Author: Gabriel Oktaviant

Pegawai Bank Pelat Merah di Cepu Tilep Duit Rp 403 Juta buat Judi Online

Jakarta (VLF) Seorang pegawai salah satu bank pelat merah di Cepu, Blora, diamankan Satreskrim Polres Blora lantaran diduga menyalahgunakan uang hasil pinjaman (kredit) milik nasabah. Pegawai berinisial STW (30) itu menghabiskan uang hingga Rp 403.300.000 untuk judi online.

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto mengatakan STW merupakan warga asal Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian kredit pada periode Desember 2022 sampai 3 Februari 2023.

“Maksud dan tujuan terlapor menyalahgunakan jabatan terlapor dalam proses pemberian kredit untuk mendapatkan uang. Uang tersebut digunakan untuk bermain judi online,” jelas Wawan dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Kamis (3/10/2024).

Uang yang didapat dari hasil pinjaman nasabah tersebut sudah ludes digunakan untuk judi online. Wawan menyebut uang tersebut senilai Rp 403.300.000.

“Uang yang didapatkan terlapor dari perbuatan tersebut sebesar Rp 403.300.000 dan semuanya telah habis digunakan terlapor untuk bermain judi online,” jelasnya.

Wawan menerangkan, kejadian berawal saat STW menggunakan uang hasil pinjaman/kredit dari 16 nasabah, tetapi uang tersebut tidak dikembalikan sampai sekarang.

Setelah dilakukan penyelidikan, terdapat 3 modus dari diduga pelaku melakukan tindak pidana tersebut. Yaitu topengan pinjaman sebanyak 1 nasabah, tempilan pinjaman 13 nasabah, pemakaian setoran pelunasan pinjaman sebanyak 2 nasabah.

Modus topengan pinjaman yakni sebelum melakukan kredit, STW memanfaatkan kedekatan dengan nasabah, membujuk nasabah melakukan kredit di BRI dan menjanjikan yang akan membayar kredit adalah mantri tersebut.

“Selanjutnya setelah proses pencairan kredit selesai, terlapor menghubungi nasabah untuk meminta buku rekening dan ATM beserta PIN-nya, selanjutnya uang pencairan kredit tersebut diambil seluruhnya untuk kepentingan pribadi terlapor,” terang Wawan.

Modus tempilan pinjaman yakni STW memprakarsai proses pemberian kredit tidak sesuai kebutuhan nasabah atau dibuat lebih banyak. Setelah pencairan, STW membujuk nasabah agar memberikan buku tabungan dan ATM beserta PIN dengan dalih mempercepat pengambilan uang pencairan kredit.

“Akan tetapi terlapor telah mengambil sebagian uang hasil pencairan kredit dengan menggunakan kartu ATM milik nasabah dan menggunakan sebagian uang hasil pencairan kredit tersebut untuk kepentingan pribadi terlapor sedangkan sisanya dipakai oleh nasabah sendiri,” jelasnya.

Selanjutnya, modus pemakaian setoran pelunasan pinjaman yakni STW menerima titipan uang angsuran dari nasabah, namun tidak disetorkan ke pihak bank.

“Bahwa terlapor telah menerima titipan uang angsuran atau uang pelunasan dari nasabah untuk dibayarkan kepada bank akan tetapi uang tersebut tidak terlapor bayarkan dan uang tersebut terlapor gunakan untuk kepentingan pribadi terlapor,” terang Wawan.

Berdasarkan auditor internal pihak bank terkait, total seluruh pinjaman yang dicairkan sebesar Rp 715.000.000, dan hasil Perhitungan Kerugian Negara terhadap pinjaman yang dipakai terlapor adalah sebesar Rp 401.444.334.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Wawan.

(Sumber : Pegawai Bank Pelat Merah di Cepu Tilep Duit Rp 403 Juta buat Judi Online.)

Penampakan Uang Rp 4,8 Miliar yang Dikorupsi di RSUD Palabuhanratu

Jakarta (VLF) Uang Rp 4.857.085.229 ditampilkan ke publik dalam kasus tindak pidana korupsi data dan laporan pertanggungjawaban fiktif bagi tenaga kesehatan (nakes) COVID-19 tahun anggaran 2020 dan 2021.

Uang Rp 4,8 miliar ini berhasil dikumpulkan penyidik Ditreskrimsus dari para pelaku, dari total kerugian negara yang mencapai Rp 5,4 miliar.

Tiga tersangka yang terlibat adalah eks Dirut RSUD Palabuhanratu berinisial DP, eks Kabid Pelayanan UPTD RSUD Palabuhanratu berinisial SR, dan eks Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan UPTD RSUD Palabuhanratu berinisial WB.

Wadirkrimsus AKBP Maruly Pardede mengatakan, modus korupsi yang dilakukan para tersangka yakni nama nakes yang tidak masuk dalam Tim Penanganan COVID-19 masuk dalam data yang difiktifkan.

“Baik, untuk tenaga kerja kesehatan yang bukan bagian daripada tenaga nakes COVID-19 yang dimasukkan, sehingga mendapatkan insentif kurang lebih 1.300-an,”
kata Maruly di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (3/10/2024).

“Nah ini yang menjadikan modus operandi dari para pelaku menghimpun anggaran sehingga yang 1.300-an ini adalah anggaran yang memang bukan peruntukan untuk hak daripada tenaga nakes COVID-19 pada saat itu,” tambahnya.

Disinggung masing-masing nakes mendapatkan upah berapa, Maruly sebut anggarannya beragam.

“Baik, jadi bervariasi ya sesuai dengan jenjang atau keahliannya antara Rp 7 sampai 15 juta,” tambahnya.

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemeberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tauun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

(Sumber : Penampakan Uang Rp 4,8 Miliar yang Dikorupsi di RSUD Palabuhanratu.)

Divonis 4 Tahun Bui karena Peras Rp 10 M, Eks Bendesa Adat Berawa Bingung

Jakarta (VLF) I Ketut Riana, mantan Bendesa Adat Berawa, Kuta Utara, Badung, divonis hukuman empat tahun penjara. Riana terbukti memeras investor sebesar Rp 10 miliar. Namun, Riana mengaku bingung dengan vonis tersebut. Dia merasa tidak merugikan keuangan negara karena bukan pegawai negeri.

“Secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta,” kata Hakim Ketua Gde Putra Astawa saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Denpasar, Kamis (3/10/2024).

“Apabila denda itu tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” imbuhnya.

Adapun, pertimbangan majelis hakim, Riana dinilai terbukti memeras PT Berawa Bali Utama, melalui Direktur PT Bali Grace Efata Andianto Nahak Moruk, sebagai pihak yang disewa untuk mengurus perizinan mendirikan bangunan di wilayah Desa Adat Berawa.

Riana terbukti meminta uang Rp 10 miliar kepada Andianto secara berulang-ulang sejak November 2023 hingga 1 Mei 2024. Pria 54 tahun itu juga meminta uang dan telah menerimanya sebesar Rp 150 juta dari Andianto.

Meski hanya menerima Rp 150 juta, majelis hakim mempertimbangkan uang itu didapat dengan memaksa Andianto. Pemaksaan itu membuat Andianto merasa keberatan dan dirugikan.

“Meski tidak menerima Rp 10 miliar, tapi Rp 150 juta diberikan secara terpaksa oleh saksi karena diminta terus-menerus,” kata Astawa.

Semua permintaan Riana itu, mulai dari Rp 10 miliar hingga menerima Rp 150 juta dari saksi, dianggap unsur pidana yang telah terpenuhi. Karena, tidak melalui pembicaraan atau pertemuan antara pihak investor dan paruman adat Desa Berawa.

Sehingga, majelis hakim menilai unsur pelanggaran dalam dakwaan tunggal jaksa Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP telah terpenuhi.

“Perbuatan yang bertentangan dengan aturan, apalagi dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan prajuru desa adat,” katanya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Riana dihukum penjara selama enam tahun. Majelis hakim menilai Riana cukup kooperatif selama tahapan persidangan.

Sehingga, majelis hakim memutuskan mengenakan Riana dengan hukuman penjara paling minimal. Atas vonis itu, baik pengacara Riana maupun jaksa menyatakan akan mempertimbangkan.

Diwawancarai seusai sidang, Riana mengaku bingung dengan vonis hakim. Dia merasa dirinya tidak merugikan uang negara dan bukan pegawai negeri.

“Saya bingung dengan putusan majelis hakim. Saya tidak merugikan negara dan bukan pegawai negeri,” kata Riana.

Riana berpikir, seharusnya dia mendapat nomor induk pegawai, tunjangan gaji, dan lainnya jika dirinya dianggap pegawai negeri. Padahal, seorang bendesa adat, selain bukan pegawai negeri, juga tidak memiliki batas masa jabatan.

“Bendesa adat itu istilahnya ada ngayah. Nah, itu saya bingung. Sekarang, saya serahkan semua (kepada pengacara),” katanya.

Pantauan detikBali, Riana tiba di gedung PN Tipikor Denpasar sekitar pukul 10.30 Wita dan menunggu panggilan sidang di ruang tahanan. Dia nampak memakai pakaian adat Bali dan kemeja lengan panjang warna putih.

Tidak seperti agenda sidang sebelumnya. Sidang kali ini tak banyak dihadiri pendukung dan keluarga Riana. Hanya terlihat para pengacara dan beberapa keluarga Riana yang hadir di gedung PN Tipikor hingga sidang dimulai pukul 11.00 Wita.

“Memang cuma ada keluarga yang datang. Datangnya juga agak telat tadi,” kata Risa, putri Riana.

Risa tak banyak berkomentar tentang sidang ayahnya. Dia hanya berharap putusan segera dibacakan majelis hakim.

Sebelumnya, Riana diciduk oleh Kejaksaan Tinggi Bali dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sebuah kafe di Denpasar, Kamis (2/4/2024). Kejaksaan menyita uang Rp 100 juta saat OTT tersebut.

(Sumber : Divonis 4 Tahun Bui karena Peras Rp 10 M, Eks Bendesa Adat Berawa Bingung.)

3 Aksi Penyelundupan Rokok Ilegal di Surabaya Rugikan Negara Rp 1,1 M

Jakarta (VLF) Satpol PP Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo menggagalkan tiga kasus penyelundupan rokok ilegal. Akibatnya, negara dirugikan Rp 1,1 miliar.

“Tim sudah berhasil melakukan penindakan, sebanyak tiga kali berupa rokok ilegal. Sampai saat ini ada dua penindakan dari tiga yang dilakukan itu dinyatakan terbukti melanggar pidana bidang cukai, sehingga nanti akan dilakukan pemberkasan dengan penyidikan dan nanti akan dilanjutkan di kejaksaan negeri Tanjung Perak,” kata Kepala Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan di Balai Kota, Kamis (3/10/2024).

Rudy mengatakan, jumlah rokok ilegal yang diamankan pada Senin (30/10) sebanyak 1.475.000 batang.

“Rokok ilegal itu berpotensi merugikan negara sebesar Rp 1,1 miliar. Nilai barang yang berhasil kita amankan kalau kita hitung dari harga pasar sebesar Rp 2 miliar,” ujarnya.

Untuk target Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), pihaknya membawahi wilayah Surabaya, Mojokerto dan Kabupaten Sidoarjo. Total target semua wilayah Bea Cukai Sidoarjo untuk rokok Rp 6 triliun.

“Total dari cukai dan bea masuk mungkin Rp 7,2 triliun, khusus untuk rokok Rp 6 triliun. Kami harus mengumpulkan Rp 6 triliun, nanti duitnya akan kembali ke masyarakat, sebagian untuk pembangunan dan sebagai BPH dan pajak rokok,” jelasnya.

Menurutnya, ari target Rp 6 triliun, belum terpenuhi 100%. Pada sisa waktu akhir tahun ini, pihaknya menggenjot memenuhi target.

“Sekarang sudah sampai 60%. Kita tinggal 3 bulan, mohon bantuannya supaya yang ilegal-ilegal (rokok) itu tidak merugikan negara,” pungkasnya.

(Sumber : 3 Aksi Penyelundupan Rokok Ilegal di Surabaya Rugikan Negara Rp 1,1 M.)

Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang

Jakarta (VLF) Polisi kembali menangkap satu orang pelaku terkait pembubaran acara diskusi di hotel Kemang, Jakarta Selatan. Dengan demikian sudah ada 4 pelaku yang diamankan polisi.

“Tim Opsnal Unit 1 dan Unit 2 Subdit Umum/Jatanras melakukan penyelidikan mendalam dan pada hari Selasa, 1 Oktober 2024 tim berhasil menangkap 1 (satu) pelaku,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat dihubungi detikcom, Rabu (2/10/2024).

Pelaku berinisial MR alias RD. Dia diamankan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Saat ini pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keterangan sementara, pelaku mengaku melakukan kekerasan terhadap satpam hotel.

“Perannya menendang salah satu satpam dan mencoba memukul,” imbuhnya.

Sebelumnya, polisi menyampaikan telah mengamankan lima orang terkait pembubaran diskusi di Kemang ini. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Terkait peristiwa di Kemang kemarin, 5 orang sudah diamankan. Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary saat dihubungi, Minggu (29/9).

Di tempat yang sama, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara. Polisi menerapkan sejumlah pasal terhadap para tersangka pembubaran diskusi.

“Adapun dari hasil pendalaman tersebut, ada dua yang terindikasi melakukan tindak pidana, baik itu perusakan maupun penganiayaan terhadap sekuriti daripada Hotel Grand Kemang,” kata Wira.

Wira mengatakan tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.

“Untuk pasalnya yang melakukan perusakan kita jerat Pasal 170, kemudian 406 (KUHP). Sedangkan untuk yang penganiayaan kita jerat 170 dan 351 (KUHP),” ujarnya.

(Sumber : Polisi Kembali Tangkap Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang.)

Akhir Tragis Bayu Tewas Dianiaya 2 Oknum Polisi gegara Berisik di Tahanan

Jakarta (VLF) Tahanan Polresta Palu bernama Bayu Adityawan bernasib tragis usai tewas dianiaya dua oknum polisi, Bripda CH dan Bripda M. Kedua pelaku berdalih melakukan perbuatan keji karena korban berisik dalam sel saat waktu istirahat.

Kasus bermula saat Bayu dijebloskan ke tahanan Polresta Palu atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Belakangan Bayu dikabarkan meninggal dunia saat dirawat di RS Bhayangkara, Palu, Kamis (12/9).

Propam Polda Sulteng kemudian turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran anggotanya di balik tewasnya Bayu. Berdasarkan penyelidikan Propam itulah terungkap Bayu sempat dianiaya oleh Bripda CH dan Bripda M.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan kedua oknum tersebut karena faktor emosional. Keduanya merasa jengkel terhadap korban yang berisik saat jam istirahat,” ujar Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Rama Samtana Putra kepada wartawan, Senin (30/9/2024) malam.

Rama mengungkapkan Bripda CH diduga menampar hingga memukul wajah korban. Sementara Bripda M mengeluarkan korban dari dalam sel.

“Bripda CH diduga menampar BA, kemudian korban dikeluarkan dari sel oleh Bripda M, sebelum Bripda CH kembali memukul wajah korban sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kiri mengepal,” terangnya.

Lanjut Rama, kedua oknum anggota Polresta Palu itu memukul korban berulang kali hingga bagian ulu hati. Penganiayaan itu bahkan disaksikan oleh tahanan lainnya.

“Tindakan kekerasan terus berlangsung dengan pukulan ke ulu hati korban. Tindakan kekerasan tersebut disaksikan oleh sebagian tahanan lainnya yang masih terjaga saat kejadian berlangsung,” imbuhnya.

Rama menjelaskan kedua oknum polisi itu langsung dikenakan penempatan khusus (patsus). Keduanya tepatnya diamankan di tempat khusus Subbid Provost Polda Sulteng.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Sulteng Kombes Parojahan Simanjuntak mengungkapkan pihaknya juga mengusut tindak pidana Bripda CH dan Bripda M. Pihaknya telah melakukan penyelidikan menyeluruh dengan memeriksa saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Melakukan penyelidikan menyeluruh termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 20 saksi,” ujar Parojahan.

Bripda CH dan Bripda M pun terancam 10 tahun penjara. Pasalnya, keduanya dijerat pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.

“Keduanya dijerat Pasal 354 subsider 351 ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Kombes Parojahan.

Jenazah Korban Akan Diautopsi

Kombes Parojahan juga mengatakan jenazah korban Bayu Adityawan diautopsi. Penyidik dijadwalkan melakukan pembongkaran makam korban pada Jumat (4/10).

“Ekshumasi jenazah Bayu diharapkan akan memberikan bukti-bukti tambahan guna memperjelas penyebab kematian tahanan tersebut,” ujar Kombes Parojahan.

“Fokus kita tentu akan mencari tim dokter independen, dan kita juga akan mengikutsertakan pihak keluarga korban, itu pasti. Mudah-mudahan kita dapat petunjuk,” terangnya.

Dia menyebut komunikasi dengan pihak keluarga korban menjadi prioritas utama dalam proses pembongkaran makam. Nantinya kata dia, hasil dari proses ekshumasi dan autopsi akan dijadikan landasan untuk langkah hukum selanjutnya.

“Hasil dari proses ekshumasi ini nantinya akan dijadikan landasan untuk langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.

(Sumber : Akhir Tragis Bayu Tewas Dianiaya 2 Oknum Polisi gegara Berisik di Tahanan.)

Kata Pengacara soal Firli Akan Diperiksa Polisi soal 2 Perkara Baru

Jakarta (VLF) Polda Metro Jaya akan memeriksa eks Ketua KPK Firli Bahuri terkait 2 perkara baru. Pihak pengacara Firli memberikan tanggapan.

Adapun dua perkara baru yang menjerat Firli adalah terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) KPK tentang larangan bertemu dengan pihak berperkara.

Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar, menyinggung soal syarat pengusutan dugaan TPPU.

“Terkait dengan penyidikan dugaan TPPU itu syarat harus dibuktikan dulu predikat pidananya. Kalo sudah terbukti baru bisa dimulai TPPU-nya,” kata Ian kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).

Ian juga merespons perkara yang menjerat Firli soal pasal 36 UU KPK. Diketahui dalam pasal itu memuat tentang larangan pimpinan KPK menemui tersangka dan pihak yang sedang berperkara.

“Terkait Pasal 36, syarat utamanya yaitu Tersangka, jadi bukan orang yang belum berstatus tersangka,” tutur Ian.

Berikut bunyi Pasal 36 UU KPK poin a:

Pasal 36

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

Polda Metro Akan Periksa Firli

Polda Metro Jaya masih mengusut dua perkara baru yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri terkait perkara baru tersebut.

“FB akan diperiksa dan dimintai keterangannya kembali. Kapan waktunya? Nanti akan kita update,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (1/10).

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri dijerat dengan tiga perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan jadi tersangka atas kasus tersebut.

Terbaru, Firli Bahuri juga dilaporkan terkait perkara lainnya, yakni terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Firli juga dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan dengan pihak berperkara. Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

“Yang sudah naik penyidikan dalam perkara dengan tersangka dan terlapor FB adalah dua perkara. Yaitu penanganan perkara dugaan tipidkor sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau 12 B atau pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. Serta penanganan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 Jo pasal 65 UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

(Sumber : Kata Pengacara soal Firli Akan Diperiksa Polisi soal 2 Perkara Baru.)

10 Calon Anggota Dewas KPK Lolos Tahap Akhir Seleksi, Ini Profilnya

Jakarta (VLF) Panitia seleksi (pansel) telah menyerahkan 10 calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ada nama hakim hingga Ketua Harian Kompolnas.

Adapun dokumen nama-nama itu diterima Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma sesaat sebelum berangkat ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Pada hari ini, Selasa, 1 Oktober 2024, pukul 13.00 WIB, Bapak Presiden telah menerima Panitia Seleksi Capim KPK dan Calon Dewas KPK di Ruang Holding, Base Off Lanud Halim Perdana Kusuma,” kata Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).

Nama itu nantinya akan diteruskan Jokowi ke DPR. Berdasarkan keterangan resmi Setneg, Selasa (1/10/2024), nama-nama tersebut sudah dibeberkan. Berikut ini daftar dan profil singkatnya.

1. Benny Josua Mamoto

Ada nama Ketua Harian Kompolnas Benny Josua Mamoto. Dikutip dari laman Kompolnas, pria kelahiran Temanggung ini pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional. Dalam kariernya di Polri ia mencapai jenjang kepangkatan Inspektur Jenderal.

Selama kariernya banyak ditugaskan di bidang reserse, antara lain sebagai Penyidik Densus 88 Antiteror Polri, Kepala Unit I/Keamanan Negara-Separatis, Dit I/Kamtrannas Bareskrim Polri (2001), Wakil Direktur II/Ekonomi & Khusus Bareskrim Polri (2006), Wakil Sekretaris NCB-Interpol Indonesia (2007-2009), Direktur Badan Narkotika Nasional-BNN (2009-2012) berpangkat Brigadir Jenderal hingga Deputi Pemberantasan Narkotika BNN berpangkat Inspektur Jenderal (2012-2013).

Selain itu, Benny juga dikenal sebagai dosen pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan Universitas Indonesia. Benny pun pernah menjadi Dewan Pakar Hoegeng Awards 2022.

2. Chisca Mirawati

Selanjutnya ada nama Chisca Mirawati. Ia dikenal sebagai seorang profesional bidang kepatuhan keuangan yang saat ini menjadi anggota Asosiasi Bank Asing.

Sebelumnya beliau bekerja sebagai Direktur Kepatuhan di PT Bank MNC Internasional Tbk, Standard Chartered Bank (Indonesia), dan PT Bank Oke Indonesia Tbk. Ia juga pendiri CMKP Law-Chisca Mirawati, Kanya & Partners.

3. Elly Fariani

Selanjutnya ada nama Elly Fariani. Dikutip dari laman Kominfo, ia pernah menjabat sebagai Inpektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Kini, Elly tercatat sebagai Anggota Komite Audit di PT Pupuk Indonesia.

4. Gusrizal

Selanjutnya ada nama hakim Gurizal. Dikutip dari laman Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Gusrizal saat ini menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin.

Mertua dari komika Kiky Saputri ini juga pernah menjadi hakim di Bukittinggi hingga Ketua PT Banda Aceh.

5. Hamdi Hassyarbaini

Kemudian ada nama Hamdi Hassyarbaini yang merupakan Presiden Komisaris Superbank. Dikutip dari lama Superbank, ia memiliki lebih dari dua dekade pengalaman di industri keuangan, perbankan, dan kebijakan sektor keuangan.

Anton telah menangani berbagai posisi komisaris di perusahaan manajemen investasi dan perbankan. Selama satu periode (2019-2022), Anton juga ditunjuk sebagai Anggota Komite Pengawas Perpajakan/Komwasjak di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan juga menjabat sebagai Anggota Tim Penasihat Senior untuk Kepala Kantor Staf Presiden (2017-2018).

6. Heru Kreshna Reza

Heru Kreshna Reza saat ini merupakan Komisaris Independen PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo). Sebelum menjabat sebagai sebagai Komisaris Independen PT Askrindo.

Heru Kreshna Reza juga menduduki Auditor Utama Keuangan Negara VII di BPK RI (2020-2020) dan Auditor Utama Keuangan Negara I di BPK RI (2014-2020). Ia pun tercatat sebagai dosen di Universitas Esa Unggul.

7. Iskandar Mz

Nama selanjutnya berasal dari Polri. Kombes Iskandar MZ dikenal sebagai penyidik Mabes Polri.

Ia juga pernah menjabat sebagai Direktorat Tindak Pidana Korupsi Markas Besar Polri.

8. Mirwazi

Kemudian ada nama Kombes Pol Mirwazi. Dikutip dari laman BNN Aceh, ia merupakan Kabid Pemberantasan Narkoba Kombes Pol Mirwazi.

9. Sumpeno

Sumpeno merupakan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta. Dikutip dari laman PT Denpasar, ia pernah menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar. Saat ini Sumpeno adalah hakim tinggi di PT Jakarta.

10. Wisnu Baroto

Terakhir, ada nama Wisnu Baroto. Dikutip dari laman Kejaksaan RI, ia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Saat ini Wisnu merupakan Staf Ahli Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

(Sumber : 10 Calon Anggota Dewas KPK Lolos Tahap Akhir Seleksi, Ini Profilnya.)

Kejati Jatim Tahan Budi Noviantara sebagai Tersangka Korupsi PT INKA

Jakarta (VLF) Kejati Jatim menetapkan mantan Direktur Utama PT INKA Budi Noviantara sebagai tersangka dugaan korupsi pembiayaan perusahaan afiliasi joint venture, The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) untuk megaproyek di Republik Demokratik Kongo (DRC). Dia ditahan di Rutan Kelas I Surabaya.

“Penyidik telah menahan Budi Noviantara selama 20 hari ke depan sejak 1 Oktober 2024 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya,” kata Mia Amiati, Kepala Kejati Jatim dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jatim, Selasa (1/10/2024).

Mia menegaskan proses hukum ini akan terus berlanjut menunggu hasil laporan perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Selain (eks) Dirut, ada kemungkinan 3 tersangka lain yang nanti akan kami pelajari. Kemungkinan dari pihak-pihak luar yang bekerja sama dengannya,” ujar Mia.

Dugaan korupsi melibatkan PT INKA ini mulai diselidiki Kejati Jatim sejak Juli 2024. Penyelidikan berfokus pada dugaan penyelewengan pembiayaan megaproyek transportasi dan infrastruktur di Republik Demokratik Kongo (DRC) diduga senilai Rp 167 triliun.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejati, pembiayaan yang dilakukan INKA terhadap JV TSG INFRA dialokasikan untuk membangun solar photovoltaic power plant berkapasitas 200 MW di Kinshasa, DRC.

Proyek itu merupakan bagian dari megaproyek Engineering Procurement and Construction (EPC) terkait transportasi dan infrastruktur kereta api di Kongo, yang membutuhkan sumber energi listrik sebagai penunjang utama.

“Kasus ini bermula pada Agustus 2019, ketika Direktur Utama PT INKA, Budi Noviantara, melakukan pertemuan dengan beberapa pihak terkait proyek perkeretaapian di Republik Demokratik Kongo. Dari pertemuan ini, muncul dugaan penyelewengan dana dalam proyek itu,”ungkap Mia Amiati.

Lebih lanjut, Mia menjelaskan bahwa Pada Maret 2020 atas permintaan salah satu pihak, Budi Noviantara memberikan uang sebesar Rp 2 miliar untuk biaya operasional terkait pertemuan itu.

Selanjutnya, PT INKA dan TSG Global Holding membentuk PT INKA Multi Solusi Trading (IMST) pada Februari 2020. Pembentukan perusahaan ini melanggar keputusan Menteri BUMN No SK-315/MBU/12/2019 soal penghentian sementara pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN.

“Beberapa transfer dana terkait proyek Kongo dilakukan oleh PT INKA, seperti pada 25 September 2020 sebesar Rp 15 miliar ke rekening TSG Utama Indonesia dan 31 Desember 2020 sebesar Rp 3,55 miliar kepada TSG Global Holding,” ujar Mia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan bukti perbuatan Budi Noviantara selaku Dirut PT INKA melanggar hukum dan menyalahgunakan wewenang demi memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Mia menyatakan bahwa tindakan Budi itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 21,153 miliar dan $265.300 USD, atau setara dengan Rp 3,979 miliar.

Kini Budi Noviantara akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU 20/2001, serta Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

(Sumber : Kejati Jatim Tahan Budi Noviantara sebagai Tersangka Korupsi PT INKA.)

Aksi Brutal Geng Motor Sukabumi Tusuk Pengendara

Jakarta (VLF) Geng motor di Kota Sukabumi kembali berulah. Entah apa alasannya, sekelompok geng motor ini menganiaya hingga menusuk pengendara motor. Kini empat anggota geng motor yang melakukan penusukan telah ditangkap polisi.

Penusukan itu terjadi pada Minggu (29/9/2024) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan R Syamsudin, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi yang diawali berkumpulnya kelompok geng motor Mild berjumlah kurang lebih 24 orang.

Tiba-tiba, melintas pengendara lain dengan sepeda motor jenis KLX sembari menggeber knalpotnya. Geng motor Mild ini kemudian mengejar pengendara tersebut namun kehilangan jejak di sebuah persimpangan jalan.

Tidak lama kemudian, gerombolan geng motor ini berpapasan dengan pengendara lainnya dan hampir bertabrakan. Geng motor ini kemudian terlibat cek-cok dengan pengendara itu.

“Pada saat di jalan berpapasan dan hampir bertabrakan dengan sepeda motor yang dipakai korban, lalu pelaku dan korban turun dari sepeda motor terjadilah cek-cok antara korban dan pelaku,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi kepada awak media, Senin (30/9/2024).

Kedua pihak itu kemudian terlibat perkelahian hingga seorang pelaku yakni MGK alias G (Gibran) mengeluarkan senjata tajam, dan mengayunkan senjatanya itu dengan membabi buta. Akibatnya, 3 orang mengalami luka yakni dua pengendara MRFI (19), I (24) dan RY yang merupakan rekan pelaku.

“Pelaku MGK alias G (Gibran) mengeluarkan sajam jenis pisau lalu mengayunkan sajam tersebut secara membabi buta sehingga melukai para korban dan teman pelaku,” jelasnya.

Selain MGK, polisi juga meringkus tiga anggota Mild lainnya yakni DFA alias B (19), AA alias A (19) dan RDR (18). Adapun tiga dari empat pelaku masih berstatus sebagai mahasiswa. Polisi memastikan mereka anggota geng motor Mild.

“Jadi itu diduga pelaku merupakan kelompok motor, seperti halnya King, Tiger ada komunitasnya, itu (nama geng motornya) Mild. Mild itu satu kelompok motor yang bervariasi, baik motor matik atau apapun di situ,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan luka berat pidana penjara paling lama 9 tahun dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, pidana penjara paling lama 5 tahun.

(Sumber : Aksi Brutal Geng Motor Sukabumi Tusuk Pengendara.)