Anindya Bakrie melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, membenarkan adanya surat yang dikirimkan oleh pihak Arsjad Rasjid. Surat dari Arsjad itu diterima pada Minggu (15/9).

“Hari Minggu tanggal 15 September 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dari Bapak Arsjad Rasjid,” kata Ari kepada wartawan, Senin (16/9/2024).

Ari mengatakan saat ini surat itu masih berada di gedung Kementerian Sekretariat Negara. Dia menyebut Presiden Jokowi belum menerima secara langsung surat yang dikirimkan oleh Arsjad.

“Surat tersebut posisinya masih di Kemensetneg. Belum disampaikan ke Bapak Presiden,” katanya.

Dia menambahkan surat dari Arsjad akan segera ditindaklanjuti setelah diterima Jokowi. “Surat akan segera diproses lebih lanjut,” katanya.

Jokowi Tak Cawe-cawe

Kursi jabatan Ketum Kadin Indonesia tengah diperebutkan oleh Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid. Pihak Istana menegaskan Presiden Joko Widodo menghormati mekanisme aturan yang termuat di Kadin.

“Presiden sangat menghormati Kadin sebagai lembaga independen yang memiliki internal sesuai AD/ART Kadin,” kata Koordiantor Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, kepada wartawan, Senin (16/9).

Arsjad Rasjid dan Anindya Bakri saat ini tengah memperebutkan posisi sebagai Ketum Kadin. Arsjad diketahui menjabat sebagai Ketum Kadin periode 2021-2026. Jabatan Arsjad lalu diberhentikan di tengah jalan dan digantikan oleh Anindya Bakrie yang terpilih dalam Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Kadin pada Jumat (13/9).

Ari mengatakan dinamika yang terjadi di internal Kadin saat ini tidak terkait dengan Istana. Dia menegaskan tidak ada cawe-cawe dari Presiden Jokowi dalam urusan jabatan Ketum Kadin.

“Tidak ada cawe-cawe dari presiden. Itu urusan internal Kadin,” katanya.

Dia menambahkan, legalitas hasil Munaslub Kadin yang menempatkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin selanjutnya menjadi wewenang dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Proses awal di pemerintahan ada di Kementerian Hukum dan HAM. Istana/Kemensetneg belum menerima surat dari Kemenkumham,” tutur Ari.

Menkumham Angkat Bicara

Terkait perselisihan kubu kubu Arsjad dan Anindya Bakrie, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan jika hal itu persoalan merupakan masalah internal Kadin. Menurutnya, persoalan tersebut telah diselesaikan lewat Munaslub.

“Kalau kami di pemerintah ya, ini kan urusan internal Kadin sebenarnya. Dan sudah diselesaikan lewat dengan keputusan Munaslub yang ada,” katanya di Menara Kadin Jakarta, Minggu (15/9).

Dia mengatakan, pemerintah akan mengikuti aturan. Menurutnya, penyelenggaraan Munaslub dengan hasil ditetapkannya Anindya sebagai Ketua Umum merupakan kehendak mayoritas pengurus daerah.

“Intinya pemerintah pada prinsipnya sekali lagi, kami ikut sesuai dengan aturan dan ini menjadi kehendak bagi seluruh mayoritas pengurus Kadin daerah, provinsi. Dan pemerintah dalam hal ini sendiri tentu akan ikut dengan keputusan yang dihasilkan oleh teman-teman di Kadin,” jelasnya.

Tambahnya, nantinya pengurus Kadin akan ditetapkan Keputusan Presiden. “Ya, pasti, aturannya seperti itu. Namun nantikan semua keputusan presiden, pasti nanti akan melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

(Sumber : Kursi Ketum Kadin Jadi Rebutan Berujung Arsjad Rasjid Surati Jokowi.)