Kasus Suap Proyek Jalan, Bupati Bengkalis Bakal Disidang secara Online

Jakarta (VLF) – Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin segera disidang sebagai terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama Amril ke Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Rabu (17/6/2020).

“Hari ini (17/6/2020) KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara Terdakwa Amril Mukminin ( Bupati Bengkalis) dalam dugaan suap terkait proyek multiyears atau tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Riau ke PN Tipikor Pekanbaru,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Rabu.

Ali menuturkan, Tim Jaksa Penuntut Umum KPK akan menunggu penetapan jadwal persidangan dari majelis hakim. “Persidangan diagendakan akan dilaksanakan secara online mengingat kondisi Pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi,” ujar Ali.

Dengan pelimpahan tersebut, maka penahanan Amril sebagai terdakwa telah menjadi kewenangan majelis hakim.

Dalam perkara ini, Amril didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun selama proses penyidikan KPK telah memeriksa 63 orang sebagai saksi untuk tersangka Amril. Dalam kasus ini, Amril diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut.

Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut. Penetapan Amril sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kasus Suap Proyek Jalan, Bupati Bengkalis Bakal Disidang secara Online”, https://nasional.kompas.com/read/2020/06/17/16420011/kasus-suap-proyek-jalan-bupati-bengkalis-bakal-disidang-secara-online.
Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Krisiandi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *